Saturday, 1 April 2017

Opini Audit Going Concern: Prediksi Kebangkrutan Dan Auditor Independen

Opini Audit Going Concern: Prediksi Kebangkrutan Dan Auditor Independen
Going concern adalah kelangsungan hidup suatu badan usaha dan merupakan asumsi dalam pelaporan keuangan suatu entitas. Asumsi ini mengharuskan perusahaan secara operasional memiliki kemampuan mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern) dan akan melanjutkan usahanya di masa depan. Perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya (Ikatan Akuntan Indonesia, 2007:5).

Kelangsungan hidup usaha selalu dihubungkan dengan kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan agar dapat bertahan hidup. Ketika suatu perusahaan mengalami permasalahan keuangan (financial distress), kegiatan operasional perusahaan akan terganggu, yang akhirnya berdampak pada tingginya risiko yang dihadapi perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidup usahanya di masa mendatang, hal ini akan berpengaruh terhadap opini audit yang diberikan oleh auditor.

Opini audit going concernmerupakan opini yang diterbitkan auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (Ikatan Akuntan Indonesia, 2007). Penerbitan opini audit going concern ini sangat berguna bagi para pemakai laporan keuangan untuk membuat keputusan yang tepat dalam berinvestasi, karena ketika seorang investor akan melakukan investasi perlu untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan, terutama yang menyangkut tentang kelangsungan hidup perusahaan tersebut (Hany et.al., 2003). Para investor mengharapkan auditor memberikan early warning akan kegagalan keuangan perusahaan (Chen dan Church, 1996). Situasi tersebut membuat auditor mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mengeluarkan opini audit going concern yang konsisten dengan keadaan sesungguhnya.

Kesangsian terhadap kelangsungan hidup perusahaan merupakan indikasi terjadinya kebangkrutan. Altman dan McGough (1974) menemukan bahwa tingkat prediksi kebangkrutan dengan menggunakan suatu model prediksi mencapai tingkat keakuratan 82 persen, dan menyarankan penggunaan model prediksi kebangkrutan sebagai alat bantu auditor untuk memutuskan kemampuan perusahaan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Perusahaan yang terancam bangkrut berpeluang mendapatkan opini audit going concern dari auditor.

Tucker et. al. (2003) menemukan bahwa dari 228 perusahaan publik yang mengalami kebangkrutan, 96 perusahaan menerima opini wajar tanpa pengecualian pada tahun sebelum bangkrut. Di Indonesia terdapat beberapa kasus serupa, misalnya dilikuidasi beberapa bank setelah sebelumnya menerima pendapat wajar tanpa pengecualian. Pada awal 1990 Bank Summa dilikuidasi, selanjutnya terdapat 16 bank yang telah dilikuidasi pemerintah per 1 November 1997, Bank Prasidha Utama dan Bank Ratu di likuidasi di tahun 2000, Unibank di tahun 2001, Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali dilikuidasi tahun 2004 serta Bank Global International di tahun 2005 (Rahayu, 2007). Terjadinya peristiwa pembekuan ijin empat akuntan publik yang terjadi pada tanggal 18 November 2002 dan kesalahan yang dilakukan oleh sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) ketika melakukan audit terhadap laporan keuangan 38 bank beku kegiatan usaha (BBKU). Laporan audit yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik dalam peristiwa tersebut menyatakan bahwa kondisi perbankan saat itu sangat baik, tetapi dalam kenyataannya buruk. Keadaan seperti itu membuktikan bahwa Kantor Akuntan Publik memiliki peranan yang penting dalam memprediksi kebangkrutan perusahaan. Kantor Akuntan Publik harus memiliki keberanian untuk mengungkapkan permasalahan mengenai kelangsungan hidup perusahaan klien. Barnes dan Huan (1993) mengungkapkan going concern perusahaan seharusnya diberikan oleh auditor pada saat opini audit itu diterbitkan.

Setyarno et. al. (2006), menyatakan bahwa auditor dalam menerbitkan opini audit going concern akan mempertimbangkan opini audit going concern yang telah diterima oleh auditeepada tahun sebelumnya. Penelitian tersebut memberikan bukti empiris bahwa opini audit tahun sebelumnya berpengaruh signifikan terhadap penerbitan opini audit going concern.

Mutchler (1984) menyatakan bahwa perusahaan yang menerima opini audit going concern pada tahun sebelumnya lebih cenderung untuk menerima opini yang sama pada tahun berjalan. Mutchler (1985) menguji pengaruh ketersediaan informasi publik terhadap prediksi opini audit going concern, yaitu tipe opini yang telah diterima perusahaan. Hasilnya menunjukkan bahwa model discriminant analysis yang memasukkan tipe opini audit tahun sebelumnya mempunyai akurasi prediksi keseluruhan yang paling tinggi sebesar 89,9 persen dibanding model yang lain

McKeown et.al. (1991) dan Louwers (1998) dalam penelitiannya menunjukkan auditor sering memberikan opini going concern ketika laporan audit tertunda lebih lama. Lennox (2002) menyatakan beberapa kemungkinan untuk menjelaskan hal ini. Pertama, auditor mungkin saja menemukan beberapa permasalahan ketika mereka melakukan beberapa pengujian audit tambahan. Kedua, auditor mungkin saja menguji ulang beberapa pengujian jika menemui permasalahan tentang going concernperusahaan. Kedua, manajer dan audit mungkin telah melakukan diskusi pendahuluan ketika terdapat ketidakpastian mengenai going concern perusahaan. Mutchler et.al. (1997) menemukan bukti bahwa keputusan opini going concern sebelum terjadinya kebangkrutan secara signifikan berkorelasi dengan probabilitas kebangkrutan dan variabel lag laporan audit. 

Auditor mempunyai peranan penting dalam menjembatani antara kepentingan investor dan kepentingan perusahaan sebagai pemakai dan penyedia laporan keuangan. Auditor pada saat ini harus mengemukakan secara eksplisit apakah perusahaan klien akan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya sampai setahun kemudian setelah pelaporan.

Masalah timbul ketika banyak terjadi kesalahan opini (audit failures) yang dibuat oleh auditor menyangkut opini going concern (Sekar, 2003). Tidak adanya hasil-hasil penelitian yang konsisten yang dapat dijadikan acuan dalam memberikan pertimbangan opini going concern menyebabkan pemberian status going concern bukanlah suatu tugas yang mudah (Koh dan Tan, 1999).

Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas mendorong peneliti melakukan penelitian tentang pengaruh prediksi kebangkrutan dan auditor independen terhadap opini audit going concen pada perusahaan manufaktur yang mengalami financial distress di Bursa Efek Indonesia.

Prediksi kebangkrutan diukur dengan model Altman tahun 1968, sedangkan kajian berdasarkan auditor independen ditinjau dari reputasi auditor, opini audit sebelumnya dan rentang waktu penyelesaian laporan audit (audit lag).

PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Teori Keagenan Jansen dan Meckling (1976) mendefinisikan hubungan keagenan sebagai suatu kontrak antara manajemen (agent) dengan para pemegang saham (principal).

Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja untuk kepentingan pemegang saham. Manajemen berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan wewenang tersebut dengan membuat laporan keuangan. Dalam hal ini manajer yang melaporkan kinerjanya dalam laporan keuangan akan cenderung untuk melaporkan sesuatu yang dapat memaksimalkan utilitasnya. Principal akan kesulitan untuk memastikan apakah agent telah bertindak sesuai dengan keinginan principal atau tidak. Pihak ketiga yang independen sangat dibutuhkan sebagai mediator pada hubungan antara principal dan agent.

Auditor adalah pihak yang dianggap mampu menjembatani kepentingan pihak principal (shareholders) dengan pihak agent (manajer) dalam mengelola keuangan perusahaan (Setiawan, 2006). 

Principal mengharapkan auditor memberikan early warning mengenai kondisi keuangan perusahaan. Datadata perusahaan akan lebih mudah dipercaya oleh investor dan pemakai laporan keuangan lainnya apabila laporan keuangan yang mencerminkan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan telah mendapat pernyataan wajar dari auditor (Komalasari, 2007). 

Opini Audit Going Concern Audit report dengan modifikasi mengenai going concern mengindikasikan bahwa dalam penilaian auditor terdapat resiko perusahaan tidak dapat bertahan dalam bisnis (Komalasari, 2007). Auditor harus mempertimbangkan hasil dari operasi, kondisi ekonomi yang mempengaruhi perusahaan, kemampuan pembayaran hutang, dan kebutuhan likuiditas di masa yang akan datang (Lenard et.al., 1998).

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) seksi 341 (IAI, 2007), memberikan pedoman kepada auditor tentang dampak kemampuan satuan usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya terhadap opini auditor sebagai berikut:
  • Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus:
  1. Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut.
  2. Menetapkan kemungkinan bahwa rencana tersebut secara efektif dilaksanakan.
  • Jika manajemen tidak memiliki rencana untuk mengurangi dampak negatif kondisi dan peristiwa terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor mempertimbangkan untuk memberikan pernyataan tidak memberikan pendapat.
  • Jika manajemen memiliki rencana tersebut, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh auditor adalah menyimpulkan efektivitas rencana tersebut.
  1. Jika auditor berkesimpulan rencana tersebut tidak efektif, auditor menyatakan tidak memberikan pendapat.
  2. Jika auditor berkesimpulan rencana tersebut efektif dan klien mengungkapkan secara memadai, maka auditor akan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
  3. Jika auditor berkesimpulan rencana tersebut efektif akan tetapi klien tidak mengungkapkan secara memadai, maka auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
Pengaruh Prediksi Kebangkrutan pada Opini Audit Going ConcernTingkat kesehatan suatu perusahaan dapat dilihat dari kondisi keuangan perusahaan (Ramadhany, 2004). McKeown dkk (1991) menemukan bahwa auditor hampir tidak pernah memberikan opini audit going concern pada perusahaan yang tidak mengalami kesulitan keuangan.

Krishnan (1996), menyatakan bahwa auditor lebih cenderung untuk mengeluarkan opini audit going concern ketika kemungkinan kebangkrutan berada diatas 28 persen dengan menggunakan model prediksi Zmijweski. Carcello dan Neal (2000) menyatakan bahwa semakin buruk kondisi keuangan perusahaan maka semakin besar probabilitas perusahaan menerima opini going concern. Dengan menggunakan model prediksi Z score Altman, hasil penelitian Ramadhany (2004) selaras dengan penelitian McKweon, Carcello dan Neal.

Beberapa penelitian sebelumnya menyimpulkan bahwa model prediksi kebangkrutan menggunakan rasiorasio keuangan lebih akuratdibandingkan pendapat auditor dalam mengelompokkan perusahaan bangkrut dan tidak bangkrut (Altman dan McGough,1974; Koh dan Killough,1990; Koh,1991). Altman dan McGough (1974) menemukan bahwa tingkat prediksi kebangkrutan dengan menggunakan suatu model prediksi mencapai tingkat keakuratan 82%, dan menyarankan penggunaan model prediksi kebangkrutan sebagai alat bantu auditor untuk memutuskan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Perusahaan yang terancam bangkrut berpeluang mendapatkan opini audit going concern dari auditor.

Berdasarkan uraian diatas, maka hipotesis yang dikembangkan adalah:
H1: Model prediksi kebangkrutan berpengaruh negatif pada opini audit going concern.
Pengaruh Reputasi Auditor pada Opini Audit Going Concern Auditor bertanggungjawab untuk menyediakan informasi yang mempunyai kualitas tinggi yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan para pemakai laporan keuangan. Reputasi auditor menunjukkan prestasi dan kepercayaan publik yang disandang auditor atas nama besar yang dimiliki auditor tersebut. Lennox (2002) menyatakan adanya hubungan positif antara ukuran Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan kualitas audit. Klien biasanya mempersepsikan bahwa auditor yang berasal dari KAP besar dan memiliki afiliasi dengan KAP internasional memiliki kualitas yang lebih tinggi, karena auditor tersebut memiliki karakteristik yang dapat dikaitkan dengan kualitas, seperti pelatihan, pengakuan internasional, serta adanya peer review (Craswell et.al., 1995).

DeAngelo (1981), mengemukakan bahwa KAP yang besar memiliki insentif yang lebih untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak reputasinya dibandingkan dengan KAP yang lebih kecil. KAP yang besar akan berusaha keras mempertahankan reputasi mereka serta menghindari tindakantindakan yang dapat merusa reputasi.

Auditor skala besar juga lebih cenderung untuk mengungkapkan masalah-masalah yang ada karena mereka lebih kuat menghadapi resiko proses pengadilan. Argumen tersebut berarti auditor skala besar memiliki kemungkinan atau dorongan yang lebih untuk melaporkan masalah going concern kliennya apabila terbukti terdapat masalah untuk melangsungkan usahanya dibandingkan dengan auditor skala kecil. Auditor skala besar dapat menyediakan kualitas audit yang lebih baik dibanding auditor skala kecil, termasuk dalam mengungkapkan masalah going concern. Semakin besar skala auditor maka akan semakin besar kemungkinan auditor untuk menerbitkan opini audit going concern.

Barbadillo et.al. (2004) menyatakan bahwa reputasi auditor berpengaruhsignifikan pada probability penerbitan opini audit going concern pada perusahaan yang mengalami financial distress di Bursa Efek Spanyol.

Penelitian yang dilakukan Rahayu (2007) menemukan bukti empiris bahwa reputasi auditor (big four dan non big four) berpengaruh terhadap opini audit going concern pada perusahaan sektor perbankan di Bursa Efek indonesia. Penelitian Januarti (2009), juga menunjukkan hasil bahwa reputasi auditor yang diproksikan dengan auditor spesialisasi industri berpengaruh signifikan terhadap penerbitan opini audit going concern.

Berdasarkan uraian tersebut, maka hipotesis yang dikembangkan adalah:

H2: Reputasi auditor berpengaruh positif pada opini audit going concern.

Pengaruh Opini Audit Tahun Sebelumnya pada Opini Audit Going Concern Opini audit going concern tahun sebelumnya ini akan menjadi faktor pertimbangan penting auditor untuk menerbitkan kembali opini audit going concern pada tahun berikutnya.

Apabila auditor menerbitkan opini audit going concern tahun sebelumnya maka akan semakin besar kemungkinan perusahaan akan menerima kembali opini audit going concern pada tahun berjalan (Mutchler, 1984). Nogler (1995) dalam Carcello dan Neal (2000) memberikan bukti bahwa setelah auditor mengeluarkan opini going concern, perusahaan harus menunjukkan peningkatan keuangan yang signifikan untuk memperoleh opini bersih pada tahun berikutnya, jika tidak mengalami peningkatan keuangan maka penerbitan opini audit going concern dapat diberikan kembali. Ramadhany (2004) menunjukkan hasil bahwa variabel opini audit tahun sebelumnya berpengaruh positif terhadap penerbitan opini audit going concern.

Penelitian Setyarno et.al. (2006) menunjukkan bahwa auditor dalam menerbitkan opini audit going concern akan mempertimbangkan opini audit going concern yang telah diterima oleh auditee pada tahun sebelumnya.

Penelitian-penelitian tersebut diatas memperkuat bukti ada hubungan positif yang signifikan antara opini audit going concern tahun sebelumnya dengan opini audit going concern tahun berjalan. Berdasarkan uraian tersebut, maka hipotesis yang dikembangkan adalah:

H3: Opini audit going concern tahun sebelumnya berpengaruh positif pada opini audit going concerntahun berjalan.

Pengaruh Audit Lag pada Opini Audit Going ConcernAudit lag didefinisikan sebagai jumlah hari antara akhir periode akuntansi sampai dikeluarkannya laporan audit. Penelitian menunjukkan bahwa auditor sering memberikan opini going concern ketika laporan audit tertunda lebih lama (McKeown et. al, 1991; Louwers, 1998). Lennox (2002) menyatakan beberapa kemungkinan untuk menjelaskan hal ini. Pertama, auditor mungkin saja menemukan beberapa permasalahan ketika mereka melakukan kembali beberapa pengujian audit tambahan. Kedua, auditor mungkin saja menguji ulang beberapa pengujian jika menemui permasalahan tentang going concern perusahaan. Ketiga, manajer dan auditor mungkin telah melakukan diskusi pendahuluan ketika terdapat ketidakpastian mengenai going concern perusahaan. Ashton dan Elliot (1987), dan Dodd et. al. (1984) menyatakan bahwa perusahaan yang menerima opini going concern membutuhkan waktu audit (audit delay) yang lebih lama dibandingkan perusahaan yang menerima opini tanpa modifikasi going concern. Berdasarkan uraian tersebut, maka hipotesis yang di kembangkan adalah:

H4: Rentang waktu penyelesaian laporan audit berpengaruh positif pada opini audit going concern.

METODE PENELITIAN
Sampel Penelitian
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh auditee manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampel dalam penelitian ini diperoleh dengan metode purposive sampling, dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Auditee terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode penelitian (2002-2008).
  2. Memperoleh laba operasi negatif sekurangnya empat kali observasi. Laba operasi negatif digunakan untuk menunjukkan kondisi keuangan perusahaan yang bermasalah dan memiliki kecenderungan untuk menerima opini audit going concern (McKeown et.al., 1991).
  3. Menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen beserta laporan auditnya dari tahun 2002 sampai dengan 2008 dan data yang dibutuhkan tersedia lengkap.
  4. Menggunakan periode laporan keuangan mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Proses seleksi sampel berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, disajikan pada Tabel.
Definisi Operasional Variabel Variabel dependen penelitian ini adalah opini audit going concern. Opini audit going concern merupakan opini audit dengan paragraf penjelasan mengenai pertimbangan auditor bahwa terdapat ketidakmampuan atau ketidakpastian signifikan atas kelangsungan hidup perusahaan dalam menjalankan operasinya di masa mendatang. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah variabel dummy. 

Kategori 1 untuk perusahaan yang menerima opini audit going concern dan 0 untuk perusahaan yang tidak menerima opini audit going concern.

Variabel independen dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Prediksi kebangkrutan yang diukur dengan The Altman Model (1968). 
Rumus model Altman sebagai berikut:
Z = 1,2Z1 + 1,4Z2 + 3,3Z3 + 0,6Z4 + 0,999Z5 ...............................(1) 

Keterangan:
Z = Overall index
Z1 = working capital/total asset
Z2 = retained earnings/total asset
Z3 = earnings before interest and taxes/total asset
Z4 = market value of equity/book value of debt
Z5 = sales/total asset

b. Reputasi auditor merupakan prestasi dan kepercayaan publik yang disandang auditor atas nama besar yang dimiliki auditor tersebut. 

Reputasi auditor diukur dengan variabel dummy. Kategori 1 jika KAP termasuk dalam kategori The Big Four Auditors, dan kategori 0 jika tidak termasuk kategori The Big Four Auditorsc. Opini Audit tahun sebelumnya didefinisikan sebagai opini audit yang diterima oleh auditee pada tahun sebelumnya. Variabel ini diukur dengan dummy, opini audit going concern (OGC) akan diberi kode 1, sedangkan untuk opini audit non going concern (NOGC) akan diberi kode 0.

d. Audit lag atau rentang waktu penyelesaian laporan audit adalah jumlah hari antara akhir periode akuntansi sampai dengan dikeluarkannya laporan audit.

Teknik Analisis Data Data dalam penelitian ini dianalisis dengan statistik deskriptif, kemudian dilakukan pengujian model, dan terakhir pengujian hipotesis. Statistik deskriptif memberikan gambaran tentang distribusi frekuensi variabelvariabel penelitian, nilai maksimum, minimum, rata-rata dan standar deviasi. Sebelum dilakukan pengujian hipotesis, terlebih dahulu model data diuji dengan menilai kelayakan model regresi, menilai keseluruhan model, dan menguji koefisien regresi. Metode statistik yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah logistic regression. Ghozali (2006:225) menyatakan bahwa metode ini cocok digunakan untuk penelitian yang variabel dependennya bersifat kategorikal dan variabel independennya kombinasi antara metrik dan non metrik. Model penelitian ini disajikansebagai berikut:

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan kriteria sampel yang telah ditetapkan, diperoleh sebanyak 22 perusahaan manufaktur untuk periode selama 7 tahun yakni tahun 2002 sampai dengan tahun 2008 dengan total observasi 154. Statistik deskriptif memberikan gambaran tentang distribusi frekuensi variabel-variabel penelitian, nilai maksimum, minimum, rata-rata dan standar deviasi. Hasil pengujian dengan statistik deskriptif disajikan pada Tabel.

Nilai rata-rata opini audit (OGC) sebesar 0,90 lebih besar daripada 0,50; menunjukkan bahwa opini audit dengan kode 1, yakni opini audit going concern merupakan opini audit yang paling banyak diberikan. Perusahaan yang menerima opini audit going concern sebanyak 139, dan 15 perusahaan menerima opini audit non going concern dengan standar deviasi sebesar 0,30.

Besarnya nilai Z score (Z68) tertinggi sebesar 11,63 dan terendah - 7,58 dengan standar deviasi 2,78. Nilai rata-rata Z score perusahaan adalah sebesar 0,14 lebih kecil daripada batas bawah tingkatan Z score sebesar 1,81.

Berdasarkan tingkatan Z score, perusahaan dengan nilai Z lebih kecil daripada 1,81 diklasifikasikan sebagai perusahaan yang berpotensi bangkrut.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa rata-rata perusahaan sampel mengalami permasalahan keuangan, yang dapat mengancam kelangsungan hidup usahanya.

Nilai rata-rata reputasi auditor (RAD) adalah sebesar 0,53 lebih besar daripada 0,50; menunjukkan bahwa nilai yang paling sering muncul adalah 
1, yang merupakan kode untuk KAP yang termasuk dalam The Big Fours. Perusahaan yang dijadikan sampel penelitian 154, sebanyak 73perusahaan menggunakan jasa auditor Non The Big Fours (kode 0), dan 81perusahaan menggunakan jasa auditor The Big Fours (kode 1). 

Nilai rata-rata opini audit tahun sebelumnya (OATS) sebesar 0,92 lebih besar dari 0,50 dengan standar deviasi 0,27. Hasil ini menunjukkan bahwa opini audit tahun sebelumnya yang paling sering muncul adalah opini audit going concern (kode 1), yaitu sebanyak142 perusahaan menerima opini audit going concern dan sisanya sebanyak 12 perusahaan menerima opini audit non going concern.

Variabel rentang waktu penyelesaian laporan audit (LAG) ratarata sebesar 74,95 hari (75 hari) dengan standar deviasi sebesar 20,55 (21 hari). Rentang waktu penyelesaian laporan audit yang paling cepat adalah 15 hari (sekitar setengah bulan) dan terlama 162 hari (sekitar 5 bulan) sejak tanggal laporan keuangan.

Tabel menunjukkan hasil pengujian dengan regresi logistik pada taraf kesalahan 5 persen. Hasil pengujian regresi logistik menghasilkan model sebagai berikut:

Berdasarkan model regresi logistik yang terbentuk, diinterpretasikan hasil sebagai berikut:
1. Model prediksi kebangkrutan (Z score) mempunyai koefisien regresi negatif sebesar 0,542 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,004 < 0,05 Hasil ini menunjukkan bahwa prediksi kebangkrutan (Z score) berpengaruh pada opini audit going concern. Auditor dalam menerbitkan opini audit going concern, sangat memperhatikan kondisi keuangan auditee. Auditee yang mempunyai permasalahan keuangan yang serius, kesulitan likuiditas, kekurangan modal kerja, serta kerugian terus menerus yang mengakibatkan nilai Z score rendah berpeluang besar menerima opini audit going concern. 

2. Reputasi auditor mempunyai koefisien regresi positif sebesar 0,168 dengan tingkat signifikansi sebesar 0.848 yang lebih besar dari 0,05. Hasil pengujian menunjukkan bahwa reputasi auditor tidak berpengaruh pada opini audit going concern. Besar kecilnya sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak mempengaruhi besar kecilnya kemungkinan KAP tersebut untuk menerbitkan opini audit going concern. Profesi akuntan publik harus memperhatikan kualitas audit sebagai hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa profesi auditor dapat memenuhi kewajibannya kepada para pemakai jasanya. Hasil penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa auditor dalam menjalankan tugasnya patuh kepada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dalam hal ini SPAP seksi 341 yang mengatur pertimbangan auditor atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Penelitian ini juga menunjukkan KAP yang beraffiliasidengan Big Four atau non Big Four tidak mempunyai pengaruh pada opini audit going concern auditee, tetapi lebih dipengaruhi oleh ketaatan auditor terhadap kode etik, mempertahankan independensi, integritas, dan objektivitasnya.

Auditor dalam bertugas, harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional. Auditor juga harus mempertahankan integritas dan objektivitas, serta harus bebas dari benturan kepentingan. Etika profesional ini terikat untuk semua auditor, tanpa dipengaruhi apakah auditor tersebut berasal dari KAP besar (Big Four) atau KAP kecil (non Big Four). Auditor, baik dari KAP besar maupun kecil, akan tetap memberikan opini audit going concern apabila auditor tersebut meragukan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, sehingga reputasi auditor yang diproksikan dengan ukuran KAP tidak berpengaruh pada opini audit going concern.

3. Pengujian atas variabel opini audit tahun sebelumnya ditemukan bukti empiris bahwa opini audit yang diterima pada tahun sebelumnya secara signifikan berpengaruh positif pada opini audit going concern pada tahun berjalan.

Hasil pengujian regresi logistik terhadap opini audit tahun sebelumnya menunjukkan angka probabilitas signifikansi 0,000 dibawah tingkat signifikansi 0,05, dengan nilai koefisien positif sebesar 4,339. Hasil temuan empiris ini menunjukkan bahwa auditor sangat memperhatikan opini going concern yang diterima pada tahun sebelumnya. Walaupun sebenarnya penerbitan kembali opini  going concern ini tidak didasarkan kepada opini going concern yang diterima pada tahun sebelumnya  semata, namun lebih kepada efek yang disebabkan oleh pemberian opini going concern tersebut yaitu hilangnya kepercayaan dari publik akan keberlanjutan usaha auditee termasuk dari investor, kreditur, dan konsumen sehingga akan semakin mempersulit manajemen perusahaan untuk dapat bangkit kembali dari kondisi keterpurukan (Jones, 2003).

4. Rentang waktu penyelesaian laporan audit (audit lag) mempunyaikoefisien regresi positif sebesar 0,043 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,022 lebih kecil dari 0,05. Hasil pengujian menunjukkan bahwa rentang waktu penyelesaian laporan audit (audit lag) berpengaruh pada opini audit going concern. Hasil penelitian ini mendukung temuan McKeown et. al. (1991), dan Louwers (1998) menunjukkan bahwa auditor sering memberikan opini going concern ketika laporan audit tertunda lebih lama. Penelitian Ashton dan Elliot (1987), dan Dodd et.al. (1984) menyatakan bahwa perusahaan yang menerima opini going concern membutuhkan waktu audit (audit delay) yang lebih lama dibandingkan perusahaan yang menerima opini tanpa modifikasi going concern. Lennox (2002) menyatakan ketika laporan auditor memerlukan waktu penyelesaian yang lebih, mungkin saja auditor  menemukan permasalahan tentang going concern perusahaan dan melakukan pengujian ulang terhadap beberapa pengujian sebelumnya.

1 comment:

  1. boleh minta daftar pustaka nya? terimakasih atas bantuannya

    ReplyDelete