ANALISA KINERJA BIROKRASI PELAYANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRACT
Execution of passed to service is society in the case of which licensing in its application of society have to deal with organization service of governmental public. Most society meet difficulty because management of the IMB very circumlocutary, so that management of inefficient IMB and require time old ones.
Target of this Research to know and mendeskripsikan execution of function in management of administrative services of licensing of IMB at On duty Public Work in Sub-Province of Kutai East and to know factor influencing management of administrative services of licensing of IMB at On duty Public Work in Sub-Province of Kutai East.
Result of research of menunjukan that Execution Of Function On Duty Public Work Of Area Create Masterpiece Sub-Province of Kutai East in management of administrative services of licensing of Permission Found Building ( IMB) in Sub-Province of Kutai East have run owned function it as according to order going into effect and factor influencing management of administrative services of licensing of IMB in Sub-Province East consist of supplementary factor that is existence of clear order which arrange about IMB, supporter medium and of loyalitas officer to its work. As for resistor factor in management of administrative services of licensing of IMB is the lack of prasarana and lack of awareness of society in equiping conditions in proffering of application of IMB.
Keyword : Performance of the bereaucracy, Service
I. PENDAHULUAN
Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pelayanan sebagai proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung, merupakan konsep yang senantiasa aktual dalam berbagai aspek kelembagaan. Bukan hanya pada organisasi bisnis, tetapi telah berkembang lebih luas pada tatanan organisasi pemerintah. Hal ini disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju dan kompetisi global yang sangat kuat.
Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih bercirikan : berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang “melayani’’bukan yang dilayani. Oleh karena itu, pada dasarnya dibutuhkan reformasi pelayanan publik dengan mengembalikan dan mendudukkan “pelayan’’ dan yang “dilayani’’ kepengertian yang sesungguhnya.
Pelayanan yang seharusnya ditujukan pada masyarakat umum kadang dibalik menjadi pelayanan masyarakat terhadap negara, meskipun negara berdiri sesungguhnya adalah untuk kepentingan masyarakat yang mendirikannya. Artinya, birokrat sesungguhnya haruslah memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Pelayanan pemerintah pada umumnya dicerminkan oleh kinerja birokrasi pemerintah. Apabila saat sekarang masih terjadi ekonomi biaya tinggi dan segala bentuk inefisiensi di sektor pemerintah, hal ini setidak-tidaknya bersumber dari kinerja birokrasi yang masih belum baik dan memuaskan masyarakat.
Pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam hal perijinan yang mana dalam pemenuhannya masyarakat harus berurusan dengan organisasi pelayanan publik pemerintah. Pelayanan pemerintah pada umumnya dicerminkan oleh kinerja birokrasi pemerintah. Kebanyakan masyarakat menemui kesulitan karena pengurusan IMB tersebut sangat berbelit-belit dimana penulis harus mendatangi instansi-instansi terkait guna mendapatkan IMB tersebut, sehingga pengurusan IMB ini tidak efisien dan membutuhkan banyak waktu. Padahal IMB ini merupakan syarat utama pada saat mendirikan bangunan. Sebuah bangunan tanpa memililki IMB akan dianggap illegal, sebagaimana disebutkan dalam Perda Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 36 berbunyi “setiap orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan wajib mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah’’.
Berdasarkan pemaparan yang telah dijelaskan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ’”Analisa Kinerja Birokrasi Pelayanan IMB Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur”.
II. PERMASALAHAN
IMB ini merupakan syarat utama pada saat mendirikan bangunan. Sebuah bangunan tanpa memililki IMB akan dianggap illegal. Akan tetapi dalam pelaksanaan pelayanan oleh instansi pemerintah, masyarakat kebanyakan menemui kesulitan dalam pengurusan IMB. Inilah yang kemudian menjadi perhatian penulis, bagaimana pelaksanaan pelayanan administrasi perijinan IMB pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur? Dan Apa saja faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan IMB pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur?
III. METODE PENELITIAN
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini jadwal deskriptif kualitatif yang dapat diartikan sebagai atau cara memecahkan masalah penelitian dengan memaparkan keadaan objek yang diselidiki (seseorang, lembaga, masayarakat, pabrik, dan lain-lain) sebagaimana adanya, berdasarkan fakta-fakta yang aktual pada saat sekarang.
Dengan menggunakan model deskriptif kualitatif ini, peneliti berharap dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendetail mengenai pelaksanaan fungsi Pelayanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Bidang Cipta Karya dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi perijinan IMB, apa adanya tanpa manipulasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Metode yang digunakan adalah obsevasi, dokumentasi dan wawancara.
- Observasi, cara mengumpulkan data yang dilakukan melalui pengamatan dan pencatatan gejala-gejala (data) yang tampak pada obyek penelitian pada suatu keadaan atau situasi yang sedang berlangsung.
- Dokumentasi, teknik dokumentasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini dengan cara mengumpulkan dan mempelajari dokumen-dokumen yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini, seperti buku, jurnal, surat kabar dan lain sebagainya.
- Wawancara, pengumpulan data berupa tanya jawab antara pihak pencari informasi dengan sumber informasi yang berlangsung secara lisan. Wawancara merupakan cara yang efektif untuk mengumpulkan data sosial berupa informasi tentang manusia dan segala sesuatu yang dipengaruhi manusia. Wawancara dapat dilakukan secara terstruktur maupun tidak terstruktur dan dapat dilakukan melalui tatap muka (face to face) maupun dengan menggunakan telpon
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Pelaksanaan fungsi Dinas Pekerjaan Umum yang dikhususkan pada perijinan mendirikan bangunan (IMB) yaitu :
a. Pelaksanaan penyusunan program dibidang pelayanan perijinan.
Suatu organisasi, instansi ataupun badan dalam pelaksanaan tugasnya haruslah mempunyai perencanaan ataupun program-program yang telah tersusun dengan jelas. Karena merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatannya kedepan. Program-program ini yang sepenuhnya akan mendukung pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur pada Bidang Cipta Karya unit Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Berikut program yang telah disusun adalah :
- Peningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur melalui Bimtek, diklat, seminar dan pelatihan pelayanan perijinan
- Program pelayanan administrasi perkantoran melalui penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan perkantoran
- Peningkatakan kualitas pelayanan publik melalui sosialisasi pelayanan perijinan terpadu dan promosi pelayanan publik
- Program pelayanan adminitrasi perkantoran melalui rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
Melalui program yang telah dibuat tersebut selanjutnya disusun kegiatan yang dibuat untuk melaksanakan program-program tersebut. Dan untuk saat ini program-program tersebut masih terus berjalan guna mencapai sasaran, dan yang telah ditentukan, seperti adanya pelatihan-pelatihan, rapat koordinasi juga penambahan sarana kantor guna menunjang pelayanan prima yang diberikan. Terkait dengan hal ini, Bapak Ahmad Iip Makruf, ST. MT, selaku Kasi Pembangunan Dan Perijinan pada Dinas Pekerjaan Bidang Cipta Karya Kabupaten Kutai Timur menyampaikan:
“Saat ini Tim Pemeriksa dan Pengawas Bangunan (Tim Teknis IMB) Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Kutai Timur masih terus menyusun kegiatan sesuai dengan program yang telah kita buat. Program-program ini kita susun dengan melihat kebutuhan saat ini untuk mencapai tujuan kita.’’ (Wawancara, 20 Juni 2012)
Selanjutnya mengenai proses penyusunan program di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, Bapak Ahmad Iip Makruf, ST. MT, mengatakan :
“Bahwa dalam penyusunan program selalu dilakukan rapat terlebih dahulu umtuk kemudian Kepala Dinas akan menghimpun masukan-masukan dari pegawainya baik itu Kepala Bidang hingga kepada staf biasa.’’ (Wawancara, 20 Juni 2012).
Jika kita melihat kondisi saat ini dimana sangat dibutuhkan adanya suatu perubahan dalam pemberian pelayanan perijinan dimana sebelumnya untuk mendapatkan suatu perijinan maka urusannya sangat berbelit dan tidak efisien maka kita dapat melihat bahwa adalah tepat program-program yang telah disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta pada Ijin Mendirikan Bangunan dalam usahanya meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan sehingga mampu merubah anggapan masyarakat yang selama ini menilai negatif pelayanan yang diberikan dan merasa enggan untuk berurusan. Diharapkan dengan terlaksananya program-program tersebut akan memperbaiki kondisi itu semua.
b Penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan
Penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan Ijin Mendirikan Bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Kutai Timur haruslah memperhatikan aspek-aspek kemudahan bagi masyarakat sebagaimana tujuan dan program awal berdirinya Dinas ini yaitu memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat yang ingin mengurus perijinan.
Oleh karena itu, maka dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinannya terkhusus untuk perijinan Ijin Mendirikan Bangunan maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu dari segi persyaratan. Karena untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan, masyarakat haruslah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan maka dari itu persyaratan yang ada jangan sampai memberatkan masyarakat yang ingin mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan.
Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Unit Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyelenggara pelayanan administrasi perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) haruslah menjadikan Perda tersebut sebagai landasan dalam menentukan persyaratan mendapatkan IMB. Terkait dengan hal ini Bapak Ahmad Iip Makruf, ST. MT mengatakan bahwa :
“Persyaratan untuk IMB telah sesuai dengan Perda yang mengatur tentang IMB. Karena itu dalam menentukan persyaratan tersebut selalu mengacu pada aturan yang ada. Dan Alhamdulillah selama ini tidak pernah ada keluhan dari masyarakat mengenai persyaratan yang ada karena memang persyaratan kita hanya persyaratan dasar saja.’’(Wawancara, 20 Juni 2016)
Hal senada dilontarkan oleh staf pelaksana pada Tim Teknis IMB yaitu saudara Muhammad Noor, ST yang mengatakan bahwa :
“Seluruh pegawai pada Unit Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) mengetahui persyaratan untuk mendapatkan IMB dan persyaratan yang tidak rumit karena persyaratan dasar saja. Dan memang selama ini tidak ada keluhan dari masyarakat atas persyaratan untuk mendapatkan IMB.’’(Wawancara, 20 Juni 2016)
Selain mengenai persyaratan maka yang harus diperhatikan pula dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan adalah pemprosesan berkas dari awal dimasukan hingga diterbitkan ijin. Untuk diketahui bahwa setiap berkas yang masuk tidak langsung diterima namun akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Bilamana dalam pengecekan ditemukan unsur pelanggaran dari yang telah disebutkan diatas, maka berkas tersebut akan ditolak dan tidak akan diproses lebih lanjut. Akan tetapi, bila hasil dari pengecekan dinyatakan layak maka berkas tersebut akan diproses lebih lanjut untuk selanjutnya diterbitkan Izin Mendirikan Bangunannya.
c. Pelaksanaan Koordinasi Proses Pelayanan Perijinan
Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Kutai Timur siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang mengurus ijin dan menggerakan masyarakat untuk melengkapi ijin tersebut melalui Tim Teknis IMB pelayanan perijinan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 288/02.188.45/HK/VIII/2003 tahun 2003 tentang pembentukan Tim Teknis Pemeriksa dan Pengawas Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Kutai Timur. Tim ini bertugas melakukan pengecekan lapangan terhadap permohonan perijinan. Hasil pemeriksaan lapangan akan diterima atau ditolak. Tim Teknis untuk perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkait dengan hal ini, Bapak Ahmad Iip Makruf, ST. MT mengatakan :
“Dahulu untuk mendapatkan IMB perlu waktu hingga berbulan, dan yang bersangkutan harus meminta rekomendasi dulu kepada Kelurahan, Kecamatan barulah kepada Dinas Tata Ruang Kota dan itupun tidak dapat langsung diterbitkan karena yang harus bertanda tangan adalah Bupati dan harus paraf macam-macam. Namun sekarang masyarakat cukup mendatangi BP2T dan nanti Pihak BP2T lah yang akan berkoordinasi dengan Kelurahan, Kecamatan dan juga Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Unit Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bergabung dalam Tim Teknis. Jadi BP2T tetap melakukan koordinasi dengan SKPD terkait sebelum menerbitkan IMB yang bersangkutan. Tidak lantas seenaknya menerbitkan, tetap harus ada koordinasi.’’(Wawancara, 20 Juni 2016)
Selain dari wawancara, selama melakukan penelitian juga melihat bahwa pada saat akan melakukan pengecekan ke lokasi pihak Dinas Pekerjaan Umum akan menghubungi BP2T dan sejumlah SKPD teknis terkait yang tergabung dalam Tim Teknis untuk selanjutnya bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi dan merapatkan hasilnya untuk selanjutnya ditentukan layak tidaknya IMB tersebut diterbitkan.
Dari sini kita dapat melihat adanya suatu komunikasi dan juga koordinasi antara pihak Tim Teknis IMB Dinas Pekerjaan Umum dan BP2T dalam penerbitan perijinan Izin Mendirikan Bangunan. Komunikasi dan koordinasi ini terwujud dalam Tim Teknis dan juga Tim Pembina IMB yang akan menetukan layak tidaknya perijinan tersebut diterbitkan. Hal ini sejalan dengan salah satu misi dari Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Unit Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sendiri yaitu Membangun Integrasi dan Koordinasi Pemberian Pelayanan yang Sehat Bersama Satuan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T).
d. Pelaksanaan Administrasi Pelayanan Perijinan
Sebagai SKPD yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam bidang pelayanan perijinan yang diberikan kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur berusaha semaksimal mungkin untuk menerbitkan dan memberikan kemudahan pelayanan khususnya pelayanan perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarkat secara professional, cepat, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, untuk mewujudkan itu semua maka dalam pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan Izin Mendirikan Bangunan selain kemudahan dalam persyaratan maka harus pula memperhatikan kemudahan prosedur untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan tersebut. Adapun prosedur untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan, mulai dari proses permohonan masuk sampai dengan penerbitan ijin dapat dilihat pada gambar berikut ini :
ALUR PELAYANAN PERIJINAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Bangunan (IMB)
Penjelasan mengenai alur pelayanan perijinan Ijin Mendirikan Bangunan diatas adalah, pertama pemohon mendatangi loket kemudian mengisi formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan setelah itu permohonan diserahkan beserta persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian berkas diperiksa oleh petugas pelayanan, setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian dirapatkan terlebih dahulu guna menentukan waktu peninjauan lokasi oleh tim teknis. Setelah peninjauan lokasi dilakukan maka selanjutnya Tim teknis akan merapatkan apakah permohonan diterima atau ditolak, apabila ditolak maka yang bersangkutan akan dipanggil untuk mendapat pengarahan lebih lanjut dan bila diterima maka berkas diproses untuk selanjutnya diterbitkan perijinannya. Setelah ijin diterbitkan maka pemohon pun akan dihubungi untuk menggambil perijinannya dan melakukan pembayaran setelah itu ijin pun akan diserahkan kepada pemohon. Jika kita melihat alur prosedur yang ada maka kita dapat menilai bahwa pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari segi prosedur sudah mmengutamakan kemudahan bagi masyarakat. Hal ini didukung oleh hasil wawancara dengan Bapak Ahmad Iip Makruf, ST. MT mengatakan bahwa :
“Prosedur yang ada saat ini sudah kita buat sedemikian sederhana sehingga masyarakat tidak bingung lagi saat ingin mendapatkan IMB. Sengaja dibuat sederhana agar manpu mengubah paradigma masyarakat yang ada saat ini bahwa dalam mengurus ijin itu lama dan berbelit-belit. Oleh karena itu, dengan prosedur yang ada saat ini kami harap dapat meningkatkan kepuasan masyarakat.’’(Wawancara, 20 Juni 2012)
Pendapat yang senada disampaikan oleh saudari Aspian Noor yang mengatakan :
“Kami selalu berusaha untuk memberikan kemudahan bagi masyrakat termasuk prosedur yang ada saat ini. Kami harap hal ini didukung oleh masyarakat dengan melengkapi berkas-berkas dan syarat-syarat pada saat mengajukan permohonan.’’(Wawancara, 20 Juni 2012)
Pendapat senada dilontarkan oleh bapak Dani yang mengatakan :
“Prosedurnya saat ini saya rasa tidak menyulitkan asalkan berkas lengkap maka perijinan kita dapat diproses.’’(Wawancara, 26 Juni 2012)
Berdasarkan penyampaian diatas dapat dilihat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan pada Kabupaten Kutai Timur sudah memiliki alur yang sangat sederhana dan sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik yaitu sederhana, tidak berbelit, mudah dipahami dan dilaksanakan. Hal ini dapat kita lihat dari alur prosedur yang ada dan juga diperkuat oleh hasil wawancara dengan anggota masyarakat yang menyatakan tidak menemui kesulitan dalam pengurusan IMB.
e. Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Pelayanan Perijinan
Guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka kegiatan yang harus terus dilakukan adalah pemantauan atas kinerja dari pegawai. Hal ini perlu agar dapat terus menjaga kualitas pelayanan yang diberikan. Sama halnya dengan yang berlangsung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, khususnya pada Bidang Cipta Karya yang menangani penerbitan IMB. Dari hasil observasi yang dilakukan penulis selama penelitian, penulis melihat bahwa bentuk pemantauan yang dilakukan oleh Bidang Pelayanan Umum ini merupakan dua arah yaitu :
Dari Kepala Bidang kepada staf pelaksana, bentuk pemantauan ini berupa pemantauan langsung yang dilakukan oleh Kepala Bidang kepada stafnya. Disini Kepala Bidang langsung mengecek hasil kerja dari stafnya.
Dari staf pelaksana kepada Kepala Bidang, berupa laporan lisan setiap harinya yang disampaikan oleh staf pelaksana kepada Kepala Bidang. Atas hasil kerja dan juga kendala-kendala yang dihadapi.
Kedua bentuk pemantauan diatas dilakukan oleh Bidang Cipta Karya setiapnya harinya dan secara terus menerus. Hal ini dilakukan agar dapat menjaga kinerja dari staf pelaksana sehingga mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Terkait hal ini, Bapak Ahmad Iip Makruf, ST. MT menyampaikan bahwa :
“Saya terus melakukan pemantauan terhadap kerja dari pegawai saya hal ini saya lakukan agar kinerja dari pegawai saya dapat terus terjaga.’’(Wawancara, 20 Juni 2012)
Selain kegiatan pemantauan, tidak kalah pentingnya lagi adalah kegiatan evaluasi. Kegiatan evaluasi ini guna mengetahui tingkat keberhasilan yang telah dicapai dan juga pembenahan atas kegagalan yang terjadi dalam pencapaian tujuan. Kegiatan evaluasi ini penting untuk mengetahui jumlah IMB yang dikeluarkan per bulannya, lama proses penerbitannya dan juga bila ada keluhan dari masyarakat yang mendapatkan masalah dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. Inilah yang menjadi indikator dalam kegiatan evaluasi guna mengukur kinerja dari pegawai dalam mencapai sasaran. Sementara itu untuk kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Bidang Cipta Karya berupa rapat evaluasi rutin setiap akhir bulan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui capaian-capaian selama bulan tersebut dan jaga guna menganalisis segala hambatan yang ditemui dan cari pemecahannya.
Dari hal yang telah dipaparkan di atas, kita dapat mengetahui pentingnya kegiatan pemantauan dan evaluasi ini dilakukan. Guna menjaga kualitas pelayanan yang diberikan oleh para pegawai dan juga menganalisis segala hambatan untuk dicari solusi kedepannya.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan IMB di Kabupaten Kutai Timur
Dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya baik itu faktor pendukung maupun faktor penghambat. Demikian pula yang dihadapi oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan Izin Mendirikan Bangunan, banyak faktor yang mempengaruhinya. Diantara faktor yang mempengaruhinya adalah faktor penghambat dan faktor pendukung. Adapun yang menjadi faktor penghambat dalam penyelengggaraan Pelayanan Perijinan Izin Mendirikan Bangunan diantaranya adalah ;
Prasarana, yaitu ruangan yang berbatas, dimana ruang rapat yang dimiliki hanya satu dan itu digunakan oleh semua bidang sehingga bilamana disaat yang bersamaan ingin menggunakan ruangan tersebut maka harus ada salah satu bidang yang mengalah. Hal ini diungkapkan oleh Bapak Ahmad Iip Makruf, ST. MT :
“Jumlah ruang rapat saat ini hanya satu sehingga hal ini menjadi kendala pula bila mana disaat bersamaan ingin dipergunakan.’’(Wawancara, 20 Juni 2012)
Faktor penghambat selanjutnya yaitu dari masyarakat itu sendiri yang terkadang mengajukan permohonan namun persyaratan masih ada yang belum dipenuhi sehingga berkas belum dapat langsung diproses dan yang bersangkutan diharuskan untuk melengkapinya dulu :
Bapak Ahmad Iip Makruf, ST. MT memberikan penjelasan bahwa :
“Kemudahan-kemudahan administrasi yang kita berikan saat ini seringkali tidak dibarengi oleh masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan perijinan dengan tidak melengkapi persyaratan yang kita tentukan.’’(Wawancara, 20 Juni 2012)
Saudara Muhammad Noor, ST mengungkapkan :
“Semua berkas yang masuk dapat kita proses asalkan berkas tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.’’(Wawancara, 23 Februari 2011)
Selain hal yang disebutkan diatas, pada dasarnya penyelenggaraan pelayanan perijinan Izin Mendirikan Bangunan telah berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun ada beberapa hal yang dapat menjadi kendala akan tetapi hal tersebut tidak langsung mengurangi produktivitas pegawai ataupun menurunkan kinerja pegawai. Meskipun demikian, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur tetap mengantisipasi munculnya hal-hal baru yang dapat menjadi penghambat dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan dan selalu terbuka atas saran dan keluhan melalui bagian pengaduan masyarakat.
Selanjutnya selain faktor penghambat, ada pula faktor pendukung yang turur mempengaruhi penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Faktor pendukung ini merupakan penunjang dalam pemberian pelayanan perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun faktor pendukung tersebut adalah :
Adanya aturan yang jelas mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan adanya aturan yang jelas yang mengatur tentang IMB ini maka otomatis mempermudah penyelenggaraan pelayanan perijinan IMB karena adanya suatu acuan yang jelas. Hal ini diperkuat oleh penyampaian dari Bapak Ahmad Iip Makruf, ST. MT yang mengatakan :
“Aturan mengenai IMB ini sudah sangat jelas diatur dalam Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2001. Disitu sudah mengatur secara lengkap tentang IMB, sehingga memudahkan kita dalam penyelenggaraan perijinannya. (Wawancara, 20 Juni 2012)
Fasilitas yang ada, seperti komputer, printer, kursi dan meja pegawai fasilitas lainnya yang dibutuhkan dalam pelayanan.
Loyalitas pegawai terhadap pekerjaannya, loyalitas dan kesungguhan pegawai dalam menjalankan pekerjaannya ini mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan prima akan mampu diberikan apabila pegawai tersebut loyal dan menghargai pekerjaanya. Hal ini diungkapkan oleh Bapak Ahmad Iip Makruf, ST. MT yang mengatakan :
“Kalau untuk kinerja pegawai, saya rasa sudah bagus. Mereka bertanggung jawab terhadap pekerjaannya dan mampu menyelesaikan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.’’(Wawancara, 20 Juni 2012)
Hal serupa diungkapkan oleh masyarakat sebagai hasil wawancara oleh ibu Jannah yang mengungkapkan bahwa :
“Saya puas dengan kerja pegawai disini dan hingga ijin saya terbit ini saya tidak ada keluhan atas pelayanan yang diberikan. ’’(Wawancara, 26 Juni 2012)
V. PENUTUP
5.1.KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dijabarkan oleh penulis dalam bab sebelumnya mengenai Pelaksanaan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Kutai Timur dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kutai Timur, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1. Dalam pelaksanaan penyusunan program dibidang pelayanan perijinan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Kutai Timur telah tersusun dengan jelas, adapun program-program tersebut adalah :
- Peningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur melalui Bimtek, diklat, seminar dan pelatihan pelayanan perijinan.
- Program pelayanan administrasi perkantoran melalui penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan perkantoran.
- Peningkatakan kualitas pelayanan publik melalui sosialisasi pelayanan perijinan terpadu dan promosi pelayanan publik.
- Program pelayanan adminitrasi perkantoran melalui rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
2. Dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan IMB telah menjalankan fungsi dimilikinya dengan sebaik-baiknya. Hal ini dapat dilihat dari terlaksananya sejumlah fungsi yang dimilikinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Dalam pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan telah terwujud dengan baik dapat dilihat dari komunikasi dan koordinasi yang baik sejalan dengan salah satu misi dari Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Unit Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sendiri yaitu Membangun Integrasi dan Koordinasi Pemberian Pelayanan yang Sehat Bersama Satuan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T)
4. Pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan kepada masyarakat telah sesuai dengan prosedur secara professional, cepat, transparan dan akuntabel.
5. Dalam pemantauan dan evaluasi pemberian pelayanan perijinan telah dilakukan secara rutin baik dalam 1 bulan sekali ataupun dua kali dalam satu bulan guna menjaga kualitas pelayanan perijinan pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kab. Kutai Timur.
Selanjutnya faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan IMB di Kabupaten Kutai Timur berdiri atas faktor pendukung dan faktor penghambat. Adapun yang menjadi faktor pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan IMB adalah :
- Aturan jelas yang mengatur tentang IMB
- Sarana pendukung seperti komputer, kursi tungggu dan lain-lain
- Loyalitas pegawai terhadap pekerjaannya
Sementara untuk faktor penghambatnya adalah :
- Dari segi prasarana yaitu kurangnya ruang rapat sehingga menjadi kendala bila disaat yang bersamaan ingin menggunakannya.
- Kurangnya kesadaran masyarakat yang terkadang belum melengkapi persyaratan yang harus dipenuhinya pada saat mengajukan permohonan ijin.
5.2. SARAN
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara penulis dilapangan, maka penulis memberikan saran beberapa hal yang sekiranya dapat memberikan kontribusi bagi peningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Kutai Timur dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kutai Timur. Adapun rekomendasi tersebut adalah :
- Berdasarkan penelitian, penulis melihat bahwa Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Kutai Timur telah menjalankan dan juga ditingkatkan oleh para pegawainya agar mampu menjaga kualitas pelayanan yang berikan kepada masyarakat.
- Membuat suatu terobosan baru dalam bidang pelayanan yang mampu memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat, salah satu contohnya adalah pengeksesan syarat melalui internet sehingga masyarakat dapat mengetahui dalam mengurus perijinan tanpa harus datang ke kantor.
- Seiring dengan makin meningkatnya jumlah perijinan yang diterbitkan maka hendaknya ada penambahan ruangan dan sarana pendukung lainnya sehingga hal ini tidak menjadi kendala dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan.
- Hendaknya meningkatkan pemantauan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi yang namanya pungutan liar kepada masyarakat yang datang mengurus perijinan.
- Melakukan kegaiatan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang datang mengurus perijinan agar melengkapi segala persyaratan yang telah ditentukan dan juga agar masyarakat dalam mengurus suatu perijinan tidak melalui pihak ketiga melainkan langsung berurusan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Unit Ijin Mendirikan Bangunan Kabupaten Kutai Timur.
BIBLIOGRAFI;
- Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeto
- Badudu.J.S dan Sutan Mohammad Zain, 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
- Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan
- Matthew, Mille B dan Michael Huberman. 2007. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia.
- Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
- Moenir, HAS. 2001. Mananjemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
- Miswar. 2008. Strategi Efisiensi Birokrasi Pemerintah Daerah.Studi Kasus Di Kota Lhokseumawe.
- Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta
- Sinambela, Lijan Poltak. 2006. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
- Syaukani, HR.. 2005. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Masri Singarimbun dan Sofian Effeindi. 1995. Metode Penelitian Survei. Penerbit LP3ES, Jakarta.
- Melly G Tan dan Koenctjaraningrat, 1994. Metode Penelitian Masyarakat. Gramedia, Jakarta
- Irawan Soehartono. 1995. Metodologi Penelitian Sosial. PT. Rosdakarya Bandung
- Syaffie, Inu Kencana. 1999. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
- Zen, Patra M. Jazim Hamidi. 2006. Pelayanan Publik Bukan Untuk Publik. Jakarta: Malang Corruption Watch (MCW) dan Yappika.
Dokumen-Dokumen :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1990 Tentang Pemekaran Wilayah Propinsi dan Kabupaten.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 05 Tahun Pembentukan Organisasi Dinas Daerah
Peraturan Daerah kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 288/02.188.45/HK/VII/2003 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pemeriksa dan Pengawas Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Kutai Timur.
No comments:
Post a Comment