Wednesday, 22 March 2017

Pengertian dan Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler Menurut Ahli

Pengertian Kegiatan Ekstrakurikuler 
A. Pengertian
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.

Kegiatan ekstrakurikuler di SMK/MAK ditujukan untuk pengembangan kreativitas peserta didik. Pengembangan kreativitas dimaksudkan untuk menumbuhkan kemampuan untuk mencipta melalui berbagai kegiatan sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

B. Bidang Pengembangan
  1. Pengembangan kreativitas, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan daya cipta sesuai dengan potensi, bakat dan minat untuk dapat berprestasi secara optimal.
  2. Pengembangan keagamaan dan sosial, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan religius, disiplin, kerjasama dan rasa tanggung jawab sosial lainnya. 
  3. Pengembangan rekreatif, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik mengembangkan potensi dirinya dengan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan untuk pengembangan karir.
C. Prinsip Kegiatan
  1. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.
  2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
  3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
  4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
  5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
  6. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
D. Format Kegiatan 
  1. Individual, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara perseorangan.
  2. Kelompok, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik. 
  3. Klasikal, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
  4. Gabungan, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik antarkelas/antarsekolah/madrasah.
  5. Lapangan, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
E. Program
1. Jenis Program
  1. Program Tahunan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali dalam satu tahun, antara lain: Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), pelaksanaan lomba (Pramuka, PMR, PBB, dll).
  2. Program Semesteran, yaitu suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu setengah tahunan (6 bulan).
  3. Program Bulanan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali dalam satu bulan, antara lain: mengikuti kegiatan lomba yang diadakan di luar sekolah.
  4. Program Mingguan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali atau dua kali dalam seminggu, antara lain: kegiatan Pramuka, PMR, Paskibra, Olah Raga, English Day, dll.
  5. Program Harian, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan setiap hari, antara lain bersih lingkungan.
2. Jenis Kegiatan
  1. Kepemimpinan, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
  2. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, jurnalistik.
  3. Sosial, meliputi, perlindungan HAM, cinta alam.
  4. Kesenian, meliputi kreasi seni budaya.
  5. Keagamaan, meliputi pendalaman keyakinan.
  6. Olah Raga, meliputi olah raga prestasi.
  7. Kesehatan, meliputi Palang Merah Remaja (PMR).
  8. Kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung pengembangan kreativitas, yaitu mengadakan:
  • Lomba/kegiatan, meliputi Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Jambore Pramuka, PMR, Porseni, Pekan Budaya, Pelestarian Alam, Jurnalistik, PBB, MTQ, dll.
  • Kegiatan sosial kemasyarakatan, misalnya kemah bakti, kegiatan amal, donor darah, membantu masyarakat yang terkena bencana alam, dll.
  • Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya. 
F. Perencanaan
Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur: sasaran kegiatan, substansi kegiatan, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, pengorganisasian, waktu, tempat dan sarana.

G. Pelaksanaan
  1. Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
  2. Kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.
H. Pelaksana 
Pelaksana kegiatan ekstrakurikuler adalah pendidik dan atau tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan pada substansi kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud.

I. Pengawasan
  • Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
  • Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan secara:
  1. Interen, oleh kepala sekolah/ madrasah.
  2. Eksteren, oleh pihak yang secara struktural/ fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud.
  • Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah.
J. Penilaian 
Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan.

No comments:

Post a Comment