Pengertian Inventarisasi
Inventarisasi
berasal dari kata “ inventaris” yang berarti daftar barang – barang.
Jadi inventarisasi adalah kegiatan untuk mencatat dan menyusun barang –
barang/ bahan yang ada secara benar menurut ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi
ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang
efektif terhadap barang – barang milik negara (atau swasta).
Inventarisasi juga memberikan masukan yang sangat berharga bagi
efektifitas pengelolaan saran adan prasarana.
Inventarisasi
dilakukan terhadap barang – barang yang tidak habis pakai, yang bagi
sekolah negeri terdiri dari barang – barang milik negara. Barang –
barang tersebut dibeli atau diadakan dengan mempergunakan dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik seluruhnya maupun sebagian.
Inventarisasi
harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan – ketentuan dari pemerintah,
termasuk juga yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Beberapa dari peraturan perundang – undangan itu adalah:
- Intruktur Presiden No.3 Tahun 1971, tentang Inventaris Barang Milik Negara/ Kekayaan Negara.
- Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 222/MK/V/4/1972 tanggal 13 April 1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi barang – barang milik negara di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10/M/1976 tentang Pelaksanaan Inventarisasi dan Penyampaian Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventarisasi Milik Negara.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 421 16/E/74 tentang Inventarisasi barang yang dipakai/ dikuasai pejabat/ Pegawai yang dimutasikan.
Ketentuan
tersebut bukanlah sesuatu yang statis. Oleh karena itu tidak mustahil
dikeluarkan peraturan yang baru untuk mengganti, memperbaiki, dan
melengkapi peraturan yang lama.
Daftar
Inventarisasi yang dibuat secara berkala sekurang – kurangnya setahun
sekali itu perlu memperhatikan perkembangan barang termasuk juga
pengurangannya. Dengan demikian inventarisasi secara kontinyu dapat
diharapkan kegiatan administrasi akan berjalan secara berdaya dan
berhasil guna. Inventarisasi mempunyai tujuan pokok sebagai berikut:
- Inventarisasi bermaksud memudahkan pelaksanaan kegiatan pengawasan/ kontrol, baik dalam penggunaan keuangan negara maupun dalam menilai tanggung jawab pemeliharaan dan penghematan barang milik negara.
- Inventarisasi dapat membantu pimpinan dalam merencanakan, mengadakan, menyalurkan, menyimapan dan memelihara serta menghapus barang secara bertanggung jawab.
- Inventarisasi mempercepat proses pembuatan laporan, baik yang harus disampaikan secara tetap pada setiap triwulan, semester atau tahunan maupun yang harus disampaikan secar berkala apabila diminta oleh atasan.
Kegiatan
dalam inventarisasi meliputi kegiatan klasifikasi dan kode barang
inventarisasi serta pelaksanakan inventarisasi itu sendiri. Untuk lebih
jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Klasifikasi dan kode barang inventarisasi
Pada
dasarnya klasifikasi dan pemberian kode barang tersebut adalah agar
terdapat cara yang cukup mudah dan efisien untuk mencatat dan sekaligus
untuk mencari dan menemukan kembali barang tertentu, baik secara fisik
maupun melalui daftar catatan. Untuk keperluan tersebut maka dibuatlah
lambang/ sandi/ kode sebagi pengganti nama untuk tiap golongan/
kelompok/ jenis barang.
Sandi
atau kode barang menggunakan bentuk angka bilangan 9numerik) yang pada
umumnya terdiri dari tujuh angka yang tersusun menjadi dua kelompok
bilangan, yaitu tiga angka didepan dan empat angka di belakang. Kedua
kelompok tersebut dipisahkan dengan sebuah tanda titik.
Angka
pertama dari susunan tiga angka didepan, menyatakan jenis formulir atau
kode golongan barang. Dua angka berikutnya menunjukan sandi/ kode pokok
untuk kelompok barang serta nomor urut barang. Empat angka dibelakang
titik menunjukan kelompok barang serta nomor urut barang.
b.Pelaksanaan Inventaris
Di dalam inventarisasi diperlukan dua jenis buku yaitu:
1) Buku Induk Inventaris
Buku
ini untuk mencatat semua barang inventaris milik/ kekayaan negara yang
berada di lingkungan kantor/ proyek/ satuan organisasi yang bersangkutan
menurut urutan penerimaan barang. Barang yang dicatat adalah semua
barang yang dimiliki sejak awal permulaan, yang dapat bertambah dari
tahun ke tahun sesuai dengan kemampuan pengadaan barang.
Kolom
– kolom yang ada dalam buku inventaris yaitu: No. urut, Tanggal
Pembukaan, Kode Barang, Nama Barang, Merk/ Ukuran, jumlah, keadaan/
mutunya, harga (satuan dan keseluruhan), Tahun Pembuatan, Tahun
Pembelian, Asal/ Sumber dan Kolom Keterangan.
2) Buku Golongan Inventaris
Buku
golongan inventaris adalah buku pembantu tempat mencatat barang –
barang inventaris golongan barang (diambil dari Buku Induk Inventaris)
menurut jenisnya masing – masing, seperti inventarisasi bangunan,
termasuk rumah dinas, inventarisasi tanah dan lain – lain.
Kolom
– kolom yang ada dalam buku golongan inventaris ini sama dengan kolom
yang ada pada buku induk dengan tambahan judul mengenai golongan/ jenis
barang di bagian atas dan penambahan satu kolom tentang tempat/ lokasi
barang yang diinvestasikan.
Kegiatan wajib yang dilakukan dalam pelaksanaan inventarisasi adalah
- Mencatat semua barang inventaris di dalam buku induk inventaris dan buku pembantu “Buku Golongan Inventaris”.
- Memberikan koding pada barang – barang yang diinventarisasikan.
- Membuat laporan triwulan tentang laporan mutasi barang.
- Membuat daftar isian/ format inventaris yang diisi sekali setahun per 1 April tentang keadaan barang.
- Membuat daftar rekapilasi tahunan. Daftar rekapitulasi ini menunjukan keadaan barang pada 1 April tahun lalu, mutasi selama satu tahun dan keadaan barang pada 1 April tahun anggaran berikutnya.
No comments:
Post a Comment