Tuesday, 9 May 2017

Strategi Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil

STRATEGI
1. Strategi Umum
Mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan, maka strategi umum yang dilakukan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil adalah :
(1) Mewujudkan keterpaduan dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam dan kelembagaan; 
Pengelolaan sumberdaya pulau-pulau kecil dilakukan secara menyeluruh/komprehensif dari berbagai aspek pembangunan sehingga terwujud suatu mekanisme pengelolaan pulau-pulau kecil yang optimal dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan, misalnya, aspek perikanan (tangkap dan budidaya), pariwisata, perhubungan, pemukiman, pertanian dan lain-lain. 

(2) Melaksanakan penataan dan penguatan kelembagaan Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta/dunia usaha;
Kelembagaan Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta/dunia usaha secara umum masih perlu ditingkatkan baik kualitas maupun peran sertanya dalam proses pembangunan. Peningkatan kemampuan pemangku kepentingan melalui penyuluhan, pelatihan dan pendidikan baik formal maupun non formal sangat diperlukan agar pengelolaan pulau-pulau kecil terlaksana dengan baik. Peningkatan kelembagaan pemerintah di daerah diarahkan dalam rangka kerjasama yang harmonis antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah kabupaten/kota, serta peningkatan kemampuan daerah dalam rangka pengelolaan pulau-pulau kecil secara mandiri.

(3) Melakukan penyusunan basis data (database) dan penataan ruang (laut, pesisir dan pulau-pulau kecil);
Ketersediaan database pulau-pulau kecil masih tersebar di berbagai instansi baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu diperlukan suatu kerjasama dalam menginventarisir dan mengumpulkan semua data dan informasi dalam bentuk database sehingga pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat dilakukan secara efisien dan efektif karena didukung oleh data yang akurat. Dalam rangka penanganan dan pengelolaan pulau-pulau kecil, maka penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan (pemanfaatan), dan pengendalian perlu dilakukan. Hal ini dapat membantu Pemerintah dalam menentukan alokasi dan pemanfaatan sumberdaya, sehingga secara konseptual, pengelolaan pulau-pulau kecil dapat mengintegrasikan semua kepentingan di wilayah darat, pesisir dan laut sebagai satu kesatuan ekosistem yang saling mempengaruhi.

(4) Melakukan pengembangan dan penataan sarana dan prasarana dengan memperhatikan daya dukung lingkungan;
Salah satu kendala dalam pengelolaan pulau-pulau kecil adalah masih minimnya ketersediaan sarana dan prasarana transportasi seperti kapal reguler, ketersediaan tambatan/dermaga, mercu suar untuk keselamatan pelayaran, listrik, air bersih dan lain lain. Oleh karena itu dukungan dan peran Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan sangat diperlukan

(5) Menyusun rencana pengelolaan pulau-pulau kecil berbasis masyarakat dan sumberdaya lokal dengan memperhatikan hukum adat/ kearifan lokal;
Pengelolaan pulau-pulau kecil terutama bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghuninya. Oleh karena itu keterlibatan aktif masyarakat sejak tahap perencanaan sampai dengan tahap monitoring dan evaluasi sangat diperlukan sehingga kegiatan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi sumberdaya lokal yang selanjutnya akan terbangun rasa memiliki terhadap sumberdaya yang ada.

(6) Melaksanakan pembinaan wilayah dan peningkatan kualitas SDM untuk kepentingan pertahanan negara secara terpadu dan terus menerus;
Pembinaan wilayah dan kualitas SDM secara optimal dilakukan terhadap berbagai aspek kehidupan yang dinamis. Pembinaan tersebut dilaksanakan melalui pendidikan formal dan non formal, penyuluhan, pelatihan dan pendampingan masyarakat oleh aparat keamanan, guru sekolah, pemuka agama dan aparat pemerintahan daerah secara bersama-sama. Hal ini bertujuan untuk membangun kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak untuk mencegah gangguan-gangguan dan ancaman dalam membangun stabilitas keamanan kawasan pulau-pulau kecil, termasuk di dalamnya pulau-pulau kecil perbatasan, sekaligus sebagai upaya dalam peningkatan kualitas SDM di pulau-pulau kecil.

(7) Meningkatkan partisipasi dan akses masyarakat terhadap informasi, modal, pemasaran dan teknologi;
Dalam pengelolaan pulau-pulau kecil, keterlibatan/partisipasi masyarakat sejak proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan serta evaluasi sangat diperlukan. Hal ini dilakukan agar pengelolaan pulau-kecil lebih akuntabel dan sesuai dengan proses demokratisasi. Salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat pulau-pulau kecil adalah terisolasinya kawasan tersebut dari akses informasi dan teknologi yang disebabkan belum tersedianya fasilitas transportasi dan komunikasi. Oleh karena itu perlu dibangun sarana dan prasarana yang memadai sehingga perkembangan informasi dan teknologi dapat dinikmati masyarakat. Yang pada gilirannya akan meningkatkan arus modal dan pemasaran. Dengan demikian akan merangsang minat para investor untuk berinvestasi di pulau-pulau kecil.

(8) Mewujudkan peluang dan iklim usaha yang kondusif bagi investasi;
Pengembangan investasi di pulau-pulau kecil diharapkan mampu memberikan terobosan dalam meningkatkan kontribusi sektor kelautan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam perspektif ekonomi makro, peranan investasi ditentukan oleh kebijakan yang mengatur tingkat investasi dan pengembalian sosial serta penyerapan tenaga kerja. Dalam kerangka otonomi daerah, adanya pedoman dan peraturan investasi mutlak diperlukan untuk menjaga kesalahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.

Pembangunan pulau-pulau kecil sesungguhnya merupakan upaya membangun ekonomi lokal maka komoditas yang akan dikembangkan harus berbasis pada permintaan pasar lokal, nasional dan regional. Hal ini perlu didukung dengan pemberian kemudahan dalam berinvestasi, penyediaan sarana dan prasarana, kemudahan administrasi, adanya kejelasan peraturan dan kepastian hukum, sampai pada tersedianya jaminan kelayakan investasi.

(9) Melaksanakan inventarisasi, kajian, pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi;
Ekosistem pulau-pulau kecil cenderung memiliki spesies endemik yang tinggi, memiliki resiko lingkungan yang tinggi, dan terbatasnya daya dukung pulau (ketersediaan air tawar dan tanaman pangan), sehingga sangat rentan terhadap segala bentuk perubahan baik disebabkan faktor alam maupun manusia. Adanya inventarisasi dan kajian terhadap penetapan kawasan konservasi baru sangat membantu dalam menjaga kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil yang bersifat khas tersebut. Perencanaan pengembangan dan pengelolaan kawasan konservasi laut di wilayah pulau-pulau kecil perlu dilakukan secara terpadu antara pusat dan daerah. Kajian kebutuhan pengembangan kawasan konservasi perlu dilakukan secara nasional, dengan mempertimbangkan karakteristik alamiah biofisik dan keterkaitan fungsi dukungan biologis dari beberapa kawasan perairan yang dapat dipandang sebagai suatu kesatuan kawasan ekologis (eco-region). Sebagai contoh untuk mendukung kawasan eco-region laut Sulu – Sulawesi (antara Indonesia, Malaysia dan Filipina), di pihak Indonesia dibutuhkan pengembangan beberapa kawasan konservasi yang meliputi pesisir dan pulau-pulau kecil di propinsi Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur

(10) Menyediakan perangkat hukum yang memadai dan melakukan penegakan hukum dengan memperhatikan hukum adat dan hak ulayat;
Guna menghindari terjadinya ketimpangan dan konflik kepentingan serta optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan pulau-pulau kecil, maka perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan peraturan perundangan di pusat dan daerah serta memperhatikan hukum adat dan hak ulayat di daerah. Dalam mewujudkan pembangunan Indonesia yang berbasis kelautan, adanya perangkat hukum, dukungan dan komitmen institusi-institusi negara seperti TNI, POLRI, kejaksaan dan pengadilan sebagai lembaga penegak hukum dan peraturan di laut mutlak diperlukan. Penegakan hukum harus dilakukan secara holistik, menghindari tumpang tindih kebijakan dan kepentingan, serta seminimal mungkin menghindari konflik horisontal dan vertikal. Dengan adanya perangkat hukum yang memadai dan penegakan hukum yang tegas, maka akan membawa dampak yang positif secara ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2. Strategi Khusus
Sebagian besar pulau-pulau kecil merupakan kawasan tertinggal dilihat dari faktor-faktor geografis, ketersediaan sumberdaya alam dan keterbatasan sumberdaya manusia baik jumlah maupun kualitasnya. 

Sebagai penjabaran dari kebijakan pengelolaan pulau-pulau kecil pada beberapa kawasan tertentu maka dilaksanakan strategi khusus yang bervariasi berdasarkan pada tipologi, pembentukan dan pengelolaan pulau-pulau kecil yaitu : (1) kawasan pengembangan ekonomi; (2) kawasan perbatasan; (3) kawasan rawan bencana; dan (4) kawasan konservasi

Kawasan Pengembangan Ekonomi
Pengembangan potensi ekonomi pulau-pulau kecil diarahkan pada pengembangan keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif dari sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang dimiliki oleh pulau tersebut. 

Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan di kawasan ini adalah di bidang pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, kepariwisataan, industri dan perdagangan, perhubungan dan telekomunikasi, serta energi dan sumberdaya mineral.

Strategi dalam pengelolaan kawasan pengembangan ekonomi meliputi :
(1) Pengembangan potensi pertanian, peternakan dan perikanan ;
Pengembangan pertanian dan peternakan secara berkelanjutan di wilayah pulau-pulau kecil dilakukan dengan memperhatikan daya dukung dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut dikembangkan melalui pengolahan tanah dan pemeliharaan ternak yang seminimal mungkin dapat mengganggu kualitas perairan di sekitarnya. 

Potensi sumberdaya ikan laut yang cukup besar baik dari segi kuantitas maupun keragamannya perlu dikembangkan baik dari segi penangkapan maupun budidayanya. Dengan demikian, stok ikan yang secara alami merupakan salahsatu faktor pembatas dalam peningkatan produktivitas usaha dalam kegiatan penangkapan dapat dihindarkan.

(2) Pengelolaan potensi kehutanan berwawasan lingkungan;
Pengelolaan dan pemanfaatan potensi kehutanan harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan. Sebagian dari pulau- pulau kecil memiliki potensi sumberdaya hutan yang bila dikelola dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Namun bila pengelolaannya tidak terkontrol, maka akan mengakibatkan degradasi lingkungan baik di kawasan darat maupun perairannya. Degradasi lingkungan darat dapat menyebabkan rusaknya habitat flora dan fauna, khususnya yang bersifat endemik dan yang berada dalam ambang kepunahan. Degradasi lingkungan laut sebagai akibat pencemaran, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, dan sebagainya akhirnya bermuara pada bertambahnya desa-desa nelayan yang miskin.

(3) Pengelolaan potensi pariwisata;
Kekayaan sumber daya alam laut pulau-pulau kecil dengan kualitas keindahan dan keasliannya berpotensi menjadi tujuan wisata seperti cruising, yachting, diving, surfing, dan fishing serta marine eco-tourism. Di samping itu, wilayah pulau-pulau kecil juga mempunyai potensi wisata terrestrial, yaitu wisata dengan pemanfaatan lahan daratannya. Wisata terrestrial pulau-pulau kecil merupakan daya tarik tersendiri bagi penikmat pariwisata, mengingat kawasan pulau-pulau kecil adalah pulau-pulau yang sangat sepi (bahkan tidak terjamah oleh penduduk), sehingga alamnya masih sangat asri, disamping itu juga akan banyak ditemui flora – fauna endemik di kawasan tersebut

Dengan mempertimbangkan peran ekonomis dan fungsi ekologis serta potensi sumberdaya pulau-pulau kecil tersebut maka kegiatan kepariwisataan dilakukan melalui pendekatan ekosistem, pemberdayaan masyarakat setempat, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan.

(4) Pengembangan industri dan perdagangan;
Kegiatan pengembangan industri dan perdagangan di wilayah pulau-pulau kecil diarahkan pada kegiatan yang sesuai dengan jenis dan skala ekonomi, ketersediaan sumberdaya lokal, daya dukung kawasan, dampak terhadap lingkungan, jumlah dan kualitas sumberdaya manusia yang tersedia, pasar lokal dan regional yang akan dituju, sarana dan prasarana perhubungan yang menunjang dan lain lain.

Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antar wilayah dan antar pelaku serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan memperluas basis ekonomi sehingga dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam peningkatan ekonomi daerah, ketahanan ekonomi nasional, dan integritas wilayah NKRI

(5) Perhubungan dan telekomunikasi;
Sektor perhubungan dan telekomunikasi merupakan pendukung bagi sektor riil dalam pelayanan jasa transportasi dan telekomunikasi. Penyediaan sistem perhubungan perintis dalam mendukung stabilitas, pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan yang berkelanjutan di kawasan pulau-pulau kecil sangat penting.

Pengembangan perhubungan dan telekomunikasi di pulau-pulau kecil diharapkan akan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap jasa pelayanan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Selain itu juga akan mendorong penataan potensi kemampuan sarana transportasi darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi.

(6) Pengelolaan energi dan sumberdaya mineral (ESDM).
Kegiatan usaha sektor ESDM pada daerah yang remote termasuk di wilayah pulau-pulau kecil merupakan penggerak utama (prime mover) pembangunan, yaitu dengan membangun infrastruktur, membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai multiplying effect kegiatan ESDM. Kegiatan sektor ESDM bersifat temporer karena dibatasi oleh umur tambang, maka paradigma pembangunan berkelanjutan merupakan transformasi sumberdaya tidak terbarukan menjadi sumberdaya terbarukan yang berkelanjutan, dengan menjaga keseimbangan, keuntungan komunitas dan bisnis, serta harmonis dengan lingkungan alam. Keberlanjutan roda kegiatan ekonomi pada wilayah pasca tambang akan berdaya-guna dan berhasil-guna dengan perencanaan secara terpadu, sinergi dan optimal diantara pemangku kepentingan. Dengan demikian kemanfaatan sektor ESDM bukan saja dirasakan karena ada kegiatan pertambangan, tetapi juga karena pernah adanya penambangan.

Kawasan Perbatasan
Pengelolaan pulau-pulau kecil di kawasan perbatasan terutama pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, menjaga pertahanan dan keamanan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan peluang usaha melalui kerjasama bilateral dan mengurangi disparitas pengelolaan antar wilayah. Pulau-pulau kecil di kawasan ini rawan terhadap ancaman ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya. 

Strategi dalam pengelolaan kawasan perbatasan meliputi: 
(1) Meningkatkan pengawasan dan pengamanan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan;
Pulau-pulau kecil di perbatasan sangat rentan terhadap pengaruh negara tetangga baik secara politik, pertahanan, keamanan, maupun sosial, ekonomi dan budaya, sehingga perlu mendapat perhatian khusus terutama dari segi pengawasan dan pengamanan. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan membangun pilar-pilar yang lebih monumental di pulau-pulau perbatasan, misalnya rambu suar, menara suar, mercusuar, pos-pos pengamanan, meningkatkan patroli pengawasan dan pengamanan pulau–pulau kecil, menempatkan penduduk pada pulau-pulau kecil potensial yang belum berpenghuni sekaligus sebagai pengawas dan pengaman pulau tersebut.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengatasi setiap bentuk gangguan dan ancaman khususnya di wilayah perbatasan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan keutuhan negara. Oleh karena itu, penetapan dan penegasan batas negara sangat mendesak untuk dilakukan.

(2) Meningkatkan kerjasama bilateral di bidang pengelolaan sumberdaya alam (SDA);
Pengelolaan pulau-pulau kecil tidak dapat dilakukan pada satu pulau saja tetapi harus memperhatikan keterkaitan antara pulau yang satu dengan yang lainnya, dengan gugus pulau dan daratan induknya (mainland) bahkan dengan negara tetangga terutama dalam aspek teknologi dan pemasaran. Dengan demikian, pemasaran komoditas antar pulau dapat berjalan lancar dan rantai pemasaran dapat berkembang sehingga multiplier effect baik secara sosial, ekonomi maupun budaya dapat meningkatkan nilai tambah bagi pulau yang bersangkutan.

(3) Mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Beragamnya karakteristik yang dimiliki pulau-pulau kecil baik secara fisik, sosial, ekonomi, maupun budaya dan tingginya faktor penghambat yang ada, maka masyarakat lokal perlu didorong kemandiriannya melalui pendidikan dan pelatihan yang aplikatif sehingga dapat meningkatkan pendapatannya. Masyarakat lokal juga perlu dibina dalam upaya pencapaian akses terhadap informasi, modal dan teknologi pengembangan kegiatan dan usaha di wilayah pulau-pulau kecil.

Kawasan Rawan Bencana
Secara alami pulau-pulau kecil yang berada di tengah lautan atau samudera rentan terhadap bencana alam, seperti badai, tsunami, dan gunung meletus, sehingga diperlukan pembinaan, pengawasan dan penanggulangan.

Strategi di bidang penanganan kawasan rawan bencana alam meliputi : 
(1) Identifikasi potensi bencana pada pulau-pulau kecil;
Bencana yang terjadi di pulau-pulau kecil dapat berupa bencana alam seperti tsunami, badai, abrasi, gunung meletus, gempa, atau bencana akibat ulah manusia seperti tumpahan minyak, tanah longsor, dan lain-lain. Semua potensi bencana ini hendaknya dapat diidentifikasi baik besaran maupun kemungkinan terjadinya.

(2) Peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap bencana;
Penanggulangan bencana yang efektif adalah dengan meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bencana yang ada. Oleh karena itu pada daerah rawan bencana perlu dilakukan kegiatan penyuluhan serta pemasangan tanda-tanda peringatan.

(3) Kesiapan kondisi tanggap darurat;
Masyarakat serta Pemerintah Daerah pada pulau-pulau kecil rawan bencana hendaknya mempunyai perangkat tanggap darurat dan senantiasa melakukan pelatihan-pelatihan bagi kesiapan tanggap darurat.

(4) Pemanfaatan teknologi peringatan dini dan mitigasi bencana;
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi peringatan dini dan mitigasi bencana untuk mengurangi dampak atau daya rusak dari bencana yang kemungkinan akan menimpa pulau atau masyarakat.

(5) Meningkatkan upaya rehabilitasi ekosistem.
Kerusakan ekosistem pulau-pulau kecil akibat aktivitas yang tidak ramah lingkungan seperti penangkapan ikan dengan menggunakan racun dan bom serta pencemaran dapat menyebabkan menurunnya jumlah dan jenis ikan. Oleh karena itu upaya rehabilitasi yang komprehensif dan terpadu baik oleh pemerintah maupun masyarakat diperlukan untuk mengurangi tekanan terhadap ekosistem dengan mendorong pengembangan mata pencaharian alternative.

Kawasan Konservasi 
Kawasan konservasi terdiri dari Kawasan Suaka Alam (KSA) yang terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang terdiri dari Taman Nasional dan Taman Wisata Alam sesuai dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Strategi di bidang pengelolaan kawasan konservasi meliputi :
(1) Identifikasi dan reidentifikasi potensi keanekaragaman hayati sebagai kawasan konservasi;
Kegiatan identifikasi dan reidentifikasi sumberdaya alam terutama potensi keanekaragaman hayati pulau-pulau kecil perlu dilakukan karena wilayah ini sering dimanfaatkan untuk kegiatan tambak, pertambangan, industri dan perdagangan, pariwisata, perhubungan dan lain-lain. Selain itu, perlu dilakukan kegiatan identifikasi potensi kawasan konservasi daerah, seperti daerah perlindungan laut di Talise, Blongko, dan daerah suaka perikanan lainnya, sebagai daerah konservasi dengan tujuan untuk perlindungan biota laut -termasuk ikan- sebagai spawning ground, nursery ground, dan feeding ground atas dasar kesepakatan masyarakat. Dengan demikian, perlu dilakukan upaya penataan wilayah melalui pembagian fungsi kawasan sesuai dengan kemampuan dan penggunaannya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh calon kawasan konservasi laut baru untuk mendukung upaya perlindungan, pelestarian dan penyelamatan sumberdaya alam.

(2) Memantapkan kawasan konservasi melalui regulasi;
Penetapan kawasan konservasi dapat dilakukan oleh Pemerintah dengan memperhatikan beberapa kriteria yaitu keterwakilan, keaslian dan kealamian, keunikan, kelangkaan, laju kepunahan serta ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya di sekitarnya baik langsung maupun tidak langsung dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan ekologi. Kegiatan pemantapan kawasan konservasi (KSA dan KPA) dilakukan melalui penataan batas laut, dengan memperhatikan berbagai saran dan masukan dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan lain-lain. Selanjutnya, dikeluarkan SK penetapan kawasan oleh Menteri Kehutanan. Sedangkan untuk Kawasan Konservasi Daerah dan Suaka Perikanan perlu diperkuat dengan regulasi yang dapat diterbitkan di tingkat desa (Perdes), SK Bupati atau Perda.

(3) Meningkatkan partisipasi masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan kawasan konservasi;
Pengelolaan kawasan konservasi melalui partisipasi aktif masyarakat lokal (community based management) dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat mulai dari tahap perencanaan sampai tahap pengawasan. Partisipasi aktif masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lainnya terutama diperlukan untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan yang berkelanjutan serta terpeliharanya fungsi lingkungan hidup dari tindakan dan ancaman pemanfaatan dan perusakan lingkungan oleh masyarakat dan atau nelayan desa/luar desa sehingga dapat menimbulkan kesadaran untuk melindungi sumberdaya.

(4) Mengembangkan pengelolaan kolaboratif bersama pemangku kepentingan, sesuai kewenangan masing-masing;
Konflik kepentingan di bidang konservasi yang sering muncul adalah persaingan antara kepentingan pembangunan/ekonomi dan konservasi/lingkungan. Untuk mengantisipasi konflik tersebut, maka dikembangkan pengelolaan kolaboratif melalui kesepakatan formal antara pemerintah dan masyarakat bahkan antar Pemerintah (Departemen Kelautan dan Perikanan dengan Departemen Kehutanan dan Departemen ESDM). Kesepakatan tersebut pada prinsipnya mengatur hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam menggunakan sumberdaya alam kawasan konservasi.

(5) Meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum.


Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara holistik dan terpadu untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan kepentingan serta seminimal mungkin menghindari konflik horisontal dan vertikal. Dengan adanya perangkat hukum yang memadai dan penegakan hukum yang tegas, maka akan mengurangi aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab yang akan menurunkan nilai dan fungsi kawasan konservasi.

No comments:

Post a Comment