Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Secara
arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan
sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima
dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila
itu sendiri. Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang
Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh
atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapi juga ketentuan-ketentuan
pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan
UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang
Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya),
adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk
Indonesia Tahun 1945, pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945.
Apabila
kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi
(UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita
Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
Pembukaan yang meliputi 4 alinea ; Batang Tubuh atau isi UUD 1945, yang
meliputi; Penjelasan Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt
bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi
sebagai berikut:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam
penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam
Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia berdasar atas Persatuan; Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Negara Indonesia adalah Negara
yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/ perwakilan; Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Khusus
bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok
Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan
UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
- Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang; Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan rakyat; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;
- Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
- Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila. Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang
bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan
utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan UUD yang akan ditetakan itu.
Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945
itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan
sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11
Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian
dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun
1951. Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni
1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini
dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang
beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah
salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan
(BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Di atas telah
dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun
besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena
pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental,
yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam
kata-kata berikut: ….”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Mang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Kelima
dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita
bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini
memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD
1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa,
Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang
tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip
atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah
(maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah
lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang
telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan pancasila,
menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia) pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang
kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai
paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia
lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa
Sanskerta yaitu panca dan sila yang memiliki arti yang berbeda.
Pancasila dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima.
Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.
Kata
sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti
etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian di atas dirasakan sudah
menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang
senonoh. Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan
bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal
di tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk
formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru
diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945. Pengertian Pancasila ini mudah
mudahan bermanfaat untuk anda semua.
Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar
negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu
memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia
dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu
Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan
sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di
dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat.
Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan
penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar
untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan
Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai
Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh
karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di
negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila
terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur
kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau
suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya
dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan
lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti
misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain
sebagainya.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Setiap
manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup
adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari
kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai
pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan
mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Pandangan
hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara
dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup
bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun
manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad
untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap
bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang
dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan
bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini
kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di
dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa
Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari
nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai
cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian
memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa
Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila
di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan
bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh
karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat
Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung
tinggi.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
A. Pengertian Ideologi
Berdasarkan
etimologinya, ideologi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua
kata yaitu idea berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan
logika berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu
tentang gagasan dan buah pikiran. Pengertian ideologi secara umum adalah
suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat
sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang
kehidupan seperti:
1. Bidang politik termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan.
2. Bidang social
3. Bidang kebudayaan
4. Bidang keagamaan
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi
basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan
bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang
antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Mempunyai derajad yang tinggisebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.
Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia,
pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara,
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
B. Ideologi Terbuka dan Tertutup
a) Aspek Ideologi Terbuka Tertutup
Ciri khas
Hubungan Rakyat dan Penguasa
Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya
Menerima reformasi.
Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat.
Nilai-nilai
dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang
berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya.
Menolak reformasi
Masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa.
Totaliter
C. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Menurut
Karl Manheim yang beraliran Mark secara sosiologis ideologi dibedakan
menjadi dua yaitu: ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang
bersifat komprehensif.
b) Aspek Ideologi Partikular Komprehensif
Ciri Khas
Hubungan Rakyat dan penguasa
Nilai-nilai
dan cita merupakan suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara
sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu.
Negara komunis membela kaum proletar.
Negara
liberal membela kebebasan individu - Mengakomodasi nilai-nilai dan
cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu
atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju untuk
tertentu.
Negara
mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang
bersifat majemuk seperti indonesia dengan ideologi pancasila.
Menurut Alfian kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideologi tersebut,yaitu;
- Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung didalam ideologi tersebut secara riil hidup didalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsa dimensi idealisme.
- DimensiIdealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan pengalaman dalam praktek kehidupan bersama sehari-hari.
- Dimensi fleksibel/dimensi pengembangan, yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.
- Dalam proses reformasi, MPR melalui sidang istimewa tahun1998, kembali menegaskan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR No.XVIII/MPR/1998.
Oleh
karena itu segala agenda dalam proses reformasi,yang meliputi rakyat
(sila 4) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandungdalam
pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.Pancasila sebagai suatu
ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif,
dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah
bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu
menyelesaikan dengan perkembangan jaman ilmu pengetahuan dan teknologi
serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan
ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yany
terkandung didalamnya, namun mengekplisitkan wawasannya secara lebih
konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan
masalah aktual yang selalu berkembang.
Pengertian Paradigma
Awalnya
istilah Paradigma berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama yang
kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Tokoh yang mengembangkan
istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun
dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution
(1970: 49). Inti sari paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan
asumsi teoritis yang umum dan dijadikan sumber hukum, metode serta
penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, cirri
dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dengan
adanya kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial kemudian
dikembangkanlah metode baru yang berdasar pada hakikat dan sifat
paradigma ilmu, yaitu manusia yang disebut metode kualitatif. Kemudian
berkembanglah istilah ilmiah tersebut dalam bidang manusia serta ilmu
pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta
bidang-bidang lainya. Dalam kehidupan sehari hari paradigma berkembang
menjadi terminologi yang mengandung arti sebagai sumber nilai, kerangka
pikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter serta arah
dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang
tertentu termasuk bidang pembangunan, reformasi, maupun pendidikan.
Dengan demikian paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis
dalam proses kegiatan. Perencanaan, pelaksanaan dan hasil-hasilnya dapat
diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenaranya.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Istilah
paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan.
Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah
tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu
paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan
tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik hukum,
sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian
sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber,
tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma
berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala
hal dalam kehidupan manusia.
Pancasila
sebagai paradigma artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan
nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas
pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif
bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara
merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak
berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok
ukurpenyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai
dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia
yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
- Susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga.
- Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial.
- Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan
itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat
dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial,
dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya
peningkatan manusia secara totalitas. Pembangunan sosial harus mampu
mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh
karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup
seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi
paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
mempertahanan keamanan.
Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan Hukum
Pembangunan
dalam bidang hukum adalah salah satu bidang pembangunan yang sangat
penting, hal ini dikarenakan hukum dilihat dari fungsinya tidak hanya
berfungsi sebagai pengendali sosial terhadap berbagai macam bentuk
penyimpangan prilaku yang dinilai tidak produktif dalam proses
pembangunan, tetapi hukum juga memiliki kemampuan melakukan perubahan
sosial yaitu sebuah fungsi yang dapat dimainkan oleh hukum dalam
melakukan berbagai perubahan atau rekayasa sosial. Di samping kedua
fungsi tersebut, pembangunan bidang hukum juga diarahkan pada upaya
pemberian perlindungan hukum kepada rakyat agar tercipta rasa
ketentraman, kenyamanan, keamanan dan ketertiban umum bagi masyarakat,
dimana ketiga kondisi tersebut merupakan prasyarat bagi keterlibatan dan
partisipasi publik secara aktif dalam proses pembangunan yang
berbasiskan pada nilai-nilai HAM. Ketiga fungsi hukum tersebut, dalam
konteks pembangunan tentunya diarahkan bagaimana agar seluruh aspek dan
komponen yang ada pada daerah ini diarahkan pada upaya percepatan
keberhasilan pembangunan itu sendiri.
Arah
Kebijakan pembangunan bidang hukum ini dititik beratkan kepada upaya
penegakan supremasi hukum yang berbasiskan serta menjunjung tinggi HAM
guna pencapaian kesejahteraan, keamanan dan ketentraman masyarakat,
dengan tentunya tetap berpegang pada prinsip demokrasi melalui berbagai
tahapan pembangunan hukum seperti tahap formulasi berbagai kebijakan
yang akan dituangkan kedalam produk hukum berupa Peraturan Derah, tahap
aplikasi yaitu tahap penerapan dan pelaksanaan hukum yang merupakan
hasil kesepakatan bersama antara eksekutif (pemerintah daerah) dengan
Legislatif (DPRD), serta tahap evaluasi, monitoring dan pengawasan
jalannya pelaksanaan dan penerapan hukum tersebut.
Mendasarkan
pada pemahaman tersebut di atas, maka secara konsepsional penegakan
hukum pada jangka menengah di diarahkan pada empat tipe penegakan hukum
yaitu:
- Penegakan hukum formulatif, yaitu proses penegakan hukum yang diawali dengan penyusunan program legislasi daerah yang isinya memuat prioritas pembangunan hukum di daerah ini, yang disertai dengan penyusunan draft perda yang memenuhi pilar hukum yang baik berupa terpenuhinya prinsip-prinsip filosifis, sosiologis (living law) maupun yuridis. Penyusunan program legislasi daerah yang memuat prioritas pembangunan hukum ini tentunya tetap memperhatikan hak inisiatif yang ada pada lembaga legislatif. Termasuk juga di dalam penegakan hukum formulatif ini adalah melakukan penataan berbagai macam peraturan daerah sebagai produk hukum agar prinsip sinergisitas dan sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal terpenuhi.
- Penegakan hukum aplikatif yaitu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan peraturan daerah tersebut melalui prosedur kelembagaan yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara formal. Penegakan hukum aplikatif ini dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan nilai dan prinsip HAM, keadilan, moralitas serta mampu memberikan perlindungan dan pencerahan masyarakat.
- Penegakan hukum represif dan keorsif, yaitu penegakan hukum dengan mengambil tindakan yang tegas terhadap subyek hukum yang dinilai telah melanggar peraturan daerah. Tidak hanya terhadap subyek hukum saja yang diambil tindakan tegas, tetapi juga para aparat pelaksana hukum juga akan diambil tindakan tegas jika terbukti secara hukum telah melanggar, mengabaikan atau menyalahgunakan tugas, fungsi dan kewenangan yang ada.
- Penegakan hukum preventif, yaitu proses penegakan hukum yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi semua peraturan daerah kepada masyarakat dimana tujuan dari penegakan hukum preventif ini adalah tidak terjadinya pelanggaran hukum yang merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif sebagai presentasi dari rakyat karena diketahuinya produk hukum tersebut oleh masyarakat.
Untuk
arah kebijakan bidang penataan Peraturan Daerah (PERDA) dititik
beratkan ada upaya peninjauan kembali berbagai produk hukum daerah yang
dinilai tidak lagimemenuhi rasa keadilan masyarakat, serta dinilai tidak
sesuai lagi dengan tujuan pembangunan. Peninjauan kembali berbagai
produk hukum daerah ini tentunya akan dibarengi dengan tindakan berupa
pencabutan dengan menggantikan peraturan daerah baru atau melakukan
revisi peraturan daerah jika peraturan daerah yang lama tersebut dinilai
sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan-tujuan pembangunan yang telah
ditetapkan. Penataan ini juga dilakukan dengan melakukan kajian dan
analisis isi dari masing-masing peraturan daerah agar tidak saling
bertentangan satu dengan yang lainnya, sehingga prinsip sinkronisasi
baik vertikal maupun horizontal dalam hukum bisaterjaga dan terpenuhi.
Untuk
mampu melaksanakan penataan seperti tersebut di atas, maka peningkatan
kualitas aparatur bidang hukum menjadi penting. Peningkatan ini tidak
hanya upaya memahami dengan baik berbagai asas dan prinsip hukum yang
ada, tetapi juga peningkatan pemahaman akan nilai-nilai yang ada pada
masyarakat, baik nilai filosofis, sosilogis maupun yuridis serta tanggap
dan responsif terhadap perkembangan yang ada. Peningkatan kualitas
aparatur bidang hukum ini tentunya akan berpengaruh secara langsung
kepada kualitas materi produk hukum daerah yang akan dikeluarkan.
Pada
akhirnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses penegakan hukum
merupakan kata kunci dari keberhasilan pembangunan dalam bidang hukum,
dan partisipasi aktif masyarakat ini bisa dicapai jika masyarakat secara
pasti mengetahui hak dan kewajibannya yang ada dalam hukum. Oleh karena
itu, penataan berupa pendokumentasian hukum serta informasi hukum
merupakan suatu kegiatan pembangunan dalam bidang hukum yang perlu
direncanakan dan dilaksanakan dengan baik. Adanya fiksi hukum yang
mengatakan bahwa: “masyarakat harus mengetahui hukum” menjadikan fungsi
pendokumentasi dan informasi hukum menjadi penting.
Landasan dan arah pembangunan dibidang hukum menyatakan bahwa:
- Pembangunan dan pembinaan hukum Indonesia didasarkan atas pancasila dan UUD 1945
- Tujuan dari pembangunan dan pembinaan hukum yaitu:
- Memantapkan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai oleh indonesia selama ini.
- Menciptakan kondisi yang lebih mantap sehingga segenap masyarakat dapat menikmati ketertiban, kepastian hikum dan keadilan.
- Memberi dukungan dan pengamanan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah
satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna
bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara
saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar
tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan
seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan
Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(sishankamrata). Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan
seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara
total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada
kekuatan sendiri.
Sistem
ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, dimana
pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama
dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa
Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup
bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dengan
ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di
dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi,
yaitu: (1) adanya perlindungan terhadap HAM, (2) adanya susunan
ketatanegaraan negara yang mendasar, dan (3) adanya pembagian dan
pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan
UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila.
Pembukaan
UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari
hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif
dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan
berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh
MP sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Hukum tertulis seperti UUD
termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan
perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila-sila
Pancasila dasar negara).
Dalam
kaitannya dengan , Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum‟,
hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk
tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila: (1)
Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3)
Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan
demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan
atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya,
substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk
kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
No comments:
Post a Comment