Pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakandan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan, dan laki-laki kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi,dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Pengarustamaan gender penting dikarenakan agar dapat membuat dan mengambil kebijakan seperti: memiliki kepekaan gender, yaitu kepekaan terhadap perbedaan masalah uang dihadapi maupun perbedaan kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki khususnya yang berkaitan dengan penghormatan atas hak-hak azasi perempuan, misalnya: hak reproduksi, dan hak politik perempuan. Semua ini dapat dilihat dalam UU NO. 7/1984. Selain itu ke pemerintah dan pengaturan masyarakat oleh negara maupun institusi sosial lainnya yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment