Saturday 11 March 2017

Pengertian, Fungsi, Tujuan Kebijakan Moneter dan Peran Kebijakan Moneter

KEBIJAKAN MONETER
Bank sentral merupakan bank yang memiliki otoritas untuk mengendalikan kondisi moneter di sebuah negara. Di ndonesia, otoritas ini dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 1999, tujuan BI adalah mencapai kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut di atas, antara lain mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga (3) bidang utama tugas Bank Indonesia. Tiga pilar itu adalah sebagai berikut. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Mengatur dan mengawasi bank.

Dari ketiga pilar tugas Bank Indonesia, kita akan memfokuskan diri pada pembahasan mengenai kebijakan moneter. Kita akan mengawali pembahasan dari pengertian kebijakan moneter, hingga instrumen-instrumen yang digunakan bank Indonesia dalam mencapai tujuan-tujuan kebijakan moneter tersebut.

1. Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah langkah-langkah yang diambil oleh penguasa moneter (bank Central atau bank Indonesia) untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar atau daya beli uang. Caranya adalah dengan menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter, seperti operasi pasar terbuka, kebijakan diskonto, rasio cadangan minimum, batas maksimum pemberian kredit dan moral suasion.

Melalui instrumen-instrumen tersebut akan terjadi perubahan jumlah uang yang beredar. Perubahan jumlah uang ini pada akhirnya akan memengaruhi kestabilan moneter agar lebih kondusif pertumbuhan ekonomi masyarakat. Keberhasilan kebijakan moneter biasanya diukur dari peningkatan kesempatan kerja, perbaikan neraca pembayaran dan perbaikan kualitas kerja.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, yang dimaksud “Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga”

Kestabilan moneter sebuah negara adalah suatu kondisi yang memperlihatkan jumlah uang yang beredar mencukupi untuk mendukung seluruh transaksi dalam perekonomian. Dalam kondisi tersebut, jumlah uang yang beredar tidak berlebih ataupun kurang. Bila terjadi kekurangan atau kelebihan uang, maka pemerintah harus mengambil suatu tindakan atau kebijakan sehingga jumlah uang yang beredar kembali stabil.

2. Peranan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan salah satu kebijakan di bidang ekonomi yang sangat berperan untuk mengatur dan menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Apabila jumlah uang yang beredar di suatu negara kurang dari yang dibutuhkan, negara yang bersangkutan cenderung mengalami kelesuan ekonomi. Begitu juga sebaliknya, jika uang yang beredar di suatu negara melebihi dari yang dibutuhkan, maka negara yang bersangkutan cenderung mengalami inflasi yang tinggi. Sehingga kestabilan ekonomi akan terganggu.

3. Tujuan Kebijakan Moneter 
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan Keseimbangan Neraca Pembayaran Internasional, Kesempatan Kerja, Kestabilan Harga, Stabilitas Ekonomi.

a. Stabilitas Ekonomi.
Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan di mana pertumbuhan ekonomi berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan. Artinya, pertumbuhan arus barang/jasa dan arus uang berjalan seimbang.

b. Kesempatan Kerja.
Kesempatan kerja akan meningkat bila produksi meningkat. Peningkatan. Produksi biasanya diikuti dengan perbaikan nasib para karyawan ditinjau dari segi upah maupun keselamatan kerja. Perbaikan upah dan keselamatan kerja akan meningkatkan taraf hidup karyawan dan akhirnya kemakmuran dapat tercapai.

c. Kestabilan Harga.
Kestabilan harga ditandai dengan stabilitas harga barang dari waktu ke waktu. Harga yang stabil menyebabkan masyarakat percaya bahwa membeli barang pada tingkat harga sekarang sama dengan tingkat harga yang akan datang, atau daya beli ang dari waktu ke waktu adalah sama.

d. Keseimbangan Neraca Pembayaran Internasional.
Neraca pembayaran dapat dikatakan dalam keadaan seimbang bila jumlah nilai barang yang diekspor sama dengan nilai barang yang diimpor. Untuk mendapatkan neraca pembayaran yang seimbang, pemerintah sering menjalankan kebijakan moneter, misalnya dengan melakukan devaluasi. Dan dengan adanya devaluasi, diharapkan nilai ekspor Indonesia akan meningkat sehingga neraca perdagangan dan neraca pembayaran luar negeri menjadi surplus dan minimal menjadi balance.

4. Jenis-jenis Kebijakan Moneter
Pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Sentral dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Tindakan politik moneter langsung berarti pemerintah atau bank sentral secara langsung campur tangan dalam hal peredaran uang atau kredit perbankan. Misalnya dengan mencetak uang baru, merombak sistem penbankan, mengambil alih urusan perbankan/perkreditan, membekukan saldo perusahaan swasta/negara di bank dan lain sebagainya. Kebijaksanaan moneter tidak-langsung yaitu melalui pengaruh Bank Sentral terhadap pemberian kredit oleh dunia perbankan.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
  1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beedar.
  2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy). 
Seperti halnya kebijakan fiskal, kebijakan moneter dapat bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan moneter ekspansif dilakukan pemerintah jika ingin menambah jumlah uang beredar di masyarakat atau dengan tujuan akhir mempercepat roda perekonomian yang Iebih dikenal sebagai kebijakan uang Ionggar (easy money policy). Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Sebaliknya, jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang beredar di masyarakat, kebijakan moneter yang ditempuh adalah kebijakan moneter kontraktif atau yang lebih dikenal dengan nama kebijakan uang ketat (tight money policy) dengan tujuan akhir menurunkan tingkat infiasi.

Sebagai ilustrasi, Perhatikan kebijakan penetapan suku bunga dan kebijakan penetapan jumlah uang beredar berikut ini.

Kebijakan penetapan tingkat suku bunga menyiratkan bahwa penawaran uang (money supply) dibiarkan naik dan turun mengikuti perubahan permintaan masyarakat terhadap uang pada tingkat bunga yang sudah dipatok oleh bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank Indonesia akan mencetak uang sesuai dengan permintaan uang oleh masyarakat, sedemikian hingga tingkat suku bunga yang telah ditargetkan oleh Bank Indonesia tercapai.

Ketika permintaan masyarakat akan uang meningkat, maka respon Bank Indonesia adalah menambah penawaran uang beredar. Sebaliknya, pada saat permintaan uang masyarakat berkurang, Bank Indonesia akan merespon dengan mengurangi jumlah uang beredar. Untuk mendapat ilustrasi yang jelas, perhatikan Peraga 7.1.

Kondisi keseimbangan awal pada pasar uang terjadi pada titik E dengan jumlah uang beredar Q dan tingkat suku bunga I. Misalkan permintaan uang masyarakat bertambah sebagai akibat dari bertambahnya pendapatan masyarakat. Sebagai akibatnya, kurva permintaan akan bergeser ke kanan, dari D menjadi D’. Karena bank sentral mengambil kebijakan penetapan tingkat suku bunga, maka kenaikan permintaan uang oleh masyarakat akan direspon dengan kenaikan penawaran uang, sedemikian hingga tingkat bunga tidak berubah.

Pada Peraga 7.1, terlihat bahwa respon pemerintah menambah uang beredar menyebabkan kurva penawaran uang bergeser dari S menjadi S’. Sementara tingkat suku bunga tetap sebesar I. Berbeda dengan pematokan tingkat suku bunga, penentuan penawaran (jumlah uang beredar) menyiratkan bahwa bank sentral harus menghilangkan kelebihan atau memulihkan kembali kelangkaan uang yang terjadi, tanpa menghiraukan berapa besar naik turun tingkat bunga jangka pendek. Itulah mengapa dengan kebijakan bank sentral seperti ini, tingkat suku bunga bank akan bergerak sesuai dengan perubahan permintaan akan uang. Kebijakan penetapan jumlah uang beredar ini dapat dilihat pada Peraga 7.2.

Ekuilibrium awal pasar uang terjadi pada titik E dimana jumlah uang beredar sebesar Q dan tingkat suku bunga sebesar I. Ketika permintaan uang masyarakat bertambah karena bertambahnya pendapatan, maka kurva permintaan akan bergeser dari D menjadi D’. Karena bank sentral mengambil kebijakan penetapan jumlah uang beredar, maka perubahan permintaan ini tidak direspon oleh bank sentral. Akibatnya, tingkat suku bunga naik menjadi I’ sementara jumlah uang beredar tetap. Pun demikian halnya ketika permintaan terus naik menjadi D’’, maka tingkat suku bunga akan terus naik menjadi I’’.

Pengaruh kebijakan moneter yang pertama kali terasa adalah pada sektor moneter dan perbankan (tingkat bunga, inflasi, kredit dan sebagainya), yang kemudian ditransfer ke sektor riil (misalnya investasi dan konsumsi) yang berarti terbukti bahwa adanya kebijakan moneter akan mempengaruhi kegiatan ekonomi.

Dalam menjalankan kebijakan moneter ini Bank Indonesia dapat menempuh kebijakan melalui instrumen kebijakan moneter seperti operasi pasar terbuka, politik diskonto, cadangan minimum atau perkreditan yang dapat memepengaruhi jumlah uang beredar.

5. Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan bagian integral dari kebijakan ekonomi makro. Tujuan kebijakan ekonomi makro umumnya adalah mencapai kemakmuran masyarakat (social welfare). Untuk mencapai tujuan kebijakan moneter sebagaimana sudah diungkapkan di atas, maka bank sentral mengeluarkan berbagai instrumen atau alat untuk mempengaruhi situasi perekonomian sehingga bisa sesuai dengan tujuan yang diharapkan pemerintah. Instrumen-instrumen tersebut antara lain:

a. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Policy).
Operasi Pasar Terbuka (OPT) adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, bank sentral dapat memerintahkan para pialang obligasinya untuk membeli obligasi dari semua pasar obligasi di seluruh negara. Uang yang dibayarkan bank sentral untuk membeli surat berharga ini akan mengalir dan memperbanyak jumlah uang yang beredar di pasar. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka bank sentral dapat melakukan hal yang sebaliknya. Ia akan menjual surat berharga pemerintah yang dimilikinya kepada publik di pasar saham. Masyarakat akan membayar surat berharga itu dengan uang tunai atau simpanan mereka di bank. Hal ini dengan sendirinya akan mengurangi jumlah uang yang beredar di pasar.

Operasi pasar terbuka ini relatif mudah dilaksanakan karena bank sentral dapat melakukan kebijakan ini tanpa harus mengubah peraturan atau undang-undang perbankan. Karenanya, operasi pasar terbuka ini merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter yang sering dilakukan bank sentral.

Di Indonesia, operasi pasar terbuka ini dilakukan dengan tiga cara, pertama Lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Surat berharga yang dijual oleh Bank Indonesia adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI secara tidak langsung dapat memengaruhi tingkat bunga di pasar uang. Kedua, Penggunaan Fasilitas Bank Indonesia (Fasbi) di Pasar Uang Rupiah. Selain lelang SBI mingguan, Bank Indonesia juga melakukan kegiatan secara langsung di pasar uang rupiah melalui Fasilitas Bank Indonesia (Fasbi). Hal ini dilakukan terutama apabila terjadi perkembangan di luar perhitungan yang dapat menyebabkan tidak tercapainya target uang primer melalui lelang SBI. Ketiga Sterilisasi atau intervensi di pasar valuta asing (valas). Pada saat-saat tertentu, Bank Indonesia juga melakukan intervensi di pasar valuta asing. Hal ini dilakukan terutama bila pemerintah akan membiayai kegiatan suatu proyek (membutuhkan rupiah) dengan cara menggunakan dana valuta asingnya yang disimpan sebagai cadangan devisa di Bank Indonesia.

b. Kebijakan Diskonto.
Kebijakan Diskonto (Discount Rate). Kebijakan diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat suku bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.

Suku bunga akan dinaikkan jika jumlah uang yang beredar dalam masyarakat berlebih. Dengan naiknya suku bunga, masyarakat akan berlomba-lomba menabung di bank. Di pihak lain, para pengusaha akan mengurangi investasi yang dibiayai pemerintah. sebaliknya, suku bunga diturunkan jika jumlah uang beredar dalam masyarakat berkurang. Penurunan suku bunga akan mendorong pengusaha mengadakan Investasi dengan meminjam uang dari bank.

c. Kebijakan Perubahan Cadangan Minimun (Minimum Reserve Requirement)
Kebijakan Perubahan Cadangan Minimun atau Giro Wajib Minimum (GWM) adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada Bank Indonesia. Untuk menambah jumlah uang, Bank Indonesia menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, Bank Indonesia menaikkan rasio cadangan wajib.

Giro Wajib Minimum (GWM) pada dasarnya merupakan sejumlah dana dalam jumlah minimum yang harus selalu tersedia pada saldo giro setiap bank di Bank Indonesia. Keharusan menyediakan jumlah minimum ini disebut juga sebagai likuiditas wajib minimum.

Kenaikan angka cadangan minimum ini akan memaksa bank mempertahankan lebih banyak dananya untuk cadangan, sehingga persentase deposito yang dapat disalurkan sebagai pinjaman berkurang. Itu artinya kenaikan giro wajib minimum menyebabkan kenaikan rasio cadangan sehingga menurunkan penggandaan uang dan pada akhirnya menurunkan jumlah uang beredar. Sebaliknya, penurunan cadangan minimum ini akan menurunkan rasio cadangan sehingga memperbesar penggandaan uang dan pada akhirnya akan meningkatkan jumlah uang beredar.

Dalam praktik Bank sentral tidak terlalu sering mengubah ketentuan cadangan minimum karena perubahan yang terlalu sering dilakukan akan mengganggu bisnis perbankan. Sebagai contoh, jika bank sentral mendadak meningkatkan cadangan minimum, sebagian bank akan langsung kekurangan dana sekalipun jumlah deposito yang mereka miliki tidak berubah. sebagai akibatnya, bank-bank ini akan terpaksa menutup pemberian pinjaman sampai mereka memiliki dana cadangan sebanyak kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan baru itu. Di Indonesia, terdapat beberapa kali perubahan angka cadangan minimum. Pada tahun 1988, melalui Pakto 1998, GWM setiap bank ada Bank Indonesia adalah 2%. Jumlah ini meningkat menjadi 3% pada tahun 1996. Terakhir pada tahun 1997, tingkat likuiditas wajib minimum (statutory reserve requirement) ini sebesar 5%.

d. Penerapan Batas Maksimum Pemberian Kredit.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah legal leading limit yaitu batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu.

Bank sentral menetapkan batas maksimum pemberian kredit kepada nasabahnya. Misalnya, 80% dari nilai-ilai surat berharga yang dibeli oleh pedagang surat-surat berharga dibiayai dengan dana sendiri. Sementara 20% sisanya, dibiayai dengan cara meminjam dana dari bank. Jika jumlah uang beredar melebihi kemampuan ekonomi, bank dapat menaikkan batas maksimum pemberian kredit. Sebaliknya, jika jumlah uang beredar kurang, maka bank sentral menurunkan batas maksimum pemberian kredit.

e. Dorongan Moral.
Himbauan Moral (Moral Persuasion).Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi himbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
  • Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral untuk meminta atau menghimbau bank-bank yang ada untuk mempertimbangkan berbagai kondisi dan situasi mikro setiap bank dalam menyusun rencana kreditnya.
  • Kebijakan dorongan moral ini pada dasarnya dijalankan oleh bank sentral agar perbankan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, namun dengan tetap memberikan kebebasan bagi perbankan untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan mekanisme pasar.
  • Bank sentral dapat juga menggunakan media massa dengan cara melakukan pidato, pengumuman, atau surat edaran, agar setiap lembaga moneter dan individu yang dituju dapat bersikap sesuai dengan kehendak penguasa moneter.
Meskipun bank sentral memiliki perangkat untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar, tidak selamanya perangkat ini dapat bekerja dengan sempurna. Dua masalah sebagai berikut dapat terjadi. Bank sentral tidak dapat mengendalikan jumlah uang yang dipegang rumah tangga dalam bentuk simpanan deposito di bank. Bila semakin banyak masyarakat yang menyimpan dalam bentuk deposito di bank, maka akan semakin besar cadangan yang dimiliki bank. Pada akhirnya, akan semakin besar kemampuan perbankan dalam menciptakan uang. Demikian pula sebaliknya, jika semakin sedikit dana masyarakat yang disimpan di bank, maka akan semakin kecil cadangan bank hingga akhirnya menurunkan kemampuan bank untuk menciptakan uang. Mengapa hal ini bisa sampai terjadi? Andaikan suatu hari masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan sehingga kemudian memutuskan untuk menarik simpanan mereka di bank dan memilih menyimpannya sendiri dalam bentuk uang tunai. Kalau hal ini sampai terjadi, maka perbankan akan kehilangan cadangan dan kemampuan untuk menciptakan uang akan jauh berkurang. Dalam kasus ini, jumlah uang yang beredar di dalam masyarakat akan berkurang tanpa bantuan dari bank sentral.

No comments:

Post a Comment