United Kingdom (UK), Britania Raya dan Irlandia Utara terdiri dari 4 negara bagian yaitu : Inggris, Skotlandia, Wales dan irlandia Utara. Walaupun UK memiliki sistem hukum dan kebijaka moneter dan fiskal yang terpadu, beberapa perbedaan tetap ada. Situasi perkembangan akuntansi di UK sama uniknya dengan situasi aturan hukum di negara lainnya. Ketentuan hukum dilaksanakan secara fleksibel dan diterapkan kasuk per kasus. Dalam lingkungan akuntansi sebagai tambahan aturan umum maka dikeluarkan rekomendasi akuntansi tambahan yang dibuat melalui organisasi atau lembaga atau jjalur profesional. Rekomendasi profesional hanya mengikat anggota badan profesi yang mengikuti rekomendasi tersebut jadi tiidak berlaku wajib secara keseluruhan. Perusahaan yang didirikan di UK diatur oleh undang-undang yang bernama Companies Acts. Companies Acts 1948 selanjutnya diamandemen secara mendasar pada tahun 1967, 1976, 1980 dan 1981, 1985 dan 1989.
Badan-badan akuntansi utama di UK adalah :
- The Institute of Chartered Accountants in england and Wales.
- The Institute of Chartered Accountants in england of Ireland.
- The Institute of Chartered Accountants in england of Scotlands.
- The Association of Certified Chartered Accountants (ACCA).
- The Institute of Cost and Management Accountant.
- The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy.
Selama bertahun-tahun banyak proposal yang dibuat masing-masing organisasi, tetapi tidak terkoordinasi dengan baik sehingga harmonisasi tidak terjadi. Oleh karena itu, profesi akuntan di UK menjadi terpecah dan terbentuklah Consultative Committee yang didirikan pada tahun 1970. Keenam organisasi ini dihubungkan secara individual maupun bersama-sama oleh Consultative Committee of Accountancy Bodies ini. Sampai tahun 1990, komite ini mengarahkan aktivitas penyusunan standar akuntansi dan memiliki hak veto atas standar keuangan yang diusulkan. Sekarang komite ini bertugas membantu profesi akuntansi memberikan pengarahan kepada berbagai lembaga pemerintah mengenai isu-isu yang berhubungan dengan perpajakan, undang-undang perusahaan dan membahas berbagai usulan MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa).
Di UK, perusahaan perusahaan bentuk PT yang dimiliki oleh pribadi atau swasta dan publik diakui. Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas harus diaudit oleh akuntan independen setiap tahun dan anggota dari empat badan akuntansi sektor swasta pertama di atas diberi wewenang untuk melakukan audit.
Konsep dan praktik akuntansi di Inggris ini telah mempengaruhi akuntansi secara global terutama terhadap negara-negara bekas jajahan Inggris, misalnya akuntansi di Australia, Kanada, serta negara persemakmuran lainnya seperti Kenya, India, Hongkong, Selandia Baru, Singapura dan Afrika Selatan. Memang tidak persis sama, tetapi banyak pengaruhya terhadap sistem akuntansi di negara yang bersangkutan. Hal ini bahkan menimbulkan munculnya model akuntansi Inggris.
Hanya ada dua sumber standar akuntansi di UK, yaitu company act dan standar profesi akuntansi. Lima prinsip akuntansi dasar yang tercantum langsung dalam perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- Matching concept dan beban berdasarkan accrual basis.
- Penilaian akun aktiva dan kewajiban individual secara terpisah dalam masing-masing aset dan kewajiban.
- Penerapan prinsip-prinsip konservatisme, terutama dalam pengakuan realisasi laba dan semua kewajban dan kerugian yang diketahui.
- Kewajiban penerapan kebijakan-kebijakan akuntansi secara konsisten dari tahun ke tahun.
- Anggapan bahwa prinsip kelangsungan usaha dapat diterapkan pada entitas yang bersangkutan.
Undang-undang perusahaan di UK sampai dengan tahun 1989 telah mengimplikasikan semua directive (peraturan) EC yang berhubungan dengan akuntansi. Agak mirip dengan perkembangan yang terjadi di Amerika, di UK juga mulai berkembang mulai dari status rekomendasi awal prinsip akuntansi sampai pembentukan Accounting Standard Steering Committee (ASSC) pada tahun 1970. Atas usul Steering Committee, maka komite ini kemudian diberi nama baru Accounting Standard Board (ASB) tahun 1990. Selama masa itu badan ini telah banyak mengeluarkan Statement of Standard Accounting Practise (SSAPs) dan Statement of Recommended Practise (SORPs).
SORPs dikeluarkan dalam dua kategori, yaitu kategori umum, keputusan tahun 1986 berjudul Pension Scheme Account. Dan kategori khusus, keputusan yang dikeluarkan pada tahun 1986 berjudul Pension Scheme Account. Dan kategori khusus, keputusan yang dikeluarkan pada tahun 1986, yaitu Disclosure about Oil dan Gas Exploration and Production Activities. Sampai pada tahun 1990, penerbitan standar akuntansi sulit dilakuakan di UK karena ASSC dan ASB berada di bawah Consultative Committee of Accountancy Bodies tadi.
Dalam pembentukan ASB masing-masing organisasi tersebut menominasikan anggota-anggota ASC ditambah wakil dari konsumen laporan keuangan. Setiap produk ASC harus mendapatkan persetujuan dari Consultative Committee, sebelum ASB mengeluarkan SSAP. Dengan kata lain, masing-masing badan akuntansi diatas memiliki hak veto penuh terhadap penyusunan standar akuntansi keuangan. Dewan ini memiliki seorang ketua, seorang direktur tekni yang bekerja full time, dan 7 orang anggota part time. ASB diberi wewenang untuk mengeluarkan standar akuntansi. ASB beroperasi mirip dengan pendahulunya, AASC dan FASB di Amerika.
Beberapa perbedaan standar akuntansi yang umum di Amerika dengan di UK dapat dijelaskan sebagai berikut. Pengukuran akuntansi di UK hampir sama dengan pengukuran akuntansi di Amerika namun ada juga beberapa perbedaan. perbedaan paling penting adalah bahwa di Uk dimungkinkan untuk menilai semua aset berdasarkan biaya historis, current cost maupun campuran dari kedua sistem pengukuran tersebut. Revaluasi tanah dan bangunan berdasarkan harga pasar juga diperbolehkan. Beban depresiasi dan amortisasi harus sesuai dengan basis pengukuran yang digunakanuntuk aset yang bersangkutan. Dalam pengukuran persediaan, metode the lower of cost or net realizable value digunakan secara luas. Penilaian LIFO tidak diperbolehkan oelh SSAP No. 9 atau untuk tujuan pajak. Merger dan oposisi diperlakukan secara unik di UK. Misalnya, jika perusahaan pembeli mendapatkan 90% atau lebih saham perusahaan lain, perusahaan tersebut boleh mencatat kepemilikan tersebut pada nilai nominal saham yang dikeluarkan untuk tujuan akuisisi. Metode pooling of interest jarang dipergunakan dan goodwill hasil pembelian biasanya langsung dihapuskan.
Perubahan Penerapan Akuntansi
Kewajiban akuntan untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi sudah diatur dalam berbagai ketentuan yang berlaku, bukan saja oleh organisasi profesi, tetapi juga lembaga lainnya seperti BEJ, BAPEPAM, Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Direktorat Jendral Pajak dan sebagainya. kepatuhan ini harus juga melihat konsistensinya. Artinya penerapan standar akuntansi itu harus konsisten tidak boleh berubah-ubah.
Sebagaimana diketahui Standar Pelaporan Auditing pertama menyatakan sebagai berikut :
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Namun perlu juga diketahui bahwa prinsip akuntansi juga membuka peluang bagi akuntan untuk memilih berbagai alternnatif standar akuntansi yang sama-sama dibenarkan. Oleh karena itu, adakalanya perusahaan ingin mengubah standar akuntansi yang berbeda mengatur perubahan in?
Istilah “prinsip akuntansi yang berlaku umum” merupakan padaan dari kata “ Generally Accepted Accounting atau GAAP” dan adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di suatu negara tertentu mungkin berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku di negara lain. Oleh karena itu untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan kepada umum di Indonesia.
Istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dimaksudkan meliputi tidak hanya prinsip dan praktik akuntansi, tetapi juga metode penerapannya. Dalam hal suatu laporan keuangan disebutkan sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, maka menurut standar itu dinyatakan akan terpenuhi jika laporan kkeuangan telah disusun sesuai dengan basis akuntansi komperehensif, selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tidak semuanya berupa fakta. Ada informasi yang diukur berdasarkan taksiran (seperti nilai buku aktiva tetap, kerugian piutang) dan ada informasi yang pada tanggal penyajian laporan keuangan berasal dari transaksi yang belum selesai secara tuntas misalnya contingent liability atau utang bersyarat.
Perubahan Akuntansi yang Mempengaruhi konsisten
Perubahan dalam prinsip akuntansi
Suatu perubahan dalam prinsip akuntansi terjadi karena adanya pemakaian suatu prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia dalam suatu periode berbeda dengan yang digunkan dalam periode sebelumnya. Istilah prinsip akuntansi meliputi, misalnya suatu perubahan dari metode depresiasi garis lurus (straight line method) menjadi metode double declining. Standar konsistensi harus dapat diterapkan untuk jenis perubahan ini dan perlu diungkapkan dalam laporan keuangan. bagi auditor keadaan ini harus dilaporkan melalui penambahan paragraf penjelasan yang dicantumkan setelah paragraf pendapat. perubahan ini dapat berupa : perubahan entitas, taksiran atau prinsip.
Perubahan dalam entitas
Karena perubahan dalam entitas yang membuat laporan merupakan betuk khusus perubahan dalam prinsip akuntansi, standar konsistensi juga berlaku. Dalam standar pengungkapan, perubahan dalam entitas dari penyaji laporan harus dinyatakan dalam laporan keuangan yang meliputi :
- Penyajian laporan keuangan konsolidasian atau gabungan sebagai pengganti laporan keuangan masing-masing perusahaan.
- Perubahan anak perusahaan tertentu yang merupakan anggota grup perusahaan yag termasuk ke dalam laporan keuangan konsolidasian.
- Perubahan perusahaan yang termasuk dalam laporan keuangan gabungan.
- Perubahan diantara metode-metode akutansi : metode kos (cost method), metode ekuitas (equity method) dan metode konsolidasian untuk anak perusahaan atau investasi lainnya dalam bentuk saham biasa.
Laporan setelah terjadi penggabungan kepentingan (pooling of interest)
Jika perusahaan telah melakukan penggabunga yang dipertanggungjawabkan dengan metode penggabungan kepentingan, dampak penyatuan kepentingan harus ditunjukkan dalam penyajian posisi keuangan, hasil usaha, arus kas, serta data keuangan historis lain bisnis yang melanjutkan usaha untuk tahun terlaksananyapenggabungan tersebut dan dalam laporan keuangan komparatif untuk tahun-tahun sebelum terlaksanya penggabungan kepentingn tersebut.
Jika laporan keuangan tahun-tahun sebelum penggabungan tidak dinyatakan kembali untuk mengakui adanya penggabungan kepentingan tersebut, laporan keuangan komparatif tidak disajikan secara konsisten, dalam hal ini ketidakkonsistenan timbul sebagai akibat suatu perubahan prinsip akuntansi dalam tahun sekarang, namun bukan karena ketidakonsistenan timbul sebagai akibat suatu perubahan prinsip akuntansi dalam tahun-tahun sebelumnya. Ketidakkonsistenan ini harus diungkapkan oleh auditor harus menambah paragraf penjelasan dalam laporannya. Sebagai tambahan, dengan tidak diakuinya penyatuan kepentingan dalam laporan keuangan komparatif, berarti terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Jika laporna keuangan satu tahun saja yang disajikan dalam tahun selesainya penggabungan, catatan atas laporan keuangan harus mengungkapkan dengan lengkap transaksi penggabungan kepentingan yang terjadi dan menyatakan pendapatan (revenues), unsur-unsur luar biasa, dan laba bersih masing-masing perusahaan yang digabungkan untuk tahun sebelumnya dalam bentuk gabungan. Tidak diungkapkannya transaksi penggabungan kepentingan dan dampaknya atas tahun sebelumnya mengharuskan auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian karena kurangnya pengungkapan dan dapat menyebabkan auditor menambah paragraf penjelasan dalam laporannya karena adanya ketidakkonsistenan.
Untuk tujuan penerapan standar konsistensi, suatu perubahan dalam entitas yang membuat laporan dipandang tidak terjadi pada pembentukan, penghentian, pembelian atau pelepasan suatu anak perusahaan atau unit usaha lainnya
Koreksi Kesalahan Penerapan dalam Prinsip
Perubahan suatu prinsip akutansi yang tidak berlaku umum ke suatu prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, termasuk koreksi kesalahan dalam penerapan suatu prinsip keadaan ini merupakan suatu koreksi kesalahan. Walaupun bentuk perubahan prinsip akuntansi ini harus dipertanggungjawabkan sebagai bentuk koreksi kesalahan, namun perubahan ini harus dikemukakan dalam laporan keuangan. oleh auditor harus dijelaskan melalui penambahan parahraf penjelasan
Perubahan dalam Prinsip yang Tidak Dapat Dipisahkan dari Perubahan dalam Estimasi Akuntansi
Suatu perubahan dalam prinsip akuntansi mungkin tidak dapat dipisahkan dari pengaruh perubahan dalam estimasi akuntansi. Walaupun perlakuan akuntansi untuk perubahan semacam itu sama dengan perlakuan akuntansi untuk perubahan yang hanya menyangkut estimasi akuntansi, di dalamnya tersangkut pula perubahan dalam prinsip akuntansi. Oleh karena itu, perubahan semacam ini harus dikemukakan dalam laporan auditor melalui penambahan paragraf penjelasan.
Penambahan dalam Penyajian Arus Kas
Untuk kepentingan penyajian arus kas, prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia menyatakan berikut ini: “Suatu perusahaan harus mengungkapkan kebijakannya dalam menentukan unsur-unsur yang diperlukan setara kas(cash equivalents)”. Suatu perubahan dalam kebijakan ini merupakan perubahan dalam prinsip akuntansi yang harus diperhitungkan dampaknya, dengan menyatakan kembali laporan arus kas tahun sebelumnya, yang disajikan dalam bentuk laporan arus kas komparatif. Oleh karena itu, perubahan semacam ini harus dikemukakan dalam laporan auditor melalui penambahan paragraf penjelasan.
No comments:
Post a Comment