Pengertian Dan Defenisi Konsep Lembaga Keuangan Mikro
Sektor
keuangan di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan
yang sangat penting dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional
dan ekonomi masyarakat. Kegiatan sektor keuangan hampir seluruhnya
bersifat jasa (keuangan), baik jasa perbankan maupun jasa non-perbankan.
Perkembangan dan kemajuan pada sektor keuangan, baik perbankan maupun
non-perbankan menuntut adanya perbaikan yang terus-menerus, baik dari
aspek kelembagaan organisasi, regulasi (kebijakan), maupun sumber daya
manusia (SDM).
Peran
dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor keuangan sampai saat ini
masih dibutuhkan. Namun, partisipasi masyarakat khususnya pihak swasta
sangat diharapkan untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di sektor
keuangan di Indonesia, termasuk partisipasi masyarakat dalam kegiatan
perbankan maupun non-perbankan. Pemerintah harus terus mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan di
sektor keuangan.
Diakui
bahwa perbankan sebagai lembaga keuangan sampai saat ini telah
menunjukkan suatu kemajuan yang signifikan terhadap perekonomian
nasional dan ekonomi daerah yang terbukti dari pesatnya pertumbuhan
lembaga perbankan (bank) di berbagai daerah di Indonesia, baik di kota
maupun di kabupaten. Oleh karena itu adalah wajar apabila sektor
perbankan menjadi sangat dominan dalam kegiatan usaha jasa keuangan di
Indonesia sampai saat ini.
Keadaan
perbankan di Indonesia tidak jauh berbeda dari perbankan di banyak
negara di dunia, yaitu belum begitu banyak yang melayani kebutuhan
kredit atau dana pinjaman pengusaha-pengusaha skala kecil dan skala
mikro. Bank-bank di Indonesia, baik milik Pemerintah (Bank BUMN) maupun
bank swasta nasional apalagi bank swasta asing, pada umumnya tidaklah
dimaksudkan untuk melayani perusahaan-perusahaan kecil khususnya
perusahaan mikro. Tata letak perkantoran, struktur organisasi,
program-program pendidikan, manajemen, sistem administrasi, cara dan
prosedur pelayanan, serta falsafah perusahaan perbankan lebih diarahkan
untuk melayani orang-orang yang sudah mapan dan berada (perusahaan besar
dan menengah). Dengan demikian dapat diduga bahwa perbankan di
Indonesia belum berperan dalam pemerataan kesempatan berusaha dan
pemerataan pendapatan bagi pengusaha kecil dan mikro.
Tetapi
hal itu tidak berarti bahwa tidak ada usaha kearah pemerataan
pendapatan bagi pengusaha kecil dan mikro di atas. Bank Sentral (Bank
Indonesia) telah merintis kearah itu melalui berbagai kredit program,
seperti Kredit Bimas, Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP), Kredit Keppres 14A, KIK/KMKP sampai dengan Rp. 75 juta,
Kredit Keppres 29, Kredit Mini, Kredit Midi, Kredit Candak Kulak (KCK),
Kredit Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Kredit Intensifikasi Tebu Rakyat
(TRI), Kredit Pencetakan Sawah, Kredit Profesi Guru (KPG), Kredit
Mahasiswa (KMI), Kredit Asrama Mahasiswa, Kredit Perumahan Rakyat (KPR)
dan lain-lain. Kredit-kredit program yang tidak mementingkan jaminan
dalam pemberian kredit tersebut disalurkan.
Selain
sektor perbankan, penyelenggaraan jasa keuangan juga dilakukan oleh
lembaga keuangan lain yang bukan bank, seperti lembaga pembiayaan
(leasing), koperasi, pegadaian, dan perusahaan asuransi. Peran lembaga
keuangan bukan bank tersebut--dalam perkembangannya--belum optimal dan
belum maksimal dalam mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat miskin
dan/atau berpenghasilan rendah yang sebagian besar merupakan pengusaha
kecil dan mikro. Padahal lembaga keuangan bukan bank tersebut sudah
diatur secara jelas dalam bentuk undang-undang.
Berangkat
dari kenyataan dan perkembangan di dalam masyarakat saat ini, maka
pembentukan satu lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi
usaha skala mikro dan usaha skala kecil sangatlah penting dan urgent.
Lembaga keuangan skala mikro ini memang hanya difokuskan kepada
usaha-usaha masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan yang
bersifat mikro. Sebenarnya di daerah pedesaan sudah ada suatu lembaga
keuangan yang berskala mikro, seperti badan kredit desa (BKD), unit
simpan-pinjam, lembaga kredit pedesaan. Berbeda dengan lembaga koperasi
yang sudah ada di perkotaan dan di pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit
Desa).
Badan
Kredit Desa dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah berdirinya Lembaga
Keuangan Mikro di Indonesia. Diawali dengan berdirinya Lumbung Desa (LD)
pada tahun 1897 oleh Kelompok Swadaya Masyarakat. Lumbung Desa dan Bank
Desa kemudian dikenal dengan nama Badan Kredit Desa (BKD), yang
merupakan cikal bakal berdirinya Lembaga Perkreditan Kecil di Pedesaan
atau sekarang lebih dikenal dengan istilah Lembaga Keuangan Mikro.
Lembaga ini banyak digunakan sebagai bahan studi banding oleh negara
lain dalam mengembangkan keuangan mikro di negara masing-masing.
Bank
Rakyat Indonesia (BRI Unit Desa) sampai saat ini masih melaksanakan
tugas sebagai pendamping atau sebagai pembina dan pengawas BKD, mulai
dari bagaimana cara menilai calon peminjam, jenis cicilan pinjaman yang
cocok untuk calon anggota, besarnya pinjaman anggota,
mengadministrasikan usaha simpan pinjam, pengelolaan uang Kas,
memberikan bantuan modal kerja, mengatur cara penggajian para Juru Tata
Usaha (JTU) dan Komisi BKD, mendidik JTU dan Komisi BKD dan sebagainya.
Semua kegiatan pendampingan tersebut di atas dimaksudkan agar BKD mampu
membiayai sendiri usahanya, dapat memupuk permodalan dan dapat membantu
masyarakat pedesaan anggota BKD dalam meningkatkan usahanya maupun
meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan perekonomian di
pedesaan.
Melihat
keberhasillan BKD inilah, kemudian disusul berdirinya LKM lainnya baik
yang didirikan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Kelompok Masyarakat di
pedesaan, seperti Lumbung Pitih Nagari di Sumatera, Lembaga Perkreditan
Desa di Bali, Bank Pasar, Koperasi Simpan Pinjam, dan sebagainya. Per
Oktober 2002 terdapat 4.518 Bank Kredit Desa yang tersebar di berbagai
pelosok desa di Jawa-Madura serta melayani sekitar 700.000 orang. Syarat
dan prosedur pelayanan di BKD relatif mudah dan cepat. Nasabah BKD
adalah perorangan yang berdomisili di desa bersangkutan. Rata-rata besar
pinjaman biasanya dibawah Rp. 700.000. Jumlah angsuran umumnya adalah
mingguan.
Banyaknya
jenis lembaga keuangan mikro yang tumbuh dan berkembang di Indonesia,
sampai saat ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan mikro sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan
rendah, pengusaha kecil dan mikro yang selama ini belum terjangkau oleh
jasa pelayanan keuangan perbankan, khususnya bank umum. Tetapi
pengaturan dari aspek hukumnya belumlah jelas. Berbeda dengan pengaturan
lembaga perbankan melalui UU Perbankan, lembaga koperasi melalui UU
Perkoperasian, dan lembaga asuransi melalui UU Perasuransian.