Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional, juga disebut hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, atau hukum antarnegara, yang merupakan terjemahan dari bahasa asing, seperti law of nations (Inggris) droit de gens (Perancis) atau Voelkerrecht (Belanda). Hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit degens, Voelkerrecht) yang berasal dari istilah dalam hukum Romawi, “ius gentium”. Utrecht (1961) menyatakan, bahwa dalam hukum Romawi, istilah “ius gentium” digunakan untuk menyatakan dua pengertian yang berlainan, yaitu: (a) ius gentium itu hukum yang mengatur hubungan antara orang warga kota Roma dengan orang asing, yaitu orang bukan warga kota Roma (b) ius gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam.
Dengan demikian, hukum alam itu menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa Barat dari dulu sampai sekarang. Dari hal tersebut timbul suatu pertanyaan: apakah yang dijadikan dasar perkembangan hukum internasional di luar Eropa Barat?. Silahkan anda mengkaji lebih mendalam!. Dalam perkembangannya, terutama karena perubahan peta bumi politik (setelah perang dunia II), muncullah negara-negara baru, yang dikenal sebagai negara-bangsa (nation-state). Oleh karena itu, digunakanlah istilah hukum antarbangsa atau hukum antarnegara sebagai kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan antara anggota-anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara, dalam pengertian nama negara-bangsa yang kita kenal sekarang ini, termasuk Indonesia sebagai salah satu negara-bangsa. Perkembangan selanjutnya, ketika subjek hukum internasional tidak hanya negara, tetapi juga mencakup orang perorangan (individu), takhta suci, palang merah internasional, dan organisasi internasional, istilah yang dipakai pun menjadi hukum internasional.
Hukum internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi antar anggota masyarakat internasional yang sederajat. J.G. Starke, menyatakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan oleh karena itu ditaati dalam hubungan negara yang satu dengan yang lain. Kemudian, Charles Cheney Hyde, menyatakan bahwa hukum internasional meliputi:
- Peraturanperaturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembagalembag atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan lembaga-lembaga, dan organisasi-organisasi itu masing-masing, serta hubungan dengan negara-negara dan individuindividu;
- Peraturan-peraturan hukum tersebutmengenai individuindividu dan kesatuankesatuan bukan negara, sejauh hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.
Hukum Internasional adalah suatu kaidah atau norma yang mengatur hak-hak dan kewajibankewajiban subyek hukum internasional, yaitu negara, lembaga dan organisasi serta individu dalam hal tertentu.
Mochtar Kusumaatmadja (1982), menyatakan: hukum internasional publik, yang sering juga disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antar negara, adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata, antara negara dan negara, negara dengan subjek lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara. Dalam kesempatan lain juga Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara:
- negara dengan negara;
- negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Sementara itu, Schwarzenberger, membagi hukum internasional dalam tiga bagian, yaitu:
- hukum internasional sebagai law of power, merupakan alat yang digunakan untuk merumuskan kekuasaan dari suatu negara yang telah dapat mencapai tujuannya dengan memaksa negara lain untuk tunduk kepadanya;
- hukum internasional sebagai law of reciprocity, yaitu hukum internasional yang memberi perumusan bagi setiap negara di seluruh dunia dalam keanggotaan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), baik negara kecil maupun negara besar, samasama mempunyai hak suara yang sama;
- hukum internasional sebagai law of coordination merumuskan kerja sama antarnegara di dunia untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam bidang ilmiah, kebudayaan, kesehatan dan sebagainya.
Dari beberapa pengertian atau definisi hukum internasional tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional merupakan norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Hukum internasional dapat dibedakan menjadi hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik itulah yang dimaksud dengan hukum internasional dalam pengertian ini, sehingga hukum internasional publik cukup disebut hukum internasional saja. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara-negara. Hukum ini mengatur hubungan hukum perdata antara pelakupelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sementara hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dengan demikian, persamaan antara hukum internasional (publik) dan hukum perdata internasional ialah keduanya mengatur hubungan-hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negaranegara (internasional), sedangkan perbedaannya terletak dalam sifat hukum dari hubungan atau persoalan yang diaturnya (objeknya).
Di pihak lain juga menunjukkan bahwa hukum internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi yang mengatur hubungan antara masyarakat internasional yang sederajat. Hukum internasional berlaku umum. Namun, di samping hukum internasional yang berlaku umum, terdapat pula hukum internasional regional dan hukum internasional khusus. Hukum internasional regional berlaku terbatas pada lingkungan atau kawasan tertentu, misalnya hukum internasional bagi negaranegara Amerika latin atau bagi negara-negara ASEAN. Hukum internasional khusus berlaku bagi negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu.
No comments:
Post a Comment