Showing posts with label kerangka. Show all posts
Showing posts with label kerangka. Show all posts

Friday, 28 April 2017

DEFENISI, MANFAAT, PERAN DAN KERANGKA STABILITAS SISTEM KEUANGAN

DEFINISI STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
  • Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.’
  • Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.’
  • Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.’
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.

Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.

Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.

PENTINGNYA STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Sebagai bagian dari sistem perekonomian, sistem keuangan berfungsi mengalokasikan dana dari pihak yang mengalami surplus kepada yang mengalami defisit. Apabila sistem keuangan tidak stabil dan tidak berfungsi secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Pengalaman menunjukkan, sistem keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis, memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk upaya penyelamatannya.

Pelajaran berharga pernah dialami Indonesia ketika terjadi krisis keuangan tahun 1998, dimana pada waktu itu biaya krisis sangat signifikan. Selain itu, diperlukan waktu yang lama untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Krisis tahun 1998 ini membuktikan bahwa stabilitas sistem keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam membentuk dan menjaga perekonomian yang berkelanjutan. Sistem keuangan yang tidak stabil cenderung rentan terhadap berbagai gejolak sehingga mengganggu perputaran roda perekonomian.

Secara umum dapat dikatakan bahwa ketidakstabilan sistem keuangan dapat mengakibatkan timbulnya beberapa kondisi yang tidak menguntungkan seperti:
  • Transmisi kebijakan moneter tidak berfungsi secara normal sehingga kebijakan moneter menjadi tidak efektif.
  • Fungsi intermediasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya akibat alokasi dana yang tidak tepat sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi.
  • Ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan yang umumnya akan diikuti dengan perilaku panik para investor untuk menarik dananya sehingga mendorong terjadinya kesulitan likuiditas.
  • Sangat tingginya biaya penyelamatan terhadap sistem keuangan apabila terjadi krisis yang bersifat sistemik.
  • Atas dasar kondisi di atas, upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko kemungkinan terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan sangatlah diperlukan, terutama untuk menghindari kerugian yang begitu besar lagi.
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:

Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

KERANGKA STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Dalam kapasitasnya menjaga stabilitas sistem keuangan, tidak seluruh cakupan dalam sistem keuangan berada dalam wewenang Bank Indonesia. Di sisi lain, sebagai sebuah sistem, stabilitas keuangan harus dilakukan secara utuh. Oleh karena itu, dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh diperlukan kerangka kerjasama dengan lembaga terkait yaitu pemerintah dan otoritas jasa keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari duplikasi dan gesekan kepentingan dari masing-masing lembaga terkait. Gambaran umum kerangka stabilitas sistem keuangan ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Misi dan Tujuan
Penetapan misi dan tujuan dimaksudkan untuk memberikan landasan yang jelas bagi lembaga yang memonitor stabilitas sistem keuangan. Di banyak negara, misi untuk menjaga stabilitas keuangan dilakukan oleh bank sentral (misal: Inggris, Australia, Korea dan Malaysia). Di Indonesia sendiri, tugas ini sudah termasuk dalam tugas pokok Bank Indonesia, yaitu mencapai dan memelihara stabilitas Rupiah melalui stabilitas moneter dan didukung oleh stabilitas keuangan. Jadi dalam prakteknya, fungsi untuk menjaga stabilitas moneter tidak dapat terlepas dari fungsi menjaga stabilitas sistem keuangan.

Strategi
Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukan strategi monitoring stabilitas sistem keuangan dan solusi bila terjadi krisis. Strategi tersebut mencakup koordinasi dan kerjasama, pemantauan, pencegahan krisis dan manajemen krisis.

1. Koordinasi dan kerjasama
Upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, selain dilakukan oleh Bank Indonesia juga oleh instansi terkait lainnya. Jadi berbagai instrumen dalam stabilitas sistem keuangan, tidak hanya ditentukan oleh bank sentral, tetapi juga oleh otoritas lainnya. Untuk pengelolaan informasi dan efektivitas kebijakan dalam stabilisasi sistem keuangan, maka perlu adanya koordinasi antara lembaga tersebut. Hal ini dimaksudkan agar setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas yang terlibat dalam stabilitas sistem keuangan, dapat terhindar dari pertentangan dan dampak negatif. Pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa koordinasi sulit terjadi apabila fungsi pengawasan & pengaturan perbankan dipisahkan dari bank sentral. Namun jika pemisahan terpaksa harus dilakukan, maka koordinasi dapat dilakukan melalui pembentukan Forum Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan bank sentral (Bank Indonesia), otoritas pengawas sistem keuangan, dan pemerintah yang didukung oleh kekuatan hukum.

2. Pemantauan
Pemantauan terhadap stabilitas keuangan penting dilakukan untuk mampu mengukur tekanan risiko yang akan timbul, khususnya gangguan yang bersifat sistemik atau dapat menciptakan krisis. Melalui deteksi dini ini, pencegahan terjadinya instabilitas keuangan yang mematikan perekonomian dapat dilakukan melalui kebijakan bank sentral maupun pemerintah. Pemantauan stabilitas keuangan merupakan tugas bank sentral yang merupakan satu kesatuan dalam menjaga stabilitas keuangan. Ada dua indikator utama yang menjadi target pemantauan, yakni indikator microprudential dan indikator makroekonomi. Kedua indikator tersebut saling melengkapi sebagai aksi dan reaksi dalam sistem keuangan dan ekonomi. Pemantauan indikator microprudential dilakukan terhadap kondisi mikro institusi keuangan dalam sistem keuangan. Melalui pemantauan ini dapat diketahui potensi risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit dan rentabilitas institusi keuangan, yang dimaksudkan untuk mengukur ketahanan sistem keuangan. Pemantauan indikator makroekonomi juga perlu dilakukan terhadap kondisi makroekonomi domestik maupun internasional yang berdampak signifikan terhadap stabilitas keuangan. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, selanjutnya dilakukan analisis guna memprediksi kondisi stabilitas sistem keuangan.

Indikator Pengukuran Stabilitas Sistem Keuangan
Indikator microprudential (​Agregat)
Indikator makroekonomi

Kecukupan modal
Pertumbuhan ekonomi
  • Rasio modal agregat
  • Tingkat pertumbuhan agregat
Kualitas Aset
  • Sektor ekonomi yang jatuh
- Bagi Kreditur
BOP
  • Konsentrasi kredit secara sektoral
  • Defisit neraca berjalan
  • Pinjaman dalam mata uang asing
  • Kecukupan cadangan devisa
  • Pinjaman terhadap pihak terkait, kredit macet (NPL) dan pencadangannya
  • Pinjaman luar negeri (termasuk struktur jangka waktu)
- Bagi Debitur
  1. Term of trade
  2. DER (rasio hutang thd modal), laba perusahaan
  3. Komposisi dan jangka waktu aliran modal
Manajemen Sistem Keuangan yang Sehat
Inflasi
  • Pertumbuhan jumlah lembaga keuangan, dan lain-lain
  • Volatilitas inflasi
Pendapatan dan Keuntungan
Suku Bunga dan Nilai Tukar
  • ROA, ROE, dan rasio beban terhadap pendapatan
  • Volatilitas suku bunga dan nilai tukar
Likuiditas
  • Tingkat suku bunga domestik
  • Kredit bank sentral kpd Lemb.Keu, LDR, struktur jangka waktu aset dan kewajiban
  • Stabilitas nilai tukar yang berkelanjutan
Sensitivitas terhadap risiko pasar
  • Jaminan nilai tukar
  • Risiko nilai tukar, suku bunga dan harga saham
Efek menular
Indikator berbasis pasar
  • Trade spillover
  • Harga pasar instrumen keuangan, peringkat kredit, sovereign yield spread, dll.
  • Korelasi pasar keuangan
Faktor-faktor lain
  • Investasi dan pemberian pinjaman yang terarah
  • Dana pemerintah pada sistem perbankan
  • Hutang jatuh tempo
3. Pencegahan Krisis
Pencegahan krisis dilakukan dengan cara mencegah ketidakstabilan dalam sistem keuangan. Terdapat berbagai langkah kebijakan untuk mengatasi ketidakstabilan dalam sistem keuangan. Langkah-langkah tersebut diadopsi dari standar/regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional, seperti International Monetary fund (IMF), Bank for International Settlement (BIS), maupun asosiasi profesional lainnya.

4. Manajemen Krisis 
Meskipun pendekatan untuk mencegah timbulnya krisis cukup banyak, namun tidak ada jaminan bahwa krisis tidak akan terjadi lagi. Karena potensi terjadinya krisis selalu ada, maka perlu adanya pengelolaan krisis. Manajemen krisis ini berisi prosedur penyelesaian krisis dan kejelasan peran serta tanggung jawab dari masing-masing institusi yang terlibat didalamnya. Apabila suatu bank dinyatakan dalam kesulitan misalnya, maka diperlukan langkah-langkah di bawah ini:

Institusi yang berwenang harus menetapkan apakah bank yang dinyatakan dalam kesulitan itu tergolong sistemik atau tidak.

Proses penyelamatan harus ditetapkan secara hukum mengingat adanya penggunaan dana publik dalam proses penyelamatan tersebut.

Monday, 27 March 2017

Kerangka Operasional Kebijakan Moneter

Kerangka Operasional Kebijakan Moneter
Untuk mengetahui bagaimana suatu kebijakan moneter dilaksanakan, maka perlu dipahami tentang kerangka operasional kebijakan moneter yang pada umumnya mencakup instrumen, sasaran operasional, dan sasaran antara yang dipergunakan untuk mencapai sasaran akhir yang telah ditetapkan.

Implementasi kebijakan moneter dalam mencapai sasaran akhir dapat dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatankuantitas besaran moneter (quantity based approach) dan suku bunga sebagai harga besaran moneter (price based approach). Pendekatan berdasarkan kuantitas dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional ug primer dan sasaran antara jumlah uang beredar atau kredit pada tingkat tertentu. Sedangkan pendekatan berdasarkan suku bunga dilakukan dengan mentapkan sasaran oparional suku bunga jangka pendek pada tingkat tertentu, tetapi perkembangn suku bunga jangka menengah tidak ditetapkan secara tegas sebagai sasaran antara. Pengaruh perubahan sasaran operasional ditransmisikan pada perubahan sasaran akhir melalui perkembangan beragam variabel informasi yang berfungsi sebgai indikator utama dari perkembangan kegiatan ekonomi dan tekanan inflasi.

Sasaran antara diperlukan karena untuk mencapai sasaran akhir yang ditetapkan, terdapat tenggang waktu antara pelaksanaan kebijakan moneter dan hasil pencapaian sasaran akhir. Oleh karena itu, diperlukan adanya indikator-indikator yang lebih segera dapat dilihat untuk mengetahui indikasi arah pergerakan ekonomi dan inflasi ke depan dan respon kebijakan moneter yang diperlukan, yang biasanya disebut sasaran antara. Selain itu, sasaran antara yang dipilih harus memiliki kestabilan hubungan dengan sasaran akhir. Beberapa sasaran antara yang dapat digunakan antara lain adalah besaran moneter seperti M1, M2, kredit, dan suku bunga.

Selanjutnya, untuk mencapai sasaran antara tersebut, bank sentral memerlukan sasaran-sasaran yang bersifat operasional agar proses transmisi dapat berjalan sesuai dengan rencana. Sasaran operasional yang dpilih harus memiliki kestabilan hubungan dengan sasaran antara, dapat dikendalikan bank sentral, dan informasi tersedia lebih awal daripada sasaran antara. Beberapa sasaran operasional yang dapat digunakan antara lain adalah uang primer (M0) dan suku bunga jangka pendek.

Sedangkan, instrumen moneter adalah instrumen yang dimiliki oleh bank sentral yang dapat digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi sasaran-sasaran operasional yang telah ditetapkan. Instrumen kebijakan moneter dapat digolongkan kedalam dua jenis, yaitu instrumen kebijakan moneter langsung (direct monetary policy instrument) dan instrumen kebijakan moneter tidak langsung (indirect monetary policy instrument).

1. Instrumen Kebijakan Moneter Langsung
Instrumen kebijakan moneter langsung adalah instrumen pengendalian moneter yang digunakan bank sentral untuk mempengaruhi jumlah uang beredar secara langsung, atau dengan kata lain adalah instrumen pengendalian moneter yang dapat secara langsung mempengaruhi sasaran operasional yang diinginkan oleh bank sentral. Instrumen kebijakan moneter langsung yang biasa digunakan oleh bank sentral, anatara lain adalah:

a. Pagu Kredit (credit ceilling)
Pagu kredit adalah penentuan jumlah batas maksimal kredit yang diperbolehkan untuk disalurkan oleh masing-masing bank yang ditetapkan oleh bank sentral. Penentuan jumlah pagu kredit dapat ditetapkan berdasarkan jumlah modal yang dimiliki oleh bank atau dikaitkan dengan jumlah dana pihak ketiga yang dikelola bank. Kebijakan pagu kredit ini pernah dilakukan di Indonesia sampai pada era deregulasi atau kebijakan moneter dan perbankan 1 Juni 1983.

b. Penetapan tingkat bunga (interest rate ceilling)
Penetapan tingkat bunga dilakukan dengan menentukan besarnya tingkat bunga yang diberikan atau dikenakan oleh bank kepada nasabahnya, baik nasabah deposan atau penabung maupun nasabah debitur. Pengunaan instrumen ini pernah dilakukan Indonesia sampai dengan pertengahan 1983 bersamaan dengan ditinggalkannya kebiajakn pagu kredit 1 Juni 1983.

c. Penurunan nilai uang
Salah satu kebijakan pengendalian moneter yang berdampak langsung terhadap pengurangan jumlah uang beredar adalah dengan menurunkan nilai uang yang ada di tangan masyarakat atau perbankan. Penurunan nilai uang biasanya dilakukan dengan prosentase tertentu dari nilai nominal uang, tergantung pada kebijakan pemerintah atau bank sentral. Pengurangan uang itu tidak mendapat penggantian dari pemerintah. Pada akhir tahun 1950-an pemerintah Indonesia pernah melakukan penurunan nilai uang dengan cara menggunting uang menjadi hanya bernilai 50% saja. 

d. Kredit langsung (direct loan)
Kredit langsung dimaksudkan untuk membantu pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu yang merupakan sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan dan telah diprogram oleh pemerintah. Kredit ini disalurkan langsung oleh pemerintah melalui lembaga keuangan (perbankan) sebagai agen pemerintah. Pemerintah Indonesia telah banyak menyalurkan kredit langsung pada tahun 1980-an untuk memacu perkembangan sektor usaha kecil menengah, yaitu kredit modal kerja permanen dan kredit investasi kecil.

2. Instrumen Kebijakan Moneter Tidak Langsung
Instrumen kebijakan moneter tidak langsung adalah instrumen pengendalian moneter yang secara tidak langsung mempengaruhi sasaran operasional ke arah yang ditargetkan oleh bank sentral sebagi otoritas moneter. Instrumen tidak langsung yang digunakan bank sentral adalah sebagai berikut:

a. Likuiditas Wajib Minimum (Statutory Reserve Requirements)
Likuiditas wajib minimum adalah ketentuan yang mewajibkan setiap bank memelihara sejumlah minimum alat likuid yang dinyatakan dalam prosentase tertentu dari jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun atau kewajiban lancer bank. Di Indonesia sampai dengan Pakto 27, 1988, alat likuid yang wajib dipelihara terdiri dari kas dan giro pada Bank Indonesia sebesar 15% dari kewajiban segera bank. Selanjutnya, ketentuan likuiditas wajib minimum berdasarkan Pakto 27, 1988 mengalami perubahan. Komponen alat likuid yang wajib dipelihara bank hanyalah saldo giro pada BI sebesar minimum 2% dari dana pihak ketiga. Sedangkan komponen kas yang sebelumnya menjadi komponen alat likuid pengelolaannnya diserahkan ke masing-masing bank. Oleh karena itu, ketentuan likuiditas wajib minimum juga disebut sebagai Giro Wajib Minimum (GWM).

b. Fasilitas Diskonto (Discount Facility)
Fasilitas diskonto adalah fasilitas yang diberikan kepada perbankan dalam bentuk pinjaman dengan menggunakan surat-surat berharga yang dimiliki sebagai jaminan. Tingkat diskonto (discount rate) untuk fasilitas pinjaman ini sangat dipengaruhi oelh arah kebijakan moneter.

c. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh bank sentral dengan bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter. OPT dilakukan melalui kegiatan: penerbitan  Sertifikat Bank Indonesia (SBI), jual beli surat berharga dalam rupiah yang meliputi SBI, Surat Utang Negara dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicaikan, penyediaan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia dalam rupiah (FASBI), dan jual beli valas.

d. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Cara kerja instrument ini adalah bank sentral memberikan himbauan kepada bank-bank, biasanya terutama kepada bank-bank utama saja (leading bank), agar menjalankan himbauan atau perintaan bank sentral sesuai dengan kebijakan moneter yang dijalankannya. 

Inflation Targeting Framework (ITF)
Inflation Targeting Framework merupakan suatu kerangka kerja kebijakan moneter yang mempunyai cirri-ciri utama, yaitu adanya pernyataan resmi dari bank sentral dan dikuatkan dengan undang-undang bahwa tujuan akhir kebijakan moneter adalah mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah, serta pengumuman target inflasi kepada publik.

Prinsip dasar yang melandasi kerangka kerja ITF adalah bahwa sasaran akhir dari kebijakan moneter diutamakan untuk mencapai dan memelihara laju inflasi yang rendah dan stabil. Hal ini didasarkan pada dua pertimbangan pokok. Pertama, laju inflasi yang tinggi menimbulkan biaya sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat karena menurunnya daya beli atas pendapatan yang diperolehnya maupun meningkatnya ketidakpastian yang dapat mempersulit perencanaan usaha dan memperburuk kegiatan perekonomian. Kedua, perkembangan teori ekonomi dalam literatur dan temuan empiris di berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan moneter dalam jangka menengah-panjang hanya berpengaruh pada inflasi.

Konsep dasar kebijakan moneter dengan ITF dapat dijelaskan dengan pokok-pokok kerangka kerja berikut:
1. Sasaran Inflasi
Kerangka ITF dimulai dengan penetapan dan pengumuman sasaran inflasi yang ingin dicapai oleh bank sentral. Penetapan sasaran inflasi mempertimbangkan berbagai faktor dan perkembangan ekonomi makro negara yang bersangkutan, terutama besarnya kerugian sosial yang ditimbulkan oleh pengaruh tingginya inflasi terhadap penurunan daya beli masyarkat. Selain itu, harus dipertimbangkan pula efektivitas pencapaiannya melalui pelaksanaan kebijakan moneter bank sentral, termasuk jenis inflasi yang dipergunakan dan jangka waktu pencapaiannya.

2. Kebijakan moneter mengarah ke depan
Dengan inflasi sebagai sasaran akhir, perumusan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan untuk jangka waktu beberapa tahun ke depan. Mengingat adanya lag dari pengaruh kebijakan moneter terhadap inflasi, maka kebijakan moneter yang dilakukan sekarang merupakanlangkah yang bersifat antisipatif, bukan reaktif, atas akan terjadinya tekanan inflasi di masa yang akan datangdibandingkan dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan.

3. Transparansi
Penerapan ITF menuntut transparansi (keterbukaan) yang tinggi dari bank sentral. Transparansi bank sentral diperlukan untuk menjelaskan kebijakan moneter yang ditempuhnya kepada masyarakat. Transparansi juga merupakan sarana untuk menunjukkan komitmen bank sentral dalam mengatasi maslah inflasi. Dengan demikian pelaku ekonomi akan semakin memahami dan meyakini dasar pertimbangan dan arah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral dalam mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan. Pemahaman ini akan mengarahkan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi kearah sasaran inflasi yang diinginkan oleh bank sentral.

4. Akuntabilitas dan Kredibilitas
Dengan mengumumkan sasaran inflasi secara eksplisit kepada masyarakat berarti melekat akuntabilitas karena pada akhirnya bank sentral harus mempertanggungjawabkan pencapaian sasaran tersebut kepada masyarakat. Kredibilitas bank sentral dengan demikian akan sangat tergantung pada komitmen dan kemampuannya dalam mencapai target inflasi yang ditetapkan

Beberapa syarat keberhasilan penerapan ITF, yaitu:
  1. Kemandirian bank sentral terutama dalam melaksanakan kebijakan moneter harus di atur dalam undang-undang dan dapat diwujudkan oleh bank sentral yang bersangkutan
  2. penerapan ITF biasanya disertai dengan sistem nilai tukar yang mengambang.
  3. Adanya suatu indikator harga yang relevan dengan sasaran kebijakan moneter
  4. Bank sentral harus mampu membangun metodologi proyeksi inflasi yang baik.
  5. Tidak adanya dominasi sektor fiskal dalam arti bahwa bank sentral harus dilindungi dengan undang-undang dan dibebaskan dari segala pengaruh atau kewajiban untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Kelebihan kebijakan ITF, yaitu:
  1. Kebijakan moneter lebih jelas dan terfokus
  2. Membantu menurunkan atau mengarahkan ekspektasi inflasi dan lebih baik dalam membatasi kejutan inflasi
  3. Komunikasi, transparansi, dan akuntabilitas secara bersama diperkuat
  4. Membantu dalam menurunkan volatilitas output dalam jangka menengah
  5. Teruji dalam menghadapi kejutan ekonomi yang kurang menguntungkan
  6. Relatif fleksibel dalam mengakomodasi kejutan inflasi temporer yang tidak mengganggu pencapaian sasaran inflasi jangka menengah
  7. Sejalan dengan independensi bank sentral dalam melaksanakan kebijakan moneter diperkuat.
Soal-soal:
  1. Jelaskan pengertian kebijakan moneter dan apakah tujuan dari adanya kebijakan moneter!
  2. Untuk tujuan stabilisai ekonomi tergantung pada, kuat/tidaknya hubungan antara perubahan kebijakan moneter dengan kegiatan ekonomi dan jangka waktu (lag) antara perubahan kebijakan moneter dan efeknya terhadap kegiatan ekonomi. Jelaskan tentang pembagian lag efek kebijakan moneter terhadap perkembangan perekonomian!
  3. Agar tujuan kebijakan moneter dapat tercapai, maka perlu ada kerangka strategis dalam kebijakan moneter. Jelaskan berbagai pilihan kerangka strategis yang dapat diambil agar tujuan kebijakan moneter dapat tercapai!
  4. Jelaskan tentang berbagai mekanisme transmisi kebijakan moneter yang dapat dipilih oleh otoritas moneter! 
Daftar Pustaka;
  • Bank Indonesia (2004), Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia: Sebuah Pengantar, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, BI. Jakarta.
  • Pohan, Aulia (2008), Kerangka Kebijakan Moneter, Rajawali Press, Jakarta.

Saturday, 11 March 2017

Kerangka dan Mekanisme Strategis Kebijakan Moneter

Kerangka Strategis Kebijakan Moneter
Kerangka strategis kebijakan moneter pada dasarnya terkait dengan penetapan tujuan akhir kebijakan moneter dan strategi untuk mencapainya. Permasalahan yang sering terjadi adalah bahwa sasaran akhir yang ingin dicapai dari suatu kebijakan moneter sangat banyak dan belum tentu semua dapat dicapai secara bersamaan dan bahkan bisa saling kontradiktif. Misalnya, upaya untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja pada umumnya dapat mendorong peningkatan harga sehingga pencapaian stabilitas ekonomi makro tidak optimal. Menyadari hal ini, beberapa negara secara bertahap telah bergeser menerapkan kebijakan moneter yang lebih memfokuskan pada sasaran tunggal.

Secara prinsip terdapat beberapa strategi dalam mencapai tujuan kebijakan moneter. Masing-masing strategi memiliki karakteristik sesuai dengan indikator tertentu yang digunakan sebagai nominal anchor ”jangkar nominal” atau ”sasaran antara” dalam mencapai tujuan akhir. Beberapa strategi kebijakan moneter tersebut, antara lain:

1. Penargetan Nilai Tukar (Exchange Rate Targeting)
Strategi kebijakan moneter dengan penargetan nilai tukar mendasarkan pada keyakinan bahwa nilai tukarlah yang paling dominan pengaruhnya terhadap pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter. Pada umumnya, strategi ini ditempuh oleh negara-negara yang perekonomiannya relatif kecil tetapi sangat terbuka seperti Singapura dan Belanda.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga alternatif yang dapat ditempuh:
  1. dengan menetapkan nilai mata uang domestik terhadap harga komoditas tertentu yang diakui secara internasional
  2. dengan menetapkan nilai mata uang domestik terhadap mata uang negara-negara besar yang mempunyai laju inflasi yang rendah
  3. dengan menyesuaikan nilai mata uang domestik terhadap mata uang negara tertentu ketika perubahan nilai mata uang diperkenankan sejalan dengan perbedaan laju inflasi diantara kedua negara.
Kelebihan dari strategi penargetan nilai tukar adalah:
  1. dapat meredam laju inflasi yang berasal dari perubahan harga barang-barang impor
  2. dapat mengarahkan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi
  3. dapat memberikan kaidah baku (rules) dan dapat mendisiplinkan pelaksanaan kebijakan moneter
  4. penargetan nilai tukar bersifat cukup sederhana dan jelas sehingga mudah dipahami oleh masyarakat
Sedangkan kelemahan dari strategi penargetan nilai tukar adalah:
  • Penargetan nilai tukar dalam kondisi perekonomian suatu negara sangat terbuka dan mobilitas dana luar negeri sangat tinggi akan menghilangkan independensi kebijakan moneter domestik dari pengaruh luar negeri
  • Dapat menyebabkan setiap gejolak struktural yang terjadi di negara lain akan berdampak secara langsung pada stabilitas perekonomian domestik
  • Rentan terhadap tindakan spekulasi dalam pemegangan mata uang domestik
2. Penargetan Besaran Moneter (Monetary Targeting)
Penargetan besaran moneter dilakukan dengan menetapkan pertumbuhan jumlah uang beredar sebagai sasaran antara, serta kredit. Kelebihan utama dari penargetan besaran moneter adalah dimungkinkannya kebijakan moneter yang independen sehingga bank sentral dapat memfokuskan pencapaian tujuan yang ditetapkan.

3. Penargetan Inflasi (Inflation Targeting)
Penargetan inflasi dilakukan dengan mengumumkan kepada public mengenai target inflasi jangka menengah dan komitmen bank sentral untuk mencapai stabilitas harga sebagai tujuan jangka panjang dari kebijakan moneter. Dengan menargetkan inflasi sebagai jangkar nominal, bank sentral dapat menjadi lebih kredibel dan lebih fokus didalam mencapai kestabilan harga sebagai tujuan akhir.

4. Strategi Kebijakan Moneter tanpa jangkar yang tegas (implicit but not explicit anchor)
Dalam rangka mencapai kinerja perekonomian yang memuaskan , beberapa Negara lebih memilih strategi kebijakan moneter tanpa mengungkapkan penargetan secara tegas. Akan tetapi, bank sentral tetap memberikan perhatian dan komitmen untuk mencapai tujuan akhir kebiajakn moneter.

Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter
Kerangka strategis kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral banyak dipengaruhi oleh keakinan bank sentral yangb bersangkutan terhadap suatu proses tertentu mengenai bagaimana kebijakan moneter berpengaruh terhadap perekonomian. Proses ini dikenal dengan mekanisme transmisi kebijakan moneter.

Ada beberapa jalur moneter yang mempengaruhi kegiatan ekonomi, diantaranya:
1. Jalur suku bunga
Mekanisme transmisi melalui jalur suku bunga menekankan bahwa kebijakan moneter dapat mempengaruhi permintaan agregat melaui perubahan suku bunga. Pengaruh perubahan suku bunga jangka pendek ditransmisikan pada suku bunga jangka menengah-panjang melalui mekanisme penyeimbangan sisi permintaan dan penawaran di pasar uang. Perkembangan suku bunga tersebut akan mempengaruhi cost of capital (biaya modal) yang pada gilirannya akan mempengaruhi pengeluaran investasi dan konsumsi yang merupakan komponen dari permintaan agregat.

2. Jalur nilai tukar
Mekanisme transmisi melalui jalur nialai tukar menekankan bahwa pergerakan nilai tukar dapat mempengaruhi perkembangan penawaran dan permintaan agregat, dan selanjutnya output dan harga.

3. Jalur harga aset
Mekanisme transmisi melalui jalur harga aset menekankan bahwa kebijakan moneter berpengaruh pada perubahan harga aset dan kekayaan masyarakat yang selanjutnya mempengaruhi pengeluaran investasi dan konsumsi. Apabila bank sentral melakukan kebijakan moneter kontraktif, maka hal tersebut akan mendorong peningkatan suku bunga, dan pada gilirannya akan menkan harga pasar aset perusahaan. Penurunan harga aset dapat berakibat pada dua hal. Pertama, mengurangi kemampuan perusahaan untuk melakukan ekspansi. Kedua, menurunkan nilai kekayaan dan pendapatan, yang pada gilirannya mengurangi pengeluaran konsumsi. Secara keseluruhan kedua hal tersebut berdampak pada penurunan pengeluaran agregat.

4. Jalur kredit
Mekanisme transmisi melalui jalur kredit menekankan bahwa pengaruh kebijakan moneter terhadap output dan harga terjadi melalui kredit perbankan. Transmisinya dibedakan menjadi dua jalur. Pertama, bank lending channel (jalur pinjaman bank) yang menekankan pengaruh kebijakan moneter pada kredit karena kondisi keuangan bank , khususnya sisi aset. Kedua, firm balance sheet channel (jalur neraca perusahaan) yang menekankan pengaruh kebijakan moneter pada kondisi keuangan perusahaan seperti cash flow (arus kas) dan leverage (rasio utang terhadap modal) dan selanjutnya mempengaruhi akses perusahaan untuk mendapatkan kredit.

Menurut jalur pinjaman bank, selain sisi aset, sisi liabilitas bank juga penting dalam mekanisme transmisi kebijakan moneter. Apabila bank sentral melaksanakan kebijakan moneter kontraktif, maka melalui rasio giro wajib minimum di bank sentral, cadangan yang ada di bank akan mengalami penurunan sehingga dana yang dapat dipinjamkan (loanable fund) oleh bank akan mengalami penurunan. Apabila hal tersebut tidak diatasi dengan melakukan penambahan dana/pengurangan surat-surat berharga, maka kemampuan bank untuk memberikan pinjaman akan menurun. Kondisi ini menyebabkan investasi dan selanjutnya mendorong penurunan output.

Sedangkan jalur neraca perusahaan menekankan bahwa kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Apabila bank sentral melakukan kebijakan moneter yang ekspansif, maka suku bunga di pasar akan turun, dan mendorong harga saham meningkat dengan demikian nilai pasar dari modal perusahaan akan meningkat dan rasio leverage perusahaan akan menurun sehingga dapat memperbaiki tingkat kelayakan permohonan kredit yang diajukan perusahaan kepada bank. Kondisi ini mendorong pemberian kredit oleh bank, selanjutnya meningkatkan investasi dan pada akhirnya meningkatkan output.

5. Jalur ekspektasi
Mekanisme transmisi melalui jalur ekspektasi menekankan bahwa kebijakan moneter dapat diarahkan untuk mempengaruhi pembentukan ekspektasi mengenai inflasi dan kegiatan ekonomi. Kondisi tersebut mempengaruhi perilaku agen-agen ekonomi dalam melakukan keputusan konsumsi dan investasi, yang pada gilirannya akan mendorong perubahan permintaan dan inflasi.

Kerangka Operasional Kebijakan Moneter
Untuk mengetahui bagaimana suatu kebijakan moneter dilaksanakan, maka perlu dipahami tentang kerangka operasional kebijakan moneter yang pada umumnya mencakup instrumen, sasaran operasional, dan sasaran antara yang dipergunakan untuk mencapai sasaran akhir yang telah ditetapkan.

Implementasi kebijakan moneter dalam mencapai sasaran akhir dapat dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatankuantitas besaran moneter (quantity based approach) dan suku bunga sebagai harga besaran moneter (price based approach). Pendekatan berdasarkan kuantitas dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional ug primer dan sasaran antara jumlah uang beredar atau kredit pada tingkat tertentu. Sedangkan pendekatan berdasarkan suku bunga dilakukan dengan mentapkan sasaran oparional suku bunga jangka pendek pada tingkat tertentu, tetapi perkembangn suku bunga jangka menengah tidak ditetapkan secara tegas sebagai sasaran antara. Pengaruh perubahan sasaran operasional ditransmisikan pada perubahan sasaran akhir melalui perkembangan beragam variabel informasi yang berfungsi sebgai indikator utama dari perkembangan kegiatan ekonomi dan tekanan inflasi.

Sasaran antara diperlukan karena untuk mencapai sasaran akhir yang ditetapkan, terdapat tenggang waktu antara pelaksanaan kebijakan moneter dan hasil pencapaian sasaran akhir. Oleh karena itu, diperlukan adanya indikator-indikator yang lebih segera dapat dilihat untuk mengetahui indikasi arah pergerakan ekonomi dan inflasi ke depan dan respon kebijakan moneter yang diperlukan, yang biasanya disebut sasaran antara. Selain itu, sasaran antara yang dipilih harus memiliki kestabilan hubungan dengan sasaran akhir. Beberapa sasaran antara yang dapat digunakan antara lain adalah besaran moneter seperti M1, M2, kredit, dan suku bunga.

Selanjutnya, untuk mencapai sasaran antara tersebut, bank sentral memerlukan sasaran-sasaran yang bersifat operasional agar proses transmisi dapat berjalan sesuai dengan rencana. Sasaran operasional yang dpilih harus memiliki kestabilan hubungan dengan sasaran antara, dapat dikendalikan bank sentral, dan informasi tersedia lebih awal daripada sasaran antara. Beberapa sasaran operasional yang dapat digunakan antara lain adalah uang primer (M0) dan suku bunga jangka pendek.

Sedangkan, instrumen moneter adalah instrumen yang dimiliki oleh bank sentral yang dapat digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi sasaran-sasaran operasional yang telah ditetapkan. Instrumen kebijakan moneter dapat digolongkan kedalam dua jenis, yaitu instrumen kebijakan moneter langsung (direct monetary policy instrument) dan instrumen kebijakan moneter tidak langsung (indirect monetary policy instrument).

1. Instrumen Kebijakan Moneter Langsung
Instrumen kebijakan moneter langsung adalah instrumen pengendalian moneter yang digunakan bank sentral untuk mempengaruhi jumlah uang beredar secara langsung, atau dengan kata lain adalah instrumen pengendalian moneter yang dapat secara langsung mempengaruhi sasaran operasional yang diinginkan oleh bank sentral. Instrumen kebijakan moneter langsung yang biasa digunakan oleh bank sentral, anatara lain adalah:

a. Pagu Kredit (credit ceilling)
Pagu kredit adalah penentuan jumlah batas maksimal kredit yang diperbolehkan untuk disalurkan oleh masing-masing bank yang ditetapkan oleh bank sentral. Penentuan jumlah pagu kredit dapat ditetapkan berdasarkan jumlah modal yang dimiliki oleh bank atau dikaitkan dengan jumlah dana pihak ketiga yang dikelola bank. Kebijakan pagu kredit ini pernah dilakukan di Indonesia sampai pada era deregulasi atau kebijakan moneter dan perbankan 1 Juni 1983.

b. Penetapan tingkat bunga (interest rate ceilling)
Penetapan tingkat bunga dilakukan dengan menentukan besarnya tingkat bunga yang diberikan atau dikenakan oleh bank kepada nasabahnya, baik nasabah deposan atau penabung maupun nasabah debitur. Pengunaan instrumen ini pernah dilakukan Indonesia sampai dengan pertengahan 1983 bersamaan dengan ditinggalkannya kebiajakn pagu kredit 1 Juni 1983.

c. Penurunan nilai uang
Salah satu kebijakan pengendalian moneter yang berdampak langsung terhadap pengurangan jumlah uang beredar adalah dengan menurunkan nilai uang yang ada di tangan masyarakat atau perbankan. Penurunan nilai uang biasanya dilakukan dengan prosentase tertentu dari nilai nominal uang, tergantung pada kebijakan pemerintah atau bank sentral. Pengurangan uang itu tidak mendapat penggantian dari pemerintah. Pada akhir tahun 1950-an pemerintah Indonesia pernah melakukan penurunan nilai uang dengan cara menggunting uang menjadi hanya bernilai 50% saja. 

d. Kredit langsung (direct loan)
Kredit langsung dimaksudkan untuk membantu pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu yang merupakan sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan dan telah diprogram oleh pemerintah. Kredit ini disalurkan langsung oleh pemerintah melalui lembaga keuangan (perbankan) sebagai agen pemerintah. Pemerintah Indonesia telah banyak menyalurkan kredit langsung pada tahun 1980-an untuk memacu perkembangan sektor usaha kecil menengah, yaitu kredit modal kerja permanen dan kredit investasi kecil.

2. Instrumen Kebijakan Moneter Tidak Langsung
Instrumen kebijakan moneter tidak langsung adalah instrumen pengendalian moneter yang secara tidak langsung mempengaruhi sasaran operasional ke arah yang ditargetkan oleh bank sentral sebagi otoritas moneter. Instrumen tidak langsung yang digunakan bank sentral adalah sebagai berikut:

a. Likuiditas Wajib Minimum (Statutory Reserve Requirements)
Likuiditas wajib minimum adalah ketentuan yang mewajibkan setiap bank memelihara sejumlah minimum alat likuid yang dinyatakan dalam prosentase tertentu dari jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun atau kewajiban lancer bank. Di Indonesia sampai dengan Pakto 27, 1988, alat likuid yang wajib dipelihara terdiri dari kas dan giro pada Bank Indonesia sebesar 15% dari kewajiban segera bank. Selanjutnya, ketentuan likuiditas wajib minimum berdasarkan Pakto 27, 1988 mengalami perubahan. Komponen alat likuid yang wajib dipelihara bank hanyalah saldo giro pada BI sebesar minimum 2% dari dana pihak ketiga. Sedangkan komponen kas yang sebelumnya menjadi komponen alat likuid pengelolaannnya diserahkan ke masing-masing bank. Oleh karena itu, ketentuan likuiditas wajib minimum juga disebut sebagai Giro Wajib Minimum (GWM).

b. Fasilitas Diskonto (Discount Facility)
Fasilitas diskonto adalah fasilitas yang diberikan kepada perbankan dalam bentuk pinjaman dengan menggunakan surat-surat berharga yang dimiliki sebagai jaminan. Tingkat diskonto (discount rate) untuk fasilitas pinjaman ini sangat dipengaruhi oelh arah kebijakan moneter.

c. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh bank sentral dengan bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter. OPT dilakukan melalui kegiatan: penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), jual beli surat berharga dalam rupiah yang meliputi SBI, Surat Utang Negara dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicaikan, penyediaan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia dalam rupiah (FASBI), dan jual beli valas.

d. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Cara kerja instrument ini adalah bank sentral memberikan himbauan kepada bank-bank, biasanya terutama kepada bank-bank utama saja (leading bank), agar menjalankan himbauan atau perintaan bank sentral sesuai dengan kebijakan moneter yang dijalankannya. 

Pengertian dan Kerangka Operasional Kebijakan Moneter

Kerangka Operasional Kebijakan Moneter
Untuk mengetahui bagaimana suatu kebijakan moneter dilaksanakan, maka perlu dipahami tentang kerangka operasional kebijakan moneter yang pada umumnya mencakup instrumen, sasaran operasional, dan sasaran antara yang dipergunakan untuk mencapai sasaran akhir yang telah ditetapkan.

Implementasi kebijakan moneter dalam mencapai sasaran akhir dapat dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatankuantitas besaran moneter (quantity based approach) dan suku bunga sebagai harga besaran moneter (price based approach). Pendekatan berdasarkan kuantitas dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional ug primer dan sasaran antara jumlah uang beredar atau kredit pada tingkat tertentu. Sedangkan pendekatan berdasarkan suku bunga dilakukan dengan mentapkan sasaran oparional suku bunga jangka pendek pada tingkat tertentu, tetapi perkembangn suku bunga jangka menengah tidak ditetapkan secara tegas sebagai sasaran antara. Pengaruh perubahan sasaran operasional ditransmisikan pada perubahan sasaran akhir melalui perkembangan beragam variabel informasi yang berfungsi sebgai indikator utama dari perkembangan kegiatan ekonomi dan tekanan inflasi.

Sasaran antara diperlukan karena untuk mencapai sasaran akhir yang ditetapkan, terdapat tenggang waktu antara pelaksanaan kebijakan moneter dan hasil pencapaian sasaran akhir. Oleh karena itu, diperlukan adanya indikator-indikator yang lebih segera dapat dilihat untuk mengetahui indikasi arah pergerakan ekonomi dan inflasi ke depan dan respon kebijakan moneter yang diperlukan, yang biasanya disebut sasaran antara. Selain itu, sasaran antara yang dipilih harus memiliki kestabilan hubungan dengan sasaran akhir. Beberapa sasaran antara yang dapat digunakan antara lain adalah besaran moneter seperti M1, M2, kredit, dan suku bunga.

Selanjutnya, untuk mencapai sasaran antara tersebut, bank sentral memerlukan sasaran-sasaran yang bersifat operasional agar proses transmisi dapat berjalan sesuai dengan rencana. Sasaran operasional yang dpilih harus memiliki kestabilan hubungan dengan sasaran antara, dapat dikendalikan bank sentral, dan informasi tersedia lebih awal daripada sasaran antara. Beberapa sasaran operasional yang dapat digunakan antara lain adalah uang primer (M0) dan suku bunga jangka pendek.

Sedangkan, instrumen moneter adalah instrumen yang dimiliki oleh bank sentral yang dapat digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi sasaran-sasaran operasional yang telah ditetapkan. Instrumen kebijakan moneter dapat digolongkan kedalam dua jenis, yaitu instrumen kebijakan moneter langsung (direct monetary policy instrument) dan instrumen kebijakan moneter tidak langsung (indirect monetary policy instrument).

1. Instrumen Kebijakan Moneter Langsung
Instrumen kebijakan moneter langsung adalah instrumen pengendalian moneter yang digunakan bank sentral untuk mempengaruhi jumlah uang beredar secara langsung, atau dengan kata lain adalah instrumen pengendalian moneter yang dapat secara langsung mempengaruhi sasaran operasional yang diinginkan oleh bank sentral. Instrumen kebijakan moneter langsung yang biasa digunakan oleh bank sentral, anatara lain adalah:

a. Pagu Kredit (credit ceilling)
Pagu kredit adalah penentuan jumlah batas maksimal kredit yang diperbolehkan untuk disalurkan oleh masing-masing bank yang ditetapkan oleh bank sentral. Penentuan jumlah pagu kredit dapat ditetapkan berdasarkan jumlah modal yang dimiliki oleh bank atau dikaitkan dengan jumlah dana pihak ketiga yang dikelola bank. Kebijakan pagu kredit ini pernah dilakukan di Indonesia sampai pada era deregulasi atau kebijakan moneter dan perbankan 1 Juni 1983.

b. Penetapan tingkat bunga (interest rate ceilling)
Penetapan tingkat bunga dilakukan dengan menentukan besarnya tingkat bunga yang diberikan atau dikenakan oleh bank kepada nasabahnya, baik nasabah deposan atau penabung maupun nasabah debitur. Pengunaan instrumen ini pernah dilakukan Indonesia sampai dengan pertengahan 1983 bersamaan dengan ditinggalkannya kebiajakn pagu kredit 1 Juni 1983.

c. Penurunan nilai uang
Salah satu kebijakan pengendalian moneter yang berdampak langsung terhadap pengurangan jumlah uang beredar adalah dengan menurunkan nilai uang yang ada di tangan masyarakat atau perbankan. Penurunan nilai uang biasanya dilakukan dengan prosentase tertentu dari nilai nominal uang, tergantung pada kebijakan pemerintah atau bank sentral. Pengurangan uang itu tidak mendapat penggantian dari pemerintah. Pada akhir tahun 1950-an pemerintah Indonesia pernah melakukan penurunan nilai uang dengan cara menggunting uang menjadi hanya bernilai 50% saja. 

d. Kredit langsung (direct loan)
Kredit langsung dimaksudkan untuk membantu pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu yang merupakan sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan dan telah diprogram oleh pemerintah. Kredit ini disalurkan langsung oleh pemerintah melalui lembaga keuangan (perbankan) sebagai agen pemerintah. Pemerintah Indonesia telah banyak menyalurkan kredit langsung pada tahun 1980-an untuk memacu perkembangan sektor usaha kecil menengah, yaitu kredit modal kerja permanen dan kredit investasi kecil.

2. Instrumen Kebijakan Moneter Tidak Langsung
Instrumen kebijakan moneter tidak langsung adalah instrumen pengendalian moneter yang secara tidak langsung mempengaruhi sasaran operasional ke arah yang ditargetkan oleh bank sentral sebagi otoritas moneter. Instrumen tidak langsung yang digunakan bank sentral adalah sebagai berikut:

a. Likuiditas Wajib Minimum (Statutory Reserve Requirements)
Likuiditas wajib minimum adalah ketentuan yang mewajibkan setiap bank memelihara sejumlah minimum alat likuid yang dinyatakan dalam prosentase tertentu dari jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun atau kewajiban lancer bank. Di Indonesia sampai dengan Pakto 27, 1988, alat likuid yang wajib dipelihara terdiri dari kas dan giro pada Bank Indonesia sebesar 15% dari kewajiban segera bank. Selanjutnya, ketentuan likuiditas wajib minimum berdasarkan Pakto 27, 1988 mengalami perubahan. Komponen alat likuid yang wajib dipelihara bank hanyalah saldo giro pada BI sebesar minimum 2% dari dana pihak ketiga. Sedangkan komponen kas yang sebelumnya menjadi komponen alat likuid pengelolaannnya diserahkan ke masing-masing bank. Oleh karena itu, ketentuan likuiditas wajib minimum juga disebut sebagai Giro Wajib Minimum (GWM).

b. Fasilitas Diskonto (Discount Facility)
Fasilitas diskonto adalah fasilitas yang diberikan kepada perbankan dalam bentuk pinjaman dengan menggunakan surat-surat berharga yang dimiliki sebagai jaminan. Tingkat diskonto (discount rate) untuk fasilitas pinjaman ini sangat dipengaruhi oelh arah kebijakan moneter.

c. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh bank sentral dengan bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter. OPT dilakukan melalui kegiatan: penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), jual beli surat berharga dalam rupiah yang meliputi SBI, Surat Utang Negara dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicaikan, penyediaan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia dalam rupiah (FASBI), dan jual beli valas.

d. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Cara kerja instrument ini adalah bank sentral memberikan himbauan kepada bank-bank, biasanya terutama kepada bank-bank utama saja (leading bank), agar menjalankan himbauan atau perintaan bank sentral sesuai dengan kebijakan moneter yang dijalankannya. 

Inflation Targeting Framework (ITF)
Inflation Targeting Framework merupakan suatu kerangka kerja kebijakan moneter yang mempunyai cirri-ciri utama, yaitu adanya pernyataan resmi dari bank sentral dan dikuatkan dengan undang-undang bahwa tujuan akhir kebijakan moneter adalah mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah, serta pengumuman target inflasi kepada publik.

Prinsip dasar yang melandasi kerangka kerja ITF adalah bahwa sasaran akhir dari kebijakan moneter diutamakan untuk mencapai dan memelihara laju inflasi yang rendah dan stabil. Hal ini didasarkan pada dua pertimbangan pokok. Pertama, laju inflasi yang tinggi menimbulkan biaya sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat karena menurunnya daya beli atas pendapatan yang diperolehnya maupun meningkatnya ketidakpastian yang dapat mempersulit perencanaan usaha dan memperburuk kegiatan perekonomian. Kedua, perkembangan teori ekonomi dalam literatur dan temuan empiris di berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan moneter dalam jangka menengah-panjang hanya berpengaruh pada inflasi.

Konsep dasar kebijakan moneter dengan ITF dapat dijelaskan dengan pokok-pokok kerangka kerja berikut:
1. Sasaran Inflasi
Kerangka ITF dimulai dengan penetapan dan pengumuman sasaran inflasi yang ingin dicapai oleh bank sentral. Penetapan sasaran inflasi mempertimbangkan berbagai faktor dan perkembangan ekonomi makro negara yang bersangkutan, terutama besarnya kerugian sosial yang ditimbulkan oleh pengaruh tingginya inflasi terhadap penurunan daya beli masyarkat. Selain itu, harus dipertimbangkan pula efektivitas pencapaiannya melalui pelaksanaan kebijakan moneter bank sentral, termasuk jenis inflasi yang dipergunakan dan jangka waktu pencapaiannya.

2. Kebijakan moneter mengarah ke depan
Dengan inflasi sebagai sasaran akhir, perumusan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan untuk jangka waktu beberapa tahun ke depan. Mengingat adanya lag dari pengaruh kebijakan moneter terhadap inflasi, maka kebijakan moneter yang dilakukan sekarang merupakanlangkah yang bersifat antisipatif, bukan reaktif, atas akan terjadinya tekanan inflasi di masa yang akan datangdibandingkan dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan.

3. Transparansi
Penerapan ITF menuntut transparansi (keterbukaan) yang tinggi dari bank sentral. Transparansi bank sentral diperlukan untuk menjelaskan kebijakan moneter yang ditempuhnya kepada masyarakat. Transparansi juga merupakan sarana untuk menunjukkan komitmen bank sentral dalam mengatasi maslah inflasi. Dengan demikian pelaku ekonomi akan semakin memahami dan meyakini dasar pertimbangan dan arah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral dalam mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan. Pemahaman ini akan mengarahkan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi kearah sasaran inflasi yang diinginkan oleh bank sentral.

4. Akuntabilitas dan Kredibilitas
Dengan mengumumkan sasaran inflasi secara eksplisit kepada masyarakat berarti melekat akuntabilitas karena pada akhirnya bank sentral harus mempertanggungjawabkan pencapaian sasaran tersebut kepada masyarakat. Kredibilitas bank sentral dengan demikian akan sangat tergantung pada komitmen dan kemampuannya dalam mencapai target inflasi yang ditetapkan

Beberapa syarat keberhasilan penerapan ITF, yaitu:
  1. Kemandirian bank sentral terutama dalam melaksanakan kebijakan moneter harus di atur dalam undang-undang dan dapat diwujudkan oleh bank sentral yang bersangkutan
  2. penerapan ITF biasanya disertai dengan sistem nilai tukar yang mengambang.
  3. Adanya suatu indikator harga yang relevan dengan sasaran kebijakan moneter
  4. Bank sentral harus mampu membangun metodologi proyeksi inflasi yang baik.
  5. Tidak adanya dominasi sektor fiskal dalam arti bahwa bank sentral harus dilindungi dengan undang-undang dan dibebaskan dari segala pengaruh atau kewajiban untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Kelebihan kebijakan ITF, yaitu:
  1. Kebijakan moneter lebih jelas dan terfokus
  2. Membantu menurunkan atau mengarahkan ekspektasi inflasi dan lebih baik dalam membatasi kejutan inflasi
  3. Komunikasi, transparansi, dan akuntabilitas secara bersama diperkuat
  4. Membantu dalam menurunkan volatilitas output dalam jangka menengah
  5. Teruji dalam menghadapi kejutan ekonomi yang kurang menguntungkan
  6. Relatif fleksibel dalam mengakomodasi kejutan inflasi temporer yang tidak mengganggu pencapaian sasaran inflasi jangka menengah
  7. Sejalan dengan independensi bank sentral dalam melaksanakan kebijakan moneter diperkuat.
Soal-soal:
  1. Jelaskan pengertian kebijakan moneter dan apakah tujuan dari adanya kebijakan moneter!
  2. Untuk tujuan stabilisai ekonomi tergantung pada, kuat/tidaknya hubungan antara perubahan kebijakan moneter dengan kegiatan ekonomi dan jangka waktu (lag) antara perubahan kebijakan moneter dan efeknya terhadap kegiatan ekonomi. Jelaskan tentang pembagian lag efek kebijakan moneter terhadap perkembangan perekonomian!
  3. Agar tujuan kebijakan moneter dapat tercapai, maka perlu ada kerangka strategis dalam kebijakan moneter. Jelaskan berbagai pilihan kerangka strategis yang dapat diambil agar tujuan kebijakan moneter dapat tercapai!
  4. Jelaskan tentang berbagai mekanisme transmisi kebijakan moneter yang dapat dipilih oleh otoritas moneter! 
Daftar Pustaka;
  • Bank Indonesia (2004), Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia: Sebuah Pengantar, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, BI. Jakarta.
  • Pohan, Aulia (2008), Kerangka Kebijakan Moneter, Rajawali Press, Jakarta.

Tuesday, 8 November 2016

Pengertian Sistem administrasi Perpajakan Modern Menurur Ahli

Kerangka Pemikiran
Suatu negara pada umumnya bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, salah satu cara yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan dilakukannya pembiayaan pembangunan diberbagai sektor kehidupan dan sumber utama pembiayaan pembangunan tersebut adalah berasal dari pajak.
Menurut Siti Kurnia Rahayu, pajak merupakan salah satu sumber terbesar penerimaan negara. Pajak memiliki 2 fungsi, yaitu :
  1. Fungsi penerimaan (budgetair), merupakan fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara yang dilakukan sistem pemungutan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
  2. Fungsi mengatur (regulerend), yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. (2009:25)
Masyarakat yang merasa menjadi Wajib Pajak akan membayarkan pajaknya kepada Kantor Pelayanan Pajak. Kantor Pelayanan Pajak merupakan tempat dimana Wajib Pajak akan membayarkan langsung pajaknya sendiri kepada fiskus/pegawai pajak yang berada pada kantor tersebut. Sebelum adanya Reformasi perpajakan yang dulu masih menganut system official assesment system dimana fiskus yang aktif dalam menghitung, melaporkan, dan menyetorkan jumlah pajaknya. Setelah adanya reformasi perpajakan maka system perpajakan diubah menjadi self assesment system dimana Wajib Pajak aktif dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan penyetoran pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Menurut Siti Kurnia Rahayu sistem modernisasi perpajakan yang dilakukan pemerintah ditandai dengan digunakannya sistem modern pada kantor-kantor pajak modern meliputi :
  1. Perubahan struktur organisasi dan sistem kerja Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Business process dan teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Penyempurnaan Manajemen sumber daya manusia.
  4. Pelaksanaan good governance. (2009:110)
Menurut Marcus Taufan Sofyan tentang Pengertian Sistem administrasi Perpajakan Modern :
“Sistem administrasi perpajakan modern adalah penerapan sistem administrasi perpajakan yang mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis dan cepat yang merupakan perwujudan dari program dan kegiatan reformasi administrasi perpajakan jangka menengah yang menjadi prioritas reformasi perpajakan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2001.” (2005:53)

Sedangkan menurut Suparman tentang Pengertian Sistem Administrasi Perpajakan Modern : 
“Sistem administrasi perpajakan modern adalah penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi baik secara individu, kelompok maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis dan cepat.”(2007:1)

Berdasarkan dua definisi tersebut diatas sistem administrasi perpajakan modern merupakan perwujudan dari program dan kegiatan reformasi administrasi perpajakan yang mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar sistem administrasi tersebut lebih efisien, ekonomis dan cepat.

Sistem modernisasi pepajakan dilakukan bertujuan untuk membuat Kantor Pelayanan Pajak menjadi baru, baru disini diartikan sebagai adanya perubahan dari kantor pelayanan pajak lama menjadi baru. Dimana kantor unit yang baru melayani Wajib Pajak dengan kondisi nyaman dan aman. Perbedaan Kantor pelayanan pajak lama sangat kontras dengan Kantor pelayanan pajak yang baru dimana perbedaan tersebut dengan gedung yang kotor dan tidak rapih. Kantor pelayanan pajak yang baru sudah diberikan fasilitas pelayanan seperti :
1. Tempat pelayanan Terpadu (TPT) 
Tempat pelayanan Terpadu (TPT), merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan Wajib Pajak yang terintegrasi dalam penerimaan dokumen dan laporan semua jenis pajak seperti SSP dan SPT yang diserahkan langsung oleh Wajib Pajak.
2. Account Representativ
Bertugas mengawasi kepatuhan perpajakan dan konsultasi Wajib Pajak melalui data dan Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) dan Sistem Informasi DJP (SIDJP).
3. Help Desk
Untuk memudahkan informasi yang dibutuhkan Wajib Pajak maka setiap KPP disediakan help desk, yang berlaku di lobby gedung.
4. Complaint Center
Fungsi untuk menampung keluhan Wajib Pajak yang terdaftar, mengenai pelayanan, pemeriksaan, keberatan, dan banding.
5. Call Center
Fungsi utama yang ditangani call center menyangkut pelayanan konfirmasi prosedur, peraturan, material perpajakan dan lainnya.
6. Media Informasi Pajak
Media Informasi Pajak dengan fasilitas touch screen disediakan di KPP guna memberikan informasi peraturan perpajakan.
8. Pojok Pajak
Pojok Pajak merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat maupun Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, yang berada di pusat-pusat perbelanjaan, pusat bisnis dan tempat tertentu lainnya berupa stand.
9. e-system Perpajakan
· e-Regristation
e-Regristation adalah sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau pengukuhan maupun pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung langsung secara online dengan DJP.
· e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer.
· e-Filing merupakan cara penyampaian SPT melalui sistem online dan real time.

Tujuan sistem perpajakan modern dalam pemeriksaan yaitu:
  • Dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi yang disebut dengan Computer Assisted Audit Technique (CAAT), pelaksanaan pemeriksaan akan lebih efektif.
  • Dengan adanya sistem perpajakan modern, Business process dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kontak langsung antara pemeriksa dengan Wajib Pajak yang bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya KKN.
Penerimaan pajak yang setiap tahun terus meningkat, ternyata tidak lepas dari masalah-masalah seperti SPT lebih bayar tentunya dengan adanya lebih bayar maka petugas pemeriksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak guna meningkat kepatuhan wajib pajak. Dan strategi untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak itu sendiri yaitu dengan dilakukannya pemeriksaan pajak. Masalah-masalah tersebut dapat terlihat dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, banyak yang masih kurang kooperatif yang berarti masih banyak yang kurang patuh. Contoh yang cukup jelas adalah wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan melampirkan informasi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi keuangannya. Penyampaian spt lebih bayar diakibatkan oleh kurangnya ketelitian atau kesalahan dalam mengisi SPT yang telah diisi oleh wajib pajak guna menentukan pajak yang harus dibayarnya. Sehingga dilakukannya pemeriksaan pajak akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Adanya penerapan pemeriksaan pajak diharapkan dapat memberikan motivasi positif agar untuk masa-masa selanjutnya menjadi lebih baik. Oleh karena itu, pemeriksaan pajak juga sekaligus sebagai sarana pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Jenis pemeriksaan salah satu diantaranya adalah pemeriksaan rutin, pemeriksaan rutin merupakan pemeriksaan yang bersifat rutin yang dilakukan terhadap wajib pajak yang berhubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bersangkutan. 

Menurut Waluyo dan Wirawan B.Ilyas menjelaskan tentang pengertian pemeriksaan pajak :
“Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya, untuk meguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”(2001 : 10)

Pengertian pemeriksaan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 123/PJ/2006 menyatakan bahwa:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”(Peraturan DJP PER - 123/PJ/2006)

Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan dilakukan guna meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan penghitungan dan pembayaran pajak terutangnya. Pemeriksaan pajak terdiri dari beberapa jenis pemeriksaan, salah satu jenis pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan khusus. Pemeriksaan pajak khusus dilakukan untuk beberapa hal diantaranya untuk memeriksa SPT lebih bayar, SPT kurang bayar, dan SPT rugi maupun adanya informasi dari pihak ke tiga, penyelewengan dan penghindaran pajak.

Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati menjelaskan tentang tax Enforcement : 
“Pilar-pilar penegakan hukum (tax enforcement) diantaranya adalah pemeriksaan pajak (tax audit), Penyidikan (tax investigation), dan penagihan pajak (tax collection).” (2006:131)

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum sangat diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak. karena kepatuhan wajib pajak perlu ditegakkan salah satu caranya adalah dengan tax enforcement. 

Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Mengenai Pemeriksaan Pajak rutin, menyatakan bahwa:

”Pemeriksaan Rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP.”(SE-10/PJ.04/2008)

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya pemeriksaan pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak termasuk pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan khusus. Hal ini juga disertai dengan adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan kewajibannya ataupun bagi wajib pajak yang menghindari pajak yang harus dibayar.

Tujuan dari pemeriksaan rutin adalah untuk memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak. dalam artian wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kondisi wajib pajak tersebut. Pemeriksaan rutin juga dilakukan diantaranya untuk memeriksa SPT lebh bayar. Pada dasarnya, pemeriksaan dilakukan adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dalam rangka pelaksanaan aturan perpajakan yang diatur di dalam Undang-undang perpajakan.

Bagi wajib pajak yang melakukan kecurangan atau kesalahan dalam membayar pajak dan telat dalam menyampaikan SPT maka dapat dikenakan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana karena dengan sanksi tersebut pemerintah berharap wajib pajak akan patuh dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang telah ditentukan.
Banyak pengertian yang diberikan para ahli mengenai efektivitas, untuk memperjelas pengertian tersebut maka penulis memberikan beberapa pengertian dari efektivitas.

Pengertian efektivitas menurut Mardiasmo adalah sebagai berikut : “Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya.”(2003:134)

Menurut Komarudin pengertian efektivitas adalah sebagai berikut : 

“Efektivitas adalah suatu keadaan yang menunjukan tingkat keberhasilan kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.” (2000:269)

Berdasarkan pengertian diatas, efektivitas merupakan hubungan antara output pusat pertanggungjawaban dengan sasaran Kantor Pelayanan Pajak yang harus dicapainya terhadap nilai pencapaian sasaran tersebut, dapat dikatakan semakin efektif juga unit tersebut.

Perbedaan dengan penelitian yang dilakukan oleh Marcus Taufan Sofyan yaitu pada variabel Y dimana variabel Y Marcus Taufan Sofyan adalah Tingkat kepatuhan Wajib pajak. Sedangkan variabel Y peneliti adalah Efektivitas Pemeriksaan Rutin. Persamaan peneliti dengan Marcus Taufan Sofyan yaitu variabel X, Sistem Administrasi Perpajakan Modern. Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan dan persamaan dengan penelitian terdahulu, maka dapat dilihat pada tabel 2.1 di bawah sebagai berikut:

Objek yang akan diteliti sama mengenai modernisasi pajak 
Sistem administrasi perpajakan modern merupakan salah satu upaya untuk peningkatan efektivitas kinerja salah satunya adalah pelaksanaan pemeriksaan rutin.

Adapun Teori Penghubung Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin menurut Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa:

“Sistem administrasi perpajakan modern memiliki program-program reformasi administrasi perpajakan jangka menengah DJP, diantaranya yaitu program meningkatkan efektivitas pemeriksaan.”(2009:117)

Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan :
“Untuk kegiatan law enforcement, dikembangkan program pemeriksaan berbasis analisis resiko (risk analysis), sehingga sumber daya yang ada dapat secara efektif melakukan pemeriksaan berdasarkan skala prioritas dengan membuat segmentasi resiko yang dihadapi, Apabila sistem perpajakan modern telah dilaksanakan dengan baik, maka pelaksanaan pemeriksaan akan efektif yang sesuai dengan jangka waktu, tahapan pemeriksaan yang dipenuhi, dan kualitas SDM.”(2009:113)

Dari penjelasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa, dengan dikembangkannya program pemerikasaan yang dilakukan oleh DJP maka sumber daya yang ada khususnya pemeriksa dapat lebih efektif dalam melalukan pemeriksaan berdasarkan skala prioritas. Oleh karena itu sistem adminitrasi perpajakan modern memiliki pengaruh terhadap efektivitas pemeriksaan rutin.