Monday 3 April 2017

Peranan Dalil Al-Qur’an, Dalil Al-Hadits dan Kesepakatan Ulama (Ijma’)

KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Seluruh Umat Islam, naik yang ahli naql maupun ahli aql telah sepakat bahwa hadits/sunah meruapakan dasar hukum Islam, yaitu sakah satu dari sumber hukum Islam dan juga sepakat tentang diwajibkannya untuk mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Quran.

Dalam kaitannya dengan masalah ini, Muhammad Ajjaj Al-Khatib mengatakan :

فالقــران والســنة مصدران تشـــريعيان متــلازمان لايمكن لمســلم أن يفـهم الشريــعة لا بالرجـوع اليهـــما معــا ولا غنى للمجـــتهد أو عــالم عن أحـــــدهما.

Artinya :
“Al-Qur’an dan As-sunnah (Al-Hadits) merupakan dua sumber hukum syari’at Islam yang tepat, sehingga umat Islam tidak mungkin mampu memahami syari’at Islam, tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Mujtahid dan orang alim pun tidak diperolehkan hanya mencakupkan diri dengan dalah satu dari keduanya.”

Banyak ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menjelaskan bahwa hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam selain Al-Qur’an yang diikuti sebagaimana mengikuti Al-Qur’an, baik dalam bentuk awamir maupun nawahi-nya.

Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik dalil naqli mapun dalil aqli, berikut ini.

A. Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Di antaranya adalah :

Firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 179 yang berbunyi :

ما كــان الله ليذر المؤمنــين على مآأنــتم عليــه حتى يمــيز الخبيث من الطــيب, وما كان الله ليـــطلعكم على الغبيب ولكن الله يجــتبي من رسولــه من يشــآء فا منــوا با الله ورســوله’ وان تؤمــنوا وتتــقوا فلكم أجــر عظـــيم.

Artinya :
“Allah sekali-kali tidka akan membiarkan orang-orang mukmin seperti keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia memisahkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi, Allah akan memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara Rasul-rasul-Nya. Karena itu, berimanlah kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya dan jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar.”

Dalam surat Annisa ayat 136 Allah SWT berfirman :
يآايـــها الذين امــنوا با الله ورسولـــه والكتب الذي نــزل على رســوله والكتب الذي انــزل من يكفـــر با لله وملئــــكته وكتبــه ورسولـــه واليوم الاخـــر فقد ضـــللا بعـــــيدا.

Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan ke[ada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang ini telah sesat sejauh-jauhnya..”

Dalam surat Ali Imran di atas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dan orang-orang munafik. Dia juga akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itu, orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Pada surat an-Nisa ayat 136, sebagaimana halnya pada surat Ali Imran ayat 179, Allah menyeru kaum muslimin agar tetap beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Muhammad SAW), Al-Quran, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir ayat, Allah SWT mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.

Selain memerintahkan umat islam agar percaya kepada Rasuulllah SAW, Allah juga menyerukan agar umat-Nya menaati segala bentuk perundang-undangan san peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Banyak ayat Al-Quran yang berkenaan dengan masalah ini.

B. Dalil Al-Hadits
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW. Berkenan dengan kewajiban menjadikan hadis sebagai pedoman hidup disamping Al-Quran sebagai pedoman utamanya, adalah dalam sabdanya:

تركـــت فيــكم أمــرين لن تضــــلوا أبدا مـــا إن تمســـكتم بهما كتــــاب الله وسنـــة رسولــــه. (رواه الحاكم)

Artinya :
“aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.”

Dan hadits lain, Rasulullah SAW, bersabda :

عليـــكم بسنتي وسنة الخلـــفاء الراشــــدين المهـــديين تمســــكوا بهـــــا.

Artinya :
“wajib bagi kaum sekalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunah Khulafa Ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya.”

Hadits-hadits tersebut di atas, menunjukkan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadits atau menjadikan hadits, sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Al-Qur’an.

C. Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan hadits sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an, karena keduanay sama-sama merupakan sumber hukum Islam.

Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits telah dilakukan sejak masa Rasulullah, sepeninggalan beliau, masa Khulafa Ar-Rasyidin hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya, banyak di antara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, tetapi menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.

Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam, antara lain dalam peristiwa di bawah ini :
  • Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, ia berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkannya.”
  • Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, “saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
  • Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al-Quran. Ibnu Umar menjawab, “allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat.”
  • diceritakan dari Sa’ad bin Musayyab bahwa Usman bin Affan berkata, “saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah Saw, saya makan sebagimana makannya Rasulullah, dan saya akan shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah SAW.”
Maka banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW, selalu diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh mereka.

D. Sesuai Dengan Petunjuk Akal (Ijtihad)
Kerasulan NAbi Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu kadangkala beliau menyampaikan apa yang diterimanay dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan kadangkala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Tuhan. Namun juga, tidak jarang beliau menawarkan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak dibimbing oleh wahyu. Hasil ijtihad beliau ini tetap berlaku sampai ada nash yang menasakhkan.

Bila kerasulan Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan, maka sudah selayaknya apabila segala peraturan dan eprundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu atau hasil ijtihad semata ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Di samping itu, secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasul mengharuskan umatnya menaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum dan sumber ajaran Islam yang menduduki urutan kedua setelah Al-Quran. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahan, hadits melahirkankan hukum zhanni, kecuali hadits yang mutawatir.

No comments:

Post a Comment