Monday, 10 April 2017

INSTRUMEN ATAU PRODUK PASAR MODAL

INSTRUMEN ATAU PRODUK PASAR MODAL
Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Yang dimaksud dengan "derivatif dari Efek" adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran.

Yang dimaksud dengan "opsi" dalam penjelasan angka ini adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu.

Yang dimaksud dengan "waran" dalam penjelasan angka ini adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek

1. Saham (Stocks)
Saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap unit usaha berbentuk PT wajib memiliki saham. Anggaran dasar sebuah PT menetapkan modal dasar (authorized capital) perusahaan dengan ketentuan tidak boleh lebih kecil dari Rp 20 juta. Pada saat pengesahan pendirian PT, sekurang-kurangya 25% dari modal dasar, yang ditetapkan dalam anggaran dasar tersebut, telah disetor penuh. Bukti penyetoran itulah yang disebut saham. Umumnya, saham-saham itu memiliki nilai nominal yang berfungsi antara lain sebagai nilai minimum penyetoran dan porsi pemilikan terhadap perusahaan. Jadi, kalau PT A memiliki 10 juta saham yang telah disetor penuh, dan Anda memiliki 10.000 di antaranya, artinya Anda memiliki klaim sebesar satu per mil terhadap aktiva dan utang perusahaan.

Karakteristik yuridis pemegang saham, bisa digambarkan dengan tiga kata berikut:
  • limited risk, berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkannya ke dalam perusahaan.
  • ultimate control, bermakna pemegang sahamlah yang (secara kolektif) menetapkan tujuan dan arah perusahaan, dan 
  • residual claim, menunjukkan posisi para pemegang saham sebagai orang terakhir yang mendapat pembagian hasil usaha perusahaan (dalam bentuk dividen) dan sisa aset dalam likuidasi, yaitu setelah hak-hak para kreditur terpenuhi semuanya.
Peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia mengharuskan semua saham memiliki hak suara, apalagi pada Perusahaan Publik. Namun, dalam praktek, karena pemegang saham publik itu jumlahnya bisa ratusan ribu, pelaksanaan hak suara ini sering dilaksanakan dengan mekanisme proxy. Anda tentu bisa membayangkan bagaimana jadinya bila Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebuah perusahaan publik dihadiri ratusan ribu pemegang saham. Di Amerika Serikat, saham preferen (preferred stock) biasanya tidak memiliki hak suara. Karena itu, saham preferen di sana umumnya bersifat kumulatif. Sedangkan untuk yang disebut belakangan, Anda bisa meminta bantuan pialang atau agen untuk membantu menghitung yield-nya.

a. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah Saham itu? Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.

b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membeli atau memiliki saham:
1) Dividend
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Umumnya, dividen merupakan salah satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang seperti misalnya pemodal institusi atau dana pensiun dan lain-lain. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai - artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai (cash devidend) dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham (stock devidend) yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2) Capital Gain.
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga per saham Rp 3.500 yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar keuntungan melalui capital gain. Misalnya seorang pemodal membeli saham pada pagi hari dan kemudian menjualnya lagi pada siang hari jika saham mengalami kenaikan. Saham dikenal dengan karakteristik high risk - high return. Artinya saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi. Saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun, seiring dengan berfluktuasinya harga saham, maka saham juga dapat membuat pemodal mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.

Risiko-risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya:
(a) Tidak Mendapat Dividen.
Perusahaan akan membagikan dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.

(b) Capital Loss.
Dalam aktivitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian seorang pemodal mengalami capital loss. Misalnya seorang pemodal memiliki saham Indosat (ISAT) dengan harga beli Rp 9.000 namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga per saham Rp 8.000,- yang berarti pemodal tersebut mengalami capital loss Rp 1.000 untuk setiap saham yang dijual. Dalam jual beli saham, terkadang untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka seorang investor rela menjual saham dengan harga rendah. Istilah ini dikenal dengan istilah cut loss. Disamping risiko diatas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi risiko lainnya yaitu:

(c) Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di Bursa Efek, maka jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari Bursa atau di-delist. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, artinya setelah semua aset perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu dibagikan kepada para kreditur atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa, baru dibagikan kepada para pemegang saham.

(d) Saham dihapuscatatkan dari Bursa Efek (Delisting)
Risiko lain yang dihadapi oleh para pemodal adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan di Bursa Efek alias di-delist. Suatu saham perusahaan di-delist dari Bursa umumnya karena kinerja yang buruk misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan Peraturan Pencatatan Efek di Bursa (akan dijelaskan lebih detail pada bagian lain). Saham yang telah didelist tentu saja tidak lagi diperdagangkan di Bursa, namun tetap dapat diperdagangkan di Luar Bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjual biasanya dengan harga yang jauh dari harga sebelumnya.

2. Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik;dan sebaliknya jika bunga meningkat, nilai obligasi turun.

Banyak sekali perbedaan antara saham dan obligasi. Yang satu bukti pemilikan, dan yang lainnya merupakan bukti utang. Salah satu perbedaan itu adalah aspek jatuh temponya: obligasi walaupun jangka panjang, tetap ada jatuh temponya (kecuali perpectual bonds yang kini hampir musnah), sedangkan saham tidak memiliki jatuh tempo.

Varian jenis-jenis obligasi nyaris tak terbatas. Rumpun aktiva keuangan yang bernama obligasi bisa dikelompokkan berdasar tipe emiten, berdasar maturity atau masa jatuh temponya, berdasar agunan, berdasar ada atau tidaknya indeksasi pelunasan, berdasarkan variasi penetapan tingkat bunga, berdasarkan ada atau tidaknya hak penukaran atau konversi, dan seterusnya. Di pasar modal Indonesia, saat ini, diperdagangkan dua jenis obligasi, yaitu: obligasi biasa dan konversi. Tapi, dalam kelompok obligasi biasa terdapat variasi yang cukup kaya, yaitu: obligasi yang diterbitkan oleh BUMN dan perusahaan swasta; obligasi yang memiliki tingkat bunga tetap dan mengambang; obligasi yang memiliki agunan atau penanggung dan yang tidak; dan seterusnya.

Bagi pemodal, dua hal saja yang penting diperhatikan, yaitu tingkat risiko dan potensi keuntungan. Untuk yang pertama bisa digunakan peringkat obligasi tersebut sebagai acuan.

Berkaitan dengan perdagangan obligasi, dikenal istilah-istilah berikut:
  • Face value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
  • Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
  • Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan atau sekali dalam setahun.
Dalam melakukan investasi dengan membeli obligasi, investor wajib mengerti dan menyadari benar mengenai manfaat dan risiko yang terkandung dalam instrumen obligasi;
a. Manfaat Obligasi
Obligasi dikenal sebagai Fixed Income Securities atau surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap (misalnya sebesar 16% per tahun) pada waktu yang telah ditetapkan, misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun sekali. Obligasi juga mengenal penghasilan dari capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.

b. Risiko Obligasi
Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian karena harga obligasi akan turun. Di samping risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability, pelunasan sebelum jatuh tempo. Betapa menguntungkannya bila kita memiliki obligasi yang membayar bunga tetap di saat suku bunga menurun. Namun sayangnya keuntungan seperti ini tidak selamanya bisa dinikmati. Banyak obligasi yang telah dikeluarkan oleh emiten, bisa ditarik kembali sebelum tiba saat jatuh tempo.

3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah memasuki pasar menjelang akhir tahun 1990.

4. Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
  • Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
  • Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
  • Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.

b. Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

c. Risiko Wanprestasi 
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Dilihat dari bentuknya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:

a. Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Corporate Type)
Dalam bentuk Reksa Dana ini, perusahaan penerbit Reksa Dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut di investasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksa Dana bentuk Perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi Reksa Dana Perseroan yang tertutup dan Reksa Dana Perseroan yang terbuka. Bentuk ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT).
  2. Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
  3. Penyimpanan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
b. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type)
Reksa Dana bentuk ini, merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Bentuk inilah yang lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan Reksa Dana yang berbentuk Perseroan. Bentuk ini bercirikan:
  1. Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif.
  2. Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
  3. Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan kontrak.
5. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam. Bapepam telah mengeluarkan peraturan tentang SPEI ini, namun sampai saat ini belum ada perusahaan yang menerbitkan Efek jenis ini di Indonesia.

No comments:

Post a Comment