Sunday 2 April 2017

Pengertian Cagar Budaya dan Pengertian Warisan Budaya

Pengertian Cagar Budaya
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
  • Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
  • Bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
1. Pengertian Warisan Budaya
Warisan budaya menurut Young yang dikutip oleh Ni Made Mitha Mahastuti dalam Waradi (2004) adalah keseluruhan hasil budaya dari perilaku belajar atau berpola dari kelompok masyarakat tertentu yang diwarisi dari generasi sebelumnya yang kemudian diubah, dan dilanjutkan ke generasi berikutnya.

Warisan budaya dapat berwujud tangible culture dimana warisan budaya berbentuk fisik, seperti bangunan gedung, monumen, buku, patung, artefak, intangible culture atau warisan budaya berbentuk non-fisik, seperti budaya, cerita rakyat, tradisi, adat, bahasa, pengetahuan, natural heritage atau warisan budaya berbentuk alami, seperti lingkungan alam termasuk flora dan fauna langka, keanekaragaman hayati, unsur geologi seperti mineralogi, geomorfologi, paleontologi.

Dalam hal ini gedung Ex-Chartered Bank masuk dalam kategori warisan budaya berwujud tangible culture karena berwujud fisik berupa bangunan gedung.

2. Upaya Mempertahankan Bangunan Cagar Budaya Peninggalan Sejarah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, berikut beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk mempertahankan bangunan peninggalan sejarah :
  • Pemanfaatan yaitu pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
  • Revitalisasi yaitu kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
  • Adaptasi yaitu upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
Berbekal dari UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ini, maka Gedung Ex-Chartered Bank sebagai salah satu bangunan bersejarah di Kawasan Kota Tua dapat dipertahankan melalui pemanfaatan kembali bangunan yang sekarang kosong dengan memasukkan fungsi baru yang sesuai dengan keperluan masa kini.

Tinjauan tentang Preservasi
Preservasiadalah perlindungan kekayaan budaya melalui kegiatan yang meminimalkan kerusakan dan bencana kerusakan kimia dan fisik, serta mencegah hilangnya isi informasi. Tujuan utama pelestarian adalah memperpanjang keberadaan kekayaan budaya (NEDCC, 2006).

Tinjauan tentang Konservasi
1. PengertianKonservasi
Konservasi adalah upaya untuk memelihara suatu tempat sedemikian rupa sehingga makna budaya dari tempat tersebut dapat dipertahankan.Berdasarkan The Burra Charter (1981), upaya konservasi memiliki 4 (empat) hal utama, yaitu:
  • Pelestarian, yaitu upaya pengelolaan pusaka untuk memperpanjang usia benda cagar budaya, situs atau kawasan peninggalan bersejarah dengan cara perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan dan atau pengembangan untuk menjaga keberlanjutan, keserasian dan daya dukungnya dalam menjawab dinamika jaman untuk membangun kehidupan yang berkualitas.
  • Perlindungan, yaitu upaya mencegah dan menanggulangi segala gejala atau akibat kerusakanbenda, situs dan kawasan cagar budaya baik dikarenakan manusia atau alam dengan cara : (1)Penyelamatan, yaitu pencegahan dan penanggulangan ancaman kerusakan atau kemusnahan perlindungan benda, situs, dan kawasan cagar budaya yang timbul baik oleh alam atau manusia secara teknis; (2)Pengamanan, yaitu perlindungan dengan cara menjaga, mencegah dan menanggulangi hal-hal yang dapat merusak benda, situs, dan kawasan cagar budaya.
  • Pemeliharaan, yaitu upaya pelestarian benda, situs dan kawasan cagar budaya baik dikarenakan manusia atau alam dengan cara : (1)Pemugaran, yaitu dengan cara mempertahankan keaslian berdasarkan data yang ada dan bila diperlukan dilakukan perkuatan struktur yang dapat dipertanggung jawabkan dari segi arkeologis, historis dan teknis; (2)Pemanfaatan, yaitu pemberdayaan benda, situs dan kawasan cagar budaya sebagai aset budaya untuk berbagai kepentingan yang tidak bertentangan dengan prinsip pelesterian.
  • Pengelolaan, yaitu upaya pelestarian dan pemanfaatan benda, situs dan kawasan cagar budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, perlindungan, pemeliharaan, pemugaran, pemanfaatan, dan pengendalian.

2. Bentuk kegiatan Konservasi
Berikut adalah bentuk-bentuk kegiatan Konservasi menurut UNESCO.
  • Restorasi, yaitu kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asal berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi.
  • Preservasi, yaitu bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang mempertahankan keadaan sekarang dari benda, situs dan kawasan cagar budaya agar kelayakan fungsinya terjaga baik.
  • Konservasi, yaitu segala proses pengelolaan suatu benda, situs dan kawasan sehingga nilai budaya dan sejarah terjaga. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan seperti preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsolidasi, dan atau revitalisasi.
  • Rekonstruksi, yaitu kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki seakurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana, kerusakan karena terbengkalai atau keharusan pindah lokasi, dengan mengunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut layak fungsi dan memenuhi persyaratan teknis.
  • Revitalisasi, yaitu kegiatan pemugaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya, dan dapat berupa bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami produktivitas.
3. Metode Konservasi Bangunan
Berikut 5 tahap konservasi menurut TheBurra Charter:
  • Pelestarian, yaitu menjaga keaslian kondisi bangunan atau kawasan yang ada dari kerusakan.
  • Pemeliharaan, yaitu perawatan perlindungan menyeluruh terhadap kondisi bangunan atau kawasan dan pengaturan tempat namun bukan perbaikan yang melibatkan restorasi atau rekonstruksi.
  • Restorasi, yaitu mengembalikan obyek kebentuk asli dengan menghilangkan tambahan-tambahan yang tidak asli atau mengumpulkan kembali komponen-komponen asli tanpa menambah material atau komponen baru.
  • Rekonstruksi, yaitu mengembalikan suatu obyek semirip mungkin kepada keadaan semula dengan menggunakan bahan lama atau baru.
  • Adaptasi, yaitu merubah suatu obyek, tidak menuntut perubahan drastisuntuk beradaptasi kepada kondisi yang dibutuhkan.
4. Tahapan Konservasi
Salah satu tujuan kegiatan konservasi bangunan adalah untuk mendaur-guna bangunan (adaptive reuse), dimana bangunan cagar budaya dimanfaatkan kembali dengan memasukkan fungsi dan kegiatan baru. Untuk menghadirkan solusi yang dapat diterapkan pada bangunan cagar budaya diperlukan studi dan analisi yang matang agar tidak menimbulkan kerugian jangka panjang. Berikut beberapa langkah konservasi bangunan menurut Han Awal (IAI) dalam buku “Yang Dulu Yang Sekarang” (laporan Pelatihan Konservasi Bangunan Cagar Budaya Berstruktur Bata yang Berpotensi untuk Pemanfaatan Kembali 10-17 September 2013).
  • Pembekalan materi tentang bangunan yang akan dikonservasi. Seperti kapan bangunan didirikan, apa gaya arsitektur yang digunakan, pada masa apa bangunan teresebut dibuat, dan informasi tersebut didapat melalui literatur. 
  • Survey teknis untuk mengumpulkan data kerusakan pada bangunan dan informasi lainnya yang diperlukan. Pada tahap ini diperlukan kegiatan dokumentasi sebagai media penyimpanan informasi. 
  • Analisis terhadap bangunan dengan data yang telah terkumpul dokumentasi bentuk dan denah asli berdasarkan analisis forensik, periode dan gaya arsitektur pada bangunan sebagai penunjuk zaman, metodologi konstruksi yang digunakan pada zaman tersebut, dan penyebab kerusakan pada bangunan. 
  • Proposal solusi yang merupakan hasil dari proses analisa berupa implementasi konservasi yang dijadikan dokumen lelang. Di dalamnya berisi panduan konservasi untuk bangunan tersebut dan posisi kerusakan dan apa saja yang perlu diperbaiki secara detail. 
Dari sekian banyak bentuk kegiatan konservasi, kegiatan restorasi dan revitalisasi akan cocok diaplikasikan pada Gedung Ex-Chartered Bank. Restorasi untuk mengembalikan keadaan bangunan yang rusak menjadi baik kembali dan direvitalisasi atau dimanfaatkan kembali agar bangunan cagar budaya tersebut tidak hilang.

Tinjauan tentang Revitalisasi
1. Pengertian Revitalisasi
Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagiankota yang dulunya pernah vital hidup akan tetapi mengalami kemunduran dengan memasukkan fungsi baru yang tepat yang dapat memberikan kehidupan kedua bagi bangunan atau kawasan bersejarah.

Proses revitalisasi sebuah kawasan atau bagian kota mencakup perbaikan aspek fisik dan aspek ekonomi dari bangunan maupun ruang kota. Revitalisasi aspek fisik merupakan strategi jangka pendek yang dimaksudkan untuk mendorong terjadinya peningkatan kegiatan ekonomi jangka panjang. Revitalisasi aspek fisik diyakini dapat meningkatkan kondisi fisik (termasuk juga ruang ruang publik) kota, namun tidak untuk jangka panjang. Untuk itu, tetap diperlukan perbaikan dan peningkatan aktivitas ekonomi (economic revitalization) yang merujuk kepada aspek sosial budaya serta aspek lingkungan (environmental objectives). Hal tersebut mutlak diperlukan karena melalui pemanfaatan yang produktif, diharapkan akan terbentuk sebuah mekanisme perawatan dan kontrol yang langgeng terhadap keberadaan fasilitas dan infrastruktur kota.

2. Keuntungan Revitalisasi
Revitalisasi dilakukan tentu dengan maksud dan tujuan tertentu yang bermanfaat bagi berbagai pihak. Berikut beberapa contoh keuntungan yang didapat.
· Keuntungan bagi Pemerintah
- Aset budaya dipertahankan
- Terbentuknya landmark budaya yang baru
- Terdorongnya rasa keterikatan masyarakat akan bangunan atau kawasan bersejarah

· Keuntungan bagi Masyarakat Umum
- Budaya dan karakter lokal dapat dipertahankan
- Kesempatan untuk memperbaiki keadaan kota
- Sumber daya budaya baru bagi masyarakat untuk kesenangan dan edukasi
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan warisan budaya

· Keuntungan bagi Sektor Ekonomi
- Peluang kerja
- Peluang bisnis
- Sumber daya pariwisata baru
- Penggunaan sumber daya lahan yang lebih baik

3. Tahapan Revitalisasi
Sebagai rangkaian upaya dari kegiatan yang sangat kompleks, proses revitalisasi menurut The Burra Charter (2013) terjadi melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

a. Understand significance (mengerti tentang makna penting)
· Mengetahui tempat
- Menentukan tempat dan luas
- Menyelidiki sejarah, fungsi, hubungan, dan material

· Menilai makna penting budaya
- Mempelajari seluruh nilai dengan menggunakan kriteria yang tepat

b. Develop policy (mengembangkan kebijakan)
· Mengidentifikasi semua faktor dan permasalahan
- Mengidentifikasi kewajiban yang muncul dari makna penting
- Mengidentifikasi kebutuhan, sumber daya, kesempatan, dan kendala yang mungkin akan datang

· Mengembangkan peraturan kebijakan
· Mempersiapkan rencana pengelolaan
- Menentukan prioritas, sumber daya, kewajiban dan pengaturan waktu
- Mengembangkan tindakan pelaksanaan

c. Manage in accordance with policy (mengelola sesuai dengan kebijakan)
· Melaksanakan rencana pengelolaan
· Mengawasi dan mengevaluasi hasil perencanaan

4. Signifikansi Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya
Untuk mempermudah penerapan konsep konservasi, diperlukan kriteria penilaian terhadap bangunan dan kawasan yang hendak dilestarikan. Kriteria penilaian tersebut meliputi:
a. Estetika :berkaitan dengan nilai keindahan arsitektural, khususnya dalam hal penampakan luar bangunan, yaitu : 
- Bentuk (sesuai dengan fungsi bangunannya)
- Struktur (ditonjolkan sebagai nilai estetis)
- Ornamen (mendukung dari gaya arsitektur bangunan)
b. Kejamakan : mewakili kelas atau jenis khusus bangunan yang cukup berperan
c. Kelangkaan 
- Berdasarkan kelangkaan dari bangunan tersebut
- Berdasarkan nilai-nilai historis pada bangunan tersebut
- Berdasarkan jenis-jenis ornamen yang langka pada bangunan tersebut
d. Keistimewaan 
- Tingkat kerusakan
- Prosentasi sisa bangunan
- Kebersihan (Kurang bersih / Cukup bersih / Bersih)
e. Peranan Sejarah
- Sejarah Perkembangan Arsitektur
- Sejarah Perkembangan Kota
- Sejarah Perjuangan Bangsa
f. Memperkuat Kawasan : berpotensi atau dapat mempengaruhi kualitas dan citra kawasan di sekitar

Berikut uraian tentang nilai-nilai penting dari benda, situs, kawasan cagar budaya menurut Aylin Orbasli dalambuku “Architectural Conservation” (2008):
  • Age and Rarity Value, nilai yang terkait di periode kapan bangunan tersebut dibangun, bila tidak ada gambar atau foto atau dokumen tertulis lainnya dapat dilihat dari fisik bangunan dan kelangkaan yang dilihat dari tipe bangunan, dan teknologi bangunan.
  • Architectural Value, terkait kualitas desain dan kontribusi terhadap lingkungan binaan, langgam desain yang diterapkan, karya dari arsitek yang dianggap baik, atau sebagai pelopor penggunaan suatu teknologi bangunan.
  • Artistic Value, terkait kualitas karya seni, misalnya lukisan mural.
  • Associative Value,
  • Cultural Value, memiliki informasi mengenai banyak aspek dari masa lampau, mulai dari penggunaa material, kerajinan tangan, teknik konstruksi yang mempunyai peran penting pada tradisi dan budaya.
  • Economic Value, keuntungan ekonomi bangunan bersejarah terutama melalui pariwisata.
  • Educational Value,apa yang bisa dipelajari dari bangunan bersejarah, misalnya periode sejarah, kehidupan, hubungan sosial, dan teknik konstruksi di masa lampau.
  • Emotional Value, terkait ikatan emosi yang terjadi antara manusia dengan bangunan sebagai rasa kagum dan hormat terhadap desain dan karya seni.
  • Historic Value, bukti fisik tentang masa lampau, yang juga memiliki peran penting dalan sejarah atau bangunan yang terhubung dengan periode tertentu dalam sejarah.
  • Landscape Value, monumen, bangunan atau tata kota atau tata kawasan saling melengkapi.
  • Local Distinctiveness, bangunan heritage yang berkontribusi yang menjadi ciri khas, dengan keunikannya yang tidak didapat di tempat lain misalnya dari material atau teknologi atau karakter bangunan.
  • Political Value,
  • Public value, ruang publik yang menjadi tempat demonstrasi, unjuk rasa, atau revolusi.
  • Religious and Spiritual Value, dimana menjadi tempat peziarahan, misalnya gereja, masjid, candi, gunung, sungai, dan lain sebagainya.
  • Scientific, Research and Knowledge Value, dilihat dari teknologi bangunan yang diterapkan, material yang dipakai, darimana material didatangkan, peralatan apa saja yang dipakai, penyebab kerusakan.
  • Social value, sebagai bagian dari pertukaran sosial atau hubungan sosial, misalnya taman.
  • Symbolic value, sebagai simbol peristiwa bersejarah, misalnya monumen, Triumph, Tembok Berlin.
  • Technical value, teknologi yang dipakai dalam konstruksi suatu bangunan dan kontribusinya terhadap teknologi bangunan di masa mendatang.
  • Townscape value, kontribusinya terhadap kelompok bangunan, jalan, townscape, karena bangunan tidak bisa berdiri sendiri tanpa melihat sekelilingnya.
Dari sekian banyak nilai yang disebutkan dalam buku Architectural Conservation (2008), nilai yang perlu diperhatikan dalam revitalisasi antara lain usia dan kelangkaan yang merupakan bukti Gedung Ex-Chartered Bank adalah warisan cagar budaya (lebih dari 50 tahun), nilai arsitektural dengan perhatian terhadap langgam desain dan karya arsitek ternama pada masanya yaitu EHGH Cuypers, nilai ekonomi sebagai tujuan revitalisasi yaitu memperbaiki kualitas lingkungan dalam ekonomi, serta nilai ekonomis dari bangunan bersejarah itu sendiri yang merupakan aset penting yang bernilai sejarah, nilai sains, riset dan pengetahuan yang terkait nilai edukasi yang terkaittentang teknologi Gedung Ex-Chartered Bank.sebagai latar belakang pengangkatan GedungEx-Chartered Bankuntuk direvitalisasi atau dimanfaatkan kembali.

5. Pelaksanaan Konservasi Revitalisasi Bangunan
Pelaksanaan konservasi revitalisasiakan disesuaikan dengan kondisi bangunan tua tersebut. Sebelum melakukan konservasi, sebaiknya melakukan identifikasi pada bangunan tua tersebut sebagai bahan pertimbangan. Aspek-aspek tersebut kemudian diuraikan berdasarkan komponen yang akan diatur dalam konservasi revitalisasi. Setelah ituakan dirumuskan dasar peraturan dan penetapan sasaran yang akan dicapai dalam konservasi revitalisasi. Pelaksanaan konservasi revitalisasi tersebut dibagi dalam beberapa tingkat berdasarkan kondisi masing-masing komponen pada bangunan, yaitu:
  • Mempertahankan dan memelihara komponen yang diatur pada bangunan tua yang sangat berpengaruh pada karakter bangunan dan kondisinya masih baik.
  • Memperbaiki komponen pada bangunan tua yang kondisinya sudah rusak sesuai bentuk asli.
  • Menggantivariabel yang diatur pada bangunan tua yang rusak dan tidak bisa diperbaiki lagi dengan bentuk sesuai dengan kondisi asli. Jika bentuk asli tidak teridentifikasi, dapat dilakukan penyesuaian dengan bentuk-bentuk lain yang terdapat pada bangunan lain yang setipe.
  • Menambah dengan penyesuaian terhadap bentuk asli, yaitu melakukan penambahan komponen yang boleh dilakukan pengembangan, terutama yang merupakan penyesuaian terhadap fungsi, dengan batasan bentuk baru tidak merusak karakter asli bangunan dan dibuat sesuai dengan bentuk yang telah ada.

No comments:

Post a Comment