Saturday 25 March 2017

Makalah, Defenisi dan Pengukuran Aset Tetap

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Modul Akuntansi Aset Tetap ini disusun untuk memudahkan pemahaman terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 Akuntansi Aset Tetap. Modul ini disusun sebagai bahan Pelatihan untuk Pelatih Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga dengan mempelajari modul ini peserta diharapkan dapat belajar mandiri (self study) atas materi Akuntansi Aset Tetap pada pemerintah pusat maupun daerah. Modul ini menguraikan kembali paragraf-paragraf standar maupun penjelasan disertai dengan contoh-contoh yang aplikatif sehingga diharapkan dapat dijadikan rujukan dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan yang berkaitan dengan aset tetap pemerintah.

B. Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran Umum:
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu:
  1. Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
  2. Mampu mengimplementasikan SAP dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan 
Tujuan Pembelajaran Khusus:
Setelah mempelajari materi ini peserta mampu:
  1. Memahami pengertian aset tetap;
  2. Memahami klasifikasi aset tetap;
  3. memahami pengakuan aset tetap;
  4. Memahami penilaian aset tetap;
  5. Memahami pencatatan aset tetap; dan 
  6. Memahami penyajian dan pengungkapan aset tetap.
C. Deskripsi Ringkas
Materi Modul PSAP 07 disusun sesuai dengan urutan paragraf standar yang antara lain meliputi: pengertian aset tetap, klasifikasi aset tetap, pengakuan aset tetap, dan pengukuran aset tetap. Perlakuan aset tetap setelah perolehan yang meliputi pengeluaran setelah perolehan, penyusutan, revaluasi, aset bersejarah, serta pelepasan dan penghentian aset tetap juga diilustrasikan dalam modul ini. Pada bagian akhir dijelaskan penyajian aset tetap di neraca dan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan. 

D. Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran dalam pelatihan ini dilakukan dengan cara pemaparan teori oleh fasilitator yang diikuti dengan tanya jawab serta diskusi soal-soal latihan dan contoh kasus yang bertalian dengan Akuntasi Aset Tetap. Keberhasilan pembelajaran ini juga sangat tergantung pada partisipasi aktif dari para peserta pelatihan di dalam aktivitas diskusi, latihan dan tanya jawab. 

BAB II
DEFINISI DAN KLASIFIKASI ASET TETAP
A. Definisi Aset Tetap
Aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya.

Pengertian Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dengan batasan pengertian tersebut maka pemerintah harus mencatat suatu aset tetap yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut digunakan oleh pihak lain. Pemerintah juga harus mencatat hak atas tanah sebagai aset tetap. Dalam kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh pemerintah tetapi tujuan penggunaannya untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah tidak termasuk dalam pengertian aset tetap karena tidak memenuhi definisi aset tetap di atas, misalnya aset tetap yang dibeli pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat.

B. Klasifikasi Aset Tetap
Dalam PSAP 07, aset tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini:

Tanah
Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang terpisah dari aset tetap yang dibangun di atas tanah tersebut.

Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah peralatan dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap yang dapat diklasifikasikan dalam Peralatan dan Mesin ini mencakup antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan kesehatan; alat laboratorium; alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran; alat produksi, pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja; alat peraga; dan unit peralatan proses produksi.

Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah gedung dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara lain: bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.

Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam klasifikasi ini mencakup antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan.

Aset Tetap Lainnya 
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, tetapi memenuhi definisi aset tetap. Aset tetap lainnya ini dapat meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak seni/budaya/olah raga.

Konstruksi dalam Pengerjaan 
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan ini akan dibahas lebih lanjut dalam modul Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan, sehingga dalam modul ini tidak akan dibahas secara khusus.

BAB III
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ASET TETAP
A. Pengakuan Aset Tetap
Sesuai dengan klasifikasi Aset Tetap, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria :
  • Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  • Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
  • Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; 
  • Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Pemerintah mengakui suatu aset tetap apabila aset tetap tersebut telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Oleh karena itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu aset dimiliki atau dikuasai oleh suatu entitas maka aset tetap tersebut belum dapat dicantumkan di neraca. Prinsip pengakuan aset tetap pada saat aset tetap ini dimiliki atau dikuasai berlaku untuk seluruh jenis aset tetap, baik yang diperoleh secara individual atau gabungan, maupun yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan swakelola, pertukaran, rampasan, atau dari hibah.

Perolehan aset tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS). Jurnal pengakuan belanja modal 

B. Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah harus dinilai atau diukur untuk dapat dilaporkan dalam neraca. Menurut SAP, aset tetap yang diperoleh atau dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan. Secara umum, yang dimaksud dengan biaya perolehan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan. Hal ini dapat diimplementasikan pada aset tetap yang dibeli atau dibangun secara swakelola.

Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai tukar aset tetap dengan kondisi yang sejenis di pasaran pada saat penilaian. Aset tetap yang berasal dari hibah, yang tidak diketahui harga perolehannya, pemerintah dapat menggunakan nilai wajar pada saat perolehan.

Komponen biaya yang dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari: 
  • harga beli, 
  • bea impor, 
  • biaya persiapan tempat, 
  • biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost), 
  • biaya pemasangan (instalation cost), 
  • biaya profesional seperti arsitek dan insinyur, serta 
  • biaya konstruksi (biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut).
Yang tidak termasuk komponen biaya aset tetap adalah:
  • Biaya administrasi dan biaya umum lainnya sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
  • Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
Untuk pemerintah yang baru pertama kali akan menyusun neraca, perlu ada pendekatan yang sedikit berbeda untuk mencantumkan nilai aset tetapnya di neraca. Pendekatan tersebut adalah menggunakan nilai wajar aset tetap pada saat neraca tersebut disusun. Misalnya nilai tanah pada saat perolehannya tahun 1985 adalah Rp200.000.000,00. Pada waktu akan menyusun neraca awal tahun 2005, tanah tersebut dinilai dengan nilai wajarnya, misalkan dengan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), ternyata nilainya adalah Rp350.000.000,00. Dengan demikian nilai tanah yang akan dicantumkan di neraca adalah Rp350.000.000,00. Penjelasan tentang bagaimana cara penyusunan neraca awal ini dapat dilihat lebih lanjut dalam Buletin Teknis SAP No. 1 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat dan Buletin Teknis SAP No. 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah. Penilaian dengan menggunakan nilai wajar ini dapat dibatasi untuk nilai perolehan aset tetap yang secara material berbeda dengan nilai wajarnya atau yang diperoleh lebih dari satu tahun sebelum tanggal penyusunan neraca awal.

Aset tetap yang diperoleh setelah neraca awal disajikan dinilai dengan harga perolehannya. Dengan demikian transaksi perolehan aset setelah disusunnya neraca yang pertama kali dicatat berdasarkan harga perolehannya.

Contoh Kasus Perolehan Tanah
Pemerintah Daerah X membeli tanah dengan harga Rp 30.000.000.000,00, dimana di atasnya berdiri bangunan senilai Rp 10.000.000.000,00 m. Untuk membuat tanah tersebut siap digunakan maka harus dikeluarkan lagi biaya untuk pembongkaran bangunan sebesar Rp 2.000.000.000,00, pematangan tanah Rp 1.000.000.000,00, dan balik nama Rp 1.000.000.000,00. 

Harga perolehan tanah ini adalah sebesar Rp 34.000.000.000 (30.000.000.000 + 2.000.000.000 + 1.000.000.000 + 1.000.000.000)

Perolehan Secara Gabungan
Ada kalanya aset tetap diperoleh secara gabungan. Yang dimaksud dengan gabungan di sini adalah perolehan beberapa aset tetap namun harga yang tercantum dalam faktur adalah harga total seluruh aset tetap tersebut. Cara penilaian masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ini adalah dengan menghitung berapa alokasi nilai total tersebut untuk masing-masing aset tetap dengan membandingkannya sesuai dengan nilai wajar masing-masing aset tetap tersebut di pasaran. 

Pertukaran Aset Tetap
Pemerintah dimungkinkan untuk saling bertukar aset tetap baik yang serupa maupun yang tidak. Permasalahan utama apabila suatu aset dipertukarkan adalah bagaimana cara penilaiannya. 
Apabila aset tetap ditukar dengan aset tetap yang yang tidak serupa atau aset lainnya, maka aset tetap yang baru diperoleh tersebut dinilai berdasarkan nilai wajarnya, yang terdiri atas nilai aset tetap yang lama ditambah jumlah uang yang harus diserahkan untuk mendapatkan aset tetap baru tersebut. 

Misal aset tetap Pemda A berupa sepeda motor senilai Rp10.000.000,00 ditukar dengan aset tetap Pemda B berupa mesin fotocopy dengan nilai Rp7.500.000,00 dan memperoleh tambahan kas sebesar Rp2.000.000,00. Atas pertukaran tersebut, Pemda A mencatat penghapusan motor senilai Rp10.000.000,00, penambahan kas karena pendapatan lain-lain senilai Rp2.000.000,00, dan perolehan mesin foto copy senilai Rp7.500.000,00. Sedangkan Pemda B mencatat penghapusan aset tetap mesin fotocopy senilai Rp7.500.000,00, pengurangan kas karena belanja modal senilai Rp2.000.000,00 dan perolehan aset tetap berupa sepeda motor dengan nilai Rp9.500.000,00. 

Apabila suatu aset tetap ditukar dengan aset yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, atau kepemilikan aset yang serupa, maka tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.

Contoh transaksi untuk kasus ini adalah komputer senilai Rp7.000.000,00 ditukar dengan komputer yang sama dan senilai, maka pencatatan yang harus dilakukan adalah menghapus komputer yang lama senilai Rp7.000.000,00 dan mencatat perolehan komputer yang baru senilai Rp7.000.000,00. 

Aset Donasi
Donasi merupakan sumbangan kepada pemerintah tanpa persyaratan. Aset Tetap yang diperoleh dari donasi (sumbangan) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Donasi/hibah baik dalam bentuk uang maupun barang dicatat sebagai pendapatan hibah dan harus dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Jika donasi/hibah ini dalam bentuk uang tidak akan terjadi permasalahan. Lain halnya dengan hibah dalam bentuk barang. Perlakuan untuk hibah dalam bentuk barang ini adalah dengan menganggap seolah-olah ada uang kas masuk sebagai pendapatan hibah, kemudian uang tersebut dibelanjakan aset tetap yang bersangkutan. Untuk keperluan administrasi anggaran akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengesahan sebesar nilai barang yang diterima. Dengan demikian, jurnal yang harus dibuat meliputi 3 jurnal yaitu pengakuan pendapatan, belanja modal, dan jurnal pengakuan aset tetap. Jurnal pengakuan pendapatan dan belanja modal akan mempengaruhi laporan realisasi anggaran, sedangkan jurnal pengakuan aset mempengaruhi neraca.

Aset Bersejarah
Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut. Lazimnya, suatu aset tetap dikategorikan sebagai aset bersejarah jika mempunyai bukti tertulis sebagai barang/bangunan bersejarah.

Barang/bangunan peninggalan sejarah tersebut sulit ditaksir nilai wajarnya. Oleh karena itu dalam SAP diatur bahwa aset bersejarah tidak disajikan di neraca tetapi cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini pun hanya mencantumkan kuantitas fisiknya saja tanpa nilai perolehannya.

Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional pemerintah, misalnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama seperti aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.

BAB IV
PERLAKUAN ASET TETAP SETELAH PEROLEHAN
A. Pengeluaran Setelah Perolehan
Aset tetap diperoleh pemerintah dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan. Aset tetap bagi pemerintah, di satu sisi merupakan sumberdaya ekonomi, di sisi lain merupakan suatu komitmen, artinya di kemudian hari pemerintah wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang bersangkutan. Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu belanja untuk pemeliharaan dan belanja untuk peningkatan.

Belanja pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi awal. Sedangkan belanja untuk peningkatan adalah belanja yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Pengeluaran yang dikategorikan sebagai pemeliharaan tidak berpengaruh pada nilai aset tetap yang bersangkutan. Sedangkan pengeluaran yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja merupakan belanja modal, harus dikapitalisasi untuk menambah nilai aset tetap tersebut.

Misalnya Pemda A mempunyai sebuah komputer yang dibeli tahun 2004 dengan nilai perolehan Rp5.000.000,00. Setiap tahun dikeluarkan biaya pemeliharaan sebesar Rp200.000,00. Setelah biaya pemeliharaan tersebut dikeluarkan, nilai komputer tetap Rp5.000.000,00. Pada tahun 2005 komputer tersebut di upgrade dengan biaya Rp500.000,00. Atas biaya upgrade yang dapat meningkatkan kapasitas komputer tersebut, maka nilai komputer menjadi Rp5.500.000,00.

B. Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, seiring dengan semakin lamanya digunakan, aset tetap selain tanah akan mengalami penurunan manfaat karena aus atau rusak karena pemakaian. Dalam rangka penyajian nilai wajar terhadap aset-aset tersebut dapat dilakukan penyusutan. Selain itu aset tetap juga dapat direvaluasi, dihentikan penggunaannya, atau dilepaskan. 

LATIHAN SOAL
1. Termasuk aset tetap Pemda A adalah:
  • Sapi yang dibeli untuk diternakkan oleh Dinas Peternakan
  • Sapi yang dibeli untuk diserahkan kepada masyarakat
  • Kedua jawaban di atas benar
  • Kedua jawaban di atas salah
2. Pemda B mempunyai gedung tua peninggalan jaman Belanda yang selama ini masih digunakan sebagai ruang kantor. Atas aset tetap tersebut Pemda B :
  • Mengungkapkannya di CaLK saja karena merupakan aset bersejarah
  • Menyajikannya di neraca sebagai gedung dan bangunan
  • Menyajikannya di neraca sebagai aset lainnya
  • Tidak perlu menyajikannya di neraca dan CaLK
3. Penyusutan pada aset tetap milik pemerintah merupakan:
  • Pendapatan 
  • Belanja modal
  • Alokasi biaya
  • Penyesuaian nilai
4. Apabila suatu aset tetap telah dihentikan secara permanen dari penggunaannya karena sudah rusak berat. Perlakuan atas aset tetap ini adalah:
  • Memindahkannya ke akun aset lainnya
  • Dicatat di aset tetap hingga dihapuskan
  • Dinilai kembali 
  • Disusutkan
5. Jurnal yang harus dibuat untuk menghapus mobil yang telah terbit SK Penghapusannya adalah:
a. Peralatan dan Mesin xxx
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx

b. Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx
Peralatan dan Mesin xxx

c. Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx
Peralatan dan Mesin xxx

d. Peralatan dan Mesin xxx
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx

KASUS
Pemda B pada tanggal 2 November 2003 membeli tanah seluas 600 m2 berikut bangunan tua seluas 400 m2 dengan harga perolehan Rp1.000.000.000,00. NJOP tanah dan bangunan tersebut per m2 adalah Rp1.000.000,00 dan Rp500.000,00. Buatlah jurnal yang harus dicatat atas transaksi tersebut.

DAFTAR BACAAN;
1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. PP No. 14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33/2006;
8. PP No. 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
9. PP No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;
10. PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU;
11. PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. PP No. 54/2005 tentang Pinjaman Daerah;
13. PP No. 55/2005 tentang Perimbangan Daerah;
14. PP No. 56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
15. PP No. 57/2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
16. PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. PP No. 65/2005 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
18. PP No. 2/2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
19. PP No. 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
20. PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
21. PP No. 3/2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
22. PP No. 8/2007 tentang Investasi Pemerintah;
23. PP No. 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;

No comments:

Post a Comment