Monday 27 March 2017

Peraturan Pelaporan Keuangan di Indonesia Menurut Undang - Undang

Peraturan Pelaporan Keuangan di Indonesia
Pada Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan secara jelas bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental lainnya kepada Bapepam. Ketentuan yang lebih spesifik tentang pelaporan perusahaan publik diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-38/PM/2003 tentang Laporan Tahunan yang berlaku sejak tanggal 17 Januari 1996. Kemudian pada tanggal 7 Desember 2006, untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada publik, diberlakukanlah Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan (LK) Nomor X.K.6, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik.

Pada tahun 1996, Bapepam mengeluarkan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-80/PM/1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan auditor independennya kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, Bapepam semakin memperketat peraturan dengan dikeluarkannya Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala.

Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 ini menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Dan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.K.6 dinyatakan bahwa dalam hal penyampaian laporan tahunan dimaksud melewati batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, maka hal tersebut diperhitungkan sebagai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan.

Ketepatan Waktu (Timeliness)
Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan, laporan keuangan harus memenuhi empat karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan keuangan berguna bagi para pemakainya. Keempat karakteristik tersebut yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Untuk mendapatkan informasi yang relevan tersebut, terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah kendala ketepatan waktu. 

Gregory dan Van Horn (1963) berpendapat dalam Owusu-Ansah (2000), secara konsepsual yang dimaksud dengan tepat waktu adalah kualitas ketersediaan informasi pada saat yang diperlukan atau kualitas informasi yang baik dilihat dari segi waktu. Sedangkan Chambers dan Penman (1984: 21) mendefinisikan ketepatan waktu dalam dua cara, yaitu: (1) ketepatan waktu didefinisikan sebagai keterlambatan waktu pelaporan dari tanggal laporan keuangan sampai tanggal melaporkan, dan (2) ketepatan waktu ditentukan dengan ketepatan waktu pelaporan relatif atas tanggal pelaporan yang diharapkan.

Dyer dan Mc Hugh (1975) menggunakan tiga kriteria keterlambatan untuk melihat ketepatan waktu dalam penelitiannya: (1) preliminary lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai penerimaan laporan akhir preleminary oleh bursa (2) auditor’s report lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal laporan auditor ditandatangani, (3) total lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal penerimaan laporan dipublikasikan oleh bursa.

Sesuai dengan peraturan X.K.2 yang diterbitkan Bapepam dan didukung oleh peraturan terbaru Bapepam, X.K.6 tertanggal 7 Desember 2006, maka penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dikatakan tepat waktu apabila diserahkan sebelum atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan publik tersebut.

Profitabilitas dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Profitabilitas merupakan salah satu indikator keberhasilan perusahaan untuk dapat menghasilkan laba sehingga semakin tinggi profitabilitas maka semakin tinggi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba bagi perusahaannya.

Penelitian Dyer dan Mc Hugh (1975) menunjukkan bahwa perusahaan yang memperoleh laba cenderung tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya dan sebaliknya jika mengalami rugi. Carslaw dan Kaplan (1991) menemukan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian meminta auditornya untuk menjadwalkan pengauditannya lebih lambat dari yang seharusnya, akibatnya penyerahan laporan keuangannya terlambat. Kedua penelitian ini menyatakan bahwa perusahaan akan cenderung menunda penyampaian laporan keuangan apabila perusahaan yakin terdapat berita buruk dalam laporan keuangan tersebut, karena berpengaruh pada kualitas laba.

Perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi dapat dikatakan bahwa laporan keuangan perusahaan tersebut mengandung berita baik dan perusahaan yang mengalami berita baik akan cenderung menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu. Hal ini juga berlaku jika profitabilitas perusahaan rendah dimana hal ini mengandung berita buruk, sehingga perusahaan cenderung tidak tepat waktu menyerahkan laporan keuangannya.

Leverage Keuangan dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Leverage mengacu pada seberapa jauh suatu perusahaan bergantung pada kreditor dalam membiayai aktiva perusahaan. Weston dan Copeland (1995) menyatakan bahwa rasio leverage mengukur tingkat aktiva perusahaan yang telah dibiayai oleh penggunaan hutang. Leverage keuangan dapat diartikan sebagai penggunaan asset dan sumber dana (source of fund) oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap dengan maksud meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham.

Suatu perusahaan yang memiliki leverage keuangan yang tinggi berarti memiliki banyak hutang pada pihak luar. Ini berarti perusahaan tersebut memiliki risiko keuangan yang tinggi karena mengalami kesulitan keuangan (financial distress) akibat hutang yang tinggi. Penelitian Schwartz dan Soo (1996) dalam Syafrudin (2004) menunjukkan bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan cenderung tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya dibanding perusahaan yang tidak mengalami kesulitan keuangan. Kesulitan keuangan juga merupakan berita buruk (bad news) sehingga perusahaan dengan kondisi seperti ini cenderung tidak tepat waktu dalam pelaporan keuangannya.

Likuiditas dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Likuiditas mengacu pada ketersediaan sumber daya (kemampuan) perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang jatuh tempo secara tepat waktu. Likuiditas suatu perusahaan sering ditunjukkan oleh rasio lancar yaitu membandingkan aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Rasio ini dapat memberikan sebuah ukuran likuiditas yang cepat, mudah digunakan dan mampu menjadi indikator terbaik dari sampai sejauh mana klaim dari kreditor jangka pendek telah ditutupi oleh aktiva yang diharapkan dapat diubah menjadi kas dengan cukup cepat (Brigham & Houston, 2006).

Penelitian Suharli dan Rachpiliani (2006) memberikan bukti empiris bahwa likuiditas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan dan memiliki hubungan searah. Apabila perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar semakin besar, ini berarti semakin tinggi kemampuan perusahaan dalam menutupi kewajiban jangka pendeknya. Perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini merupakan berita baik (good news) sehingga perusahaan dengan kondisi seperti ini cenderung untuk tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangannya.

Ukuran Perusahaan dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Ukuran perusahaan dapat dinilai dari beberapa segi. Besar kecilnya ukuran perusahaan dapat didasarkan pada total nilai aktiva, total penjualan, kapitalisasi pasar, jumlah tenaga kerja dan sebagainya. Semakin besar  nilai item-item tersebut maka semakin besar pula ukuran perusahaan itu. Semakin besar aktiva maka semakin banyak modal yang ditanam, semakin banyak penjualan maka semakin banyak perputaran uang dan semakin besar kapitalisasi pasar maka semakin besar pula ia dikenal dalam masyarakat.

Dyer dan Mc Hugh (1975), Carslaw dan Kaplan (1991) dan Owusu-Ansah (2000) dalam penelitian mereka menemukan bahwa ukuran perusahaan secara signifikan mempunyai hubungan dengan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Ukuran (proksi) yang mereka gunakan untuk variabel ukuran perusahaan ini adalah dengan total aset. Bukti empiris yang ada menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki aset yang lebih besar melaporkan lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki aset yang lebih kecil. Mereka berargumen bahwa perusahaan yang memiliki sumber daya (aset) yang besar memiliki lebih banyak sumber informasi, lebih banyak staf akuntansi dan sistem informasi yang lebih canggih, memiliki sistem pengendalian intern yang kuat, adanya pengawasan dari investor, regulator dan sorotan masyarakat, maka hal ini memungkinkan perusahaan untuk melaporkan laporan keuangan auditannya lebih cepat ke publik. 

Kepemilikan Publik dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Kepemilikan publik adalah kepemilikan masyarakat umum (bukan institusi yang signifikan) terhadap saham perusahaan publik. Suharli dan Rachpriliani (2006) mengungkapkan bahwa struktur kepemilikan perusahaan dapat disebut juga sebagai struktur kepemilikan saham, yaitu suatu perbandingan antara jumlah saham yang dimiliki oleh pihak dalam atau manajemen perusahaan (insider ownership’s) dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pihak luar (outsider ownership’s).

Kepemilikan perusahaan oleh pihak luar mempunyai kekuatan yang besar dalam mempengaruhi perusahaan melalui media massa berupa kritikan atau komentar yang semuanya dianggap suara publik atau masyarakat. Adanya kosentrasi kepemilikan pihak luar menimbulkan pengaruh dari pihak luar sehingga mengubah pengelolaan perusahaan yang semula berjalan sesuai keinginan perusahaan itu sendiri menjadi memiliki keterbatasan. Dengan demikian, perusahaan dengan proporsi kepemilikan publik yang besar cenderung tepat waktu dalam pelaporan keuangannya.

Reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Perusahaan dalam menyampaikan suatu laporan atau informasi akan kinerja perusahaan kepada publik agar akurat dan terpercaya diminta untuk menggunakan jasa KAP. Dan untuk meningkatkan kredibilitas dari laporan itu, perusahaan menggunakan jasa KAP yang mempunyai reputasi atau nama baik. Hal ini biasanya ditunjukkan dengan KAP yang berafiliasi dengan KAP besar yang berlaku universal yang dikenal dengan Big Four Worldwide Accounting Firm (Big 4).

Menurut Loeb (1971) kantor akuntan besar disebutkan memiliki akuntan yang berprilaku lebih etikal daripada akuntan di kantor akuntan kecil. Dengan demikian, kantor akuntan besar lebih memiliki reputasi baik dalam opini publik. Sedangkan DeAngelo (1981) menyimpulkan bahwa KAP yang lebih besar dapat diartikan kualitas audit yang dihasilkan pun lebih baik dibandingkan kantor akuntan kecil. Maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang memakai jasa KAP besar cenderung tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya. 

Opini Akuntan Publik dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Akuntan publik adalah salah satu pihak yang memegang peranan penting untuk tercapainya laporan keuangan yang berkualitas di pasar modal. Akuntan publik bertugas memberikan assurance terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh manajemen. Assurance terhadap laporan keuangan tersebut, diberikan akuntan publik melalui opini akuntan publik. 

Menurut PSA 29 SA Seksi 508 dalam Standar Profesional Akuntan Publik ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu: (1) pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); (2) pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language); (3) pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion); (4) pendapat tidak wajar (adverse opinion); dan (5) pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion). 

Whittred (1980) menyatakan bahwa laporan keuangan yang memberikan pendapat qualified opinion mengalami audit delay lebih lama. Carslaw dan Kaplan (1991) juga menyatakan bahwa keterlambatan pelaporan keuangan berhubungan positif dengan opini audit yang diberikan oleh akuntan publik dan perusahaan yang tidak menerima unqualified opinion memiliki audit delay yang lebih lama. Berarti, perusahaan yang mendapatkan unqualified opinion dari auditor untuk laporan keuangannya cenderung akan lebih tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya karena unqualified opinion merupakan good news dari auditor dan cenderung tidak akan tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya apabila  menerima opini selain unqualified opinion karena hal tersebut dianggap bad news.

Hipotesa Penelitian
Berdasarkan landasan teori dan penelitian-penelitian terdahulu, maka dapat diturunkan hipotesis sebagai berikut:
H1: Profitabilitas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H2: Leverage keuangan mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H3: Likuiditas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H4: Ukuran perusahaan mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H5: Kepemilikan publik mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H6: Reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H7: Perusahaan publik yang memperoleh unqualified opinion cenderung tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan.

METODE PENELITIAN
Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang telah go public dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk periode waktu 2004, 2005 dan 2006. Digunakannya tiga periode ini untuk dapat melihat konsistensi pengaruh masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen. 

Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling, dimana populasi yang akan dijadikan sampel penelitian adalah populasi yang memenuhi kriteria sampel tertentu. Kriteria-kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan yang terdaftar di BEJ secara berturut-turut untuk periode 2004 - 2006.
2. Perusahaan tersebut telah menerbitkan laporan keuangan tahunan (annual report) untuk periode 2004 - 2006.
3. Menampilkan data tanggal penyampaian laporan keuangan tahunan ke Bapepam untuk periode 2004 - 2006.
4. Menampilkan data dan informasi yang digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan untuk periode 2004 - 2006.

Definisi dan Pengukuran Variabel
1. Variabel Dependen. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan. Variabel dependen ini diukur berdasarkan tanggal penyampaian laporan keuangan tahunan auditan ke Bapepam. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy dengan kategorinya adalah bagi perusahaan yang tidak memiliki ketepatan waktu (terlambat) masuk kategori 1 dan perusahaan yang tepat waktu masuk kategori 0.

2. Variabel Independen. Variabel independen dalam penelitian ini adalah:
a. Profitabilitas. Profitabilitas merupakan indikator keberhasilan perusahaan (efektifitas manajemen) dalam menghasilkan laba. Profitabilitas diproksikan dengan Return On Assets (ROA).
b. Leverage Keuangan. Leverage keuangan merupakan cerminan dari struktur modal perusahaan. Variabel ini diproksikan dengan debt to equity ratio (DER) yang merupakan perbandingan total utang dengan modal sendiri. 
c. Likuiditas. Variabel ini diproksikan dengan Current Ratio (CR) yang merupakan rasio untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya pada saat jatuh tempo. 
d. Ukuran Perusahaan. Ukuran perusahaan dapat dinilai dari total nilai aktiva, total penjualan, jumlah tenaga kerja dan sebagainya. Pada penelitian ini, ukuran perusahaan diukur dengan menggunakan proksi total asset.
e. Kepemilikan Publik. Variabel ini diukur dengan melihat dari berapa besar saham yang dimiliki oleh publik pada perusahaan go public yang terdaftar di BEJ. Pada ICMD telah dinyatakan jumlah besarnya kepemilikan oleh publik. 
f. Reputasi KAP. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy. Kategori perusahaan yang menggunakan jasa KAP yang berafiliasi dengan KAP Big4 diberi nilai dummy 1 dan kategori perusahaan yang menggunakan jasa selain KAP yang berafiliasi dengan KAP Big4 diberi nilai dummy 0.
g. Opini Auditor. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy. Kategori perusahaan yang mendapat unqualified opinion diberi nilai dummy 1 dan kategori perusahaan yang mendapat opini selain unqualified opinion diberi nilai dummy 0.

Metode Analisis Data
Data dalam penelitian ini dianalisis dengan statistik deskriptif, kemudian dilakukan pengujian model, dan terakhir pengujian hipotesis. Statistik deskriptif memberikan gambaran tentang distribusi frekuensi variabel-variabel penelitian, nilai maksimum, minimum, rata-rata dan standar deviasi. Sebelum dilakukan pengujian hipotesis, terlebih dahulu model data diuji dengan menilai kelayakan model regresi, menilai keseluruhan model (overall model fit), dan menguji koefisien regresi. 

Metode statistik yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah regresi logistik (logistic regression). Karena menurut Hair (2006) dan Ghozali (2006) metode ini cocok digunakan untuk penelitian yang variabel dependennya bersifat kategorikal (nominal atau non metrik) dan variabel independennya kombinasi antara metrik dan non metrik seperti halnya dalam penelitian ini. Model analisisnya adalah sebagai berikut:
ln (TL/1-TL) = a  +  b1ROA  +  b2DER  + b3CR  + b4TA  + b5KP  + b6KAP + b7OA
    + e
Keterangan:
ln (TL/1-TL) = Simbol yang menunjukkan probabilitas ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan
ROA = Profitabilitas (Return on Assets)
DER = Leverage keuangan (Debt to Equity Ratio)
CR = Likuiditas (Current Ratio)
TA = Ukuran perusahaan (Total Asset)
KP = Persentase kepemilikan publik (Shareholder’s Dispersion)
KAP = Reputasi KAP
OA = Opini Auditor
e = Error

ANALISIS HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Variabel Penelitian
Berdasarkan kriteria yang ditentukan dalam pemilihan sampel, maka sampel perusahaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah 879 perusahaan untuk periode 2004, 2005 dan 2006. Distribusi persentase sampel perusahaan dibagi dalam 9 jenis industri, yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar dan kimia, aneka industri, industri barang konsumsi, properti dan real estat, infrastruktur, utilitas, dan transportasi, keuangan dan perdagangan, jasa dan investasi. Dari tampilan pie chart pada gambar  ditunjukkan proporsi persentase sampel, sedangkan gambar 2 sampai gambar 8 menunjukkan proporsi sebaran data atas variabel independen. Dan pada tabel statistik deskriptif ditunjukkan nilai maksimum, minimum, rata-rata dan standar deviasi.

Tabel  menunjukkan jumlah perusahaan yang tepat waktu dan tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan untuk periode 2004-2006. Diketahui bahwa industri dasar dan kimia menjadi proporsi sampel yang tertinggi yaitu sebanyak 27 (20,3%) perusahaan, kemudian diikuti oleh aneka industri sebanyak 24 (18,04%) perusahaan dan perdagangan, jasa dan investasi sebanyak 21 (15,8%) perusahaan untuk ketidaktepatan waktu dalam menyampaikan laporan keuangan kepada Bapepam.

Tabel  Jumlah Perusahaan yang Tepat Waktu dan Tidak dalam Penyampaian Laporan Keuangan Berdasarkan Jenis Industri
(Sumber: data sekunder, diolah, 2008)

Hasil Penilaian Keseluruhan Model (Overall Model Fit)
Hasil analisis menunjukkan bahwa angka -2logLikelihood pada block 0 sebesar 747,100 dan angka -2log Likelihood pada block 1 sebesar 668,871. Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan nilai -2log Likelihood di block 0 dan block 1 yang mengartikan bahwa secara keseluruhan model regresi logistik yang digunakan merupakan model yang baik. 

Selain itu pula nilai overall percentage correct di block 1 senilai 85,6 lebih tinggi dibandingkan nilai overall percentage correct di block 0 senilai 84,9. Hal ini juga mengartikan bahwa model regresi dengan estimator pada variabel independen tepat dalam mengestimasi pengaruh variabel independen terhadap ketepatan waktu. 

Hasil Pengujian Koefisien Regresi 
Berdasarkan hasil pengujian koefisien regresi, dengan merujuk pada nilai p-value untuk seluruh estimator, maka dapat disimpulkan bahwa variabel-variabel yang berpengaruh terhadap ketepatan waktu (timeliness) penyampaian laporan keuangan adalah variabel profitabilitas (ROA), likuiditas (CR), kepemilikan publik (KP) dan reputasi kantor akuntan publik (KAP). Hal ini didasarkan nilai p-value < 0,05. 

Dengan demikian dapat diestimasi model logit untuk kasus ini adalah:
ln(TL/1-TL) = -0,955 – 0,019ROA + 0,000DER – 0,006CR + 0,000TA + 0,011KP - 0,489KAP + 0,279OA

Tabel hasil pengujian koefisien regresi ditunjukkan sebagai berikut:
Tabel  Ringkasan Hasil Pengujian Koefisien Regresi dari Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan 
Variabel Independen
Koefisien Regresi
Sign.
Status
ROA
-0.019*
0.031
Hditerima
DER
0.000ns
0.936
Hditolak
CR
-0,006**
0.000
Hditerima
Asset
0.000ns
0.201
Hditolak
KP
0,011*
0.026
Hditerima
KAP
-0,489*
0.018
Hditerima
OA
0,279ns
0.299
Hditolak
Chi Square
10,425ns
Prob.
0,236
Cox & Snell R2
0,085

Keterangan: ns=tidak signifikan;  =signifikan pada level kesalahan 5 %;  =signifikan pada level kesalahan 1 %

Hasil Pengujian Hipotesis dan Pembahasan
a. Pembahasan Hipotesis Pertama (Profitabilitas)
Berdasarkan hasil analisis regresi logistik, tampak bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel profitabilitas sebesar 0,031 dan nilai koefisien regresi senilai -0,019. Tingkat signifikansi yang digunakan adalah pada level kesalahan 5% atau 0.05, berarti nilai 0,031 < 0,05. Dengan demikian profitabilitas mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatanwaktu penyampaian laporan keuangan.

Hasil hipotesis ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Courtis (1976), Gilling (1977), Owusu-Ansah (2000), dan Abdullah (2006) yang menyatakan bahwa profitabilitas mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa jika suatu perusahaan dengan profitabilitas tinggi yang mana merupakan suatu sinyal yang bagus, maka hal ini menjadi berita baik dan perusahaan cenderung untuk menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

b. Pembahasan Hipotesis Kedua (Leverage Keuangan)
Untuk hipotesis kedua ini tampak bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel leverage keuangan sebesar 0,936 dan nilai koefisien regresi senilai 0,000 pada level kesalahan 5%, berarti nilai 0,936 > 0,05. Dengan demikian leverage keuangan tidak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hasil pengujian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Abdullah (2006), bahwa leverage keuangan tidak mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Variabel ini tidak berpengaruh dimungkinkan karena trend yang dihasilkan cenderung tetap.

c. Pembahasan Hipotesis Ketiga (Likuiditas)
Dari hasil analisis diketahui bahwa hipotesis ketiga ini tampak bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel likuiditas sebesar 0,000 dan nilai koefisien regresi senilai -0,006 pada level kesalahan 1%, berarti nilai 0,000 < 0,01. Dapat dinyatakan bahwa likuiditas mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Maka, diperoleh kesimpulan bahwa perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini merupakan berita baik sehingga perusahaan dengan kondisi seperti ini cenderung tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya.

d. Pembahasan Hipotesis Keempat (Total Asset)
Hasil analisis regresi logistik untuk hipotesis keempat ini diketahui bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel ukuran perusahaan sebesar 0,201 dan nilai koefisien regresi senilai 0,000 pada level kesalahan  0.05, berarti nilai 0,201 > 0,05. Dengan demikian ukuran perusahaan tidak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.

Hasil penelitian ini tidak dapat mendukung hasil yang diperoleh oleh Dyer dan McHugh (1975), Carslaw dan Kaplan (1991), Owusu-Ansah (2000), dimana mereka memperoleh hasil bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Perbedaan hasil ini terjadi, bisa dikarenakan trend yang dihasilkan tetap atau tidak ada trend dalam penelitian ini, sehingga tidak memiliki kecendurangan, maka hasilnya tidak ada pengaruh yang terjadi.

e. Pembahasan Hipotesis Kelima (Kepemilikan Publik)
Untuk hipotesis kelima ini, ditunjukkan bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel kepemilikan publik sebesar 0,026 dan nilai koefisien regresi senilai 0,011 pada level kesalahan 5% atau 0.05, berarti nilai 0,026 < 0,05. Dengan demikian kepemilikan publik mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hasil yang diperoleh ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Suharli dan Rachpriliani (2006). 

Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa perusahaan dengan proporsi kepemilikan publik yang kecil cenderung untuk tepat waktu dalam pelaporan keuangannya. Dan perusahaan dengan proporsi kepemilikan publik yang besar cenderung untuk tidak tepat waktu dalam pelaporan keuangannya dikarenakan pihak perusahaan akan semakin hati-hati dalam menampilkan informasi keuangannya kepada publik atau masyarakat umum.

f. Pembahasan Hipotesis Keenam (Reputasi KAP)
Pada hipotesis keenam ini diketahui bahwa memiliki probabilitas kesalahan sebesar 0,018 dan nilai koefisien regresi senilai -0,489 pada level kesalahan 0.05, berarti nilai 0,018 < 0,05. Maka berdasarkan hasil analisis ini dan nilai dummy yang telah ditentukan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang menggunakan jasa KAP Big4 cenderung untuk tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangannya. Hasil hipotesis ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Carslaw dan Kaplan (1991), mereka menemukan bahwa KAP tidak mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. 

DeAngelo (1981) menyatakakan bahwa KAP yang lebih besar dapat diartikan kualitas audit yang dihasilkan lebih baik dibandingkan kantor akuntan kecil. Dan menurut Loeb (1971) kantor akuntan besar disebutkan memiliki akuntan yang berprilaku lebih etikal daripada akuntan di kantor akuntan kecil. 

g. Pembahasan Hipotesis Ketujuh (Opini Auditor)
Untuk hipotesis ketujuh ini diketahui bahwa besarnya probabilitas kesalahan sebesar 0,299 dan nilai koefisien regresi senilai 0,279. pada level kesalahan 0.05, berarti nilai 0,299 > 0,05. Dengan demikian opini akuntan publik tidak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hasil pengujian ini berbeda dengan hasil penelitian Whittred (1980), dan Carslaw dan Kaplan (1991) yang menyatakan bahwa ada pengaruh opini akuntan publik terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Adanya kontradiksi dengan penelitian sebelumnya bisa dikarenakan tidak adanya trend sehingga kecenderungannya tetap. Dan adanya perbedaan perioda waktu penelitian serta sampel yang digunakan dalam penelitian ini dapat mempengaruhi hasil. 

Analisa Post-Hoc (Keuangan vs non Keuangan)
Analisa ini dilakukan untuk menguji dan membuktikan secara empiris, apakah status industri yang dibagi atas kelompok industri keuangan dan kelompok industri non keuangan mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Untuk status industri keuangan diberi nilai dummy 1 dan untuk status industri keuangan diberi nilai dummy 0. Hasil yang diberikan ditunjukkan pada tabel 3.

Tabel  Ringkasan Hasil Analisa Post-Hoc (Keuangan vs non Keuangan)
Variabel
Koefisien Regresi
Sign.
Hasil
ROA
-0.020
0.024
Signifikan
CR
-0,006
0.000
Signifikan
KP
0,011
0.031
Signifikan
KAP
-0,446
0.033
Signifikan
Status (Keua. vs non Keua.)
1,291
0.001

Signifikan
Chi Square
6,063
Prob.
0,640
Cox & Snell R2
0,099

Sumber: Data Primer, diolah, 2008

Berdasarkan tabel ringkasan hasil di atas, diketahui bahwa variabel yang signifikan sama dengan hasil yang diperoleh pada penelitian utama yaitu ROA, CR, KP dan KAP. Dengan menambahkan status keuangan dan non keuangan, diketahui bahwa probabilitas kesalahan untuk status industri sebesar 0,001 < 0,05 dan nilai koefisien regresi senilai 1,291. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan yang masuk dalam kategori industri keuangan cenderung untuk tidak tepat waktu dan perusahaan yang masuk dalam kategori industri non keuangan cenderung untuk tepat waktu.

No comments:

Post a Comment