Showing posts with label Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Keuangan. Show all posts

Friday, 28 April 2017

Lembaga Jasa Keuangan

IKNB
ASURANSI
Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: 
  • Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
  • Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa akturia.
Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:
1. Perusahaan Asuransi: 
  • Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
  • Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
  • Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
2. Penunjang Usaha Asuransi: 
  • Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  • Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
  • Agen Asuransi, adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
  • Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
  • Perusahaan Konsultan Akturia, adalah perusahaan yang memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.
DANA PENSIUN
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Dana Pensiun terdiri dari:
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
  • Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

Lembaga Pembiayaan meliputi: 
  • Perusahaan Pembiayaan, adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
  • Perusahaan Modal Ventura, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, dan
  • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA
Industri Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Khusus) berisi beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.

Lembaga atau perusahaan jasa keuangan tersebut adalah: 
1. Lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit
Perusahaan Penjaminan Kredit adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit.

Pembentukan Lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit dimaksudkan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya. 

2. Perusahaan Penjaminan Infrastruktur
Perusahaan Penjaminan Infrastruktur adalah persero yang didirikan untuk tujuan memberikan penjaminan pada proyek kerja sama pemerintah, badan usaha di bidang infrastruktur dengan cara penyediaan penjaminan infrastruktur. 

3. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga yang secara khusus dibentuk untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional. Pembentukan LPEI ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. 

4. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah lembaga atau perusahaan yang dibentuk dengan tugas menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.

Saat ini, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), atau biasanya disingkat PT SMF (Persero) adalah satu-satunya Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang didirikan di Indonesia. 

5. Perusahaan Pegadaian
Perusahaan Pegadaian adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya golongan menengah ke bawah melalui penyaluran pinjaman kepada usaha skala mikro, kecil, dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia. 

6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang didirikan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

BPJS dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

7. Lembaga Keuangan Mikr
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang secara khusus didirikan dengan maksud untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggotanya dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. 

PERBANKAN
BANK UMUM
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum: 
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
  • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Bank Umum dapat pula:
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR: 
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
BANK SYARIAH
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dokumentasi tentang Perbankan Syariah: 
INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA
  • Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
  • Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
  • Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia Oktober 2011

Monday, 27 March 2017

Pengertian Keputusan Pembelian Menurut Ahlinya

Pengertian Keputusan Pembelian Menurut Ahlinya
Hampir setiap hari, bahkan dalam hitungan waktu kita selalu melakukan pengambilan keputusan. Hanya saja, tanpa disadari ternyata proses pengambilan keputusan itu berjalan sedemikian rupa. Apa yang dilakukan hari ini, atau pada saat ini, semua itu merupakan hasil proses berfikir yang cukup memakan waktu karena banyaknya pertimbangan-pertimbangan dengan kata lain, suatu tindakan tertentu merupakan satu keputusan. 

Kehidupan sehari-hari seorang eksekutif, manajer, ketua, direktur, rektor, bupati, gubernur, menteri, panglima, presiden, atau pejabat apapun, sesungguhnya adalah kehidupan yang selalu bergumul dengan keputusan. Sebagian besar dari waktunya harus dicurahkan pada penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan. Seringkali ia merasa hampa apabila dalam satu hari tidak mengambil satu keputusan. Tidak menjadi soal apakah keputusan itu benar atau mengandung kelemahan. Oleh sebab itu banyak manajer yang berpendapat bahwa lebih baik membuat enam kesalahan dari sepuluh keputusan yang ia buat daripada sama sekali tidak membuat keputusan. Bagi pejabat tersebut yang penting timbul rasa kepuasan karena dapat mengambil keputusan hari itu.

Berdasarkan uraian di atas, menggambarkan bahwa pengambilan keputusan adalah aspek yang paling penting dari kegiatan manajemen. Pengambilan keputusan merupakan pekerjaan sehari-hari dalam manajemen sehingga kita perlu mengetahui apakah pengambilan keputusan itu, bagaimana kita tiba pada keputusan, apa keputusan itu, tingkat-tingkat klasifikasinya, dan jenis-jenisnya. Selain itu, perlu pula diketahui teknik pengambilan keputusan, pendekatan metodenya, teori-teorinya, etika dalam pengambilan keputusan, peranan birokrasi dalam pengambilan keputusan dan hubungan antara pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah.

Keputusan (decision) berarti pilihan (choice), yaitu pilihan dari dua atau lebih kemungkinan. Namun, hampir tidak merupakan pilihan antara yang benar dan yang salah, tetapi yang justru sering terjadi ialah pilihan antara yang ”hampir benar” dan yang ”mungkin salah”. Walaupun keputusan biasa dikatakan sama dengan pilihan, ada perbedaan penting di antara keduanya. Keputusan adalah ”pilihan nyata” karena pilihan diartikan sebagai pilihan tentang tujuan termasuk pilihan tentang cara untuk mencapai tujuan itu, apakah pada tingkat perorangan atau pada tingkat kolektif. Keputusan kaitannya dengan proses merupakan keadaan akhir dari suatu proses yang lebih dinamis, yang diberi label pengambilan keputusan. Keputusan dipandang sebagai proses karena terdiri atas satu seri aktivitas yang berkaitan dan tidak hanya dianggap sebagai tindakan bijaksana.

Selanjutnya Amirullah (2002 : 61) bahwa: “Pengambilan keputusan adalah suatu proses penilaian dan pemilihan dari berbagai alternatif sesuai dengan kepentingan-kepentingan tertentu dengan menetapkan suatu pilihan yang dianggap paling menguntungkan.” 

Pengambilan keputusan mempunyai arti penting bagi maju mundurnya suatu organisasi, terutama karena masa depan suatu organisasi banyak ditentukan oleh pengambilan keputusan sekarang. Pentingnya pengambilan keputusan dilihat dari segi kekuasaan untuk membuat keputusan, yaitu apakah mengikuti pola sentralisasi atau desentralisasi. Pengambilan keputusan selain dilihat dari segi kekuasaan juga dilihat dari segi kehadirannya, yaitu tanpa adanya teori pengambilan keputusan dministratif, kita tidak dapat mengerti, apakah meramalkan tindakan-tindakan manajemen sehingga kita tidak dapat menyempurnakan efektivitas manajemen.

Machfoedz (2005 : 44) mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah suatu proses penilaian dan pemilihan dari berbagai alternatif sesuai dengan kepentingan-kepentingan tertentu dengan menetapkan suatu pilihan yang dianggap paling menguntungkan. Proses penilaian itu biasanya diawali dengan mengindentifikasi masalah utama yang mempengaruhi tujuan, menyusun, menganalisis, dan memilih berbagai alternatif tersebut dan mengambil keputusan yang dianggap paling baik. Langkah terakhir dari proses itu merupakan sistim evaluasi untuk menentukan efektifitas dari keputusan yang telah diambil.

Menurut Swastha dan Handoko (2008 : 110) mengemukakan bahwa : “Keputusan pembelian merupakan proses dalam pembelian yang nyata, apakah membeli atau tidak.”

Berdasarkan pola hubungan antara jenis usaha (masalah) yang paling tinggi dan usaha yang paling rendah, maka kita dapat membedakan tiga tingkatan pengambilan keputusan konsumen seperti yang dikemukakan oleh Amirullah (2002 : 62) sebagai berikut:
1. Extensive problem solving. Pada tingkat ini konsumen sangat membutuhkan banyak informasi untuk lebih meyakinkan keputusan yang akan diambilnya. Konsumen dalam hal ini telah memiliki kriteria-kriteria khusus terhadap barang yang akan dipilihnya. Pengambilan keputusan extensive juga melibatkan keputusan multi pilihan dan upaya kognitif serta perilaku yang cukup besar. Akhirnya, pengambilan keputusan ini cenderung membutuhkan waktu yang cukup lama.

2. Limited problem solving. Pada tingkat ini konsumen tidak begitu banyak memerlukan informasi, akan tetapi konsumen tetap perlu mencari-cari informasi untuk lebih memberikan keyakinannya. Biasanya konsumen yang berada pada tingkat ini selalu membanding-bandingkan merek atau barang dengan menggali terus informasi-informasi. Di sini lebih sedikit alternatif yang dipertimbangkan dan demikian pula dengan proses integrasi yang dibutuhkan. Pilihan yang melibatkan pengambilan keputusan terbatas biasanya cukup cepat, dengan tingkat upaya kognitif dan perilaku yang sedang.

3. Routinized response behavior. Karena konsumen telah memiliki banyak pengalaman membeli, maka informasi biasanya tidak diperlukan lagi. Informasi yang dicari hanyalah untuk membandingkan saja, walaupun keputusan itu sudah terpikirkan oleh mereka. Dibandingkan dengan tingkat yang lain, perilaku pilihan rutin membutuhkan sangat sedikit kapasitas kognitif atau kontrol sadar. Pada dasarnya, rencana keputusan yang telah dipelajari konsumen diaktifkan kembali dari ingatan dan dilakukan secara otomatis untuk menghasilkan perilaku konsumen. 

Semakin masalah yang akan diputuskan itu dirasa berada dalam tingkat yang sulit, maka pencarian informasi (information search) akan menjadi sangat menentukan efektivitas keputusan. Juga sebaliknya, jika masalah itu sifatnya rutin akan terjadi berulang-ulang, maka informasi itu hanya berperan sebagai pembanding karena pengetahuan tentang masalah tersebut sudah dimiliki. Atau dengan kata lain, jumlah upaya yang digunakan dalam pemecahan masalah cenderung menurun sejalan dengan semakin dikenalnya suatu produk dan semakin berpengalamannya seseorang dalam mengambil keputusan. 

Keputusan pembeli dapat dibedakan kedalam lima peran yaitu:

  1. Pencetus, seseorang yang pertama kali mengusulkan gagasan untuk membeli suatu produk atau jasa.
  2. Pemberi pengaruh, seseorang yang pandangan atau sasarannya mempengaruhi keputusan.
  3. Pengambil keputusan, seseorang yang mengambil keputusan untuk setiap komponen keputusan pembelian, apakah membeli, tidak membeli, bagaimana membeli, dan di mana akan membeli.
  4. Pembeli, orang yang melakukan pembelian yang sesungguhnya.
  5. Pemakai, seseorang yang mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa yang bersangkutan.
Proses Keputusan Pembelian
Terdapat lima peran yang terjadi dalam keputusan membeli :

  1. Pemrakarsa (initiator). Orang yang pertama kali menyarankan membeli suatu produk atau jasa tertentu.
  2. Pemberi pengaruh (influencer). Orang yang pandangan/nasihatnya memberi bobot dalam pengambilan keputusan akhir.
  3. Pengambil keputusan (decider). Orang yang sangat menentukan sebagian atau keseluruhan keputusan pembelian, dengan bagaimana cara membeli, dan di mana akan membeli.
  4. Pembeli (buyer). Orang yang melakukan pembelian nyata.
  5. Pemakai (user). Orang yang mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa.
Tahap-tahap dalam Proses Keputusan Membeli
Ada lima tahap yang dilalui konsumen dalam proses pembelian, yaitu pengenalan masalah, pencarian informasi, evaluasi alternatif, keputusan pembelian, dan perilaku pembelian. Model ini menekankan bahwa proses pembelian bermula sebelum pembelian dan berakibat jauh setelah pembelian.

Gambar Proses Keputusan Pembelian

a) Pengenalan Masalah 
Proses dimulai saat pembeli menyadari adanya masalah atau kebutuhan. Pembeli merasakan adanya perbedaan antara yang nyata dan yang diinginkan. Kebutuhan ini disebabkan karena adanya rangsangan internal maupun eksternal.

b) Pencarian Informasi
Seorang konsumen yang terdorong kebutuhannya mungkin, atau mungkin juga tidak, mencari informasi lebih lanjut. Jika dorongan konsumen kuat dan produk itu berada di dekatnya, mungkin konsumen akan langsung membelinya. Jika tidak, kebutuhan konsumen ini hanya akan menjadi ingatan saja.

c) Evaluasi Alternatif
Konsumen memproses informasi tentang pilihan merek untuk membuat keputusan terakhir. Pertama, kita melihat bahwa konsumen mempunyai kebutuhan. Konsumen akan mencari manfaat tertentu dan selanjutnya melihat kepada atribut produk. Konsumen akan memberikan bobot yang berbeda untuk setiap atribut produk sesuai dengan kepentingannya.

d) Keputusan Pembelian
Pada tahap evaluasi, konsumen menyusun merek-merek dalam himpunan pilihan serta membentuk niat pembelian. Biasanya ia akan memilih merek yang disukai. Tetapi ada pula faktor yang mempengaruhi seperti sikap orang lain dan faktor-faktor keadaan yang tidak terduga.

e) Perilaku Sesudah Pembelian 
Sesudah pembelian terhadap suatu produk, konsumen akan mengalami beberapa tingkat kepuasan atau ketidakpuasan.

1. Kepuasan sesudah pembelian
Konsumen mendasarkan harapannya kepada informasi yang mereka terima tentang produk. Jika kenyataan yang mereka dapat ternyata berbeda dengan yang diharapkan maka mereka merasa tidak puas. Bila produk tersebut memenuhi harapan, mereka akan merasa puas.

2. Tindakan sesudah pembelian
Penjualan perusahaan berasal dari dua kelompok, yaitu pelanggan baru dan pelanggan ulang. Mempertahankan pelanggan yang lama adalah lebih penting daripada menarik pelanggan baru. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan kepuasan pelanggan. Jika konsumen merasa puas ia akan memperlihatkan kemungkinan untuk membeli lagi produk tersebut. Sedangkan konsumen yang tidak puas akan melakukan hal yang sebaliknya, bahkan menceritakan ketidakpuasannya kepada orang lain di sekitarnya, yang membuat konsumen lain tidak menyukai produk tersebut.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian
Tujuan kegiatan pemasaran adalah mempengaruhi pembeli untuk bersedia membeli barang-barang dan jasa perusahaan (di samping barang lain) pada saat mereka membutuhkan. Hal ini sangat bergantung bagi manejer pemasaran untuk memahami “mengapa” dan “bagaimana” tingkah laku konsumen tersebut demikian; sehingga perusahaan dapat mengembangkan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan produknya dengan baik. Dengan mempelajari prilaku konsumen, manajer akan mengetahui kesempatan yang baru yang berasal dari belum terpenuhinya kebutuhan dan kemudian mengidentifikasikan untuk mengadakan segmentasi pasar. Assauri (2008 : 110)

Pengenalan konsumen merupakan usaha atau kegiatan pengumpulan, penganalisaan data/informasi mengenai profil konsumen. Dalam profil konsumen tercakup informasi mengenai apa yang dibeli yang merupakan obyek, alasan mengapa pembelian dilakukan yang merupakan operasi dari pembelian, obyek dan obyektif pembelian termasuk dalam motif pembelian, sedangkan siapa pembeli atau organisasi untuk pembeliannya mencakup perilaku pembeli, dan operasi atau bagaimana cara pembelian dilakukan, termasuk dalam kebiasan pembeli. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Assauri (2008 : 114) bahwa maksud pengenalan konsumen agar dapat :

  1. Perusahaan mengarahkan kegiatan pemasaran agar tertuju pada sasaran pasarnya.
  2. Menghasilkan sumber-sumber, daya yang ada agar dapat lebih efektif dan efisien pemanfaatannya, dan
  3. Menciptakan dan membina pelanggan untuk memperoleh laba yang wajar dengan waktu sepanjang mungkin. Sehingga perusahaan dapat terus tumbuh dan berkembang.
Adapun faktor-faktor perilaku konsumen yang mempengaruhi pembelian produk menurut Suryani (2008 : 95) adalah sebagai berikut :

a. Produk
Alat bauran pemasaran yang paling mendasar adalah produk. Produk merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan, dicari, dibeli, digunakan, atau dikomsumsi pasar sebagai pemenuhan kebutuhan atau keinginan pasar yang bersangkutan. Produk yang di maksudkan dalam hal ini dapat berupa barang secara fisik, jasa, kepribadian, tempat, organisasi, dan gagasan atau ide.

Secara konseptual, produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen, sesuai kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar.

Menurut Kotler (2008 : 448) mendefinisikan : “Produk adalah setiap apa saja yang dapat ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, pemakaian, atau komsumsi yang dapat memenuhi kegiatan atau kebutuhan, ia meliputi benda fisik, jasa orang, tempat, organisasi, dan gagasan”.

Dari definisi di atas, maka dapatlah kita melihat bahwa paoduk merupakan suatu yang dipandang sebagai cara untuk memuaskan konsumen sebagai pembeli dan merupakan dasar dari suatu kegiatan dalam suatu perusahaan.

b. Harga
Sebelum memasarkan produknya di pasar, perusahaan perlu menetapkan harga produk tersebut. Harga adalah merupakan salah satu unsur pemasaran yang penting dalam dunia perdagangan dewasa ini khusnya dalam dunia persaingan bagi setiap perusahaan.Definisi harga menurut Gitosudarmo (2008 : 228) “harga adalah sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah barang dan jasa-jasa tertentu atau kombinasi dari keduanya”.

Sedangkan harga menurut Assauri (2008 : 223) “harga merupakan satu-satunya unsur-unsur marketing mix yang menghasilkan pendapatan penjualan, sedangkan unsur lainnya hanya unsur biaya saja”.

Pendapat Swastha dan Sukotjo (2000 : 221) “Harga adalah sejumlah uang (ditambahkan beberapa barang kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanan”.

Berdasarkan definisi tersebut di atas dapat diketahui bahwa yang dibayar oleh pembeli ini sudah termasuk hendak yang dicapainya. Di samping itu pula oleh pihak perusahaan juga di pengaruhi oleh faktor-faktor lain sebagaimana yang dikemukakan oleh Swastha dan Sukotjo (2000 : 222) yaitu sebagai berikut :

  1. Kondisi perekonomian
  2. Penawaran dan permintaan 
  3. Elastisitas permintaan 
  4. Persaingan
  5. Biaya
  6. Tujuan manejer
  7. Pengawasan pemerintah
c. Promosi 
Promosi merupakan salah satu aspek penting kegiatan pemasaran, sebab promosi dapat mepengaruhi perilaku konsumen, terhadap produk perusahaan. Disamping itu promosi dapat digunakan sebagai komunikasi antara produsen kekonsumen. Promosi juga merupakan sarana dalam memperkenalkan jenis, harga, bentuk, warna dan kualitas dari produk yang dihasilkan. 

Pengertian promosi menurut McDaniel dalam Lamb (2006 : 58) “ Promosi komunikasi dari para pemasar yang menginformasikan, membujuk dan mengingatkan para calon pembeli suatu produk dalam rangka mempengaruhi pendapat mereka atau memperoleh suatu respon”. 

Definisi di atas menekankan bahwa kegiatan promosi tidak boleh berhenti hanya pada memperkenalkan produk kepada konsumen saja, akan tetapi harus dilanjutkan dengan upaya untuk mempengaruhi agar konsumen tersebut menjadi senang dan kemudian membeli produknya.”

Gitosudarmo (2008 : 237) menjelaskan bahwa : “ Promosi adalah kegiatan yang ditujukan untuk mempengaruhi konsumen agar mereka dapat menjadi kenal akan produk yang ditawarkan oleh perusahaan kepada mereka dan kemudian mereka menjadi senang lalu membeli produk tersebut”.

Jadi secara besar tujuan promosi dapat dibagi dua yaitu, tujuan jangka panjang (misalnya: membangun nama baik perusahaan, mendidik konsumen dan menciptakan reputasi tinggi dari suatu produk) dan tujuan jangka pendek (misalnya menaikkan penjualan).

Promosi mencakup semua kegiatan perusahaan untuk memperkenalkan produk dan bertujuan mempertinggi citra perusahaan dan agar konsumen tertarik untuk membelinya.

Beberapa kegiatan yang ada dalam promosi ini pada umumnya ada empat menurut Gitosudarmo (2008 : 237) yaitu:
1). Periklanan
2). Personal selling
3). Promosi penjualan
4). Publisitas dan hubungan masyarakat

d. Place
Pengusaha haruslah menyebarkan barang-barangnya ke tempat konsumen itu berada. Hal ini merupakan tugas untuk mendistribusikan barangnya kepada konsumen. Untuk keperluan tersebut pengusaha dapat menggunakan berbagai bentuk saluran distribusi yang mungkin dilakukannya. 

Saluran distribusi adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan produk sampai ke konsumen atau berbagai aktivitas perusahaan yang mengupayakan agar produk sampai ke tangan konsumen. Saluran distribusi penting, karena barang yang telah dibuat dan harganya sudah ditetapkan itu masih meng-hadapi masalah, yakni harus disampaikan kepada konsumen. Pada penyalur dapat menjadi alat bagi perusahaan untuk mendapatkan umpan balik dari konsumen di pasar. Penentuan jumlah penyalur juga merupakan masalah yang penting untuk dipertimbangkan, dalam kasus-kasus tertentu disesuaikan dengan sifat produk yang ditawarkan. Barang kebutuhan sehari-hari, misalnya membutuhkan banyak penyalur, sedangkan barang-barang berat seperti peralatan industri tidak demikian. Kesalahan dalam menentukan jumlah penyalur akan mendatangkan persoalan baru bagi perusahaan. Bila jumlah penyalur terlalu sedikit menyebabkan penyebaran produk kurang luas, sedangkan jumlah penyalur yang terlalu banyak mengakibatkan pemborosan waktu, perhatian, dan biaya. Karena itu manajer pemasaran perlu berhati-hati dalam menyeleksi dan menentukan jumlah penyalur.

Peraturan Pelaporan Keuangan di Indonesia Menurut Undang - Undang

Peraturan Pelaporan Keuangan di Indonesia
Pada Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan secara jelas bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental lainnya kepada Bapepam. Ketentuan yang lebih spesifik tentang pelaporan perusahaan publik diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-38/PM/2003 tentang Laporan Tahunan yang berlaku sejak tanggal 17 Januari 1996. Kemudian pada tanggal 7 Desember 2006, untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada publik, diberlakukanlah Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan (LK) Nomor X.K.6, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik.

Pada tahun 1996, Bapepam mengeluarkan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-80/PM/1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan auditor independennya kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, Bapepam semakin memperketat peraturan dengan dikeluarkannya Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala.

Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 ini menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Dan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.K.6 dinyatakan bahwa dalam hal penyampaian laporan tahunan dimaksud melewati batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, maka hal tersebut diperhitungkan sebagai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan.

Ketepatan Waktu (Timeliness)
Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan, laporan keuangan harus memenuhi empat karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan keuangan berguna bagi para pemakainya. Keempat karakteristik tersebut yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Untuk mendapatkan informasi yang relevan tersebut, terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah kendala ketepatan waktu. 

Gregory dan Van Horn (1963) berpendapat dalam Owusu-Ansah (2000), secara konsepsual yang dimaksud dengan tepat waktu adalah kualitas ketersediaan informasi pada saat yang diperlukan atau kualitas informasi yang baik dilihat dari segi waktu. Sedangkan Chambers dan Penman (1984: 21) mendefinisikan ketepatan waktu dalam dua cara, yaitu: (1) ketepatan waktu didefinisikan sebagai keterlambatan waktu pelaporan dari tanggal laporan keuangan sampai tanggal melaporkan, dan (2) ketepatan waktu ditentukan dengan ketepatan waktu pelaporan relatif atas tanggal pelaporan yang diharapkan.

Dyer dan Mc Hugh (1975) menggunakan tiga kriteria keterlambatan untuk melihat ketepatan waktu dalam penelitiannya: (1) preliminary lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai penerimaan laporan akhir preleminary oleh bursa (2) auditor’s report lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal laporan auditor ditandatangani, (3) total lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal penerimaan laporan dipublikasikan oleh bursa.

Sesuai dengan peraturan X.K.2 yang diterbitkan Bapepam dan didukung oleh peraturan terbaru Bapepam, X.K.6 tertanggal 7 Desember 2006, maka penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dikatakan tepat waktu apabila diserahkan sebelum atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan publik tersebut.

Profitabilitas dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Profitabilitas merupakan salah satu indikator keberhasilan perusahaan untuk dapat menghasilkan laba sehingga semakin tinggi profitabilitas maka semakin tinggi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba bagi perusahaannya.

Penelitian Dyer dan Mc Hugh (1975) menunjukkan bahwa perusahaan yang memperoleh laba cenderung tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya dan sebaliknya jika mengalami rugi. Carslaw dan Kaplan (1991) menemukan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian meminta auditornya untuk menjadwalkan pengauditannya lebih lambat dari yang seharusnya, akibatnya penyerahan laporan keuangannya terlambat. Kedua penelitian ini menyatakan bahwa perusahaan akan cenderung menunda penyampaian laporan keuangan apabila perusahaan yakin terdapat berita buruk dalam laporan keuangan tersebut, karena berpengaruh pada kualitas laba.

Perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi dapat dikatakan bahwa laporan keuangan perusahaan tersebut mengandung berita baik dan perusahaan yang mengalami berita baik akan cenderung menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu. Hal ini juga berlaku jika profitabilitas perusahaan rendah dimana hal ini mengandung berita buruk, sehingga perusahaan cenderung tidak tepat waktu menyerahkan laporan keuangannya.

Leverage Keuangan dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Leverage mengacu pada seberapa jauh suatu perusahaan bergantung pada kreditor dalam membiayai aktiva perusahaan. Weston dan Copeland (1995) menyatakan bahwa rasio leverage mengukur tingkat aktiva perusahaan yang telah dibiayai oleh penggunaan hutang. Leverage keuangan dapat diartikan sebagai penggunaan asset dan sumber dana (source of fund) oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap dengan maksud meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham.

Suatu perusahaan yang memiliki leverage keuangan yang tinggi berarti memiliki banyak hutang pada pihak luar. Ini berarti perusahaan tersebut memiliki risiko keuangan yang tinggi karena mengalami kesulitan keuangan (financial distress) akibat hutang yang tinggi. Penelitian Schwartz dan Soo (1996) dalam Syafrudin (2004) menunjukkan bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan cenderung tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya dibanding perusahaan yang tidak mengalami kesulitan keuangan. Kesulitan keuangan juga merupakan berita buruk (bad news) sehingga perusahaan dengan kondisi seperti ini cenderung tidak tepat waktu dalam pelaporan keuangannya.

Likuiditas dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Likuiditas mengacu pada ketersediaan sumber daya (kemampuan) perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang jatuh tempo secara tepat waktu. Likuiditas suatu perusahaan sering ditunjukkan oleh rasio lancar yaitu membandingkan aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Rasio ini dapat memberikan sebuah ukuran likuiditas yang cepat, mudah digunakan dan mampu menjadi indikator terbaik dari sampai sejauh mana klaim dari kreditor jangka pendek telah ditutupi oleh aktiva yang diharapkan dapat diubah menjadi kas dengan cukup cepat (Brigham & Houston, 2006).

Penelitian Suharli dan Rachpiliani (2006) memberikan bukti empiris bahwa likuiditas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan dan memiliki hubungan searah. Apabila perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar semakin besar, ini berarti semakin tinggi kemampuan perusahaan dalam menutupi kewajiban jangka pendeknya. Perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini merupakan berita baik (good news) sehingga perusahaan dengan kondisi seperti ini cenderung untuk tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangannya.

Ukuran Perusahaan dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Ukuran perusahaan dapat dinilai dari beberapa segi. Besar kecilnya ukuran perusahaan dapat didasarkan pada total nilai aktiva, total penjualan, kapitalisasi pasar, jumlah tenaga kerja dan sebagainya. Semakin besar  nilai item-item tersebut maka semakin besar pula ukuran perusahaan itu. Semakin besar aktiva maka semakin banyak modal yang ditanam, semakin banyak penjualan maka semakin banyak perputaran uang dan semakin besar kapitalisasi pasar maka semakin besar pula ia dikenal dalam masyarakat.

Dyer dan Mc Hugh (1975), Carslaw dan Kaplan (1991) dan Owusu-Ansah (2000) dalam penelitian mereka menemukan bahwa ukuran perusahaan secara signifikan mempunyai hubungan dengan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Ukuran (proksi) yang mereka gunakan untuk variabel ukuran perusahaan ini adalah dengan total aset. Bukti empiris yang ada menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki aset yang lebih besar melaporkan lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki aset yang lebih kecil. Mereka berargumen bahwa perusahaan yang memiliki sumber daya (aset) yang besar memiliki lebih banyak sumber informasi, lebih banyak staf akuntansi dan sistem informasi yang lebih canggih, memiliki sistem pengendalian intern yang kuat, adanya pengawasan dari investor, regulator dan sorotan masyarakat, maka hal ini memungkinkan perusahaan untuk melaporkan laporan keuangan auditannya lebih cepat ke publik. 

Kepemilikan Publik dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Kepemilikan publik adalah kepemilikan masyarakat umum (bukan institusi yang signifikan) terhadap saham perusahaan publik. Suharli dan Rachpriliani (2006) mengungkapkan bahwa struktur kepemilikan perusahaan dapat disebut juga sebagai struktur kepemilikan saham, yaitu suatu perbandingan antara jumlah saham yang dimiliki oleh pihak dalam atau manajemen perusahaan (insider ownership’s) dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pihak luar (outsider ownership’s).

Kepemilikan perusahaan oleh pihak luar mempunyai kekuatan yang besar dalam mempengaruhi perusahaan melalui media massa berupa kritikan atau komentar yang semuanya dianggap suara publik atau masyarakat. Adanya kosentrasi kepemilikan pihak luar menimbulkan pengaruh dari pihak luar sehingga mengubah pengelolaan perusahaan yang semula berjalan sesuai keinginan perusahaan itu sendiri menjadi memiliki keterbatasan. Dengan demikian, perusahaan dengan proporsi kepemilikan publik yang besar cenderung tepat waktu dalam pelaporan keuangannya.

Reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Perusahaan dalam menyampaikan suatu laporan atau informasi akan kinerja perusahaan kepada publik agar akurat dan terpercaya diminta untuk menggunakan jasa KAP. Dan untuk meningkatkan kredibilitas dari laporan itu, perusahaan menggunakan jasa KAP yang mempunyai reputasi atau nama baik. Hal ini biasanya ditunjukkan dengan KAP yang berafiliasi dengan KAP besar yang berlaku universal yang dikenal dengan Big Four Worldwide Accounting Firm (Big 4).

Menurut Loeb (1971) kantor akuntan besar disebutkan memiliki akuntan yang berprilaku lebih etikal daripada akuntan di kantor akuntan kecil. Dengan demikian, kantor akuntan besar lebih memiliki reputasi baik dalam opini publik. Sedangkan DeAngelo (1981) menyimpulkan bahwa KAP yang lebih besar dapat diartikan kualitas audit yang dihasilkan pun lebih baik dibandingkan kantor akuntan kecil. Maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang memakai jasa KAP besar cenderung tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya. 

Opini Akuntan Publik dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Akuntan publik adalah salah satu pihak yang memegang peranan penting untuk tercapainya laporan keuangan yang berkualitas di pasar modal. Akuntan publik bertugas memberikan assurance terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh manajemen. Assurance terhadap laporan keuangan tersebut, diberikan akuntan publik melalui opini akuntan publik. 

Menurut PSA 29 SA Seksi 508 dalam Standar Profesional Akuntan Publik ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu: (1) pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); (2) pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language); (3) pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion); (4) pendapat tidak wajar (adverse opinion); dan (5) pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion). 

Whittred (1980) menyatakan bahwa laporan keuangan yang memberikan pendapat qualified opinion mengalami audit delay lebih lama. Carslaw dan Kaplan (1991) juga menyatakan bahwa keterlambatan pelaporan keuangan berhubungan positif dengan opini audit yang diberikan oleh akuntan publik dan perusahaan yang tidak menerima unqualified opinion memiliki audit delay yang lebih lama. Berarti, perusahaan yang mendapatkan unqualified opinion dari auditor untuk laporan keuangannya cenderung akan lebih tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya karena unqualified opinion merupakan good news dari auditor dan cenderung tidak akan tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya apabila  menerima opini selain unqualified opinion karena hal tersebut dianggap bad news.

Hipotesa Penelitian
Berdasarkan landasan teori dan penelitian-penelitian terdahulu, maka dapat diturunkan hipotesis sebagai berikut:
H1: Profitabilitas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H2: Leverage keuangan mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H3: Likuiditas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H4: Ukuran perusahaan mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H5: Kepemilikan publik mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H6: Reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H7: Perusahaan publik yang memperoleh unqualified opinion cenderung tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan.

METODE PENELITIAN
Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang telah go public dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk periode waktu 2004, 2005 dan 2006. Digunakannya tiga periode ini untuk dapat melihat konsistensi pengaruh masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen. 

Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling, dimana populasi yang akan dijadikan sampel penelitian adalah populasi yang memenuhi kriteria sampel tertentu. Kriteria-kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan yang terdaftar di BEJ secara berturut-turut untuk periode 2004 - 2006.
2. Perusahaan tersebut telah menerbitkan laporan keuangan tahunan (annual report) untuk periode 2004 - 2006.
3. Menampilkan data tanggal penyampaian laporan keuangan tahunan ke Bapepam untuk periode 2004 - 2006.
4. Menampilkan data dan informasi yang digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan untuk periode 2004 - 2006.

Definisi dan Pengukuran Variabel
1. Variabel Dependen. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan. Variabel dependen ini diukur berdasarkan tanggal penyampaian laporan keuangan tahunan auditan ke Bapepam. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy dengan kategorinya adalah bagi perusahaan yang tidak memiliki ketepatan waktu (terlambat) masuk kategori 1 dan perusahaan yang tepat waktu masuk kategori 0.

2. Variabel Independen. Variabel independen dalam penelitian ini adalah:
a. Profitabilitas. Profitabilitas merupakan indikator keberhasilan perusahaan (efektifitas manajemen) dalam menghasilkan laba. Profitabilitas diproksikan dengan Return On Assets (ROA).
b. Leverage Keuangan. Leverage keuangan merupakan cerminan dari struktur modal perusahaan. Variabel ini diproksikan dengan debt to equity ratio (DER) yang merupakan perbandingan total utang dengan modal sendiri. 
c. Likuiditas. Variabel ini diproksikan dengan Current Ratio (CR) yang merupakan rasio untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya pada saat jatuh tempo. 
d. Ukuran Perusahaan. Ukuran perusahaan dapat dinilai dari total nilai aktiva, total penjualan, jumlah tenaga kerja dan sebagainya. Pada penelitian ini, ukuran perusahaan diukur dengan menggunakan proksi total asset.
e. Kepemilikan Publik. Variabel ini diukur dengan melihat dari berapa besar saham yang dimiliki oleh publik pada perusahaan go public yang terdaftar di BEJ. Pada ICMD telah dinyatakan jumlah besarnya kepemilikan oleh publik. 
f. Reputasi KAP. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy. Kategori perusahaan yang menggunakan jasa KAP yang berafiliasi dengan KAP Big4 diberi nilai dummy 1 dan kategori perusahaan yang menggunakan jasa selain KAP yang berafiliasi dengan KAP Big4 diberi nilai dummy 0.
g. Opini Auditor. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy. Kategori perusahaan yang mendapat unqualified opinion diberi nilai dummy 1 dan kategori perusahaan yang mendapat opini selain unqualified opinion diberi nilai dummy 0.

Metode Analisis Data
Data dalam penelitian ini dianalisis dengan statistik deskriptif, kemudian dilakukan pengujian model, dan terakhir pengujian hipotesis. Statistik deskriptif memberikan gambaran tentang distribusi frekuensi variabel-variabel penelitian, nilai maksimum, minimum, rata-rata dan standar deviasi. Sebelum dilakukan pengujian hipotesis, terlebih dahulu model data diuji dengan menilai kelayakan model regresi, menilai keseluruhan model (overall model fit), dan menguji koefisien regresi. 

Metode statistik yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah regresi logistik (logistic regression). Karena menurut Hair (2006) dan Ghozali (2006) metode ini cocok digunakan untuk penelitian yang variabel dependennya bersifat kategorikal (nominal atau non metrik) dan variabel independennya kombinasi antara metrik dan non metrik seperti halnya dalam penelitian ini. Model analisisnya adalah sebagai berikut:
ln (TL/1-TL) = a  +  b1ROA  +  b2DER  + b3CR  + b4TA  + b5KP  + b6KAP + b7OA
    + e
Keterangan:
ln (TL/1-TL) = Simbol yang menunjukkan probabilitas ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan
ROA = Profitabilitas (Return on Assets)
DER = Leverage keuangan (Debt to Equity Ratio)
CR = Likuiditas (Current Ratio)
TA = Ukuran perusahaan (Total Asset)
KP = Persentase kepemilikan publik (Shareholder’s Dispersion)
KAP = Reputasi KAP
OA = Opini Auditor
e = Error

ANALISIS HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Variabel Penelitian
Berdasarkan kriteria yang ditentukan dalam pemilihan sampel, maka sampel perusahaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah 879 perusahaan untuk periode 2004, 2005 dan 2006. Distribusi persentase sampel perusahaan dibagi dalam 9 jenis industri, yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar dan kimia, aneka industri, industri barang konsumsi, properti dan real estat, infrastruktur, utilitas, dan transportasi, keuangan dan perdagangan, jasa dan investasi. Dari tampilan pie chart pada gambar  ditunjukkan proporsi persentase sampel, sedangkan gambar 2 sampai gambar 8 menunjukkan proporsi sebaran data atas variabel independen. Dan pada tabel statistik deskriptif ditunjukkan nilai maksimum, minimum, rata-rata dan standar deviasi.

Tabel  menunjukkan jumlah perusahaan yang tepat waktu dan tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan untuk periode 2004-2006. Diketahui bahwa industri dasar dan kimia menjadi proporsi sampel yang tertinggi yaitu sebanyak 27 (20,3%) perusahaan, kemudian diikuti oleh aneka industri sebanyak 24 (18,04%) perusahaan dan perdagangan, jasa dan investasi sebanyak 21 (15,8%) perusahaan untuk ketidaktepatan waktu dalam menyampaikan laporan keuangan kepada Bapepam.

Tabel  Jumlah Perusahaan yang Tepat Waktu dan Tidak dalam Penyampaian Laporan Keuangan Berdasarkan Jenis Industri
(Sumber: data sekunder, diolah, 2008)

Hasil Penilaian Keseluruhan Model (Overall Model Fit)
Hasil analisis menunjukkan bahwa angka -2logLikelihood pada block 0 sebesar 747,100 dan angka -2log Likelihood pada block 1 sebesar 668,871. Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan nilai -2log Likelihood di block 0 dan block 1 yang mengartikan bahwa secara keseluruhan model regresi logistik yang digunakan merupakan model yang baik. 

Selain itu pula nilai overall percentage correct di block 1 senilai 85,6 lebih tinggi dibandingkan nilai overall percentage correct di block 0 senilai 84,9. Hal ini juga mengartikan bahwa model regresi dengan estimator pada variabel independen tepat dalam mengestimasi pengaruh variabel independen terhadap ketepatan waktu. 

Hasil Pengujian Koefisien Regresi 
Berdasarkan hasil pengujian koefisien regresi, dengan merujuk pada nilai p-value untuk seluruh estimator, maka dapat disimpulkan bahwa variabel-variabel yang berpengaruh terhadap ketepatan waktu (timeliness) penyampaian laporan keuangan adalah variabel profitabilitas (ROA), likuiditas (CR), kepemilikan publik (KP) dan reputasi kantor akuntan publik (KAP). Hal ini didasarkan nilai p-value < 0,05. 

Dengan demikian dapat diestimasi model logit untuk kasus ini adalah:
ln(TL/1-TL) = -0,955 – 0,019ROA + 0,000DER – 0,006CR + 0,000TA + 0,011KP - 0,489KAP + 0,279OA

Tabel hasil pengujian koefisien regresi ditunjukkan sebagai berikut:
Tabel  Ringkasan Hasil Pengujian Koefisien Regresi dari Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan 
Variabel Independen
Koefisien Regresi
Sign.
Status
ROA
-0.019*
0.031
Hditerima
DER
0.000ns
0.936
Hditolak
CR
-0,006**
0.000
Hditerima
Asset
0.000ns
0.201
Hditolak
KP
0,011*
0.026
Hditerima
KAP
-0,489*
0.018
Hditerima
OA
0,279ns
0.299
Hditolak
Chi Square
10,425ns
Prob.
0,236
Cox & Snell R2
0,085

Keterangan: ns=tidak signifikan;  =signifikan pada level kesalahan 5 %;  =signifikan pada level kesalahan 1 %

Hasil Pengujian Hipotesis dan Pembahasan
a. Pembahasan Hipotesis Pertama (Profitabilitas)
Berdasarkan hasil analisis regresi logistik, tampak bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel profitabilitas sebesar 0,031 dan nilai koefisien regresi senilai -0,019. Tingkat signifikansi yang digunakan adalah pada level kesalahan 5% atau 0.05, berarti nilai 0,031 < 0,05. Dengan demikian profitabilitas mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatanwaktu penyampaian laporan keuangan.

Hasil hipotesis ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Courtis (1976), Gilling (1977), Owusu-Ansah (2000), dan Abdullah (2006) yang menyatakan bahwa profitabilitas mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa jika suatu perusahaan dengan profitabilitas tinggi yang mana merupakan suatu sinyal yang bagus, maka hal ini menjadi berita baik dan perusahaan cenderung untuk menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

b. Pembahasan Hipotesis Kedua (Leverage Keuangan)
Untuk hipotesis kedua ini tampak bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel leverage keuangan sebesar 0,936 dan nilai koefisien regresi senilai 0,000 pada level kesalahan 5%, berarti nilai 0,936 > 0,05. Dengan demikian leverage keuangan tidak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hasil pengujian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Abdullah (2006), bahwa leverage keuangan tidak mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Variabel ini tidak berpengaruh dimungkinkan karena trend yang dihasilkan cenderung tetap.

c. Pembahasan Hipotesis Ketiga (Likuiditas)
Dari hasil analisis diketahui bahwa hipotesis ketiga ini tampak bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel likuiditas sebesar 0,000 dan nilai koefisien regresi senilai -0,006 pada level kesalahan 1%, berarti nilai 0,000 < 0,01. Dapat dinyatakan bahwa likuiditas mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Maka, diperoleh kesimpulan bahwa perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini merupakan berita baik sehingga perusahaan dengan kondisi seperti ini cenderung tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya.

d. Pembahasan Hipotesis Keempat (Total Asset)
Hasil analisis regresi logistik untuk hipotesis keempat ini diketahui bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel ukuran perusahaan sebesar 0,201 dan nilai koefisien regresi senilai 0,000 pada level kesalahan  0.05, berarti nilai 0,201 > 0,05. Dengan demikian ukuran perusahaan tidak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.

Hasil penelitian ini tidak dapat mendukung hasil yang diperoleh oleh Dyer dan McHugh (1975), Carslaw dan Kaplan (1991), Owusu-Ansah (2000), dimana mereka memperoleh hasil bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Perbedaan hasil ini terjadi, bisa dikarenakan trend yang dihasilkan tetap atau tidak ada trend dalam penelitian ini, sehingga tidak memiliki kecendurangan, maka hasilnya tidak ada pengaruh yang terjadi.

e. Pembahasan Hipotesis Kelima (Kepemilikan Publik)
Untuk hipotesis kelima ini, ditunjukkan bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel kepemilikan publik sebesar 0,026 dan nilai koefisien regresi senilai 0,011 pada level kesalahan 5% atau 0.05, berarti nilai 0,026 < 0,05. Dengan demikian kepemilikan publik mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hasil yang diperoleh ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Suharli dan Rachpriliani (2006). 

Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa perusahaan dengan proporsi kepemilikan publik yang kecil cenderung untuk tepat waktu dalam pelaporan keuangannya. Dan perusahaan dengan proporsi kepemilikan publik yang besar cenderung untuk tidak tepat waktu dalam pelaporan keuangannya dikarenakan pihak perusahaan akan semakin hati-hati dalam menampilkan informasi keuangannya kepada publik atau masyarakat umum.

f. Pembahasan Hipotesis Keenam (Reputasi KAP)
Pada hipotesis keenam ini diketahui bahwa memiliki probabilitas kesalahan sebesar 0,018 dan nilai koefisien regresi senilai -0,489 pada level kesalahan 0.05, berarti nilai 0,018 < 0,05. Maka berdasarkan hasil analisis ini dan nilai dummy yang telah ditentukan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang menggunakan jasa KAP Big4 cenderung untuk tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangannya. Hasil hipotesis ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Carslaw dan Kaplan (1991), mereka menemukan bahwa KAP tidak mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. 

DeAngelo (1981) menyatakakan bahwa KAP yang lebih besar dapat diartikan kualitas audit yang dihasilkan lebih baik dibandingkan kantor akuntan kecil. Dan menurut Loeb (1971) kantor akuntan besar disebutkan memiliki akuntan yang berprilaku lebih etikal daripada akuntan di kantor akuntan kecil. 

g. Pembahasan Hipotesis Ketujuh (Opini Auditor)
Untuk hipotesis ketujuh ini diketahui bahwa besarnya probabilitas kesalahan sebesar 0,299 dan nilai koefisien regresi senilai 0,279. pada level kesalahan 0.05, berarti nilai 0,299 > 0,05. Dengan demikian opini akuntan publik tidak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hasil pengujian ini berbeda dengan hasil penelitian Whittred (1980), dan Carslaw dan Kaplan (1991) yang menyatakan bahwa ada pengaruh opini akuntan publik terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Adanya kontradiksi dengan penelitian sebelumnya bisa dikarenakan tidak adanya trend sehingga kecenderungannya tetap. Dan adanya perbedaan perioda waktu penelitian serta sampel yang digunakan dalam penelitian ini dapat mempengaruhi hasil. 

Analisa Post-Hoc (Keuangan vs non Keuangan)
Analisa ini dilakukan untuk menguji dan membuktikan secara empiris, apakah status industri yang dibagi atas kelompok industri keuangan dan kelompok industri non keuangan mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Untuk status industri keuangan diberi nilai dummy 1 dan untuk status industri keuangan diberi nilai dummy 0. Hasil yang diberikan ditunjukkan pada tabel 3.

Tabel  Ringkasan Hasil Analisa Post-Hoc (Keuangan vs non Keuangan)
Variabel
Koefisien Regresi
Sign.
Hasil
ROA
-0.020
0.024
Signifikan
CR
-0,006
0.000
Signifikan
KP
0,011
0.031
Signifikan
KAP
-0,446
0.033
Signifikan
Status (Keua. vs non Keua.)
1,291
0.001

Signifikan
Chi Square
6,063
Prob.
0,640
Cox & Snell R2
0,099

Sumber: Data Primer, diolah, 2008

Berdasarkan tabel ringkasan hasil di atas, diketahui bahwa variabel yang signifikan sama dengan hasil yang diperoleh pada penelitian utama yaitu ROA, CR, KP dan KAP. Dengan menambahkan status keuangan dan non keuangan, diketahui bahwa probabilitas kesalahan untuk status industri sebesar 0,001 < 0,05 dan nilai koefisien regresi senilai 1,291. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan yang masuk dalam kategori industri keuangan cenderung untuk tidak tepat waktu dan perusahaan yang masuk dalam kategori industri non keuangan cenderung untuk tepat waktu.