Monday, 19 December 2016

Standar Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar

Standar Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar
Acuan yang diperlukan untuk melaksanakan pembelajaran dan memantau perkembangan mutu pendidikan adalah standar kompetensi. Standar kompetensi dapat didefinisikan sebagai “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai siswa serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran” (Center for Civics Education, 1997: 2).

Menurut definisi tersebut, standar kompetensi mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan (performance standards). Standar kompetensi yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai siswa dalam mempelajari mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi yang menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan siswa terhadap standar isi. Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa standar kompetensi memiliki dua penafsiran, yaitu:
  • pernyataan tujuan yang menjelaskan apa 86 yang harus diketahui siswa dan kemampuan melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu bidang studi, dan
  • spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian seperti lulus atau memiliki keahlian.
Sesuai dengan Permen 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, terdapat delapan tema materi Pendidikan Kewarganegaraan. Kedelapan tema tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
  2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturanperaturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
  3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
  4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan 87 mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara
  5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
  6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
  7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
  8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi. Pada tingkat sekolah dasar delapan tema materi Pendidikan Kewarganegaraan tersebut kemudian dijabarkan secara operasional, disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi peserta didik sekolah dasar.

No comments:

Post a Comment