Pengembangan hygiene dan sanitasi
Keadaan hygiene dan sanitasi sangat mempengaruhi keadaan kesehatan penduduk umumnya. Khususnya penyediaan air minum yang sehat dan cukup, terutama bagi penduduk di dae- rah pedesaan dan penggunaan tempat pembuangan kotoran (WC) yang memenuhi syarat-syarat kesehatan turut menentukan berhasil tidaknya usaha-usaha pemberantasan penyakit menular dikalangan rakyat.
Oleh karena itu maka kegiatan pengembangan hygiene dan sanitasi dalam Repelita II, terutama ditujukan untuk memper- luas penyediaan air minum yang sehat bagi penduduk didaerah pedesaan, meningkatkan penggunaan tempat-tempat pembu- angan kotoran (WC) yang memenuhi syarat-syarat kesehatan di pedesaan serta pencegahan terhadap pencemaran lingkungan. Dalam Repelita II akan diusahakan pemasangan sedikit-dikit- nya 1.200 instalasi air minum perpipaan di daerah pedesaan dan pemasangan sekurang-kurangnya 20.000 sumur pompa yang dapat mencakup jumlah penduduk yang cukup luas. Usaha- usaha penyediaan air minum di pedesaan tersebut, terutama akan dilakukan didaerah-daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bali. Persiapan-persiap- an teknis dan penyediaan tenaga di daerah-daerah tersebut telah memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan penyedia- an air minum di pedesaan. Sementara itu bagi daerah-daerah lainnya terus dipelajari dan dipersiapkan kemungkinan pelak-sanaan penyediaan air minum pedesaan, sehingga pada akhir Repelita lI kegiatan penyediaan air minum pedesaan sudah dapat mencakup daerah-daerah yang sangat membutuhkannya.
Dalam pada itu untuk mendorong berkembangnya pembuat- an dan penggunaan tempat pembuangan kotoran yang sehat di pedesaan, akan diberikan bantuan untuk pembuatan tempat pembuangan kotoran di rumah-rumah keluarga di pedesaan. Dalam rangka kegiatan ini diharapkan sekurang-kurangnya 500.000 tempat pembuangan kotoran akan terbangun dalam masa Repelita II. Sejalan dengan berkembangnya swadaya masyarakat sendiri, maka jumlah tersebut diharapkan akan dapat lebih ditingkatkan lagi.
3. Peningkatan nilai gizi makanan rakyat
Usaha peningkatan nilai gizi makanan rakyat serta perbaik- an gizi pada umumnya akan memperoleh perhatian yang lebih besar dalam Repelita II. Perbaikan gizi tersebut meliputi usahausaha di lapangan kesehatan, produksi, dan pemasaran bahanbahan makanan serta penyuluhan gizi yang ditujukan untuk mendorong perkembangan pola makanan rakyat dengan kadar gizi yang cukup.
Peningkatan nilai gizi makanan rakyat dalam hubungannya dengan pembangunan di lapangan kesehatan terutama meli- puti pencegahan kekurangan vitamin A, khususnya pada anak-anak umur 1 - 4 tahun, pemberian makanan tambahan, pencegahan gondok endemis, penyuluhan gizi yang merupakan bagian dari kegiatan Puskesmas, serta penelitian gizi bahan makanan.
Usaha pencegahan kekurangan vitamin A dalam Repelita II akan meliputi sekurang-kurangnya tujuh juta lebih anak-anak berumur 1-4 tahun yang berdasarkan perkiraan sangat mem- butuhkannya. Di samping itu akan diusahakan pula memberi- kan makanan tambahan (yang bernilai gizi tinggi) kepada anak-anak umur 1-5 tahun dan ibu-ibu hamil. Pencegahan gon-dok endemis ditujukan kepada penduduk, khususnya yang berada di daerah-daerah pegunungan tertentu yang diperkirakan berjumlah sekurang-kurangnya satu juta orang. Tindakan- tindakan pencegahan gondok endemis tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan untuk masa lima tahun.
Di samping usaha-usaha di lapangan kesehatan tersebut, akan dilakukan pula kegiatan-kegiatan perbaikan gizi dalam lapangan produksi bahan makanan. Tindakan-tindakan akan dilakukan terhadap cara pengolahan bahan makanan, khusus- nya beras, agar bahan-bahan gizi yang terdapat pada beras tidak musnah dalam proses pengolahannya. Lebih dari itu akan dipelajari kemungkinan untuk menambahkan bahan-bahan yang bernilai gizi tinggi dalam proses pengolahan bahan pangan, sehingga bahan pangan yang beredar dimasyarakat telah memperoleh nilai gizi yang tinggi. Hasil-hasil yang dicapai di lapangan ini akan dikembangkan lebih lanjut, yakni dengan mengusahakan penambahan bahan yang bernilai gizi tinggi dalam proses pembuatan bahan-bahan makanan yang tersebar luas di kalangan rakyat (teh, opak dan lain sebagainya).
Usaha-usaha penyuluhan gizi akan diarahkan kepada usaha untuk mendorong perkembangan pola makanan di kalangan masyarakat yang memenuhi kebutuhan gizi yang diperlukan.. Kegiatan ini akan dikaitkan dengan usaha-usaha di bidang pemasaran bahan makanan, sehingga masyarakat banyak dapat memperoleh kemungkinan untuk mendapatkan bahan makanan bergizi tinggi yang dapat dijangkau oleh kemampuan daya belinya.
4. Penyuluhan kesehatan
Penyuluhan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan pengertian dan kesadaran rakyat terhadap pentingnya peranan keadaan hygiene dan sanitasi yang baik, peranan air minum yang sehat serta makanan yang dapat disediakan, tetapi ber- nilai gizi yang tinggi bagi perwujudan kesehatan dan kesejahteraan hidup perorangan, maupun keluarga.
Kegiatan utama penyuluhan kesehatan masyarakat dalam Repelita II meliputi usaha untuk memperkuat aparatur penyuluhan kesehatan, pengembangan dan penyebaran tenagatenaga ahli penyuluhan kesehatan masyarakat, pengembangan media pendidikan kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kegiatan penyuluhan kesehatan bagi masyarakat.
Dalam Repelita II diharapkan dapat dikembangkan tenagatenaga ahli penyuluhan kesehatan masyarakat, latihan tenagatenaga penyuluhan kesehatan masyarakat, percobaan penyuluh-an kesehatan masyarakat pada sejumlah Puskesmas, serta berbagai kegiatan lainnya.
Di samping memanfaatkan tenaga-tenaga penyuluh dari kalangan kesehatan sendiri, akan diusahakan untuk lebih mengembangkan kerja sama dari kalangan masyarakat seperti organisasi wanita dan lain sebagainya. Begitu pula keserasian dan saling menunjang akan diusahakan dengan pelbagai ke-giatan penerangan di bidang-bidang pembangunan lainnya.
Kecuali itu, perhatian yang saksama ditujukan pula untuk menemukan cara-cara penyuluhan yang dapat diterima dan mudah dipahami rakyat.
5. Pengawasan obat-obatan, makanan, dan sebagainya
Dengan makin meningkatnya penyediaan obat-obatan, makanan, dan sebagainya maka perlu dilakukan langkah- langkah berupa bimbingan dan usaha-usaha pencegahan ter- hadap kemungkinan kesehatan serta keselamatan masyarakat pemakainya.
Untuk dapat menjamin keamanan obat-obatan, makanan, dan sebagainya perlu diadakan pendaftaran ulangan terhadap obat-obatan jadi, makanan, dan sebagainya yang sudah mau- pun yang akan beredar. Bersamaan dengan itu pengawasan dan penyelidikan secara intensif terhadap obat-obatan, makanan dan sebagainya yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat akan lebih ditingkatkan.
6. Penelitian dan pengembangan kesehatan
Kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dalam Repelita II ditujukan untuk mendapatkan pengertian yang lebih baik mengenai macam dan sifat masalah-masalah kesehatan yang dihadapi serta menemukan dan mengembang- kan cara-cara pemecahan yang efektif. Kebutuhan akan pene- litian di bidang kesehatan terasa terus meningkat sejalan dengan makin berkembangnya pembangunan di bidang kese- hatan serta kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan.
Sasaran kegiatan penelitian kesehatan dalam Repelita II terutama meliputi usaha-usaha :
- peningkatan mutu dan jumlah tenaga peneliti kesehatan serta pengembangan sarana-sarana penelitian kesehatan;
- penyempurnaan organanisasi dan tata laksana lembaga-lembaga penelitian kesehatan;
- peningkatan kerja sama ilmiah untuk manfaat timbal-balik dengan badan-badan ilmiah di dalam dan di luar negeri.
Bidang-bidang permasalahan yang akan mendapat perhatian utama di lapangan penelitian kesehatan dalam Repelita II meliputi :
- masalah penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, untuk memperoleh data-data epidemiologis dan permasalahan- nya serta menemukan cara penanggulangannya;
- masalah lingkungan hidup, meliputi !ingkungan biologis, lingkungan fisik, sumber-sumber penularan, dan vector penyakit serta pencemaran lingkungan;
- masalah teknis kesehatan, meliputi percobaan klinis, percobaan vaksin, dan laboratorium;
- penentuan berbagai standar dan persyaratan kesehatan yang dapat diterapkan di Indonesia;
- penemuan cara-cara pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang paling efektif dan efisien meliputi segi- segi organisasi, sarana, pemanfaatan sarana, pengeIolaan asuransi kesehatan, dan penyerasian usaha-usaha kesehatan pemerintah dan swasta;
- penelitian segi-segi ekonomis dan ketatalaksanaan dalam pembangunan bidang kesehatan;
- masalah obat-obatan, makanan, dan kosmetika termasuk standardisasi obat-obatan, pola penggunaan obat-obatan, dan penelitian obat-obatan asli (meliputi segi-segi medis maupun segi-segi pengusahaannya) ;
- penelitian tentang segi-segi sosial budaya dan psychologi masyarakat untuk perkembangan pembangunan kesehatan di Indonesia.
7. Pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
Usaha pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan me- liputi kegiatan pendidikan dan penataran tenaga kesehatan, pendayagunaan tenaga kesehatan, serta peningkatan perpus- takaan kedokteran dan kesehatan.
Kegiatan di lapangan pendidikan tenaga-tenaga kesehatan meliputi pendidikan tenaga-tenaga kesehatan yang diperlukan khususnya oleh Puskesmas, bimbingan teknis untuk peningkat- an mutu tenaga kesehatan, peningkatan kemampuan adminis- trasi dan ketatalaksanaan, serta peningkatan sarana pendidikan tenaga kesehatan.
Dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga-tenaga kesehatan, dalam Repelita II diperkirakan jumlah tenaga dokter akan mencapai jumlah 10.500 orang, yang berarti sekitar dua kali jumlah dokter pada akhir Repelita I. Demikian pula jumlah tenaga paramedis (belum termasuk jenis tenaga kesehatan berpendidikan Sekolah Dasar ditambah satu tahun) akan mencapai jumlah 98.619 orang. Tenaga-tenaga tersebut terdiri dari 3.418 tenaga kesehatan berpendidikan SLA ditambah 3 tahun (akademis), 4.517 tenaga berpendidikan SLA ditambah 1 tahun, 49.186 tenaga berpendidikan SLP ditambah 3 tahun, dan 41.498 tenaga berpendidikan SLP ditambah 2 atau 1 tahun, serta pendidikan SD ditambah 4 tahun (Tabel 25 — 1).
Melalui usaha-usaha perbaikan pendidikan tenaga-tenaga paramedis yang meliputi perbaikan gedung sekolah/asrama, perlengkapan, serta latihan-latihan ketrampilan, maka diharap- kan bahwa jumlah tenaga paramedis akan dapat lebih diting- katkan lagi. Dengan demikian maka jumlah tenaga-tenaga paramedis yang membantu dokter dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan akan dapat lebih ditingkatkan.
Agar tenaga-tenaga kesehatan dapat lebih didayagunakan secara efektif, akan ditingkatkan langkah-langkah untuk mendistribusikan tenaga kesehatan antara daerah-daerah secara lebih merata. Untuk ini diusahakan peningkatan perencanaan penempatan dan perkembangan karier tenaga ke- sehatan.
Dalam rangka peningkatan mutu tenaga-tenaga kesehatan akan dikembangkan suatu sistem jaringan informasi kesehatan baik di pusat maupun di daerah-daerah. Untuk itu akan ditingkatkan penyediaan perpustakaan kedokteran dan kesehatan,
Kesehatan Jainnya 26.617 *)
Catatan:
- Jenis tenaga golongan (2) berpendidikan SLA ditambah 3 tahun.
- Jenis tenaga golongan (3) berpendidikan SLA ditambah 1 tahun,
- Janis tenaga golongan (4) berpendidikan SLP ditambah 3 tahun.
- Jenis tenaga golongan (5) berpendidikan SLP ditambah 2 tahun, SLP + 1 tahun, dan SD + 4 tahun.
- Jenis tenaga golongan (6) berpendidikan SD ditambah 1 tahun.
*) Dalam Repelita II, Juru Kesehatan dan Tenaga Pembantu Kesehatan digabungkan kedalam golongan 4 dan golongan 5 pada Tabel ini.
khususnya di daerah-daerah. Demikian pula penterjemahan dan penyebaran dokumentasi ilmiah kesehatan, penyebaran infor- masi populer kesehatan, dan hasil-hasil penelitian akan ditingkatkan.
8. Peningkatan efisiensi sarana dan ketatalaksanaan
Untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan pem- bangunan kesehatan maka perhatian yang seksama diberikan pula terhadap usaha peningkatan efisiensi dan ketatalaksanaan bidang kesehatan. Kegiatan-kegiatan di lapangan ini meliputi :
- meningkatkan tata cara dan proses perencanaan pembangun- an kesehatan termasuk pula pembinaan statistik/informasi kesehatan sehingga sumber-sumber pembangunan untuk kesehatan dapat dimanfaatkan secara tepat dan berdaya guna;
- meningkatkan kemampuan pengawasan pelaksanaan pem-bangunan kesehatan sehingga selalu dapat diperoleh bahan- bahan informasi pada waktunya untuk penyempurnaan pelaksanaan kegiatan pembangunan kesehatan;
- meningkatkan kemampuan administrasi dan ketatalaksana- an di bidang kesehatan yang didukung secara serasi dengan pengembangan sarana-sarana kesehatan sesuai dengan tingkat pertumbuhan pembangunan setiap tahap;
- lebih meningkatkan usaha yang saling mendukung dan lebih serasi antara segenap sarana-sarana pelayanan kesehatan, baik yang berada dalam tanggung jawab pemerintah maupun sarana-sarana kesehatan yang ada didalam asuhan masya- rakat sendiri.
No comments:
Post a Comment