Showing posts with label perusahaan. Show all posts
Showing posts with label perusahaan. Show all posts

Wednesday, 11 October 2017

Pengertian Citra Pada Perusahaan dan Macam-Macam Citra

Citra
Pada suatu perusahaan, citra menjadi hal yang pertama dilihat oleh publik, bagaimana citra perusahaan tersebut terbentuk itu adalah dari kinerja perusahaan tersebut menangani para pelanggan atau kliennya. Jika perusahaan tersebut mempunyai kinerja yang bagus dan menangani pelanggan secara professional, maka citra perusahaan tersebut dapat menjadi positif perlu diketahui perusahaan dapat menghadapi publik yang sangat kritis. Dalam satu penelitian terhadap seratus top eksekutif, lebih dari 50% menganggap “penting sekali untuk memelihara publik yang baik”. Untuk membangun citra yang baik atau positif kita tidak perlu melepaskan kesan publik yang negatif. Namun kebanyakan perusahaan menganggap citra atau kesan yang baik dapat mendapatkan kesuksesan yang berkepanjangan.(Seitel,1992:193 dalam buku dasar-dasar Public Relation, 2011 hal 111, karya Soleh Soemirat, M.S. dan Drs. Elvinaro Ardianto, M.si.)

Dalam membentuk citra biasanya yang bertugas adalah Public Relations, Pada umumnya PR mempermasalahkan : pembentukan goodwill, mutual understanding dan favourable public opinion. Sukatendel,(1990) mengungkapkan bahwa citra memang sengaja diciptakan agar bernilai positif. Namun sering tidak jelas apa yang dimaksud dengan istilah tersebut sehingga Sukatendel menawarkan definisinya, yaitu PR adalah salah satu metode komunikasi untuk menciptakan citra positif dari mitra organisasi atas dasar menghormati kepentingan bersama. (Soemirat,Ardianto,2010:112)

Kesan pertama dalam definisi ini :
  1. Komunikasi adalah ilmu. PR adalah bagian dari ilmu komunikasi, ilmu yang sedang tumbuh dan mulai disenangi.
  2. Citra adalah suatu istilah baru yang menarik. Banyak diperbincangkan saat ini oleh masyarakat. Kita perlu memanfaatkan momentum ini, sekaligus memasyaratkan pengertian dari perlunya PR.
  3. Mitra adalah juga istilah baru yang menarik. Memberi kesan saling memperhatikan. Inilah model masyarakat masa depan, sehingga PR sungguh berwawasan, sangat mendukung dalam mendukung suasan nasioanal yang membangun. Sangat cocok dengan pancasila.
  4. Kepentingan bersama (mutual interest) adalah esensi dan kegiatan PR jelas dan menggambarkan dua pihak (two way communication) jadi topic internasional. Masalah lingkungan (social dan fisik) yang perlu diperhatikan untuk keharmonisan umat manusia.
Mengacu kepada definisi yang ditawarkan itu terdapat empat unsur penting :
Salah satu metode komunikasi lainnya adalah:
  • Jurnalisitik, untuk kepentingan umum.
  • Propaganda, untuk kepentingan komunikator.
  • Iklan, untuk kepentingan perusahaan.
Metode komunikasi berarti cara mencapai tujuan dengan menggunakan ilmu komunikasi. PR untuk kepentingan bersama (organisasi dengan publiknya).

Menciptakan citra positif : citra adalah kesan, perasaan, gambaran dari publik terhadap perusahaan; kesan yang dengan sengaja diciptakan dari suatu objek, orang, atau organisasi.

Dari mitra organisasi : Wartawan adalah mitra PR, karena wartawan dapat digunakan PR sebagai media publisitas bagi kepentingan umum.

Atas dasar menghormati kepentingan bersama. PR tidak hanya untuk kepentingan perusahaan atau organisasi namun PR juga harus membela kepentingan publiknya (mitranya).

Pengertian Citra
Citra adalah cara bagaimana pihak lain memandang sebuah perusahaan, seseorang, suatu komite, atau suatu aktivitas. Setiap perusahaan mempunyai citra. Setiap perusahaan mempunyai banyak citra sebanyak jumlah orang yang memandangnya. Berbagai citra datang dari pelanggan perusahaan, pelanggan yang potensial, bankir, staf perusahaan, pesaing , distributor, pemasok, asosiasi dan gerakan pelanggan di sektor perdagangan yang mempunyai pandangan terhadap perusahaan (Katz, 1994:67-68).

Ada banyak citra perusahaan, misalnya: siap membantu, inovatif, sangat memperhatikan karyawannya, bervariasi dalam produk, dan tepat dalam pengiriman. Tugas rangka dalam membentuk citranya adalah dengan mengidentifikasi citra seperti apa yang ingin dibentuk di mata masyaraka (Ardianto,2011:62).

Menurut Frank Jefkins dalam bukunya Public Relations Technique, mengatakan bahwa citra adalah kesan seseorang atau individu tentang sesuatu yang muncul sebagai hasil dari pengetahuan dan pengalamannya.(Ardianto,2011:62).

Jenis Citra
Menurut Frank Jefkins, dalam bukunya Hubungan Masyarakat (Intermasa, 1992) ada beberapa jenis citra yang dikenal di dunia aktivitas hubungan masyarakat (public relations), dan dapat dibedakan satu dengan yang lain sebagai berikut :

Citra cermin (mirror image)
Pengertian di sini bahwa citracermin yang diyakini oleh perusahaaan bersangkutan, terutama para pimpinannya yang selalu merasa dalam posisi baik tanpa mengacuhkan kesan orang luar. Setelah diadakan studi tentang tanggapan, kesan dan citra di masayarakat ternayata terjadi perbedaan antarayang diharapkan dengan kenyataan citra di lapangan, bisa terjadi justru mencerminkan “citra” negatifnya yang muncul.

Citra kini (current image)
Citra merupakan kesan yang baik diperoleh dari orang lain tentang perusahaan atau organisasi atau hal yang lain berkaitan dengan produknya. Berdasarkan pengalaman dan informasi krang baik penerimaannya, sehingga dalam posisi tersebut pohak humas atau PR akan menghadapi risiko yang sifatnya permusuhan, kecurigaan, prasangka buruk, dan hingga muncul kesalah pahaman yang menyebabkan citra kini yang ditanggapi secara tidak adil atau bahkan kesan yang negatif diperolehnya.

Citra keinginan (wish image)
Citra keinginan ini adalah seperti apa yang ingin dan dicapai oleh pihak manajemen terhadap lembaga/perusahaan, atau produk yang ditampilkan tersebut lebih dikenal, menyenangkan dan diterima dengan kesan yang selalu positif diberikan oleh publiknya atau masyarakat umum.

Citra perusahaan (corporate image)
Jenis citra ini adalah yang berkaitan dengan sosok perusahaan sebagai tujuan utamanya, bagaimana menciptakan citra perusahaan yang positif, lebih dikenal serta doterima oleh publiknya, mungkin tentang sejarahnya, kualitas pelayanan nya prima, keberhasilan dalam bidang marketing, dan hingga berkaitan dengan tanggung jawab sosial sebagainya. Dalam hal ini pihak Humas/PR berupaya atau bahkan ikut bertanggung jawab untuk mempertahankan citra perusahaan, agar mampu mempengaruhi harga sahamnta tetap bernilai tinggi utnuk berkompetisi di pasar bursa saham.

Citra serbaneka (multiple image)
Citra ini merupakan pelengkap dari citra perusahaan di atas, misalnya bagaimana pihak PR akan menampilkan pengenalan terhadap identitas perusahaan, atribut logo, brand’s name, seragam para front liner, sosok gedung, dekorasi lobby kantor dan penampilan para profesionalnya. Semua itu kemudian diunifikasikan atau diidentikkan ke dalam suatru citra sebaneka yang diintegrasikan terhadap citra perusahaan.

Citra penampilan (performance image)
Citra penampilan ini lebih dutujukan kepada subjeknya. Bagaimana kinerja atau penampilan diri para profesional pada perusahaan bersangkutan. Misalnya dalam memberikan berbagai bentuk dan kualitas pelayanannya, menyambut telepon, tamu, dan pelanggan serta publiknya, harus serba menyenangkan serta memberikan kesan yang selalu baik. Mungkin masalah citra penampilan ini kurang diperhatikan atau banyak disepelekan orang. Misalnya, dalam hal mengangkat secara langsung telepon yang sedang berdering dianggap sebagai tindakan interupsi, termasuk si penerima telepon masuk tidak nenyebut identitas nama pribadi atau perusahaab bersangkutan merupakan tindakan kurang bersahabat dan melanggar etika. (Ruslan,2010:77)

Wednesday, 26 April 2017

Persamaan Emiten dan Perusahaan Publik

Emiten dan Perusahaan Publik
EMITEN
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

PERUSAHAAN PUBLIK
Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.

Pengelolaan Investasi
INVESTASI
Investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.

PENGELOLAAN INVESTASI
Pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan. Pengelolaan investasi ini melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya, yakni:

Manager Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Manager Investasi
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.

Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.

Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.

Bank Kustodian
Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Database Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Efek.

Adapun data dan informasi yang tercakup meliputi: 


Informasi umum (alamat, keanggotaan bursa, status, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor telepon/faksimili).

Arti Wakil Perusahaan Efek

WAKIL PERUSAHAAN EFEK
Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), Wakil Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Wakil Manajer Investasi (MI).

Database Wakil Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.

Profesi Penunjang
Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Profesi Penunjang ini terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan Profesi Lain.

Akuntan
Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.

Akuntan Publik
Akuntan adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku dan administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.

Konsultasi Hukum
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Penilai
Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Profesi Lain
Profesi Lain pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Database Profesi Penunjang menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 

Data dan informasi yang tercakup meliputi: 
1. Nomor Izin Usaha KAP
2. Alamat KAP
3. Nama Pimpinan
4. Kontak / email
5. Daftar Rekan

Konsultan Hukum Pasar Modal
Data dan informasi yang tercakup meliputi: 
1. Alamat Kantor Konsultan
2. Nama Rekan

Notaris Pasar Modal
Data dan informasi yang tercakup meliputi: 
1. Alamat Kantor
2. Wilayah Kerja
3. Nomor STTD
4. Sertifikasi

Penilai Terdaftar di Pasar Modal
Data dan informasi yang tercakup meliputi: 
1. Nomor STTD
2. Nomor Izin Usaha
3. Alamat Kantor
4. Jenis Kegiatan Usaha Penilai

LEMBAGA PENUNJANG
Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.

Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai Kustodian diatur peraturan pemerintah.

Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Wali Amanat 
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk, seperti obligasi.

1. Larangan Wali Amanat 
Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi.

Wali Amanat juga dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk secara maksimal.

Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam Emisi Efek bersifat utang atau sukuk yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.

2. Kewajiban Wali Amanat 
  • Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atau sukuk atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
  • Setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Wali Amanat wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Wali Amanat dan kewajiban penyimpanan dokumen oleh Wali Amanat.
Pemeringkat Efek 
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut: 

Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;

Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud. 

1. Kewajiban Pemeringkat Efek
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut: 
  • Bersikap obyektif dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan.
  • Memiliki prosedur dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam setiap tahapan pada proses pemeringkatan termasuk jangka waktu penyelesaiannya.
  • Melakukan kaji ulang secara berkala paling kurang tiga (3) tahun sekali terhadap prosedur dan metodologi pemeringkatan serta penerapannya, untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan obyektivitas proses pemeringkatan. Bertanggung jawab atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan.
  • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
  • Melakukan keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat.
  • Memantau entitas (company rating) dan atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur standar operasi pemeringkatan.
  • Mengkaji ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
  • Mengungkapkan hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai dengan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil Peringkat.
  • Mempunyai Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan. 
2. Larangan Pemeringkat Efek
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut: 

Memberikan rekomendasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.

Baik secara implisit maupun eksplisit memberikan kepastian dan atau jaminan atas hasil Peringkat tertentu sebelum selesainya proses pemeringkatan.

Melakukan kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemeringkatan, kecuali kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Memberikan data dan atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan dan atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan pemeringkatan kepada siapapun, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki data dan atau informasi rahasia tersebut atau dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau untuk kepentingan peradilan.

Menentukan hasil Peringkat berdasarkan hal lain selain faktor-faktor yang relevan dengan obyek pemeringkatan.

Memberikan rekomendasi mengenai struktur Produk Keuangan Terstruktur (structured finance product) yang sedang di peringkatnya, antara lain Efek Beragun Aset, Real Estate Investment (REITs).

Melakukan pemeringkatan suatu obyek pemeringkatan apabila:
  1. Efek yang akan diperingkat diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, baik langsung maupun tidak langsung;
  2. Perusahaan Pemeringkat Efek, komisaris, atau direkturnya mempunyai kepentingan atas Efek dan atau entitas yang akan diperingkat dalam waktu enam (6) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan pemeringkatan dan atau selama Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan pemeringkatan; atau 
  3. Karyawan yang melakukan analisis pemeringkatan mempunyai kepentingan atas Efek dan atau Entitas yang akan diperingkat. 
  • Menetapkan syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang meminta untuk diperingkat, agar menghasilkan Peringkat tertentu.
  • Memberikan kompensasi kepada analis yang melakukan pemeringkatan dengan mendasarkan pada besarnya biaya pemeringkatan yang dibayar oleh Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efeknya diperingkat.

Monday, 10 April 2017

INSTRUMEN ATAU PRODUK PASAR MODAL

INSTRUMEN ATAU PRODUK PASAR MODAL
Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Yang dimaksud dengan "derivatif dari Efek" adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran.

Yang dimaksud dengan "opsi" dalam penjelasan angka ini adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu.

Yang dimaksud dengan "waran" dalam penjelasan angka ini adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek

1. Saham (Stocks)
Saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap unit usaha berbentuk PT wajib memiliki saham. Anggaran dasar sebuah PT menetapkan modal dasar (authorized capital) perusahaan dengan ketentuan tidak boleh lebih kecil dari Rp 20 juta. Pada saat pengesahan pendirian PT, sekurang-kurangya 25% dari modal dasar, yang ditetapkan dalam anggaran dasar tersebut, telah disetor penuh. Bukti penyetoran itulah yang disebut saham. Umumnya, saham-saham itu memiliki nilai nominal yang berfungsi antara lain sebagai nilai minimum penyetoran dan porsi pemilikan terhadap perusahaan. Jadi, kalau PT A memiliki 10 juta saham yang telah disetor penuh, dan Anda memiliki 10.000 di antaranya, artinya Anda memiliki klaim sebesar satu per mil terhadap aktiva dan utang perusahaan.

Karakteristik yuridis pemegang saham, bisa digambarkan dengan tiga kata berikut:
  • limited risk, berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkannya ke dalam perusahaan.
  • ultimate control, bermakna pemegang sahamlah yang (secara kolektif) menetapkan tujuan dan arah perusahaan, dan 
  • residual claim, menunjukkan posisi para pemegang saham sebagai orang terakhir yang mendapat pembagian hasil usaha perusahaan (dalam bentuk dividen) dan sisa aset dalam likuidasi, yaitu setelah hak-hak para kreditur terpenuhi semuanya.
Peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia mengharuskan semua saham memiliki hak suara, apalagi pada Perusahaan Publik. Namun, dalam praktek, karena pemegang saham publik itu jumlahnya bisa ratusan ribu, pelaksanaan hak suara ini sering dilaksanakan dengan mekanisme proxy. Anda tentu bisa membayangkan bagaimana jadinya bila Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebuah perusahaan publik dihadiri ratusan ribu pemegang saham. Di Amerika Serikat, saham preferen (preferred stock) biasanya tidak memiliki hak suara. Karena itu, saham preferen di sana umumnya bersifat kumulatif. Sedangkan untuk yang disebut belakangan, Anda bisa meminta bantuan pialang atau agen untuk membantu menghitung yield-nya.

a. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah Saham itu? Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.

b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membeli atau memiliki saham:
1) Dividend
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Umumnya, dividen merupakan salah satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang seperti misalnya pemodal institusi atau dana pensiun dan lain-lain. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai - artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai (cash devidend) dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham (stock devidend) yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2) Capital Gain.
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga per saham Rp 3.500 yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar keuntungan melalui capital gain. Misalnya seorang pemodal membeli saham pada pagi hari dan kemudian menjualnya lagi pada siang hari jika saham mengalami kenaikan. Saham dikenal dengan karakteristik high risk - high return. Artinya saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi. Saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun, seiring dengan berfluktuasinya harga saham, maka saham juga dapat membuat pemodal mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.

Risiko-risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya:
(a) Tidak Mendapat Dividen.
Perusahaan akan membagikan dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.

(b) Capital Loss.
Dalam aktivitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian seorang pemodal mengalami capital loss. Misalnya seorang pemodal memiliki saham Indosat (ISAT) dengan harga beli Rp 9.000 namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga per saham Rp 8.000,- yang berarti pemodal tersebut mengalami capital loss Rp 1.000 untuk setiap saham yang dijual. Dalam jual beli saham, terkadang untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka seorang investor rela menjual saham dengan harga rendah. Istilah ini dikenal dengan istilah cut loss. Disamping risiko diatas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi risiko lainnya yaitu:

(c) Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di Bursa Efek, maka jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari Bursa atau di-delist. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, artinya setelah semua aset perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu dibagikan kepada para kreditur atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa, baru dibagikan kepada para pemegang saham.

(d) Saham dihapuscatatkan dari Bursa Efek (Delisting)
Risiko lain yang dihadapi oleh para pemodal adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan di Bursa Efek alias di-delist. Suatu saham perusahaan di-delist dari Bursa umumnya karena kinerja yang buruk misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan Peraturan Pencatatan Efek di Bursa (akan dijelaskan lebih detail pada bagian lain). Saham yang telah didelist tentu saja tidak lagi diperdagangkan di Bursa, namun tetap dapat diperdagangkan di Luar Bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjual biasanya dengan harga yang jauh dari harga sebelumnya.

2. Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik;dan sebaliknya jika bunga meningkat, nilai obligasi turun.

Banyak sekali perbedaan antara saham dan obligasi. Yang satu bukti pemilikan, dan yang lainnya merupakan bukti utang. Salah satu perbedaan itu adalah aspek jatuh temponya: obligasi walaupun jangka panjang, tetap ada jatuh temponya (kecuali perpectual bonds yang kini hampir musnah), sedangkan saham tidak memiliki jatuh tempo.

Varian jenis-jenis obligasi nyaris tak terbatas. Rumpun aktiva keuangan yang bernama obligasi bisa dikelompokkan berdasar tipe emiten, berdasar maturity atau masa jatuh temponya, berdasar agunan, berdasar ada atau tidaknya indeksasi pelunasan, berdasarkan variasi penetapan tingkat bunga, berdasarkan ada atau tidaknya hak penukaran atau konversi, dan seterusnya. Di pasar modal Indonesia, saat ini, diperdagangkan dua jenis obligasi, yaitu: obligasi biasa dan konversi. Tapi, dalam kelompok obligasi biasa terdapat variasi yang cukup kaya, yaitu: obligasi yang diterbitkan oleh BUMN dan perusahaan swasta; obligasi yang memiliki tingkat bunga tetap dan mengambang; obligasi yang memiliki agunan atau penanggung dan yang tidak; dan seterusnya.

Bagi pemodal, dua hal saja yang penting diperhatikan, yaitu tingkat risiko dan potensi keuntungan. Untuk yang pertama bisa digunakan peringkat obligasi tersebut sebagai acuan.

Berkaitan dengan perdagangan obligasi, dikenal istilah-istilah berikut:
  • Face value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
  • Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
  • Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan atau sekali dalam setahun.
Dalam melakukan investasi dengan membeli obligasi, investor wajib mengerti dan menyadari benar mengenai manfaat dan risiko yang terkandung dalam instrumen obligasi;
a. Manfaat Obligasi
Obligasi dikenal sebagai Fixed Income Securities atau surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap (misalnya sebesar 16% per tahun) pada waktu yang telah ditetapkan, misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun sekali. Obligasi juga mengenal penghasilan dari capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.

b. Risiko Obligasi
Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian karena harga obligasi akan turun. Di samping risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability, pelunasan sebelum jatuh tempo. Betapa menguntungkannya bila kita memiliki obligasi yang membayar bunga tetap di saat suku bunga menurun. Namun sayangnya keuntungan seperti ini tidak selamanya bisa dinikmati. Banyak obligasi yang telah dikeluarkan oleh emiten, bisa ditarik kembali sebelum tiba saat jatuh tempo.

3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah memasuki pasar menjelang akhir tahun 1990.

4. Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
  • Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
  • Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
  • Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.

b. Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

c. Risiko Wanprestasi 
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Dilihat dari bentuknya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:

a. Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Corporate Type)
Dalam bentuk Reksa Dana ini, perusahaan penerbit Reksa Dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut di investasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksa Dana bentuk Perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi Reksa Dana Perseroan yang tertutup dan Reksa Dana Perseroan yang terbuka. Bentuk ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT).
  2. Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
  3. Penyimpanan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
b. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type)
Reksa Dana bentuk ini, merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Bentuk inilah yang lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan Reksa Dana yang berbentuk Perseroan. Bentuk ini bercirikan:
  1. Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif.
  2. Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
  3. Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan kontrak.
5. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam. Bapepam telah mengeluarkan peraturan tentang SPEI ini, namun sampai saat ini belum ada perusahaan yang menerbitkan Efek jenis ini di Indonesia.

Monday, 27 March 2017

Pengertian Keputusan Pembelian Menurut Ahlinya

Pengertian Keputusan Pembelian Menurut Ahlinya
Hampir setiap hari, bahkan dalam hitungan waktu kita selalu melakukan pengambilan keputusan. Hanya saja, tanpa disadari ternyata proses pengambilan keputusan itu berjalan sedemikian rupa. Apa yang dilakukan hari ini, atau pada saat ini, semua itu merupakan hasil proses berfikir yang cukup memakan waktu karena banyaknya pertimbangan-pertimbangan dengan kata lain, suatu tindakan tertentu merupakan satu keputusan. 

Kehidupan sehari-hari seorang eksekutif, manajer, ketua, direktur, rektor, bupati, gubernur, menteri, panglima, presiden, atau pejabat apapun, sesungguhnya adalah kehidupan yang selalu bergumul dengan keputusan. Sebagian besar dari waktunya harus dicurahkan pada penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan. Seringkali ia merasa hampa apabila dalam satu hari tidak mengambil satu keputusan. Tidak menjadi soal apakah keputusan itu benar atau mengandung kelemahan. Oleh sebab itu banyak manajer yang berpendapat bahwa lebih baik membuat enam kesalahan dari sepuluh keputusan yang ia buat daripada sama sekali tidak membuat keputusan. Bagi pejabat tersebut yang penting timbul rasa kepuasan karena dapat mengambil keputusan hari itu.

Berdasarkan uraian di atas, menggambarkan bahwa pengambilan keputusan adalah aspek yang paling penting dari kegiatan manajemen. Pengambilan keputusan merupakan pekerjaan sehari-hari dalam manajemen sehingga kita perlu mengetahui apakah pengambilan keputusan itu, bagaimana kita tiba pada keputusan, apa keputusan itu, tingkat-tingkat klasifikasinya, dan jenis-jenisnya. Selain itu, perlu pula diketahui teknik pengambilan keputusan, pendekatan metodenya, teori-teorinya, etika dalam pengambilan keputusan, peranan birokrasi dalam pengambilan keputusan dan hubungan antara pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah.

Keputusan (decision) berarti pilihan (choice), yaitu pilihan dari dua atau lebih kemungkinan. Namun, hampir tidak merupakan pilihan antara yang benar dan yang salah, tetapi yang justru sering terjadi ialah pilihan antara yang ”hampir benar” dan yang ”mungkin salah”. Walaupun keputusan biasa dikatakan sama dengan pilihan, ada perbedaan penting di antara keduanya. Keputusan adalah ”pilihan nyata” karena pilihan diartikan sebagai pilihan tentang tujuan termasuk pilihan tentang cara untuk mencapai tujuan itu, apakah pada tingkat perorangan atau pada tingkat kolektif. Keputusan kaitannya dengan proses merupakan keadaan akhir dari suatu proses yang lebih dinamis, yang diberi label pengambilan keputusan. Keputusan dipandang sebagai proses karena terdiri atas satu seri aktivitas yang berkaitan dan tidak hanya dianggap sebagai tindakan bijaksana.

Selanjutnya Amirullah (2002 : 61) bahwa: “Pengambilan keputusan adalah suatu proses penilaian dan pemilihan dari berbagai alternatif sesuai dengan kepentingan-kepentingan tertentu dengan menetapkan suatu pilihan yang dianggap paling menguntungkan.” 

Pengambilan keputusan mempunyai arti penting bagi maju mundurnya suatu organisasi, terutama karena masa depan suatu organisasi banyak ditentukan oleh pengambilan keputusan sekarang. Pentingnya pengambilan keputusan dilihat dari segi kekuasaan untuk membuat keputusan, yaitu apakah mengikuti pola sentralisasi atau desentralisasi. Pengambilan keputusan selain dilihat dari segi kekuasaan juga dilihat dari segi kehadirannya, yaitu tanpa adanya teori pengambilan keputusan dministratif, kita tidak dapat mengerti, apakah meramalkan tindakan-tindakan manajemen sehingga kita tidak dapat menyempurnakan efektivitas manajemen.

Machfoedz (2005 : 44) mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah suatu proses penilaian dan pemilihan dari berbagai alternatif sesuai dengan kepentingan-kepentingan tertentu dengan menetapkan suatu pilihan yang dianggap paling menguntungkan. Proses penilaian itu biasanya diawali dengan mengindentifikasi masalah utama yang mempengaruhi tujuan, menyusun, menganalisis, dan memilih berbagai alternatif tersebut dan mengambil keputusan yang dianggap paling baik. Langkah terakhir dari proses itu merupakan sistim evaluasi untuk menentukan efektifitas dari keputusan yang telah diambil.

Menurut Swastha dan Handoko (2008 : 110) mengemukakan bahwa : “Keputusan pembelian merupakan proses dalam pembelian yang nyata, apakah membeli atau tidak.”

Berdasarkan pola hubungan antara jenis usaha (masalah) yang paling tinggi dan usaha yang paling rendah, maka kita dapat membedakan tiga tingkatan pengambilan keputusan konsumen seperti yang dikemukakan oleh Amirullah (2002 : 62) sebagai berikut:
1. Extensive problem solving. Pada tingkat ini konsumen sangat membutuhkan banyak informasi untuk lebih meyakinkan keputusan yang akan diambilnya. Konsumen dalam hal ini telah memiliki kriteria-kriteria khusus terhadap barang yang akan dipilihnya. Pengambilan keputusan extensive juga melibatkan keputusan multi pilihan dan upaya kognitif serta perilaku yang cukup besar. Akhirnya, pengambilan keputusan ini cenderung membutuhkan waktu yang cukup lama.

2. Limited problem solving. Pada tingkat ini konsumen tidak begitu banyak memerlukan informasi, akan tetapi konsumen tetap perlu mencari-cari informasi untuk lebih memberikan keyakinannya. Biasanya konsumen yang berada pada tingkat ini selalu membanding-bandingkan merek atau barang dengan menggali terus informasi-informasi. Di sini lebih sedikit alternatif yang dipertimbangkan dan demikian pula dengan proses integrasi yang dibutuhkan. Pilihan yang melibatkan pengambilan keputusan terbatas biasanya cukup cepat, dengan tingkat upaya kognitif dan perilaku yang sedang.

3. Routinized response behavior. Karena konsumen telah memiliki banyak pengalaman membeli, maka informasi biasanya tidak diperlukan lagi. Informasi yang dicari hanyalah untuk membandingkan saja, walaupun keputusan itu sudah terpikirkan oleh mereka. Dibandingkan dengan tingkat yang lain, perilaku pilihan rutin membutuhkan sangat sedikit kapasitas kognitif atau kontrol sadar. Pada dasarnya, rencana keputusan yang telah dipelajari konsumen diaktifkan kembali dari ingatan dan dilakukan secara otomatis untuk menghasilkan perilaku konsumen. 

Semakin masalah yang akan diputuskan itu dirasa berada dalam tingkat yang sulit, maka pencarian informasi (information search) akan menjadi sangat menentukan efektivitas keputusan. Juga sebaliknya, jika masalah itu sifatnya rutin akan terjadi berulang-ulang, maka informasi itu hanya berperan sebagai pembanding karena pengetahuan tentang masalah tersebut sudah dimiliki. Atau dengan kata lain, jumlah upaya yang digunakan dalam pemecahan masalah cenderung menurun sejalan dengan semakin dikenalnya suatu produk dan semakin berpengalamannya seseorang dalam mengambil keputusan. 

Keputusan pembeli dapat dibedakan kedalam lima peran yaitu:

  1. Pencetus, seseorang yang pertama kali mengusulkan gagasan untuk membeli suatu produk atau jasa.
  2. Pemberi pengaruh, seseorang yang pandangan atau sasarannya mempengaruhi keputusan.
  3. Pengambil keputusan, seseorang yang mengambil keputusan untuk setiap komponen keputusan pembelian, apakah membeli, tidak membeli, bagaimana membeli, dan di mana akan membeli.
  4. Pembeli, orang yang melakukan pembelian yang sesungguhnya.
  5. Pemakai, seseorang yang mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa yang bersangkutan.
Proses Keputusan Pembelian
Terdapat lima peran yang terjadi dalam keputusan membeli :

  1. Pemrakarsa (initiator). Orang yang pertama kali menyarankan membeli suatu produk atau jasa tertentu.
  2. Pemberi pengaruh (influencer). Orang yang pandangan/nasihatnya memberi bobot dalam pengambilan keputusan akhir.
  3. Pengambil keputusan (decider). Orang yang sangat menentukan sebagian atau keseluruhan keputusan pembelian, dengan bagaimana cara membeli, dan di mana akan membeli.
  4. Pembeli (buyer). Orang yang melakukan pembelian nyata.
  5. Pemakai (user). Orang yang mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa.
Tahap-tahap dalam Proses Keputusan Membeli
Ada lima tahap yang dilalui konsumen dalam proses pembelian, yaitu pengenalan masalah, pencarian informasi, evaluasi alternatif, keputusan pembelian, dan perilaku pembelian. Model ini menekankan bahwa proses pembelian bermula sebelum pembelian dan berakibat jauh setelah pembelian.

Gambar Proses Keputusan Pembelian

a) Pengenalan Masalah 
Proses dimulai saat pembeli menyadari adanya masalah atau kebutuhan. Pembeli merasakan adanya perbedaan antara yang nyata dan yang diinginkan. Kebutuhan ini disebabkan karena adanya rangsangan internal maupun eksternal.

b) Pencarian Informasi
Seorang konsumen yang terdorong kebutuhannya mungkin, atau mungkin juga tidak, mencari informasi lebih lanjut. Jika dorongan konsumen kuat dan produk itu berada di dekatnya, mungkin konsumen akan langsung membelinya. Jika tidak, kebutuhan konsumen ini hanya akan menjadi ingatan saja.

c) Evaluasi Alternatif
Konsumen memproses informasi tentang pilihan merek untuk membuat keputusan terakhir. Pertama, kita melihat bahwa konsumen mempunyai kebutuhan. Konsumen akan mencari manfaat tertentu dan selanjutnya melihat kepada atribut produk. Konsumen akan memberikan bobot yang berbeda untuk setiap atribut produk sesuai dengan kepentingannya.

d) Keputusan Pembelian
Pada tahap evaluasi, konsumen menyusun merek-merek dalam himpunan pilihan serta membentuk niat pembelian. Biasanya ia akan memilih merek yang disukai. Tetapi ada pula faktor yang mempengaruhi seperti sikap orang lain dan faktor-faktor keadaan yang tidak terduga.

e) Perilaku Sesudah Pembelian 
Sesudah pembelian terhadap suatu produk, konsumen akan mengalami beberapa tingkat kepuasan atau ketidakpuasan.

1. Kepuasan sesudah pembelian
Konsumen mendasarkan harapannya kepada informasi yang mereka terima tentang produk. Jika kenyataan yang mereka dapat ternyata berbeda dengan yang diharapkan maka mereka merasa tidak puas. Bila produk tersebut memenuhi harapan, mereka akan merasa puas.

2. Tindakan sesudah pembelian
Penjualan perusahaan berasal dari dua kelompok, yaitu pelanggan baru dan pelanggan ulang. Mempertahankan pelanggan yang lama adalah lebih penting daripada menarik pelanggan baru. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan kepuasan pelanggan. Jika konsumen merasa puas ia akan memperlihatkan kemungkinan untuk membeli lagi produk tersebut. Sedangkan konsumen yang tidak puas akan melakukan hal yang sebaliknya, bahkan menceritakan ketidakpuasannya kepada orang lain di sekitarnya, yang membuat konsumen lain tidak menyukai produk tersebut.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian
Tujuan kegiatan pemasaran adalah mempengaruhi pembeli untuk bersedia membeli barang-barang dan jasa perusahaan (di samping barang lain) pada saat mereka membutuhkan. Hal ini sangat bergantung bagi manejer pemasaran untuk memahami “mengapa” dan “bagaimana” tingkah laku konsumen tersebut demikian; sehingga perusahaan dapat mengembangkan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan produknya dengan baik. Dengan mempelajari prilaku konsumen, manajer akan mengetahui kesempatan yang baru yang berasal dari belum terpenuhinya kebutuhan dan kemudian mengidentifikasikan untuk mengadakan segmentasi pasar. Assauri (2008 : 110)

Pengenalan konsumen merupakan usaha atau kegiatan pengumpulan, penganalisaan data/informasi mengenai profil konsumen. Dalam profil konsumen tercakup informasi mengenai apa yang dibeli yang merupakan obyek, alasan mengapa pembelian dilakukan yang merupakan operasi dari pembelian, obyek dan obyektif pembelian termasuk dalam motif pembelian, sedangkan siapa pembeli atau organisasi untuk pembeliannya mencakup perilaku pembeli, dan operasi atau bagaimana cara pembelian dilakukan, termasuk dalam kebiasan pembeli. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Assauri (2008 : 114) bahwa maksud pengenalan konsumen agar dapat :

  1. Perusahaan mengarahkan kegiatan pemasaran agar tertuju pada sasaran pasarnya.
  2. Menghasilkan sumber-sumber, daya yang ada agar dapat lebih efektif dan efisien pemanfaatannya, dan
  3. Menciptakan dan membina pelanggan untuk memperoleh laba yang wajar dengan waktu sepanjang mungkin. Sehingga perusahaan dapat terus tumbuh dan berkembang.
Adapun faktor-faktor perilaku konsumen yang mempengaruhi pembelian produk menurut Suryani (2008 : 95) adalah sebagai berikut :

a. Produk
Alat bauran pemasaran yang paling mendasar adalah produk. Produk merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan, dicari, dibeli, digunakan, atau dikomsumsi pasar sebagai pemenuhan kebutuhan atau keinginan pasar yang bersangkutan. Produk yang di maksudkan dalam hal ini dapat berupa barang secara fisik, jasa, kepribadian, tempat, organisasi, dan gagasan atau ide.

Secara konseptual, produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen, sesuai kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar.

Menurut Kotler (2008 : 448) mendefinisikan : “Produk adalah setiap apa saja yang dapat ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, pemakaian, atau komsumsi yang dapat memenuhi kegiatan atau kebutuhan, ia meliputi benda fisik, jasa orang, tempat, organisasi, dan gagasan”.

Dari definisi di atas, maka dapatlah kita melihat bahwa paoduk merupakan suatu yang dipandang sebagai cara untuk memuaskan konsumen sebagai pembeli dan merupakan dasar dari suatu kegiatan dalam suatu perusahaan.

b. Harga
Sebelum memasarkan produknya di pasar, perusahaan perlu menetapkan harga produk tersebut. Harga adalah merupakan salah satu unsur pemasaran yang penting dalam dunia perdagangan dewasa ini khusnya dalam dunia persaingan bagi setiap perusahaan.Definisi harga menurut Gitosudarmo (2008 : 228) “harga adalah sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah barang dan jasa-jasa tertentu atau kombinasi dari keduanya”.

Sedangkan harga menurut Assauri (2008 : 223) “harga merupakan satu-satunya unsur-unsur marketing mix yang menghasilkan pendapatan penjualan, sedangkan unsur lainnya hanya unsur biaya saja”.

Pendapat Swastha dan Sukotjo (2000 : 221) “Harga adalah sejumlah uang (ditambahkan beberapa barang kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanan”.

Berdasarkan definisi tersebut di atas dapat diketahui bahwa yang dibayar oleh pembeli ini sudah termasuk hendak yang dicapainya. Di samping itu pula oleh pihak perusahaan juga di pengaruhi oleh faktor-faktor lain sebagaimana yang dikemukakan oleh Swastha dan Sukotjo (2000 : 222) yaitu sebagai berikut :

  1. Kondisi perekonomian
  2. Penawaran dan permintaan 
  3. Elastisitas permintaan 
  4. Persaingan
  5. Biaya
  6. Tujuan manejer
  7. Pengawasan pemerintah
c. Promosi 
Promosi merupakan salah satu aspek penting kegiatan pemasaran, sebab promosi dapat mepengaruhi perilaku konsumen, terhadap produk perusahaan. Disamping itu promosi dapat digunakan sebagai komunikasi antara produsen kekonsumen. Promosi juga merupakan sarana dalam memperkenalkan jenis, harga, bentuk, warna dan kualitas dari produk yang dihasilkan. 

Pengertian promosi menurut McDaniel dalam Lamb (2006 : 58) “ Promosi komunikasi dari para pemasar yang menginformasikan, membujuk dan mengingatkan para calon pembeli suatu produk dalam rangka mempengaruhi pendapat mereka atau memperoleh suatu respon”. 

Definisi di atas menekankan bahwa kegiatan promosi tidak boleh berhenti hanya pada memperkenalkan produk kepada konsumen saja, akan tetapi harus dilanjutkan dengan upaya untuk mempengaruhi agar konsumen tersebut menjadi senang dan kemudian membeli produknya.”

Gitosudarmo (2008 : 237) menjelaskan bahwa : “ Promosi adalah kegiatan yang ditujukan untuk mempengaruhi konsumen agar mereka dapat menjadi kenal akan produk yang ditawarkan oleh perusahaan kepada mereka dan kemudian mereka menjadi senang lalu membeli produk tersebut”.

Jadi secara besar tujuan promosi dapat dibagi dua yaitu, tujuan jangka panjang (misalnya: membangun nama baik perusahaan, mendidik konsumen dan menciptakan reputasi tinggi dari suatu produk) dan tujuan jangka pendek (misalnya menaikkan penjualan).

Promosi mencakup semua kegiatan perusahaan untuk memperkenalkan produk dan bertujuan mempertinggi citra perusahaan dan agar konsumen tertarik untuk membelinya.

Beberapa kegiatan yang ada dalam promosi ini pada umumnya ada empat menurut Gitosudarmo (2008 : 237) yaitu:
1). Periklanan
2). Personal selling
3). Promosi penjualan
4). Publisitas dan hubungan masyarakat

d. Place
Pengusaha haruslah menyebarkan barang-barangnya ke tempat konsumen itu berada. Hal ini merupakan tugas untuk mendistribusikan barangnya kepada konsumen. Untuk keperluan tersebut pengusaha dapat menggunakan berbagai bentuk saluran distribusi yang mungkin dilakukannya. 

Saluran distribusi adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan produk sampai ke konsumen atau berbagai aktivitas perusahaan yang mengupayakan agar produk sampai ke tangan konsumen. Saluran distribusi penting, karena barang yang telah dibuat dan harganya sudah ditetapkan itu masih meng-hadapi masalah, yakni harus disampaikan kepada konsumen. Pada penyalur dapat menjadi alat bagi perusahaan untuk mendapatkan umpan balik dari konsumen di pasar. Penentuan jumlah penyalur juga merupakan masalah yang penting untuk dipertimbangkan, dalam kasus-kasus tertentu disesuaikan dengan sifat produk yang ditawarkan. Barang kebutuhan sehari-hari, misalnya membutuhkan banyak penyalur, sedangkan barang-barang berat seperti peralatan industri tidak demikian. Kesalahan dalam menentukan jumlah penyalur akan mendatangkan persoalan baru bagi perusahaan. Bila jumlah penyalur terlalu sedikit menyebabkan penyebaran produk kurang luas, sedangkan jumlah penyalur yang terlalu banyak mengakibatkan pemborosan waktu, perhatian, dan biaya. Karena itu manajer pemasaran perlu berhati-hati dalam menyeleksi dan menentukan jumlah penyalur.

Friday, 24 March 2017

Jenis-Jenis Teori Yang Menyatakan Kesuksesan Perusahaan

1. Jenis-Jenis Teori Yang Menyatakan Kesuksesan Perusahaan
1. 1 Teori akuntabilitas korporasi ( corporate accountability theory)
Menurut teori ini, perusahaan harus bertanggung jawab atas semua konsekuensi yang ditimbulkan baik sengaja maupun tidak sengaja kepada para pemangku kepentingan (stakeholder). Secara teori tersebut menyatakan CSR tidak hanya sekedar aktivitas kedermawanan (charity) atau aktivitas saling mengasihi (stewardship) yang bersifat sukarela kepada sesame seperti yang dipahami para pebisnis selama ini, tetapi juga harus dipahami sebagai suatu kewajiban asasi yang melekat dan menjadi “roh kehidupan” dalam sistem serta praktik bisnis. Alasannya, CSR merupakan konsekuensi logis dari adanya hak asasi yang diberikan Negara kepada perusahaan untuk hidup dan berkembang dalam suatu area lingkungan. Jika tidak ada keselarasan antara hak dan kewajiban asasi perusahaan, dalam area tersebut akan hidup dua pihak yaitu, gainers (perusahaan) dan losers yaitu masyarakat (Dellaportas,dkk,2005) dalam Andreas Loko (2011: 5 ).

1. 2 Teori stakeholder
Teori ini menyatakan bahwa kesuksesan dan hidup-matinya sesuatu perusahaan sangat tergantung pada kemampuannya

menyeimbangkan beragam kepentingan dari para stakeholder atau pemangku kepentingan. Jika mampu, maka perusahaan bakal meraih dukungan yang berkelanjutan dan menikmati pertumbuhan pangsa pasar, penjualan, serta laba

1. 3 Teori Legitimasi
Dalam perspektif teori legitimasi, perusahaan dan komunitas sekitarnya memiliki relasi sosial yang erat karena keduanya terikat dalam suatu “social contract”. Teori kontrak sosial (social contact) menyatakan bahwa keberadaan perusahaan dalam suatu area karena didukung secara politisi dan dijamin oleh regulasi pemerintah serta parlemen yang juga merupakan representasi dari masyarakat. Dengan demikian, ada kontrak sosial secara tidak langsung antara perusahaan dan masyarakat member costs dan benefits untuk keberlanjutan suatu korporasi. Karena itu, CSR merupakan kewajiban asasi perusahaan yang tidak bersifat suka rela.

1. 4 Teori sustainabilitas korporasi (corporate sustainability theory)
Menurut teori ini, agar bisa hidup dan tumbuh secara berkelanjutan korporasi harus mengintegrasikan tujuan bisnis dengan tujuan sosial dan ekologis secara utuh. Pembangunan bisnis harus berlandaskan pada tiga pilar utama yaitu ekonom, sosial, dan lingkungan secara terpadu, seri tidak mengorbankan kepentingan generasi-generasi berikutnya untuk hidup dan memenuhi kebutuhannya. Dalam perspektif teori corporate sustainability, masyarakat dan lingkungan adalah pilar dasar dan utama yang menentukan keberhasilan bisnis suatu perusahaan sehingga harus selalu diproteksi dan diberdayakan.

1. 5 Teori political economy
Menurut teori ini, domain ekonomi tidak dapat diisolasikan dari lingkungan di mana transaksi-transaksi ekonomi dilakukan. Laporan keuangan (ekonomi) perusahaan merupakan dokumen sosial dan politik serta juga dokumen ekonomi. Karena tidak dapat diisolasikan dari masyarakat dan lingkungan, perusahaan wajib memperhatikan dan melaksanakan CSR.

1. 6 Teori keadailan (justice theory)
Menurut teori ini, dalam sistem kapitalis pasar bebas laba/rugi sangat tergantung pada the unequal rewards and privilages yang terdapat dalam laba dan kompensasi. Laba/rugi mencerminkan ketidakadilan antarpihak yang dinikmati atu diderita suatu perusahaan. Karena itu, perusahaan harus adil terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya yang sudah turut menanggung dampak eksternalitas perusahaan melalui program-program CSR.

2. Konsep Corporate Social Responbility (CSR)
2. 1 Definisi CSR
Definisi CSR menurut World Bank ( Bank Dunia) ialah :
CSR is commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives, the local community and society at large to improve quality of live, in ways that are both good for business and good for development.

Yang dimaksud didalam definisi tersebut adalah CSR merupakan suatu komitmen bisnis untuk berperan dalam pembangunan ekonomi yang dapat bekerja dengan karyawan dan perwakilan mereka, masyarakat sekitar dan masyarakat yang lebih luas untuk memperbaiki kualitas hidup, dengan cara yang baik bagi bisnis maupun pengembangan.

Definisi CSR menurut International Finance Corporation
“Komitmen dunia bisnis usaha untuk meberi kontribusi terhadap pembanguanan ekonomi berkelanjutan malalui kerjasama dengan karyawan, keluarga merekea, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun pembangunan.

ISO 26000 mengenai Guidance on Social Responbility , mendefinisikan CSR sebagai beriukut : “tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembanguanan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional, serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (draft 3. 2007).

Dalam UU PM, yang digunakan sebagai rujukan pewajiban CSR dalam RUU PT di penjelasan Pasal 15 huruf b, CSR didefinisikan sebagai “tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.” Dalam teks Pasal 74 RUU PT sendiri CSR tidak didefinisikan. Namun dalam dokumen kerja Tim Perumus terdapat definisi “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”

2. 2. Pengungkapan CSR dalam Laporan Tahunan di Indonesia
Hendriksen (1991:203) mendefinisikan pengungkapan sebagai penyajian sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal yang efisien. Pengungkapan ada yang bersifat wajib (mandatory), yaitu pengungkapan informasi wajib dilakukan oleh perusahaan yang didasarkan pada peraturan atau standar tertentu, dan ada yang bersifat sukarela (voluntary) yang merupakan pengungkapan informasi melebihi persyaratan minimum dari peraturan yang berlaku.

Setiap pelaku ekonomi selain berusaha untuk kepentingan pemegang saham dan mengkonsetrasikan diri pada pencapaian laba juga mempunyai tanggung jawab sosial, dan hal itu perlu diungkapkan dalam laporan tahunan, sebagaimana dinyatakan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.1 (Revisi 2009) paragraf keduabelas:

Entitas dapat pula menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement), khususnya bagi industri dimana faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap karyawan sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting. Laporan tambahan tersebut di luar ruang lingkup Standar Akuntansi Keuangan.

Pengungkapan sosial yang dilakukan oleh perusahaan umumnya bersifat voluntary (sukarela), unaudited (belum diaudit), dan unregulated (tidak dipengaruhi oleh peraturan tertentu). Oleh karena itu, perusahaan memiliki kebebasan untuk mengungkapkan informasi yang tidak diharuskan oleh badan penyelenggara pasar modal. Keragaman dalam pengungkapan disebabkan oleh perusahaan yang dikelola oleh manajer yang memiliki pandangan filosofi manajerial yang berbeda dan keluasan yang berkaitan dengan pengungkapan informasi kepada masyarakat.

Menurut Zhegal dan Ahmed (1990) dalam Anggraini (2006) mengidentifikasikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaporan CSR perusahaan, yaitu sebagai berikut:
  1. Lingkungan, meliputi pengendalian terhadap polusi, pencegahan atau perbaikan terhadap kerusakan lingkungan, konservasi alam, dan pengungkapan lain yang berkaitan dengan lingkungan.
  2. Energi, meliputi konservasi energi, efisiensi energi.
  3. Praktik bisnis yang wajar, meliputi, pemberdayaan terhadap minoritas dan perempuan, dukungan terhadap usaha minoritas, tanggung jawab sosial
  4. Sumber daya manusia, meliputi aktivitas di dalam suatu komunitas, dalam kaitan dengan pelayanan kesehatan, pendidikan dan seni.
  5. Produk, meliputi keamanan, pengurangan polusi.
Sementara itu, dalam Anggraini (2006), Darwin (2004) mengatakan bahwa Corporate Sustainability Reporting terbagi menjadi tiga kategori yang biasa disebut sebagai aspek Triple Bottom Line, yaitu kinerja ekonomi, kinerja lingkungan, dan kinerja sosial. Tujuannya adalah agar stakeholder bisa mendapat yang lebih komprehensif untuk menilai kinerja, risiko, dan proyek bisnis, serta kelangsungan hidup suatu korporasi.

Karakteristik Perusahaan dan Pengungkapan CSR

Karakteristik Perusahaan dan Pengungkapan CSR
Karakteristik perusahaan dapat menjelaskan variasi luas pengungkapan sukarela dalam laporan tahunan, karakteristik perusahaan merupakan prediktor kualitas pengungkapan.

Setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda antara entitas yang satu dengan yang lain. Dalam penelitian ini karekteristik perusahaan yang mempengaruhi pengungkapan CSR dalam laporan tahunan perusahaan mengacu pada penelitan yang dilakukan Amran dan Devi (2008) yaitu kepemilikan saham pemerintah (government shareholding), kepemilikan saham asing (foreign shareholding), ukuran perusahaan (corporate size), tipe industri (industry type), profitabilitas (profitability). Sebagai variabel tambahan adalah regulasi pemerintah (Government Regulation).

1. Kepemilikan Saham Pemerintah (Government Shareholding)
Kepemilikan saham pemerintah (government shareholding) adalah jumlah saham perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah. Melalui kepemilikan saham ini pemerintah berhak menetapkan direktur perusahaan. Selain itu pemerintah dapat mengendalikan kebijakan yang diambil oleh manajemen agar sesuai dengan kepentingan/aspirasi pemerintah. Untuk dapat bertahan, perusahaan ini harus dapat mensinkronkan dirinya dengan pemerintah (Amran dan Devi, 2008).

Di Indonesia perusahaan ini disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah sehingga stakeholder utama perusahaan ini adalah pemerintah. Dalam menjalankan operasional perusahaannya, BUMN berpedoman kepada perundang-undangan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu BUMN akan mendapatkan sorotan yang lebih oleh masyarakat, hal ini karena masyarakat memiliki ekspektasi yang lebih besar terhadap BUMN dari pada perusahaan swasta. Bagi masyarakat, pengelolaan BUMN yang baik mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam berbisnis dan dalam pelaksanaan good corporate governance.

Berdasarkan logika diatas maka tekanan pemerintah dan publik memiliki pengaruh terhadap pengelolaan perusahaan termasuk dalam pelaksanaan CSR. Akan tetapi terdapat penelitian yang menemukan hasil bahwa hanya tekanan publiklah yang memiliki pengaruh signifikan terhadap pelaksanaan CSR.

2. Kepemilikan Saham Asing (Foreign Shareholding)
Kepemilikan saham asing (foreign shareholding) adalah jumlah saham perusahaan yang dimiliki oleh pihak asing. Jika dilihat dari sisi stakeholder perusahaan, pengungkapan CSR merupakan salah satu media yang dipilih untuk memperlihatkan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitarnya. Dengan kata lain, apabila perusahaan memiliki kontrak dengan foreign stakeholders baik dalam ownership dan trade, maka perusahaan akan lebih didukung dalam melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial (CSR).

Terdapat beberapa alasan bagi perusahaan yang memiliki kepemilikan saham asing memberikan pengungkapan yang lebih dibandingkan yang tidak. Alasan yang pertama, perusahaan asing medapatkan pelatihan yang lebih baik dalam bidang akuntansi dari perusahaan induk di luar negeri. Kedua, perusahaan tersebut mungkin mempunyai sistem informasi yang lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan internal dan kebutuhan perusahaan induk. Ketiga, kemungkinan permintaan yang lebih besar pada perusahaan berbasis asing dari pelanggan, pemasok dan masyarakat umum.

3. Tipe Industri (Industry Type)
Tipe industri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu industri yang high-profile dan industri yang low-profile. Robert (1992) dalam Anggraini (2006) menggambarkan industri yang high-profile sebagai perusahaan yang mempunyai tingkat sensivitas yang tinggi terhadap lingkungan (consumer visibility), tingkat risiko politik yang tinggi atau tingkat kompetisi yang ketat. Keadaan tersebut membuat perusahaan menjadi lebih mendapatkan sorotan oleh masyarakat luas mengenai aktivitas perusahaannya. Industri low-profile adalah kebalikannya. Perusahaan ini memiliki tingkat consumer visibility, tingkat risiko politik, dan tingkat kompetisi yang rendah, sehingga tidak terlalu mendapat sorotan dari masyarakat luas mengenai aktivitas perusahaannya meskipun dalam melakukan aktivitasnya tersebut perusahaan melakukan kesalahan atau kegagalan pada proses maupun hasil produksinya.

Klasifikasi tipe industri yang diuraikan oleh banyak peneliti terdahulu sifatnya sangat subyektif dan berbeda-beda. Dalam Anggaraini (2006) dan Sembiring (2005) , Roberts (1992), Hackston dan Milne (1996) mengelompokkan perusahaan otomotif, penerbangan dan minyak sebagai industri yang high-profile, sedangkan Diekers dan Perston (1977) dalam Hackston dan Milne (1996) mengatakan bahwa industri ekstraktif merupakan industri yang high-profile. Patten (1991), Hackston dan Milne (1996) mengelompokkan industri pertambangan, kimia, dan kehutanan sebagai industri high-profile. Atas dasar pengelompokan di atas, maka penelitian ini mengelompokkan industri migas, kehutanan, pertanian, pertambangan, perikanan, kimia, otomotif,transportasi, barang konsumsi, makanan dan minuman sebagai industri yang high-profile

4. Ukuran Perusahaan ( Corporate Size)
Ukuran perusahaan (size) merupakan salah satu variabel yang banyak digunakan untuk menjelaskan mengenai variasi pengungkapan dalam laporan tahunan perusahaan. Terdapat beberapa penjelasan mengenai pengaruh ukuran perusahaan (Size) terhadap kualitas ungkapan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai penelitian empiris yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pengaruh total aktiva hampir selalu konsisten dan secara statistik signifikan. Beberapa penjelasan yang mungkin dapat menjelaskan fenomena ini adalah bahwa perusahaan besar mempunyai biaya informasi yang rendah, perusahaan besar juga mempunyai kompleksitas dan dasar pemilikan yang lebih luas dibanding perusahaan kecil.

5. Profitabilitas ( Profitability)
Profitabilitas merupakan suatu kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba untuk meningkatkan nilai pemegang saham. Menurut Heinze (1976); Gray, et al. (1995b); dalam Sembiring (2005) profitabilitas merupakan faktor yang membuat manajemen menjadi bebas dan fleksibel untuk mengungkapkan CSR kepada pemegang saham. Oleh karena itu, semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan maka semakin besar pengungkapan informasi sosialnya. Hackston dan Milne (1996) dalam Anggraini (2006) dalam penelitiannya menemukan bahwa tidak ada hubungan yang signifikan antara tingkat profitabilitas dengan pengungkapan informasi sosial. Hubungan antara kinerja keuangan suatu perusahaan, dalam hal ini profitabilitas, dengan pengungkapan tanggung jawab sosial menurut Belkaoui dan Karpik (1989) paling baik diekspresikan dengan pandangan bahwa tanggapan sosial yang diminta dari manajemen sama dengan kemampuan yang diminta untuk membuat suatu perusahaan memperoleh laba. Manajemen yang sadar dan memperhatikan masalah sosial juga akan memajukan kemampuan yang diperlukan untuk menggerakkan kinerja keuangan perusahaan. Konsekuensinya, perusahaan yang mempunyai respon sosial dalam hubungannya dengan pengungkapan tanggung jawab sosial seharusnya menyingkirkan seseorang yang tidak merespon hubungan antara profitabilitas perusahaan dengan variabel akuntansi seperti tingkat pengembalian investasi dan variabel pasar seperti differential return harga saham.

6. Regulasi Pemerintah ( Government regulation )
Regulasi pemerintah adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur perusahaan. Aspek ini sangat penting untuk diperhatikan oleh perusahaan, baik perusahaan pemerintah maupun perusahaan asing. Beberapa peraturan terkait isu utama CSR di Indonesian yaitu: Organisational governance, Environment, Labour practices, Consumer issues, Fair operating practices, Human rights, Social and economic development. Semakin banyak peraturan yang harus diataati oleh perusahaan maka semakin luas pula pengungkapan yang harus dilakukan terkait pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut.

Belum lama ini Bapepam LK mengeluarkan keputusan No. 134/BL/2006 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik. Dibanding aturan yang lama (SK Bapepam No. 38/PM/1996) jumlah informasi yang wajib diungkapkan, khususnya yang terkait dengan praktek Corporat Governance, jauh lebih banyak. Pada tahun 2007, DPR juga telah mengesahkan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dalam pasal 74 undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan untuk menguraikan aktivitas dan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Hal ini akan berdampak pada semakin banyaknya informasi operasional perusahaan yang harus diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan, termasuk dalam pengungkapan CSR. Peraturan lain yang menyentuh CSR adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15(b) menyatakan bahwa “Setiap penaman modal berkewajiban melaksanakan tabggung jawab sosial perusahaan”. Meskipun UU ini telah mengatur sanksi-sanksi secara terperinci terhadap badan usaha atau usaha perseroan yang mengabaikan CSR (Pasal 34), UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional.

Penelitian Terdahulu
Penelitian tentang pengaruh karakteristik perusahaan dan regulasi pemerintah terhadap pengungkapan CSR dalam laporan tahunan di Indonesia ini merupakan rujukan dari beberapa penelitian sebelumnya (replikasi).