Monday, 27 March 2017

Pengertian Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Struktur Pasar Modal Indonesia

Pengertian Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System baru yang akan disediakan OMX.

Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Berikut pengertian berdasarkan Struktur Organisasi :

Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang  rekening yang menjadi nasabahnya.

Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien.

Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.

Berikut ini visi serta misi dari Bursa Efek Indonesia :

VISI
Menjadi Bursa Yang Kompetitif dengan Kredibilitas Tingkat Dunia

MISI

  • Pillar of Indonesian Economy
  • Market Oriented
  • Company Transformation
  • Institutional Building
  • Delivery Best Quality Products & Services
OBJECTIVES

  • Liquidity
  • Market Integrity
CORE VALUES

  1. Integrity
  2. Quality Orientation
  3. Accountability
  4. Institutional Building
  5. Responsive
CORE COMPETENCIES

  1. Integrity
  2. Customer Service
  3. Time Management
  4. Commitment
  5. Continuous Improvement
  6. Accountability
  7. Teamwork
  8. Learning Orientation
  9. Leadership
  10. Organizational Awareness
  11. Responsiveness
Organisasi Di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal

No comments:

Post a Comment