Thursday, 8 November 2018

PKM; PEDOMAN PENGABDIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PEDOMAN PENGABDIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. PENDAHULUAN
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan tugas pokok dosen yang menjadi Tri Dharma Perguruan Tinggi disamping pendidikan, dimana ketiga dharma tersebut diharapkan sinergis satu dengan yang lain. Kegiatan pengabdian masyarakat bagi dosen harus mengacu pada Rencana Induk Penelitian yang telah dibuat. Kejelasan road map pengabdian dosen dan target luaran/output merupakan satu hal yang wajib diperhatikan dalam kegiatan pengabdian dan tanpa meninggalkan tertib adminstrasi dan etika pengabdian. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan sarana aktualisasi segenap civitas academica dalam memecahkan permasalahan riil dalam masyarakat melalui implementasi hasil proses penelitian sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial IIK sebagai bagian dari masyarakat.

Visi pemberdayaan masyarakat yang diusungboleh LP2M IIK adalah berperan aktif dalam upaya penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat untuk masyarakatluas. Untuk itu maka dicanangkan msi sebagai berikut:
  • Membangun akses terhadap sumber daya untuk menjalankan pengabdian masyarakat yang inovatif dan tanggap terhadap perkembangan global dan tantangan lokal
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan relevansi antara pendidikan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat keberlanjutan program merupakan hal yang mutlak direncanakan. Kegiatan pengabdian masyarakat mencakup 3 hal berikut ini:
  1. IPTEK bagi masyarakat yang menekankan pada pemecahan permasalahan riil di masyarakat melalui implementasi hasil penilitian
  2. IPTEK bagi pengembangan technopreunersip kampus yang merupakan pengembangan kewirausahaan berbasis bidang keilmuan disertai dengan penguatan bidang keilmuan
  3. IPTEK bagi produk unggulan suatu yang berupaya mendorong pengembangan produk unggulan suatu daerah hingga mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat
2. ARAH DAN FOKUS KEGIATAN PkM
LPPM mempunyai tugas pokok dibidang PkM adalah merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan. PkM dilaksanakan sebagai perwujudan kontribusi kepakaran, kegiatan pemanfaatan hasil pendidikan, dan/atau penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memenuhi permintaan dan/atau memprakarsai peningkatan mutu kehidupan masyarakat. Selanjutnya dalam rangka mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh institusi, maka pengembangan LPPM di bidang PkM adalah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas PkM
  2. Mendorong peneliti untuk menghasilkan luaran pengabdian dalam bentuk publikasidi jurnal internasional/nasional, HaKI/paten, buku ajar, serta model pemberdayaan masyarakat
  3. Menyusun reward dan punishment bagi pengabdian dosen
  4. Menyusun basis data sumber daya PkM yang dimiliki
  5. Menyusun manual mutu dan SOP pemanfaatan sumber daya PkM
  6. Meningkatkan kerja sama dengan LSM atau institusi dalam pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh LP2M didasarkan kepada dokumen buku Pedoman yang telah dimiliki. Arah dan fokus kegiatan PkMdikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan teknologi tepat guna. Program kegiatan PkM yang ada meliputi:
  1. Program pendidikan masyarakat, berupa kegiatan pelatihan dan pendampingan berbagai aspek kehidupan masyarakat
  2. Pelayanan kepada masyarakat, berupa kegiatan asistensi keahlian, fasilitator, dan konsultasi, serta kerja sama
  3. Bantuan berupa aplikasi teknologi tepat guna IPTEK
Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan oleh dosen dalam bentuk kegiatan PkM dosen. Kegiatan KKN dilaksanakan setiap semester dengan jadwal mengikuti kalender akademik yang telah ditetapkan.Selain kegiatan KKN reguler juga dilaksanakan kegiatan KKN tematik dan mandiri yang merupakan usulan dari kelompok masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh kelompok masyarakat tersebut.

LP2M melakukan koordinasi kegiatan PkM dengan para dosen dan ketua program studi. LP2M menginformasikan kepada para dosen setiap awal tahun akanadanya dana hibah PkM dari internal maupun adanya peluang dari eksternal. Selanjutnya dosen mengusulkan rencana PkM dalam bentuk proposal.Untuk para dosen yang mengajukan proposal dan lolos seleksi, tersedia dana PkM internal yang sudah dialokasikan dalam rencana operasional (budget) universitas setiap tahun. Proposal diseleksi oleh para reviewer yang terdiri atas dosen-dosen yang mewakili setiap fakultas.Secara bersamaan LP2M juga proaktif mencari peluang-peluang hibah dengan pendanaan eksternal, antara lain dari luar, Dikti, Ristek, dan Industri untuk disosialisasikan ke dosen-dosen. LP2M memberdayakan dan melibatkan program studi untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan program, serta kegiatan PkM. LP2M juga menjadi unit yang bertugas memastikan keberlanjutan aktifitas PkM di universitas.Jejaring PkM juga dibentuk di level akar rumput oleh peneliti dan mitranya. Mitra para peneliti, antara lain melalui dosen pembimbing saat peneliti melakukan studi lanjut, kontak dengan komunitas bidangilmu serumpun, organisasi profesi, atai konferensi ilmiah dengan perguruan tinggi luar negeri.

3. URAIAN JENIS KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
a. IPTEK bagi Masyarakat (IbM)
IPTEK bagi masyarakat (IbM) merupakan salah satu program pengabdian kepada masyarakat yang difokuskan pada penerapan hasil-hasil IPTEK perguruan tinggi untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman IPTEK masyarakat. Program ini dilaknsakan dalam bentuknpemberdayaan masyarakat dan mengkaji IPTEK yang dihasilkan perguruan tinggi. Sasaran dari program ini merupakan masyarakat luas, baik perorangan, kelompok, komunitas maupun lembaga diperkotaan atau perdesaan. IIK mencoba menerapkan paradigma yang bersifat problem solving, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable) dengan permasalahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat.

Khalayak sasaran program IbM adalah masyarakat yang produktif secara ekonomis (usaha mikro dan menengah) dan atau masyarakat yang tidak produktif secara ekonomis (masyarakat biasa). Jika bermitra dengan masyarakat produktif secara ekonomis, diperlukan 2 pengusaha mikro dengan komoditas sejenis atau yang berkorelasi satu sama lain, misalnya pemasok bahan baku dan produsen yang memanfaatkan bahan baku tersebut menjadi produk. Jika mitra program adalah masyarakat yang tidak produktif secara ekonomis, seperti siswa sekolah, jumlah mitranya minimal 2 sekolah, kelompok karang taruna, kelompok ibu-ibu RT, kelompok anak-anak jalanan, diperlukan minimal 2 kader dan maksimal 5 kader per kelompok. Dalam beberapa kasus mungkin diperlukan mitra dalam wujud 2 dusun atau 2 wilayah, 2 Puskesmas/Posyandu, 2 Polsek, 2 Kantor Camat atau Kelurahan dan lain sebagainya.

Jenis permasalahan yang ditangani program IbM adalah aspek produksi dan manajemen usaha. Program IbM yang bertujuan untuk membentuk kelompok wirausaha baru di masyarakat yang sebelumnya tidak produktif secara ekonomis, berlaku ketentuan yang sama. Untuk kegiatan yang mengutamakan dampak sosial, hukum, budaya atau ringkasnya non ekonomi, diwajibkan untuk mengungkapkan permasalahan dalam dua aspek utama yang saling terkait atau bersinergi satu sama lain.

Tujuan program IbM adalah membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomis, membantu menciptakan ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis, atau keterampilan lain yang dibutuhkan.

b. IPTEK bagi Pengembangan Technopreunership Kampus (IbPTK)
Program IbPTK bermaksud mengintegrasikan kegiatan pengembangan kegiatan kreativitas dan inovasi kampus serta pengembangan kegiatan kewirausahaan dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Potensi yang dimaksudkan adalah seluruh unit kerja yang ada di IIK. Dasar pemikiran progran ini adalah penumbuhan semangat kewirausahaan haruslah meliputi semua unsur civitas academica dengan mengedepankan hasil proses pendidikan dan pengajaran, dan penelitian kepada masyarakat sebagai dasar kegiatan berwirausaha di kampus. Pengembangan wirausaha haruslah berbasis pada teknologi (technopreneurship) agar wirausaha tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Pada dasarnya kegiatan IbPTK terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yang saling terintegrasi, yaitu pengembangan unit usaha produktif berbasis pada hasil kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, proses pemagangan calon technopreneur yang berasal dari civitas academica di unit produksi tersebut, proses inkubasi hingga calon technopreunernlulus sebagai technopreneur baru.

c. IPTEK bagi Produk Unggulan (IbPU)
Program IPTEK bagi produk unggulan dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi sekaligus respons perguruan tinggi atas pengembangan produk-produk unggulan daerah untuk mendorong perkembangan ekonomi yang berbasis pengetahuan dan teknologi. Program IbPU merupakan suatu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penerapan dan pengembangan hasil riset, berlangsung maksimal selama 3 tahun. Persoalan yang ditangani meliputi seluruh aspek produk unggulan daerah pada berbagai usaha kecil atau usaha menengah sejak bahan baku sampai ke pemasaran produk. Demikian juga persoalan produksi dan manajemen perusahaan, menjadi bidang garapan wajib IbPU. UKM mitra yang dipilih harus mampu menghasilkan produk atau komoditas unggulan, yang berpeluang ekspor atau yang secara tidak langsung dibawa ke luar negeri. Yang terakhir ini dimaksudkan untuk produk-produk yang dijualbelikan di wilayah-wilayah kunjungan wisatawan manca negara. Pemilihan UKM mitra dan kualifikasi para pelaksana harus lebih selektif. Di samping itu, kriteria UKM mitra lain yang wajib dicermati adalah kesediaan dan kemampuannya untuk menyediakan dana kontribusi program.

4. KETENTUAN PENGAJUAN PROPOSAL PkM
Jenis Pengabdian:
1. Berdasarkan Bentuk
a. Kepakaran
Pengabdian dalam bentuk kepakaran adalah pengabdian yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan bidang ilmunya. Pengabdian kepakaran ini dapat dilakukan antara lain dalam bentuk:
  • Penyuluhan
  • Pelatihan
  • Pendampingan
b. Penerapan
Pengabdian dalam bentuk penerapan adalah pengabdian yang dilakukan oleh dosen berdasarkan hasil-hasil penelitian yang akan diterapkan kepada masyarakat. Kegiatan pengabdian diutamakan berupa penerapan hasil-hasil penelitian atau kegiatan yang memberi mafaat langsungkepada masyarakat.

2. Berdasarkan Pelaksana
  • Ketua Pelaksana, adalah staf pengajar dan tidak sedang tugas belajar.
  • Seorang dosen hanya boleh menjadi Ketua Pelaksana pada satu kegiatan pengabdian dalam satu periode/tahun ajaran, dan boleh menjadi anggota pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang lain.
  • Jumlah pelaksana pengabdian, minimal 1 orang dan maksimal 3 orang (terdiri dari ketua dan anggota.
  • Perseorangan ; Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara perorangan
  • Kelompok : Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara kelompok baik dalam bidang ilmu serumpun mapun interdisipliner.
3. Berdasarkan Sumber Pendanaan/Anggaran
Sumber pendanaan pengabdian masyarakat dapat bersumber dari :
  • Anggaran Institusi : pengabdian masyarakat dengan sumber dana dari fakultas
  • Anggaran dari Luar Institusi : pengabdian kepada masyarakat yang berdilakukan oleh dosen dengan sumber dana dari luar fakultas misalnya Kopertis, DIKTI, atau lembaga-lembaga lainnya.
  • Dana yang diajukan untuk anggaran yang bersumber dari dana institusi maksimum Rp.5.000.000 (Tiga juta rupiah).
  • Dana yang diajukan untuk anggaran yang bersumber dari dana luar institusi menyesuaikan dengan hibah yang dianggarkan.
5. POLA KERJA SAMA DENGAN PIHAK LUAR
Pelaksanaan kegiatan PkM internal dilakukan selama satu tahun akademik, dimulai dari pengusulan proposal, masa advice proposal, review proposal, seminar proposal, pelaksanaan penelitian, masa monitoring dan evaluasi, seminar dan pulikasi hasil penelitian. Skim PkM dari pendanaan internal adalah pengabdian bagi masyarakat (PbM). Pola kerja sama dengan pihak luar diatur dengan kebijakan yang disepakati baik dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah, lembaga non-pemerintah, swasta, maupun pihak asing.

6. KEBIJAKAN DAN UPAYA PENJAMINAN KEBERLANJUTAN KEGIATAN PkM
Kebijakan dan upaya yang dilakukan untuk menjamin keberlanjutan dan mutu PkM maka perlu diterapkan hal-hal berikut:
a. Keijakan dan upaya menjamin keberlanjutan dan mutu kegiatan PkM
Kebijakan agenda PkM jangka panjang telah tertuang di dalam RIP LP2M, termasuk di dalamnya penjelasan ketersediaan SDM, prasarana dan sarana yang memungkinkan terlaksananya penelitian secara berkelanjutan, mengembangkan dan membina jejaring PkM, serta menyediakan atau mencari berbagai sumber dana PkM seperti hibah penelitian nasional maupun internasional. LP2M berperan untuk mengkoordinasi, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan, dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan dalam PkM. Pelaksanaan kegiatan PkM internal dilakukan selama satu tahun akademik, dimulai dari pengusulan proposal, masa advice proposal, review proposal, seminar proposal, pelaksanaan penelitian, masa monitoring dan evaluasi, seminar, dan publikasi hasil penelitian. Skim penelitian dengan pendanaan internal LPPM adalah Pengabdian bagi Masyarakat (PbM). Pelaksanaan penelitian eksternal prosedur dan tahapan peneltian disesuaikan dengan agenda dari pihak pemberi dana (Dikti-Kemendikbud, Kemenristek, maupun pihak-pihak swasta lainnya). Skim penelitian dengan pendanaan eksternal antara lain dari Dikti adalah Iptek bagi Masyarakat (IbM) dan Ipteks bagi Wilayah (IbW). Langkah LPPM untuk menjamin keberlanjutan PkM, antara lain melalui seminar-seminar tentang metodologi PkM, coaching clinicproposal, kiat memperoleh hibah dengan mendatangkan pihak-pihak yang berkompeten dari Dikti atau Kemenristek. Kegiatan tersebut di atas, berlangsung setiap tahun.

b. Agenda PkM
Pelaksanaan kegiatan PkM internal dilakukan selama satu tahun akademik, dimulai dari pengusulan proposal, masa advice proposal, review proposal, seminar proposal, pelakasanaan penelitian, masa monitoring dan evaluasi, seminar, dan publikasi hasil penelitian. Skim penelitian dengan pendanaan internal LPPM adalah Pengabdian bagi Masyarakat (PbM) yang dimulai setiap bulan Pebruari/Maret hingga Juni/Juli setiap tahunnya. Pelaksanaan penelitian eksternal prosedur dan tahapan peneltian disesuaikan dengan agenda dari pihak pemberi dana (Dikti-Kemendikbud, Kemenristek, maupun pihak-pihak swasta lainnya). Skim penelitian dengan pendanaan eksternal antara lain dari Dikti adalah Ipteks bagi Masyarakat (IbM) dan Ipteks bagi Wilayah (IbW)

c. Dukungan SDM, sarana, dan prasarana
Dukungan SDM, sarana dan prasarana mempunyai peran yang penting demi terlaksananya pengabdian masyarakat. Dukungan tersebut akan diatur tersendiri oleh Rektor

d. Jejaring PKM
Kebijakan LP2M IIK untuk mewajibkan semua Fakultas/Jurusan memiliki payung pengabdian masyarakat sesuai keunggulan bidang ilmu yang dimiliki, selain itu setiap program studi harus memiliki desa binaan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari kegiatan PkM dosen-dosen. Jejaring PkM yang dibangun dengan pihak dalam dan luar negeri adalah beberapa kerjasama PkM dengan pihak swasta, pemerintah provinsi dan kabupaten, BUMN, perguruan tinggi dalam negeri dan asing.

e. Pendanaan PkM
Sumber pembiayaan PkM dosen dapat bersumber dari institusi, biaya dari luar, dan biaya dari luar negeri. Sumber pembiayaan yang bersumber dari tertuang di dalam Program Kerja dan Rencana Anggaran (PKRA) LPPM setiap tahun. Pelaksanaan kegiatan penelitian internal dilakukan selama satu tahun akademik, dimulai dari pengusulan proposal, masa advice proposal, review proposal, seminar proposal, pelakasanaan penelitian, masa monitoring dan evaluasi, seminar, dan publikasi hasil penelitian. Sumber pembiayaan dari luar, pola kerjasama yang dibangun adalah pola kemitraan, baik dalam bentuk sharing sumber daya, riset kolaborasi, dan sharing pendanaan.Pelaksanaan penelitian eksternal prosedur dan tahapan peneltian disesuaikan dengan agenda dari pihak pemberi dana (Dikti-Kemendiknas, Kemenristek maupun pihak-pihak lainnya penelitian dari luar negeri dapat berupa bantuan penelitian selama menjalankan pendidikan lanjut. Penyaluran dana stimulan bagi dosen dalam dianggarkan Rp 5.000.000,00 tiap proposal.

Institusi terus mendorong dosen dan peneliti untuk mengikuti skim penelitian pendanaan dari luar seperti penelitian Dikti-Kemendikbud, Kemenristek, dan Kementerian lain terkait yang dikompetisikan secara nasional. Iklim kompetisi tersebut juga telah dibudayakan oleh civitas akademik dalam mengikuti skim PkM internal. Kegiatan PkM dengan sumber dana internal diawali dengan usulan proposal, review pproposal oleh reviewer, seminar proposal, pelaksanaan kegiatan, monitoring/turun lapang, laporan dan publikasi kegiatan PkM.

7. PENGELOLAAN SERTA SISTEM MONITORING DAN EVALUASI KERJA SAMA
Akuntabilitas pelaksanaan Tridarma dan kerjasama perguruan tinggi diwujudkan dalam bentuk keefektifan pemanfaatannya untuk memberikan kepuasan pemangku kepentingan terutama peserta didik. Kebijakan IIK di bidang kerjasama adalah seperti tertuang di dalam statuta IIK yang menyatakan bahwa kerjasama bertujuan untuk salingmeningkatkan dan mengembangkan kinerja dalam rangka memelihara, membina, memberdayakan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kebijakan di dalam kegiatan kerjasama selalu berlandaskan kepada empat hal, yaitu mutu kegiatan kerjasama, relevansi kegiatan kerjasama, produktivitas kegiatan kerjasama, dan keberlanjutan kegiatan kerjasama.Dalam rangka mewujudkan visi, melaksanakan misi, serta mencapai tujuan dan sasaran, maka pengelolaan kerja sama ditangani oleh bidang kerja sama pada tingkat universitas.

a. Mutu kegiatan kerjasama
LPPM IIK telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa kegiatan kerjasama dapat berjalan dengan lancar dan relevan terhadap perkembangan universitas secara keseluruhan. Mutu kegiatan kerjasama dijaga dengan cara memiliki indikator yang jelas.Kuantifikasi peningkatan kerja sama dengan institusi pemerintah dan swasta dilakukan dengan cara menghitung akumulasi MoU/MoA selama satu tahun yang ditambahkan dengan MoU atau MoA pada tahun sebelumnya yang belum kadaluarsa. Selanjutnya jumlah akumulasi MoU/MoA ini dibagi menjadi dua bagian yaitu realisasi kegiatan kerjasama dalam negeri dan realisasi kerjasama luar negeri. Realisasi kerja sama adalah segala bentuk kegiatan yang melibatkan civitas akademika dan lembaga mitra baik secara institusional maupun secara individu.

Realisasi dapat berupa:
  • Kegiatan produktif : pelaksanaan doudle degree, pelaksanaan joint degree, pelaksanaan seminar bersama, penulisan jurnal kolaboratif, undangan untuk civitas akademi IIK untuk menjadi pembicara di institusi lain, pengiriman delegasi guna keperluan diplomasi dan rintisan kerja sama
  • Kegiatan reseptif : IIK mengundang pembicara dari lembaga lain atau menerima kunjungan dinas dari institusi lain atau menjadi tuan rumah penandatangannan MoU. Suatu kerja sama yang ideal melibatkan penandatanganan MoU atau MoA dibarengi dengan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk implementasinya.
Ukuran lain yang diukur adalah indeks kepuasan pengguna lulusan dan indeks kepuasan pengguna kerjasama. Indeks kepuasan pengguna lulusan diukur dengan cara mengirimkan angket kepada pengguna lulusan dalam hal ini adalah indurstri dan sekolah pemakai lulusan. Indeks kepuasan pengguna kerjasama dilakukan dengan cara pembagian angket setelah suatu kegiatan kerjasama selesai dilakukan.

Bobot kerjasama dengan mitra bergantung pada jumlah dosen tetap, mutu, esensi, dan intensitas pelaksanaan kerjasama. Mutu dan esensi kerjasama ditunjukkan oleh instansi mitra, jenis kegiatan, dan skala manfaat yang diperoleh dari hasil kerjasama tersebut. Kegiatan kerjasama dibagi menjadi dua bagian, yaitu kerjasama dengan instansi, lembaga, dan perguruan tinggi dalam negeri, dan kerjasama dengan instansi, lembaga, dan perguruan tinggi luar negeri. Dengan semakin meningkatnya kegiatan kerjasama di lingkungan institusi baik dengan instansi, lembaga, dan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri, serta dalam rangka meningkatkan mutu kerjasama, maka sejak 2007 telah ditunjuk Wakil Rektor III Bidang Kerjasama yang membantu rektor untuk menata kerjasama di dalam dan luar negeri. Wakil Rektor III Bidang Kerjasama dibantu oleh seorang Kepala Biro Kerjasama.

Selanjutnya untuk kerjasama dengan pihak eksternal didalam negeri, dimulaidengan penandatanganan kerjasama yang dilakukan antara institusi IIK dan pihak mitra. Pihak institusi dapat diwakili oleh Ketua LP2M. Pihak LPPM akan mengevaluasi kelengkapan administrasi, membuat draft perjanjian kerjasama, mengatur penandatanganan perjanjian kerjasama dengan institusi mitra, dan potensi manfaat kerjasama.

Monitor mutu kegiatan kerjasama maka mengusahakan untuk rapat bersama sebulan sekali, meskipun secara informal selalu dilakukan monitor dan evaluasi setiap saat diperlukan. Hasil dari kegiatan kerjasama dilaporkan kepada Rektor setiap semester.

b. Relevansi kegiatan kerja sama
Pengembangan kerjasama dalam negeri dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan tridarma Perguruana Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama dalam negeri bidang pendidikan bekerjasama antara lain perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia dan Perguruan Tinggi di luar Indonesia, sekolah-sekolah menengah, maupun dinas di kabupaten/kota. Kerjasama di bidang penelitian dengan badan/lembaga/yang membutuhkan data peneliitian dalam rangka pengembangan wilayah atau peningkatan kualitas sumber daya manusia (Kementerian Dalam Negeri, KemRistek, Badan Nasional Pengelola Perbatasan/BNPP, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sekarang Pusat Informasi Geospasial), Lembaga Swadaya Masyarakat. Kesepakatan kerjasama dituangkan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) dan/atau bentuk-bentuk nota kesepakatan lainnya yang berazaskan saling menguntungkan.

Kerjasama bidang PkM antara lain dilakukan oleh dosen dan mahasiswa kuliah kerja nyata, pendampingan guru-guru sekolah menengah, Dalam rangka meningkatkan pendapatan institusi dari dana kerjasama, maka terus digalang kerjasama dengan lembaga pemerintah, perbankan, maupun mitra industri. Pendapatan universitas berupa pemberian sumbangan beasiswa maupun kegiatan program CSR untuk peningkatan sarana prasarana maupun kegiatan kegiatan yang dilaksananakan oleh dosen maupun mahasiswa.

Kerja sama di tingkat unit dapat berfungsi menjadi dua bagian:
  1. Sebagai pelaksanaan kerja sama lanjutan atas MoU yang ditandatangani oleh pihak institusi
  2. Sebagai kegiatan perintis di tingkat unit yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai bahan untuk kerjasama yang lebih tinggi dan lebih luas di tingkat institusi
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) juga dapat dilakukan melalui kerjasama dan kesepakatan kerjasama pada tingkat universitas, fakultas, sekolah pascasarjana, program studi ataupun pusat studi. Hal ini bergantung pada subtansi, teknis pengelolaan, dan pertimbangan strategis lainnya. Dengan adanya Wakil Rektor III Bidang Kerjasama selaku pimpinan yang terkait, LPPM, Biro Kerja Sama, Kantor Urusan Internasional, dan unit-unit, maka diharapkan kegiatan kerjasama di lingkungan menjadi semakin meningkat.

Kesepakatan pada tingkat universitas ditandatangani oleh Rektor atau Wakil Rektor 3 Ketua LP2M atas sepengetahuan dan seizin Rektor. Kesepakatan di tingkat fakultas, sekolah pascasarjana, program studi ataupun pusat-pusat studi ditandatangani oleh pimpinan lembaga/unitterkait atas sepengetahuan dan seijin Rektor.

Guna menentukan suatu kerjasama relevan atau tidak dengan tujuan Universitas, maka menggunakan tolok ukur Tridarma Perguruan Tinggi dan visi IIK sebagai tolok Ukur. Jika dijabarkan dalam pointer, semua kegiatan kerjasama dengan mitra harus memenuhi kesesuaian dengan salah satu atau lebih terhadap kriteria sebagai berikut
  1. Memenuhi salah satu dari kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi
  2. Menunjang visi IIK konservasi
Kenyataannya, seluruh kesesuaian ini dapat diperiksa melalui dokumen kerjasama yang berupa MoU, MoA atau berita acara kemitraan (minutes of meeting). Sekali lagi terlihat bahwa kerjasama yang dirintis dan dilaksanakan oleh sangat relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi dan visi institusi..

c. Produktivitas kegiatan kerja sama
Dalam rangka untuk mewujudkan produktifitas kegiatan kerjasama, maka Wakil Rektor III Bidang Kerjasama melalui LPPM dan Kantor Urusan Internasional memberikan otonomi penuh kepada para pihak yang memiliki keterkaitan langsung kerjasama untuk mengelola kerjasama. Koordinasi selalu dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi produktifitas kerjasama. Kerjasama cukup produktif dalam segi kuantitas dan kualitas kerja sama. 

d. Keberlanjutan kegiatan kerja sama
Guna menjamin keberlanjutan kerjasama UPN “Veteran” Yogyakarta dengan pihak mitra, institusi selalu melakukan need assessmentterhadap mitra yang sedang melakukan kerja sama dengan IIK maupun calon mitra kerja sama yang dibidik. Demikian juga telah membuat SOP kerja sama dalam negeri dan juga SOP kerja sama luar negeri. SOP ini meliputi tata cara penerimaan tamu, tata carapengurusan ijin perjalanan dinas luar negeri, tata cara penandatanganan MoU, tatacara pembukaan program double degreedsb. SOP ini telah disosialisasikan baikdari tingkat universitas maupun unit. Untuk mengakomodasi pemangku kepentingan internasional, institusi menyediakan Kantor Urusan Internasional. memiliki komitmen yang kuat untuk menjalin dan menjaga kerjasamadengan institusi atau instansi dalam negeri dan luar negeri. Intensitas pelaksanaan kerjasama ditunjukkan oleh kurun waktu kerjasama dan keberlanjutan kerjasama. Untuk menjamin keberlanjutan kegiatan kerjasama, maka melalui LPPM dan Kantor Urusan Internasionalberusaha agar setiap kerjasama memiliki MoU dan MoA. Selain itu, setiap kegiatan kerjasama diupayakan minimal ada satu orang yang bertanggungjawab menanganinya. Upaya monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melihat tingkat produktifitas yang dihasilkan dari kegiatan kerjasama

8. PENDANAAN
Sumber pembiayaan PkM dosen dapat bersumber dari institusi, biaya dari luar, dan biaya dari luar negeri. Sumber pembiayaan yang bersumber dari tertuang di dalam Program Kerja dan Rencana Anggaran (PKRA) LPPM setiap tahun. Pelaksanaan kegiatan penelitian internal dilakukan selama satu tahun akademik, dimulai dari pengusulan proposal, masa advice proposal, review proposal, seminar proposal, pelakasanaan penelitian, masa monitoring dan evaluasi, seminar, dan publikasi hasil penelitian. Sumber pembiayaan dari luar, pola kerjasama yang dibangun adalah pola kemitraan, baik dalam bentuk sharing sumber daya, riset kolaborasi, dan sharing pendanaan.Pelaksanaan penelitian eksternal prosedur dan tahapan peneltian disesuaikan dengan agenda dari pihak pemberi dana (Dikti-Kemendiknas, Kemenristek maupun pihak-pihak lainnya penelitian dari luar negeri dapat berupa bantuan penelitian selama menjalankan pendidikan lanjut. Penyaluran dana stimulan bagi dosen dalam dianggarkan Rp 5.000.000,00 tiap proposal

Institusi terus mendorong dosen dan peneliti untuk mengikuti skim penelitian pendanaan dari luar seperti penelitian Dikti-Kemendikbud, Kemenristek, dan Kementerian lain terkait yang dikompetisikan secara nasional. Iklim kompetisi tersebut juga telah dibudayakan oleh civitas akademik dalam mengikuti skim PkM internal. Kegiatan PkM dengan sumber dana internal diawali dengan usulan proposal, review pproposal oleh reviewer, seminar proposal, pelaksanaan kegiatan, monitoring/turun lapang, laporan dan publikasi kegiatan PkM.

9. Prosedur Pengajuan Proposal Pengabdian pada Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Dosen yang akan melaksanakan pengabdian mengajukan usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk proposal yang ditetapkan oleh LPPM (terlampir).
  • Proposal dijilid dengan cover berwarna kuning.
  • Pengajuan proposal diajukan 1 (satu) bulan sebelum kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan.
  • Bagian yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, wajib menyusun laporan pelaksanaan pengabdian, dan menyerahkan laporan baik dalam bentuk hardcopy 2 (dua) eksemplar dan softcopy.
9. HIBAH PENGUATAN KERJASAMA
Pola kerja sama dengan pihak luar diatur dengan kebijakan yang disepakati baik dalam entuk kerja sama dengan pemerintah, lembaga non pemerintah, swasta, maupun pihak asing. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dimulai dari pengusulan proposal, masa advice, review proposal, seminar proposal, seminar proposal, pelaksanaan penelitian, masa monitoringdan evaluasi, seminar, dan pulikasi.

Secara umum program ini memiliki tujuan jangka panjang untuk meningkatkan capacity building Perguruan Tinggi dalam penerapan serta mempromosikan teknologi temuan Perguruan Tinggi yang dibutuhkan oleh industri dan masyarakat secara berkelanjutan dan institusional agar memperkuat daya saing dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Secara khusus, program ini bertujuan untuk mempersiapkan model program kerjasama triple helix yang melibatkan Perguruan Tinggi (akademisi), industri (bisnis), dan masyarakat (melalui kebijakan pemerintah) dengan menerapkan teknologi yang berasal dari hasil penelitian yang dibutuhkan industri dan masyarakat.

10. LUARAN PENELITIAN 
Luaran program dapat meliputi kegiatan berikut:
  • Perencanaan model kerjasama triple helix yang penerapan teknologi berbasis penelitian
  • Media promosi, antara lain: buku profile, website, leaflet, dan lain-lain
  • Skema peningkatan capacity building
11. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup program meliputi berbagai hal, sebagai berikut:
  • Program meliputi berbagai bidang dalam arti luas, antara lain: kesehatan, farmasi, bioteknologi, dan sains.
  • Masalah yang ditangani pada industri mitra meliputi semua bidang yang tercantum pada poin (a) dalam cakupan yang luas 
  • Rencana pembentukan kerja sama Perguruan Tinggi dengan industri serta mitra yang bersifat interfase dan melembaga. Pengertian melembaga tidak berarti suatu unit atau lembaga struktural baru perlu dibentuk, namun juga berarti disarankan pembentukan suatu unit baru non struktural yang melembaga yang mengedepankan mandiri, berkelanjutan, dan berada di bawah lembaga struktural yang ada
  • Rencana penerapan teknologi inovasi hasil hasil penelitian yang dibutuhkan industri dan masyarakat/pemerintah. Disamping itu, diharapkan adanya program penelitian yang bersifat menyempurnakan teknologi yang pernah ada 
  • Rencana masa inkuasi bisnis bagi teknologi inovasi yang diterapkan
  • Rencana pengadaan peralatannya terkait dengan implementasi teknologi
  • Rencana kompilasi inovasi hasil penelitian dan diseminasi informasi teknologi
Keutamaan dan nilai lebih dari suatu usulan program apabila meliputi tiga hal berikut:
  • Rencana magang staff Perguruan Tinggi Mitra dari wilayah sasaran dari Perguruan Tinggi pengusul apabila terdapat kemitraan program
  • Rencana publikasi dalam jurnal nasional dan internasional
  • Rencana pendaftaran paten untuk teknologi spin-off yang diterapkan serta keberhasilan perolehan paten dalam tiga tahun program berjalan
Usulan kegiatan diajukan dibawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Sebuah RG dapat mengajukan lebih dari satu usul program rencana penguatan kerjasama dan promosi serta jaringan kerjasama. Program penguatan kerjasama dan promosi kerjasama group dapat dirancang dengan pendekatan kebutuhan wilayah sasaran tempat program penguatan kerjasama dan promosi serta jaringan kerjasama dilaksanakan. RG dari Perguruan tinggi pengusul maupun perguruan tinggi mitra di wilayah sasaran melaksanakan kegiatan spesifik yang akhirnya mendukung tercapainya suatu sasaran terpadu untuk membangun industry dan masyarakat sasaran yang ditentukan sebelumnya. Program Penguatan kerjasama dan promosi serta jaringan kerjasama RG dapat pula dirancang dengan pendekatan kebutuhan industri tertentu dan atau kelompok masyarakat tertentu pada wilayah sasaran. Industri Mitra dapat berbentuk sekelompok usaha sejenis, atau sentra usaha sejenis (pada lokasi yang berdekatan) sehingga perlu dibuat model bisnis sebagai mediator dalam usulan program.

12. Kriteria Pengusulan
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan program penguatan kerjasama dan promosi serta jaringan kerjasama dijabarkan sebagai berikut:
  • Diusulkan melalui RG terdaftar
  • Ketua pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi dengan kualifikasi pendidikan minimum S2
  • Usulan program penguatan kerjasama dan promosi serta jaringan kerjasama RG disimpan menjadi satu file dalam format PDF dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama ketua. Soft copy dan hard copy dikumpulkan ke L2M.

1 comment:

  1. Kapanpun dimanapun kami hadir untuk anda selamat bergabung dan selamat bermain di mpo111 dapatkan sensasi asama manis pedas setiap harinya hanya disini kemon.

    ReplyDelete