Monday 3 April 2017

Pengertian Sunnah Pada Ajaran Islam

Pengertian Sunnah Pada Ajaran Islam
1. Al-Quran
v Ta’rif Al-Quran
Alquran secara etimologi berarti bacaan, karena dilihat dari asal katanya yaitu “qara’a” (Q.S. al-Qiyamah:17-18). Sedangakan secara terminologi al-quran ialah kalam allah yang diwahyukan kepada nabi muhammad melalui perantara malaikat jibril secara berangsur-angsur.

v Nama-nama lain al-quran
  • Al-Huda artinya petunjuk (Q.al-Baqoroh:185)
  • Al-Furqon artinya pemisah atau pembeda (Q.S. al-Baqoroh:185)
  • As-Syifa artinya obat (Q.S. Yunus:57)
  • Al-Maui’zhah artinyanasihat (Q.S. ali Imran:138)
v Al-Quran sebagai firman Allah SWT
Jika dilihat dari nama-nama yang telah disebutkan tadin kita dapat menangkap kesamaan-kesamaan yang pada akhirnya ulamamenyebutnya seb agai hakikat Al-Quran, yaitu bahawaiamerupakan wahyu atau kalamAllah yang disampaikankepada nabi Muhammad SAW, isinya penuh dengan ilmu,tiada cacat dan keraguan (Q.S. al-Baqoroh:2) didalamnya,iajuga merupakan penjelmaan dari kebenaran, keseimbangan pemikiran dan karunia (Q.S. al-An’am:155).

Sebagai wahyu, Al-Quran bukan pikiran dan ciptaan Nabi Muhammad SAW. Olehkarena itu, mereka yang nmengatakanbahwa Al-Quran itu pikiran dan ciptaan Nabi Muhammad SAW, tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

Perdebatan sekitar otensititas Al-Quran sebagai firman Allah SWT telah terjadim ketika Al-Quran diturunkan. Oleh karena itu, Allah menantang kepada para penentang Al-Quran un tuk membuat satu surat yang semisal dengan Al-Quran (al-Baqoroh:23).

Kemudian, setelah perdebatan itu terjadi, terdapat pula orang yang meragukan otensititas Al-Quran karena dianggap telah diintervensi oleh manusia, terutama umat Islam generasi pertama yang kita kenal sebagai sahabat Nabi Muhammad SAW. Allah menjaminn bahwa Al-Quran dipelihara dengan sebaik-baiknya (Q.S. al-Hijr:9).

2.Sunnah
v Ta’rif Sunnah
Sunnah adalah Sesuatu yang dituntut pengerjaannya oleh Syar’i dari mukallaf dengan suatu tuntutan yang tidak pasti.

v Pembagian Sunnah
  • Sunnah Mu’akkad adalah Sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. seperti shalat tarawih, shalat ied.
  • Sunnah Ghoiru Mu’akkad adalah Sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. seperti shalat qabliyah maghrib.
  • Sunnah Haiat adalah perkara-perkara dalam shalat yang sebaiknya dikerjakan seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir, mengucapkan Allahu Akbar ketika akan ruku dan sujud, dan sebagainya.
  • Sunnah Ab’adh adalah perkara-perkara dalam shalat yang harus dikerjakan, kalau terlupakan maka harus melakukan sujud sahwi dan apabila tidak sujud sahwi maka sholat nya tidak batal. Seperti tasyahud awal dan qunut.
v Ta’rif As-Sunnah
As-Sunnah menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah SAW. baik berupa perkataan, perbuatan,ataupun pengakuan.

v Macam-macam Sunnah :
  • Sunnah Qauliyyah adalah hadits-hadits Rasulullah SAW. yang beliau katakan dalam berbagai tujuan dan konteks.
  • Sunnah Fi’liyyah adalah perbuatan-perbuatan Rasulullah SAW sebagaimana tindakannya menunaikan shalat lima waktu dengan cara-caranya dan rukun-rukunnya.
  • Sunnah Tariryyah adalah suatu yang timbul dari sahabat Rasulullah SAW yang telah diakui oleh Rasulullah SAW.
Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
Seluruh umat islam, baik yang ahli naqli ataupun yang ahli akal telah sepakat bahwa hadits merupakan dasar hukum islam, yang merupakan salah satu dari sumber hukum islam. Ia menempati kedudukannya yang sangat penting setelah Al-Quran. Umat Islam diwajibkan mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Quran. Dengan demikian antara hadits dan Al-Quran memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.

Menurut Muhammad ajjal Al-Khatib, bahwa Al-Quran dan hadits merupakan dua sumber hukum syariah Islam yang tetap, yang orang muslim tidak mampu memahami syariat islam dengan tanpa kembali kepada dua sumber tersebut. Mujtahid dan orang dalam pun tidak diperbolehkan hanya mencakupkan diri dengan salah satu dari keduanya.

Banyak ayat Al-Quran dan hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits itu merupakan salah satu sumber hukum Islam selain Al-quran yang wajib diikuti sebagaimana mengikuti al-quran.

1. Dalil Al-Quran
Firman Allah dalam surat Al-Hashr ayat 7 :

وَمَاءَاتَكُمُ الُ فَخُذُوهُ وَمَانَهُكُمْ عَنْهُ فَانَتَهُوْااللَّهَ اِنَّاللَّهَ شَدِيْدُالْعِقَابِ......

“.....Apa yang diberikan rasul kepadamu terimalah dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukum-Nya”.

Dan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 92 :

.....وَاَطِيعُوْاالرَّسُوْلَ وَاحْذَرُوا 

“ Dan taatlah kamu kepada Allah dan kepada Rasul-Nya dan berhati-hatilah......”

Disamping itu, banyak juga ayat yang mewajibkan ketaatan kepada rasul secara khusus dan terpisah, antara lain :
  1. Q.S.An-Nissa ayat 65 dan 80
  2. Q.S.Ali Imran ayat 31
  3. Q.S.An-Nur ayat 56, 62, dan 63
  4. Q.S.Al-Araf ayat 158
Ayat-ayat di atas dapat ditarik gambaran bahwa setiap ada perintah taat kepada Allah harus diiringi taat kepada rasul-Nya. Dari sinilah sebetulnya dapat dinyatakan bahwa ungkapan wajib taat kepada rasul dan larangan mendurhakainya.

2. Dalil Hadits Rasulallah SAW
Dalam salah satu pesan rasulallah, berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits sebagai sumber hukum atau pedoman hidup disamping Al-Quran sebagai pedoman utamanya. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW., sebagai berikut :

“ Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang pada keduannya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (Al-quran) dan sunah Rasul-Nya “

(HR.Al-Hakim dari Abu Hurairah)
Hadits tersebut menunjukan bahwa nabi SAW diberi Al-Quran dan sunnah, dan mewajibkan kita berpegang teguh pada keduanya, serta mengambil yang ada pada sunnah seperti mengambil pada al-quran. Masih banyak hadits yang menegaskan tentang kewajiban mengikuti perintah dan tuntutan Nabi SAW.

Daftar Pustaka ;
  • Jaih Mubarok. Metodologi Studi Islam, Bandung: Rosada, 2011.
  • Abuddin Nata. Metodologi Studi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
  • Zain. At- taqriirotus Mufiidah, Jakarta: Darul ulum, 2004.
  • Abdul Wahhab. Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 2004.

No comments:

Post a Comment