Sejarah Asuransi Syariah Di Indonesia
Kebangkitan
sektor keuangan syariah yang kedua setelah perbankan, dialami oleh
asuransi. Itu terjadi pada tahun 1994, ketika untuk pertama kalinya
didirikan perusahaan asuransi berlandaskan syariah di Indonesia yaitu PT
Syarikat Takaful Indonesia (STI) dengan modal dasar Rp 25 miliar dan
modal disetor Rp 9 miliar. PT STI sendiri memiliki dua anak perusahaan,
yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum
(ATU).
Pada
tiga tahun pertama beroperasi, yaitu 1994, 1995 dan 1996, PT ATK
mengalami kerugian kumulatif sebesar Rp 1,383 miliar. Namun mulai tahun
1997, PT ATK mulai berhasil membukukan laba yaitu sebesar Rp 135 juta.
Laba itu terus tumbuh pada tahun 1998 menjadi Rp 312 juta, namun menurun
kembali pada 1999 menjadi Rp 221. Kondisi ini sebetulnya relatif baik,
mengingat pada tahun-tahun itu ekonomi Indonesia tengah dilanda krisis.
Dibandingkan
di sejumlah negara bahkan negara yang mayoritas penduduknya adalah
nonmuslim- keberadaan asuransi Takaful di Indonesia terbilang terlambat.
Di Luxemburg, Geneva dan Bahamas misalnya, asuransi Takaful sudah ada
sejak tahun 1983. Sementara di negara-negara yang penduduknya mayoritas
muslim, keberadaannya sudah jauh lebih lama seperti di Sudan (1979),
Saudi Arabia (1979), Bahrain (1983), Malaysia (1984) dan Brunei
Darussalam (1992).
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
- Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
- Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
- Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
- Bila ada peserta yang terkena musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
- Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.
- Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
Produk asuransi syariah
1. Takaful dana pendidikan (fulnadi)
Fulnadi
adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk
menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan
tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.
2. Takaful asuransi jiwa murni (Al-Khairat)
Takaful
Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya
diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian.
3. Asuransi jiwa kesehatan (takaful falah)
Adalah
produk Asuransi Takaful Keluarga yang dirancang secara khusus bagi
peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika
peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun
kecelakaan.
4. Asuransi kesehatan group/kumpulan (fulmedicare)
Adalah
Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan
bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau
kecelakaan.
5. Asuransi kesehatan keluarga (family care)
Takaful
Family Care adalah program asuransi kesehatan yang khusus diperuntukkan
bagi keluarga. Jumlah minimal peserta adalah 2 orang.
6. Asuransi mobil (tafakul abror)
Produk
Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang
disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga.
7. Asuransi perlindungan rumah (tafakul baituna)
Merupakan
paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah dari risiko kebakaran
yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra.
Perkembangan asuransi syariah
Hingga
Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi
syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah.
Pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana
masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung
pencapaian target itu.
Perolehan
premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali
mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006,
industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73%
dengan nilai total Rp 475 miliar. Kendati asuransi syariah mengalami
pertumbuhan yang pesat, kontribusi terhadap total industri baru mencapai
1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini.
Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang
masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun
terakhir.
a. Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah
Tantangan
terbesar yang dihadapi oleh industri asuransi syariah bersumber pada
dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia.
Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan masyarakat
terhadap produk asuransi syariah, image dan lain sebagainya merupakan
akibat dari dua masalah utama tersebut.
1. Minimnya Modal
Beberapa
hal yang menjadi penyebab relatif rendahnya penetrasi pasar asuransi
syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang memback
up perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi pasar yang relatif
belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum
timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker
asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya.
2. Kurangnya SDM yang Profesional
Terus
bertambahnya perusahaan asuransi syariah merupakan kabar baik bagi
perkembangan industri tersebut. Namun, sayangnya hal itu tidak diimbangi
dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) asuransi syariah yang
berkualitas. Seringkali, pembukaan cabang atau divisi asuransi syariah
baru hanya didukung jumlah SDM terbatas. Berdasarkan data Islamic
Insurance Society (IIS) per Maret lalu, sekitar 80 persen dari seluruh
cabang atau divisi asuransi syariah belum memiliki staf ahli syariah.
Padahal, keahlian staf ahli syariah sangat dibutuhkan dalam mendorong
perkembangan inovasi produk asuransi syariah. Hal tersebut berdampak
pada kurang berkembangnya produk inovatif di industri asuransi syariah.
Saat ini, sebagian besar cabang atau divisi asuransi syariah lebih
memilih untuk meniru produk asuransi konvensional lalu dikonversi
menjadi syariah (mirroring).
3. Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah
Ketidaktahuan
mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme kerja
merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa ini. Akibatnya,
masyarakat tidak tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih
memilih jasa asuransi konvensional.
4. Dukungan Pemerintah Belum Memadai
Kendala
lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syariah yang makin meluas
dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak
saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi
konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi
untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk
berekspansi bukan membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan
masih menjadi kendala perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan
ekpansi pasar.
5. Image
Salah
satu tantangan besar bisnis asuransi syariah di Indonesia dan negara
lainnya adalah meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan
asuransi syariah. Perlu sekali mensosialisasikan asuransi syariah bukan
saja berasal dari agama, tetapi memperlihatkan keuntungan
b. Strategi Pengembangan Asuransi Syariah
- Struktur permodalan yang kuat sangat dibutuhkan untuk mengangkat industri asuransi syariah. Dengan modal yang kuat perusahaan asuransi syariah akan dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang semestinya, antara lain edukasi pasar melalui berbagai media komunikasi untuk menjelaskan keberadaan asuransi syariah, keunggulannya, manfaatnya serta kebersihan dari keraguan, pengembangan produk secara berkelanjutan, back-uo keuangan yang kokoh untuk membangkitkan kepercayaan publik.
- Untuk Mengatasi kekurangan SDM yang Profesional dapat diatasi dengan akan mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas SDM asuransi syariah melalui beberapa program sertifikasi.
- Untuk memasyarakatkan dan meningkatkan asuransi syariah maka LKS harus mengembangkan teknologi informasi yang terdepan, serta meningkatkan promosi dan sosialisasi di segala lapisan masyarakat.
No comments:
Post a Comment