Tahap -Tahap Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Proses penyusunan rencana baik itu jangka panjang, menengah, maupun tahunan dapat dibagi dalam empat tahap yaitu:
Penyusunan Rencana yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
- Penyiapan rancangan rencana pembangunan oleh lembaga perencana dan bersifat rasional, ilmiah, menyeluruh, dan terukur.
- Penyiapan rancangan rencana kerja oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada rancangan pada butir (a)
- Musyawarah perencanaan pembangunan.
- Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Penetapan rencana
- RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda
- RPJM dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
- RKP/RKPD dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
- Pengendalian Pelaksanaan Rencana adalah wewenang dan tanggung-jawab pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
- Evaluasi Kinerja pelaksanaan rencana pembangunan perioda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi tentang kapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana sebelumnya, serta untuk memperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang akan datang.
Jenis-Jenis Dokumen Rencana Pembangunan
Undang-Undang
tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menetapkan adanya
dokumen-dokumen perencanaan yaitu dokumen perencanaan jangka panjang (20
tahun), dokumen perencanaan pembangunan berjangka menengah (5 tahun),
dan dokumen rencana pembangunan tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Rencana
pembangunan jangka panjang (RPJP) terdiri dari rencana pembangunan
jangka panjang di tingkat nasional dan di tingkat daerah. RPJP Nasional
merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah
pembangunan Nasional. Sedangkan RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah
pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
Rencana
pembangunan jangka panjang diwujudkan dalam visi dan misi jangka
panjang dan mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh
masyarakat beserta strategi untuk mencapainya. Oleh karenanya, rencana
pembangunan jangka panjang adalah produk dari semua elemen bangsa,
masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga tinggi negara, organisasi
kemasyarakatan, dan organisasi politik. Visi merupakan penjabaran
cita-cita kita berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas
serta berkeadilan. Visi kemudian perlu dinyatakan secara tegas ke dalam
misi, yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut, yang
dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka
panjang.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana
pembangunan jangka menengah (RPJM) atau rencana lima tahunan terdiri
atas rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana
pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD. Rencana pembangunan
jangka menengah sering disebut sebagai agenda pembangunan karena menyatu
dengan agenda Pemerintah yang berkuasa. Agenda pembangunan lima tahunan
memuat program-program, kebijakan, dan pengaturan yang diperlukan yang
masing-masing dilengkapi dengan ukuran outcome? atau hasil yang akan
dicapai. Selain itu, secara sektoral terdapat pula Rencana Strategis
atau Renstra di masing-masing kementerian/departemen atau lembaga
pemerintahan nondepartemen serta renstra pemerintahan daerah yang
merupakan gambaran RPJM berdasarkan sektor atau bidang pembangunan yang
ditangani.
RPJM
Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden
yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi
pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan
lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara
menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang
berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Sedangkan RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan
memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah,
strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja
Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program
kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Selanjutnya
Renstra Kementerian dan Lembaga memuat visi, misi, tujuan, strategi,
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM
Nasional dan bersifat indikatif. Sedangkan Renstra Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah
dan bersifat indikatif.
Rencana Pembangunan Tahunan
Rencana
pembangunan tahunan disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP
merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan,
rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian
secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program
Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam
bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Sedangkan RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada
RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan
Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Kebijakan
dalam sistem pembangunan saat ini sudah tidak lagi berupa daftar usulan
tapi sudah berupa rencana kerja yang memperhatikan berbagai tahapan
proses mulai dari input seperti modal, tenaga kerja, fasilitas dan
lain-lain. Kemudian juga harus memperhatikan proses dan hasil nyata yang
akan diperoleh seperti keluaran, hasil dan dampak. Oleh karena itu,
perencanaan pembangunan harus dimulai dengan data dan informasi tentang
realitas sosial, ekonomi, budaya dan politik yang terjadi di masyarakat,
ketersediaan sumber daya dan visi/arah pembangunan. Jadi perencanaan
lebih kepada bagaimana menyusun hubungan yang optimal antara input,
proses, output, outcomes dan dampak.
No comments:
Post a Comment