Showing posts with label Etika. Show all posts
Showing posts with label Etika. Show all posts

Monday, 27 March 2017

Persamaan Moral, Etika, dan Hukum

Pengertian Dan Manfaat Moral, Etika, dan Hukum
Dalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum.

1) Moral
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku yang benar dan yang salah. Moral adalah institusi sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan.

2) Etika
Prilaku kita juga diarahkan uleh etika. Etika adalah sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk ke dalam seseorang atau masyarakat.

3) Hukum
Hukum adalah peraturan prilaku formal yang diterapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negara.

4) Undang-undang Komputer di Amerika Serikat
Setelah undang-undang komputer Amerika Serikat mulai diterapkan, undang-undang ini berfokus pada berbagai hak dan batasan yang berkaitan dengan akses data, khususnya data kredit dan data yang dipegang oleh pemerintah. Privasi, kejahatan komputer, dan paten peranti lunak merupakan fokus utama.

Ø Hak dan Batasan Akses Data
Undang-undang kebebasan informasi (Freedom of Information Act) tahun 1966 memberi warga negara dan organisasi-organisasi Amerika Serikat hak terhadap akses data yang dipegang oleh pemerintah federal, dengan beberapa perkecualian. Pada tahun 1970-an dikenal beberapa hukum tambahan dalam bentuk Undang-undang Pelaporan Kredit yang Wajar (Fair Credit Reporting Art) tahun 1970, yang berkaitan dengan penanganan data kredit, dan Undang-Undang Hak Privasi Federal (Right to Federal Privacy Act) tahun 1978, yang membatasi tindakan pemerintah federal untuk melaksanakan penyelidikan pada catatan-catatan bank.

Ø Privasi
Tidak lama setelah Undang-Undang Kebebasan Informasi (Freedom of Information Act) diterapkan, pemerintah federal mencanangkan Undang-Undang Privasi Komunikasi Elektronik (Electronik Communications Pryvacy Act) tahun 1968. Namun, undang-undang ini hanya mencakup komunikasi suara. Undang-undang ini ditulis ulang tahun 1986 agar mencakup data digital, komunikasi video, dan surat elektronik.

Ø Kejahatan Komputer
Pada tahun 1984, Kongres Amerika Serikat memperkuat undang-undang mengenai penggunaan komputer dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang secara khusus diterapkan pada kejahatan komputer:
  • Undang-undang keamanan komputer usaha kecil dan pendidikan(The Small Business Computer Security and Education Art) ditetapkan oleh Dewasa Penasihat Keamanan Komputer Usaha Kecil dan Pendidikan (Small Business Computer Security and Education Advisory Council).
  • Undang-undang Perangkat akses palsu dan kejahatan serta penipuan melalui komputer (Counterfeit Access Device and Computer Fraud and Abuse Act).
5) Paten Peranti Lunak
Pada bulan Juli 1988, Pengadilan Bandung Federal Amerika Serikat (U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit) memutuskan bahwa proses bisnis harus dipatenkan. Kasus ini kemudian dikenalo dengan state street decision. Yang bermasalah pada masa itu adalah sebuah paket peranti lunak untuk mengelola raksa dana. Hingga saat itu, pengadilan selalu menetapkan bahwa peranti lunak tidak dapat di patenkan karena dua alasan:

  • algoritma matematika tidak dapat di patenkan dan
  • metode bisnis tidak dapat dipatenkan.
6) Undang-undang Paten Peranti Lunak di Uni Eropa
Pada awal 2002 sebagai jawaban atas state street decision, yang telah mendorong banjirnya pendaftaran paten peranti lunak di Amerika Serikat dan akhirnya mempengaruhi perusahaan-perusahaan Eropa, parlemen Uni Eropa (UE) mengusulkan agar standar paten peranti lunak yang lebih ketat dibandingkan standar di Amerika Serikat ditetapkan.

7) Undang-undang Privasi Pribadi di Republik Rakyat Cina
Baik pemerintah dan warga negara Republik Rakyatv Cina (RRC) semakin sadar akan kebutuhan untuk menentukan privasi pribadi. Salah satu masalah adalah istilah privasi sering kali memiliki konotasi yang negatif, karena di asosiasikan dengan seorang yang menyembunyikan sesuatu. Pada saat ini, pemerintah Cina sedang berfokus untuk menerapkan peraturan penggunaan komputer dan internet. Peraturan-peraturan ini menyatakan bahwa penggunaan perangkat ini tidak untuk mengganggu “keamanan negara”, “kepentungan sosial,” “kepentingan warga negara yang berazazkan hukum,” dan” privasi.” Namun, hingga saat ini definisi dari istilah ini belum tersedia.

Meletakan Moral, Etika, dan Hukum pada Tempatnya
Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi, dan penggunaan, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi demikian tepat, dan mungkin bahkan tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat.

Kebutuhan Akan Budaya Etika
Opini yang dipegang secara luas didunia bisnis adalah bahwa bisnis merefleksikan kepribadian dari pemimpinanya. Sebagai contoh, pengaruh James Cash Panney pada JCpaney Colonel John Patterson di National Cash Register (NCR), atau Thomas J. Waston, Sr.di IBM menentukan kepribadian dari perusahaan-perusahaan tersebut. Keterkaitan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar untuk budaya etika. Jika perusahaan dituntut untuk berlaku etis, maka manajemen tingkat tinggi harus bersikap etis dalam segala sesuatu yang dilakukan dan dikatakanya. Manajemen tingkat atas harus memimpin melalui contoh. Prilaku ini disebut dangan budaya etika (ethics culture).

Ø Bagaimana Budaya Etika Diterapkan
Tugas dari manajemen tingkat atas adalah untuk meyakinkan bahwa konsep etikanya merasuk keseluruh organisasi, dan turun kejajaran bawah sehingga menyentuh setiap karyawan.
  • Kredo Perusahaan (Corporate Credo) : Pernyataan singkat mengenal nilai-nilai yang ingin di junjung perusahaan. Tujuan kredo tersebut adalah untuk memberi tahu individu dan organisasi, baik di dalam dan di luar perusahaan akan nilai-nilai etis yang dianut perusahaan tersebut.
  • Program Etika (Ethics Program) : Upaya yang terdiri atas berbagai aktivitas yang didesain untuk memberikan petunjuk kepada para karyawan untuk menjalankan kredo perusahaan.
Alasan Di Balik Etika Komputer
James H.Moor mendefinisikan etika komputer sebagai analisis sifat dan dampak sosial teknologi komputer serta perumusan dan justivikasi dari kebijakan-kebijakan yang terkait untuk penggunaan teknologi tersebut secara etis. Dengan demikian,etika komputer terdiri atas dua aktifitas utama. Orang diprusahaan yang merupakan pilihan yang logis untuk menerapkan program etika ini adalah CIO.

Seorang CIO harus :
  • Menyadari dampak penggunaan komputer terhadap masyarakat dan
  • Merumuskan kebijakan yang menjaga agar teknologi tersebut digunakan diseluruh perusahaan secara etis.
Satu hal amatlah penting : CIO tidak menanggung tanggung jawab manajerial untuk penggunaan komputer secara etis sendiri.

Ø Alasan Pentingnya Etika Komputer
James Moor mengidentifikasi tiga alasan utama dibalik minat masyarakat yang tingi akan etika komputer: kelenturan secara logis,faktor tranformasi,dan faktor ketidak tampakan.
  • Kelenturan secara logis Moor mengartikannya sebagai kemampuan untuk memprogram komputer untuk melakukan hampir apa saja yang ingin kita lakukan.
  • Faktor tranformasi alasan atas etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah cara kita mengerjakan sesuatu dengan draktis. Salah satu contoh yang baik adalah e-mail.
  • Faktor ketidaktampakan : alasan ketidak untuk minat masyarakat atas etika komputer adalah karena masyarakat memandang komputer sebagai kotak hitam.
  • Faktor ketidaktampakan : alasan ketidak untuk minata masyarakat atas etika komputer adalah karena masyarakat memandang komputer sebagai kotak hitam. Ketidak tampakan operasi internal ini memberikan kesempatan terjadinya nilai-nilai pemrograman yang tidak tampak ,dan menyalah gunakan yang tidak tampak :
  1. Nilai pemrograman yang tidak tampak : perintah rutin yang dikodekan program kedalam program yang menghasilkan proses yang diinginkan si pengguna.
  2. Perhitungan rumit yang tidak tampak : berbentuk program yang sangat rumit sehingga penguna tidak dapat memahaminya.
  3. Penyalahgunaan yang tidak tampak : mencangkup tindakan yang disengaja yang melintasi batasan hukum maupun etis.
Ø Hak Sosial dan Komputer
Masyarakat tidak hanya mengharapkan dan dunia usaha untuk menggunakan komputer secara etis, namun juga menuntut beberapa hak yang berhubungan dengan komputer. Klasifikasi hak-hak manusia dalam wujud komputer yang paling banyak dipublikasikan adalah PAPA rancangan Richard O. Mason. Mason menciptakan akronim PAPA untuk mempersentasikan empat hak dasar masyarakat sehubungan dengan informasi :
  • Peivasi
  • Akurasi
  • Kepemilikan
  • Aseksibilitas
Ø Hak Privasi
Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, Louis Brandeis dikenal karena memperkenalkan “ hak agar dibiarkan sendiri”. Mason merasa bahwa hak ini terancam oleh dua hal, yaitu:
  • Meningkatkan kemampuan komputer untuk digunakan dalam kegiatan mata-mata.
  • Meningkatkan nilai informasi dalam proses pengambilan keputusan.
Ø Hak untuk Mendapatkan Keakuratan
Komputer memungkinkan tingkat keakuratan yang tidak dapat dicapai dengan sistem nonkomputer. Potensi ini memang tersedia, namun tidak selalu didapatkan. Beberapa sistem berbasis komputer berisikan lebih banyak kesalahan daripada yang diberikan sistem manual.

Ø Hak Kepemilikan
Di sini yang dibahas adalah hak kepemilikan intelektual, biasanya dalam bentuk program komputer. Vendor peranti lunak dapat menghindari pencurian hak kepemilikan intelektual melalui undang-undang hak cipta, hak paten, dan persetujuan lisensi. Hingga tahun 1980-an, peranti lunak tidak dilindungi oleh hak cipta atau hukum paten.

Ø Hak Mendapatkan Akses
Sebelum diperkenalkanya basis data yang terkomputerisasi, kebanyakan informasi tersedia untuk masyarakat umum dalam bentuk dokumen cetak atau gambar mikroformat yang disimpan di perpustakaan.

Audit Informasi
  • Audit Eksternal : Perusahaan dengan semua ukuran mengandalkan audit eksternal. Dari luar organisasi untuk memverifikasi keakuratan catatan akuntansi.
  • Audit Internal : Perusahaan-perusahaan yang lebih besar memiliki staf tersendiri yang berfungsi sebagai Auditor internal yang melakukan analisis yang sama seperti auditor eksternal namun memiliki tanggung jawab yang lebih luas.
  • Komite audit : Yang mendefinisikan tanggung jawab dari departemen audit internal dan menerima sebagian besar laporan audit.
  • Direktur Audit Internal : mengelola departemen audit internal dan biasanya melapor ke CEO atau direktur keuangan.
Ø Pentingnya Objektivitas
Hal unik yang ditawarkan oleh auditor internal adalah objektivitas. Mereka berfotensi secara independen terhadap unit-unit bisnis perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan individu atau kelompok lain di dalam perusahaan. Keterlibatan mereka satu-atunya adalah dengan dewan komisaris, CEO, dan CFO.

Ø Jenis-jenis Aktivitas Audit
  • Audit Finasial
  • Audit Operasional
Ketika para auditor internal melaksanakan audit operasional, mereka mencari tiga fitur sistem dasar:
  • Kecukupan pengendalian
  • Efisiensi
  • Kepatuhan dengan kebijakan perusahaan

  1. Audit Berkelanjutan
  2. Desain Sistem Pengendalian Internal
  3. Subsistem Audit Internal
Menerapkan Etika dalam Teknologi Informasi

Ø Kode Etik dan Prilaku Profesional Acm
Bentuk kode etik ACM yang ada saat ini di adopsi pada tahun 1992 dan berisikan “keharusan” yang merupakan pernyataan taqnggung jawab pribadi. Masing-masing keharusan ditulis dengan sebuah narasi singkat, yaitu:
  • Keharusan moral umum
  • Tanggung jawab profesional yang lebih spesifik
  • Keharusan kepemimpinan organisasi
  • Kepatuhan terhadap kode
Ø Kode Etik dan Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak
Kode ini mencatat pengaruh penting yang dapat diterapkan para ahli peranti lunak pada sistem informasi dan terdiri atas ekspektasi di delapan hal penting:
  • Masyarakat
  • Klien dan Atasan
  • Produk
  • Penilaian
  • Manajemen
  • Profesi
  • Kolega
  • Diri Sndiri
Ø Pendidikan Etika Komputer
Program edukasi formal dalam etika komputer tersedia dari beragam sumber mata kuliah diperguruan tinggi, program profesional, dan program edukasi suasta.

Ø Etika dan CIO
CIO dapat memenuhi ekspetasi pelaporan keuangan dengan cara mengikuti program yang mencakup hal-hal berikut:
  • Mencapai tingkat pemahaman yang lebih baik akan pemahaman prinsip-prinsip akuntansi.
  • Mempelajari sistem informasi yang menyelesaikan laporan keuangan dan mengambil tindakan perbaikan.
  • Mendidik eksekutif perusahaan mengenai sistem-sistem keuangan.
  • ü Mengintegrasikan ke dalam sistem informasi alarm yang memperingatkan eksekutif terhadap aktivitas yang membutuhkan perhatian.
  • Secara aktif berpartisipasi di dalam memberikan informasi keuangan kepada elemen lingkungan.
  • Mengendalikan dengan ketet keuangan yang dihabiskan untuk sumber daya informasi.
Ø Pengaruh Sarbanes-Oxley
SOX terdiri dari 10 pasal utama, 2 diantaranya secara langsung mempengaruhi unit pelayanan informasi perusahaan:
  • CEO dan CFO harus menandatangani laporan keuangan.
  • Perusahaan-perusahaan Amerika Serikat disyaratkan untuk memiliki unit audit internal.

Ø SOX 404
Agar memenuhi persyaratan pengendalian yang diwajibkan oleh SOX, seorang CIO harus menjaga agar pengendalian seperti ini berbeda di dalam sistem selama proses perencanaan sistem. Aktivitas perencanaan harus mencakup:
  • Identifikasi sistem yang memainkan peranan dalam pelaporan keuangan
  • Identifikasi resiko yang dihadapi sistem ini
  • Mendesain pengendalian yang mengatasi resiko ini
  • Mendokumentasikan dan menguji pengendalian tersebut
  • Memonitor efektifitas pengendalian seiring waktu
  • Mempengaruhi pengendalian sebagaimana Dibutuhkan

Ø SOX 409
Ketetapan SOX lain yang mempengaruhi pelayanan informasi adalah 409, yang membahas mengenai pengungkapan secara real time.

Ø SOX dan COBIT
CUBIT disebut sebagai organisasi industri yang dapat memberikan standar keamana untuk sumber daya informasi perusahaan. Organisasi yang sama dapat memberikan bantuan kepada perusahaan untuk menangani tanggung jawab SOX. Standar COBIT amat selaras dengan ekspetasi SOX. Karena COBIT memiliki lebih dari 47.000 anggota diseluruh dunia, standar pelaporan keuangan dapat memberikan dampak global.

Ø Meletakan Serbanas-Oxyley pada Tempatnya
Di awal bab ini, telah dikatakan bahwa pendekatan preskriptif diambil untuk menggambarkan SIM-hal ini digambarkan sebagaimana seharusnya SIM harus dipraktikan. Serbanas-Oxley merupakan salah satu argumen yang baik untuk pendekatan seperti ini. Perusahaan dan CIO yang menerapkan MIS sebagaimana yang digambarkan seharusnya tidak menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratan SOX. Dengan kata lain, SOX mengharapkan eksekutif, sistem keuangan, dan Ti untuk bekerja sebagaimana mereka seharusnya bekerja-yaitu secara etis.

Thursday, 23 March 2017

Pengertian dan Peran Etika Penerapan GCG (Ethical Governance)

Pengertian Tentang GCG (Ethical Governance)
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders. 

Prinsip-Prinsip GCG
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
  1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
  2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
  3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
  4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
  5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
  1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
  2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
  3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
  5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peranan Etika Bisnis Dalam Penerapan GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

b. Conflict of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
  1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
  2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
  3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
  4. Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga
  5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
  6. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
  7. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
  8. Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi 
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.

Saturday, 18 March 2017

Birokrat dan Etika Administrasi Publik

Birokrat dan Etika Administrasi Publik
Sekalipun terminologi governance telah memumpun serangkaian nilai-nilai kepublikan, juga masih memerlukan prinsip-prinsip utama yang oleh Richard C. Box disebutnya ada empat elemen penting sebagai The Principles of Community Governance. Pertama, Prinsip Skala. Kebijakan pemerintah yang baik harus disusun dengan mengindahkan wacana yng berkembang di satuan-satuan dan fragmen masyarakat. Isu dan agenda apa yang diprioritaskan juga harus merupakan cermin dari aspirasi publik. Kebijakan yang demikian akan mampu mengundang entitas masyarakat memasuki wilayah politik "self-governance" yang sangat diperlukan untuk menjamin efektivitas dan kemaslahatannya.

Kedua Prinsip Demokrasi, governance harus menempatkan nilai-nilai demokrasi sebagai dikemukakan oleh Rober A. Dahl (1998). Utamanya, masyarakat harus secara bebas dapat mengakses alasan-alasan sebuah pilihan ditetapkan dan sementara pilihan lain ditolak. Sehingga masyarakat itu sendiri pula yang bakal bagaimana corak dan bentuk masa depan yang diinginkan.

Ketiga Prinsip Akuntabilitas, Masyarakat adalah memiliki segala hal yang ada diseputar tempat tinggalnya. Oleh karenanya merekalah yang paling berhak untuk memutuskan agenda apa yang mereka perlukan, bagaimana itu dicapai dan dengan siapa harus menjalin kerjasama.

Keempat, Prinsip Rasionalitas. Dalam membuat kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan publik, logika dan rasionalitas yang mendasarinya harus dijelaskan secara terbuka. Bukan pejabat-pejabat publik terpilih yang berhak menentukan neraca dan takaran logika tetapi masyrakat sendiri. Proses penentuan logika ini bukan bagaimana menetapkan opini publik secara persis, tetapi bagaimana mengenali kembali (recognizing) bahwa proses pengambilan keputiusan adalah sebuah proyek kolektif masyarakat dimana perbincangan, suara, dan pendengaran publik harus dijadikan nilai-nilai dasarnya.

Oleh karenanya dalam suatu sistem masyarakat demikian ini, peran publik menjadi mengemuka. Benar apa yang dikatakan Osborne dan Gaebler, yang menempatkan peran pejabat publik atau birokrat sebagai entrepreneur yang secara lugas didefenisikan : sebagai kemampunan untuk meningkatkan resosis ekonomi dari nilai yang rendah menjadi berproduktivitas tinggi dan berhasil tinggi. Dengan demikian orientasinya bukan pada preferensi negara, tetapi dalam hal ini orientasinya adalah pada pasar yang dalam konteks ini adalah publik. Hanya pejabat-pejabat publik yang mampu melakukan mampu memfasilitasi ekspansi dari preferensi publik secara akuntabel akan memperoleh kepercayaan publik.

Dalam pandangan Thomas D. Lynch dan Cynthia E. Lynch yang menulis "Theory of Soul" sesuai dengan reposisi administrasi ke governance, ada sejumlah pendekatan yang tentang apa yang disebut dengan etika itu. Tema ini menjadi sangat penting bagaimana para administrator publik secara profesional dapat memperbaiki etikanya. Menurut dua penulis tersebut, pendekatan etika yang saat ini dikenal liuas dalam administrasi publik tidak lagi memadai. Diperlukan sebuah pendekatan baru yang memungkinkan perluasan gagasan-gagasan moral dalam organisasi.

Dalam memperbicangkan etika profesional, Thomas dan Cynthia mengutip pembagian yang dikemukakan oleh Peter Windt et. Al (1989), yang disebutnya sebagai tiga tipe dasar teori etika.Pertama disebut sebagai "deontological" yang mendasarkan diri prinsip dasar benar salah dengan moral individu. Yang termasuk kategori ini adalah etika-etika jabatan yang didasarkan pada sumpah kelembagaan. Immanuel Kant adalah filsof yang ada di jajaran pendekatan ini.

Kedua, pendekatan "consequential" atau "teleological", etika yang didasarkan pada moral individu, konsekwensi yang bakal dipetik dari perbuatan yang dilakukan. Jeremy Bentham aalah filsof yang masuk kategori ini. Pendekatan-pendekatan utilitarian dan cost benefit analysis adalah contoh praksis kelompok ini.

Ketiga, pendekatan "virtue ethics" yang oleh Thomas dan Donaldson disebut sebagai "human nature ethics". Sementarara Cynthia dan Thomas menyebutnya sebagai "spritual wisdom ethics" (etika kebijakan spiritual - EKS). Dengan pendekatan ini etika administrasi publik bukan lagi dideterminasikan dengan aktor-aktor diluar diri sang administrator. Bagaimana seorang administrator melakukan proses kontemplasi sebuah "inward looking ethical", refleksi internal diri. Bukan semata -mata tergantung bagaimana atmosfir moral dan etika itu berdiskursus di luar dirinya tetapi juga bagaimana administrator mengembangkan sebuah pengertian instuitif untuk menetapkan apa yang sesungguhnya benar dan salah. EKS ini adalah sebuah etika internal yang direproduksi dari dialog yang konstan antar pikiran dan kesadaran instuitif.

Dari pandangan ini, etika administrai publik juga mengalami reposisi yang signifikan. Persoalan-persoalan etika yang semula adalah merupakan wilayah ekstenal kini kembali ke pada wilayah yang lebih personal. Hal ini juga selaras dengan reposisi administrasi publik ke pada notion governance.

Wednesday, 15 March 2017

Etika Konservasi Biodiversitas

Etika Konservasi Biodiversitas
Wacana dan tuntutan tentang keharusan konservasi biodiversitas (keanekaragaman hayati) terus berkembang dari waktu ke waktu sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa jaminan keberlanjutan dan mutu hidup dan kehidupan ummat manusia di dunia ini sangat bergantung pada jaminan kelestarian biodiversitas tersebut di muka bumi ini. Manusia memang sangat tergantung pada biodiversitas sebagai sumber energi bagi hidup dan kehidupannya, sehingga dapat dibayangkan jika terjadi kerusakan, pencemaran atau ketiadaan keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup, maka jaminan mutu dan keberlanjutan hidup dan kehidupan umat manusia jelas akan terpengaruh. Dengan demikian, biodiversitas sangat disadari sebagai unsur penting penunjang kehidupan umat manusia dari generasi ke genrasi. Sejarah perkembangan hidup dan kehidupan manusia di muka bumi ini tidak bisa dilepas-pisahkan dari keberadaan biodiversitas, baik yang tersedia secara alamiah maupun sebagai hasil rekayasa budidaya manusia.

Manusia memang menjadi pusat dari segala sumber persoalan krisis lingkungan hidup termasuk ancaman terhadap kelestarian biodiversitas. Oleh karena itu, persoalan konservasi biodivesitas dan pelestarian lingkungan hidup dalam arti luas, bukan sekedar persoalan teknis-biologis, melainkan lebih sebagai persoalan sosial-budaya. Ini berarti bahwa upaya konservasi biodiversitas dan pelestarian lingkungan hidup dengan hanya menyandarkan pendekatan teknis-biologis, di tengah-tengah tata hubungan antar negara di dunia yang tidak seimbang dan tidak jujur, masih rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat, tingginya kemiskinan dan masih tingginya laju pertumbuhan penduduk dengan berbagai konsekwensinya terhadap eksploitasi sumberdaya alam, ternyata makin memperburuk kondisi kualitas lingkungan hidup dan merosotnya ancaman kelestarian biodiversitas di dunia.

Dengan demikian diperlukan pendekatan lain yang lebih mendasar, komprehensif dan strategis yang bersifat sosio-budaya, yang mampu menggugah hati nurani manusia dan kemanusiaan yang memiliki kecenderungan dasar berbuat kebaikan dan kebajikan (hanief). Dalam perspektif sosio-budaya inilah, makin disadari dan kuatnya tuntutan untuk mengembangkan dan menerapkan pendekatan lain dalam usaha konservasi melalui upaya mewujudkan masyarakat konservasi (Conservation society). Masyarakat konservasi adalah masyarakat yang dalam interaksinya dengan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya senantiasa memegang teguh dan berperilaku sesuai dengan prinsip etika, kaidah dan norma yang berlaku pada sistem alam (Sunnatullah), yang sesuai dengan karakter sumberdaya alam yang memiliki keterbatasan daya dukung, mempunyai hak hidup dan harus diperlakukan sama seperti halnya manusia sebagai ciptaan Tuhan. Disinilah diperlukan pengembangan nilai-nilai etika konservasi yang akan menjadi panduan, ukuran, batasan dan penilai tentang bagaimana seseorang secara individual maupun komunitas seharusnya bertindak terhadap lingkungannya agar dapat dikatakan benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, sesuai atau tidak sesuai. Disinilah mulai pula digali sumber nilai, norma atau landasan yang akan dijadikan sebagai rumusan etika konservasi dimaksud.

Pada masyarakat yang beragama manapun di dunia, maka sumber hukum, norma dan etika yang diyakini benar dan harus dipegangteguh serta menjadi acuan dalam berperilaku adalah kitab sucinya. Bagi umat Islam, maka Al-Qur’an sebagai kitab suci diyakini memiliki pesan-pesan yang lengkap sebagai petunjuk dan pedoman hidup dan kehidupan di dunia. Ayat-ayat suci Al-Qur’an memang tidak secara eksplisit menjelaskan bagaimana etika konservasi, karena Al-Qur’an bukan kitab tentang konservasi namun sebagai firman Allah Yang Maha Kuasa, maka kandungan makna pesan di dalamnya diyakini menjangkau seluruh segi hidup dan kehidupan manusia termasuk aspek konservasi biodiversitas. Pertanyaannya, pesan mana saja dari ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dimaknai sebagai prinsip-prinsip etika konservasi biodiversitas ?

TINJAUAN KONSEP ETIKA KONSERVASI
Untuk membangun suatu pemahaman yang sama tentang konsep etika, ada baiknya perlu terlebih dahulu diuraikan makna etika dan kaitannya dengan moral. Etika menurut asal katanya (etimologi), berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Sedangkan arti etika menurut Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sedangkan menurut istilah (terminologi), etika lebih merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk (Nata 1996).

Etika merupakani hasil pikiran manusia, yang sifatnya humanistis dan antropsentris, yakni berdasar pada pemikiran manusia dan diarahkan pada manusia. Artinya etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. Nata (1996), bahkan mancatat paling tidak ada empat hal/ciri yang berhubungan dengan etika, yakni : Pertama, dilihat dari segi obyek pembahasannya, etika berusaha membahas perbuatan yang dilakukan manusia. Kedua, dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran manusia atau filsafat, sehingga bersifat relatif atau tidak mutlak, dan tidak pula universal, bersifat terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan atau kelebihan. Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya; dan Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relatif yakni dapat berubah-ubah sesuai tuntutan zaman.

Dalam praktek kehidupan para profesional, konsep etika tersebut dirumuskan sebagai aturan (kode etik) yang mengikat dan menetapkan perilaku atau perbuatan para profesional tertentu, seperti “Kode Etik IDI (Ikatan Dokter Indonesia)” yang mengatur dan mengikat perbuatan profesi dokter Indonesia; Kode Etik IAI (Ikatan Advokat Indonesia) untuk profesi advokat, dan sebagainya. Dalam perspektif makna etika seperti inilah, konsep etika konservasi mengandung makna sebagai aturan, ketentuan, pedoman yang menetapkan suatu perbuatan manusia atau kelompok manusia itu sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip konservasi ataukah tidak.

Berbeda dengan etika, moral menurut asal katanya (etimologi) berasal dari bahasa Latin mores (jamak dari kata mos) yang berarti adat kebiasaan. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, moral adalah penentuan baik buruk terhadap perbuatan atau kelakuan. Sedangkan dalam arti istilah, moral adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar atau salah, baik atau buruk (Nata 1996). Dalam kamus bahasa Inggris (The Advanced Learner’s Dictionary of Current English”, sebagaimana dikutip Nata (1996), paling tidak kata moral mempunyai tiga makna, yakni :

  1. prinsip-prinsip yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk;
  2. kemampuan untuk memahami perbedaan antara benar dan salah, dan
  3. ajaran atau gambaran tingkah laku yang baik. Jelas bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktivitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah. Seseorang disebut bermoral, itu berarti bahwa orang itu menunjukkan tingkah laku yang baik, begitu pula sebaliknya, jika seseorang disebut tidak bermoral, itu berarti orang itu melakukan sesuatu perbuatan yang buruk yang menyalahi adat kebiasaan yang telah diakui dan diterima oleh masyarakat pada umumnya.
Meskipun etika dan moral sama-sama membahas obyek yang sama yakni perbuatan manusia, namun keduanya memiliki makna yang berbeda. Nata (1996) mencatat, ada beberapa perbedaan antara etika dan moral. Pertama, Etika lebih menekankan penentuan nilai perbuatan manusia baik atau buruk menggunakan tolok ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan tolok ukur moral adalah norma-norma, adat istiadat dan kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat. Kedua, etika lebih bersifat pemikiran filosofis dan berada dalam dataran konsep-konsep, sedangkan moral berada dalam dataran realitas dan muncul dalam tingkah laku yang berkembang di dalam dan diterima masyakarat. Ketiga, moral lebih dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada.

Dalam perspektif konservasi biodiversitas, makna moral ini menempatkan seseorang untuk selalu bertindak sesuai dengan asas-asas konservasi sekaligus perwujudan penunaian kewajiban dasarnya sebagai makhluk Tuhan yang harus senantiasa memelihara dan menjaga bumi beserta isinya. Adalah sungguh tidak bermoral, jika manusia sebagai sebaik-baik ciptaan Tuhan yang mengemban amanah mulia sebagai wakil Tuhan (khalifa-Nya) dan tergolong sebagai makhluk berbudaya, beradab dan berakal budi, namun bertindak merusak dan menyebabkan kepunahan biodiversitas di muka bumi ini.

MENGEMBANGKAN ETIKA KONSERVASI BIODIVERSITAS
Etika konservasi (conservation ethic) dapat dibangun dengan dua prinsip pendekatan, yakni pendekatan antroposentris dan biosentris. Pendekatan antroposentris menekankan pada akibat tindakan orang mengenai sumberdaya alam atau lingkungan terhadap kepentingan orang lain. Artinya, etika konservasi ini mengatur bagaimana seharusnya seseorang itu bertindak atau berbuat terhadap sumberdaya alam (SDA) dan lingkungannya secara baik dan benar agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepentingan orang lain, sekaligus mengatur hukum atau sanksi bila terjadi pelanggaran. Sebagai contoh, jika kita menebang pohon atau membakar hutan, hendaknya mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat sekitar dalam menjadikan hutan itu sebagai sumber penghidupan mereka.

Jika kita menebang hutan yang pada gilirannya dapat mengganggu kehidupan masyarakat sekitar karena terjadi banjir, maka kita akan dipandang melakukan tindakan yang salah atau tidak beretika atau tidak bermoral. Sedangkan pendekatan biosentris menekankan pada akibat tindakan orang atau sekelompok orang mengenai sumberdaya alam atau lingkungan tanpa mempertimbangan ada-tidaknya akibat terhadap orang lain melainkan lebih kepada dampaknya terhadap kelestarian orgamisme flora-fauna itu di alam. Artinya lebih menekankan pada akibat tindakan orang atau sekelompok orang terhadap kepentingan kelestarian biologis (flora-fauna) dari SDA atau lingkungan tesebut. Misalnya, jika kita menebang sesuatu pohon dalam hutan, harus mempertimbangkan dampak penebangan pohon itu terhadap kepentingan burung atau satwa tertentu yang menggunakan pohon itu untuk kepentingan kelangsungan hidupnya, baik sebagai sumber pakan, tempat berteduh maupun sebagai tempat berkembangbiak.

Mengacu pada pandangan itulah, sebenarnya dapat dirumuskan beberapa argumentasi etik yang membenarkan perlunya konservasi biodiversitas atau perlindungan terhadap sesuatu spesies langka dan spesies tanpa nilai ekonomi yang jelas, sebagaimana dikemukakan oleh Primack (1993) dan Primack et al. (1998) sebagai berikut:

  1. Setiap spesies memiliki hak untuk hidup, karena setiap spesies memiliki nilai intrinsik, nilai untuk kebaikannya sendiri, meskipun tidak berhubungan dengan kebutuhan manusia. 
  2. Semua spesies saling tergantung satu sama lain. Spesies berinteraksi dengan cara yang kompleks sebagai bagian dari komunitas alami. Hilangnya satu spesies memiliki konsekwensi yang jauh bagi anggota lain di dalam komunitas, sehingga secara etik semua spesies harus dijaga kelestariannya.
  3. Manusia harus hidup di dalam keterbatasan ekologi seperti spesies lainnya. Artinya manusia harus berhati-hati untuk meminimalkan kerusakan ini karena akan mempengaruhi manusia juga.
  4. Manusia harus bertanggungjawab sebagai penjaga dan pelindung bumi. Karena jika kita merusak sumberdaya alam bumi dan menyebabkan kepunahan spesies, maka generasi mendatang harus membayarnya dengan standar dan kualitas hidup yang lebih rendah. 
  5. Menghargai kehidupan manusia dan keanekaragaman manusia sebanding dengan menghargai keanekaragaman hayati. 
  6. Alam memiliki nilai spiritual dan estetika yang melebihi nilai ekonominya. Hampir setiap orang membutuhkan kehidupan liar dan lansekap secara estetika, dan banyak orang menganggap bumi sebagai ciptaan yang agung dengan kebaikannya sendiri dan nilai yang harus dihargai. Oleh karena itu harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya.
  7. Keanekaragaman hayati dibutuhkan untuk menentukan asal kehidupan. Dua misteri utama dunia filosofi dan ilmu pengetahuan adalah bagaimana kehidupan timbul dan bagaimana keanekaragaman hidup yang ditemukan di muka bumi saat ini ada. Ribuan ahli biologi bekerja untuk memecahkan misteri ini dan sudah mendekati jawabannya. Jika suatu spesies punah, bukti-bukti menjadi hilang, dan misteri ini menjadi sulit dipecahkan.
Dalam rangka mendorong pengembangan etika dunia bagi kehidupan berkelanjutan, maka pada tahun 1991 dalam suatu pertemuan yang diprakarsai oleh World Conservation Union dan dihadiri oleh banyak pakar dunia dari berbagai agama, telah dirumuskan Elemen Etika Dunia untuk Kehidupan Berkelanjutan (Hamilton 1993), sebagai berikut:

  1. Setiap manusia adalah bagian dari komunitas kehidupan dari semua makhluk hidup yang saling berhubungan antar sesama, antar generasi sekarang dan generasi yang akan datang, kemanusiaan dan bersandar dari alam. Mencakup juga keragaman budaya dan alam.
  2. Setiap manusia memiliki hak asasi yang sama, mencakup hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan personal, hak untuk bebas berbicara, berpikir, beragama, bebeas menyelidiki dan mengungkapkan hasil penyelidikannya; kedamaian bertemu dan berkumpul; berpartisipasi dalam pemerintahan; pendidikan dan mendapatkan sumberdaya dalam dunia yang terbatas untuk suatu standar kehidupan yang layak. Tidak ada individu, kemunitas, atau bangsa yang berhak menghilangkan hak pihak yang lain untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
  3. Setiap orang dan setiap masyarakat berhak menghormati hak-hak tersebut dan bertanggungjawab untuk melindungi ha-hak tersebut.
  4. Setiap bentuk kehidupan memerlukan pernghargaan secara bebas dari manusia. Pengembangan manusia tidak boleh menekan keutuhan alam atau daya hidup spesies lain. Orang harus menghargai semua ciptaan secara layak dan melindungi mereka dari kekejaman, menghindari penderitaan dan pembunuhan yang tidak perlu.
  5. Setiap orang harus bertanggungjawab terhadap dampak dari tindakannya terhadap alam. Orang harus memelihara proses ekologis dan keragaman alam dan memanfaatkan setiap sumberdaya alam dengan hemat dan efisien, menjamin bahwa pemanfaatan mereka terhadap sumberdaya alam yang dapat diperbaharui secara berkelanjutan.
  6. Setiap orang harus mengarahkan bersama-sama secara adil manfaat dan biaya dari pemanfaatan sumberdaya diantara berbagai komunitas dan kelompok kepentingan, diantara generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Setiap generasi harus meninggalkan untuk masa yang akan datang suatu dunia yang beragam dan produktif. Pembangunan oleh masyarakat atau generasi tidak boleh membatasi peluang dari generasi atau masyarakat yang lain. 
  7. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan semua kekayaan alam yang ada merupakan suatu tanggungjawab dunia yang melewati batas semua kulturak, idelogi dan wilayah geografi. Tanggungjawab itu bersifat individual maupun kolektif.

Secara global baik argumentasi etik maupun rumusan elemen etik seperti dikemukakan di atas tidak bisa dilepaskan dari pengaruh pandangan barat yang modern dan pandangan timur yang tradisional (Budhist

Gambar Pandangan Dunia Barat/Modern dan Dunia Timur (Budhis) terhadap SDA dan Lingkungan (Sponsel & Natadecha-Sponsel 1993).

Pandangan timur lebih menekankan pada pendekatan mental dengan usaha pengembangan spiritualitas dan pengurangan sifat-sifat ego, tanpa kekerasan dan meletakkan manusia sebagai bagian tak terpisah dari alam; kelestarian biodiversitas menjadi fokus perhatian. Sebaliknya pandangan barat lebih menekankan pada pendekatan teknologi, meningkatkan usaha pemenuhan seluruh kebutuhan hidup manusia (konsumerisme), bertindak dengan kekerasan serta mengembangkan ekonomi dengan prinsip pertumbuhan yang sebesar-besarnya, lebih antroposentris atau berpusat pada kepentingan manusia dengan memandang manusia merupakan satu bagian tersendiri dari alam. Pandangan barat menekankan pada keseluruhan usaha meningkatkan produktivitas sumberdaya alam bagi kemaslahatan manusia dengan penggunaan teknologi sebagai kekuatan utamanya. Dalam perspektif barat tersebut, jelas terlihat bahwa pandangan baratlah yang hampir mendominasi pemikiran kebanyakan penggerak konservasi di dunia ini yang lebih dibangun atas dasar prinsip pendekatan antroposentris dan biontris, lebih sekularis yang alpa terhadap kesadaran dan panggilan pertanggunjawaban Ilahiah (transedental).

Pandangan barat lebih menekankan pada kepercayaan terhadap kekuatan akal pemikiran manusia dan andalan teknologi sebagai faktor penting dalam pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam, lepas dari semangat dan kesadaran emosi dan spiritualitas manusia sebagai suatu kekuatan penting. Berbeda halnya dengan pandangan Timur, yang menempatkan pengendalian mental (emosi) dan pengembangan spiritualitas sebagai salah satu ciri penting dan mendasar dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya. Pandangan timur ini antara lain diwakili oleh kultur negara-negara timur seperti Jepang dan Cina yang selalu mengembangkan hubungan harmoni dengan alam lingkungannya dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada dorongan kuat untuk mencapai derajat manusia dan kemanusiaanya melalui pola hubungan yang selaras dan dengan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungannya. Emosi dan spiritualitasnya selalu diarahkan sejalan dengan kondisi dan tatanan alam.

PESAN ETIKA KONSERVASI BIODIVERSITAS DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN 
Dalam perspektif ajaran Islam, paling tidak ada 6 komponen utama hidup yang wajib dipelihara atau dijaga oleh seluruh umat manusia, yakni :

  1. memelihara jiwa (Hifdzul nafs),
  2. memelihara akal (hifdzul aql),
  3. memelihara harta (hifdzul maal),
  4. memelihara agama (hifdzul diin),
  5. memelihara keturunan (hifdzul nasl) dan
  6. memelihara lingkungan hidup (hifdzul biah).

Berkaitan dengan memelihara lingkungan hidup tersebut, banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang memberikan pesan yang dapat dimaknai secara kontekstual terkait dengan   prinsip etika konservasi bidoversitas. “Tidaklah Kami (Allah) alpakan sesuatu pun dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) (QS Al-An’aam (6) : 38). Artinya, Al-Qur’an sebagai kitab yang memuat wahyu Allah Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Maha Awal dan Maha Akhir, tidak akan pernah luput dari semua segi kehidupan di muka bumi ini, baik apa yang sudah terjadi pada masa silam maupun apa yang sedang terjadi dan yang menjangkau jauh dimasa mendatang, termasuk berbagai pemikiran dan temuan ilmu pengetahuan kontemporer dewasa ini. Bucaille (2005) menyatakan bahwa: ”Bagaimanapun, pertimbangan-pertimbangan ilmiah ini tidak menjadikan kita lupa bahwa Al-Qur’an masih merupakan kitab suci yang paling sempurna. Al-Qur’an pastilah bukan kitab ilmiah semata. Dalam Al-Qur’an, kalau manusia diajak untuk memikirkan tentang teka-teki penciptaan dan berbagai fenomena alam lainnya, akan mudah dilihat bahwa maksud sebetulnya adalah untuk menekankan Kemahakuasaan Allah”. Bucaille juga menyatakan bahwa : selama berabad-abad, manusia tidak mampu mempelajari data tertentu yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an, lantaran mereka tidak memiliki peralatan ilmiah yang memadai. Baru belakangan ini, berbagai ayat dari Al-Qur’an yang berkaitan dengan fenomena alam, mampu dipamahi”. Jelas bahwa jika dikaji dengan pisau analisis kontemporer dan kontekstual, dapat dipahami banyak isyarat dari ayat-ayat Al-Qur’an yang memberikan pesan penting tentang keharusan melakukan konservasi.

Al-Jamaly (1981) menyebutkan Al-Qur’an bagi orang Islam adalah kitab terbesar mengenai filsafat pendidikan dan pengajaran. Pada hakekatnya Al-Qur’an adalah perbendaharaan kebudayaan manusia yang sangat luas …..……. Al-Qur’an adalah kitab pendidikan dan pengajaran. Sebagai kitab pendidikan, Al-Qur’an menggariskan empat tujuan pendidikan di dalamnya, yakni :

  1. memperkenalkan kepada manusia sebagai individu, kedudukannya di antara makhluk dan tanggungjawabnya sebagai pribadi dalam kehidupan ini;
  2. memperkenalkan kepada manusia hubungan-hubungan kemasyarakatannya dan tanggung jawabnya terhadap ketenteraman masyarakat;
  3. memperkenalkan kepada manusia alam seluruhnya dan menjadikannya mengetahui hikmah Khaliq dalam penciptaan-Nya dan memungkinkan manusia memanfaatkannya; dan
  4. memperkenalkan kepada manusia Pencipta alam (Allah) dan cara beribadah kepada-Nya.
Sebagai Kitab dari Allah Tuhan Yang Maha Mengetahui Yang Ghaib dan Maha Mengetahui apa yang akan terjadi yang belum diketahui dan dijangkau oleh keterbatasan pengetahuan manusia, maka setiap perkembangan ilmu pengetahuan komtemporer yang sering diidentifikasi sebagai penemuan manusia, pasti secara hakiki telah berada dalam skenario besar Ilmu Allah sebagai Pencipta dan Pemilik Alam Semesta ini, sehingga secara eksplisit (tersurat) maupun implisit (tersirat), berbagai hal yang berkenaan dengan konservasi biodiversitas pasti telah terkandung di dalamnya. Melalui pemaknaan atas ayat-ayat Al-Qur’an manusia dapat memperoleh pemahaman sesuai konteks permasalahan yang dihadapi manusia, termasuk yang terkait dengan prinsip-prinsip etika konservasi biodiversitas. Betapapun demikian, Al-Qur’an tentu saja bukanlah kitab tentang konservasi biodiversitas ataupun etika konservasi, tetapi pasti kandungannya secara kontekstual menjangkau segala hal yang sudah dan akan terjadi (berkembang) dalam perjalanan kehidupan umat manusia, termasuk persoalan yang terkait dengan prinsip-prinsip etika konservasi biodiversitas.

Menyadari akan terbatasnya pengetahuan yang kami miliki, terutama terkait dengan kaidah-kaidah didalam memaknai atau menfasirkan Al-Qur’an, maka sangat disadari bahwa apa yang dapat ditelaah dari kandungan Al-Qur’an yang maha luas ini yang kemudian dituangkan sebagai prinsip-prinsip konservasi biodiversitas tentu saja sangat terbatas, dan tidak hanya apa yang dapat dirumuskan di bawah ini. Apa yang ditulis di bawah ini hanya sebagian kecil, namun setidaknya sebagai sebuah wacana awal dalam mendorong pengembangan nilai-nilai etika yang bersumber dari wahyu Allah, sekaligus sebagai manifestasi penunaian salah satu dari enam kewajiban manusia (umat Islam khususnya) didalam memelihara lingkungannya (hifdzul biah), seperti disebutkan di atas. Kami berlindung kepada Allah dari keterbatasan diri didalam memahami pesan Al-Qur’an tentang konservasi biodiversitas. Beberapa prinsip etika konservasi biodiversitas yang dapat kami identifikasi dari pesan-pesan ayat Al-Qur’an perlu dipahami dan dikembangkan dalam rangka mendorong terwujudnya masyarakat konservasi,. Dapat diuraikan secara singkat di bawah ini.

Prinsip Pertama: Tuhan sebagai Pencipta dan Pemilik hakiki segala sesuatu di bumi, dan adanya Keragaman Ciptaan-Nya

Al-Qur’an menggariskan bahwa pencipta dan pemilik hakiki bumi beserta segala isi yang terkandung didalamnya adalah Tuhan. Tuhan pulalah yang menjadi Maha Pemberi segenap keperluan hidup manusia. Banyak ayat Al-Qur’an menggariskan tentang prinsip ini diantaranya tertuang dalam QS Thaha (20): 6, QS Al-Hijr (15): 20; QS Al-Furqan (25): 59; QS Al-Baqarah (2): 29; QS Qaaf (50): 38; An-Nur (24): 45.

“Kepunyaan Allah-lah semua yang ada di langit, semua yang ada di bumi, semua yang ada diantara keduanya dan semua yang ada di bawah bumi" (QS Thaha : 6). "Dan Kami (Allah) telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu bukan pemberi rezekinya" (QS Al-Hijr (15) : 20). "Dialah (Allah) yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya dalam enam masa" (QS Al-Furqan 25): 59). "Dialah yang menciptakan bagimu segala yang ada di bumi semuanya ....(QS Al-Baqarah (2): 29). "Dan sesungguhnya telah Kami (Allah) ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa ....." (QS Qaaf (50): 38).

Prinsip ini menegaskan batasan kepada manusia untuk tidak boleh bertindak melampaui kewenangan sebagai bukan pemilik sebenarnya (hakiki) dari bumi beserta segenap isinya termasuk biodiversitas. Jangan bertindak mengingkari (dzalim) atas prinsip ini. "Dan Dia (Tuhan) telah memberikan padamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat dzalim (mengingkari)" (QS Ibrahim (14): 34).

Al-Qur’an bahkan juga menunjukkan secara jelas konsep biodiversitas (keanekaragaman hayati) ciptaan-Nya baik jenis flora, fauna dan ekosistem (QS An-Nahl (16):11; Lukman (31) : 10; Fathir (35) : 27-28; Yaasin (36): 34, 71, 80; Al-An'am (6) : 99, 141; Fathir (35): 12).

“Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya, dan sebagian berjalan dengan dua kaki, dan sebagian yang lain berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS An-Nuur (24): 45).

Prinsip Kedua: Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifah) yang bertugas sebagai pengelola dan pemakmur bumi.

Prinsip ini menggariskan bahwa manusia hanya berstatus sebagai wakil Tuhan dengan tugas utama mengelola dan memakmurkan bumi, sehingga tidak dibenarkan bertindak melampaui batas kewenangan tersebut. Upaya pengembangan pemanfaatan semua sumberdaya ciptaan Tuhan sebagai Pemilik hakiki harus dikhidmatkan bagi kepentingan dan kemaslahatan kemakmuran bumi; menyimpang dari prinsip ini berarti menyalahi dan berdampak negatif terhadap kehidupan di bumi. Al-Qur’an menggariskannya dalam banyak ayat, diantaranya tertuang dalam QS Al-Baqarah (2): 30; QS Huud (11): 61 sebagai berikut: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah (wakil) di muka bumi" (QS Al-Baqarah (2): 30)."Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya" (QS Huud (11) : 61).

Prinsip Ketiga: Keseimbangan dan Keterukuran Alam Ciptaan
Al-Qur’an menggariskan prinsip tentang sifat keseimbangan dan keterukuran alam sebagai ciptaan Tuhan. Karakter sumberdaya alam yang seimbang dan terukur mengharuskan manusia sebagai wakil Tuhan dengan tugas utama pemakmur dan penjaga bumi untuk senantiasa bertindak dalam koridor karakter dasar sumberdaya yang seimbang dan terukur tersebut. Menyimpang dari prinsip ini pasti akan menimbulkan ketidakseimbangan dan gangguan pada sistem alam yang seimbang dan terukur tersebut. Diantara ayat Al-Qur’an yang menggariskan prinsip ini adalah QS Al-Mulk (67): 3; QS Al-Hijr (15): 19 dan 21; Al-Qamar (54): 49 dan Al-Furqan (25): 2.

"Dan tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya (sumbernya), dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu" (QS Al-Hijr (15): 21). "Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu melihat sesuatu yang tidak seimbang" (QS Al-Mulk (67): 3). ”…dan Dia telah menciptakan segala sesuatu dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya” (QS Al-Furqan (25): 2). "Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran" (QS Al-Hijr (15) : 19).

Prinsip Keempat: Prinsip larangan berbuat kerusakan di muka bumi dan dampak kerusakan bumi.
Banyak ayat Al-Qur’an menegaskan tentang prinsip larangan membuat kerusakan di muka bumi, diantaranya seperti digariskan pada QS Al-Baqarah (2): 11; Al-A’raf (7): 56; An-Nahl (16): 34; Al-Qashash (28): 77; Asy-Syu’araa (26): 151-152).

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya (Surah Al-A’raf (7) ayat 56). “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi (QS Al-Baqarah (2): 11). Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan" (QS Al-Qashash (28): 77).

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa dengan sifat dasarnya yang seimbang dan terukur, maka sebenarnya semua kerusakan yang terjadi di muka bumi adalah akibat ulah perbuatan manusia. "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (QS Ar-Rum (30): 41). Al-Qur’an juga menegaskan larangan mengikuti perintah pemimpin manapun yang menyebabkan kerusakan di atas bumi. “ …..dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan" (QS Asy-Syu'araa' (26) : 151-152).

Prinsip Kelima: Larangan memanfaatkan sumberdaya secara berlebih-lebihan (boros) dan melampaui batas.
Al-Qur’an juga menegaskan tentang prinsip larangan pemanfaatan sumberdaya secara berlebih-lebihan (boros) dan melampaui batas, selain menyalahi karakter dasar sumberdaya yang seimbang dan terukur, tetapi lebih dari itu juga menyalahi prinsip hakekat keberadaan manusia dengan fungsi dan tugas utama sebagai pemakmur dan pengelola bumi. Hal ini antara lain seperti digariskan dalam QS Al-Baqarah (2): 190; Al-An’am (6): 141; Al-Isra’ (17): 27; QS Al-Furqan (25): 67; QS Al'Alaq (96): 6-7.

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah dan tunaikan haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin), dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" (QS Al-An'am (6) : 141).

"Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara syetan" (QS Al-Isra' (17): 27). "Janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" (QS Al-Baqarah (2): 190).

Prinsip Keenam: Semua fauna (binatang) di bumi memiliki hak yang sama dengan manusia sebagai sesama umat Tuhan dan Larangan membunuh spesies apapun tanpa alasan syar’i.
Al-Qur’an menegaskan perihal kedudukan semua binatang (fauna) di muka bumi sebagai sesama umat seperti halnya manusia. Artinya mereka juga memiliki hak hidup dan hak untuk diperlakukan secara baik dan benar sesuai karaker dasarnya. Tidak boleh meniadakan hak hidup mereka tanpa alasan yang dibenarkan (syar’i). “Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu (manusia). Tiadalah Kami (Tuhan) alpakan sesuatupun di dalam penciptaannya (Al-Kitab), kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpun” (QS Al-An’am (6): 38). “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar .. (QS Al-Furqan (25): 68).

Prinsip Ketujuh: Perintah mempelajari (berpikir) tentang gejala alam (hewan & tumbuhan) 
Al-qur’an juga secara tegas menggariskan prinsip yang terkait dengan keharusan mempelajari atau berpikir tentang fenomena alam dalam rangka mengembangkan pola pengelolaan yang benar dan sejalan dengan karakter dasar sumberdaya alam sebagai ciptaan Tuhan. Diantara ayat-ayat Al-qur’an yang menggariskan prinsip ini adalah QS An-Nahl (16): 11, 66-67; Al-Mulk (67): 19, 30; Qaaf (50): 7-8; Ar-Ra’du (13): 4; Al-Fathir (35): 27; Al-Ghaasyiyah (88): 17-20.

Prinsip Kedelapan: Setiap orang atau komunitas harus bertanggungjawab atas seluruh perbuatannya dan akan menerima akibatnya di dunia maupun di akhir, sebesar atau sekecil apapun juga.

Al-Qur’an menggariskan bahwa setiap perbuatan manusia di dunia ini siapapun dia akan diminta pertanggungjawabannya di dunia ini maupun di akhirat nanti, sebesar biji sawi sekalipun perbuatan itu. Setiap perbuatan manusia secara individual maupun kelompok dipastikan akan memperoleh balasan (ganjaran), apakah perbuatan baik ataupun jelek. Al-Qur’an menegaskannya didalam beberapa ayat berikut : QS Al-Zalzalah (99); 7-8; An-Naazi’aat (79): 34-41; Al-An’am (6): 132; Al-A’raf (7): 6-9; Yunus (10): 52.

Prinsip Kesembilan: Semua manusia memiliki kedudukan yang sama di muka bumi dan keharusan membangun kerjasama dalam kebaikan untuk kemasalahatan di bumi.

Al-Qur’an menetapkan bahwa semua manusia, tanpa membedakan suku bangsa sesungguhnya memiliki kedudukan yang sama dan harus memperoleh perlakuan yang sama. Yang membedakannya adalah kebajikan yang diperbuatnya yang menghantarkannya menjadi mulia sebagai orang yang bertaqwa dalam pandangan Tuhan. Untuk itulah maka setiap manusia atau komunitas diprintahkan untuk saling kenal-mengenal dan saling membantu di dalam berbuat kebajikan dan dilarang untuk saling tolong-menolong didalam berbuat kerusakan; setiap orang wajib bertindak adil terhadap siapapun dan dalam keadaan apapun. Diantara ayat Al-Qur’an yang menggariskan tentang prinsip tersebut, yakni QS Al-Hujuran (49): 13; Al-Maidah (5): 2, 8; Al-An’am (6): 152.

Itulah sembilan prinsip etika yang dapat dipetik dari ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dikembangkan menjadi prinsip-prinsip yang terkait dengan etika konservasi biodiversitas yang selanjutnya perlu dikembangkan dan ditanamkan kepada manusia dalam mewujudkan suatu masyarakat konservasi. Tentu ditinjau dari luasnya kandungan Al-Qur’an dan kesadaran akan keterbatasan yang kami miliki, maka sesungguhnya apa yang diuraikan disini masih terlalu terbatas. Upaya keras masih harus dilakukan terus-menerus dalam upaya mewujudkan masyarakat yang berpegang teguh dan menerapkan prinsip-prinsip etika konservasi dalam seluruh perihidup dan kehidupannya baik secara individual maupun komunitas.

DAFTAR PUSTAKA;

  • Al-Jamaly FM, 1981. Filsafat Pendidikan Dalam Al-Qur’an. Terjemahan. Penerbit CV Pepara. Jakarta.
  • Al-Qardhawi Y. 1998. Al-Qur’an. Berbincang tentang Akal dan Ilmu Pengetahuan. Gema Insani Press. Jakarta.
  • Bucaille M. 2005. Jelajah Alam Bersama Al-Qur’an. Terjemahan The Qur’an and Modern Science. CV Arafah Group. Solo.
  • Departemen Agama RI. 1992. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Edisi Lux CV Asy-Syifa’. Semarang.
  • Hadhiri C. 1993. Klasifikasi Kandungan Al-Qur’an. Gema Insani Press. Jakarta.
  • Hamilton LS & HF Takeuchi (Edt.). 1993. Ethics, Religion and Biodiversity. Relation Between Conservationand Cultural Value. The White Horse Press. Cambridge. 
  • Naik Z. 2005. Jelajah Alam Bersama Al-Qur’an. Terjemahan, The Qur’an and Modern Science, Compatible or Incompatible ?. CV Arafah Group. Solo.
  • Nata A. 1996. Akhlak Tasauf. PT RajaGrafindi Persada. Jakarta.
  • Primack RB. 1993. Essentials of Conservation Biology. Sinauer Associates Inc. Sunderland, Massachusetts, USA.
  • Primack RB, J Suprianta, M Indrawan & P Kramadibrata. 1998. Biologi Konservasi. Yayasan Obor Idonesia. Jakarta.
  • Sponsel LE & P Natadecha-Sponsel. 1993. The Potential Contribution of Buddhism in Developing an Environmental Ethic for The Conservastion of Biodiversity. Dalam Hamilton LS & HF Takeuchi (Edt.). Ethics, Religion and Biodiversity. Relation Between Conservationand Cultural Value. The White Horse Press. Cambridge.