Saturday 25 March 2017

Pengertian Kode Etik Dan Ketataan Hukum

Pengertian Kode Etik Dengan Tata Hukum
Kode Etik
Disability Rights Fund berkomitmen untuk kebaikan masyarakat secara umum, akuntabilitas kepada publik , bertanggung jawab untuk penggunaan sumber daya, dan untuk penerapan standar etika yang tertinggi. Kode Etik ini tidak mencakup setiap permasalahan yang mungkin muncul, tapi mengatur prinsip-prinsip dasar untuk mengarahkan para staf, penasihat, dan dewan direksi. Nilai-nilai yang kami junjung didukung oleh kebijakan dan prosedur yang diikuti oleh para anggota staf dan dewan. 

I. Integritas Pribadi dan Profesional
Semua anggota staf dan dewan akan bertindak dengan penuh kejujuran, integritas dan keterbukaan di dalam bekerja mewujudkan misi organisasi. DRF mempromosikan sebuah lingkungan kerja yang menghargai rasa saling menghormati, keadilan, harkat dan martabat serta integritas.

II. Misi
DRF memiliki misi dan tujuan yang telah dinyatakan dengan jelas, dan disetujui oleh Dewan Direksi. Semua programnya mendukung pencapaian misi tersebut dan semua yang bekerja untuk dan atas nama Organisasi diharapkan memahami misi dan tujuan tersebut.

III. Nilai
Disability Rights Fund mendorong dan mempromosikan terwujudnya, baik bagi kami maupun mitra kami, penghormatan terhadap prinsip-prinsip umum yang dinyatakan di dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Pasal 3), sebagai berikut:
  • Penghormatan atas harkat dan martabat serta otonomi yang melekat pada masing-masing individu termasuk di dalamnya kebebasan untuk mengambil keputusan sendiri, dan tidak tergantung pada orang lain
  • Non diskriminasi Partisipasi penuh dan efektif dan membaur dalam masyarakat
  • Penghormatan atas perbedaan dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas sebagai bagian dari keanekaragaman umat manusia dan kemanusiaan
  • Kesetaraan kesempatan
  • Aksesibilitas
  • Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan
  • Penghormatan atas kemampuan penyandang disabilitas anak untuk terus berkembang dan penghormatan pada hak penyandang disabilitas anak untuk mempertahankan identitas mereka
  • Percaya pada potensi yang ada pada penyandang disabilitas
Kami juga mendorong dan mempromosikan terwujudnya penghormatan atas prinsip-prinsip tambahan berikut ini:
  • Pembelajaran dan Perubahan: Menerima sebuah pendekatan yang terbuka terhadap pekerjaan yang sedang kita lakukan untuk memajukan hak-hak para penyandang disabilitas. Untuk itu kita harus belajar dari apa yang telah kita lakukan, tanggap terhadap kebutuhan dan keberhasilan yang ada, dan melakukan perubahan ketika memang perlu dilakukan;
  • Kemitraan: Mendorong diwujudkannya beragam bentuk kemitraan sebagai bagian dari strategi untuk peningkatan kapasitas dan memajukan hak-hak;
  • Akuntabilitas: Berkomitmen untuk bertanggungjawab atas segala tindakan , khususnya ketika berada pada posisi pemegang kuasa;
  • Membudayakan Hak: Mempromosikan terwujudnya kebijakan-kebijakan dan program-program berbasiskan hak;
  • Kesinambungan: Mengakui perlunya proses-proses yang dipimpin oleh komunitas yang bisa dipertahankan untuk jangka waktu panjang dengan sikap yang bersahabat untuk semua;Merayakan: Mengingat arti pentingnya berbagi pengalaman yang positif, melakukan refleksi atas keberhasilan yang diraih dan merayakan keragaman yang ada di sekitar kita.
IV. Tata Kelola
DRF memiliki sebuah badan pengelola yang aktif yang bertanggungjawab untuk menentukan misi dan arah strategis serta mengelola pengawasan keuangan, operasional dan kebijakan. Badan pengelola ini akan mengambil langkah-langkah yang pantas untuk:
  • Memastikan bahwa anggota dewan memiliki keahlian dan pengalaman yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dan memenuhi tugas tata kelola mereka untuk bertindak demi kebaikan organisasi dan pencapaian tujuannya
  • Memiliki sebuah kebijakan terkait konflik kepentingan yang memastikan bahwa semua bentuk konflik kepentingan atau yang terlihat seperti itu bisa dihindari atau ditangani dengan sesuai melalui pengungkapan, penolakan atau cara lainnya
  • Memastikan bahwa Executive Director dan para staf terkait menyediakan informasi yang menyeluruh tepat waktu kepada badan pengelola sehingga bisa secara efektif dalam melaksanakan tugasnya
  • Memastikan DRF melakukan semua transaksi dan urusannya dengan penuh integritas dan kejujuran
  • Memastikan bahwa DRF mempromosikan terwujudnya hubungan kerja antara para donor, anggota dewan, staf, konsultan, relawan dan penerima hibah dilakukan dengan cara saling menghormati, adil dan terbuka
  • Memastikan bahwa DRF bersifap adil dan inklusif dalam mempekerjakan dan mempromosikan pelaksanaan kebijakan dan praktik untuk semua posisi anggota dewan, staf, konsultan, dan relawan
  • Memastikan bahwa kebijakan organisasi dinyatakan secara tertulis, jelas dan diadopsi secara resmi
  • Memastikan bahwa sumber daya organisasi dikelola secara bertangunggjawab dan bijaksana
  • Memastikan bahwa DRF memiliki kapasitas untuk melaksanakan programnya secara efektif.
V. Ketaatan Hukum
Staf dan anggota dewan diharapkan mengikuti peraturan perundang-undangan Federal AS dan Negara Bagian Massachusetts serta konvensi-konvensi internasional yang berlaku, baik secara tersurat maupun tersirat.

VI. Penatalayanan yang Bertanggungjawab
DRF mengelola dananya secara bertanggungjawab dan bijaksana. Para staf dan anggota dewan memastikan bahwa:
  • Jumlah yang memadai diberikan untuk pengeluaran administrative untuk memastikan keefektifan baik sistem akuntasi, pengendalian internal, staf yang kompeten maupun pengeluaran lainnya yang memang penting untuk sebuah pengelolaan yang profesional
  • Kompensasi yang diberikan kepada staf wajar dan pantas
  • Semua praktik dan kebijakan pengeluaran adil, wajar dan pantas demi pemenuhan misi
  • Semua laporan keuangan akurat dan lengkap apa adanya untuk semua bagian.
VII. Keterbukaan dan Pengungkapan
DRF bertujuan untuk menyediakan informasi yang lengkap kepada umum, media dan semua pemangku kepentingan, dan akan memberikan tanggapan secara tepat waktu untuk permohonan informasi yang wajar . Semua informasi mengenai organisasi akan sepenuhnya dan sejujurnya merefleksikan kebijakan dan praktik dari organisasi ini. Informasi data mengenai organisasi, seperti misalnya pengembalian pajak negara dan laporan keuangan yang telah diaudit, akan tersedia untuk umum. Semua laporan keuangan, organisasi maupun program akan diberikan secara lengkap dan akurat.

VIII. Evaluasi Program
DRF secara teratur mengkaji ulang keefektifan programnya dan memasukkan berbagai pembelajaran yang telah didapatkan di dalam program yang akan datang. DRF berkomitmen untuk meningkatkan efektifitas program dan organisasi dan mengembangkan mekanisme dalam mendorong terwujudnya pembelajaran dari kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. DRF akan tanggap terhadap perubahan pada kegiatan dilapangan dan kebutuhan yang muncul dari pihak penerima dana.

IX. Inklusivitas dan Keragaman
DRF berkomitmen untuk mendorong terwujudnya inklusivitas dalam staf dan anggota dewan direksi sebagai cara untuk memperkaya keefektifan pembuatan program. DRF mempromosikan diterapkannya inklusi ketika mempekerjakan, mempertahankan dan mempromosikan stafnya serta pada saat perekrutan dewan direksi dan melayani konsituen.

X. Filantropi Internasional
Ketujuh prinsip berikut ini (diadopsi dari Council on Foundation / European Foundation Center, Principles of Accountability for International Philanthropy – Prinsip-Prinsip Akuntabilitas Filantropi Internasional) ditujukan untuk mengarahkan pekerjaan filantropi (kegiatan kedermawanan) internasional yang dilakukan DRF:
  • Integritas. Terlibat di dalam filantropi internasional dengan cara yang sesuai dan sejalan dengan misi, nilai, visi dan kompetensi inti .
  • Pemahaman. Menggunakan waktu untuk terlebih dahulu meneliti dan memahami konteks politik, ekonomi, sosial, budaya dan teknologi dimana filantropi internasional akan dilakukan.
  • Penghormatan. Menghindari perilaku budaya yang sombong dengan menghormati perbedaan budaya dan keragaman manusia sertapentingnya mengakui pengetahuan, pengalaman dan pencapaian yang telah didapatkan di tingkat lokal. Bersikap rendah hati tentang apa yang telah kami ketahui, apa yang bisa kami capai dengan sumber daya yang kami miliki, dan tentang apa yang masih harus kami pelajari. Ketika kami mengunjungi penerima bantuan dan mitra internasional , kami akan selalu ingat bahwa kami adalah tamu di negara orang lain.
  • Daya tanggap. Mendengarkan dengan seksama penerima bantuan dan mitra internasional kami agar bisa memahami dan memberikan tanggapan yang sesuai terhadap kebutuhan dan apa yang menjadi kenyataan mereka.
  • Adil . Bersikap wajar dan luwes terhadap apa yang kami persyaratkan dari penerima bantuan dan mitra kami, dan memastikan bahwa apa yang kami minta memang wajar dan sesuai dengan tingkat, tujuan dan bentuk dari dukungan yang kami berikan.
  • Kerjasama dan Kolaborasi. Mengakui bahwa pekerjaan di tingkat internasional memerlukan sebuah kerjasama dan kolaborasi tingkat tinggi diantara para pemberi dana dan dengan berbagai pelaku, seperti misalnya DPO, LSM, pengusaha, pemerintah dan organisasi multilateral (melibatkan banyak negara). Berusaha untuk bekerja secara bersama-sama untuk meningkatkan sumber daya yang ada, membangun harmoni, mendorong kreatifitas dan meningkatkan pembelajaran serta dampak yang didapatkan.
  • Keefektifan. Menilai apakah kegiatan filantropi internasional kami efektif dengan ikut serta di dalam proses belajar bersama dengan para rekanan, penerima dana dan mitra kami. Menunjukkan bagaimana kegiatan filantropi internasional kami memberikan kontribusi terhadap pencapaian misi organisasi dan kemajuan demi kebaikan masyarakat. Perencanaan untuk sebuah kesinambungan dan berkomitmen untuk jangka waktu yang cukup panjang agar bisa efektif.
XI. Pengumpulan Dana
Ketika mengumpulkan dana, DRF tetap setia kepada materi yang ingin diwujudkannya. DRF menghormati privasi dari masing-masing donor, mengeluarkan dana sesuai dengan apa yang menjadi keinginan donor, dan menyampaikan informasi penting dan terkait kepada calon donor yang potensial. Di dalam mengumpulkan dana dari masyarakat, DRF menghormati hak-hak donor untuk:
  • Mendapatkan informasi mengenai misi DRF, tentang bagaimana sumber daya akan digunakan dan kemampuan DRF untuk menggunakan donasi tersebut secara efektif untuk bisa mencapai tujuannya
  • Mendapatkan informasi mengenai identifas mereka yang berada di dewan direksi organisasi dan berharap bahwa anggota dewan ini akan bersikap bijaksana di dalam menjalankan tanggungjawabnya
  • Mendapatkan akses laporan keuangan organisasi terkini yang telah diaudit
  • Diyakinkan bahwa apa yang telah mereka berikan akan digunakan untuk apa yang memang menjadi tujuan pemberian tersebut
  • Menerima pengakuan dan penghargaan pantas
  • Diyakinkan bahwa informasi mengenai sumbangan yang telah mereka berikan akan ditangani dengan penuh rasa hormat dan kerahasiaan sejauh yang memang dilindungi oleh hukum
  • Mengharapkan perilaku yang profesional dan penuh rasa hormat dari para staf DRF
  • Diinformasikan mengenai apakah mereka yang mencari donasi adalah relawan, pegawai DRF atau mereka yang dipekerjakan untuk mengumpulkan dana
  • Mendapatkan kesempatan untuk membuat nama mereka dihapus dari daftar penerima surat/email terkait dengan informasi yang ingin diberikan DRF
  • Tetap tidak dikenal siapapun
  • Bebas menanyakan pertanyaan ketika memberikan donasi dan menerima jawaban secara langsung, benar dan terus terang
  • Duduk di Komite Pemberi Hibah (Grantmaking Committee)
XII. Prosedur Pelaporan 
Para staf dianjurkan untuk mencari arahan dari Executive Director atau anggota dewan direksi terkait dengan penafsiran atau pelaksanaan Kode Etik ini. Sama halnya dimana anggota dewan juga dianjurkan untuk mendekati pimpinan dewan atau anggota dewan lainnya untuk hal yang sama. Setiap adanya pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran Kode Etik ini akan dibuka. Laporan mengenai pelanggaran ini akan diikuti dengan prosedur seperti yang telah dinyatakan di dalam Kebijakan terkait Pengungkap Kesalahan (Whistleblower Policy) DRF.

No comments:

Post a Comment