Showing posts with label jenis. Show all posts
Showing posts with label jenis. Show all posts

Thursday, 8 November 2018

PKM; PEDOMAN PENGABDIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PEDOMAN PENGABDIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. PENDAHULUAN
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan tugas pokok dosen yang menjadi Tri Dharma Perguruan Tinggi disamping pendidikan, dimana ketiga dharma tersebut diharapkan sinergis satu dengan yang lain. Kegiatan pengabdian masyarakat bagi dosen harus mengacu pada Rencana Induk Penelitian yang telah dibuat. Kejelasan road map pengabdian dosen dan target luaran/output merupakan satu hal yang wajib diperhatikan dalam kegiatan pengabdian dan tanpa meninggalkan tertib adminstrasi dan etika pengabdian. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan sarana aktualisasi segenap civitas academica dalam memecahkan permasalahan riil dalam masyarakat melalui implementasi hasil proses penelitian sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial IIK sebagai bagian dari masyarakat.

Visi pemberdayaan masyarakat yang diusungboleh LP2M IIK adalah berperan aktif dalam upaya penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat untuk masyarakatluas. Untuk itu maka dicanangkan msi sebagai berikut:
  • Membangun akses terhadap sumber daya untuk menjalankan pengabdian masyarakat yang inovatif dan tanggap terhadap perkembangan global dan tantangan lokal
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan relevansi antara pendidikan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat keberlanjutan program merupakan hal yang mutlak direncanakan. Kegiatan pengabdian masyarakat mencakup 3 hal berikut ini:
  1. IPTEK bagi masyarakat yang menekankan pada pemecahan permasalahan riil di masyarakat melalui implementasi hasil penilitian
  2. IPTEK bagi pengembangan technopreunersip kampus yang merupakan pengembangan kewirausahaan berbasis bidang keilmuan disertai dengan penguatan bidang keilmuan
  3. IPTEK bagi produk unggulan suatu yang berupaya mendorong pengembangan produk unggulan suatu daerah hingga mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat
2. ARAH DAN FOKUS KEGIATAN PkM
LPPM mempunyai tugas pokok dibidang PkM adalah merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan. PkM dilaksanakan sebagai perwujudan kontribusi kepakaran, kegiatan pemanfaatan hasil pendidikan, dan/atau penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memenuhi permintaan dan/atau memprakarsai peningkatan mutu kehidupan masyarakat. Selanjutnya dalam rangka mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh institusi, maka pengembangan LPPM di bidang PkM adalah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas PkM
  2. Mendorong peneliti untuk menghasilkan luaran pengabdian dalam bentuk publikasidi jurnal internasional/nasional, HaKI/paten, buku ajar, serta model pemberdayaan masyarakat
  3. Menyusun reward dan punishment bagi pengabdian dosen
  4. Menyusun basis data sumber daya PkM yang dimiliki
  5. Menyusun manual mutu dan SOP pemanfaatan sumber daya PkM
  6. Meningkatkan kerja sama dengan LSM atau institusi dalam pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh LP2M didasarkan kepada dokumen buku Pedoman yang telah dimiliki. Arah dan fokus kegiatan PkMdikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan teknologi tepat guna. Program kegiatan PkM yang ada meliputi:
  1. Program pendidikan masyarakat, berupa kegiatan pelatihan dan pendampingan berbagai aspek kehidupan masyarakat
  2. Pelayanan kepada masyarakat, berupa kegiatan asistensi keahlian, fasilitator, dan konsultasi, serta kerja sama
  3. Bantuan berupa aplikasi teknologi tepat guna IPTEK
Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan oleh dosen dalam bentuk kegiatan PkM dosen. Kegiatan KKN dilaksanakan setiap semester dengan jadwal mengikuti kalender akademik yang telah ditetapkan.Selain kegiatan KKN reguler juga dilaksanakan kegiatan KKN tematik dan mandiri yang merupakan usulan dari kelompok masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh kelompok masyarakat tersebut.

LP2M melakukan koordinasi kegiatan PkM dengan para dosen dan ketua program studi. LP2M menginformasikan kepada para dosen setiap awal tahun akanadanya dana hibah PkM dari internal maupun adanya peluang dari eksternal. Selanjutnya dosen mengusulkan rencana PkM dalam bentuk proposal.Untuk para dosen yang mengajukan proposal dan lolos seleksi, tersedia dana PkM internal yang sudah dialokasikan dalam rencana operasional (budget) universitas setiap tahun. Proposal diseleksi oleh para reviewer yang terdiri atas dosen-dosen yang mewakili setiap fakultas.Secara bersamaan LP2M juga proaktif mencari peluang-peluang hibah dengan pendanaan eksternal, antara lain dari luar, Dikti, Ristek, dan Industri untuk disosialisasikan ke dosen-dosen. LP2M memberdayakan dan melibatkan program studi untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan program, serta kegiatan PkM. LP2M juga menjadi unit yang bertugas memastikan keberlanjutan aktifitas PkM di universitas.Jejaring PkM juga dibentuk di level akar rumput oleh peneliti dan mitranya. Mitra para peneliti, antara lain melalui dosen pembimbing saat peneliti melakukan studi lanjut, kontak dengan komunitas bidangilmu serumpun, organisasi profesi, atai konferensi ilmiah dengan perguruan tinggi luar negeri.

3. URAIAN JENIS KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
a. IPTEK bagi Masyarakat (IbM)
IPTEK bagi masyarakat (IbM) merupakan salah satu program pengabdian kepada masyarakat yang difokuskan pada penerapan hasil-hasil IPTEK perguruan tinggi untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman IPTEK masyarakat. Program ini dilaknsakan dalam bentuknpemberdayaan masyarakat dan mengkaji IPTEK yang dihasilkan perguruan tinggi. Sasaran dari program ini merupakan masyarakat luas, baik perorangan, kelompok, komunitas maupun lembaga diperkotaan atau perdesaan. IIK mencoba menerapkan paradigma yang bersifat problem solving, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable) dengan permasalahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat.

Khalayak sasaran program IbM adalah masyarakat yang produktif secara ekonomis (usaha mikro dan menengah) dan atau masyarakat yang tidak produktif secara ekonomis (masyarakat biasa). Jika bermitra dengan masyarakat produktif secara ekonomis, diperlukan 2 pengusaha mikro dengan komoditas sejenis atau yang berkorelasi satu sama lain, misalnya pemasok bahan baku dan produsen yang memanfaatkan bahan baku tersebut menjadi produk. Jika mitra program adalah masyarakat yang tidak produktif secara ekonomis, seperti siswa sekolah, jumlah mitranya minimal 2 sekolah, kelompok karang taruna, kelompok ibu-ibu RT, kelompok anak-anak jalanan, diperlukan minimal 2 kader dan maksimal 5 kader per kelompok. Dalam beberapa kasus mungkin diperlukan mitra dalam wujud 2 dusun atau 2 wilayah, 2 Puskesmas/Posyandu, 2 Polsek, 2 Kantor Camat atau Kelurahan dan lain sebagainya.

Jenis permasalahan yang ditangani program IbM adalah aspek produksi dan manajemen usaha. Program IbM yang bertujuan untuk membentuk kelompok wirausaha baru di masyarakat yang sebelumnya tidak produktif secara ekonomis, berlaku ketentuan yang sama. Untuk kegiatan yang mengutamakan dampak sosial, hukum, budaya atau ringkasnya non ekonomi, diwajibkan untuk mengungkapkan permasalahan dalam dua aspek utama yang saling terkait atau bersinergi satu sama lain.

Tujuan program IbM adalah membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomis, membantu menciptakan ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis, atau keterampilan lain yang dibutuhkan.

b. IPTEK bagi Pengembangan Technopreunership Kampus (IbPTK)
Program IbPTK bermaksud mengintegrasikan kegiatan pengembangan kegiatan kreativitas dan inovasi kampus serta pengembangan kegiatan kewirausahaan dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Potensi yang dimaksudkan adalah seluruh unit kerja yang ada di IIK. Dasar pemikiran progran ini adalah penumbuhan semangat kewirausahaan haruslah meliputi semua unsur civitas academica dengan mengedepankan hasil proses pendidikan dan pengajaran, dan penelitian kepada masyarakat sebagai dasar kegiatan berwirausaha di kampus. Pengembangan wirausaha haruslah berbasis pada teknologi (technopreneurship) agar wirausaha tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Pada dasarnya kegiatan IbPTK terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yang saling terintegrasi, yaitu pengembangan unit usaha produktif berbasis pada hasil kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, proses pemagangan calon technopreneur yang berasal dari civitas academica di unit produksi tersebut, proses inkubasi hingga calon technopreunernlulus sebagai technopreneur baru.

c. IPTEK bagi Produk Unggulan (IbPU)
Program IPTEK bagi produk unggulan dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi sekaligus respons perguruan tinggi atas pengembangan produk-produk unggulan daerah untuk mendorong perkembangan ekonomi yang berbasis pengetahuan dan teknologi. Program IbPU merupakan suatu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penerapan dan pengembangan hasil riset, berlangsung maksimal selama 3 tahun. Persoalan yang ditangani meliputi seluruh aspek produk unggulan daerah pada berbagai usaha kecil atau usaha menengah sejak bahan baku sampai ke pemasaran produk. Demikian juga persoalan produksi dan manajemen perusahaan, menjadi bidang garapan wajib IbPU. UKM mitra yang dipilih harus mampu menghasilkan produk atau komoditas unggulan, yang berpeluang ekspor atau yang secara tidak langsung dibawa ke luar negeri. Yang terakhir ini dimaksudkan untuk produk-produk yang dijualbelikan di wilayah-wilayah kunjungan wisatawan manca negara. Pemilihan UKM mitra dan kualifikasi para pelaksana harus lebih selektif. Di samping itu, kriteria UKM mitra lain yang wajib dicermati adalah kesediaan dan kemampuannya untuk menyediakan dana kontribusi program.

4. KETENTUAN PENGAJUAN PROPOSAL PkM
Jenis Pengabdian:
1. Berdasarkan Bentuk
a. Kepakaran
Pengabdian dalam bentuk kepakaran adalah pengabdian yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan bidang ilmunya. Pengabdian kepakaran ini dapat dilakukan antara lain dalam bentuk:
  • Penyuluhan
  • Pelatihan
  • Pendampingan
b. Penerapan
Pengabdian dalam bentuk penerapan adalah pengabdian yang dilakukan oleh dosen berdasarkan hasil-hasil penelitian yang akan diterapkan kepada masyarakat. Kegiatan pengabdian diutamakan berupa penerapan hasil-hasil penelitian atau kegiatan yang memberi mafaat langsungkepada masyarakat.

2. Berdasarkan Pelaksana
  • Ketua Pelaksana, adalah staf pengajar dan tidak sedang tugas belajar.
  • Seorang dosen hanya boleh menjadi Ketua Pelaksana pada satu kegiatan pengabdian dalam satu periode/tahun ajaran, dan boleh menjadi anggota pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang lain.
  • Jumlah pelaksana pengabdian, minimal 1 orang dan maksimal 3 orang (terdiri dari ketua dan anggota.
  • Perseorangan ; Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara perorangan
  • Kelompok : Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara kelompok baik dalam bidang ilmu serumpun mapun interdisipliner.
3. Berdasarkan Sumber Pendanaan/Anggaran
Sumber pendanaan pengabdian masyarakat dapat bersumber dari :
  • Anggaran Institusi : pengabdian masyarakat dengan sumber dana dari fakultas
  • Anggaran dari Luar Institusi : pengabdian kepada masyarakat yang berdilakukan oleh dosen dengan sumber dana dari luar fakultas misalnya Kopertis, DIKTI, atau lembaga-lembaga lainnya.
  • Dana yang diajukan untuk anggaran yang bersumber dari dana institusi maksimum Rp.5.000.000 (Tiga juta rupiah).
  • Dana yang diajukan untuk anggaran yang bersumber dari dana luar institusi menyesuaikan dengan hibah yang dianggarkan.
5. POLA KERJA SAMA DENGAN PIHAK LUAR
Pelaksanaan kegiatan PkM internal dilakukan selama satu tahun akademik, dimulai dari pengusulan proposal, masa advice proposal, review proposal, seminar proposal, pelaksanaan penelitian, masa monitoring dan evaluasi, seminar dan pulikasi hasil penelitian. Skim PkM dari pendanaan internal adalah pengabdian bagi masyarakat (PbM). Pola kerja sama dengan pihak luar diatur dengan kebijakan yang disepakati baik dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah, lembaga non-pemerintah, swasta, maupun pihak asing.

6. KEBIJAKAN DAN UPAYA PENJAMINAN KEBERLANJUTAN KEGIATAN PkM
Kebijakan dan upaya yang dilakukan untuk menjamin keberlanjutan dan mutu PkM maka perlu diterapkan hal-hal berikut:
a. Keijakan dan upaya menjamin keberlanjutan dan mutu kegiatan PkM
Kebijakan agenda PkM jangka panjang telah tertuang di dalam RIP LP2M, termasuk di dalamnya penjelasan ketersediaan SDM, prasarana dan sarana yang memungkinkan terlaksananya penelitian secara berkelanjutan, mengembangkan dan membina jejaring PkM, serta menyediakan atau mencari berbagai sumber dana PkM seperti hibah penelitian nasional maupun internasional. LP2M berperan untuk mengkoordinasi, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan, dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan dalam PkM. Pelaksanaan kegiatan PkM internal dilakukan selama satu tahun akademik, dimulai dari pengusulan proposal, masa advice proposal, review proposal, seminar proposal, pelaksanaan penelitian, masa monitoring dan evaluasi, seminar, dan publikasi hasil penelitian. Skim penelitian dengan pendanaan internal LPPM adalah Pengabdian bagi Masyarakat (PbM). Pelaksanaan penelitian eksternal prosedur dan tahapan peneltian disesuaikan dengan agenda dari pihak pemberi dana (Dikti-Kemendikbud, Kemenristek, maupun pihak-pihak swasta lainnya). Skim penelitian dengan pendanaan eksternal antara lain dari Dikti adalah Iptek bagi Masyarakat (IbM) dan Ipteks bagi Wilayah (IbW). Langkah LPPM untuk menjamin keberlanjutan PkM, antara lain melalui seminar-seminar tentang metodologi PkM, coaching clinicproposal, kiat memperoleh hibah dengan mendatangkan pihak-pihak yang berkompeten dari Dikti atau Kemenristek. Kegiatan tersebut di atas, berlangsung setiap tahun.

b. Agenda PkM
Pelaksanaan kegiatan PkM internal dilakukan selama satu tahun akademik, dimulai dari pengusulan proposal, masa advice proposal, review proposal, seminar proposal, pelakasanaan penelitian, masa monitoring dan evaluasi, seminar, dan publikasi hasil penelitian. Skim penelitian dengan pendanaan internal LPPM adalah Pengabdian bagi Masyarakat (PbM) yang dimulai setiap bulan Pebruari/Maret hingga Juni/Juli setiap tahunnya. Pelaksanaan penelitian eksternal prosedur dan tahapan peneltian disesuaikan dengan agenda dari pihak pemberi dana (Dikti-Kemendikbud, Kemenristek, maupun pihak-pihak swasta lainnya). Skim penelitian dengan pendanaan eksternal antara lain dari Dikti adalah Ipteks bagi Masyarakat (IbM) dan Ipteks bagi Wilayah (IbW)

c. Dukungan SDM, sarana, dan prasarana
Dukungan SDM, sarana dan prasarana mempunyai peran yang penting demi terlaksananya pengabdian masyarakat. Dukungan tersebut akan diatur tersendiri oleh Rektor

d. Jejaring PKM
Kebijakan LP2M IIK untuk mewajibkan semua Fakultas/Jurusan memiliki payung pengabdian masyarakat sesuai keunggulan bidang ilmu yang dimiliki, selain itu setiap program studi harus memiliki desa binaan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari kegiatan PkM dosen-dosen. Jejaring PkM yang dibangun dengan pihak dalam dan luar negeri adalah beberapa kerjasama PkM dengan pihak swasta, pemerintah provinsi dan kabupaten, BUMN, perguruan tinggi dalam negeri dan asing.

e. Pendanaan PkM
Sumber pembiayaan PkM dosen dapat bersumber dari institusi, biaya dari luar, dan biaya dari luar negeri. Sumber pembiayaan yang bersumber dari tertuang di dalam Program Kerja dan Rencana Anggaran (PKRA) LPPM setiap tahun. Pelaksanaan kegiatan penelitian internal dilakukan selama satu tahun akademik, dimulai dari pengusulan proposal, masa advice proposal, review proposal, seminar proposal, pelakasanaan penelitian, masa monitoring dan evaluasi, seminar, dan publikasi hasil penelitian. Sumber pembiayaan dari luar, pola kerjasama yang dibangun adalah pola kemitraan, baik dalam bentuk sharing sumber daya, riset kolaborasi, dan sharing pendanaan.Pelaksanaan penelitian eksternal prosedur dan tahapan peneltian disesuaikan dengan agenda dari pihak pemberi dana (Dikti-Kemendiknas, Kemenristek maupun pihak-pihak lainnya penelitian dari luar negeri dapat berupa bantuan penelitian selama menjalankan pendidikan lanjut. Penyaluran dana stimulan bagi dosen dalam dianggarkan Rp 5.000.000,00 tiap proposal.

Institusi terus mendorong dosen dan peneliti untuk mengikuti skim penelitian pendanaan dari luar seperti penelitian Dikti-Kemendikbud, Kemenristek, dan Kementerian lain terkait yang dikompetisikan secara nasional. Iklim kompetisi tersebut juga telah dibudayakan oleh civitas akademik dalam mengikuti skim PkM internal. Kegiatan PkM dengan sumber dana internal diawali dengan usulan proposal, review pproposal oleh reviewer, seminar proposal, pelaksanaan kegiatan, monitoring/turun lapang, laporan dan publikasi kegiatan PkM.

7. PENGELOLAAN SERTA SISTEM MONITORING DAN EVALUASI KERJA SAMA
Akuntabilitas pelaksanaan Tridarma dan kerjasama perguruan tinggi diwujudkan dalam bentuk keefektifan pemanfaatannya untuk memberikan kepuasan pemangku kepentingan terutama peserta didik. Kebijakan IIK di bidang kerjasama adalah seperti tertuang di dalam statuta IIK yang menyatakan bahwa kerjasama bertujuan untuk salingmeningkatkan dan mengembangkan kinerja dalam rangka memelihara, membina, memberdayakan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kebijakan di dalam kegiatan kerjasama selalu berlandaskan kepada empat hal, yaitu mutu kegiatan kerjasama, relevansi kegiatan kerjasama, produktivitas kegiatan kerjasama, dan keberlanjutan kegiatan kerjasama.Dalam rangka mewujudkan visi, melaksanakan misi, serta mencapai tujuan dan sasaran, maka pengelolaan kerja sama ditangani oleh bidang kerja sama pada tingkat universitas.

a. Mutu kegiatan kerjasama
LPPM IIK telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa kegiatan kerjasama dapat berjalan dengan lancar dan relevan terhadap perkembangan universitas secara keseluruhan. Mutu kegiatan kerjasama dijaga dengan cara memiliki indikator yang jelas.Kuantifikasi peningkatan kerja sama dengan institusi pemerintah dan swasta dilakukan dengan cara menghitung akumulasi MoU/MoA selama satu tahun yang ditambahkan dengan MoU atau MoA pada tahun sebelumnya yang belum kadaluarsa. Selanjutnya jumlah akumulasi MoU/MoA ini dibagi menjadi dua bagian yaitu realisasi kegiatan kerjasama dalam negeri dan realisasi kerjasama luar negeri. Realisasi kerja sama adalah segala bentuk kegiatan yang melibatkan civitas akademika dan lembaga mitra baik secara institusional maupun secara individu.

Realisasi dapat berupa:
  • Kegiatan produktif : pelaksanaan doudle degree, pelaksanaan joint degree, pelaksanaan seminar bersama, penulisan jurnal kolaboratif, undangan untuk civitas akademi IIK untuk menjadi pembicara di institusi lain, pengiriman delegasi guna keperluan diplomasi dan rintisan kerja sama
  • Kegiatan reseptif : IIK mengundang pembicara dari lembaga lain atau menerima kunjungan dinas dari institusi lain atau menjadi tuan rumah penandatangannan MoU. Suatu kerja sama yang ideal melibatkan penandatanganan MoU atau MoA dibarengi dengan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk implementasinya.
Ukuran lain yang diukur adalah indeks kepuasan pengguna lulusan dan indeks kepuasan pengguna kerjasama. Indeks kepuasan pengguna lulusan diukur dengan cara mengirimkan angket kepada pengguna lulusan dalam hal ini adalah indurstri dan sekolah pemakai lulusan. Indeks kepuasan pengguna kerjasama dilakukan dengan cara pembagian angket setelah suatu kegiatan kerjasama selesai dilakukan.

Bobot kerjasama dengan mitra bergantung pada jumlah dosen tetap, mutu, esensi, dan intensitas pelaksanaan kerjasama. Mutu dan esensi kerjasama ditunjukkan oleh instansi mitra, jenis kegiatan, dan skala manfaat yang diperoleh dari hasil kerjasama tersebut. Kegiatan kerjasama dibagi menjadi dua bagian, yaitu kerjasama dengan instansi, lembaga, dan perguruan tinggi dalam negeri, dan kerjasama dengan instansi, lembaga, dan perguruan tinggi luar negeri. Dengan semakin meningkatnya kegiatan kerjasama di lingkungan institusi baik dengan instansi, lembaga, dan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri, serta dalam rangka meningkatkan mutu kerjasama, maka sejak 2007 telah ditunjuk Wakil Rektor III Bidang Kerjasama yang membantu rektor untuk menata kerjasama di dalam dan luar negeri. Wakil Rektor III Bidang Kerjasama dibantu oleh seorang Kepala Biro Kerjasama.

Selanjutnya untuk kerjasama dengan pihak eksternal didalam negeri, dimulaidengan penandatanganan kerjasama yang dilakukan antara institusi IIK dan pihak mitra. Pihak institusi dapat diwakili oleh Ketua LP2M. Pihak LPPM akan mengevaluasi kelengkapan administrasi, membuat draft perjanjian kerjasama, mengatur penandatanganan perjanjian kerjasama dengan institusi mitra, dan potensi manfaat kerjasama.

Monitor mutu kegiatan kerjasama maka mengusahakan untuk rapat bersama sebulan sekali, meskipun secara informal selalu dilakukan monitor dan evaluasi setiap saat diperlukan. Hasil dari kegiatan kerjasama dilaporkan kepada Rektor setiap semester.

b. Relevansi kegiatan kerja sama
Pengembangan kerjasama dalam negeri dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan tridarma Perguruana Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama dalam negeri bidang pendidikan bekerjasama antara lain perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia dan Perguruan Tinggi di luar Indonesia, sekolah-sekolah menengah, maupun dinas di kabupaten/kota. Kerjasama di bidang penelitian dengan badan/lembaga/yang membutuhkan data peneliitian dalam rangka pengembangan wilayah atau peningkatan kualitas sumber daya manusia (Kementerian Dalam Negeri, KemRistek, Badan Nasional Pengelola Perbatasan/BNPP, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sekarang Pusat Informasi Geospasial), Lembaga Swadaya Masyarakat. Kesepakatan kerjasama dituangkan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) dan/atau bentuk-bentuk nota kesepakatan lainnya yang berazaskan saling menguntungkan.

Kerjasama bidang PkM antara lain dilakukan oleh dosen dan mahasiswa kuliah kerja nyata, pendampingan guru-guru sekolah menengah, Dalam rangka meningkatkan pendapatan institusi dari dana kerjasama, maka terus digalang kerjasama dengan lembaga pemerintah, perbankan, maupun mitra industri. Pendapatan universitas berupa pemberian sumbangan beasiswa maupun kegiatan program CSR untuk peningkatan sarana prasarana maupun kegiatan kegiatan yang dilaksananakan oleh dosen maupun mahasiswa.

Kerja sama di tingkat unit dapat berfungsi menjadi dua bagian:
  1. Sebagai pelaksanaan kerja sama lanjutan atas MoU yang ditandatangani oleh pihak institusi
  2. Sebagai kegiatan perintis di tingkat unit yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai bahan untuk kerjasama yang lebih tinggi dan lebih luas di tingkat institusi
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) juga dapat dilakukan melalui kerjasama dan kesepakatan kerjasama pada tingkat universitas, fakultas, sekolah pascasarjana, program studi ataupun pusat studi. Hal ini bergantung pada subtansi, teknis pengelolaan, dan pertimbangan strategis lainnya. Dengan adanya Wakil Rektor III Bidang Kerjasama selaku pimpinan yang terkait, LPPM, Biro Kerja Sama, Kantor Urusan Internasional, dan unit-unit, maka diharapkan kegiatan kerjasama di lingkungan menjadi semakin meningkat.

Kesepakatan pada tingkat universitas ditandatangani oleh Rektor atau Wakil Rektor 3 Ketua LP2M atas sepengetahuan dan seizin Rektor. Kesepakatan di tingkat fakultas, sekolah pascasarjana, program studi ataupun pusat-pusat studi ditandatangani oleh pimpinan lembaga/unitterkait atas sepengetahuan dan seijin Rektor.

Guna menentukan suatu kerjasama relevan atau tidak dengan tujuan Universitas, maka menggunakan tolok ukur Tridarma Perguruan Tinggi dan visi IIK sebagai tolok Ukur. Jika dijabarkan dalam pointer, semua kegiatan kerjasama dengan mitra harus memenuhi kesesuaian dengan salah satu atau lebih terhadap kriteria sebagai berikut
  1. Memenuhi salah satu dari kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi
  2. Menunjang visi IIK konservasi
Kenyataannya, seluruh kesesuaian ini dapat diperiksa melalui dokumen kerjasama yang berupa MoU, MoA atau berita acara kemitraan (minutes of meeting). Sekali lagi terlihat bahwa kerjasama yang dirintis dan dilaksanakan oleh sangat relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi dan visi institusi..

c. Produktivitas kegiatan kerja sama
Dalam rangka untuk mewujudkan produktifitas kegiatan kerjasama, maka Wakil Rektor III Bidang Kerjasama melalui LPPM dan Kantor Urusan Internasional memberikan otonomi penuh kepada para pihak yang memiliki keterkaitan langsung kerjasama untuk mengelola kerjasama. Koordinasi selalu dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi produktifitas kerjasama. Kerjasama cukup produktif dalam segi kuantitas dan kualitas kerja sama. 

d. Keberlanjutan kegiatan kerja sama
Guna menjamin keberlanjutan kerjasama UPN “Veteran” Yogyakarta dengan pihak mitra, institusi selalu melakukan need assessmentterhadap mitra yang sedang melakukan kerja sama dengan IIK maupun calon mitra kerja sama yang dibidik. Demikian juga telah membuat SOP kerja sama dalam negeri dan juga SOP kerja sama luar negeri. SOP ini meliputi tata cara penerimaan tamu, tata carapengurusan ijin perjalanan dinas luar negeri, tata cara penandatanganan MoU, tatacara pembukaan program double degreedsb. SOP ini telah disosialisasikan baikdari tingkat universitas maupun unit. Untuk mengakomodasi pemangku kepentingan internasional, institusi menyediakan Kantor Urusan Internasional. memiliki komitmen yang kuat untuk menjalin dan menjaga kerjasamadengan institusi atau instansi dalam negeri dan luar negeri. Intensitas pelaksanaan kerjasama ditunjukkan oleh kurun waktu kerjasama dan keberlanjutan kerjasama. Untuk menjamin keberlanjutan kegiatan kerjasama, maka melalui LPPM dan Kantor Urusan Internasionalberusaha agar setiap kerjasama memiliki MoU dan MoA. Selain itu, setiap kegiatan kerjasama diupayakan minimal ada satu orang yang bertanggungjawab menanganinya. Upaya monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melihat tingkat produktifitas yang dihasilkan dari kegiatan kerjasama

8. PENDANAAN
Sumber pembiayaan PkM dosen dapat bersumber dari institusi, biaya dari luar, dan biaya dari luar negeri. Sumber pembiayaan yang bersumber dari tertuang di dalam Program Kerja dan Rencana Anggaran (PKRA) LPPM setiap tahun. Pelaksanaan kegiatan penelitian internal dilakukan selama satu tahun akademik, dimulai dari pengusulan proposal, masa advice proposal, review proposal, seminar proposal, pelakasanaan penelitian, masa monitoring dan evaluasi, seminar, dan publikasi hasil penelitian. Sumber pembiayaan dari luar, pola kerjasama yang dibangun adalah pola kemitraan, baik dalam bentuk sharing sumber daya, riset kolaborasi, dan sharing pendanaan.Pelaksanaan penelitian eksternal prosedur dan tahapan peneltian disesuaikan dengan agenda dari pihak pemberi dana (Dikti-Kemendiknas, Kemenristek maupun pihak-pihak lainnya penelitian dari luar negeri dapat berupa bantuan penelitian selama menjalankan pendidikan lanjut. Penyaluran dana stimulan bagi dosen dalam dianggarkan Rp 5.000.000,00 tiap proposal

Institusi terus mendorong dosen dan peneliti untuk mengikuti skim penelitian pendanaan dari luar seperti penelitian Dikti-Kemendikbud, Kemenristek, dan Kementerian lain terkait yang dikompetisikan secara nasional. Iklim kompetisi tersebut juga telah dibudayakan oleh civitas akademik dalam mengikuti skim PkM internal. Kegiatan PkM dengan sumber dana internal diawali dengan usulan proposal, review pproposal oleh reviewer, seminar proposal, pelaksanaan kegiatan, monitoring/turun lapang, laporan dan publikasi kegiatan PkM.

9. Prosedur Pengajuan Proposal Pengabdian pada Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Dosen yang akan melaksanakan pengabdian mengajukan usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk proposal yang ditetapkan oleh LPPM (terlampir).
  • Proposal dijilid dengan cover berwarna kuning.
  • Pengajuan proposal diajukan 1 (satu) bulan sebelum kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan.
  • Bagian yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, wajib menyusun laporan pelaksanaan pengabdian, dan menyerahkan laporan baik dalam bentuk hardcopy 2 (dua) eksemplar dan softcopy.
9. HIBAH PENGUATAN KERJASAMA
Pola kerja sama dengan pihak luar diatur dengan kebijakan yang disepakati baik dalam entuk kerja sama dengan pemerintah, lembaga non pemerintah, swasta, maupun pihak asing. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dimulai dari pengusulan proposal, masa advice, review proposal, seminar proposal, seminar proposal, pelaksanaan penelitian, masa monitoringdan evaluasi, seminar, dan pulikasi.

Secara umum program ini memiliki tujuan jangka panjang untuk meningkatkan capacity building Perguruan Tinggi dalam penerapan serta mempromosikan teknologi temuan Perguruan Tinggi yang dibutuhkan oleh industri dan masyarakat secara berkelanjutan dan institusional agar memperkuat daya saing dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Secara khusus, program ini bertujuan untuk mempersiapkan model program kerjasama triple helix yang melibatkan Perguruan Tinggi (akademisi), industri (bisnis), dan masyarakat (melalui kebijakan pemerintah) dengan menerapkan teknologi yang berasal dari hasil penelitian yang dibutuhkan industri dan masyarakat.

10. LUARAN PENELITIAN 
Luaran program dapat meliputi kegiatan berikut:
  • Perencanaan model kerjasama triple helix yang penerapan teknologi berbasis penelitian
  • Media promosi, antara lain: buku profile, website, leaflet, dan lain-lain
  • Skema peningkatan capacity building
11. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup program meliputi berbagai hal, sebagai berikut:
  • Program meliputi berbagai bidang dalam arti luas, antara lain: kesehatan, farmasi, bioteknologi, dan sains.
  • Masalah yang ditangani pada industri mitra meliputi semua bidang yang tercantum pada poin (a) dalam cakupan yang luas 
  • Rencana pembentukan kerja sama Perguruan Tinggi dengan industri serta mitra yang bersifat interfase dan melembaga. Pengertian melembaga tidak berarti suatu unit atau lembaga struktural baru perlu dibentuk, namun juga berarti disarankan pembentukan suatu unit baru non struktural yang melembaga yang mengedepankan mandiri, berkelanjutan, dan berada di bawah lembaga struktural yang ada
  • Rencana penerapan teknologi inovasi hasil hasil penelitian yang dibutuhkan industri dan masyarakat/pemerintah. Disamping itu, diharapkan adanya program penelitian yang bersifat menyempurnakan teknologi yang pernah ada 
  • Rencana masa inkuasi bisnis bagi teknologi inovasi yang diterapkan
  • Rencana pengadaan peralatannya terkait dengan implementasi teknologi
  • Rencana kompilasi inovasi hasil penelitian dan diseminasi informasi teknologi
Keutamaan dan nilai lebih dari suatu usulan program apabila meliputi tiga hal berikut:
  • Rencana magang staff Perguruan Tinggi Mitra dari wilayah sasaran dari Perguruan Tinggi pengusul apabila terdapat kemitraan program
  • Rencana publikasi dalam jurnal nasional dan internasional
  • Rencana pendaftaran paten untuk teknologi spin-off yang diterapkan serta keberhasilan perolehan paten dalam tiga tahun program berjalan
Usulan kegiatan diajukan dibawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Sebuah RG dapat mengajukan lebih dari satu usul program rencana penguatan kerjasama dan promosi serta jaringan kerjasama. Program penguatan kerjasama dan promosi kerjasama group dapat dirancang dengan pendekatan kebutuhan wilayah sasaran tempat program penguatan kerjasama dan promosi serta jaringan kerjasama dilaksanakan. RG dari Perguruan tinggi pengusul maupun perguruan tinggi mitra di wilayah sasaran melaksanakan kegiatan spesifik yang akhirnya mendukung tercapainya suatu sasaran terpadu untuk membangun industry dan masyarakat sasaran yang ditentukan sebelumnya. Program Penguatan kerjasama dan promosi serta jaringan kerjasama RG dapat pula dirancang dengan pendekatan kebutuhan industri tertentu dan atau kelompok masyarakat tertentu pada wilayah sasaran. Industri Mitra dapat berbentuk sekelompok usaha sejenis, atau sentra usaha sejenis (pada lokasi yang berdekatan) sehingga perlu dibuat model bisnis sebagai mediator dalam usulan program.

12. Kriteria Pengusulan
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan program penguatan kerjasama dan promosi serta jaringan kerjasama dijabarkan sebagai berikut:
  • Diusulkan melalui RG terdaftar
  • Ketua pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi dengan kualifikasi pendidikan minimum S2
  • Usulan program penguatan kerjasama dan promosi serta jaringan kerjasama RG disimpan menjadi satu file dalam format PDF dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama ketua. Soft copy dan hard copy dikumpulkan ke L2M.

Tuesday, 9 May 2017

ARTI PULAU-PULAU KECIL DAN PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL

ARTI PENTING PULAU-PULAU KECIL
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Dari sudut pertahanan dan keamanan, pulau-pulau kecil terutama di perbatasan memiliki arti penting sebagai pintu gerbang keluar masuknya aliran orang dan barang misalnya di Sabang, Sebatik dan Batam yang juga rawan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal, narkotika, senjata, dan obat-obatan terlarang. Sebanyak 92 buah pulau kecil terletak di perbatasan dengan negara lain yang berarti bahwa pulau-pulau kecil tersebut memiliki arti penting sebagai garda depan dalam menjaga dan melindungi keutuhan NKRI. 

2. Fungsi Ekonomi
Wilayah pulau-pulau kecil memiliki peluang yang besar untuk dikembangkan sebagai wilayah bisnis-bisnis potensial yang berbasis pada sumberdaya (resource based industry) seperti industri perikanan, pariwisata, jasa transportasi, industri olahan dan industri-industri lainnya yang ramah lingkungan. Di samping itu, pulau-pulau kecil juga dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai pendukung pertumbuhan wilayah.

3. Fungsi Ekologi
Secara ekologis, ekosistem pesisir dan laut pulau-pulau kecil berfungsi sebagai pengatur iklim global, siklus hidrologi dan bio-geokimia, penyerap limbah, sumber plasma nutfah, sumber energi alternatif, dan sistem penunjang kehidupan lainnya. Hal ini terkait erat dengan potensi/karakteristik penting pulau-pulau kecil, yang merupakan habitat dan ekosistem (terumbu karang, lamun, mangrove) yang menyediakan barang (ikan, minyak, mineral logam) dan jasa lingkungan (penahan ombak, wisata bahari) bagi masyarakat.

ISU-ISU PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL
Pengelolaan pulau-pulau kecil perlu mempertimbangkan isu-isu yang sedang berkembang baik dari segi politik, pertahanan, keamanan, lingkungan, maupun sosial, ekonomi dan budaya.

1. Isu Global
Beberapa Konvensi Internasional menjadi dasar dalam pengelolaan pulau-pulau kecil seperti konvensi yang berkaitan dengan perlindungan spesies tertentu, penetapan kawasan terlarang dan/atau kawasan terbatas, emisi senyawa kimia yang dapat menimbulkan iklim global, hukum pengendalian pencemaran akibat angkutan di laut dan lain lain.

Hasil-hasil KTT Bumi pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil telah menghasilkan beberapa dokumen penting antara lain ; Prinsip-prinsip Rio, Konvensi Perubahan Iklim dan Konvensi Keanekaragaman Hayati, Prinsip-prinsip Kehutanan, dan Agenda 21. Pertemuan World Summit on Sustainable Development (WSSD) yang diprakarsai oleh PBB juga menghasilkan dokumen-dokumen penting yang menjadi dasar dan panduan upaya bersama masyarakat dunia menjalankan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam Sidang Khusus Majelis Umum PBB ke-22 tahun 1999 yang membahas pelaksanaan Program Aksi Barbados mengenai Pembangunan Berkelanjutan di Negara-negara Berkembang Kepulauan Kecil (SIDS), telah menghasilkan State of Progress and initiatives for the Future Implementation of the Programme of Action for Sustainable Development of Small Island Developing States, untuk jangka waktu 5 tahun (1999-2004). Beberapa masalah prioritas yang membutuhkan perhatian khusus yaitu : a) perubahan iklim dan naiknya permukaan air laut, b) bencana alam dan kerusakan lingkungan, c) sumberdaya air bersih, d) ekosistem pesisir dan terumbu karang, e) sumberdaya energi terbarukan, dan f) pariwisata untuk melindungi lingkungan dan budaya.

Kenaikan suhu permukaan bumi yang dikenal dengan fenomena pemanasan global (global warming) telah menyebabkan naiknya permukaan air laut karena ekspansi thermal permukaan air laut dan terjadinya pencairan es di kutub akibat berbagai aktivitas di daratan seperti industrialisasi, penebangan dan kebakaran hutan, pencemaran udara dan penggunaan gas/bahan-bahan kimia lainnya. Kecenderungan global naiknya permukaan air laut mencapai 13 cm per 10 tahun, sedangkan kenaikan suhu dunia mencapai 0,019 oC per tahun. Di Indonesia, gejala kenaikan permukaan air laut mencapai 1-3 cm per tahun dan kenaikan suhu mencapai 0,03 oC per tahun.

Naiknya permukaan air laut dapat menyebabkan dampak yang serius terhadap keberadaan pulau-pulau kecil, karena sebagian besar pulau-pulau kecil di Indonesia berupa dataran rendah dan memiliki ketinggian hanya beberapa meter di atas permukaan laut (dpl). Dengan naiknya permukaan laut beberapa cm, akan berdampak pada berkurangnya luasan daratan pulau-pulau kecil secara signifikan.

Isu kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) akan memacu percepatan pengembangan pulau-pulau kecil, terutama di wilayah perbatasan karena sangat strategis dalam menarik investor luar negeri sehingga arus barang dan jasa meningkat. Sebagai contoh, potensi Kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

2. Isu Regional
Pengelolaan pulau-pulau kecil yang kurang memperhatikan aspek lingkungan dan mempunyai keterkaitan dengan wilayah lain dalam lingkup regional, misalnya kegiatan penambangan pasir di laut yang tidak terkendali dapat menyebabkan lenyapnya pulau-pulau kecil terluar (misalnya Pulau Nipa, di Riau) sehingga akan mempengaruhi keberadaan titik dasar (TD) yang merugikan dalam penetapan batas maritim dengan negara tetangga.

Dengan akan diberlakukannya pasar bebas ASEAN dan Asia Pasifik serta meningkatnya kerjasama ekonomi sub-regional IMT-GT, IMS-GT, BIMP-EAGA, dan AIDA, maka akan memacu pengembangan pulau-pulau kecil terutama dalam kegiatan investasi.

Masalah geo-politik yang berkaitan dengan belum tuntasnya penetapan sebagian perbatasan maritim dengan negara tetangga, sampai saat ini masih menjadi potensi sumber sengketa. Penetapan batas maritim antar negara dan pemeliharaan Titik Dasar (Base Point) di pulau-pulau perbatasan yang menjadi titik referensi bagi penarikan batas maritim negara harus segera dituntaskan. Dengan demikian akan mereduksi potensi permasalahan perbatasan dengan negara lain.

3. Isu Nasional
Dengan jumlah pulau dan potensi sumberdaya alamnya yang besar serta lokasinya yang tersebar sehingga sulit untuk mencapainya, maka sudah saatnya Pemerintah memberi perhatian yang lebih besar terhadap isu nasional yang berkaitan dengan pengelolaan pulau-pulau kecil, yaitu :
  1. Belum terkoordinasinya bank data (database) pulau-pulau kecil yang berisi nama, luas, potensi, karakteristik, peluang usaha, permasalahan dan lain lain;
  2. Sebagian besar pulau-pulau kecil merupakan kawasan tertinggal, belum berpenghuni atau jarang penduduknya namun memiliki potensi sumberdaya alam yang baik;
  3. Terbatasnya sarana dan prasarana perhubungan laut yang dapat menghubungkan dengan pulau induk (mainland) dan antara pulau-pulau kecil;
  4. Beberapa pulau kecil telah menjadi sengketa antar propinsi dan kabupaten/kota;
  5. Belum jelasnya kewenangan pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan antara Pemerintah dan Pemerintah Propinsi/ Kabupaten/ Kota ;
  6. Sebagian pulau-pulau kecil terluar yang memiliki fungsi strategis karena berkaitan dengan batas antar Negara terancam hilang karena penambangan pasir yang tak terkendali;
  7. Terjadinya pencemaran di sekitar perairan pulau-pulau kecil akibat meningkatnya pembuangan limbah padat dan cair;
  8. Pulau-pulau kecil berpotensi menjadi tempat kegiatan yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional;
  9. Masih terbatasnya sistem pemantauan, patroli dan pengawasan (Monitoring, Controling dan Surveillance/MCS) di pulau-pulau kecil.
Beberapa Undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan pulau-pulau kecil seringkali masih bersifat sektoral sehingga berpotensi untuk memicu konflik kepentingan, misalnya UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang lebih terintegrasi.

4. Isu Daerah
Diberlakukannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah memunculkan beberapa isu dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yaitu:
  1. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta kelembagaan daerah dan masyarakat dalam rangka pengelolaan pulau-pulau kecil;
  2. Tekanan terhadap sumberdaya alam dan lingkungan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah;
  3. Ketersediaan data, informasi dan peraturan yang diperlukan dalam pengambilan kebijakan terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil
  4. Kerjasama antar daerah dalam pengelolaan pulau-pulau kecil di bidang keamanan, pemanfaatan sumberdaya, dan peningkatan kualitas lingkungan;
  5. Terjadinya sengketa antar daerah tentang status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan pulau-pulau kecil.
Dalam rangka mengantisipasi isu daerah yang berkembang maka diperlukan identifikasi ketentuan dan peraturan hukum yang bersifat lintas daerah yang mengatur aspek pesisir dan pulau-pulau kecil serta identifikasi kegiatan-kegiatan yang dampaknya dirasakan melewati batas administratif, misalnya kegiatan di Kep. Seribu (Propinsi DKI Jakarta dan Propinsi Banten).

Friday, 28 April 2017

MODEL DAN JENIS MEDIA PENDIDIKAN INKLUSIF

MODEL MEDIA PENDIDIKAN INKLUSIF
Dalam rangka mensukseskan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan perwujudan hak azasi manusia, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus perlu lebih ditingkatkan.

Selama ini pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus lebih banyak di selenggarakan secara segregasi di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sementara itu lokasi SLB dan SDLB pada umumnya berada di ibu kota kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus banyak tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa). Akibatnya sebagian anak berkebutuhan khusus tersebut tidak bersekolah karena lokasi SLB dan SDLB yang ada jauh dari tempat tinggalnya, sedangkan sekolah umum belum memiliki kesiapan untuk menerima anak berkebutuhan khusus karena merasa tidak mampu untuk memberikan pelayanan kepada ABK di sekolahnya.

Untuk itu perlu dilakukan terobosan dengan memberikan kesempatan dan peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK), yang disebut “Pendidikan Inklusif”. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam implementasi pendidikan inklusif, maka pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa menyusun naskah Prosedur Operasi Standar Pendidikan Inklusif. Selanjutnya, dari naskah ini dikembangkan ke dalam beberapa pedoman, yaitu:

1. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif 
2. Pedoman Khusus Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, yaitu:
  • Pedoman Khusus Identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus.
  • Pedoman Khusus Pengembangan Kurikulum.
  • Pedoman Khusus Kegiatan pembelajaran.
  • Pedoman Khusus Penilaian.
  • Pedoman Khusus Manajemen Sekolah.
  • Pedoman Khusus Pengadaan dan Pembinaan Tenaga Pendidik.
  • Pedoman Khusus Pemberdayaan Sarana dan Prasarana 
  • Pedoman Khusus Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling
3. Suplemen Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, yaitu:
  • Model Program Pembelajaran Individual
  • Model Modifikasi Bahan Ajar
  • Model Rencana Program Pembelajran
  • Model Media Pembelajaran
  • Model Program Tahunan
  • Model Laporan Hasil Belajar (Raport) 
KATA PENGANTAR
Kebijakan pemerintah dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun disemangati oleh seruan Internasional Education For All (EFA) yang dikumandangkan UNESCO sebagai kesepakatan global hasil World Education Forum di Dakar, Sinegal Tahun 2000, penuntasan EFA diharapkan tercapai pada Tahun 2015.

Seruan ini senafas dengan semangat dan jiwa Pasal 31 UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan Pasal 32 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.

Sedang pemerataan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus dilandasi pernyataan Salamanca Tahun 1994. Pernyataan Salamanca ini merupakan perluasan tujuan Education Fol All dengan mempertimbangkan pergeseran kebijakan mendasar yang diperlukan untuk menggalakkan pendekatan pendidikan inklusif. Melalui pendidikan inklusif ini diharapkan sekolah–sekolah reguler dapat melayani semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus. Di Indonesia melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 002/U/1986 telah dirintis pengembangan sekolah penyelenggaraan pendidikan inklusif yang melayani Penuntasan Wajib Belajar bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus.

Pendidikan terpadu yang ada pada saat ini diarahkan untuk menuju pendidikan inklusif sebagai wadah yang ideal yang diharapkan dapat mengakomodasikan pendidikan bagi semua, terutama anak-anak yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus selama ini masih belum terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan layaknya seperti anak-anak lain. Sebagai wadah yang ideal, pendidikan inklusi memiliki empat karakteristik makna yaitu:
  1. Pendidikan Inklusif adalah proses yang berjalan terus dalam usahanya menemukan cara-cara merespon keragaman individu anak,
  2. Pendidikan inklusif berarti memperoleh cara-cara untuk mengatasi hambatan-hambatan anak dalam belajar,
  3. Pendidikan inklusif membawa makna bahwa anak mendapat kesempatan utuk hadir (di sekolah), berpartisipasi dan mendapatkan hasil belajar yang bermakna dalam hidupnya, dan
  4. Pendidikan inklusif diperuntukkan bagi anak-anak yang tergolong marginal, esklusif dan membutuhkan layanan pendidikan khusus dalam belajar.
Akses pendidikan dengan memperhatikan kriteria yang terkandung dalam makna inklusif masih sangat sulit dipenuhi. Oleh karena itu kebijakan pemerintah dalam melaksanakan usaha pemerataan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus baru merupakan rintisan awal menuju pendidikan inklusif. Sistem pendekatan pendidikan inklusif diharapkan dapat menjangkau semua anak yang tersebar di seluruh nusantara.

Untuk itu, maka kebijakan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar bagi anak yang memerlukan layanan pendidikan khusus diakomodasi melalui pendekatan ”Pendidikan Inklusif”. Melalui pendidikan ini, penuntasan Wajib Belajar dapat diakselerasikan dengan berpedoman pada azas pemerataan serta peningkatan kepedulian terhadap penanganan anak yang memerlukan layanan pendidikan khusus.

Sebagai embrio, pendidikan terpadu menuju pendidikan inklusif telah tumbuh diberbagai kalangan masyarakat. Ini berarti bahwa tanggungjawab penuntasan wajib belajar utamanya bagi anak yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus telah menjadi kepedulian dari berbagai pihak sehingga dapat membantu anak-anak yang berkebutuhan khusus dalam mengakses pendidikan melalui ”belajar untuk hidup bersama dalam masyarakat yang inklusif”.

Agar dalam pelaksanaan program pendidikan inklusif dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa telah menyusun pedoman pendidikan inklusif.

Akhirnya, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku pedoman ini dan semoga buku ini dapat bermanfaat serta berguna bagi semua pihak.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan khusus merupakan pendidikan yang diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Oleh karena itu, untuk mendorong kemampuan pembelajaran mereka dibutuhkan lingkungan belajar yang kondusif, baik tempat belajar, metoda, sistem penilaian, sarana dan prasarana serta yang tidak kalah pentingnya adalah tersedianya media pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Seiring peran media pendidikan yang semakin meningkat, maka pendidik dan media pendidikan harus saling terkait satu sama lain untuk memberikan kemudahan belajar bagi peserta didik. Dalam arti, bahwa pendidik sebagai fasilitator diharapkan mampu untuk memfungsikan media pendidikan seoptimal mungkin sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Perhatian dan bimbingan secara individual dapat diberikan oleh pendidik dengan baik, sementara media pendidikan dapat pula disajikan secara jelas, menarik, dan tepat. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif untuk menempatkan media pendidikan sebagai komponen yang penting dari sistem pendidikan yang diselenggarakannya.

Memang selama ini media pendidikan telah diperkaya dengan adanya buku teks, modul, overhead projector, film, vidio, televisi, slide, dan lain sebagainya. Tetapi media tersebut tampaknya belum cukup untuk memotivasi sekaligus mengembangkan sikap dan kemampuan anak, minat, bakat, dan mental sampai mencapai potensi mereka yang optimal. Di sinilah diperlukan modifikasi media pendidikan yang sesuai dengan potensi dan tingkat kebutuhan para peserta didik.

Dalam operasionalnya, pengembangan media pendidikan hendaknya diupayakan pula untuk memanfaatkan kelebihan yang dimiliki oleh media tersebut dan berusaha mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam proses pembelajarannya. Oleh karena itu, sebagai fasilitator yang baik dan profesional, pendidik hendaknya mampu mengoperasikan dan memilih media pendidikan yang akan dipakai dengan tepat di sekolah penyelenggara pendidkan inklusif.

B. Alasan
Beberapa hal yang mendasar tentang pentingnya media pendidikan, sebagai berikut:
  1. Banyaknya model media pendidikan yang tersedia akan memudahkan peserta didik untuk menggunakan dan memilih media yang sesuai dengan karakteristiknya. 
  2. Disebabkan karena keberagaman dan keunikan peserta didik, maka kesesuaian pemilihan media pendidikan akan sangat berpengaruh terhadap hasil pembelajaran.
  3. Berdasarkan hasil temuan dari berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa adanya korelasi antara penggunaan media pendidikan dan karakteristrik belajar peserta didik dalam menentukan hasil belajar. Dengan kata lain, peserta didik akan mendapat keuntungan yang signifikan bila belajar dengan menggunakan media pendidikan yang sesuai.
  4. Tujuan pokok dari tersedianya media pendidikan adalah untuk menjamin setiap anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan kemampuannya.
  5. Tujuan utama dari Penyusunan Media Pendidikan adalah untuk dapat membantu peserta didik menguasai memahami materi/konsep pembelajaran.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup media pendidikan inklusif sebaiknya mencakup semua jenis media pendidikan untuk semua peserta didik termasuk didalamnya anak berkebutuhan khusus, seperti: Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, Tunalaras, Tuna Wicara, Tunaganda, HIV/AIDS, Gifeted, Talented, Kesulitan Belajar, Lamban Belajar, Autis, Korban Penyalahgunaan Narkoba, Indigo, dan lain sebagainya.

Sementara itu bentuk atau tampilan media pendidikannya sendiri dapat berupa:
  1. Gambar (bagan, diagram, penampang, gambar situasi, notasi dan lain-lain)
  2. Kartu
  3. Model (tiruan benda, binatang, tumbuhan, orang dan lain-lain)
  4. Komponen alat (komponen mandiri, komponen rakitan dan lain-lain)
  5. Instrumen (quesioner, skala sikap, observasi dan lain-lain)
Bentuk dan tampilan media pendidikan sedapat mungkin dari yang nyata sampai yang abstrak, sebagai contoh ;
  • Benda asli;
  • Model (benda tiruan);
  • Benda 3 (tiga) dimensi;
  • Foto;
  • Gambar;
  • Skema/Sketsa;
  • Tulisan;
  • Suara; dan lain-lain
Sampai saat ini kebutuhan akan media pendidikan bagi peserta didik terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus termasuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dirasakan belum memadai. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, maka media pendidikan diupayakan sesuai dengan yang diharapkan. Disinilah pentingnya perencanaan, pelaksanaan dan monitoring terhadap pengadaan dan pengelolaan media pendidikan pada sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

BAB II
MODEL MEDIA PENDIDIKAN INKLUSIF
A. Pengertian
Media pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan minat siswa sedemikian rupa sehingga pembelajaran terjadi secara efektif dan efisien. Media adalah alat yang dapat membantu pembelajaran yang berfungsi memperjelas makna pesan yang disampaikan sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan sempurna. Media pendidikan juga berperan sebagai perangsang belajar dan dapat menumbuhkan motivasi belajar sehingga peserta didik tidak merasa bosan dalam belajar.

Aapapun yang disampaikan oleh pendidik mesti menggunakan media, paling tidak yang digunakannya adalah media verbal yaitu berupa kata-kata yang diucapkan. Segala sesuatu yang terdapat di lingkungan sekolah, baik benda hidup atau tidak, yang pada awalnya tidak dilibatkan dalam pembelajaran, tetapi setelah dirancang dan dipakai dalam kegiatan pembelajaran, benda tersebut berstatus media sebagai alat perangsang belajar. Dengan kata lain, benda tersebut dapat disebut media jika dirancang dan dipakai dalam pembelajaran.

Menurut Koyo Kartasurya, media itu digolongkan menjadi 4 (empat) jenis, yakni:
  1. Media visual; gambar, photo, sketsa, diagram grafik, karton foster, peta dan globe.
  2. Media dengar: radio, tape rekorder, laboratorium bahasa, dan CD.
  3. Project still media: slide, OHP.
  4. Projected mosion media: TV, Vidio, Komputer.
Sementara menurut Amir Hamzah Sulaeman, media pendidikan dapat digolongkan menjadi 6 (enam) jenis, yakni:
  • Alat-alat visual dua dimensi pada bidang yang tidak transparan, gambar, grafik, peta, poster.
  • Berbagai papan: papan tulis, white board, papan planel.
  • Visual 3 dimensi: benda asli, model, barang/alat tiruan.
  • Audio: radio, tape rekorder, CD.
  • Audiovisual murni: film.
6. Demonstrasi dan widya wisata.

B. Perencanaan
Dalam merencanakan pengadaan media pendidikan di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi agar sesuai dengan materi pelajaran, kondisi serta potensi peserta didik, maka perlu memperhatikan kriteria-kriteria antara lain :
1. Kriteria Umum
a. Segi Edukatif
Segi Edukatif berarti bahwa media pendidikan harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku, yang harus mengacu kepada kompetensi yang diharapkan, materi, metode pembelajaran dan sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan serta tingkat perkembangan anak.

b. Segi Teknis
Segi teknis meliputi kebenaran media (validity), ketepatan ukuran media, ketelitian media, keamanan dan kemudahan penggunaan, keawetan dan ketahanan serta kejelasan panduan.

c. Segi Estetika
Segi estetika menyangkut bentuk dan warna. Bentuk dan warna yang menarik dan estetik (indah) akan dapat menjadi daya tarik bagi peserta didik.

d. Efektivitas dan Efisiensi
Media pendidikan yang efektif dan efisien adalah apabila penggunaan media pendidikan tersebut dapat menghemat waktu, tenaga dan tepat mencapai sasaran/tujuan.

2. Kriteria Khusus
Kriteria khusus adalah kriteria yang dituangkan dalam bentuk spesifikasi media yang biasanya meliputi rupa/bentuk, ukuran, bahan, dan warna dari media pendidikan tersebut yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pengadaan media pendidikan yaitu perlu dilakukan analisis kurikulum, khususnya yang berkaitan dengan kompetensi yang diharapkan, materi pembela

C. Unsur Pelaksana
Komponen-komponen yang terkait dengan media pendidikan adalah sebagai berikut 
  • Sumber Daya Manusia 
  • Bahan
  • Peralatan
  • Lingkungan
  • Teknik
  • Pesan
Sedangkan unsur pelaksana media pendidikan dapat diidentifikasi sebagai berikut: 
  • Guru di sekolah biasa;
  • Guru Pendidkan Khusus;
  • Dokter;
  • Psikolog;
  • Ahli pendidikan luar biasa;
  • Ahli olah raga;
  • Konselor;
  • Sosial Worker;
  • Speechtherapi;
  • Fisiotherapi;
  • Ahli Teknologi Komunikasi / ICT; dan lain-lain
D. Model Kebutuhan Media Pendidikan
Berdasarkan karakteristiknya, model media pendidikan dapat digolongkan menjadi 2. (dua) bagian yaitu: 
Media dua dimensi

Media dua dimensi meliputi media grafis, media bentuk papan, dan media cetak 
Media tiga dimensi

Media tiga dimensi dapat berwujud sebagai benda asli baik hidup atau mati, dan dapat pula berwujud sebagai tiruan yang mewakili aslinya.

Berikut adalah kebutuhan media pendidikan pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif:
1. Tunanetra
a. Alat assesmen:
  • Survival lens set
  • Snellen chart
  • Ishihara test
  • Snellen chart electronik
b. Alat orientasi mobilitas:
  • Tongkat panjang
  • Tongkat lipat
  • elektrik
  • Blind fold
  • Bola bunyi
  • Tutup kepala
  • Bel
  • Lampu warna-warni
  • Lampu senter
  • Miniatur benda
c. Alat bantu untuk tunanetra:
  • Magnifer lens set
  • CCTV
  • View scan
  • Televisi
  • Microscope/magnifire
  • Komputer dengan software Braille
  • Reglet
  • Stylus
  • Catur Tunanetra
  • Meja tenis tunanetra
  • Tape recorder
  • Buku bicara (talking book) / kaset
  • Buku-buku Braille
  • Alat-alat musik: Keyboard, Genderang, Gong, Sound system
  • Studio rekaman
  • Alat-alat masage
  • Anatomi tubuh manusia (laki-laki dan perempuan)
  • Jaringan ICT
2. Tunarungu
a. Alat assesmen
  • Scan tes
  • Bunyi – bunyian: gendang, krincingan, dll
  • Garputala
  • Audiometer dan blanko audiogram
  • Mobile sound proof
  • Sound level meter
b. Alat bantu dengar (hearing Aid)
  • saku
  • Model belakang telinga
  • Hearing group
  • Loop induction system
c. Alat bina persepsi Bunyi dan Irama (BPBI)
  • Speech trainner and sound simulation
  • Spatel
  • Cermin
  • Alat latihan meniup (seruling, kapas, terompet, peluit)
  • Alat musik perkusi (gong, gendang, tamborin, triangle, drum)
  • Meja latihan wicara
  • Sikat getar
  • Lampu aksen (kontrol suara)
  • TV/ VCD/ DVD
  • Komputer
  • LCD
  • Alat-alat musik assesment
  • Alat-alat drumband
d. Alat-alat keterampilan: 
  • jahit, ukir, anyam
  • sablon 
  • perbengkelan
  • tata boga
  • peternakan
  • pertukangan kayu: bubut, kayu, dll 
  • keramik
  • pertukangan batu
e. Alat-alat olahraga
f. Jaringan ICT

3. Tunagrahita
a. Alat assesmen
  • Tes intelegensi (WISC-R)
  • Tes intelegensi stanford binet
  • Cognitive visual
b. Alat kemampuan merawat diri
  • Alat-alat mandi
  • Alat-alat merias diri
  • Perlengkapan pakaian
  • Perlengkapan rumah tangga
  • Alat-alat keterampilan: pertukangan/kerajinan kayu, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan tata boga
c. Alat-alat olahraga
d. Alat-alat kesenian

4. Tunadaksa
a. Assesment
  • Finger goniometer
  • Flexometer
  • Plastic goniometer
  • Reflex hammer
  • Postur evaluation set
  • TPD Arshesio meter
  • Ground rhytem timbre instrumen
  • Cabinet geometri insert
  • Collor sorting box
  • Collor sorting insert
  • Tactile bord set
  • Kolam bola-bola 
  • Bola besar
b. Alat latihan fisik
  • Pulley weight
  • Kanavel table
  • Squeez ball
  • Restorator hand
  • Restorator leg
  • Tread mill jogger
  • Safety walking strap
  • Straight (tangga)
  • Sand bund
  • Exercise mat
  • Incline mat
  • Neuro development rolls
  • Height adjustable crowler
  • Floor sitter
  • Kursi CP
  • Individual stand-in table
  • Walking paralel
  • Walker khusus CP
  • Vestibular board
  • Balance beam set
  • Dynamic body and balance
  • Kolam bola-bola
  • Vibrator
  • Infra red lamp (infra film)
  • Dual speed messager
  • Speed Training Devices
  • Bola karet
  • Balok berganda
  • Balok titian
c. Alat Orthotic dan Prosthetic
  • Cock-up resting splint
  • Rigit immobilitation elbow brace
  • Flexion extention
  • Back splint
  • X – splint
  • Long leg brace set
  • Ankle or short leg brace
  • Original thomas collar
  • Simple cervical brace
  • Corsett
  • Crutch (kruk)
  • Club foot walker shoes
  • Thomas wellshoes
  • Whell chair (kursi roda)
  • Kaki palsu
d. Alat-alat kesenian musik:
  • Sound system
  • LCD
  • Komputer
  • Handycam
  • Camera Photo
e. Alat -alat olahraga
f. Alat-alat keterampilan

5. Tunalaras
a. Alat assesmen
  • Adaptive Behaveor Inventory Child
  • AAMD Adaptve Behaveor Scale
b. Alat terapi perilaku 
  • Duck wall
  • Step down account
  • Bola sepak bertali
  • Puppen house rolling boxer
  • Samsak
  • Hoopla
  • Sand pits
  • Animal matching games
  • Contructive puzzle
  • Animal puzzle
  • Fruits puzzle
  • Konsentrasi mekanik
c. Alat-alat terapi fisik
d. Alat-alat keterampilan:
1) batik
  • bubut
  • pertukangan kayu
  • pertukangan batu
  • ukir
  • sablon
e. Alat-alat pertanian
  • peternakan
  • pertanian
  • perikanan
f. Alat-alat kesenian : musik dan tari
g. Alat-alat olahraga

6. Anak Cerdas Istimewa (Gifted) dan Bakat Istimewa (Talented)
a. Alat assesmen
  • Test intelegensi WISC-R
  • Test intelegensi Stanford Binet
  • Cognitive Ability Test
  • Differential Aptitude Test
b. Sarana sebagai sumber belajar
  • Buku-buku perpustakaan
  • Internet/ICT (komputer)
  • CD, VCD, DVD, OHP
  • Kaset Rekaman
  • Slide Proyektor, LCD
  • Laboratorium MIPA
  • Laboratorium Bahasa
  • Alat-alat kesenian
  • Alat-alat olahraga
  • Handycam
  • Digital Camera
  • Studio musik/kesenian
  • Alat-alat keterampilan:
1) batik
2) bubut
3) pertukangan kayu
4) pertukangan batu
5) ukir
6) sablon

14) Alat-alat pertanian
  • peternakan
  • pertanian
  • perikanan
15) Alat-

E. Evaluasi
Untuk mengetahui apakah media pendidikan yang digunakan efektif dan efisien, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Dalam evaluasi hendaknya mempertimbangkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) aspek yang terkait, yakni:
Evaluasi terhadap media pendidikan.
Apakah media pendidikan berguna untuk menimbulkan motivasi belajar peserta didik dan interaksi antara peserta didik dengan lingkungan.

Evaluasi terhadap pendidik (fasilitator)
Apakah pendidik (fasilitator) memiliki kemampuan untuk menyampaikan pesan melalui media pendidikan yang digunakannya.

Evaluasi terhadap peserta didik.
Apakah media pendidikan memungkinkan peserta didik dapat belajar secara mandiri sesuai dengan kemampuan dan minatnya.

F. Faktor Pendukung
  1. Adanya kepedulian pemerintah, baik pemerintah pusat, propinsi maupun daerah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
  2. Keterlibatan stakeholder sebagai penyelenggara pendidikan yang menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
  3. Adanya kepedulian pihak dunia usaha untuk menyediakan dan memproduksi media pendidikan yang dibutuhkan.
G. Faktor Hambatan 
  • Terbatasnya dana untuk penyediaan media pendidikan yang dibutuhkan.
  • Minimnya kreativitas dikalangan masyarakat dalam menciptakan media pendidikan.
  • Terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pesan-pesan melalui media pendidikan.
  • Kurangnya sosialisasi akan pentingnya media pendidikan bagi peserta didik dan lembaga penyelenggara pendidikan.
  • Terbatasnya keberadaan media pendidikan yang spesifik bagi peserta didik berkebutuhan khusus, karena tidak semua produk bisa dengan mudah didapatkan di lapangan pasar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
  1. Media pendidikan adalah alat yang dapat menunjang pembelajaran yang berfungsi memperjelas makna pesan yang disampaikan sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan sempurna.
  2. Media pendidikan dapat berfungsi sebagai perangsang belajar dan dapat menumbuhkan motivasi belajar sehingga peserta didik tidak bosan dalam meraih tujuan belajar. Oleh karenanya media pendidikan harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik itu sendiri.
  3. Segala sesuatu yang terdapat di lingkungan sekolah, setelah dirancang dan dipakai dalam pembelajaran, maka lingkungan itu berstatus sebagai media pendidikan.
B. Rekomendasi
1. Bagi Kepala Sekolah
  • Memfasilitasi guru dalam pengadaan/pengelolaan media pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.
  • Media pendidikan di masing-masing sekolah dapat diakses untuk semua pesrta didik.
2. Bagi Dinas Pendidikan Terkait
  • Memprogramkan dan menganggarkan pengadaan media pendidikan dengan maksud untuk memperlancar pelaksanaan pembelajaran.
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang penggunaan media pendidikan
  • Memonitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengidenfikasi kebutuhan dan efektivitas penggunaan media.
DAFTAR PUSTAKA;
Ibrahim, H. 1999. Pemanfaatan dan pengembangan media slide pembelajaran. Bahan ajar. Disajikan dalam pelatihan produksi dan penggunaan media pembelajaran bagai dosen MDU Universitas Negeri Malang, 8 Februari s/d 6 Maret 1999.

Moedjiono 1981. Media Pendidikan III : Cara pembukaan media pendidikan, Jakarta : P3G Depdikbud.

Wednesday, 26 April 2017

PENGERTIAN DAN BANK SEBAGAI JENIS PERBANKAN

BANK SEBAGAI JENIS PERBANKAN
BANK UMUM
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum: 
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
  • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Bank Umum dapat pula:
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR: 
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
BANK SYARIAH
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dokumentasi tentang Perbankan Syariah: 
INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA
  • Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
  • Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
  • Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia Oktober 2011