Showing posts with label peraturan. Show all posts
Showing posts with label peraturan. Show all posts

Monday, 27 March 2017

Peraturan Pelaporan Keuangan di Indonesia Menurut Undang - Undang

Peraturan Pelaporan Keuangan di Indonesia
Pada Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan secara jelas bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental lainnya kepada Bapepam. Ketentuan yang lebih spesifik tentang pelaporan perusahaan publik diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-38/PM/2003 tentang Laporan Tahunan yang berlaku sejak tanggal 17 Januari 1996. Kemudian pada tanggal 7 Desember 2006, untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada publik, diberlakukanlah Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan (LK) Nomor X.K.6, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik.

Pada tahun 1996, Bapepam mengeluarkan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-80/PM/1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan auditor independennya kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, Bapepam semakin memperketat peraturan dengan dikeluarkannya Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala.

Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 ini menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Dan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.K.6 dinyatakan bahwa dalam hal penyampaian laporan tahunan dimaksud melewati batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, maka hal tersebut diperhitungkan sebagai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan.

Ketepatan Waktu (Timeliness)
Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan, laporan keuangan harus memenuhi empat karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan keuangan berguna bagi para pemakainya. Keempat karakteristik tersebut yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Untuk mendapatkan informasi yang relevan tersebut, terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah kendala ketepatan waktu. 

Gregory dan Van Horn (1963) berpendapat dalam Owusu-Ansah (2000), secara konsepsual yang dimaksud dengan tepat waktu adalah kualitas ketersediaan informasi pada saat yang diperlukan atau kualitas informasi yang baik dilihat dari segi waktu. Sedangkan Chambers dan Penman (1984: 21) mendefinisikan ketepatan waktu dalam dua cara, yaitu: (1) ketepatan waktu didefinisikan sebagai keterlambatan waktu pelaporan dari tanggal laporan keuangan sampai tanggal melaporkan, dan (2) ketepatan waktu ditentukan dengan ketepatan waktu pelaporan relatif atas tanggal pelaporan yang diharapkan.

Dyer dan Mc Hugh (1975) menggunakan tiga kriteria keterlambatan untuk melihat ketepatan waktu dalam penelitiannya: (1) preliminary lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai penerimaan laporan akhir preleminary oleh bursa (2) auditor’s report lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal laporan auditor ditandatangani, (3) total lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal penerimaan laporan dipublikasikan oleh bursa.

Sesuai dengan peraturan X.K.2 yang diterbitkan Bapepam dan didukung oleh peraturan terbaru Bapepam, X.K.6 tertanggal 7 Desember 2006, maka penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dikatakan tepat waktu apabila diserahkan sebelum atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan publik tersebut.

Profitabilitas dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Profitabilitas merupakan salah satu indikator keberhasilan perusahaan untuk dapat menghasilkan laba sehingga semakin tinggi profitabilitas maka semakin tinggi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba bagi perusahaannya.

Penelitian Dyer dan Mc Hugh (1975) menunjukkan bahwa perusahaan yang memperoleh laba cenderung tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya dan sebaliknya jika mengalami rugi. Carslaw dan Kaplan (1991) menemukan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian meminta auditornya untuk menjadwalkan pengauditannya lebih lambat dari yang seharusnya, akibatnya penyerahan laporan keuangannya terlambat. Kedua penelitian ini menyatakan bahwa perusahaan akan cenderung menunda penyampaian laporan keuangan apabila perusahaan yakin terdapat berita buruk dalam laporan keuangan tersebut, karena berpengaruh pada kualitas laba.

Perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi dapat dikatakan bahwa laporan keuangan perusahaan tersebut mengandung berita baik dan perusahaan yang mengalami berita baik akan cenderung menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu. Hal ini juga berlaku jika profitabilitas perusahaan rendah dimana hal ini mengandung berita buruk, sehingga perusahaan cenderung tidak tepat waktu menyerahkan laporan keuangannya.

Leverage Keuangan dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Leverage mengacu pada seberapa jauh suatu perusahaan bergantung pada kreditor dalam membiayai aktiva perusahaan. Weston dan Copeland (1995) menyatakan bahwa rasio leverage mengukur tingkat aktiva perusahaan yang telah dibiayai oleh penggunaan hutang. Leverage keuangan dapat diartikan sebagai penggunaan asset dan sumber dana (source of fund) oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap dengan maksud meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham.

Suatu perusahaan yang memiliki leverage keuangan yang tinggi berarti memiliki banyak hutang pada pihak luar. Ini berarti perusahaan tersebut memiliki risiko keuangan yang tinggi karena mengalami kesulitan keuangan (financial distress) akibat hutang yang tinggi. Penelitian Schwartz dan Soo (1996) dalam Syafrudin (2004) menunjukkan bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan cenderung tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya dibanding perusahaan yang tidak mengalami kesulitan keuangan. Kesulitan keuangan juga merupakan berita buruk (bad news) sehingga perusahaan dengan kondisi seperti ini cenderung tidak tepat waktu dalam pelaporan keuangannya.

Likuiditas dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Likuiditas mengacu pada ketersediaan sumber daya (kemampuan) perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang jatuh tempo secara tepat waktu. Likuiditas suatu perusahaan sering ditunjukkan oleh rasio lancar yaitu membandingkan aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Rasio ini dapat memberikan sebuah ukuran likuiditas yang cepat, mudah digunakan dan mampu menjadi indikator terbaik dari sampai sejauh mana klaim dari kreditor jangka pendek telah ditutupi oleh aktiva yang diharapkan dapat diubah menjadi kas dengan cukup cepat (Brigham & Houston, 2006).

Penelitian Suharli dan Rachpiliani (2006) memberikan bukti empiris bahwa likuiditas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan dan memiliki hubungan searah. Apabila perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar semakin besar, ini berarti semakin tinggi kemampuan perusahaan dalam menutupi kewajiban jangka pendeknya. Perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini merupakan berita baik (good news) sehingga perusahaan dengan kondisi seperti ini cenderung untuk tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangannya.

Ukuran Perusahaan dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Ukuran perusahaan dapat dinilai dari beberapa segi. Besar kecilnya ukuran perusahaan dapat didasarkan pada total nilai aktiva, total penjualan, kapitalisasi pasar, jumlah tenaga kerja dan sebagainya. Semakin besar  nilai item-item tersebut maka semakin besar pula ukuran perusahaan itu. Semakin besar aktiva maka semakin banyak modal yang ditanam, semakin banyak penjualan maka semakin banyak perputaran uang dan semakin besar kapitalisasi pasar maka semakin besar pula ia dikenal dalam masyarakat.

Dyer dan Mc Hugh (1975), Carslaw dan Kaplan (1991) dan Owusu-Ansah (2000) dalam penelitian mereka menemukan bahwa ukuran perusahaan secara signifikan mempunyai hubungan dengan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Ukuran (proksi) yang mereka gunakan untuk variabel ukuran perusahaan ini adalah dengan total aset. Bukti empiris yang ada menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki aset yang lebih besar melaporkan lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki aset yang lebih kecil. Mereka berargumen bahwa perusahaan yang memiliki sumber daya (aset) yang besar memiliki lebih banyak sumber informasi, lebih banyak staf akuntansi dan sistem informasi yang lebih canggih, memiliki sistem pengendalian intern yang kuat, adanya pengawasan dari investor, regulator dan sorotan masyarakat, maka hal ini memungkinkan perusahaan untuk melaporkan laporan keuangan auditannya lebih cepat ke publik. 

Kepemilikan Publik dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Kepemilikan publik adalah kepemilikan masyarakat umum (bukan institusi yang signifikan) terhadap saham perusahaan publik. Suharli dan Rachpriliani (2006) mengungkapkan bahwa struktur kepemilikan perusahaan dapat disebut juga sebagai struktur kepemilikan saham, yaitu suatu perbandingan antara jumlah saham yang dimiliki oleh pihak dalam atau manajemen perusahaan (insider ownership’s) dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pihak luar (outsider ownership’s).

Kepemilikan perusahaan oleh pihak luar mempunyai kekuatan yang besar dalam mempengaruhi perusahaan melalui media massa berupa kritikan atau komentar yang semuanya dianggap suara publik atau masyarakat. Adanya kosentrasi kepemilikan pihak luar menimbulkan pengaruh dari pihak luar sehingga mengubah pengelolaan perusahaan yang semula berjalan sesuai keinginan perusahaan itu sendiri menjadi memiliki keterbatasan. Dengan demikian, perusahaan dengan proporsi kepemilikan publik yang besar cenderung tepat waktu dalam pelaporan keuangannya.

Reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Perusahaan dalam menyampaikan suatu laporan atau informasi akan kinerja perusahaan kepada publik agar akurat dan terpercaya diminta untuk menggunakan jasa KAP. Dan untuk meningkatkan kredibilitas dari laporan itu, perusahaan menggunakan jasa KAP yang mempunyai reputasi atau nama baik. Hal ini biasanya ditunjukkan dengan KAP yang berafiliasi dengan KAP besar yang berlaku universal yang dikenal dengan Big Four Worldwide Accounting Firm (Big 4).

Menurut Loeb (1971) kantor akuntan besar disebutkan memiliki akuntan yang berprilaku lebih etikal daripada akuntan di kantor akuntan kecil. Dengan demikian, kantor akuntan besar lebih memiliki reputasi baik dalam opini publik. Sedangkan DeAngelo (1981) menyimpulkan bahwa KAP yang lebih besar dapat diartikan kualitas audit yang dihasilkan pun lebih baik dibandingkan kantor akuntan kecil. Maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang memakai jasa KAP besar cenderung tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya. 

Opini Akuntan Publik dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Akuntan publik adalah salah satu pihak yang memegang peranan penting untuk tercapainya laporan keuangan yang berkualitas di pasar modal. Akuntan publik bertugas memberikan assurance terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh manajemen. Assurance terhadap laporan keuangan tersebut, diberikan akuntan publik melalui opini akuntan publik. 

Menurut PSA 29 SA Seksi 508 dalam Standar Profesional Akuntan Publik ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu: (1) pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); (2) pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language); (3) pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion); (4) pendapat tidak wajar (adverse opinion); dan (5) pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion). 

Whittred (1980) menyatakan bahwa laporan keuangan yang memberikan pendapat qualified opinion mengalami audit delay lebih lama. Carslaw dan Kaplan (1991) juga menyatakan bahwa keterlambatan pelaporan keuangan berhubungan positif dengan opini audit yang diberikan oleh akuntan publik dan perusahaan yang tidak menerima unqualified opinion memiliki audit delay yang lebih lama. Berarti, perusahaan yang mendapatkan unqualified opinion dari auditor untuk laporan keuangannya cenderung akan lebih tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya karena unqualified opinion merupakan good news dari auditor dan cenderung tidak akan tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya apabila  menerima opini selain unqualified opinion karena hal tersebut dianggap bad news.

Hipotesa Penelitian
Berdasarkan landasan teori dan penelitian-penelitian terdahulu, maka dapat diturunkan hipotesis sebagai berikut:
H1: Profitabilitas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H2: Leverage keuangan mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H3: Likuiditas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H4: Ukuran perusahaan mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H5: Kepemilikan publik mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H6: Reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H7: Perusahaan publik yang memperoleh unqualified opinion cenderung tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan.

METODE PENELITIAN
Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang telah go public dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk periode waktu 2004, 2005 dan 2006. Digunakannya tiga periode ini untuk dapat melihat konsistensi pengaruh masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen. 

Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling, dimana populasi yang akan dijadikan sampel penelitian adalah populasi yang memenuhi kriteria sampel tertentu. Kriteria-kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan yang terdaftar di BEJ secara berturut-turut untuk periode 2004 - 2006.
2. Perusahaan tersebut telah menerbitkan laporan keuangan tahunan (annual report) untuk periode 2004 - 2006.
3. Menampilkan data tanggal penyampaian laporan keuangan tahunan ke Bapepam untuk periode 2004 - 2006.
4. Menampilkan data dan informasi yang digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan untuk periode 2004 - 2006.

Definisi dan Pengukuran Variabel
1. Variabel Dependen. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan. Variabel dependen ini diukur berdasarkan tanggal penyampaian laporan keuangan tahunan auditan ke Bapepam. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy dengan kategorinya adalah bagi perusahaan yang tidak memiliki ketepatan waktu (terlambat) masuk kategori 1 dan perusahaan yang tepat waktu masuk kategori 0.

2. Variabel Independen. Variabel independen dalam penelitian ini adalah:
a. Profitabilitas. Profitabilitas merupakan indikator keberhasilan perusahaan (efektifitas manajemen) dalam menghasilkan laba. Profitabilitas diproksikan dengan Return On Assets (ROA).
b. Leverage Keuangan. Leverage keuangan merupakan cerminan dari struktur modal perusahaan. Variabel ini diproksikan dengan debt to equity ratio (DER) yang merupakan perbandingan total utang dengan modal sendiri. 
c. Likuiditas. Variabel ini diproksikan dengan Current Ratio (CR) yang merupakan rasio untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya pada saat jatuh tempo. 
d. Ukuran Perusahaan. Ukuran perusahaan dapat dinilai dari total nilai aktiva, total penjualan, jumlah tenaga kerja dan sebagainya. Pada penelitian ini, ukuran perusahaan diukur dengan menggunakan proksi total asset.
e. Kepemilikan Publik. Variabel ini diukur dengan melihat dari berapa besar saham yang dimiliki oleh publik pada perusahaan go public yang terdaftar di BEJ. Pada ICMD telah dinyatakan jumlah besarnya kepemilikan oleh publik. 
f. Reputasi KAP. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy. Kategori perusahaan yang menggunakan jasa KAP yang berafiliasi dengan KAP Big4 diberi nilai dummy 1 dan kategori perusahaan yang menggunakan jasa selain KAP yang berafiliasi dengan KAP Big4 diberi nilai dummy 0.
g. Opini Auditor. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy. Kategori perusahaan yang mendapat unqualified opinion diberi nilai dummy 1 dan kategori perusahaan yang mendapat opini selain unqualified opinion diberi nilai dummy 0.

Metode Analisis Data
Data dalam penelitian ini dianalisis dengan statistik deskriptif, kemudian dilakukan pengujian model, dan terakhir pengujian hipotesis. Statistik deskriptif memberikan gambaran tentang distribusi frekuensi variabel-variabel penelitian, nilai maksimum, minimum, rata-rata dan standar deviasi. Sebelum dilakukan pengujian hipotesis, terlebih dahulu model data diuji dengan menilai kelayakan model regresi, menilai keseluruhan model (overall model fit), dan menguji koefisien regresi. 

Metode statistik yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah regresi logistik (logistic regression). Karena menurut Hair (2006) dan Ghozali (2006) metode ini cocok digunakan untuk penelitian yang variabel dependennya bersifat kategorikal (nominal atau non metrik) dan variabel independennya kombinasi antara metrik dan non metrik seperti halnya dalam penelitian ini. Model analisisnya adalah sebagai berikut:
ln (TL/1-TL) = a  +  b1ROA  +  b2DER  + b3CR  + b4TA  + b5KP  + b6KAP + b7OA
    + e
Keterangan:
ln (TL/1-TL) = Simbol yang menunjukkan probabilitas ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan
ROA = Profitabilitas (Return on Assets)
DER = Leverage keuangan (Debt to Equity Ratio)
CR = Likuiditas (Current Ratio)
TA = Ukuran perusahaan (Total Asset)
KP = Persentase kepemilikan publik (Shareholder’s Dispersion)
KAP = Reputasi KAP
OA = Opini Auditor
e = Error

ANALISIS HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Variabel Penelitian
Berdasarkan kriteria yang ditentukan dalam pemilihan sampel, maka sampel perusahaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah 879 perusahaan untuk periode 2004, 2005 dan 2006. Distribusi persentase sampel perusahaan dibagi dalam 9 jenis industri, yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar dan kimia, aneka industri, industri barang konsumsi, properti dan real estat, infrastruktur, utilitas, dan transportasi, keuangan dan perdagangan, jasa dan investasi. Dari tampilan pie chart pada gambar  ditunjukkan proporsi persentase sampel, sedangkan gambar 2 sampai gambar 8 menunjukkan proporsi sebaran data atas variabel independen. Dan pada tabel statistik deskriptif ditunjukkan nilai maksimum, minimum, rata-rata dan standar deviasi.

Tabel  menunjukkan jumlah perusahaan yang tepat waktu dan tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan untuk periode 2004-2006. Diketahui bahwa industri dasar dan kimia menjadi proporsi sampel yang tertinggi yaitu sebanyak 27 (20,3%) perusahaan, kemudian diikuti oleh aneka industri sebanyak 24 (18,04%) perusahaan dan perdagangan, jasa dan investasi sebanyak 21 (15,8%) perusahaan untuk ketidaktepatan waktu dalam menyampaikan laporan keuangan kepada Bapepam.

Tabel  Jumlah Perusahaan yang Tepat Waktu dan Tidak dalam Penyampaian Laporan Keuangan Berdasarkan Jenis Industri
(Sumber: data sekunder, diolah, 2008)

Hasil Penilaian Keseluruhan Model (Overall Model Fit)
Hasil analisis menunjukkan bahwa angka -2logLikelihood pada block 0 sebesar 747,100 dan angka -2log Likelihood pada block 1 sebesar 668,871. Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan nilai -2log Likelihood di block 0 dan block 1 yang mengartikan bahwa secara keseluruhan model regresi logistik yang digunakan merupakan model yang baik. 

Selain itu pula nilai overall percentage correct di block 1 senilai 85,6 lebih tinggi dibandingkan nilai overall percentage correct di block 0 senilai 84,9. Hal ini juga mengartikan bahwa model regresi dengan estimator pada variabel independen tepat dalam mengestimasi pengaruh variabel independen terhadap ketepatan waktu. 

Hasil Pengujian Koefisien Regresi 
Berdasarkan hasil pengujian koefisien regresi, dengan merujuk pada nilai p-value untuk seluruh estimator, maka dapat disimpulkan bahwa variabel-variabel yang berpengaruh terhadap ketepatan waktu (timeliness) penyampaian laporan keuangan adalah variabel profitabilitas (ROA), likuiditas (CR), kepemilikan publik (KP) dan reputasi kantor akuntan publik (KAP). Hal ini didasarkan nilai p-value < 0,05. 

Dengan demikian dapat diestimasi model logit untuk kasus ini adalah:
ln(TL/1-TL) = -0,955 – 0,019ROA + 0,000DER – 0,006CR + 0,000TA + 0,011KP - 0,489KAP + 0,279OA

Tabel hasil pengujian koefisien regresi ditunjukkan sebagai berikut:
Tabel  Ringkasan Hasil Pengujian Koefisien Regresi dari Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan 
Variabel Independen
Koefisien Regresi
Sign.
Status
ROA
-0.019*
0.031
Hditerima
DER
0.000ns
0.936
Hditolak
CR
-0,006**
0.000
Hditerima
Asset
0.000ns
0.201
Hditolak
KP
0,011*
0.026
Hditerima
KAP
-0,489*
0.018
Hditerima
OA
0,279ns
0.299
Hditolak
Chi Square
10,425ns
Prob.
0,236
Cox & Snell R2
0,085

Keterangan: ns=tidak signifikan;  =signifikan pada level kesalahan 5 %;  =signifikan pada level kesalahan 1 %

Hasil Pengujian Hipotesis dan Pembahasan
a. Pembahasan Hipotesis Pertama (Profitabilitas)
Berdasarkan hasil analisis regresi logistik, tampak bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel profitabilitas sebesar 0,031 dan nilai koefisien regresi senilai -0,019. Tingkat signifikansi yang digunakan adalah pada level kesalahan 5% atau 0.05, berarti nilai 0,031 < 0,05. Dengan demikian profitabilitas mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatanwaktu penyampaian laporan keuangan.

Hasil hipotesis ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Courtis (1976), Gilling (1977), Owusu-Ansah (2000), dan Abdullah (2006) yang menyatakan bahwa profitabilitas mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa jika suatu perusahaan dengan profitabilitas tinggi yang mana merupakan suatu sinyal yang bagus, maka hal ini menjadi berita baik dan perusahaan cenderung untuk menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

b. Pembahasan Hipotesis Kedua (Leverage Keuangan)
Untuk hipotesis kedua ini tampak bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel leverage keuangan sebesar 0,936 dan nilai koefisien regresi senilai 0,000 pada level kesalahan 5%, berarti nilai 0,936 > 0,05. Dengan demikian leverage keuangan tidak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hasil pengujian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Abdullah (2006), bahwa leverage keuangan tidak mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Variabel ini tidak berpengaruh dimungkinkan karena trend yang dihasilkan cenderung tetap.

c. Pembahasan Hipotesis Ketiga (Likuiditas)
Dari hasil analisis diketahui bahwa hipotesis ketiga ini tampak bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel likuiditas sebesar 0,000 dan nilai koefisien regresi senilai -0,006 pada level kesalahan 1%, berarti nilai 0,000 < 0,01. Dapat dinyatakan bahwa likuiditas mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Maka, diperoleh kesimpulan bahwa perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini merupakan berita baik sehingga perusahaan dengan kondisi seperti ini cenderung tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya.

d. Pembahasan Hipotesis Keempat (Total Asset)
Hasil analisis regresi logistik untuk hipotesis keempat ini diketahui bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel ukuran perusahaan sebesar 0,201 dan nilai koefisien regresi senilai 0,000 pada level kesalahan  0.05, berarti nilai 0,201 > 0,05. Dengan demikian ukuran perusahaan tidak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.

Hasil penelitian ini tidak dapat mendukung hasil yang diperoleh oleh Dyer dan McHugh (1975), Carslaw dan Kaplan (1991), Owusu-Ansah (2000), dimana mereka memperoleh hasil bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Perbedaan hasil ini terjadi, bisa dikarenakan trend yang dihasilkan tetap atau tidak ada trend dalam penelitian ini, sehingga tidak memiliki kecendurangan, maka hasilnya tidak ada pengaruh yang terjadi.

e. Pembahasan Hipotesis Kelima (Kepemilikan Publik)
Untuk hipotesis kelima ini, ditunjukkan bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel kepemilikan publik sebesar 0,026 dan nilai koefisien regresi senilai 0,011 pada level kesalahan 5% atau 0.05, berarti nilai 0,026 < 0,05. Dengan demikian kepemilikan publik mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hasil yang diperoleh ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Suharli dan Rachpriliani (2006). 

Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa perusahaan dengan proporsi kepemilikan publik yang kecil cenderung untuk tepat waktu dalam pelaporan keuangannya. Dan perusahaan dengan proporsi kepemilikan publik yang besar cenderung untuk tidak tepat waktu dalam pelaporan keuangannya dikarenakan pihak perusahaan akan semakin hati-hati dalam menampilkan informasi keuangannya kepada publik atau masyarakat umum.

f. Pembahasan Hipotesis Keenam (Reputasi KAP)
Pada hipotesis keenam ini diketahui bahwa memiliki probabilitas kesalahan sebesar 0,018 dan nilai koefisien regresi senilai -0,489 pada level kesalahan 0.05, berarti nilai 0,018 < 0,05. Maka berdasarkan hasil analisis ini dan nilai dummy yang telah ditentukan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang menggunakan jasa KAP Big4 cenderung untuk tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangannya. Hasil hipotesis ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Carslaw dan Kaplan (1991), mereka menemukan bahwa KAP tidak mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. 

DeAngelo (1981) menyatakakan bahwa KAP yang lebih besar dapat diartikan kualitas audit yang dihasilkan lebih baik dibandingkan kantor akuntan kecil. Dan menurut Loeb (1971) kantor akuntan besar disebutkan memiliki akuntan yang berprilaku lebih etikal daripada akuntan di kantor akuntan kecil. 

g. Pembahasan Hipotesis Ketujuh (Opini Auditor)
Untuk hipotesis ketujuh ini diketahui bahwa besarnya probabilitas kesalahan sebesar 0,299 dan nilai koefisien regresi senilai 0,279. pada level kesalahan 0.05, berarti nilai 0,299 > 0,05. Dengan demikian opini akuntan publik tidak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hasil pengujian ini berbeda dengan hasil penelitian Whittred (1980), dan Carslaw dan Kaplan (1991) yang menyatakan bahwa ada pengaruh opini akuntan publik terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Adanya kontradiksi dengan penelitian sebelumnya bisa dikarenakan tidak adanya trend sehingga kecenderungannya tetap. Dan adanya perbedaan perioda waktu penelitian serta sampel yang digunakan dalam penelitian ini dapat mempengaruhi hasil. 

Analisa Post-Hoc (Keuangan vs non Keuangan)
Analisa ini dilakukan untuk menguji dan membuktikan secara empiris, apakah status industri yang dibagi atas kelompok industri keuangan dan kelompok industri non keuangan mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Untuk status industri keuangan diberi nilai dummy 1 dan untuk status industri keuangan diberi nilai dummy 0. Hasil yang diberikan ditunjukkan pada tabel 3.

Tabel  Ringkasan Hasil Analisa Post-Hoc (Keuangan vs non Keuangan)
Variabel
Koefisien Regresi
Sign.
Hasil
ROA
-0.020
0.024
Signifikan
CR
-0,006
0.000
Signifikan
KP
0,011
0.031
Signifikan
KAP
-0,446
0.033
Signifikan
Status (Keua. vs non Keua.)
1,291
0.001

Signifikan
Chi Square
6,063
Prob.
0,640
Cox & Snell R2
0,099

Sumber: Data Primer, diolah, 2008

Berdasarkan tabel ringkasan hasil di atas, diketahui bahwa variabel yang signifikan sama dengan hasil yang diperoleh pada penelitian utama yaitu ROA, CR, KP dan KAP. Dengan menambahkan status keuangan dan non keuangan, diketahui bahwa probabilitas kesalahan untuk status industri sebesar 0,001 < 0,05 dan nilai koefisien regresi senilai 1,291. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan yang masuk dalam kategori industri keuangan cenderung untuk tidak tepat waktu dan perusahaan yang masuk dalam kategori industri non keuangan cenderung untuk tepat waktu.

Wednesday, 22 March 2017

Pengertian Lobbying Dan Karakteristik Lobbying

Pengertian Dan Karakteristik Lobbying
Pengertian Lobbying
Menurut Anwar (1997) definisi yang lebih luas adalah suatu upaya informal dan persuasif yang dilakukan oleh satu pihak (perorangan, kelompok, Swasta, pemerintah) yang memiliki kepentingan tertentu untuk menarik dukungan dari pihak pihak yang dianggap memiliki pengaruh atau wewenang, sehingga target yang diinginkan tercapai.

Pendekatan secara persuasif menurut pendapat ini lebih dikemukakan pada pihak pelobi dengan demikian dibutuhkan keaktifan untuk pelobi untuk menunjang kegiatan tersebut

Menurut Pramono (1997) lobi merupakan suatu pressure group yang mempraktekkan kiat-kiat untuk mempengaruhi orang-orang dan berupaya mendapatkan relasi yang bermanfaat. Pola ini lebih menekankan bahwa lobby untuk membangun koalisi dengan organisasi- organisasi lain dengan berbagai tujuan dan kepentingan untuk melakukan usaha bersama. Digunakan pula untuk membangun akses guna mengumpulkan informasi dalam isu-isu penting dan melakukan kontak dengan individu yang berpengaruh.

Maschab (1997) lebih menekankan bahwa lobbying adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh suatu pihak untuk menarik atau memperoleh dukungan pihak lain.

Pandangan ini mengetengahkan ada dua pihak atau lebih yang berkepentingan atau yang terkait pada suatu obyek, tetapi kedudukan mereka tidak sama. Dalam arti ada satu pihak yang merasa paling berkepentingan atau atau paling membutuhkan, sehingga kemudian melakukan upaya yang lebih dari yang lain untuk memcapai sasran atau obyek yang diinginkan. Pihak yang paling berkepentingan inilah yang akan aktif melakukan berbagai cara untuk mencapai obyek tersebut dengan salah satu caranya melakukan lobbying.

Dengan demikian ada upaya dari pihak yang berkepentingan untuk aktif melakukan pendekatan kepada pihak lain agar bisa memahami pandangan atau keinginanmya dan kemudian menerima dan mendukung apa yang diharapkan oleh pelaku lobbying. Meskipun betuknya berbeda, pada esensinya lobbying dan negosiasi mempunyai tujuan yang sama yaitu menggunakan tehnik komunikasi untuk mencapat target tertentu. Dibandingkan dengan negosiasi yang merupakan suatu proses resmi atau formal, lobbying merupakan suatu pendekatan informal.

Karakteristik Lobbying
  • Bersifat tidak resmi/ Informal dapat dilakukan diluar forum atau perundingan yang secara resmi disepakati
  • Bentuk dapat beragam dapat berupa obrolan yang dimulai dengan tegursapa, atau dengan surat
  • Waktu dan tempat dapat kapan dan dimana saja sebatas dalam kondisi wajar atau suasana memungkinkan. Waktu yang dipilih atau dipergunakan dapat mendukung dan menciptakan suasana yang menyenangkan
  • Pelaku /aktor atau pihak yang melakukan lobbying dapat beragam dan siapa saja yakni pihak yang bekepentingan dapat pihak eksekutif atau pemerintahan, pihak legislatif, kalangan bisnis, aktifis LSM, tokoh masyarakat atau ormas, atau pihak lain yang terkait pada obyek lobby.
  • Bila dibutuhkan dapat melibatkan pihak ketiga untuk perantara
  • Arah pendekatan dapat bersifat satu arah pihak yang melobi harus aktif mendekati pihak yang dilobi. Pelobi diharapkan tidak bersikap pasif atau menunggu pihak lain sehingga terkesan kurang perhatian.
A. Target Kegiatan Lobi
Adapun target dalam melakukan lobbying adalah 
  1. Mempengaruhi kebijakan.
  2. Menarik dukungan
  3. Memenangkan prasyarat kontrak/ dalam kegiatan /bisnis
  4. Memudahkan urusan
  5. Memperoleh akses untuk kegiatan berikutnya.
  6. Menyampaikan informasi untuk memperjelas kegiatan.
B. Strategi Lobbying
Mengingat sifatnya yang informal, tidak ada strategi baku atau yang sudah terpola dalam kegiatan ini, melainkan sangat beragam dan tergantung berbagai faktor aktual dan suasana setempat yang berpengaruh. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi lobbying adalah :

1. Sistem Politik.
Kondisi sistem akan berpengaruh pada cara- cara lobi yang yang dilakukan. Pada sistem Politis yang demokratis dimana pendelegasian wewenang dan keterbukaan menjadi salah satu cirinya maka lobi mudah dilakukan karena sasaran lobi lebih jelas, dalam arti pejabat atau stakeholder sebagi obyek lobi berada pada posisi yang telah diketahui mempunyai wewenang, aspek aspek yang perlu diperhitungkan lebih pasti. Dalam sistim poliitik yang demokratis selama berada dalam kerangka aturan main yang telah ditentukan, maka orang tidak perlu takut mendapatkan resiko politik yang tidak diperhitungkan

Berbeda dengan sistim politik yang demokratis, dalam sistem politik yang otoriter melakukan lobbying merupakan hal yang sulit diperkirakan kadang pada moment yang tepat lobby dapat mudah dilakukan namun bisa menjadi hal yang sulit. Dapat terjadi lobbying pada suatu pihak atau seorang tokoh telah dihasilkan dukungan tertentu, tetapi kemudian hal itu dianulir (dibatalkan atau dimentahkan oleh pihak lain yang lebih berkuasa tanpa alasan yang jelas) sehingga lobbying yang dilakukan menjadi sia-sia.

Dalam sistim seperti ini maka berbagai peraturan dan perhitungan-perhitungan rasional menjadi sulit dijadikan pegangan, karena hukum dan peraturan ditangan pemegang kekuasaan yang bisa berubah setiap saat sesuai kehendaknya sendiri.

2. Norma dan Etika.
Lobbying pada intinya adalah suatu upaya untuk memaksimalkan penggunaan tehnik komunikasi untuk mempengaruhi pihak lain yang semula cenderung menolak, agar menjadi setuju atau untuk memperoleh dukungan. Namun tidak berarti harus menghalalkan semua cara, norma dan etika harus tetap dihormati dan menjadi pegangan, karena apabila tidak dilakukan lobi akan menjadi arena atau media perantara adanya korupsi dan kolusi.

Bagi orang yang menjujung tinggi norma dan etika, lobbying tidak perlu disertai janji janji yang seharusnya tidak boleh diberikan ataupun dengan mendiskreditkan pihak ketiga apalagi fitnah agar memperoleh simpati dan dukungan dari pihak yang dilobby. Dalam praktek banyak hal yang bisa terjadi seiring dengan dinamika masyarakat. Pada lobbying yang melibatkan pihak pihak yang sama sama kurang menghormati etika dan moral maka kesesuaian yang berubah menjadi [saling] mendukung bisa saja terjadi. Namun hampir bisa dipastikan bahwa model seperti itu akan merugikan kepentingan bersama atau kepentingan yang lebih besar norma dan etika selalu dimaksudkan untuk kebaikan dan kepentingan tidak saja diri pribadi tetapi juga orang lain dan masyarakat luas

3. Norma Hukum dan peraturan
Hukum yang dibuat untuk mengatur masyarakat agar diperoleh ketertiban dalam kehidupan bersama harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara. Dalam lobbying batas batas hukum juga harur tetap dihormati dan ditaati, lobbying tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan batas batas hukum, misalnya dengan melakukan atau memanipulasikan data dan informasi sedemikian rupa agar yang dilobby menjadi percaya dan kemudian mendukungnya demikian juga cara cara lain yang menipu atau menyesatkan pihak yang dilobby sehingga memperoleh kesan atau kesimpulan yang salah/keliru yang tentunya dilarang oleh hukum/tidak boleh dilakukan

Dengan demikian maka kejelasan batas batas hukum dan juga tegaknya hukum itu sendiri ikut mempengaruhi praktek lobbying Sama halnya dengan norma dan etika pelanggaran dan atau penyimpangan terhadap hukum yang dilakukan dalam lobbying mungkin saja malah melancarkan pendekatan yang dilakukan namun demikian hampir pasti hasil yang diperoleh lebih banyak menguntungkan pihak pihak tertentu saja ketimbang bagi kebaikan dan manfaat orang banyak

4. Memperhatikan adat istiadat
Adat dan istiadat yang berkembang dalam masyarakat perlu juga diperhatikan, lebih lebih bagi pihak yang melakukan lobbying harus dijaga agar tidak ada tindakan yang dianggap bertentangan dengan adat istiadat yang dihormati oleh sasaran lobby karena akan menimbulkan antipati atau paling perasaan kurang simpati misalnya lobbying dilakukan pada orang yang sedang berduka cita atau sedang terkena musibah

5. Mengetahui siapa yang akan dilobby 
Keberhasilan lobbying juga dipengaruhi oleh siapa yang akan dilobby, karena sifat dan perilaku orang bermacam macam. Ada orang yang kompromatis ada yang kaku ada yang suka bercanda dan terbuka sementara juga ada yang mudah tersinggung.

Latar belakang pendidikan sosial dan ekonomi juga beragam demikian pula pandangan dan visinya terhadap suatu hal sehingga sikapnya terhadap lobby juga bisa berbeda beda bagi pihak yang melakukan lobbi adalah sangat penting untuk memahami siapa yang akan dilobby sehingga bsa mengatur dan merancang teknik komunikasi yang sebaik baiknya sesuai dengan sifat, pandangan, kegemaran, dan lainnya dari pihak yang dilobby, sehingga dapat mengundang simpati dan dukungan yang diharapkan

6. Siapa yang melobi
Pelaku Lobi adalah mereka yang berada pada pihak yang paling memerlukan sehingga harus aktif, melakukan pendekatan tidak sekedar menunggu. Dengan demikian maka peranan atau pihak yang melobi sangat penting. Sedemikian pentingnya sehingga orang yang melakukan lobi haruslah orang yang mempunyai kemampuan tertentu. Kemampuan tersebut bukan saja bersifat intelegensia berupa kecerdasan, penguasaan terhadap masalah yang dihadapi, keleluasaan pengetahuan dan wawasan, mempunyai sikap yang baik dan penampilan yang menarik dalam arti menyenangkan, serta mempunyai kredibilitas. Orang yang integritasnya diragukan atau kurang dipercaya, akan mengalami kesulitan apabila melakukan lobbying .

Disamping itu sesuai dengan esensi lobbying itu sendiri maka pelaku lobby harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik , sabar, dan telaten ( tidak mudah tersinggung dan marah)

C. Cara-Cara Melobi
Terdapat 4 macam cara melobi :

1) Tidak langsung :
  • Lobby bisa dilakukan dengan cara tidak langsung hal ini mengandung pengertian tidak harus satu pihak atau satu orang yang berkepentingan menghubungi mendekati sendiri pihak lain yang mau dilobby.
  • Pendekatan itu bisa dilakukan dengan perantaraan pihak lain [terutama yang dianggap punya akses atau mempunyai hubungan yang dekat dengan pihak yang dilobby.
  • Dalam hal seperti ini maka satu hal yang sangat penting diperhatikan oleh pihak yang melobby adalah kepercayaan atau kredibilitas pihak ketiga yang dijadikan perantara atau penghubung tersebut
  • Kendala lain jangan sampai gara gara lobbying yang dilakukan dengan menggunakan jasa pihak lain [pihak ketiga] justru merusak hubungan yang sudah ada, karena kesalahan atau ulah pihak ketiga tersebut 
  • Kendala lain dalam menggunakan cara tidak langsung adalah pihak ketiga atau perantara tersebut tidak selalu menguasai atau mengerti permasalahan atau obyek yang jadi sasaran. Disamping itu apabila obyek yang jadi sasaran bersifat rahasia maka akan membuka kemungkinan bagi kebocoran terhadap rahasia tersebut.
2) Langsung
Berbeda dengan cara tidak langsung maka disini pihak yang berkepentingan [berusaha] harus bisa bertemu atau berkomunikasi secara langsung dengan pihak yang dilobby dengan kata lain pihak pihak yang terlibat bertemu atau berkomunikasi secara langsung tidak menggunakan perantara atau pihak ketiga cara langsung ini jelas lebih baik dari pada cara tidak langsung tetapi kendalanya adalah bahwa :
  • Pihak pihak yang terlibat tidak selalu saling mengenal
  • Tidak semua orang mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan baik
  • Kesan terhadap pribadi tidak selalu sama dengan dengan kesan terhadap lembaga. Jelasnya seseorang mungkin saja kurang suka atau kurang menghormati orang tertentu tetapi terhadap lembaga yang dipimpinnya dia tidak ada masalah dalam hal seperti ini tentu akan lebih baik apabila yang melakukan lobby adalah orang lain atau staf pada lembaga tersebut
3) Terbuka
Yang dimaksud dengan cara terbuka adalah lobbying yang dilakukan tanpa ketakutan untuk diketahui orang lain Lobby yang dilakukan secara terbuka memang tidak harus berarti dengan sengaja diekspose atau diberitahukan kepada khalayak, tetapi kalaupun diketahui masyarakat bukan merupakan masalah.

Lobbying dengan cara terbuka ini biasanya dilakukan oleh dan diantara kelompok misalnya pendekatan yang dilakukan oleh OPP atau partai politik tertentu pada salah satu Organisasi Massa atau sebaliknya dan antara suatu Ormas pada Ormas yang lain

4) Tertutup
Yang dimaksud lobbying dengan cara tertutup adalah apabila lobbying dilakukan secara diam diam agar tidak diketahui oleh pihak lain apalagi masyarakat Lobbying dengan cara ini biasanya bersifat perorangan yaitu yang dilakukan secara pribadi atau oleh seseorang pada orang tertentu Lobbying cara ini dilakukan karena apabila sampai diketahui oleh pihak lain maka bisa berakibat negatif atau merugikan pihakyang melakukan lobby tersebut maupun pihak yang dilobby

Agar lobbying yang dilakukan berhasil dengan baik atau sekurang kurangnya tidak menimbulkan penolakan yang mungkin keras atau sikap antipati maka perlu kiranya diperhatikan beberapa petunjuk teknis sebagai berikut:

a. Perlu mengenal/mengindentifikasi target lobby dengan baik.
Hal ini sangat perlu karena teknik yang akan dipergunakan tergantung dari siapa yang akan dilobby.Untuk mencapai keberhasilan yang optimal, maka pelobby harus memahami atau mengenal dengan baik sifat, sikap dan pandangan bahkan mungkin perilaku orang (orang-orang) yang akan dilobby. Pengenalan ini diperlukan agar bisa ditentukan cara pendekatan yang akan dilakukan,atau pemilihan teknik komunikasi yang akan dipergunakan. Mendekati orang yang mudah tersinggung dan selalu serius dengan mendekati orang yang penyabar dan suka bercanda, tentu sangat berbeda.Kekeliruan atas hal ini akan berakibat fatal.

b. Perfomance /Penampilan diri yang baik.
Seorang pelobby harus mampu menampilkan diri dengan baik, sehingga menimbulkan kesan yang positif bagi pihak yang dilobby.Penampilan diri ini tidak berarti semata-mata hannya bersifat fisik (lahiriah) seperti pakaian dan sebagainya, tetapi juga kepribadian dan intelektualita.

c. Memperhatikan situasi dan kondisi.
Situasi dan kondisi yang ada atau melingkupi suasana lobbying harus diperhatikan oleh pelobby, demikian pula perubahan-perubahan yang terjadi. Hal ini terutama sangat penting dalam penggunaan cara menyampaikan pesan.

Di tempat umum misal di restoran, atau ditempat terbuka misal dalam olahraga cara berbicara yang dipakai tentu berbeda dengan apabila dirumah atau dikantor. Tentu tidak tepat berbicara keras-keras diantara banyak orang lain, sementara dengan berbisik-bisik di dalam rumah justru akan menimbulkan kesan yang negatif bagi tuan rumah. Pada saat pembicaraan tengah berlangsung dan dianggap lancarpun, pelobby harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi yang sewaktu-waktu bisa berubah. Jangan meneruskan ketika ada orang lain datang atau alihkan pada topik lain dengan cara yang wajar, karena meskipun mungkin pelobby tidak berkeberatan, tetapi mungkin yang dilobby yang tidak berkenan.

Hal lain yang perlu diperhatikan mengenai cara menyampaikan pesan adalah berkaitan dengan pihak yang dilobby. Apabila pihak yang didekati adalah pribadi atau orang-orang tertentu maka cara yang dilakukan bersifat persuasif. Usahakan untuk mengundang simpati dan dukungan yang bersangkutan. Tetapi apabila yang didekati adalah kelompok maka pesan yang disampaikan harus mengandung argumentatif.

Pelobby harus menyampaikan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang logis dan rasional yang bisa membuat pihak yang dilobby menjadi lebih jelas, lebih mengerti dan memahami obyek sasaran sehingga pada gilirannya mereka bisa menerima dan mendukung.

d. Mengemas pesan.
Seeorang akan mudah tertarik bila menyaksikan sessuatu dikemas atau diatur dengan rapi sebagaimana misalnya makanan yang disajikan dimeja makan yang ditata rapi dan indah tentu akan menimbulkan selera yang berbeda apabila hanya disajikan dalam bungkusan atau kotak. Sama halnya dalam masyarakat kita memberikan sesuatu dengan tangan kanan dengan tangan kiri pasti akan menimbulkan kesan yang berbeda.

Dalam melakukan lobbying seorang pelobby harus bisa menyampaikan atau menyajikan pesan yang dibawanya kepada pihak yang dilobby agar tertarik dan kemudian memperhatikan ,sehingga bisa mengerti dan memahami apa yang diinginkan dan pada gilirannya dapat menerima dan ahirnya mendukung.

e. Jangan takut gagal
Pepatah mengatakan kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda. Adalah hal yang biasa bahwa tidak semua usaha pasti berhasil apalagi dalam waktu cepat dan singkat, lebih-lebih dalam lobby. Lobbying dilakukan untuk membuat atau mengubah pihak atau orang yang semula tidak suka menjadi suka, yang semula menolak menjadi menerima dan dan yang menentang menjadi mendukung.

Dengan demikian maka ada kalanya memang sulit merubah sikap tersebut, apalagi kalau sikap semula yang ditunjukan keras. Dalam keadaan tetentu merupakan hal yang biasa apabila orang cenderung menjaga gengsi, sehingga tidak perlu mudah mengalah kmeskipun dalam akal dan hatinya mengakuinya.

Oleh karena itu maka dukungan yang diharapkan tidak selalu bisa diperoleh berulangkali. Dengan demikian maka pelobby tidak boleh takut gagal, dia harus memiliki optimisme, telaten, sabar, gigih dan fleksibel.

Ketakutan akan gagal, membuat orang menjadi mudah cemas,kurang percaya diri dan kemudian mudah gugup sehingga sangat mengganggu penampilannya. Kalau sudah demikian maka justru akan merusak lobbying yang dibangunnya, sehingga akan menggagalkan lobby yang dilakukan. Kalaupun pada akhirnya ternyata gagal, tidak boleh membuat pelobby frustasi Karena kegiatan lain atau masalah lain akan selalu muncul dan lobbying kembali akan harus dilakukannya.