Showing posts with label jasa lingkungan. Show all posts
Showing posts with label jasa lingkungan. Show all posts

Monday, 27 March 2017

Tipologi Instrumen Ekonomi Menurut Ahli

Tipologi Instrumen Ekonomi
Menurut Fauzi (2007), instrumen ekonomi dapat dibagi berdasarkan tiga kategori umum menurut dampaknya terhadap keuangan pemerintah, yaitu :
  1. Instrumen peningkatan revenue, seperti pajak, dan biaya perijinan yang dapat meningkatkan biaya relatif dari teknologi intensif dan produk emisi. Instrumen ini menciptakan insentif yang terus menerus pada inovasi untuk meningkatkan efisiensi emisi atau untuk mengganti pada pengganti emisi yang lebih rendah, serta memberikan penerimaan bagi pemerintah.
  2. Instrumen Budget-neutral, yang meningkatkan biaya relatif emisi dan atau teknologi intensif energi dan produk, namun tidak meningkatkan penerimaan bagi pemerintah. Kategori ini meliputi peraturan yang bersifat market-based, yang mengharuskan perusahaan memenuhi standar baku mutu tetapi membolehkan mereka untuk menjual belikannya dengan pihak lain untuk memenuhi komitmen standar ini. Instrumen budget-neutral ini dapat dikhususkan pada teknologi (misalnya renewable portfolio standard atau emisi kendaraan bermotor), atau dapat juga dikhususkan pada kinerja (misalnya domestic emission trading program).
  3. Instrumen Ekspenditur, seperti subsidi dan insentif lainnya yang menurunkan biaya relatif dari teknologi dan produk dengan emisi yang lebih rendah dan atau intensitas energi, membuatnya semakin kompetitif dengan teknologi yang ada. Instrumen ini dapat ditujukan pada keputusan yang ada (misalnya melalui akselerasi depresiasi untuk tujuan pajak) atau biaya kompetitif jangka panjang melalui pembiayaan atau penelitian, pengembangan dan komersialisasi teknologi baru. Dengan membiayai subsidi ini, pemerintah layaknya harus meningkatkan pajak lainnya atau menurunkan ekspenditur.
Sedangkan Panayatou (1994) diacu dalam Fauzi (2007) lebih jauh membagi tipologi instrumen ekonomi secara lebih rinci lagi yakni berdasarkan:
  1. Hak kepemilikan (property right)
  2. Penciptaan pasar (market creation)
  3. Instrumen fiskal
  4. Sistem pungutan (charge system), instrumen ekonomi
  5. Instrumen finansial
  6. Instrumen pertanggung jawaban (liability)
  7. Performance dan bond system
Perspektif lainnya dari instrumen ekonomi, dapat dibedakan berdasarkan pada ruang lingkup aplikasinya, apakah diaplikasikan secara luas, dengan hanya memberikan signal pada ekonomi dan membiarkan market menentukan sendiri responsnya. Atau dapat juga ditargetkan pada sektor, teknologi atau kegiatan yang spesifik. Berkaitan dengan instrumen ekonomi ini, beberapa prinsip-prinsip umum yang diaplikasikan dalam desain modelnya, yaitu :
  1. Biaya kebijakan fiskal biasanya lebih rendah ketika didisain secara benar ekspektasinya, dan terus menerus.
  2. Instrumen sebaiknya yang berfungsi luas dan bersifat fleksibel, karena biasanya lebih murah daripada instrumen yang ditarget atau instrumen untuk hal-hal khusus untuk mencapai penurunan yang sama.
  3. Instrumen sebaiknya dapat mendorong perusahaan dan rumah tangga untuk berinvestasi pada peralatan dan proses produksi yang lebih efisien (kapan dibutuhkan mengganti peralatan yang ada dan kapan dibutuhkan penambahan peralatan) akan lebih murah biayanya dibandingkan instrumen yang mengharuskan mereka menyesuaikan dengan perubahan kapital. 
  4. Instrumen diharapkan tidak membuat terjadinya transfer kesejahteraan diantara pihak yang terlibat dan atau wilayah. Instrumen seperti inilah yang mudah diterima masyarakat (misalnya dalam kondisi recycling target revenue, atau pengukuran transisi, carbon charge akan mentransfer kesejahteraan dari wilayah pemanfaat intensif bahan bakar fosil ke wilayah yang banyak memanfaatkan sumber daya hidroelektrik.
Tipe dan besaran dari dampak ekonomi setiap instrumen ekonomi, bervariasi walaupun keluaran lingkungannya bisa jadi sama. Sementara itu, berbagai cara dapat dilakukan untuk mitigasi dampak dan meningkatkan efektivitas detail disain berbagai instrumen ekonomi. Dalam penyusunan model instrumen ekonomi ini biasanya ada trade off antara minimisasi biaya agregat dengan tujuan lainnya seperti minimisasi distribusi dampak.

Dalam pengembangan instrumen ini, penting sekali untuk memperhatikan interaksi kebijakan yang ada dan dampak yang terjadi dari interaksi ini dengan keluaran yang diharapkan. Pertimbangan lainnya adalah dalam mendisain paket kebijakan adalah staging (tahapan), baik untuk menurunkan biaya dengan adaptasi mengikuti laju alami dari perputaran stok kapital jangka panjang dan membuat instrumen fiskal untuk membangun tahapan dari teknologi.

Pembayaran Jasa Lingkungan
Definisi Pembayaran Jasa Lingkungan
Jasa lingkungan adalah produk sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berupa manfaat langsung (tangible) dan manfaat tidak langsung (intangible) yang meliputi antara lain jasa wisata alam/rekreasi, jasa perlindungan tata air/hidrologi, kesuburan tanah, pengendalian erosi dan banjir, keindahan, keunikan, keanekaragaman hayati, penyerapan dan penyimpanan karbon (Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten, 2006).

Jasa lingkungan yang ada saat ini suatu saat nanti akan mengalami penurunan kualitas. Salah satu instrumen ekonomi yang dapat mengatasi penurunan kualitas lingkungan dalam penelitian ini adalah pembayaran jasa lingkungan. Pembayaran jasa lingkungan adalah suatu transaksi sukarela yang menggambarkan suatu jasa lingkungan yang perlu dilestarikan dengan cara memberikan nilai oleh penerima manfaat kepada penerima manfaat jasa lingkungan (Wunder, 2005).

Fungsi Jasa Lingkungan
Menurut Wunder (2005), suatu ekosistem menyediakan suatu jasalingkungan yang memiliki empat fungsi penting yaitu :
  1. Jasa penyediaan (provising services), jasa penyediaan yang dimaksud disini adalah penyediaan sumber daya alam berupa sumber bahan makanan, obat-obatan alamiah, sumber daya genetik, kayu bakar, serat, air, mineral dan lainlain.
  2. Jasa pengaturan (regulating services), jasa pengaturan yang dimaksud disini adalah jasa lingkungan memiliki fungsi menjaga kualitas udara, pengeturan iklim, pengaturan air, pengontrol erosi, pengaturan untuk menjernihkan air, pengaturan pengelolaan sampah, pengaturan untuk mengontrol penyakit, pengaturan untuk mengurangi resiko yang menghambat perbaikan kualitas lingkungan dan lain-lain.
  3. Jasa kultural (cultural services), jasa cultural yang dimaksud disini adalah jasa lingkungan sebagai identitas dan keragamana budaya, nilai-nilai religious dan  spiritual, pengetahuan, inspirasi, nilai estetika, hubungan sosial, rekreasi, dan lain-lain.
  4. Jasa pendukung (supporting services), jasa pendukung yang dimaksud disini adalah jasa lingkungan sebagai produksi utama yang memproduksi oksigen.
Produk jasa lingkungan hutan atau kawasan konservasi umumnya dibagi dalam 4 (empat) kategori berupa (Wunder, 2005) :
  1. Penyerap dan penyimpangan karbon (carbon sequestration and storage)
  2. Perlindungan keanekaragaman hayati (biodiversity protection)
  3. Perlindungan daerah aliran sungai (watershed protection)
  4. Keindahan bentang alam (landscape beauty)


Terkait dengan pemanfaatan air, hutan memberikan jasa lingkungan manfaat berupa memperbaiki kualitas air dengan mengurangi sedimentasi dan erosi, mengatur aliran dan supply air melalui kemampuan penyerapan, mengisi air bawah tanah dan menyimpannya, mencegah dan mengurangi bencana akibat air seperti banjir, menahan air hujan pada sistem pengakaran selama musim hujan dan secara perlahan melepaskan air selama musim kemarau.

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta beradaban bangsa yang martabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembang potensi perserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhklaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan manjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guna menujudkan fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaiman tercantum dalam Undang – undang Nomer 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional . Mampu menjamin pemeratan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan .

Pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seseorang, baik dalam keluarga, masyarakat dan bangsa. Kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh tingkat keberhasilan pendidikan. Dan keberhasilan pendidikan akan dicapai suatu bangsa apabila ada usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa itu sendiri. Dan pendidikan merupakan suatu usaha untuk membantu perserta didik dalam usaha mengembangkan dan menitikberatkan pada kemampuan pengetahuan, kecakapan nilai sikap serta pola tingkah laku yang berguna bagi hidupnya. Dalam pendidikan terjadi suatu kegiatan belajar dimana kegiatan belajar tersebut terdapat beberapa hal pokok yang terjadi. Dengan belajar akan membawa pada perubahan, dan perubahan tersebut terjadi karena adanya usaha dan kecakapan meraih prestasi dalam proses belajar mengajar di sekolah interaksi antara guru dan minat amat penting karena interaksi yang terjadi ini akan mempengaruhi output dalam membimbing dan mengarahkan siswa untuk melakukan pemusatan perhatian terhadap suasana yang diharapkan siswa.

Setiap orang belajar dengan berbagai cara yang berbeda-beda dan semua cara sama baiknya. Kenyataannya, kita semua memiliki gaya belajar hanya biasanya satu gaya mendominasi.menurut Baldler dan Grinder dalam Bobbi De porter (2000:85) “Meskipun banyak orang memiliki akses ketiga modalitas visual, auditorial, dan kinestetik hampir semua orang cenderung pada satu modalitas belajar yang berperan sebagai saringan untuk pembelajaran, modalitas, mereka juga memanfaatkan kombinasi modalitas tertentu yang memberikan mereka bakat dan kekurangan alami tertentu.

Menurut kamus besar ilmu pengetahuan (2006)Tipologi (lat: tyus menjadi yun:tipus yang diguratkan, modal,cetakan) penjabaran ilmu wakat tentang pembagian dalam manusia dalam golongan menurut watak masing-masing. Pembagian manusia dalam tipe-tipe (jenis-jenis) dan penggambaran tipe itu.

Tugas utama siswa untuk mencapai prestasi belajar dan tujuan pendidikan adalah melalui kegiatan belajar. Kegiatan belajar yang berlangsung baik akan membantu tercapainya sebuah prestasi yang memang sesuai dengan potensi dan keahlian yang dimilikinya. Berapa aspek keahlian yang dimiliki oleh siswa adalah keahlian dalam aspek kognitif, efektif dan psikomotor.

Menurut Bobbi De Porter (2000:85) “Kesulitan belajar itu sndiri cukup membuat siswa memahami diri atau mengalami downshift menyebabkan belajar mandek. Siswa dhadapi dua masalah yaitu belajar yang sulit dan resiko jika tidak mengetahui cara belajar untuk mengatasi masalah tersebut”

Berdasarkan pengamatan, dalam pelajaran akuntansi siswa yang mengikuti pelajaran tersebut memiliki cara yang berbeda satu sama lainnya, ada yang gemar mencatat atau meringkas apa yang dijelaskan oleh guru atau yang ditulis dipapan tulis. Ada pula yang senang mendengarkan dan ada juga yang lebih suka pratek mengerjakan soal secara langsung. Dari cara seperti itulah yang menjadi gaya belajar setiap siswa secara individu.

Hal tersebut memiliki kaitan yang erat dalam mendukung proses belajar dimana proses belajar yang baik akan sengat membantu siswa dalam memahami mata pelajaran dengan baik dan tentunya bias mengetahui kesulitan belajar siswa yang sedang dhadapi dan berusaha untuk mencari permecahannya sehingga tercapailah tujuan dari pembelajaran, selain itu tercapailah prestasi belajar yang memuaskan bagi siswa.

Tertapi berdasarkan pengamatan selama ini yang terjadi tidaklah demikian dalam arti tidak semua siswa dengan gaya belajar yang berbeda-beda dengan tingkat kesulitan yang sama ketika mengerjakan soal mendapatkan prestasi belajar yang sama baiknya. Hal inilah yang menimbulkan sebuah permasalahan apakah ada keterkaitan anatar gaya belajar dalam hal ini khususnya tipr belajar dan kesulitan belajar terhadap prestasi belajar.

Definisi Pembayaran Jasa Lingkungan dan Fungsi Jasa Lingkungan

Definisi Pembayaran Jasa Lingkungan
Jasa lingkungan adalah produk sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berupa manfaat langsung (tangible) dan manfaat tidak langsung (intangible) yang meliputi antara lain jasa wisata alam/rekreasi, jasa perlindungan tata air/hidrologi, kesuburan tanah, pengendalian erosi dan banjir, keindahan, keunikan, keanekaragaman hayati, penyerapan dan penyimpanan karbon (Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten, 2006).

Jasa lingkungan yang ada saat ini suatu saat nanti akan mengalami penurunan kualitas. Salah satu instrumen ekonomi yang dapat mengatasi penurunan kualitas lingkungan dalam penelitian ini adalah pembayaran jasa lingkungan. Pembayaran jasa lingkungan adalah suatu transaksi sukarela yang menggambarkan suatu jasa lingkungan yang perlu dilestarikan dengan cara memberikan nilai oleh penerima manfaat kepada penerima manfaat jasa lingkungan (Wunder, 2005).

Fungsi Jasa Lingkungan
Menurut Wunder (2005), suatu ekosistem menyediakan suatu jasalingkungan yang memiliki empat fungsi penting yaitu :
  1. Jasa penyediaan (provising services), jasa penyediaan yang dimaksud disini adalah penyediaan sumber daya alam berupa sumber bahan makanan, obat-obatan alamiah, sumber daya genetik, kayu bakar, serat, air, mineral dan lainlain.
  2. Jasa pengaturan (regulating services), jasa pengaturan yang dimaksud disini adalah jasa lingkungan memiliki fungsi menjaga kualitas udara, pengeturan iklim, pengaturan air, pengontrol erosi, pengaturan untuk menjernihkan air, pengaturan pengelolaan sampah, pengaturan untuk mengontrol penyakit, pengaturan untuk mengurangi resiko yang menghambat perbaikan kualitas lingkungan dan lain-lain.
  3. Jasa kultural (cultural services), jasa cultural yang dimaksud disini adalah jasa lingkungan sebagai identitas dan keragamana budaya, nilai-nilai religious dan  spiritual, pengetahuan, inspirasi, nilai estetika, hubungan sosial, rekreasi, dan lain-lain.
  4. Jasa pendukung (supporting services), jasa pendukung yang dimaksud disini adalah jasa lingkungan sebagai produksi utama yang memproduksi oksigen.
Produk jasa lingkungan hutan atau kawasan konservasi umumnya dibagi dalam 4 (empat) kategori berupa (Wunder, 2005) :
  1. Penyerap dan penyimpangan karbon (carbon sequestration and storage)
  2. Perlindungan keanekaragaman hayati (biodiversity protection)
  3. Perlindungan daerah aliran sungai (watershed protection)
  4. Keindahan bentang alam (landscape beauty)
Terkait dengan pemanfaatan air, hutan memberikan jasa lingkungan manfaat berupa memperbaiki kualitas air dengan mengurangi sedimentasi dan erosi, mengatur aliran dan supply air melalui kemampuan penyerapan, mengisi air bawah tanah dan menyimpannya, mencegah dan mengurangi bencana akibat air seperti banjir, menahan air hujan pada sistem pengakaran selama musim hujan dan secara perlahan melepaskan air selama musim kemarau.

Mekanisme pengaturan kelembagaan:Masyarakat Barugae yang terlibat dalam program ini secara tradisional mempunyai lahan yang dapat digunakan sebagai penghasil/penjual jasa air, sementara masyarakat Mamappang dan Matajang bertindak sebagai konsumen/pembeli jasa dengan memanfaatkan jasa lingkungan untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau kegiatan pertanian. Keterlibatan mediator dalam jasa lingkungan diharapkan dapat mensinkronkan dan memelihara kebutuhan kelompok pembeli dan penjual jasa dalam bentuk rancangan mekanisme transfer. Secara moral dan rasional, pembeli akan termotivasi oleh mediator untuk membayar harga air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kegiatan pertanian, sementara penjual jasa bertanggung jawab untuk menjamin dan meningkatkan jumlah ketersediaan sumber air.

Pemerintah kabupaten diharapkan untuk memberikan dukungan kepada mediator dan memberikan kompensasi kepada penjual atas jasa lingkungan yang disediakan. Dalam penataan kelembagaan, mediator harus memiliki kemampuan dalam memfasilitasi kebutuhan kelompok penjual dan kelompok pembeli jasa. Selain itu, keterampilan dalam manajemen bisnis dari mediator sangat diperlukan, karena lembaga ini dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan menjadi kelompok usaha bersama. Beberapa manfaat potensial jasa lingkungan dari pembeli jasa misalnya adalah pembayaran langsung untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan insentif pajak untuk keperluan pertanian. Insentif pajak juga dapat diberikan oleh pemerintah Kabupaten Maros kepada masyarakat miskin di hulu atas upaya-upaya yang mereka lakukan untuk meningkatkan nilai tanah.

Kesepakatan:Konflik mungkin akan terjadi di antara kelompok penjual terutama dalam mengklaim status sebagian tanah mereka yang belum terkelola pada periode tertentu dan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam sistem kepemilikan bersama. Selain itu, kepentingan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan juga dapat mengakibatkan konflik penggunaan lahan dengan penjual jasa. Namun, kiranya perumusan perjanjian yang melibatkan semua penerima manfaat dan pelaku dalam forum khusus dapat mencegah terjadinya konflik.

MonitoringUntuk memastikan bahwa sumber daya alam yang terkait dengan jasa air dikelola secara berkelanjutan dan pembayaran yang dilakukan untuk masyarakat hulu, perlu dirancang sistem pemantauan (monitoring) kegiatan berdasarkan jasa manfaat yang diterima oleh penjual atau pembeli jasa. Di sisi penjual jasa, penghargaan untuk layanan lingkungan yang mereka sediakan dapat menjadi kompensasi atas hilangnya kesempatan dalam mengubah penggunaan lahan untuk pertanian atau pertambangan. Di sisi lain, pasokan air yang disediakan untuk pembeli jasa harus dalam kuantitas dan kualitas yang sesuai untuk kebutuhan sehari-hari dan produksi lahan pertanian tanpa biaya tambahan lain sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan. Selain itu, mediator harus mampu membangun keharmonisan antara penjual dan pembeli jasa untuk membangun suatu kelompok usaha bersama, dan mekanisme penegakan hukum harus ditujukan untuk menjamin stabilitas hubungan penjual-perantara-pembeli.

Keadilan dan persamaan hakMengingat keterlibatan semua penerima dan pelaku dalam forum khusus untuk merumuskan pengaturan kelembagaan dan perjanjian yang diperlukan, proyek ini akan sampai ke masyarakat miskin dan mekanisme yang adil dan merata untuk pelayanan, penyedia, dan penerima manfaat yang teridentifikasi dapat dikembangkan.

1. Pemanfaatan Sumber Daya Air Secara Komersial dari Kawasan Konservasi; Studi Kasus di Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (Amir Hamzah)

Pemanfaatan air secara komersial sudah berlangsung sejak kawasan hutan Gunung Ciremai berstatus sebagai hutan produksi. Kerja sama pemanfaatan air dilakukan dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon.

PT Indocement
Kerja sama dilakukan antara Perum Perhutani dengan PT Indocement pada tahun 1993, dengan lokasi di Telaga Remis petak 2, RPH Pasawahan, BKPH Linggarjati KPH Kuningan. Pada lokasi ini semua mata air masuk ke dalam Telaga Remis, kemudian pihak PT Indocement membuat bak penampung air yang disalurkan menggunakan pipa.

Isi dari perjanjian kerja sama itu adalah:
  • Pada tahun 1993-1998 pihak PT Indocement membayar sebesar Rp40/m3 berdasar angka penunjuk meteran yang dibayar setiap bulan,
  • Tahun 2000 besarnya pembayaran meningkat menjadi Rp100 juta untuk jangka waktu 9 bulan,
  • Tahun 2001 – 2004 besarnya pembayaran adalah sebesar Rp320 juta per tahun,
  • Tahun 2005 perjanjian mulai dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kuningan, di mana Perum Perhutani mendapat bagian 40% dan Pemkab mendapat bagian 60%, dengan total kompensasi sebesar Rp400 juta.
PDAM CirebonAir yang dimanfaatkan oleh PDAM Cirebon berasal dari mata air Panilis. Pengambilan air dilakukan dengan sistem pemboran horisontal menggunakan pipa. Debit air yang tersedia mencapai 3.000 l/dtk, sedangkan kapasitas terpasang yang dimiliki oleh PDAM adalah 860 l/dtk dan yang dimanfaatkan sebesar 700 l/dtk. Perjanjian kerja sama dilakukan antara Pemkab Cirebon dan Pemkab Kuningan dimulai pada tahun 2004. Besarnya biaya pembayaran adalah Rp. 1,75 milyar per tahun ditambah pajak sebesar sebesar Rp. 420 juta. Permasalahan yang terjadi antara lain adalah terjadinya degradasi hutan Gunung Ciremai, debit dan kualitas air yang menurun, dan perubahan status kawasan dari hutan produksi Perhutani menjadi hutan lindung dan sekarang menjadi Taman Nasional. Apakah perjanjian perlu direvisi dengan melibatkan Kemenhut?

2. Aspek Nilai Ekonomi Jasa Lingkungan Sumber Daya Air Serta Kontribusinya terhadap Pemerintah Daerah dan Masyarakat (oleh Dudung Darusman, Bahruni, Fakultas Kehutanan IPB)

Air masih dianggap barang bebas yang disediakan alam, sehingga siapapun bebas untuk menggunakannya tanpa membayar. Kegagalan untuk menetapkan harga air terkait dengan karakteristik sumber daya air itu sendiri. Metode yang digunakan mengacu kepada penilaian jasa lingkungan sumber daya air kawasan konservasi secara umum yaitu :
  • Metode kesediaan membayar atau willingnes to pay (WTP), misalnya Metode Penilaian Kontingensi dan Biaya Pengadaan (adaptasi dari Metode Biaya Perjalanan).
  • Metode Non WTP, misalnya Metode Nilai dalam Produksi antara lain Nilai Sisa Turunan.
Beberapa hasil studi terhadap nilai ekonomi potensial air adalah:
  • Nilai ekonomi potensial air TN Gunung Gede Pangrango: untuk air minum masyarakat dan pertanian Rp. 4,341 milyar/th.
  • Nilai ekonomi potensial air Hutan Lindung Curug Cilember: untuk air minum masyarakat dua desa sekitar Rp93 juta/th.
  • Nilai ekonomi potensial air Gunung Halimun: untuk air minum masyarakat Rp3,433 milyar/th dan untuk pertanian Rp1,593 milyar/th;
  • Nilai ekonomi potensial air Taman Wisata Papandayan dan Hutan Lindung Darajat untuk air minum Rp1,263 milyar/th, dan air untuk pertanian Rp11,111 milyar/th.
Tidak berjalannya mekanisme pasar mengakibatkan terjadinya harga rendah dan pengelolaan yang tidak efisien (under/over utilized). Dalam hal ini diperlukan kebijakan kelembagaan, sehingga dengan kebijakan itu hak kepemilikan (property right) dapat dipertegas dan aturan main disepakati, serta benefeciaries/users pay principle dapat dijalankan sebagai sumber pembiayaan pengelolaan sumber air tersebut, selain untuk memastikan tetap terjaminnya hak-hak masyarakat luas atas sumber daya air bagi kebutuhan pokok yang merupakan penghargaan terhadap aturan-aturan masyarakat yang berlaku.