Saturday 25 March 2017

KRITERIA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

MEKANISME PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
A. Kriteria calon sekolah penyelenggara pendidikan Inklusif
  • Kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan inlusif (kepala sekolah, komite sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua)
  • Terdapat anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah
  • Tersedia guru khusus/PLB (guru tetap sekolah atau guru yang diperbantukan dari lembaga lain)
  • Komitmen terhadap penuntasan wajib belajar
  • Memiliki jaringan kerjasama dengan lembaga lain yang relevan 
  • Tersedia sarana penunjang yang mudah diakses oleh semua anak
  • Pihak sekolah telah memperoleh sosialisasi tentang pendidikan inklusi
  • Sekolah tersebut telah terakreditasi 
  • Memenuhi prosedur administrasi yang ditentukan
B. Prosedur Pengusulan Sekolah Inklusif
1. Persiapan
Sekolah reguler, maupun lembaga swadaya masyararakat yang ingin menyelenggarakan pendidikan inklusi perlu mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Kegiatan maupun hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: (1) pembentukan tim, tujuan pembentukan tim adalah untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan inklusi; (2) penyusunan proposal, proposal disusun oleh tim yang telah terbentuk. Format dan isi proposal disusun secara singkat dan jelas; (3) pengajuan perijinan, mekanisme pengajuan perijinan mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan Dinas Pendidikan Propinsi setempat (rambu-rambu penulisan proposal terlampir). 

2. Pelaksanaan
  • Sekolah membuat proposal penyelenggaraan pendidikan inklusi 
  • Proposal diajukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Tim Verifikasi Dinas Pendidikan Propinsi mengkaji propsal yang telah diajukan oleh fihak sekolah. 
  • Tim Verifikasi Propinsi terdiri dari unsur, Dinas Pendidikan Propinsi, Perguruan tinggi, Organisasi profesi.
  • Tim Verifikasi mengadakan studi kelayakan kepada sekolah yang telah mengadakan permohonan,
  • Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat penetapan penyelenggaraan pendidikan inklusi, bagi sekolah yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditatapkan oleh tim verifikasi.
DIAGRAM ALUR PENGUSULAN MENJADI SEKOLAH INKLUSIF
D. Pembinaan dan Monitoring
1. Pembinaan Sekolah Inklusif
Agar penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka perlu dilakukan pembinaan oleh yang berwenang.

Yang berwenang melakukan pembinaan adalah Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengana mekanisme masing-masing daerah. Secara teknis operasional pembinaan sekolah inklusif dilakukan oleh Pengawas Sekolah masing-masing daerah.

Pembinaan sekolah inklusif dapat dilakukan secara berkala maupun insidental sesuai kebutuhan.

2. Monitoring
Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengawal keterlaksanaan penyelenggaraan program pendidikan inklusif. Hasil monitoring dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan mutu layanan pendidikan inklusif. Materi monitoring meliputi aspek, manajemen, proses pendidikan, dan pengembangan sekolah. Kegiatan monitoring dilaksanakan secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun.

Monitoring dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Daerah Tingkat I dan atau Dinas Pendidikan Daerah Tingkat II/Kota. Dalam menjalankan monitoring Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan LPTK PLB yang ada.

3. Pelaporan
Setiap penyelenggara pendidikan inklusif diwajibkan membuat laporan tertulis tahunan kepada atasan langsung yang tembusannya dikirimkan kepada Direktorat Pembinaan sekolah Luar Biasa.

Laporan tertulis tahunan sekurang-kurangnya memuat tentang: (a) peserta didik; (2) kurikulum yang digunakan; (3) sarana prasarana; (4) tenaga pendidik dan kependidikan; (5) proses pembelajaran; (6) hasil evaluasi, serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi.

Setiap sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dapat mengembangkan format laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lingkungan lembaga setempat.

No comments:

Post a Comment