Tuesday, 14 March 2017

Pengertian Perum Pegadaian Menurut Beberapa Ahli

Pengertian Perum Pegadaian
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar Hukum Gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar Hukum Gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi (Triandaru dan Budisantoso, 2006: 212).

Produk dan Jasa Perum Pegadaian
Produk dan Jasa yang ditawarkan Perum Pegadaian yang cukup dikenal masyarakat yaitu;
1) Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai berarti mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman yang diberikan kepada masing-masing peminjam sangat dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.

2) Penaksiran Nilai Barang
Jasa ini dapat diberikan oleh Perum Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksiran serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. Barang yang ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang bergerak yang biasa digadaikan, terutama emas, berlian dan intan. Atas jasa penaksir yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran. 

3) Penitipan Barang
Perum Pegadain juga dapat menyelenggarakan jasa karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang yang memadai. Gudang dan tempat penyimpanan barang bergerak lainnya milik pegadaian terutama digunakan untuk menyimpan barang-barang yang digadaikan masyarakat. Atas jasa penitipan yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan (Triandaru dan Budisantoso, 2006: 215-218).

Kantor Perum Pegadaian juga menawarkan jasa lain disamping ketiga jasa tersebut, seperti:
a) Koin Emas ONH (Ongkos Naik Haji)
Koin Emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang bisa digunakan untuk tujuan persiapan dan pergi haji bagi pembelinya.

b) Krasida
Krasida adalah Kredit Angsuran Sistem Gadai. Krasida merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil atas dasar gadai yang pengembaliannya dilakukan dengan cara angsuran.

c) Kresna
Kresna atau Kredit Serba Guna, merupakan pemberiaan pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiataan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. 

d) Galeri 24
Galeri 24 sebenarnya adalah toko emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan Sertifikat Jaminan sesuai karatase emas.

Beberapa Hal yang Berhubungan dengan Perum Pegadaian
1. Agunan/Jaminan
Hampir semua barang bergerak pada dasarnya dapat digadaikan, barangbarang yang dapat digadaikan antara lain:
  • Barang perhiasan, yaitu perhiasaan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara dan batu mulia
  • Kendaraan, seperti mobil, sepeda motor, sepeda dan lain-lain
  • Barang elektronik, seperti kamera, radio, tape recorder, video player, televisi, handphone, komputer dan lain-lain
  • Barang rumah tangga, seperti perlengkapan dapur, perlengkapan makan dan lain-lain
  • Mesin-mesin, seperti mesin jahit, mesin ketik dan lain-lain.
  • Tekstil, seperti kain batik, permadani, jaket, baju dan lain-lain.
  • Barang lain yang dianggap berharga oleh Perum Pegadaian.
Mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di Perum Pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan (Triandaru dan Budisantoso, 2006: 218). Barang-barang yang dimaksudkan tersebut meliputi:
  1. Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus
  2. Hasil bumi, karena mudah busuk dan rusak
  3. Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan yang sangat besar yang tidak dimiliki oleh Perum Pegadain
  4. Barang yang cepat rusak, busuk atau susut
  5. Barang yang amat kotor
  6. Kendaraan yang besar
  7. Barang-barang seni yang sulit ditaksir
  8. Barang-barang yang mudah terbakar
  9. Senjata api, amunisi, dan mesiu
  10. Barang yang disewabelikan
  11. Barang milik pemerintah
  12. Barang ilegal.
2. Unsur-Unsur Gadai
Pembahasan tentang Unsur-Unsur Gadai meliputi:
  1. Pemegang Gadai (Kreditur) yaitu Perum Pegadaian dan pemberi gadai (debitur) yaitu nasabah.
  2. Obyek Gadai, yaitu barang-barang bergerak yang harus dikuasai kreditur sebagai jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut Aturan Dasar Pegadaian (ADP), kebijaksanaan Menteri Keuangan dan direksi.
3) Hak Perum Pegadaian
  • Berhak menguasai barang bergerak milik nasabah yang dijadikan agunan/jaminan sampai nasabah melunasi pinjaman dan sewa modal atau biaya lainnya.
  • Menerima pelunasaan dan biaya-biaya lain yang timbul karena secara didahulukan dari barang yang digadaikan.
  • Melelang barang jaminan apabila debitur tidak melunasi atau membayar sewa modal sampai tanggal jatuh tempo.
4) Kewajiban Perum Pegadaian
  • Memelihara barang jaminan selama dalam kekuasaanya.
  • Tidak memakai barang dan memanfaatkan barang jaminan untuk kepentingan sendiri.
  • Menyerahkan kembali barang jaminan jika nasabah telat melunasi hutangnya.
  • Menyerahkan uang kelebihan kepada nasabah (jika ada uang sisa penjualan lelang).
  • Memberikan ganti rugi kepada nasabah jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang jaminan sebesar 125 % dari harga taksiran.
5) Hak Nasabah
  1. Menerima Surak Bukti Kredit (SBK).
  2. Menerima uang pinjaman sesuai ketentuan tanpa dipungut biaya apapun langsung pada saat penyerahaan barang jaminan.
  3. Menerima kembali barang jaminan pada saat pelunasaan hutang. 
  4. Menerima uang kelebihan dari lelang (jika ada).
  5. Menuntut ganti rugi jika barang jaminan rusak atau hilang.
  6. Memperpanjang jangka waktu kredit jika dikehendaki.
6) Kewajiban Nasabah
  • Menyerahkan SBK pada saat pelunasan pinjaman.
  • Membayar sewa modal.
  • Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Perum Pegadaian.
3. Tata Cara Kredit Pegadaian
1) Prosedur Memperoleh Kredit
  • Calon nasabah datang ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan.
  • Barang di taksir harganya dan ditetapkan besarnya uang pinjaman.
  • Pencairan uang pinjaman.
2) Pelunasan Uang Pinjaman
  • Setiap saat uang pinjaman dapat dilunasi tanpa harus menunggu jatuhnya tempo.
  • Nasabah datang ke loket kasir dengan membawa SBK (Surat Bukti Kredit) dan membayar jumlah pinjaman ditambah sewa modal.
  • Pengambilan barang yang digadaikan.
3) Perpanjangan Kredit
Apabila kredit belum dapat dikembalikan pada waktunya dapat

diperpanjang dengan cara:
  1. Dicicil
  2. Digadai ulang Kedua cara tersebut akan dengan sendirinya memperpanjang jangka waktu pengambilan kredit.
  3. Besarnya Persentase Uang Pinjaman Terhadap Nilai Taksiran Uang Pinjaman (UP) merupakan suatu ketentuan dalam persentase sebagai pedoman dalam penentuan maksimal uang pinjaman terhadap taksiran, yang memperhatikan hitungan maksimal sewa modal sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pelelangan
Penjualan barang yang akan digadaikan melalui pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila hal-hal berikut ini terjadi:
  1. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
  2. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tampo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjaman karena berbagai alasan. 
Hasil pelelangan barang yang digadaikan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian yang terdiri dari:
  • Pokok pinjaman
  • Sewa modal atau bunga
  • Biaya lelang.
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dileleng atau terjual dengan harga lebih rendah dari nilai taksiran yang telah dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh Perum Pegadaian (Triandaru dan Budisantoso, 2006: 222).

6. Manfaat Pegadaian
Pegadaian memiliki beberapa manfaat dan dikelompokan menjadi dua yaitu manfaat bagi nasabah dan Perum Pegadaian, antara lain:

1) Bagi nasabah
Bagi nasabah manfaat yang diperoleh antara lain:
  • Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
  • Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
2) Bagi Perum Pegadaian
Bagi Perum Pegadaian manfaat yang diharapkan sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya antara lain:
  • Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
  • Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
  • Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana (Triandaru dan Budisantoso, 2006: 222).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
  • Dana Pembangunan Semesta (55%)
  • Cadangan Umum (20%)
  • Cadangan Tujuan (5%)
  • Dana Sosial (20%).

No comments:

Post a Comment