Showing posts with label Pendidikan Inklusif. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Inklusif. Show all posts

Friday, 28 April 2017

MODEL DAN JENIS MEDIA PENDIDIKAN INKLUSIF

MODEL MEDIA PENDIDIKAN INKLUSIF
Dalam rangka mensukseskan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan perwujudan hak azasi manusia, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus perlu lebih ditingkatkan.

Selama ini pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus lebih banyak di selenggarakan secara segregasi di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sementara itu lokasi SLB dan SDLB pada umumnya berada di ibu kota kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus banyak tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa). Akibatnya sebagian anak berkebutuhan khusus tersebut tidak bersekolah karena lokasi SLB dan SDLB yang ada jauh dari tempat tinggalnya, sedangkan sekolah umum belum memiliki kesiapan untuk menerima anak berkebutuhan khusus karena merasa tidak mampu untuk memberikan pelayanan kepada ABK di sekolahnya.

Untuk itu perlu dilakukan terobosan dengan memberikan kesempatan dan peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK), yang disebut “Pendidikan Inklusif”. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam implementasi pendidikan inklusif, maka pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa menyusun naskah Prosedur Operasi Standar Pendidikan Inklusif. Selanjutnya, dari naskah ini dikembangkan ke dalam beberapa pedoman, yaitu:

1. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif 
2. Pedoman Khusus Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, yaitu:
  • Pedoman Khusus Identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus.
  • Pedoman Khusus Pengembangan Kurikulum.
  • Pedoman Khusus Kegiatan pembelajaran.
  • Pedoman Khusus Penilaian.
  • Pedoman Khusus Manajemen Sekolah.
  • Pedoman Khusus Pengadaan dan Pembinaan Tenaga Pendidik.
  • Pedoman Khusus Pemberdayaan Sarana dan Prasarana 
  • Pedoman Khusus Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling
3. Suplemen Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, yaitu:
  • Model Program Pembelajaran Individual
  • Model Modifikasi Bahan Ajar
  • Model Rencana Program Pembelajran
  • Model Media Pembelajaran
  • Model Program Tahunan
  • Model Laporan Hasil Belajar (Raport) 
KATA PENGANTAR
Kebijakan pemerintah dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun disemangati oleh seruan Internasional Education For All (EFA) yang dikumandangkan UNESCO sebagai kesepakatan global hasil World Education Forum di Dakar, Sinegal Tahun 2000, penuntasan EFA diharapkan tercapai pada Tahun 2015.

Seruan ini senafas dengan semangat dan jiwa Pasal 31 UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan Pasal 32 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.

Sedang pemerataan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus dilandasi pernyataan Salamanca Tahun 1994. Pernyataan Salamanca ini merupakan perluasan tujuan Education Fol All dengan mempertimbangkan pergeseran kebijakan mendasar yang diperlukan untuk menggalakkan pendekatan pendidikan inklusif. Melalui pendidikan inklusif ini diharapkan sekolah–sekolah reguler dapat melayani semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus. Di Indonesia melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 002/U/1986 telah dirintis pengembangan sekolah penyelenggaraan pendidikan inklusif yang melayani Penuntasan Wajib Belajar bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus.

Pendidikan terpadu yang ada pada saat ini diarahkan untuk menuju pendidikan inklusif sebagai wadah yang ideal yang diharapkan dapat mengakomodasikan pendidikan bagi semua, terutama anak-anak yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus selama ini masih belum terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan layaknya seperti anak-anak lain. Sebagai wadah yang ideal, pendidikan inklusi memiliki empat karakteristik makna yaitu:
  1. Pendidikan Inklusif adalah proses yang berjalan terus dalam usahanya menemukan cara-cara merespon keragaman individu anak,
  2. Pendidikan inklusif berarti memperoleh cara-cara untuk mengatasi hambatan-hambatan anak dalam belajar,
  3. Pendidikan inklusif membawa makna bahwa anak mendapat kesempatan utuk hadir (di sekolah), berpartisipasi dan mendapatkan hasil belajar yang bermakna dalam hidupnya, dan
  4. Pendidikan inklusif diperuntukkan bagi anak-anak yang tergolong marginal, esklusif dan membutuhkan layanan pendidikan khusus dalam belajar.
Akses pendidikan dengan memperhatikan kriteria yang terkandung dalam makna inklusif masih sangat sulit dipenuhi. Oleh karena itu kebijakan pemerintah dalam melaksanakan usaha pemerataan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus baru merupakan rintisan awal menuju pendidikan inklusif. Sistem pendekatan pendidikan inklusif diharapkan dapat menjangkau semua anak yang tersebar di seluruh nusantara.

Untuk itu, maka kebijakan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar bagi anak yang memerlukan layanan pendidikan khusus diakomodasi melalui pendekatan ”Pendidikan Inklusif”. Melalui pendidikan ini, penuntasan Wajib Belajar dapat diakselerasikan dengan berpedoman pada azas pemerataan serta peningkatan kepedulian terhadap penanganan anak yang memerlukan layanan pendidikan khusus.

Sebagai embrio, pendidikan terpadu menuju pendidikan inklusif telah tumbuh diberbagai kalangan masyarakat. Ini berarti bahwa tanggungjawab penuntasan wajib belajar utamanya bagi anak yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus telah menjadi kepedulian dari berbagai pihak sehingga dapat membantu anak-anak yang berkebutuhan khusus dalam mengakses pendidikan melalui ”belajar untuk hidup bersama dalam masyarakat yang inklusif”.

Agar dalam pelaksanaan program pendidikan inklusif dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa telah menyusun pedoman pendidikan inklusif.

Akhirnya, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku pedoman ini dan semoga buku ini dapat bermanfaat serta berguna bagi semua pihak.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan khusus merupakan pendidikan yang diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Oleh karena itu, untuk mendorong kemampuan pembelajaran mereka dibutuhkan lingkungan belajar yang kondusif, baik tempat belajar, metoda, sistem penilaian, sarana dan prasarana serta yang tidak kalah pentingnya adalah tersedianya media pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Seiring peran media pendidikan yang semakin meningkat, maka pendidik dan media pendidikan harus saling terkait satu sama lain untuk memberikan kemudahan belajar bagi peserta didik. Dalam arti, bahwa pendidik sebagai fasilitator diharapkan mampu untuk memfungsikan media pendidikan seoptimal mungkin sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Perhatian dan bimbingan secara individual dapat diberikan oleh pendidik dengan baik, sementara media pendidikan dapat pula disajikan secara jelas, menarik, dan tepat. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif untuk menempatkan media pendidikan sebagai komponen yang penting dari sistem pendidikan yang diselenggarakannya.

Memang selama ini media pendidikan telah diperkaya dengan adanya buku teks, modul, overhead projector, film, vidio, televisi, slide, dan lain sebagainya. Tetapi media tersebut tampaknya belum cukup untuk memotivasi sekaligus mengembangkan sikap dan kemampuan anak, minat, bakat, dan mental sampai mencapai potensi mereka yang optimal. Di sinilah diperlukan modifikasi media pendidikan yang sesuai dengan potensi dan tingkat kebutuhan para peserta didik.

Dalam operasionalnya, pengembangan media pendidikan hendaknya diupayakan pula untuk memanfaatkan kelebihan yang dimiliki oleh media tersebut dan berusaha mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam proses pembelajarannya. Oleh karena itu, sebagai fasilitator yang baik dan profesional, pendidik hendaknya mampu mengoperasikan dan memilih media pendidikan yang akan dipakai dengan tepat di sekolah penyelenggara pendidkan inklusif.

B. Alasan
Beberapa hal yang mendasar tentang pentingnya media pendidikan, sebagai berikut:
  1. Banyaknya model media pendidikan yang tersedia akan memudahkan peserta didik untuk menggunakan dan memilih media yang sesuai dengan karakteristiknya. 
  2. Disebabkan karena keberagaman dan keunikan peserta didik, maka kesesuaian pemilihan media pendidikan akan sangat berpengaruh terhadap hasil pembelajaran.
  3. Berdasarkan hasil temuan dari berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa adanya korelasi antara penggunaan media pendidikan dan karakteristrik belajar peserta didik dalam menentukan hasil belajar. Dengan kata lain, peserta didik akan mendapat keuntungan yang signifikan bila belajar dengan menggunakan media pendidikan yang sesuai.
  4. Tujuan pokok dari tersedianya media pendidikan adalah untuk menjamin setiap anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan kemampuannya.
  5. Tujuan utama dari Penyusunan Media Pendidikan adalah untuk dapat membantu peserta didik menguasai memahami materi/konsep pembelajaran.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup media pendidikan inklusif sebaiknya mencakup semua jenis media pendidikan untuk semua peserta didik termasuk didalamnya anak berkebutuhan khusus, seperti: Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, Tunalaras, Tuna Wicara, Tunaganda, HIV/AIDS, Gifeted, Talented, Kesulitan Belajar, Lamban Belajar, Autis, Korban Penyalahgunaan Narkoba, Indigo, dan lain sebagainya.

Sementara itu bentuk atau tampilan media pendidikannya sendiri dapat berupa:
  1. Gambar (bagan, diagram, penampang, gambar situasi, notasi dan lain-lain)
  2. Kartu
  3. Model (tiruan benda, binatang, tumbuhan, orang dan lain-lain)
  4. Komponen alat (komponen mandiri, komponen rakitan dan lain-lain)
  5. Instrumen (quesioner, skala sikap, observasi dan lain-lain)
Bentuk dan tampilan media pendidikan sedapat mungkin dari yang nyata sampai yang abstrak, sebagai contoh ;
  • Benda asli;
  • Model (benda tiruan);
  • Benda 3 (tiga) dimensi;
  • Foto;
  • Gambar;
  • Skema/Sketsa;
  • Tulisan;
  • Suara; dan lain-lain
Sampai saat ini kebutuhan akan media pendidikan bagi peserta didik terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus termasuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dirasakan belum memadai. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, maka media pendidikan diupayakan sesuai dengan yang diharapkan. Disinilah pentingnya perencanaan, pelaksanaan dan monitoring terhadap pengadaan dan pengelolaan media pendidikan pada sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

BAB II
MODEL MEDIA PENDIDIKAN INKLUSIF
A. Pengertian
Media pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan minat siswa sedemikian rupa sehingga pembelajaran terjadi secara efektif dan efisien. Media adalah alat yang dapat membantu pembelajaran yang berfungsi memperjelas makna pesan yang disampaikan sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan sempurna. Media pendidikan juga berperan sebagai perangsang belajar dan dapat menumbuhkan motivasi belajar sehingga peserta didik tidak merasa bosan dalam belajar.

Aapapun yang disampaikan oleh pendidik mesti menggunakan media, paling tidak yang digunakannya adalah media verbal yaitu berupa kata-kata yang diucapkan. Segala sesuatu yang terdapat di lingkungan sekolah, baik benda hidup atau tidak, yang pada awalnya tidak dilibatkan dalam pembelajaran, tetapi setelah dirancang dan dipakai dalam kegiatan pembelajaran, benda tersebut berstatus media sebagai alat perangsang belajar. Dengan kata lain, benda tersebut dapat disebut media jika dirancang dan dipakai dalam pembelajaran.

Menurut Koyo Kartasurya, media itu digolongkan menjadi 4 (empat) jenis, yakni:
  1. Media visual; gambar, photo, sketsa, diagram grafik, karton foster, peta dan globe.
  2. Media dengar: radio, tape rekorder, laboratorium bahasa, dan CD.
  3. Project still media: slide, OHP.
  4. Projected mosion media: TV, Vidio, Komputer.
Sementara menurut Amir Hamzah Sulaeman, media pendidikan dapat digolongkan menjadi 6 (enam) jenis, yakni:
  • Alat-alat visual dua dimensi pada bidang yang tidak transparan, gambar, grafik, peta, poster.
  • Berbagai papan: papan tulis, white board, papan planel.
  • Visual 3 dimensi: benda asli, model, barang/alat tiruan.
  • Audio: radio, tape rekorder, CD.
  • Audiovisual murni: film.
6. Demonstrasi dan widya wisata.

B. Perencanaan
Dalam merencanakan pengadaan media pendidikan di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi agar sesuai dengan materi pelajaran, kondisi serta potensi peserta didik, maka perlu memperhatikan kriteria-kriteria antara lain :
1. Kriteria Umum
a. Segi Edukatif
Segi Edukatif berarti bahwa media pendidikan harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku, yang harus mengacu kepada kompetensi yang diharapkan, materi, metode pembelajaran dan sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan serta tingkat perkembangan anak.

b. Segi Teknis
Segi teknis meliputi kebenaran media (validity), ketepatan ukuran media, ketelitian media, keamanan dan kemudahan penggunaan, keawetan dan ketahanan serta kejelasan panduan.

c. Segi Estetika
Segi estetika menyangkut bentuk dan warna. Bentuk dan warna yang menarik dan estetik (indah) akan dapat menjadi daya tarik bagi peserta didik.

d. Efektivitas dan Efisiensi
Media pendidikan yang efektif dan efisien adalah apabila penggunaan media pendidikan tersebut dapat menghemat waktu, tenaga dan tepat mencapai sasaran/tujuan.

2. Kriteria Khusus
Kriteria khusus adalah kriteria yang dituangkan dalam bentuk spesifikasi media yang biasanya meliputi rupa/bentuk, ukuran, bahan, dan warna dari media pendidikan tersebut yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pengadaan media pendidikan yaitu perlu dilakukan analisis kurikulum, khususnya yang berkaitan dengan kompetensi yang diharapkan, materi pembela

C. Unsur Pelaksana
Komponen-komponen yang terkait dengan media pendidikan adalah sebagai berikut 
  • Sumber Daya Manusia 
  • Bahan
  • Peralatan
  • Lingkungan
  • Teknik
  • Pesan
Sedangkan unsur pelaksana media pendidikan dapat diidentifikasi sebagai berikut: 
  • Guru di sekolah biasa;
  • Guru Pendidkan Khusus;
  • Dokter;
  • Psikolog;
  • Ahli pendidikan luar biasa;
  • Ahli olah raga;
  • Konselor;
  • Sosial Worker;
  • Speechtherapi;
  • Fisiotherapi;
  • Ahli Teknologi Komunikasi / ICT; dan lain-lain
D. Model Kebutuhan Media Pendidikan
Berdasarkan karakteristiknya, model media pendidikan dapat digolongkan menjadi 2. (dua) bagian yaitu: 
Media dua dimensi

Media dua dimensi meliputi media grafis, media bentuk papan, dan media cetak 
Media tiga dimensi

Media tiga dimensi dapat berwujud sebagai benda asli baik hidup atau mati, dan dapat pula berwujud sebagai tiruan yang mewakili aslinya.

Berikut adalah kebutuhan media pendidikan pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif:
1. Tunanetra
a. Alat assesmen:
  • Survival lens set
  • Snellen chart
  • Ishihara test
  • Snellen chart electronik
b. Alat orientasi mobilitas:
  • Tongkat panjang
  • Tongkat lipat
  • elektrik
  • Blind fold
  • Bola bunyi
  • Tutup kepala
  • Bel
  • Lampu warna-warni
  • Lampu senter
  • Miniatur benda
c. Alat bantu untuk tunanetra:
  • Magnifer lens set
  • CCTV
  • View scan
  • Televisi
  • Microscope/magnifire
  • Komputer dengan software Braille
  • Reglet
  • Stylus
  • Catur Tunanetra
  • Meja tenis tunanetra
  • Tape recorder
  • Buku bicara (talking book) / kaset
  • Buku-buku Braille
  • Alat-alat musik: Keyboard, Genderang, Gong, Sound system
  • Studio rekaman
  • Alat-alat masage
  • Anatomi tubuh manusia (laki-laki dan perempuan)
  • Jaringan ICT
2. Tunarungu
a. Alat assesmen
  • Scan tes
  • Bunyi – bunyian: gendang, krincingan, dll
  • Garputala
  • Audiometer dan blanko audiogram
  • Mobile sound proof
  • Sound level meter
b. Alat bantu dengar (hearing Aid)
  • saku
  • Model belakang telinga
  • Hearing group
  • Loop induction system
c. Alat bina persepsi Bunyi dan Irama (BPBI)
  • Speech trainner and sound simulation
  • Spatel
  • Cermin
  • Alat latihan meniup (seruling, kapas, terompet, peluit)
  • Alat musik perkusi (gong, gendang, tamborin, triangle, drum)
  • Meja latihan wicara
  • Sikat getar
  • Lampu aksen (kontrol suara)
  • TV/ VCD/ DVD
  • Komputer
  • LCD
  • Alat-alat musik assesment
  • Alat-alat drumband
d. Alat-alat keterampilan: 
  • jahit, ukir, anyam
  • sablon 
  • perbengkelan
  • tata boga
  • peternakan
  • pertukangan kayu: bubut, kayu, dll 
  • keramik
  • pertukangan batu
e. Alat-alat olahraga
f. Jaringan ICT

3. Tunagrahita
a. Alat assesmen
  • Tes intelegensi (WISC-R)
  • Tes intelegensi stanford binet
  • Cognitive visual
b. Alat kemampuan merawat diri
  • Alat-alat mandi
  • Alat-alat merias diri
  • Perlengkapan pakaian
  • Perlengkapan rumah tangga
  • Alat-alat keterampilan: pertukangan/kerajinan kayu, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan tata boga
c. Alat-alat olahraga
d. Alat-alat kesenian

4. Tunadaksa
a. Assesment
  • Finger goniometer
  • Flexometer
  • Plastic goniometer
  • Reflex hammer
  • Postur evaluation set
  • TPD Arshesio meter
  • Ground rhytem timbre instrumen
  • Cabinet geometri insert
  • Collor sorting box
  • Collor sorting insert
  • Tactile bord set
  • Kolam bola-bola 
  • Bola besar
b. Alat latihan fisik
  • Pulley weight
  • Kanavel table
  • Squeez ball
  • Restorator hand
  • Restorator leg
  • Tread mill jogger
  • Safety walking strap
  • Straight (tangga)
  • Sand bund
  • Exercise mat
  • Incline mat
  • Neuro development rolls
  • Height adjustable crowler
  • Floor sitter
  • Kursi CP
  • Individual stand-in table
  • Walking paralel
  • Walker khusus CP
  • Vestibular board
  • Balance beam set
  • Dynamic body and balance
  • Kolam bola-bola
  • Vibrator
  • Infra red lamp (infra film)
  • Dual speed messager
  • Speed Training Devices
  • Bola karet
  • Balok berganda
  • Balok titian
c. Alat Orthotic dan Prosthetic
  • Cock-up resting splint
  • Rigit immobilitation elbow brace
  • Flexion extention
  • Back splint
  • X – splint
  • Long leg brace set
  • Ankle or short leg brace
  • Original thomas collar
  • Simple cervical brace
  • Corsett
  • Crutch (kruk)
  • Club foot walker shoes
  • Thomas wellshoes
  • Whell chair (kursi roda)
  • Kaki palsu
d. Alat-alat kesenian musik:
  • Sound system
  • LCD
  • Komputer
  • Handycam
  • Camera Photo
e. Alat -alat olahraga
f. Alat-alat keterampilan

5. Tunalaras
a. Alat assesmen
  • Adaptive Behaveor Inventory Child
  • AAMD Adaptve Behaveor Scale
b. Alat terapi perilaku 
  • Duck wall
  • Step down account
  • Bola sepak bertali
  • Puppen house rolling boxer
  • Samsak
  • Hoopla
  • Sand pits
  • Animal matching games
  • Contructive puzzle
  • Animal puzzle
  • Fruits puzzle
  • Konsentrasi mekanik
c. Alat-alat terapi fisik
d. Alat-alat keterampilan:
1) batik
  • bubut
  • pertukangan kayu
  • pertukangan batu
  • ukir
  • sablon
e. Alat-alat pertanian
  • peternakan
  • pertanian
  • perikanan
f. Alat-alat kesenian : musik dan tari
g. Alat-alat olahraga

6. Anak Cerdas Istimewa (Gifted) dan Bakat Istimewa (Talented)
a. Alat assesmen
  • Test intelegensi WISC-R
  • Test intelegensi Stanford Binet
  • Cognitive Ability Test
  • Differential Aptitude Test
b. Sarana sebagai sumber belajar
  • Buku-buku perpustakaan
  • Internet/ICT (komputer)
  • CD, VCD, DVD, OHP
  • Kaset Rekaman
  • Slide Proyektor, LCD
  • Laboratorium MIPA
  • Laboratorium Bahasa
  • Alat-alat kesenian
  • Alat-alat olahraga
  • Handycam
  • Digital Camera
  • Studio musik/kesenian
  • Alat-alat keterampilan:
1) batik
2) bubut
3) pertukangan kayu
4) pertukangan batu
5) ukir
6) sablon

14) Alat-alat pertanian
  • peternakan
  • pertanian
  • perikanan
15) Alat-

E. Evaluasi
Untuk mengetahui apakah media pendidikan yang digunakan efektif dan efisien, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Dalam evaluasi hendaknya mempertimbangkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) aspek yang terkait, yakni:
Evaluasi terhadap media pendidikan.
Apakah media pendidikan berguna untuk menimbulkan motivasi belajar peserta didik dan interaksi antara peserta didik dengan lingkungan.

Evaluasi terhadap pendidik (fasilitator)
Apakah pendidik (fasilitator) memiliki kemampuan untuk menyampaikan pesan melalui media pendidikan yang digunakannya.

Evaluasi terhadap peserta didik.
Apakah media pendidikan memungkinkan peserta didik dapat belajar secara mandiri sesuai dengan kemampuan dan minatnya.

F. Faktor Pendukung
  1. Adanya kepedulian pemerintah, baik pemerintah pusat, propinsi maupun daerah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
  2. Keterlibatan stakeholder sebagai penyelenggara pendidikan yang menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
  3. Adanya kepedulian pihak dunia usaha untuk menyediakan dan memproduksi media pendidikan yang dibutuhkan.
G. Faktor Hambatan 
  • Terbatasnya dana untuk penyediaan media pendidikan yang dibutuhkan.
  • Minimnya kreativitas dikalangan masyarakat dalam menciptakan media pendidikan.
  • Terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pesan-pesan melalui media pendidikan.
  • Kurangnya sosialisasi akan pentingnya media pendidikan bagi peserta didik dan lembaga penyelenggara pendidikan.
  • Terbatasnya keberadaan media pendidikan yang spesifik bagi peserta didik berkebutuhan khusus, karena tidak semua produk bisa dengan mudah didapatkan di lapangan pasar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
  1. Media pendidikan adalah alat yang dapat menunjang pembelajaran yang berfungsi memperjelas makna pesan yang disampaikan sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan sempurna.
  2. Media pendidikan dapat berfungsi sebagai perangsang belajar dan dapat menumbuhkan motivasi belajar sehingga peserta didik tidak bosan dalam meraih tujuan belajar. Oleh karenanya media pendidikan harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik itu sendiri.
  3. Segala sesuatu yang terdapat di lingkungan sekolah, setelah dirancang dan dipakai dalam pembelajaran, maka lingkungan itu berstatus sebagai media pendidikan.
B. Rekomendasi
1. Bagi Kepala Sekolah
  • Memfasilitasi guru dalam pengadaan/pengelolaan media pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.
  • Media pendidikan di masing-masing sekolah dapat diakses untuk semua pesrta didik.
2. Bagi Dinas Pendidikan Terkait
  • Memprogramkan dan menganggarkan pengadaan media pendidikan dengan maksud untuk memperlancar pelaksanaan pembelajaran.
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang penggunaan media pendidikan
  • Memonitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengidenfikasi kebutuhan dan efektivitas penggunaan media.
DAFTAR PUSTAKA;
Ibrahim, H. 1999. Pemanfaatan dan pengembangan media slide pembelajaran. Bahan ajar. Disajikan dalam pelatihan produksi dan penggunaan media pembelajaran bagai dosen MDU Universitas Negeri Malang, 8 Februari s/d 6 Maret 1999.

Moedjiono 1981. Media Pendidikan III : Cara pembukaan media pendidikan, Jakarta : P3G Depdikbud.

Apakah Itu Pendidikan Inklusif ?

A. Konsep Pendidikan Inklusif
Pendidika  inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994) Sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback,1980)

Berdasarkan batasan tersebut pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Semangat penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi.

Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana parasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik. Untuk itu proses identifikasi dan asesmen yang akurat perlu dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan/atau profesional di bidangnya untuk dapat menyusun program pendidikan yang sesuai dan obyektif.

2. Pendidikan Segregasi, Pendidikan Terpadu dan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif hanya merupakan salah satu model penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Model yang lain diantaranya adalah sekolah segregasi dan pendidikan terpadu. Perbedaan ketiga model tersebut dapat diringkas sebagai berikut.

a. Sekolah segregasi
Sekolah segregasi adalah sekolah yang memisahkan anak berkebutuhan khusus dari sistem persekolahan reguler. Di Indonesia bentuk sekolah segregasi ini berupa satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa sesuai dengan jenis kelainan peserta didik. Seperti SLB/A (untuk anak tunanetra), SLB/B (untuk anak tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D (untuk anak tunadaksa), SLB/E (untuk anak tunalaras), dan lain-lain. Satuan pendidikan khusus (SLB) terdiri atas jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB. Sebagai satuan pendidikan khusus, maka sistem pendidikan yang digunakan terpisah sama sekali dari sistem pendidikan di sekolah reguler, baik kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, sampai pada sistem pembelajaran dan evaluasinya. Kelemahan dari sekolah segregasi ini antara lain aspek perkembangan emosi dan sosial anak kurang luas karena lingkungan pergaulan yang terbatas. 

b. Sekolah terpadu
Sekolah terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual anak. Sekolah tetap menggunakan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua peserta didik. Jika ada peserta didik tertentu mengalami kesulitan dalam mengikuti pendidikan, maka konsekuensinya peserta didik itu sendiri yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dituntut di sekolah reguler. Dengan kata lain pendidikan terpadu menuntut anak yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dipersyaratkan sekolah reguler. Kelemahan dari pendidikan melalui sekolah terpadu ini antara lain, anak berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan individual anak. Sedangkan keuntungannya adalah anak berkebutuhan khusus dapat bergaul di lingkungan sosial yang luas dan wajar.

c. Sekolah inklusif
Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing. Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.

3. Implikasi manajerial pendidikan inklusif
Sekolah reguler yang menerapkan program pendidikan inklusif akan berimplikasi secara manajerial di sekolah tersebut. Diantaranya adalah:
  1. Sekolah reguler menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan.
  2. Sekolah reguler harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual.
  3. Guru di kelas reguler harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
  4. Guru pada sekolah inklusif dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
  5. Guru pada sekolah inklusif dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.
4. Pro dan kontra pendidikan inklusif
Meskipun pendidikan inklusif telah diakui di seluruh dunia sebagai salah satu uapaya mempercepat pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak, namun perkembangan pendidikan inklusif mengalami kemajuan yang berbeda-beda di setiap negara. Sebagai inovasi baru, pro dan kontra pendidikan inklusif masih terjadi dengan alasan masing-masing. Sebagai negara yang ikut dalam berbagai konvensi dunia, Indonesia harus merespon secara proaktif terhadap kecenderungan perkembangan pendidikan inklusif. Salah satunya adalah dengan cara memahami secara kritis tentang pro dan kontra pendidikan inklusif.

a. Pro Pendidikan Inklusif
  1. Belum ada bukti empirik yang kuat bahwa SLB merupakan satu-satunya sistem terbaik untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus.
  2. Beaya penyelenggaraan SLB jauh lebih mahal dibanding dengan dengan sekolah regular.
  3. Banyak anak berkebutuhan khusus yang tinggal di daerah-daerah tidak dapat bersekolah di SLB karena jauh dan/atau biaya yang tidak terjangkau.
  4. SLB (terutama yang berasrama) merupakan sekolah yang memisahkan anak dari kehidupan sosial yang nyata. Sedangkan sekolah inklusif lebih ‘menyatukan’ anak dengan kehidupan nyata.
  5. Banyak bukti di sekolah reguler terdapat anak berkebutuhan khusus yang tidak mendapatkan layanan yang sesuai.
  6. Penyelenggaraan SLB berimplikasi adanya labelisasi anak ‘cacat’ yang dapat menimbulkan stigma sepanjang hayat. Orangtua tidak mau ke SLB.
  7. Melalui pendidikan inklusif akan terjadi proses edukasi kepada masyarakat agar menghargai adanya perbedaan.
b. Kontra Pendidikan Inklusif
  1. Peraturan perundangan memberikan kesempatan pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
  2. Hasil penelitian masih menghendaki berbagai alternatif pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
  3. Banyak orangtua yang anaknya tidak ingin bersekolah di sekolah reguler.
  4. Banyak sekolah reguler yang belum siap menyelenggarakan pendidikan inklusif karena menyangkut sumberdaya yang terbatas
  5. Sekolah khusus/SLB dianggap lebih efektif karena diikuti anak yang sejenis.
c. Pendidikan Inklusif yang Moderat
Jalan keluar untuk mengatasi pro dan kontra tentang pendidikan inklusif, maka dapat diterapkan pendidikan inklusif yang moderat. Pendidikan inklusif yang moderat dimaksud adalah :
  1. Pendidikan inklusif yang memadukan antara terpadu dan Inklusi penuh.
  2. Model moderat dikenal dengan model ‘Meanstreaming’.
  3. Filosofinya tetap pendidikan inklusif, tetapi dalam prakteknya anak berkebutuhan khusus disediakan berbagai alternatif layanan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Anak berkebutuhan khusus fleksibel pindah dari satu bentuk layanan ke bentuk layanan yang lain, seperti :
  • bentuk kelas reguler penuh
  • bentuk kelas reguler dengan cluster
  • bentuk kelas reguler dengan ’pull out’
  • bentuk kelas reguler dengan ‘cluster dan pull out’
  • bentuk kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian.
  • bentuk kelas khusus penuh di sekolah reguler
B. Sejarah Perkembangan Pendidikan Inklusif
Sejarah perkembangan pendidikan inklusif di dunia pada mulanya diprakarsai dan diawali dari negara-negara Scandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia). Di Amerika Serikat pada tahun1960-an oleh Presiden Kennedy mengirimkan pakar-pakar Pendidikan Luar Biasa ke Scandinavia untuk mempelajari mainstreaming dan Least restrictive environment, yang ternyata cocok untuk diterapkan di Amerika Serikat. Selanjutnya di Inggris dalam Ed.Act. 1991 mulai memperkenalkan adanya konsep pendidikan inklusif dengan ditandai adanya pergeseran model pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dari segregatif ke integratif.

Tuntutan penyelenggaraan pendidikan inklusif di dunia semakin nyata terutama sejak diadakannya konvensi dunia tentang hak anak pada tahun 1989 dan konferensi dunia tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok yang menghasilkan deklarasi ’education for all’. Implikasi dari statemen ini mengikat bagi semua anggota konferensi agar semua anak tanpa kecuali (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan layanana pendidikan secara memadai.

Sebagai tindak lanjut deklarasi Bangkok, pada tahun 1994 diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan ’the Salamanca statement on inclusive education”.

Sejalan dengan kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusif, Indonesia pada tahun 2004 menyelenggarakan konvensi nasional dengan menghasilkan Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif.

Untuk memperjuangkan hak-hak anak dengan hambatan belajar, pada tahun 2005 diadakan simposium internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi Bukittinggi yang isinya antara lain menekankan perlunya terus dikembangkan program pendidikan inklusif sebagai salah satu cara menjamin bahwa semua anak benar-benar memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas dan layak.

Berdasarkan perkembangan sejarah pendidikan inklusif dunia tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia sejak awal tahun 2000 mengembangkan program pendidikan inklusif. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu yang sesungguhnya pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an, tetapi kemudian kurang berkembang, dan baru mulai tahun 2000 dimunculkan kembali dengan mengikuti kecenderungan dunia, menggunakan konsep pendidikan inklusif.

C. Tujuan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan :
  1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar 
  3. Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah
  4. Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran
  5. Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
D. Landasan Pendidikan Inklusif
1. Landasan Filosofis
Secara filosofis, penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dengan lambang negara Burung Garuda yang berarti ’bhineka tunggal ika’. Keragaman dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Pandangan Agama (khususnya Islam) antara lain ditegaskan bahwa : (1) manusia dilahirkan dalam keadaan suci, (2) kemuliaan seseorang di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi taqwanya, (3) Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri (4) manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling silaturahmi (‘inklusif’).
  • Pandangan universal Hak azasi manusia, menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan.
2. Landasan Yuridis
  • UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31 : (1) berbunyi ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) ’Setiaap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ps. 48 ‘Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Ps. 49 ’Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan’.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ps. 5 ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. Ayat (2) : Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat (3) ‘Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus’. Ayat (4) ‘Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus’. Pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’. ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun’. Pasal 12 ayat (1) ‘Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (1.b). Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara (1.e).Pasal 32 ayat (1 ) ‘Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa’. Ayat (2) ‘Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.’ Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa ‘Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah’. Pasal 45 ayat (1) ‘Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik’.
  • Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan. Pasal 2 ayat (1) Lingkungan Stándar Nasional Pendidikan meliputi Estándar isi, estándar proses, estándar kompetensi lulusan, estándar pendidik dan kependidikan, estándar sarana prasarana, estándar pengelolaan, estándar pembiayaan, dan estándar penilaian pendidikan. Dalam PP No. 19/2005 tersebut juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan khusus terdiri atas : SDLB, SMPLB dan SMALB.
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusi : menyeelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, dan SMK.
3. Landasan Empiris
  • Deklarasi Hak Asasi Manusia, 1948 (Declaration of Human Rights),
  • Konvensi Hak Anak, 1989 (Convention on the Rights of the Child),
  • Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on Education for All),
  • d. Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan (the standard rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities)
  • Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi, 1994 (The Salamanca Statement on Inclusive Education),
  • Komitmen Dakar mengenai Pendidikan untuk Semua, 2000 (The Dakar Commitment on Education for All), dan 
  • Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”,
  • Rekomendasi Bukittinggi (2005), bahwa pendidikan yang inklusif dan ramah terhadap anak seyogyanya dipandang sebagai:
  1. Sebuah pendekatan terhadap peningkatankualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk ‘pendidikan untuk semua’ adalah benar-benar untuk semua;
  2. Sebuah cara untuk menjamin bahwa semua anak memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya sebagai bagian dari program-program untuk perkembangan usia dini anak, pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi dan eksklusi; dan
  3. Sebuah kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati perbedaan individu semua warga negara.
Disamping itu juga menyepakati rekomendasi berikut ini untuk lebih meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Asia dan benua-benua lainnya:

  1. Inklusi seyogyanya dipandang sebagai sebuah prinsip fundamental yang mendasari semua kebijakan nasional
  2. Konsep kualitas seyogyanya difokuskan pada perkembangan nasional, emosi dan fisik, maupun pencapaian akademik lainnya
  3. Sistem asesmen dan evaluasi nasional perlu direvisi agar sesuai dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi dan inklusi serta konsep kualitas sebagaimana telah disebutkan di atas
  4. Orang dewasa seyogyanya menghargai dan menghormati semua anak, tanpa memandang perbedaan karakteristik maupun keadaan individu, serta seharusnya pula memperhatikan pandangan mereka
  5. Semua kementerian seyogyanya berkoordinasi untuk mengembangkan strategi bersama menuju inklusi
  6. Demi menjamin pendidikan untuk Semua melalui kerangka sekolah yang ramah terhadap anak (SRA), maka masalah non-diskriminasi dan inklusi harus diatasi dari semua dimensi SRA, dengan upaya bersama yang terkoordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, donor, masyarakat, berbagai kelompok local, orang tua, anak maupun sektor swasta
  7. Semua pemerintah dan organisasi internasional serta organisasi non-pemerintah, seyogyanya berkolaborasi dan berkoordinasi dalam setiap upaya untuk mencapai keberlangsungan pengembangan masyarakat inklusif dan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran bagi semua anak
  8. Pemerintah seyogyanya mempertimbangkan implikasi sosial maupun ekonomi bila tidak mendidik semua anak, dan oleh karena itu dalam Manajemen Sistem Informasi Sekolah harus mencakup semua anak usia sekolah
  9. Program pendidikan pra-jabatan maupun pendidikan dalam jabatan guru seyogyanya direvisi guna mendukung pengembangan praktek inklusi sejak pada tingkat usia pra-sekolah hingga usia-usia di atasnya dengan menekankan pada pemahaman secara holistik tentang perkembangan dan belajar anak termasuk pada intervensi dini
  10. Pemerintah (pusat, propinsi, dan local) dan sekolah seyogyanya membangun dan memelihara dialog dengan masyarakat, termasuk orang tua, tentang nilai-nilai sistem pendidikan yang non-diskriminatif dan inklusif

Saturday, 25 March 2017

KRITERIA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

MEKANISME PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
A. Kriteria calon sekolah penyelenggara pendidikan Inklusif
  • Kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan inlusif (kepala sekolah, komite sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua)
  • Terdapat anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah
  • Tersedia guru khusus/PLB (guru tetap sekolah atau guru yang diperbantukan dari lembaga lain)
  • Komitmen terhadap penuntasan wajib belajar
  • Memiliki jaringan kerjasama dengan lembaga lain yang relevan 
  • Tersedia sarana penunjang yang mudah diakses oleh semua anak
  • Pihak sekolah telah memperoleh sosialisasi tentang pendidikan inklusi
  • Sekolah tersebut telah terakreditasi 
  • Memenuhi prosedur administrasi yang ditentukan
B. Prosedur Pengusulan Sekolah Inklusif
1. Persiapan
Sekolah reguler, maupun lembaga swadaya masyararakat yang ingin menyelenggarakan pendidikan inklusi perlu mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Kegiatan maupun hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: (1) pembentukan tim, tujuan pembentukan tim adalah untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan inklusi; (2) penyusunan proposal, proposal disusun oleh tim yang telah terbentuk. Format dan isi proposal disusun secara singkat dan jelas; (3) pengajuan perijinan, mekanisme pengajuan perijinan mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan Dinas Pendidikan Propinsi setempat (rambu-rambu penulisan proposal terlampir). 

2. Pelaksanaan
  • Sekolah membuat proposal penyelenggaraan pendidikan inklusi 
  • Proposal diajukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Tim Verifikasi Dinas Pendidikan Propinsi mengkaji propsal yang telah diajukan oleh fihak sekolah. 
  • Tim Verifikasi Propinsi terdiri dari unsur, Dinas Pendidikan Propinsi, Perguruan tinggi, Organisasi profesi.
  • Tim Verifikasi mengadakan studi kelayakan kepada sekolah yang telah mengadakan permohonan,
  • Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat penetapan penyelenggaraan pendidikan inklusi, bagi sekolah yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditatapkan oleh tim verifikasi.
DIAGRAM ALUR PENGUSULAN MENJADI SEKOLAH INKLUSIF
D. Pembinaan dan Monitoring
1. Pembinaan Sekolah Inklusif
Agar penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka perlu dilakukan pembinaan oleh yang berwenang.

Yang berwenang melakukan pembinaan adalah Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengana mekanisme masing-masing daerah. Secara teknis operasional pembinaan sekolah inklusif dilakukan oleh Pengawas Sekolah masing-masing daerah.

Pembinaan sekolah inklusif dapat dilakukan secara berkala maupun insidental sesuai kebutuhan.

2. Monitoring
Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengawal keterlaksanaan penyelenggaraan program pendidikan inklusif. Hasil monitoring dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan mutu layanan pendidikan inklusif. Materi monitoring meliputi aspek, manajemen, proses pendidikan, dan pengembangan sekolah. Kegiatan monitoring dilaksanakan secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun.

Monitoring dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Daerah Tingkat I dan atau Dinas Pendidikan Daerah Tingkat II/Kota. Dalam menjalankan monitoring Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan LPTK PLB yang ada.

3. Pelaporan
Setiap penyelenggara pendidikan inklusif diwajibkan membuat laporan tertulis tahunan kepada atasan langsung yang tembusannya dikirimkan kepada Direktorat Pembinaan sekolah Luar Biasa.

Laporan tertulis tahunan sekurang-kurangnya memuat tentang: (a) peserta didik; (2) kurikulum yang digunakan; (3) sarana prasarana; (4) tenaga pendidik dan kependidikan; (5) proses pembelajaran; (6) hasil evaluasi, serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi.

Setiap sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dapat mengembangkan format laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lingkungan lembaga setempat.

Pengertian, Sejarah Perkembangan, Tujuan dan Landasan Pendidikan Inklusif

A. Konsep Pendidikan Inklusif
1. Pengertian
Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994) Sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback,1980)

Berdasarkan batasan tersebut pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Semangat penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi.

Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana parasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik. Untuk itu proses identifikasi dan asesmen yang akurat perlu dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan/atau profesional di bidangnya untuk dapat menyusun program pendidikan yang sesuai dan obyektif.

2. Pendidikan Segregasi, Pendidikan Terpadu dan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif hanya merupakan salah satu model penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Model yang lain diantaranya adalah sekolah segregasi dan pendidikan terpadu. Perbedaan ketiga model tersebut dapat diringkas sebagai berikut.

a. Sekolah segregasi
Sekolah segregasi adalah sekolah yang memisahkan anak berkebutuhan khusus dari sistem persekolahan reguler. Di Indonesia bentuk sekolah segregasi ini berupa satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa sesuai dengan jenis kelainan peserta didik. Seperti SLB/A (untuk anak tunanetra), SLB/B (untuk anak tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D (untuk anak tunadaksa), SLB/E (untuk anak tunalaras), dan lain-lain. Satuan pendidikan khusus (SLB) terdiri atas jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB. Sebagai satuan pendidikan khusus, maka sistem pendidikan yang digunakan terpisah sama sekali dari sistem pendidikan di sekolah reguler, baik kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, sampai pada sistem pembelajaran dan evaluasinya. Kelemahan dari sekolah segregasi ini antara lain aspek perkembangan emosi dan sosial anak kurang luas karena lingkungan pergaulan yang terbatas. 

b. Sekolah terpadu
Sekolah terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual anak. Sekolah tetap menggunakan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua peserta didik. Jika ada peserta didik tertentu mengalami kesulitan dalam mengikuti pendidikan, maka konsekuensinya peserta didik itu sendiri yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dituntut di sekolah reguler. Dengan kata lain pendidikan terpadu menuntut anak yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dipersyaratkan sekolah reguler. Kelemahan dari pendidikan melalui sekolah terpadu ini antara lain, anak berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan individual anak. Sedangkan keuntungannya adalah anak berkebutuhan khusus dapat bergaul di lingkungan sosial yang luas dan wajar.

c. Sekolah inklusif
Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing. Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.

3. Implikasi manajerial pendidikan inklusif
Sekolah reguler yang menerapkan program pendidikan inklusif akan berimplikasi secara manajerial di sekolah tersebut. Diantaranya adalah:
  1. Sekolah reguler menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan.
  2. Sekolah reguler harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual.
  3. Guru di kelas reguler harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
  4. Guru pada sekolah inklusif dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
  5. Guru pada sekolah inklusif dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.
4. Pro dan kontra pendidikan inklusif
Meskipun pendidikan inklusif telah diakui di seluruh dunia sebagai salah satu uapaya mempercepat pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak, namun perkembangan pendidikan inklusif mengalami kemajuan yang berbeda-beda di setiap negara. Sebagai inovasi baru, pro dan kontra pendidikan inklusif masih terjadi dengan alasan masing-masing. Sebagai negara yang ikut dalam berbagai konvensi dunia, Indonesia harus merespon secara proaktif terhadap kecenderungan perkembangan pendidikan inklusif. Salah satunya adalah dengan cara memahami secara kritis tentang pro dan kontra pendidikan inklusif.

a. Pro Pendidikan Inklusif
  1. Belum ada bukti empirik yang kuat bahwa SLB merupakan satu-satunya sistem terbaik untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus.
  2. Beaya penyelenggaraan SLB jauh lebih mahal dibanding dengan dengan sekolah regular.
  3. Banyak anak berkebutuhan khusus yang tinggal di daerah-daerah tidak dapat bersekolah di SLB karena jauh dan/atau biaya yang tidak terjangkau.
  4. SLB (terutama yang berasrama) merupakan sekolah yang memisahkan anak dari kehidupan sosial yang nyata. Sedangkan sekolah inklusif lebih ‘menyatukan’ anak dengan kehidupan nyata.
  5. Banyak bukti di sekolah reguler terdapat anak berkebutuhan khusus yang tidak mendapatkan layanan yang sesuai.
  6. Penyelenggaraan SLB berimplikasi adanya labelisasi anak ‘cacat’ yang dapat menimbulkan stigma sepanjang hayat. Orangtua tidak mau ke SLB.
  7. Melalui pendidikan inklusif akan terjadi proses edukasi kepada masyarakat agar menghargai adanya perbedaan.
b. Kontra Pendidikan Inklusif
  1. Peraturan perundangan memberikan kesempatan pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
  2. Hasil penelitian masih menghendaki berbagai alternatif pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
  3. Banyak orangtua yang anaknya tidak ingin bersekolah di sekolah reguler.
  4. Banyak sekolah reguler yang belum siap menyelenggarakan pendidikan inklusif karena menyangkut sumberdaya yang terbatas
  5. Sekolah khusus/SLB dianggap lebih efektif karena diikuti anak yang sejenis.
c. Pendidikan Inklusif yang Moderat
Jalan keluar untuk mengatasi pro dan kontra tentang pendidikan inklusif, maka dapat diterapkan pendidikan inklusif yang moderat. Pendidikan inklusif yang moderat dimaksud adalah :
  1. Pendidikan inklusif yang memadukan antara terpadu dan Inklusi penuh.
  2. Model moderat dikenal dengan model ‘Meanstreaming’.
  3. Filosofinya tetap pendidikan inklusif, tetapi dalam prakteknya anak berkebutuhan khusus disediakan berbagai alternatif layanan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Anak berkebutuhan khusus fleksibel pindah dari satu bentuk layanan ke bentuk layanan yang lain, seperti :
  • bentuk kelas reguler penuh
  • bentuk kelas reguler dengan cluster
  • bentuk kelas reguler dengan ’pull out’
  • bentuk kelas reguler dengan ‘cluster dan pull out’
  • bentuk kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian.
  • bentuk kelas khusus penuh di sekolah reguler
B. Sejarah Perkembangan Pendidikan Inklusif
Sejarah perkembangan pendidikan inklusif di dunia pada mulanya diprakarsai dan diawali dari negara-negara Scandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia). Di Amerika Serikat pada tahun1960-an oleh Presiden Kennedy mengirimkan pakar-pakar Pendidikan Luar Biasa ke Scandinavia untuk mempelajari mainstreaming dan Least restrictive environment, yang ternyata cocok untuk diterapkan di Amerika Serikat. Selanjutnya di Inggris dalam Ed.Act. 1991 mulai memperkenalkan adanya konsep pendidikan inklusif dengan ditandai adanya pergeseran model pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dari segregatif ke integratif.

Tuntutan penyelenggaraan pendidikan inklusif di dunia semakin nyata terutama sejak diadakannya konvensi dunia tentang hak anak pada tahun 1989 dan konferensi dunia tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok yang menghasilkan deklarasi ’education for all’. Implikasi dari statemen ini mengikat bagi semua anggota konferensi agar semua anak tanpa kecuali (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan layanana pendidikan secara memadai.

Sebagai tindak lanjut deklarasi Bangkok, pada tahun 1994 diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan ’the Salamanca statement on inclusive education”.

Sejalan dengan kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusif, Indonesia pada tahun 2004 menyelenggarakan konvensi nasional dengan menghasilkan Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif.

Untuk memperjuangkan hak-hak anak dengan hambatan belajar, pada tahun 2005 diadakan simposium internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi Bukittinggi yang isinya antara lain menekankan perlunya terus dikembangkan program pendidikan inklusif sebagai salah satu cara menjamin bahwa semua anak benar-benar memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas dan layak.

Berdasarkan perkembangan sejarah pendidikan inklusif dunia tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia sejak awal tahun 2000 mengembangkan program pendidikan inklusif. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu yang sesungguhnya pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an, tetapi kemudian kurang berkembang, dan baru mulai tahun 2000 dimunculkan kembali dengan mengikuti kecenderungan dunia, menggunakan konsep pendidikan inklusif.

C. Tujuan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan :
  1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar 
  3. Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah
  4. Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran
  5. Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
D. Landasan Pendidikan Inklusif
1. Landasan Filosofis
Secara filosofis, penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dengan lambang negara Burung Garuda yang berarti ’bhineka tunggal ika’. Keragaman dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Pandangan Agama (khususnya Islam) antara lain ditegaskan bahwa : (1) manusia dilahirkan dalam keadaan suci, (2) kemuliaan seseorang di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi taqwanya, (3) Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri (4) manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling silaturahmi (‘inklusif’).
  • Pandangan universal Hak azasi manusia, menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan.
2. Landasan Yuridis
  • UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31 : (1) berbunyi ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) ’Setiaap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ps. 48 ‘Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Ps. 49 ’Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan’.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ps. 5 ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. Ayat (2) : Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat (3) ‘Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus’. Ayat (4) ‘Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus’. Pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’. ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun’. Pasal 12 ayat (1) ‘Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (1.b). Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara (1.e).Pasal 32 ayat (1 ) ‘Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa’. Ayat (2) ‘Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.’ Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa ‘Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah’. Pasal 45 ayat (1) ‘Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik’.
  • Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan. Pasal 2 ayat (1) Lingkungan Stándar Nasional Pendidikan meliputi Estándar isi, estándar proses, estándar kompetensi lulusan, estándar pendidik dan kependidikan, estándar sarana prasarana, estándar pengelolaan, estándar pembiayaan, dan estándar penilaian pendidikan. Dalam PP No. 19/2005 tersebut juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan khusus terdiri atas : SDLB, SMPLB dan SMALB.
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusi : menyeelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, dan SMK.
3. Landasan Empiris
  • Deklarasi Hak Asasi Manusia, 1948 (Declaration of Human Rights),
  • Konvensi Hak Anak, 1989 (Convention on the Rights of the Child),
  • Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on Education for All),
  • d. Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan (the standard rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities)
  • Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi, 1994 (The Salamanca Statement on Inclusive Education),
  • Komitmen Dakar mengenai Pendidikan untuk Semua, 2000 (The Dakar Commitment on Education for All), dan 
  • Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”,
  • Rekomendasi Bukittinggi (2005), bahwa pendidikan yang inklusif dan ramah terhadap anak seyogyanya dipandang sebagai:
  1. Sebuah pendekatan terhadap peningkatankualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk ‘pendidikan untuk semua’ adalah benar-benar untuk semua;
  2. Sebuah cara untuk menjamin bahwa semua anak memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya sebagai bagian dari program-program untuk perkembangan usia dini anak, pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi dan eksklusi; dan
  3. Sebuah kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati perbedaan individu semua warga negara.
Disamping itu juga menyepakati rekomendasi berikut ini untuk lebih meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Asia dan benua-benua lainnya:

  1. Inklusi seyogyanya dipandang sebagai sebuah prinsip fundamental yang mendasari semua kebijakan nasional
  2. Konsep kualitas seyogyanya difokuskan pada perkembangan nasional, emosi dan fisik, maupun pencapaian akademik lainnya
  3. Sistem asesmen dan evaluasi nasional perlu direvisi agar sesuai dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi dan inklusi serta konsep kualitas sebagaimana telah disebutkan di atas
  4. Orang dewasa seyogyanya menghargai dan menghormati semua anak, tanpa memandang perbedaan karakteristik maupun keadaan individu, serta seharusnya pula memperhatikan pandangan mereka
  5. Semua kementerian seyogyanya berkoordinasi untuk mengembangkan strategi bersama menuju inklusi
  6. Demi menjamin pendidikan untuk Semua melalui kerangka sekolah yang ramah terhadap anak (SRA), maka masalah non-diskriminasi dan inklusi harus diatasi dari semua dimensi SRA, dengan upaya bersama yang terkoordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, donor, masyarakat, berbagai kelompok local, orang tua, anak maupun sektor swasta
  7. Semua pemerintah dan organisasi internasional serta organisasi non-pemerintah, seyogyanya berkolaborasi dan berkoordinasi dalam setiap upaya untuk mencapai keberlangsungan pengembangan masyarakat inklusif dan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran bagi semua anak
  8. Pemerintah seyogyanya mempertimbangkan implikasi sosial maupun ekonomi bila tidak mendidik semua anak, dan oleh karena itu dalam Manajemen Sistem Informasi Sekolah harus mencakup semua anak usia sekolah
  9. Program pendidikan pra-jabatan maupun pendidikan dalam jabatan guru seyogyanya direvisi guna mendukung pengembangan praktek inklusi sejak pada tingkat usia pra-sekolah hingga usia-usia di atasnya dengan menekankan pada pemahaman secara holistik tentang perkembangan dan belajar anak termasuk pada intervensi dini
  10. Pemerintah (pusat, propinsi, dan local) dan sekolah seyogyanya membangun dan memelihara dialog dengan masyarakat, termasuk orang tua, tentang nilai-nilai sistem pendidikan yang non-diskriminatif dan inklusif

STRUKTUR OPERASI STANDAR PENDIDIKAN INKLUSIF

PROSEDUR OPERASI STANDAR PENDIDIKAN INKLUSIF
KATA PENGANTAR
Dalam rangka mensukseskan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan perwujudan hak azasi manusia, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus perlu lebih ditingkatkan. 

Selama ini pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus lebih banyak di selenggarakan secara segregasi di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sementara itu lokasi SLB dan SDLB pada umumnya berada di ibu kota kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus banyak tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa). Akibatnya sebagian anak berkebutuhan khusus tersebut tidak bersekolah karena lokasi SLB dan SDLB yang ada jauh dari tempat tinggalnya, sedangkan sekolah umum belum memiliki kesiapan untuk menerima anak berkebutuhan khusus karena merasa tidak mampu untuk memberikan pelayanan kepada ABK di sekolahnya.

Untuk itu perlu dilakukan terobosan dengan memberikan kesempatan dan peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK), yang disebut “Pendidikan Inklusif”. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam implementasi pendidikan inklusif, maka pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa menyusun naskah Prosedur Operasi Standar Pendidikan Inklusif. Selanjutnya, dari naskah ini dikembangkan ke dalam beberapa pedoman, yaitu:
1. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif 
2. Pedoman Khusus Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, yaitu:
  • Pedoman Khusus Identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus.
  • Pedoman Khusus Pengembangan Kurikulum.
  • Pedoman Khusus Kegiatan Pembelajaran.
  • Pedoman Khusus Penilaian.
  • Pedoman Khusus Manajemen Sekolah.
  • Pedoman Khusus Pengadaan dan Pembinaan Tenaga Pendidik.
  • Pedoman Khusus Pemberdayaan Sarana dan Prasarana 
  • Pedoman Khusus Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling
3. Suplemen Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, yaitu:
  • Model Program Pembelajaran Individual
  • Model Modifikasi Bahan Ajar
  • Model Rencana Program Pembelajran
  • Model Media Pembelajaran
  • Model Program Tahunan
  • Model Laporan Hasil Belajar (Raport) 
KATA SAMBUTAN
Kebijakan pemerintah dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun disemangati oleh seruan Internasional Education For All (EFA) yang dikumandangkan UNESCO sebagai kesepakatan global hasil World Education Forum di Dakar, Sinegal Tahun 2000, penuntasan EFA diharapkan tercapai pada Tahun 2015.

Seruan ini senafas dengan semangat dan jiwa Pasal 31 UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan Pasal 32 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.

Sedang pemerataan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus dilandasi pernyataan Salamanca Tahun 1994. Pernyataan Salamanca ini merupakan perluasan tujuan Education Fol All dengan mempertimbangkan pergeseran kebijakan mendasar yang diperlukan untuk menggalakkan pendekatan pendidikan inklusi. Melalui pendidikan inklusif ini diharapkan sekolah–sekolah reguler dapat melayani semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus. Di Indonesia melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 002/U/1986 telah dirintis pengembangan sekolah penyelenggaraan pendidikan inklusif yang melayani Penuntasan Wajib Belajar bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus.

Pendidikan terpadu yang ada pada saat ini diarahkan untuk menuju pendidikan inklusif sebagai wadah yang ideal yang diharapkan dapat mengakomodasikan pendidikan bagi semua, terutama anak-anak yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus selama ini masih belum terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan layaknya seperti anak-anak lain. Sebagai wadah yang ideal, pendidikan inklusif memiliki empat karakteristik makna yaitu:
  1. Pendidikan Inklusif adalah proses yang berjalan terus dalam usahanya menemukan cara-cara merespon keragaman individu anak,
  2. Pendidikan inklusif berarti memperoleh cara-cara untuk mengatasi hambatan-hambatan anak dalam belajar,
  3. Pendidikan inklusif membawa makna bahwa anak mendapat kesempatan untuk hadir (di sekolah), berpartisipasi dan mendapatkan hasil belajar yang bermakna dalam hidupnya, dan
  4. Pendidikan inklusif diperuntukkan bagi anak-anak yang tergolong marginal, esklusif dan membutuhkan layanan pendidikan khusus dalam belajar.
Akses pendidikan dengan memperhatikan kriteria yang terkandung dalam makna inklusif masih sangat sulit dipenuhi. Oleh karena itu kebijakan pemerintah dalam melaksanakan usaha pemerataan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus baru merupakan rintisan awal menuju pendidikan inklusi. Sistem pendekatan pendidikan inklusif diharapkan dapat menjangkau semua anak yang tersebar di seluruh nusantara.

Untuk itu, maka kebijakan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar bagi anak yang memerlukan layanan pendidikan khusus diakomodasi melalui pendekatan ”Pendidikan Inklusif”.

Melalui pendidikan ini, penuntasan Wajib Belajar dapat diakselerasikan dengan berpedoman pada azas pemerataan serta peningkatan kepedulian terhadap penanganan anak yang memerlukan layanan pendidikan khusus.

Sebagai embrio, pendidikan terpadu menuju pendidikan inklusi telah tumbuh diberbagai kalangan masyarakat. Ini berarti bahwa tanggungjawab penuntasan wajib belajar utamanya bagi anak yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus telah menjadi kepedulian dari berbagai pihak sehingga dapat membantu anak-anak yang berkebutuhan khusus dalam mengakses pendidikan melaluii ”belajar untuk hidup bersama dalam masyarakat yang inklusif”.

Agar dalam pelaksanaan program pendidikan inklusif dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa telah menyusun pedoman pendidikan inklusif.

Akhirnya, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku pedoman ini dan semoga buku ini dapat bermanfaat serta berguna bagi semua pihak.

B. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pemerintah Indonesia memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jumlah anak berkebutuhan khusus usia sekolah menurut data BPS dan Depsos (2003) adalah 317.016 anak berkebutuhan khusus. Sampai saat ini 66.610 anak berkebutuhan khusus atau sekitar 21 % telah memperoleh layanan pendidikan pada Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Terpadu. Ini berarti 79 % atau 250.442 ABK di Indonesia belum memperoleh layanan pendidikan.

Berdasarkan kenyataan tersebut, maka diperlukan alternatif sistem pendidikan lain yang lebih memberikan peluang bagi perluasan dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi ABK. Untuk mengantisipasi permasalahan ini, model pendidikan inklusif merupakan sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, humanis dan demokratis, sesuai dengan penjelasan pasal 15 dalam Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003, yang berbunyi: “Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.”

2. Landasan 
a. Landasan Filosofis
  1. Setiap anak mempunyai hak mendasar untuk memperoleh pendidikan,
  2. Setiap anak mempunyai potensi, karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar yang berbeda,
  3. Sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman karakteristik dan kebutuhan anak,
  4. Anak berkebutuhan khusus mempunyai hak untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah umum.
  5. Sekolah umum dengan orientasi inklusi merupakan media untuk menghilangkan sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan bagi semua.
b. Landasan Yuridis
  1. Undang Undang Dasar 1945, ps 31 (1) dan (2).
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ps 51.
  3. Undang Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional: ps 3, ps 4 (1), ps 5 (1) (2) (3) (4) , ps 11 (1), ps. 12 (1.b) 
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang cacat.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas No.380/G.06/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang pendidikan inklusif.
d. Landasan Empiris
  1. Deklarasi Hak Asasi Manusia, (1948), Declaration of Human Rights, 
  2. Konvensi Hak Anak, (1989), Convention on the Rights of the Child, 
  3. Konferensi Dunia (1990), tentang Pendidikan untuk Semua, (World Conference on Education for All), 
  4. Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan (the standard rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities)
  5. Pernyataan Salamanca (1994), tentang Pendidikan Inklusif, 
  6. Komitmen Dakar (2000) mengenai Pendidikan untuk Semua, 
  7. Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”,
  8. Rekomendasi Bukittinggi (2005), tentang meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ramah bagi semua. 
3. Pengertian Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak belajar bersama-sama di sekolah umum dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan individual, sehingga potensi anak dapat berkembang secara optimal. 

Semangat pendidikan inklusif adalah memberi akses yang seluas-luasnya kepada semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.

4. Prinsip-prinsip Penyelenggaraan
a. Prinsip pemerataan dan peningkatan mutu.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyusun strategi upaya pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan dan peningkatan mutu. Pendidikan inklusif merupakan salah satu strategi upaya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, karena lembaga pendidikan inklusi bisa menampung semua anak yang belum terjangkau oleh layanan pendidikan lainnya. Pendidikan inklusif juga merupakan strategi peningkatan mutu, karena model pembelajaran inklusif menggunakan metodologi pembelajaran bervariasi yang bisa menyentuh pada semua anak dan menghargai perbedaan.

b. Prinsip kebutuhan individual
Setiap anak memiliki kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda, oleh karena itu pendidikan harus diusahakan untuk menyesuaikan dengan kondisi anak.

c. Prinsip Kebermaknaan
Pendidikan inklusif harus menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan.

d. Prinsip keberlanjutan
Pendidikan inklusif diselenggarakan secara berkelanjutan pada semua jenjang pendidikan. 

e. Prinsip Keterlibatan 
Penyelenggaraan pendidikan inklusif harus melibatkan seluruh komponen pendidikan terkait. 

5. Tujuan 
  • Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan kondisi anak.
  • Mempercepat penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar
  • Meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah
  • Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta pembelajaran yang ramah terhadap semua anak.
6. Sasaran
Sasaran pendidikan inklusif adalah semua anak usia sekolah termasuk anak berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus terdiri atas anak yang mengalami hambatan permanen, temporer maupun hambatan dalam perkembangan. Anak-anak dengan kebutuhan khusus yang dapat dilayani melalui pendidikan inklusif diantaranya, cacat fisik, intelektual, sosial, emosional, cerdas dan atau berbakat istimewa, anak yang tinggal di daerah terpencil/terbelakang, suku terasing, korban bencana alam/sosial, kemiskinan, warna kulit, gender, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, kelompok politik, anak kembar, yatim, yatim piatu, anak pedesaan, anak kota, anak terlantar, tuna wisma, anak terbuang, anak yang terlibat dalam sistem pengadilan remaja, anak terkena daerah konflik senjata, anak pengemis, anak terkena dampak narkoba HIV/AIDS (ODHA), anak gelandangan dan nomaden, dll sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.

C. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
1. Kriteria Sekolah
Setiap satuan pendidikan formal, baik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, pada dasanya dapat menyelenggarakan pendidikan inklusif sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Namun demikian untuk menghindari kemungkinan terjadinya implementasi penyelenggaraan pendidikan inklusif yang kurang sesuai, maka setiap satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan pendidikan inklusif perlu memenuhi beberapa kriteria, di antaranya sebagai berikut:

a. Terdapat Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Melalui proses identifikasi dan asesmen terhadap semua peserta didik di sekolah yang bersangkutan, yang dilakukan oleh sekolah atau tenaga profesional lain, kita dapat menemukan ada atau tidak ada peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah tersebut.

Anak berkebutuhan khusus mungkin juga dapat diperoleh dari proses penjaringan terhadap anak usia sekolah yang belum bersekolah di lingkungan terdekat. Anak berkebutuhan khusus juga dapat diperoleh berdasarkan hasil rujukan dari Sekolah Luar Biasa/Institusi lain terdekat, baik karena proses mutasi sekolah ataupun melanjutkan sekolah.

Jika sekolah umum tersebut terdapat peserta didik berkebutuhan khusus, baik karena melalui proses identifikasi dan asesmen, penjaringan di lingkungan terdekat, maupun rujukan SLB/Institusi lain, maka secara otomatis sekolah tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan inklusif.

Kesiapan Sekolah
Untuk mendukung kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, setiap satuan pendidikan harus memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Kesiapan dimaksud meliputi:
  1. Adanya persepsi dan sikap yang positif dari semua komponen sekolah, termasuk orangtua anak pada umumnya, tentang pendidikan inklusif.
  2. Adanya kemauan yang kuat dari sekolah untuk meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan tanpa diskriminatif
  3. Adanya peluang untuk meningkatkan aksesibilitas anak berkebutuhan khusus dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif
Layanan dalam Pendidikan Inklusif
Layanan dalam pendidikan inklusif harus memperhatikan hasil identifikasi dan asesmen anak berkebutuhan khusus. Berdasakan hasil identifikasi dan asesmen tersebut dikembangkan berbagai kemungkinan alternatif program pelayanan sesuai dengan kebutuhannya.

Beberapa alternatif program pelayanan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan peserta didik di antaranya adalah:
a. Layanan pendidikan penuh
Semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus belajar bersama di dalam komunitas kelas yang beragam di bawah bimbingan guru kelas, guru bidang studi atau guru lainnya. Sedangkan peran Guru Pendidikan Khusus (GPK) bertanggung jawab dalam pembuatan program, monitor pelaksanaan program dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program.

b. Layanan pendidikan yang dimodifikasi
Anak berkebutuhan khusus mengikuti proses belajar bersama-sama anak pada umumnya dalam komunitas kelas yang beragam di bawah bimbingan guru kelas, guru bidang studi atau guru lainnya untuk mata pelajaran dan aktivitas yang dapat diikuti oleh anak berkebutuhan khusus dengan baik. Sedangkan untuk GPK berperan dalam membimbing beberapa aktivitas tertentu yang tidak dapat diikuti anak berkebutuhan khusus dengan menggunakan Program Pembelajaran Individual (PPI).

c. Layanan pendidikan individualisasi 
Anak berkebutuhan khusus mengikuti proses belajar bersama-sama anak pada umumnya dalam komunitas kelas yang beragam di bawah bimbingan penuh GPK dalam melaksanakan PPI.

Untuk memperlancar pelaksanaan ketiga alternatif program layanan tersebut perlu didukung oleh unit khusus yang befungsi sebagai supporting program pendidikan inklusif. Supporting program dimaksud dapat berbentuk: layanan remedial, layanan bimbingan, layanan latihan dan pengembangan, layanan asesmen, dan layanan observasi.

Manajemen Sekolah
Upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah inklusif perlu didukung kemampuan manajerial kepala sekolah. Kepala sekolah hendaknya berupaya untuk mendayagunakan sumber-sumber daya, baik personal maupun sarana prasaran secara optimal guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah. Tidak kalah pentingnya sekolah harus mampu mengembangkan kurikulum sesuai dengan tingkat, perkembangan, dan karakteristik peserta didik agar lulusan memiliki kompetensi untuk bekal hidup (life skill).

Ruang lingkup manajemen sekolah dalam rangka pendidikan inklusif sekurang-kurangnya mencakup: 
  • Pengelolaan peserta didik
  • Pengelolaan kurikulum
  • Pengelolaan pembelajaran
  • Pengelolaan penilaian
  • Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pengelolaan sarana dan prasarana
  • Pengelolaan pembiayaan
  • Pengelolaan sumberdaya masyarakat
Penjelasan dari masing-masing lingkup manajemen pendidikan inklusif tersebut, akan dijabarkan di bagian lain dalam POS ini.

Secara diagramatis digambarkan sebagai berikut:
Implikasi dari perubahan fungsi sekolah umum menjadi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, maka dimungkinkan adanya perubahan struktur oganisasi sekolah. Alternatif struktur organisasi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif untuk satuan pendidikan SD/MI.

Contoh alternatif struktur organisasi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif satuan pendidikan SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK

Identifikasi dan Asesmen
Pada dasarnya setiap guru harus mengetahui latar belakang dan kebutuhan masing-masing peserta didik agar dapat memberikan pelayanan dan bantuannya dengan tepat. Setiap peserta didik memiliki kebutuhan yang berbeda baik karena faktor yang bersifat permanen seperti hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan fisik, ataupun yang tidak permanen seperti, masalah sosial, bencana alam, dll. Oleh karena itu penting bagi guru memiliki kemampuan mengidentifikasi peserta didik atau calon peserta didik untuk mengetahui ada tidaknya anak berkebutuhan khusus yang perlu mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya.

Untuk mencermati lebih jauh tentang latar belakang, potensi, dan kondisi khusus pada siswa, sekolah perlu mengadakan asesmen. Ada dua jenis asesmen yang biasa dilakukan, yaitu:

1. Asesmen Fungsional
Asesmen dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan dan hambatan yang dialami peserta didik dalam melakukan aktivitas tertentu. Asesmen ini dapat dilakukan oleh guru di sekolah.

2. Asesmen Klinis.
Asesmen klinis dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengan kebutuhannya. Contohnya, asesmen untuk mengetahui seberapa besar kemampuan melihat seorang anak yang memiliki hambatan visual, sehingga dapat menentukan alat bantu visual apa yang sesuai dengan anak tersebut agar dapat dimanfaatkan dalam melakukan tugas sehari-hari, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Kurikulum yang digunakan
Kurikulum yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif pada dasarnya menggunakan kurikulum yang berlaku di sekolah umum. Namun bagi anak berkebutuhan khusus, kurikulumnya perlu disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, karena hambatan dan kemampuan yang dimilikinya bervariasi.

Penyesuaian kurikulum ini diimplementasikan dalam bentuk Program Pembelajaran Individualisasi (PPI). PPI merupakan program pembelajaran yang disusun sesuai kebutuhan individu dengan bobot materi berbeda dari kelompok dalam kelas dan dilaksanakan dalam seting klasikal.

Penyesuaian kurikulum dilakukan oleh tim pengembang kurikulum di sekolah yang terdiri dari: kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, guru pendidikan khusus, orang tua, dan ahli lain sesuai kebutuhan.

Implikasi dari penyesuaian kurikulum bagi anak berkebutuhan khusus pada sekolah inklusif ini, maka secara operasional model kurikulum yang digunakan ada 3 (tiga) jenis, yaitu: (1) Kurikulum umum (reguler), untuk siswa biasa dan anak berkebutuhan khusus yang dapat mengikuti kurikulum umum; (2) Kurikulum modifikasi, yaitu perpaduan antara kurikulum umum dengan kurikulum PPI, untuk anak berkebutuhan khusus yang tidak dapat mengikuti kurikulum umum secara penuh; dan (3) Kurikulum yang diindividualisasikan, untuk anak berkebutuhan khusus yang sama sekali tidak dapat mengikuti kurikulum umum. 
Sistem Penilaian

a. Sistem penilaian yang digunakan
Penilaian dalam setting pendidikan inklusif mengacu pada model pengembangan kurikulum yang dipergunakan, yaitu:
  1. Apabila anak berkebutuhan khusus mengikuti kurikulum umum yang berlaku untuk peserta didik pada umumnya di sekolah, maka penilaiannya menggunakan sistem penilaian yang berlaku pada sekolah tersebut.
  2. Apabila anak berkebutuhan khusus mengikuti kurikulum modifikasi, maka menggunakan sistem penilaian yang dimodifikasi sesuai dengan kurikulum yang dipergunakan.
  3. Apabila anak berkebutuhan khusus mengikuti kurikulum program pembelajaran individualisasi (PPI), maka penilaiannya bersifat individual dan didasarkan pada kemampuan dasar awal (baseline).
b. Sistem Kenaikan kelas
  1. Peserta didik yang menggunakan model kurikulum umum, maka sistem kenaikan kelas menggunakan acuan yang berlaku pada sekolah umum.
  2. Peserta didik yang menggunakan model kurikulum modifikasi, maka sistem kenaikan kelas menggunakan model kenaikan kelas yang didasarkan pada usia kronologis dan atau model kenaikan kelas umum.
  3. Peserta didik yang menggunakan model PPI, sistem kenaikan kelas didasarkan pada usia kronologis (kenaikan kelas otomatis).
c. Sistem Laporan Hasil Belajar
  1. Peserta didik yang menggunakan kurikulum umum, maka model laporan hasil belajar (raport) menggunakan model raport umum yang berlaku.
  2. Peserta didik yang menggunakan kurikulum modifikasi, maka model raport yang dipergunakan adalah raport umum yang dilengkapi dengan diskripsi (narasi) dan portofolio yang menggambarkan kualitas kemajuan belajar.
  3. Peserta didik yang menggunakan PPI, maka model raport yang digunakan adalah raport khusus yang dilengkapi dengan diskripsi (narasi) dan portofolio. Penentuan nilai kuantitatif didasarkan pada kemampuan dasar awal (baseline).
Bimbingan dan Konseling
Bimbingan konseling dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif diperlukan sesuai dengan kemampuan sekolah. Untuk satuan pendidikan SD/MI, pelaksanaan fungsi bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh guru kelas, guru bidang studi dan guru pendidikan khusus. Sedangkan untuk satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, tugas dan fungsi bimbingan konseling di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan oleh petugas khusus yaitu tenaga pembimbing/konselor dan guru pendidikan khusus (GPK).

Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
a. Pengertian dan ruang lingkup
Pendidik adalah tenaga profesional di bidang pendidikan yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan tertentu yang melaksanakan program pendidikan inklusif. Pendidik meliputi: guru kelas (untuk SD/MI), guru mata pelajaran, guru pembimbing/konselor (untuk sekolah menengah), dan guru pendidikan khusus (GPK).

Di samping pendidik, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif juga memerlukan dukungan tenaga kependidikan yang relevan, seperti terapis, tenaga medis, dokter, psikolog, laboran, dan lain-lain.

Pengadaan guru pendidikan khusus (GPK) pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, dapat dilakukan dengan cara:
  • Sekolah yang memungkinkan mengangkat guru pendidikan khusus (GPK) sesuai kebutuhan
  • Sekolah meminta bantuan GPK melalui kerjasama dengan SLB terdekat atau Institusi lainnya (LSM, Klinik, RS)
  • Pemerintah mengangkat Guru Pendidikan Khusus (GPK) yang ditempatkan di sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif
  • Pemerintah mengangkat GPK yang ditempatkan pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif inti/basis dan melaksanakan tugas di sekolah imbas.
  • Pemerintah mengangkat GPK yang ditempatkan pada SLB/SDLB dan melaksanakan tugas di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
  • Pemerintah dan atau Sekolah baik secara sendiri maupun bersama-sama, menyelenggarakan inservice training bagi guru-guru umum tentang pendidikan inklusif
b. Tugas Pendidik
1). Tugas Guru Kelas antara lain:
  • Menciptakan iklim belajar yang kondusif sehingga anak-anak merasa nyaman belajar di kelas/sekolah.
  • Menyusun dan melaksanakan asesmen pada semua anak untuk mengetahui kemampuan dan kebutuhannya
  • Menyusun program pembelajaran individualisasi (PPI) bersama-sama dengan guru pendidikan khusus.
  • Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar dan penilaian.
  • Memberikan program pengajaran remedi, repetisi, pengayaan, dan atau percepatan bagi peserta didik yang membutuhkan.
  • Melaksanakan administrasi kelas sesuai dengan bidang tugasnya.
2) Tugas guru mata pelajaran antara lain:
  • Menciptakan iklim belajar yang kondusif sehingga anak-anak merasa nyaman belajar di kelas/sekolah.
  • Menyusun dan melaksanakan asesmen pada semua anak untuk mengetahui kemampuan dan kebutuhannya
  • Menyusun program pembelajaran individualisasi (PPI) bersama-sama dengan guru pendidikan khusus.
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Memberikan program pengajaran remedi, repetisi, pengayaan, dan atau percepatan bagi peserta didik yang membutuhkan.
3). Tugas Guru Pendidikan Khusus antara lain:
  • Menyusun instrumen dan melaksanakan asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran serta tenaga profesional lain
  • Menjalin kerjasama antara guru, sekolah dan orang tua peserta didik dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kemajuan belajar
  • Melaksanakan pendampingan anak berkebutuhan khusus pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas maupun guru mata pelajaran.
  • Memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak yang mengalami hambatan.
  • Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat catatan khusus bagi anak-anak yang menjadi bimbingannya selama mengikuti kegiatan pembelajaran yang dapat dipahami jika terjadi pergantian guru.
  • Memberikan bantuan (berbagi pengalaman) pada guru kelas dan/atau guru mata pelajaran agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus.
Sarana dan Prasarana Penunjang
Sarana dan prasarana pendidikan inklusif adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang dipergunakan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan tertentu.

Pada hakekatnya semua sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan tertentu dapat dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, tetapi untuk mengoptimalkan proses pembelajaran perlu dilengkapi aksesibilitas bagi kelancaran mobilisasi anak berkebutuhan khusus, selanjutnya untuk memenuhi sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pelayanan pendidikan inklusif dijabarkan dalam buku Pedoman Kebutuhan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

10. Pembiayaan
Pembiayaan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, swasta, NGO, masyarakat (orangtua peserta didik dan lembaga-swadaya masyarakat), dan/atau sumber dana dari luar negeri. Selanjutnya mekanisme pengelolaan dana dijabarkan dalam buku Pedoman Pengelolaan Dana.

11. Pemberdayaan Masyarakat
Dalam rangka optimalisasi sumber daya masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan inklusif, diperlukan upaya sistematis dan sistemik peran serta masyarakat. 

Peran serta masyarakat dapat berbentuk:
  • Peran langsung, seperti bantuan tenaga/keahlian, dukungan pembiayaan, dukungan sarana prasarana, penyaluran lulusan, keterlibatan dalam tim pengelola
  • Peran tidak langsung, seperti bantuan pemikiran untuk pengambilan kebijakan, bantuan akses dan jaringan, pengembangan kurikulum, pengawasan, dll.
12. Mekanisme Penyelenggaraan
Untuk keperluan administrasi dan pembinaan, serta kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, perlu mengikuti prosedur sebagai berikut:
  • Sekolah yang akan menerima anak berkebutuhan khusus mengajukan proposal penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan sekolah yang telah memiliki peserta didik berkebutuhan khusus melaporkan penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menindaklanjuti proposal/laporan dari sekolah yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan visitasi ke sekolah yang bersangkutan.
  • Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan sekolah yang bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif dengan menerbitkan surat penetapannya, dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa.
Mekanisme Penetapan Sekolah Inklusif

D. STRATEGI IMPLEMENTASI
1. Sosialisasi dan Koordinasi
Sosialisasi dan koordinasi program pendidikan inklusif dilakukan oleh Direktorat PSLB kepada Dinas/instansi terkait, sekolah dan masyarakat. Sedangkan koordinasi dilakukan antara Direktorat PSLB dengan perguruan tinggi, Dinas/Instansi terkait dan sekolah. 

2. Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan melalui sistem: 
  • Penerimaan murid baru; 
  • Rujukan dari tenaga ahli yang relevan; 
  • Rujukan dari lembaga lain
  • Mutasi atau melanjutkan dari sekolah lain
  • Program retrievel (pengembalian anak ke sekolah karena drop out)
3. Rekrutmen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan baru (negeri/swasta) 
  • Mutasi pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pemberdayaan masyarakat 
  • Bantuan pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah/lembaga lain
4. Pembelajaran
a. Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan mengacu pada kurikulum yang berlaku. Perencanaan disusun sesuai dengan buku Pedoman pembelajaran.

b. Pelaksanaan Pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan karakteristik belajar peserta didik. Sistem pelaksanaannya mengacu pada buku Pedoman pembelajaran. 

c. Penilaian Hasil Pembelajaran
  • Memahami kompetensi dasar dan bentuk penilaian yang sesuai untuk mengukur Kompetensi dasar tersebut
  • Menyusun kisi-kisi soal
  • Menyusun soal (bentuk penilaian) sesuai dengan kaidah
  • Menelaah dan merevisi soal 
  • Melaksanakan penilaian dengan menggunakan soal yang telah dikembangkan
  • Menggunakan hasil penilaian untuk umpan balik
  • Menggunakan hasil penilaian untuk keperluan administrasi, dan pelaporan
d. Pengawasan Pembelajaran
Pengawasan pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, komite sekolah, orangtua peserta didik, dan pemangku kepentingan (stake holder). Pengawasan dilakukan dalam hal sebagai berikut:
  • Perencanaan pembelajaran
  • Pelaksanaan proses pembelajaran di kelas
  • Pelaksanaan penilaian
  • Penyusunan laporan pembelajaran
5. Supervisi 
Supervisi yang dimaksud adalah pembinaan yang dilakukan oleh Pejabat, Kepala Sekolah, Pengawas dan atau profesional terkait

Aspek-aspeknya adalah:
  • Penyusunan silabus
  • Pembelajaran (RPP dan proses pembelajaran)
  • Penilaian
  • Program remediasi dan bimbingan/pengayaan
6. Sertifikasi
Peserta didik yang telah menyelesaikan program pembelajaran pendidikan inklusif di setiap satuan pendidikan diberi ijazah (sertifikat). Sedangkan peserta didik yang sudah lulus ujian kompetensi tertentu diberi sertifikat kompetensi.

7. Monitoring dan evaluasi

  • Monitoring dan evaluasi pendidikan inklusif dilaksanakan oleh: (1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Cq. Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa; (2) Dinas Pendidikan Provinsi (Sub Dinas yang menangani PLB); (3) Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  • Aspek monitoring dan evaluasi meliputi: persiapan penyelenggaraan, peserta didik, ketenagaan, sarana-prasarana, pendanaan, manajemen, pemberdayaan masyarakat, dan aspek lain yang relevan. 
  • Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara periodik dan dikoordinasikan dengan institusi terkait.
  • Instrumen monitoring dan evaluasi disiapkan oleh masing-masing institusi sesuai dengan kebutuhan.
  • Hasil monitoring dan evaluasi dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan program, penyempurnaan strategi pelaksanaan program dan memformulasikan kebijakan di masa yang akan datang dalam upaya peningkatan mutu pendidikan inklusif.
8. Administrasi dan Pelaporan
a. Administrasi
Administrasi penyelenggaraan pendidikan inklusif secara umum tidak berbeda dengan sekolah umum, tetapi secara khusus diperlukan data administrasi sebagai berikut: guru pendidikan khusus, peserta didik berkebutuhan khusus, hasil asesmen, hasil pembahasan kasus, program pembelajaran individual, hasil belajar, program layanan rehabilitasi/habilitasi, dan lainnya.

b. Pelaporan
Penyelenggaraan pendidikan inklusif dilaporkan setiap triwulan secara tertulis sekurang-kurangnya memuat tentang:

  1. peserta didik;
  2. kurikulum yang digunakan;
  3. sarana prasarana;
  4. tenaga pendidik dan kependidikan;
  5. proses pembelajaran;
  6. hasil evaluasi,
  7. permasalahan dan upaya pemecahannya
Laporan disampaikan kepada institusi pembina langsung dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Ditjen Mandikdasmen. Format laporan dapat dikembangkan oleh masing-masing sekolah.