Sunday, 30 October 2016

Pengertian Kota Menurut Ahli

Pengertian Kota 
Dalam memberikan definisi tentang kota, para ahli kota memberi definisi kota dengan dua sudut pandang, yaitu : pertama, kota atau bahasa Inggrisnya yaitu city; dan kedua, daerah perkotaan, yaitu kawasan yang memiliki suasana kehidupan dan penghidupan modern, atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal dengan nama urban (Ilham, 1990 : 4). Perkotaan (urban area) tidak sama artinya dengan kota (city). Yang dimaksud dengan perkotaan (urban) adalah daerah atau wilayah yang memenuhi 3 persyaratan (Prijono Tjiptoherijanto, Buletin Populasi, Volume 10 No. 2/1999 : 57-58) yaitu : 
  1. Kepadatan penduduk 500 orang atau lebih per kilometer persegi, 
  2. Jumlah rumah tangga yang bekerja di sektor pertanian sebesar 25 persen atau kurang, dan 
  3. Memiliki delapan atau lebih jenis fasilitas perkotaan. 
Jenis fasilitas yang digunakan sebagai kriteria untuk menentukan daerah perkotaan dalam sensus penduduk 1980 dan 1990 adalah (1) sekolah dasar atau sederajat, (2) sekolah menengah pertama atau sederajat, (3) sekolah menengah atas atau sederajat, (4) bioskop, (5) rumah sakit, (6) rumah bersalin/balai kesehatan ibu dan anak, (7) pusat kesehatan masyarakat/klinik, (8) jalan yang dapat dipergunakan oleh kendaraan bermotor roda tiga atau empat, (9) telepon/kantor pos/kantor pos pembantu, (10) pasar dengan bangunannya, (11) pusat perbelanjaan, (12) bank, (13) pabrik, (14) restoran, (15) listrik, dan (16) penyewaan peralatan untuk pesta. 

Berikut ini akan disajikan serangkaian definisi kota yang dikembangkan oleh para ahli yang dirangkum kembali Ilham (1990 : 4-5) sebagai berikut : 
1. Kota secara etimologi (ilmu asal usul kata) adalah suatu daerah perumahan dan bangunan-bangunan yang merupakan satu tempat kediaman. 
2. Kota secara umum dapat diartikan sebagai tempat konsentrasi penduduk dengan segala aktivitasnya. 
3. Kota adalah kelompok orang-orang dalam jumlah tertentu hidup dan bertempat tinggal bersama dalam suatu wilayah geografis tertentu berpola hubungan rasional, ekonomis, dan individualitis. 
4. Pengertian kota secara struktural, adalah suatu area/daerah atau wilayah yang secara administratif memiliki batas-batas dengan di dalamnya terdapat komponenkomponen yang meliputi, antara lain : penduduk dengan ukuran tertentu (population size), sistem ekonomi, sistem sosial, sarana maupun infrastruktur yang kesemuanya merupakan satu kelengkapan keseluruhan. Pengertian kota secara fungsional, adalah sebagai pusat pemukiman penduduk maupun pertumbuhan dalam pengembangan kehidupan sosio kultural yang luas. 5. … 
6. … 
7. … 
8. Pada hakekatnya kota mempunyai dua macam pengertian : Pertama : Kota sebagai suatu wadah yang mempunyai batasan administrasi wilayah, seperti Kotamadya, Kota Administratif, sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Kedua : Kota adalah, sebagai lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai ciri non-agraris, misalnya, Ibukota Kabupaten, Ibukota Kecamatan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan dan pusat pemukiman. Kota sebagai lingkungan kehidupan perkotaan dapat tumbuh dan berkembang melalui dua macam proses yaitu : a. Proses perubahan yang terjadi dengan sendirinya (proses alamiah). b. Proses perubahan yang dibentuk, diarahkan, dikendalikan melalui proses perencanaan kota (city planning). Proses perubahan yang terjadi dengan sendirinya dapat menimbulkan pelbagai masalah yang tidak menunjang bagi tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan. Oleh sebab itu, perubahan perlu dibentuk secara sadar, diarahkan, dikendalikan melalui proses perencanaan kota (city planning). City planning mencakup suatu perencanaan kota yang bersifat menyeluruh dan perencanaan yang bersifat sektoral. 

9. Kota adalah, pusat pemukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah yang administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan serta pemukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan kekotaan. Sedangkan perkotaan, adalah satuan kumpulan pusat-pusat pemukiman yang berperan di dalam satuan wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul saja. Di samping pengertian-pengertian di atas, kota mempunyai pengertian dan batasan yang bermacam-macam pula sesuai dengan sudut tinjauan masing-masing penulis. Pengertian kota yang dikemukakan itu sebagaimana dirangkum kembali Khairuddin (2000 : 4-5) sebagai berikut : 

  • Prof. R. Bintarto (N. Daldjoeni, 1997 : 23) : kota dapat diartikan sebagai suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dan coraknya yang materialistis. Atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya. 
  • Sjoberg (P.J.M. Nas, 1979: 29): titik awal dari gejala kota adalah timbulnya berbagai kelompok khusus, seperti golongan literasi (golongan intelegensia kuno seperti sastrawan, pujangga dan ahli-ahli keagamaan). 
  • Wirth (P.J.M. Nas, 1979: 29): Kota adalah suatu pemukiman yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya. 
  • Max Weber (P.J.M. Nas, 1979: 29): Suatu tempat adalah kota apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. 
  • Dwight Sanderson (1942: 664): Kota adalah tempat yang berpenduduk 10.000 orang atau lebih.
  •  P.J.M. Nas, (1979: 32-34): Kota dapat dilihat dari beberapa segi : Morfologi : Adanya cara membangun dan bentuk fisik yang berjejal-jejal. 
5 Kriterium Jumlah Penduduk: Sesuai dengan kondisi Negara yang bersangkutan. Misalnya Jepang, 30.000 orang atau lebih. Belanda, 20. 000 orang atau lebih. India, Sailan, Belgia, dan Yunani, 5.000 orang atau lebih. Mexico, Amerika Serikat, Venezuela, 2.500 orang atau lebih. Jerman Barat, Perancis Portugal dan Ceko Slovakia, 2.000 orang atau lebih. Panama, Columbia, Irlandia batasnya adalah 1.500 orang Selandia adalah 1.000 orang, sedangkan Islandia Kecil 300 orang atau lebih. Hukum : Di sini orang sering menunjuk pada kota-kota yang dalam abad ke- 19 biasanya mengenal sistem hukum tersendiri. Pengertian kota di sini dikaitkan dengan adanya hak-hak hukum tersendiri bagi penghuni kota. Tetapi kriterium ini pada masa sekarang tidak lagi berarti karena pemberian posisi hukum tersendiri bagi kota telah ditinggalkan. Ekonomi : Suatu ciri kota ialah cara hidup yang bukan agraris.

Fungsi-fungsi kota yang khas adalah kegiatan-kegiatan budaya, industri, perdagangan, dan niaga serta kegiatan pemerintah. Sosial : Bersifat kosmopolitan, hubungan-hubungan sosial yang impersonal, hubungan sepintas lalu, berkotak-kotak, dan sebagainya. Di Indonesia, pengertian kota juga dapat dikenakan pada daerah-daerah atau lingkungan komunitas tertentu sesuai dengan tingkatan stratanya dalam struktur pemerintah. Misalnya untuk daerah tingkat I, disebut Kota Propinsi, tingkat II Kota Kabupaten, dan seterusnya sampai Kota Kecamatan.

Untuk tingkatan di bawah kecamatan orang tidak lagi menyebutnya dengan kota. Luas wilayah maupun struktur kota dan adat istiadat kota setempat untuk daerah dengan tingkatan yang sama, belum tentu juga sama. Luas wilayah dan struktur kota Medan, mungkin tidak sama dengan Pekanbaru (Riau), demikian juga Bandung dengan Surabaya. Umumnya, kota-kota ini juga dapat dibagi menjadi kota besar dan kota kecil. Kota besar dimaksudkan sebagai kota yang sudah mempunyai kompleksitas dan sarana serta fasilitas yang cukup untuk memenuhi keinginan manusia. Sedangkan kota kecil mungkin masih terdapat beberapa fasilitas yang belum memenuhi kebutuhan penduduknya. Seseorang mungkin akan dapat membedakannya, baik fasilitas maupun tata caranya, apabila ia pindah dari kota kecil ke kota besar, atau sebaliknya. 

Di kota besar orang dapat memilih untuk mencari hiburan (beberapa bioskop, tempat-tempat rekreasi, dan sebagainya) sedangkan di kota kecil, walaupun ada, mungkin hanya satu dua saja, sehingga tidak memberikan alternatif lain bagi orang untuk memilih. Jadi melihat pembagian kota di Indonesia, dapat dikatakan bahwa kriteria untuk menentukan apakah itu kota propinsi, kabupaten, atupun kota administratif bukanlah didasarkan pada besarnya wilayah, besarnya jumlah penduduk, tetapi hanya untuk kepentingan administratif atau teknis pemerintah.

No comments:

Post a Comment