Saturday 25 March 2017

SARANA DAN PRASARANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

SARANA DAN PRASARANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
A. Peserta Didik
1. Sasaran
Sasaran pendidikan inklusif secara umum adalah semua peserta didik yang ada di sekolah reguler. Tidak hanya mereka yang sering disebut sebagai anak berkebutuhan khusus, tetapi juga mereka yang termasuk anak ‘normal’. Mereka secara keseluruhan harus memahami dan menerima keanekaragaman dan perbedaan individual. Secara khusus, sasaran pendidikan inklusif adalah anak berkebutuhan khusus, baik yang sudah terdaftar di sekolah reguler, maupun yang belum dan berada di lingkungan sekolah reguler. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi secara khusus agar dapat diberikan program yang sesuai.

2. Identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus
a. Identifikasi 
1. Hakekat
Istilah identifikasi dimaknai sebagai proses penjaringan, sedangkan assesment dimaknai sebagai penyaringan. Identifikasi anak dimaksudkan sebagai suatu upaya seseorang (orang tua, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya) untuk melakukan proses penjaringan terhadap anak yang mengalami kelainan/penyimpangan (phisik, intelektual, social, emosional/tingkah laku) dalam rangka pemberian layanan pendidikan yang sesuai. Hasil dari identifikasi adalah ditemukannya anak-anak berkebutuhan khusus yang perlu mendapatkan layanan pendidikan khusus melalui program inklusi. 

2. Tujuan
Identifikasi anak berkebutuhan khusus dilakukan untuk lima keperluan,yaitu:
  • Penjaringan (screning),
  • Pengalihtanganan (referal)
  • Klasifikasi,
  • Perencanaan pembelajaran, dan
  • Pemantauan kemajuan belajar.
b. Asesmen
Pengertian
Asesmen merupakan proses pengumpulan informasi sebelum disusun program pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus. Asesmen ini dimaksudkan untuk memahami keunggulan dan hambatan belajar siswa, sehingga diharapkan program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan belajarnya.

Fungsi
Fungsi screening / penyaringan, pada tahap ini asesmen diuntukkan untuk keperluan screening/penyaringan. Screening ini dilakukan untuk mengidentifikasi siswa yang mungkin mempunyai problem belajar Fungsi pengalihtanganan/referal, adalah sebagai alat untuk pengalihtanganan kasus dari kasus pendidikan menjadi kasus kesehatan, kejiwaan ataupun kasus sosial ekonomi. Ada bagian yang tidak mungkin ditangani oleh guru sendiri, sehingga memerlukan keterlibatan profesional lain.

Fungsi perencanaan pembelajaran individual (PPI), dengan berbekal data yang diperoleh dalam kegiatan asesmen, maka akan tergambar berbagai potensi maupun hambatan yang dialami anak. Misalnya keterbelakangan mental, gangguan motorik, persepsi, memori, komunikasi, adaptasi sosial,
Fungsi monitoring kemajuan belajar, adalah untuk memonitor kemajuan belajar yang dicapai siswa.
Fungsi evaluasi program, adalah untuk mengevaluasi program pembelajaran yang telah dilaksanakan.

Sasaran;
  1. Anak berkebutuhan khusus yang sudah bersekolah di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  2. Anak berkebutuhan khusus yang akan masuk ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Anak berkebutuhan khusus yang belum/tidak bersekolah
  4. Anak berkebutuhan khusus yang akan mengikuti program pendidikan non formal atau informal.
B. Kurikulum
1. Jenis Kurikulum
Kurikulum yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif pada dasarnya menggunakan kurikulum reguler yang berlaku di sekolah umum. Namun demikian karena ragam hambatan yang dialami peserta didik berkebutuhan khusus sangat bervariasi, mulai dari yang sifatnya ringan, sedang sampai yang berat, maka dalam implementasinya, kurikulum reguler perlu dilakukan modifikasi (penyelarasan) sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Modifikasi (penyelarasan) kurikulum dilakukan oleh tim pengembang kurikulum di sekolah. Tim pengembang kurikulum sekolah terdiri dari: kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, guru pembimbing khusus, konselor, psikolog, dan ahli lain yang terkait.

2. Tujuan Pengembangan Kurikulum
  • Membantu peserta didik dalam mengembangkan potensi dan mengatasi hambatan belajar yang dialami siswa semaksimal mungkin dalam setting sekolah inklusi
  • Membantu guru dan orangtua dalam mengembangkan program pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus baik yang diselenggarakan di sekolah, di luar sekolah maupun di rumah.
  • Menjadi pedoman bagi sekolah, dan masyarakat dalam mengembangkan, menilai dan menyempurnakan program pendidikan inklusi.
3. Model Pengembangan Kurikulum
a. Model kurikulum reguler penuh
Pada model kurikulum ini peserta didik yang berkebutuhan khusus mengikuti kurikulum reguler sama seperti kawan-kawan lainnya di dalam kelas yang sama. Program layanan khususnya lebih diarahkan kepada proses pembimbingan belajar, motivasi dan ketekunan belajarnya.

b. Model kurikulum reguler dengan modifikasi
Pada model kurikulum ini guru melakukan modifikasi pada strategi pembelajaran, jenis penilaian, maupun pada program tambahan lainnya dengan tetap mengacu pada kebutuhan siswa (anak berkebutuhan khusus). Di dalam model ini bisa terdapat siswa berkebutuhan khusus yang memiliki program pembelajaran berdasarkan kurikulum reguler dan program pembelajaran individual (PPI). Misal seorang siswa berkebutuhan khusus yang mengikuti 3 mata pelajaran berdasarkan kurikulum reguler sedangkan mata pelajaran lainnya berdasarkan PPI.

c. Model kurikulum PPI
Pada model kurikulum ini guru mempersiapkan program pendidikan individual (PPI) yang dikembangkan bersama tim pengembang yang melibatkan guru kelas, guru pembimbing khusus, kepala sekolah, orang tua, dan tenaga ahli lain yang terkait. 

Model ini diperuntukan pada siswa yang mempunyai hambatan belajar yang tidak memungkinkan untuk mengikuti proses belajar berdasarkan kurikulum reguler. Siswa berkebutuhan khusus seperti ini dapat dikembangkan potensi belajarnya dengan menggunakan PPI dalam setiing kelas reguler, sehingga mereka bisa mengikuti proses belajar sesuai dengan fase perkembangan dan kebutuhannya. 

Penjelasan dan model PPI secara lebih lengkap dapat dilihat pada Buku Pedoman Pengembangan PPI.

C. Tenaga Pendidik
1. Pengertian
Tenaga pendidik adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, meninlai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan tertentu yang melaksanakan program pendidikan inklusi. Tenaga pendidik meliputi: guru kelas, guru mata pelajaran (Pendidikan Agama serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan), dan guru pembimbing khusus (GPK).

2. Tugas
a. Tugas Guru Kelas antara lain sebagai berikut :
  1. Menciptakan iklim belajar yang kondusif sehingga anak-anak merasa nyaman belajar di kelas/sekolah.
  2. Menyusun dan melaksanakan asesmen pada semua anak untuk mengetahui kemampuan dan kebutuhannya
  3. Menyusun program pembelajaran individual (PPI) bersama-sama dengan guru pembimbing khusus (GPK).
  4. Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar dan mengadakan penilaian untuk semua mata pelajaran (kecuali Pendidikan Agama dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan ) yang menjadi tanggung jawabnya.
  5. Memberikan program remedi pengajaran (remedial teaching), pengayaan/percepatan bagi peserta didik yang membutuhkan.
  6. Melaksanakan administrasi kelas sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Tugas guru mata pelajaran antara lain sebagai berikut:
  1. Menciptakan iklim belajar yang kondusif sehingga anak-anak merasa nyaman belajar di kelas/sekolah.
  2. Menyusun dan melaksanakan asesmen pada semua anak untuk mengetahui kemampuan dan kebutuhannya
  3. Menyusun program pembelajaran individual (PPI) bersama-sama dengan guru pembimbing khusus (GPK).
  4. Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar dan mengadakan penilaian kegiatan belajar mengajar untuk mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
  5. Memberikan program Perbaikan (remedial teaching), pengayaan/percepatan bagi peserta didik yang membutuhkan.
c. Tugas Guru Pembimbng Khusus antara lain sebagai berikut;
  1. Menyusun instrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran 
  2. Membangun system koordinasi antara guru, pihak sekolah dan orang tua peserta didik.
  3. Melaksanakan pendampingan anak berkebutuhan khusus pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas/guru mata pelajaran/guru bidang studi.
  4. Memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum, berupa remidi ataupun pengayaan.
  5. Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat catatan khusus kepada anak-anak berkebutuhan khusus selama mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dapat dipahami jika terjadi pergantian guru.
  6. Memberikan bantuan (berbagi pengalaman) pada guru kelas dan/atau guru mata pelajaran agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus.
3. Kedudukan
Guru berkedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan pada usia dini pada jalur pendidikan formal yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kedudukan untuk masing-masing guru secara rinci meliputi :
  • Guru Kelas berkedudukan di sekolah dasar yang di tetapkan berdasarkan kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah.
  • Guru mata pelajaran/bidang studi adalah guru yang mengajar mata pelajaran tertetu sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan di sekolah.
  • Guru Pembimbing Khusus berdudukan sebagai guru pendamping khusus. Secara administrasi status kepegawaian, ada beberapa alternatif yang memungkinkan.
D. Kegiatan Pembelajaran 
Perencanaan 
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang kegiatan pembelajarann pada kelas inklusif antara lain seperti di bawah ini.
  • Merencanakan pengelolaan kelas
  • Merencanakan pengorganisasian bahan
  • Merencanakan strategi pendekatan kegiatan belajar mengajar
  • Merencanakan prosedur kegiatan belajar mengajar
  • Merencanakan penggunaan sumber dan media belajar
  • Merencanakan penilaian
Pelaksanaan
  • Melasanakan apersepsi
  • Menyajikan materi/bahan pelajaran
  • Mengimplementasikan metode, sumber/media belajar, dan bahan latihan yang sesuai dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa, serta sesuai dengan tujuan pembelajaran
  • Mendorong siswa untuk terlibat secara aktif
  • Mendemontrasikan penguasaan materi pelajaran dan relevansinya dalam kehidupan
  • Membina hubungan antar pribadi, antara lain: (1) Bersikap terbuka, toleran, dan simpati terhadap siswa; (2) Menampilkan kegairahan dan kesungguhan; (3) Mengelola interaksi antar pribadi.
2. Prinsip-Prinsip Pembelajaran
a. Prinsip motivasi
Guru harus senantiasa memberikan motivasi kepada siswa agar tetap memiliki gairah dan semangat yang tinggi dalam mengikuti kegiatan belajar-mengajar.

b. Prinsip latar/konteks
Guru perlu mengenal siswa secara mendalam, menggunakan contoh, memanfaatkan sumber belajar yang ada di lingkungan sekitar, dan semaksimal mungkin menghindari pengulangan-pengulangan materi pengajaran yang sebenarnya tidak terlalu perlu bagi anak.

c. Prinsip keterarahan
Setiap akan melakukan kegiatan pembalajaran, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menyiapkan bahan dan alat yang sesuai, serta mengembangkan strategi pembelajaran yang tepat

d. Prinsip hubungan sosial 
Dalam kegiatan belajar-mengajar, guru perlu mengembangkan strategi pembelajaran yang mampu mengoptimalkan interaksi antara guru dengan siswa, siswa dengan siswa, guru dengan siswa dan lingkungan, searta interaksi banyak arah.

e. Prinsip belajar sambil bekerja
Dalam kegiatan pembelajaran, guru harus banyak memberi kesempatan kepada anak untuk melakukan praktek atau percobaan, atau menemukan sesuatu melalui pengamatan, penelitian, dan sebagainya.

f. Prinsip individulisasi
Guru perlu mengenal kemampuan awal dan karakteristik setiap anak secara mendalam, baik dari seagi kemampuan maupun ketidakmampuannya dalam menyerap materi pelajaran, kecepatan maupun kelambatannya dalam belajar, dan perilakunya, sehingga setiap kegiatan pembelajaran masing-masing anak meandapat perhatian dan paerlakuan yang sesuai.

g. Prinsip menemukan
Guru perlu mengembangkan strategi pembelajaran yang mampu memancing anak untuk terlibat seacara aktif, baik fisik, mental, sosial, dan/atau emosional.

h. Prinsip pemecahan masalah
Guru hendaknya sering mengajukan berbagai persoalan/problem yang ada di lingkungan sekitar, dan anak dilatih untuk merumuskan, mencari data, menganalisis, dan memecahkannya seasuai dengan kemampuannnya.

E. Penilaian dan Sertifikasi
1. Penilaian
Penilaian dalam setting inklusi ini mengacu pada model pengembangan kurikulum yang dipergunakan, yaitu:
  • Apabila menggunakan model kurikulum reguler penuh, maka penialiannya menggunakan sistem penilaian berlaku pada sekolah reguler.
  • Jika menggunakan model kurikulum reguler dengan modifikasi, maka penilaiannya menggunakan sistem penilaian reguler yang telah dimodifikasi sekolah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa.
  • Apabila menggunakan kurikulum PPI, maka penilaiannya bersifat individu dan didasarkan pada kemampuan dasar (base line).
2. Sistem Kenaikan Kelas dan Laporan Hasil Belajar
a. Sistem Kenaikan kelas;
  1. Bagi siswa yang menggunakan model kurikulum reguler penuh, sistem kenaikan kelasnya menggunakan acuan yang berlaku pada sekolah reguler penuh yang sedang berlaku.
  2. Bagi siswa yang menggunakan model kurikulum reguler yang dimodifikasi, maka sistem kenaikan kelasnya dapat menggunakan alternatif berikut: (1) menggunakan model kenaikan kelas yang didasarkan pada usia kronologis; (2) menggunakan sistem kenaikan kelas reguler.
  3. Bagi siswa yang menggunakan model kurikulum PPI, sistem kenaikannya didasarkan pada usia kronologis.
b. Sistem Laporan Hasil Belajar
  1. Bagi siswa yang menggunakan kurikulum reguler penuh, maka model laporan hasil belajarnya (raport) menggunakan model raport reguler yang sedang berlaku.
  2. Bagi siswa yang menggunakan kurikulum reguler yang dimodifikasi, model raport yang dipergunakan adalah raport reguler yang dilengkapi dengan diskripsi (narasi) yang menggambarkan kualitas kemajuan belajarnya.
  3. Bagi siswa yang menggunakan kurikulum PPI, maka menggunakan model raport kuantitatif yang dilengkapi dengan diskripsi (narasi). Penentuan nilai kuantitatif didasarkan pada kemampuan dasar (base line anak).
3. Sertifikas
Sertifikasi adalah suatu bentuk penghargaan yang berupa surat keterangan yang diberikan kepasi siswa yang telah berhasil mencapai prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik. Sertifikasi bidang akademik adalah suatu bentuk penghargaan yang diberikan kepada siswa yang telah berhasil mencapai kompetensi pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. Sedangkan sertifikasi non akademik adalah suatu bentuk penghargaan yang diberikan kepada siswa yang telah mampu mencapai prestasi tertentu, seperti bidang, seni, budaya, olah raga, mekanik, otomotif, dan jenis keterampilan lainnya.

F. Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan inklusi adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang dipergunakan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan pendidikan inklusi pada satuan pendidikan tertentu.

Pada hakekatnya semua sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan tertentu itu dapat dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi, tetapi untuk mengoptimalkan proses pembelajaran perlu dilengkapi asesibilitas bagi kelancaran mobilisasi anak berkebutuhan khusus, serta media pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus.

G. Manajemen Sekolah
Konsep Manajemen
Istilah manajemen sekolah acapkali disandingkan dengan istilah administrasi sekolah. Berkaitan dengan itu, terdapat tiga pandangan berbeda. Pertama, mengartikan administrasi lebih luas dari pada manajemen (manajemen merupakan inti dari administrasi) kedua melihat manajemen lebih luas daripada administrasi (administrasi merupakan inti dari manajemen) dan ketiga yang menganggap bahwa manajemen identik dengan administrasi.

Dalam buku ini, istilah manajemen diartikan sama dengan istilah administrasi atau pengelolaan, yaitu segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber – sumber, baik personal maupun material, secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah secara optimal.

Fungsi
Fungsi manajemen pendidikan inklusif meliputi:
  • Perencanaan (Planning)
  • Pengorganisasian (organizing)
  • Pengarahan (directing)
  • Pengkoordinasian (coordinating)
  • Pengawasan (controlling), dan
  • Penilaian (evaluation)
3. Ruang Lingkup
Manajemen sekolah inklusi, memberikan kewenangan penuh kepada pihak sekolah untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi komponen – komponen pendidikan sekolah inklusf yang bersangkutan.

Komponen – komponen tersebut meliputi :
  • Manajemen kesiswaan
  • Manajemen kurikulum
  • Manajemen pembelajaran
  • Manajemen penilaian
  • Manajemen ketenagaan
  • Manajemen sarana- prasarana
  • Manajemen pembiayaan
  • Manajemen sumberadaya lingkungan
4. Penghargaan dan sanksi
a. Penghargaan
Kepada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi yang berprestasi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi diberikan penghargaan. Penghargaan dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Penghargaan dapat berupa simbul, seperti sertifikat, piagam, dan dapat pula dalam bentuk lain, seperti promosi, dana pembinaan, pelatihan, maupun dalam bentuk lain yang relevan.

b. Sanksi
Kepada satuan pendidikan tertentu yang telah memperoleh surat penetapan sebagai sekolah penyelenggaran pendidikan inklusi dari Dinas Pendidikan Propinsi, apabila dinilai lalai dalam melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi. Berat ringannya sanksi disesuaikan dengan tingkat kelalaiannya. Jenis-jenis sanksi yang diberikan dapat berupa, teguran, peringatan tertulis, maupun dalam bentuk pembatalan surat ketetapan sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.

H. Pemberdayaan Masyarakat
Pada hakekatnya pendidikan itu menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah, masyarakat dan pemerintah. Oleh sebab itu para pembina dan pelaksana pendidikan di lapangan diharapkan mampu memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi secara optimal. 

Partisipasi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi antara lain dalam:
  • perencanaan;
  • penyediaan tenaga ahli/profesional terkait; 
  • pengambilan keputusan;
  • pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi;
  • pendanaan;
  • pengawasan; dan
  • penyaluran lulusan.
Untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan inklusi dapat diakomodasikan melalui Wadah: (1) Komite sekolah, (2) dewan pendidikan; (3) forum-forum pemerhati pendidikan inklusi. 

No comments:

Post a Comment