Peranan Negara dalam Perekonomian
Dalam
bahasan kali ini akan dibahas peranan pemerintah sebagai unsusr yang
mengatur dan mengendalikan jalannya roda perekonomian dan bertindak
sebagai penggerak pembanguann dalam negara-negara yang sedang
berkembang. Campur tangan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan
bersama selalu ada di setiap negara. Khusus untuk Indonesia yang
menganut sistem ekonomi campuran dimana peran pemerintah sangat besar
andilnya dalam pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari APBN.
Dalam
sistem ekonomi campuran peranan pemerintah dalam mengendalikan dan
mengarahkan jalannya roda perekonomian jelas sekali terlihat dari adanya
mekanisme perencanaan pusat. Bagi Indonesia peranan pemerintah dalam
bidang ekonomi jelas-jelas ditunjukkan oleh pasal 33, ayat 2 dan ayat 3.
Ayat 2 : “Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Ayat
3 : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Ayat
2 tersebut dengan tegas menunjuk bahwa cabang-cabang produksi yang
penting, dalam artian dari segi strategis maupun finansial, harus
dikuasai oleh negara. Penting dari segi strategis berarti menyangkut
masalah keamanan dan kelangsungan hidup bernegara, sedangkan segi
finansial berarti menyangkut masalah sumber keuangan yang sangat
diperlukan untuk pembiayaan pembangunan nasional. Penguasaan sendiri
tidak harus berupa penguasaan fisik sehingga cabang-cabang produksi itu
harus perusahaan negara, tetapi lebih ditekankan pada
operasionalisasinya yang harus diatur oleh pemerintah demi tercapainya
tujuan bersama.
Ayat
3 menunjukkan dengan tegas bahwa semua sumber daya alam yang terdapat
di Indonesia harus digunakan untuk kepentingan rakyat, dan untuk
kesejahteraan bersama, sehingga pemerintah diberi wewenang untuk secara
aktif dan positif mengatur dan mengarahkan pemilikan dan penggunaannya,
dalam arti pemilikan sumber daya alam oleh swasta diakui, tetapi
penggunaannya harus diarahkan untuk kepentingan bersama.
Dalam GBHN juga disebukan bahwa pemerintah mempunyai andil yang sangat signifikan dalam pembangunan ekonomi :
“Pembangun
ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan bahwa
masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh
karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan
bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang
sehat bagi perkembangan uaha; sebaliknya dunia usaha perlu pula
memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingn serta penciptaan
iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan nyata…”
Usaha
pemerintah untuk mengarahkan dan mnegendalikan jalannya roda
perekonomian agar dapat dikembalikan iklim usaha yang baik, serta
mengatur agar distribusi pendapatan dapat berjalan lebih baik, melalui
anggaran pendapatan dan belanja negara disebut kebijakan fiskal.
Disamping melalui kebijakan fiskal, pemerintah juga dapat melakukan
campur tangan melalui pembutan-pembuatan peraturan, pembuatan badan
usaha, di Indonesia disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan melalui
kebijakan-kebijakan lainnya.
Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Fungsi negara adalah :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tugas
pertama adalah tugas yang menyangkut masalah pertahanan dan kamanan
serta ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dalam arti yang luas.
Tugas kedua adalah tugas yang menyangkut pencapaian kesejahteraan umum
dalam arti yang luas, termasuk tugas pembangunan dan khususnya
pelaksanaan trilogi pembangunan. Tugas ketiga adalah yang menyangkut
pendidikan dalam arti luas, karena itu meliputi pengembangan budaya
bangsa. Tugas keempat adalah yang berhubungan dengan negara lain.
Tugas
tersebut hanya dapat berjalan baik apabila tersedia alat penunjang
untuk melaksanakannya. Alat penunjang yang paling penting tentunya
adalah masalah dana. Akan tetapi dana yang tersedia harus mencapai
bermacam-macam tujuan, maka tugas pemerintah adalah mengoptimalkan
penggunaan dana itu sesuai dengan kaidah efektivitas dan efisiensi,
ketersediaan dana dan penggunaan pemerintah dapat dilihat dalam APBN.
Setiap APBN selalu tersedia dari dua bagian, yaitu bagian peneriamaan
dan bagiaan pengeluaran.
Pada
ekonomi kalsik, peranan pemerintah adalah sangat kecil. Sesuai dengan
prinsip bahwa mengatur jalannya roda perekonomian adalah mekanisme
harga, maka campur tangan pemerintah diusahakan seminimal mungkin.
Tetapi pada ekonomi dewasa ini peran pemerintah hampir di semua negara
sangatlah penting, walaupun perananya memang berbeda dari satu negara ke
negara yang lain. Karena alasan campur tangan pemerintah dalam bidang
ekonomi mempunyai dasar yang berlain-lainnan, sukar sekali sekali
merumuskan peran negara dalam perekonomian, tetapi secara garis besar
campur tangan pemerintah mengambil bentuk :
menyediakan barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta, jadi barang publik, seperti :
- raasa aman (pertahanan – keamanan)
- rasa tentram (ketertiban umum dan ketertiban msyarakat)
- rasa senang karena berbagai kemudahan dapat disediakan, antara lain jalan, listrik dan air.
Memberikan eksternalitas, yaitu faedah sampingan yang dapat diperoleh sebagai akibat proses produksi maupun konsumsi, seperti :
- Imunisasi
- Pemasangan lampu jalanan
- Pemeriksaan kesehatanKemudahan biaya pendidikan
- Menciptakan kesejahteraan bersama dengan jalan menolong mereka yang lemah, jompo, miskin, menderita dan cacat.
- Mengendalikan jalannya roda perekonomian demi terciptanya iklim usaha yang baik, stabil, kondusif bagi pengembangan ekonomi yang diinginkan.
- Mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan diberbagai wilayah agar keseimbangan diberbagai kawasan tidak terjadi, yang pada gilirannya juga mendorong pemerataan kesejahteraan.
- Mendorong berkembangnya sektor riil (perdagangan, pertanian, industri dan jasa) dengan cara adil. Pemerintah tidak boleh memberikan hak istimewa (monopoli) dalam bentuk apappun (monopoli bahan baku, produksi, pasar, dan perdagangan atau proteksi) kepada pihak tertentu yang kebetulan dekat dengan penguasa. Seluruh rakyat memiliki hak yang sama. Bila negara memberikan hak istimewa kepada golongan tertentu berarti fungsi pemerataan kepada rakyat tidak berjalan.
- Mendorong berkembangnya usaha kecil dan menengah dan memberikan kesempatan yang sama dengan pengusaha besar baik dalam pendanaan, pasar, ketrampilan dan teknologi serta dalam hal regulasi. Bila diperlukan untuk melindungi hak mereka, pemerintah membuat undang-undnag perlindungan usaha kecil dan menengah. Ini perwujudan dari sifat pertengah pemerintah bahwa ia tidak condong dan mementingkan pada satu golongan tertentu.
- Mengelola secara efisien dan profesional terhadap Sumber daya alam yang dimilikinya dan digunakan untuk kemakmuran rakyat bukan sekelompok orang saja. Sumber daya yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat misalnya, minyak bumi, gas alam, hasil tambang (emas, nikel, aspal, bouksit dll).
- Dengan kemampuannya, negara (pemerintah) dapat memberikan subsidi kesehatan, pendidikan, dan sarana sosial lainnya, maka kebutuhan primer rakyat dapat terpenuhi. Jaminan sosial (social security) semacam ini jelas akan meningkatkan kesejahteraan golongan miskin dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
- Melakukan hubungan perdagangan internasional dengan berusaha meningkatkan sektor Ekspor
No comments:
Post a Comment