Kerangka Pemikiran
Suatu negara pada umumnya bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, salah satu cara yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan dilakukannya pembiayaan pembangunan diberbagai sektor kehidupan dan sumber utama pembiayaan pembangunan tersebut adalah berasal dari pajak.
Menurut Siti Kurnia Rahayu, pajak merupakan salah satu sumber terbesar penerimaan negara. Pajak memiliki 2 fungsi, yaitu :
- Fungsi penerimaan (budgetair), merupakan fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara yang dilakukan sistem pemungutan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
- Fungsi mengatur (regulerend), yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. (2009:25)
Masyarakat yang merasa menjadi Wajib Pajak akan membayarkan pajaknya kepada Kantor Pelayanan Pajak. Kantor Pelayanan Pajak merupakan tempat dimana Wajib Pajak akan membayarkan langsung pajaknya sendiri kepada fiskus/pegawai pajak yang berada pada kantor tersebut. Sebelum adanya Reformasi perpajakan yang dulu masih menganut system official assesment system dimana fiskus yang aktif dalam menghitung, melaporkan, dan menyetorkan jumlah pajaknya. Setelah adanya reformasi perpajakan maka system perpajakan diubah menjadi self assesment system dimana Wajib Pajak aktif dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan penyetoran pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Menurut Siti Kurnia Rahayu sistem modernisasi perpajakan yang dilakukan pemerintah ditandai dengan digunakannya sistem modern pada kantor-kantor pajak modern meliputi :
- Perubahan struktur organisasi dan sistem kerja Kantor Pelayanan Pajak.
- Business process dan teknologi informasi dan komunikasi.
- Penyempurnaan Manajemen sumber daya manusia.
- Pelaksanaan good governance. (2009:110)
Menurut Marcus Taufan Sofyan tentang Pengertian Sistem administrasi Perpajakan Modern :
“Sistem administrasi perpajakan modern adalah penerapan sistem administrasi perpajakan yang mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis dan cepat yang merupakan perwujudan dari program dan kegiatan reformasi administrasi perpajakan jangka menengah yang menjadi prioritas reformasi perpajakan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2001.” (2005:53)
Sedangkan menurut Suparman tentang Pengertian Sistem Administrasi Perpajakan Modern :
“Sistem administrasi perpajakan modern adalah penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi baik secara individu, kelompok maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis dan cepat.”(2007:1)
Berdasarkan dua definisi tersebut diatas sistem administrasi perpajakan modern merupakan perwujudan dari program dan kegiatan reformasi administrasi perpajakan yang mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar sistem administrasi tersebut lebih efisien, ekonomis dan cepat.
Sistem modernisasi pepajakan dilakukan bertujuan untuk membuat Kantor Pelayanan Pajak menjadi baru, baru disini diartikan sebagai adanya perubahan dari kantor pelayanan pajak lama menjadi baru. Dimana kantor unit yang baru melayani Wajib Pajak dengan kondisi nyaman dan aman. Perbedaan Kantor pelayanan pajak lama sangat kontras dengan Kantor pelayanan pajak yang baru dimana perbedaan tersebut dengan gedung yang kotor dan tidak rapih. Kantor pelayanan pajak yang baru sudah diberikan fasilitas pelayanan seperti :
1. Tempat pelayanan Terpadu (TPT)
Tempat pelayanan Terpadu (TPT), merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan Wajib Pajak yang terintegrasi dalam penerimaan dokumen dan laporan semua jenis pajak seperti SSP dan SPT yang diserahkan langsung oleh Wajib Pajak.
2. Account Representativ
Bertugas mengawasi kepatuhan perpajakan dan konsultasi Wajib Pajak melalui data dan Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) dan Sistem Informasi DJP (SIDJP).
3. Help Desk
Untuk memudahkan informasi yang dibutuhkan Wajib Pajak maka setiap KPP disediakan help desk, yang berlaku di lobby gedung.
4. Complaint Center
Fungsi untuk menampung keluhan Wajib Pajak yang terdaftar, mengenai pelayanan, pemeriksaan, keberatan, dan banding.
5. Call Center
Fungsi utama yang ditangani call center menyangkut pelayanan konfirmasi prosedur, peraturan, material perpajakan dan lainnya.
6. Media Informasi Pajak
Media Informasi Pajak dengan fasilitas touch screen disediakan di KPP guna memberikan informasi peraturan perpajakan.
8. Pojok Pajak
Pojok Pajak merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat maupun Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, yang berada di pusat-pusat perbelanjaan, pusat bisnis dan tempat tertentu lainnya berupa stand.
9. e-system Perpajakan
· e-Regristation
e-Regristation adalah sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau pengukuhan maupun pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung langsung secara online dengan DJP.
· e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer.
· e-Filing merupakan cara penyampaian SPT melalui sistem online dan real time.
Tujuan sistem perpajakan modern dalam pemeriksaan yaitu:
- Dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi yang disebut dengan Computer Assisted Audit Technique (CAAT), pelaksanaan pemeriksaan akan lebih efektif.
- Dengan adanya sistem perpajakan modern, Business process dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kontak langsung antara pemeriksa dengan Wajib Pajak yang bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya KKN.
Penerimaan pajak yang setiap tahun terus meningkat, ternyata tidak lepas dari masalah-masalah seperti SPT lebih bayar tentunya dengan adanya lebih bayar maka petugas pemeriksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak guna meningkat kepatuhan wajib pajak. Dan strategi untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak itu sendiri yaitu dengan dilakukannya pemeriksaan pajak. Masalah-masalah tersebut dapat terlihat dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, banyak yang masih kurang kooperatif yang berarti masih banyak yang kurang patuh. Contoh yang cukup jelas adalah wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan melampirkan informasi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi keuangannya. Penyampaian spt lebih bayar diakibatkan oleh kurangnya ketelitian atau kesalahan dalam mengisi SPT yang telah diisi oleh wajib pajak guna menentukan pajak yang harus dibayarnya. Sehingga dilakukannya pemeriksaan pajak akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Adanya penerapan pemeriksaan pajak diharapkan dapat memberikan motivasi positif agar untuk masa-masa selanjutnya menjadi lebih baik. Oleh karena itu, pemeriksaan pajak juga sekaligus sebagai sarana pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Jenis pemeriksaan salah satu diantaranya adalah pemeriksaan rutin, pemeriksaan rutin merupakan pemeriksaan yang bersifat rutin yang dilakukan terhadap wajib pajak yang berhubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bersangkutan.
Menurut Waluyo dan Wirawan B.Ilyas menjelaskan tentang pengertian pemeriksaan pajak :
“Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya, untuk meguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”(2001 : 10)
Pengertian pemeriksaan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 123/PJ/2006 menyatakan bahwa:
“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”(Peraturan DJP PER - 123/PJ/2006)
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan dilakukan guna meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan penghitungan dan pembayaran pajak terutangnya. Pemeriksaan pajak terdiri dari beberapa jenis pemeriksaan, salah satu jenis pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan khusus. Pemeriksaan pajak khusus dilakukan untuk beberapa hal diantaranya untuk memeriksa SPT lebih bayar, SPT kurang bayar, dan SPT rugi maupun adanya informasi dari pihak ke tiga, penyelewengan dan penghindaran pajak.
Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati menjelaskan tentang tax Enforcement :
“Pilar-pilar penegakan hukum (tax enforcement) diantaranya adalah pemeriksaan pajak (tax audit), Penyidikan (tax investigation), dan penagihan pajak (tax collection).” (2006:131)
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum sangat diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak. karena kepatuhan wajib pajak perlu ditegakkan salah satu caranya adalah dengan tax enforcement.
Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Mengenai Pemeriksaan Pajak rutin, menyatakan bahwa:
”Pemeriksaan Rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP.”(SE-10/PJ.04/2008)
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya pemeriksaan pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak termasuk pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan khusus. Hal ini juga disertai dengan adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan kewajibannya ataupun bagi wajib pajak yang menghindari pajak yang harus dibayar.
Tujuan dari pemeriksaan rutin adalah untuk memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak. dalam artian wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kondisi wajib pajak tersebut. Pemeriksaan rutin juga dilakukan diantaranya untuk memeriksa SPT lebh bayar. Pada dasarnya, pemeriksaan dilakukan adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dalam rangka pelaksanaan aturan perpajakan yang diatur di dalam Undang-undang perpajakan.
Bagi wajib pajak yang melakukan kecurangan atau kesalahan dalam membayar pajak dan telat dalam menyampaikan SPT maka dapat dikenakan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana karena dengan sanksi tersebut pemerintah berharap wajib pajak akan patuh dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang telah ditentukan.
Banyak pengertian yang diberikan para ahli mengenai efektivitas, untuk memperjelas pengertian tersebut maka penulis memberikan beberapa pengertian dari efektivitas.
Pengertian efektivitas menurut Mardiasmo adalah sebagai berikut : “Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya.”(2003:134)
Menurut Komarudin pengertian efektivitas adalah sebagai berikut :
“Efektivitas adalah suatu keadaan yang menunjukan tingkat keberhasilan kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.” (2000:269)
Berdasarkan pengertian diatas, efektivitas merupakan hubungan antara output pusat pertanggungjawaban dengan sasaran Kantor Pelayanan Pajak yang harus dicapainya terhadap nilai pencapaian sasaran tersebut, dapat dikatakan semakin efektif juga unit tersebut.
Perbedaan dengan penelitian yang dilakukan oleh Marcus Taufan Sofyan yaitu pada variabel Y dimana variabel Y Marcus Taufan Sofyan adalah Tingkat kepatuhan Wajib pajak. Sedangkan variabel Y peneliti adalah Efektivitas Pemeriksaan Rutin. Persamaan peneliti dengan Marcus Taufan Sofyan yaitu variabel X, Sistem Administrasi Perpajakan Modern. Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan dan persamaan dengan penelitian terdahulu, maka dapat dilihat pada tabel 2.1 di bawah sebagai berikut:
Objek yang akan diteliti sama mengenai modernisasi pajak
Sistem administrasi perpajakan modern merupakan salah satu upaya untuk peningkatan efektivitas kinerja salah satunya adalah pelaksanaan pemeriksaan rutin.
Adapun Teori Penghubung Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Rutin menurut Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa:
“Sistem administrasi perpajakan modern memiliki program-program reformasi administrasi perpajakan jangka menengah DJP, diantaranya yaitu program meningkatkan efektivitas pemeriksaan.”(2009:117)
Menurut Siti Kurnia Rahayu menjelaskan :
“Untuk kegiatan law enforcement, dikembangkan program pemeriksaan berbasis analisis resiko (risk analysis), sehingga sumber daya yang ada dapat secara efektif melakukan pemeriksaan berdasarkan skala prioritas dengan membuat segmentasi resiko yang dihadapi, Apabila sistem perpajakan modern telah dilaksanakan dengan baik, maka pelaksanaan pemeriksaan akan efektif yang sesuai dengan jangka waktu, tahapan pemeriksaan yang dipenuhi, dan kualitas SDM.”(2009:113)
Dari penjelasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa, dengan dikembangkannya program pemerikasaan yang dilakukan oleh DJP maka sumber daya yang ada khususnya pemeriksa dapat lebih efektif dalam melalukan pemeriksaan berdasarkan skala prioritas. Oleh karena itu sistem adminitrasi perpajakan modern memiliki pengaruh terhadap efektivitas pemeriksaan rutin.
No comments:
Post a Comment