Thursday, 16 March 2017

MASALAH MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PENGADILAN DAN PEMECAHAANNYA

MASALAH-MASALAH MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PENGADILAN DAN PEMECAHAANNYA
I. PENDAHULUAN
Pengadilan sebagai suatu organisasi tidak terlepas dari masalah-masalah manajemen dan kepemimpinan. Untuk itu sebelum membahas mengenai masalah yang timbul dalam manajemen dan kepemimpinan di pengadilan, terlebih dahulu menguraikan apa pengertian manajemen dan kepemimpinan.

Dua kata itu, manajemen dan kepemimpinan sangat sering kita dengar. Kadang kata itu sering kita persamakan artinya. Ketika kita makin berakrab-akrab dengan berbagai istilah itu, agar “membumi” kita ganti istilah itu menjadi bahasa Indonesia. Management kita terjemahkan menjadi manajemen, dan leadership menjadi kepemimpinan.

Berbagai pakar mempunyai pendapat yang bermacam-macam tentang manajemen dan kepemimpinan itu. Satu penjelasan yang mudah dipahami adalah dari Stephen Covey. Andaikata kita ini sedang akan membuka hutan untuk eksplorasi hasil hutan, maka seorang pemimpin akan mengatakan, “Baik, dari berbagai informasi dan pertimbangan, saya putuskan hutan di lereng bukit itu yang harus kita tebang dulu.” Sebagai pemimpin ia menjelaskan bagian mana yang harus dieksplorasi.

Begitu pemimpin itu menjelaskan bagian hutan mana yang harus dibuka, maka saatnya peran manajemen berlaku. Para manajer akan memikirkan cara-cara, alat-alat, metoda yang paling efektif untuk membuka hutan itu. Mungkin mereka akan memakai gergaji listrik, mungkin memakai gergaji panjang karena medannya sulit, atau bahkan mereka akan melingkar untuk mencari celah agar mudah membuka bagian hutan itu.

Dengan demikian dapat kita bedakan fungsi manajemen dan kepemimpinan? Kepemimpinan adalah yang menentukan arah, sedangkan manajemen berusaha untuk mewujudkan agar arah tadi bisa tercapai. Manajemen lebih peduli kepada pemilihan metoda, cara-cara agar tujuan itu bisa tercapai secara efektif. Itu tadi adalah konsep manajemen dan kepemimpinan dari Covey. Sedangakan, Warren Bennis pakar kepemimpinan dan manajemen menyebutkan, “Manajemen berfokus pada sistem dan struktur sedangkan kepemimpinan berfokus pada orang-orang”

II. MASALAH SERTA PEMECAHAANNYA : MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN DI PENGADILAN
Pengadilan sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok mengadili perkara mempunyai tugas spesifik berupa tugas teknis peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan, petunjuk-petunjuk secara intern seperti Surat Edaran MA, SK Ketua Tingkat Banding atau SK Ketua tingkat pertama itu sendiri. Sehingga mempunyai manjemen dan kepemimpinan yang menyangkut perkara. Sedangkan di bagian administrasi umum (kesekratariatan) mempunyai karakter yang sama dengan instansi pemerintah lainnya menyangkut men (orang), money (uang) dan material (bahan). Dikelola Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sub Bag Keuangan, Personalia dan Umum. Untuk itu ada masalah-masalah yang khusus manajemen dan kepemimpinan hanya ada di pengadilan tidak terdapat di instansi lain (di luar pengadilan). Antara lain menyangkut Ketua/Wakil Ketua/Hakim, Panitera/Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Juru Sita. Dari pengalaman praktek di pengadilan ada masalah-masalah manajemen dan kepemimpinan yang muncul, namun yang akan dibahas dalam makalah ini hanyalah beberapa.

A. Masalah manajemen :
1. Para pejabat struktural masih belum secara penuh menerapkan fungsi manajemen (Planing, Organizing, Actuating, Controling) di dalam tugasnya.

Pemecahannya :
perlu adanya pelatihan dan pendidikan terhadap seluruh pejabat pengadilan dan sebaiknya dilakukan sebelum mereka menjabat.

2. Belum dilaksanakannya koordinasi antara tiap-tiap sub secara rutin.
Diprogramkan secara rutin adanya rapat koordinasi yang dilakukan oleh Wakil sekeretaris terhadap Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Kepegawaian khususnya mengenai tugas-tugas di kesekretariatan. Wakil Panitera terhadap Bagian hukum dan bagian perkara khususnya tugas-tugas kepaniteraan.

3. Masih lemahnya fungsi pengawasan dari pimpinan pengadilan.
Antara lain kelemahan yang sering terjadi belum secara tertib untuk mengisi buku-buku register perkara. Masih adanya kolom-kolom yang kosong dalam Register Perkara. Penataan arsip perkara yang aktif dan in-aktif karena keterbatasan ruangan menyebabkan kesulitan mengontrol penempatan arsip tersebut.

Panmud Perkara setiap minggu mengadakan pengawasan dan arahan terhadap stafnya untuk secara konsisten dan tertib mengisi register perkara dan mengisi kolom-kolom yang kosong.

Panmud hukum setiap minggu sekali mengontrol berkas perkara yang in-aktif dan memberikan arahan untuk mengelola arsip perkara tersebut.

Bagi ketua/wakil ketua/ hakim pengawas/pejabat struktural mempedomani buku IV (Keputusan Ketua MA-RI Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan).

4. Masih adanya pimpinan yang belum menguasai secara baik tugas pokok dan fungsinya.
Bagi Panitera : Oleh kerena jabatan panitera berasal dari lingkungan tekhnis (wapan) bukan dari kesekretariatan maka bagi calon Panitera perlu adanya pendidikan/pelatihan mengenai tugas-tugas kesekretariatan (meliputi bidang keuangan, kepegawaian dan umum) disamping manajemen kepaniteraan itu sendiri.
Perlu adanya pola pembinaan sebelum seseorang menduduki jabatan diadakan pendidikan manajemen dan kepemimpinan terlebih dahulu

5. Belum terukurnya hasil kinerja pengadilan
Perlu adanya rencana kerja mingguan berdasarkan job discreption dari setiap sub yang ditugaskan kepada stafnya dan setiap staf melaporkan kerja mingguan. Kalau dimungkinkan membuat laporan kerja harian (LKH).

Menentukan secara tegas dari unsur pimpinan pengadilan dalam memberikan perintah (instruksi) kepada yang diperintahnya (staf) untuk menentukan batas waktu penyelesaian tugasnya.

Bagi unsur tehnis pengadilan dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya : Penyelesaian perkara harus sudah selesai dalam 6 bulan. Panitera Pengganti harus sudah selesai membuat Berita Acara paling lambat pada sidang berikutnya. Membuat laporan kerja mingguan : berupa apa saja yang dikerjakan oleh hakim dan unsur kepaniteraan.

B. Masalah kepemimpinan :
1. Belum secara rutin minimal tiap bulan sekali dari seluruh unsur pimpinan pengadilan melakukan pembinaan terhadap bawahan atau stafnya.

Pemecahannya :
Digiatkan pelaksanaan pembinaan dari Ketua dan wakil ketua pengadilan terhadap seluruh hakim dan pegawai.
  • Panitera/sekretaris terhadap jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan
  • Wakil Panitera terhadap jajaran kepaniteraan dan wakil sekretaris terhadap jajaran kesekretariatan.
  • Kapala bagian kepegawaian, keuangan, umum, panitera muda perkara dan hukum kepada stafnya masing-masing.
2. Masih adanya kekurangan pengetahuan tentang kepemimpinan pada pimpinan pengadilan.
Diadakan pendidikan dan pelatihan tentang kepemimpinan.

3. Belum tingginya kesadaran untuk mewujudkan visi dan misi pengadilan.
Memberikan motivasi kepada seluruh pegawai akan tugas dan tanggung jawab kinerja pengadilan. Apalagi saat sekarang Mahkamah Agung telah dijadikan percontohan dalam reformasi birokrasi.

4. Belum secara tegas penjatuhan sanksi terhadap staf atau bawahan.
Dengan keluarnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dapat dijadikan dasar untuk meningkatkan disiplin kerja sekaligus penjatuhan sanksi.

5. Masih terjadinya perselisihan antara unsur pimpinan pengadilan
Perlu adanya komunikasi antara unsur pimpinan.
Menempatkan gaya kepemimpinan (1. Visionary, kepemimpinan yang memiliki Visi sehingga mampu membawa staf ketujuan bersama 2. Coaching, kepemimpinan yang memberikan kesempatan pengasuhan ataupun pembelajaran 3. Affiliate, kepemimpinan yang mengedepankan keharmonisan ataupun kerja sama antar fungsi 4. Democratic, kepemimpinan yang menghargai pendapat ataupun sudut pandang orang lain, sekalipun berbeda 5. Pacesetting, kepemimpinan yang mampu memberikan model pencapaian sehingga lebih membumi 6. Commanding, kepemimpinan yang dapat bersikap tegas serta berani mengambil resiko, jika diperlukan) sesuai dengan situasi dan kondisi.

6. Masih adanya pimpinan yang tidak mau untuk mengikuti perkembangan teknologi.
Mengadakan pelatihan bagi unsur pimpinan pengadilan tentang teknologi informasi. Minimal sudah dapat mengoperasikan program Ms-Word, program aplikasi : Keuangan, kepegawaian, barang milik negara, Sistem Akuntasi Instansi (SAI), Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA), Sistem Akuntasi Barang Milik Negara (SABMN) yang sekarang diubah menjadi Sistem Informasi Manajen dan Akuntasi Keuangan Barang Milik Negara (SIMAKBMN), penyusunan RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran-Kementrian Lembaga).

Membuat desk-service, web-site, e-mail untuk mempermudah akses publik sebagai wujud transparansi pengadilan.

III. PENUTUP
Apa yang diuraikan dalam makalah ini hanya beberapa masalah yang dibahas mengenai manajemen dan kepemimpinan di Pengadilan. Alternatif pemecahan disampaikan penulis dapat kiranya dijadikan bahan dalam diskusi. Semoga dalam diskusi dapat melahirkan bahan untuk membuat kebijakan bagi pimpinan pengadilan dalam meningkatkan kualitas kinerja. Dengan demikian, harapan masyarakat kepada pengadilan sebagai tempat mencari keadilan dapat terwujud.

Makalah disampaikan dalam Orientasi Peningkatan Wawasan Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilmiltun MARI di Batam tanggal 8 - 10 Juli 2008.

No comments:

Post a Comment