Showing posts with label Al-Qur'an. Show all posts
Showing posts with label Al-Qur'an. Show all posts

Monday, 10 April 2017

MAKALAH ISLAM DAN RADIKALISME ( Metodologi Study Islam )

ISLAM DAN RADIKALISME
Mata kuliah “Metodologi Study Islam” 
BAB IPENDAHULUAN
Gerakan radikalisme islam diindonesia muncul bukan hanya terjadi di timur tengah tatapi juga di Negara lain yang penduduk islam.meskipun ada perbedaan cultural dan mungkin juga tentang pemahaman islam itu sendiri.gerakan radikalisme ini mepunyai tujuan yang sama dengan paham fundamentalisme.kesamaan nasib/solidaritas diantara gerakan-gerakan islam yang melihat umat islam telah di dominasi olehkekuatan Negara/kekuatan internasional yang cenderung menyerang kredibilitas islam dalam membuat mereka bangun dan berjuang dengan mengatas nama kan islam(adiwarman azwar karim:2002).

Beberapa kelompok pemikir dan gerakan islam di Indonesia yang sempat di tandai sebagai kelompok radikal seperti:jamaah salafi, Negara islam Indonesia (NII), hizbut tahrir Indonesia(HTI), dll.

Memang dapat dikatakan bahwa kelompok-kelompok ini merupakan organisasi fundamentalis dalam sebuah radikal karena semuanya tidak mengakui adanya sendi-sendi Negara sekuler yang berdasar kan hukum buatan manusia,akan tetapi semuanya dapat dibedakan.

Adapun majelis mujahidin Indonesia (MMI) adalah sebuah kelompok organisasi yang suudah berbentuk gerakan yang bertujuan untuk menegakkan syri’at islam, MMI cukup mendapat perhatian publik karena tokoh sentralnya yaitu abu baker ba’asyir danggap mempunyai hubungan dengan jamaah islamiah yang di anggap sebagai organisasi teroris oleh PBB.

BAB II
PEMBAHASAN ISLAM DAN RADIKALISME
Pengertian Radikalisme
Radikalisme menurut kamus besar bahasa Indonesia ikhtiar baru tahun 1995 adalah suatu paham aliran yang menghendaki perubahan secara drastic.(kamus besar bahasa Indonesia ikhtiar baru:1995).sedangkan menurut kamus ilmiah popular radikalisme adalah inti dari perubahan.(bary,kamus ilmiah popular:1994).

Radikalisme adalah suatu gerakan dari suatu ketepurukan akibat gagalnya suatu tatanan sosia,politik,ekonomi dari suatu Negara atau bias jadi radikal adalah kembalinya rasa keagamaan.hal ini terbukti dari peristiwa revivalisme turki ketika partai refah menguasai belinta politik.

Menurut KH.Tarmizi Taher,terdapat dua makna asosiatif radikalisme,yaitu:
  1. Radikalisme bermakna positif mengandung pengertian tajdid (pembaharuan) dan islah (perbaikan), suatu sepirit perubahan menuju perbaikan.
  2. Radikalisme bermakna negative mengandung pengertian ifrath (keterlaluan) dan ghuluu (melampui batas). jadi radikal di kaitankan dengan keekstriman, golongan sayap kiri, militant serta”anti barat”.
Sejarah Lahirnya Radikalisme
Tidak ada suatu Negara,agama dan umat beragama yang terbebas dari gerakan-gerakan radikalisme.radikalisme muncul adanya diskriminasi, kecemburuan social,hancurnya tatanan social,politik dan ekonomi.radikalisme agama turut mewarnai citra agama islam kontemporer.

Berawal dari terbentuknya ikhwalnul muslimin (IM) sebagai embrio radikalisme.banyak informasi media massa melansir organisasi tertua dari organisasi-organisasi radikal di dunia,khususnya di timur tengah seperti mesir, sudan, Lebanon, yordania, Kuwait, Arab Saudi, bahroin dan Qatar. IM terbentuk pada 1928 didirikan oleh Hasan Al-Banna, kemunculan IM merupakan respons terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di dunia islam(khususnya timur tengah),berkaitan dengan makin luasnya dominasi imperialis barat IM banyak merekrut kaum terpelajar dan buruh.

Pada akhir tahun 1948 dan awal 1949 IM mulai melancarkan serangan terhadap Inggris dan Yahudi di mesir yang menyebabkan terbunuhnya perdana mentri Mahmud fahmi Al-nuqrasyi dan Al-banna sendiri(ayubi,2001).

Pada 26 agustus 1941 di Lahore, Pakistan Maulana sayyid Abu Al-A’la Maududi memperjuangkan komunitas islam yang terpinggirkan.partai jama’at islam berhasil mendapatkan popularitas dan mampu menguasai perpolitikan pada masa Zia ul-Haq(1988).untuk pertama kalinya partai ini memiliki kekuatan yang besar karena dekat dengan lingkaran kekuasaan.namun eksistensi jama’at islam dalam politik kurang berkembang setelah jama’at islam di palestina.

Dunia kembali di kejutkan dengan meletusnya revolusi iran(1979).revolusi iran menjadi babak baru keberhasilan revivalisme islam dalam merubah tatanan politik dominasi barat.segala bentuk yang berkaitan dengan barat di hancurkan.

Revolusi iran menampilkan partai mullah kepentas politik iran dan tidak pernah dipikirkan oleh pengamat politik.partai mullah mempunyai hubungan dengan hizbullah di Lebanon karena kesamaan pendiri yaitu para ulama syiah.para ulama syiah menjalani pendidikan bersama di sekolah-sekolah teologi di irak,khususnya di kota najat(salah satu kota suci bagi umat syiah).pada akhir 1950-an dan1960-an,mereka sangat aktif merumuskan suatu respon islam terhadap(ideologi)nasionalisme dan sekularisme.

Keberhasilan revolusi iran menginspirasi gerakan-gerakan radikal di beberapa Negara lain seperti palestina,turki dan aljazair.hampir semua gerakan-gerakan radikalisme selalu berhadapan dengan dunia barat.

Radikalisme dari sisi lain
Jika radikalisme banyak dikonotasikan sebagai suatu paham yang ekstrim, militan, dan anti barat. Ada sisi positif dari radikalisme. Radikalisme dalam makna positf bermakna islah (perbaikan) dan tajdid (pembaharuan). Makna positif radikal inilah yang seharusnya menjadi dasar pergerakan sehingga tujuan islam sebagai agama rahmatan lilalamin tercapai.

Menurut KH.Tarmizi Taher radikal berasal dari kata radix, radix berarati akar. Berfikir radikal berarti berfikir sampai keakar-akarnya. Befikir sampai keakar berarati kembali pada landasan (pegangan) hidup yaitu al-quran dan al-hadist. Bukankah tujuan dari radikalisme adalah kembali menegakkan syariat islam yang sesuai dengan al-quran dan al-hadist. Pembaharuan dan perbaikan atas segala bentuk pelanggaran syariat islam merupakan sisi positif dari radikalisme.

D. Gerakan Radikal Positif (Prinsip-Prinsip Gerakan Tajdid dan Islah)
  1. Menyerukan dan mengajarkan kepada umat islam untuk memahami ajaran agamanya dengan pemahaman yang benar sesuai dengan pemahaman rasulullah SAW dan para sahabat beliau terdapat Al-Quran dan Al- hadis.
  2. Mengoreksi segenap pemahaman dan pengalaman kita terhadap agama ini agar dibersihkan dari polusi syirik dan bid’ah.
  3. Membangun mental ketaatan kepada penguasa muslim dalam segala perkara yang baik dan berlepas diri dari kejelekan yang dilakukan oleh penguasa tersebut.
  4. mencegah adanya sikap memberontak kepada penguasa muslim dalam menyalurkan rasa ketidakpuasan terhadap berbagai kebobrokan penguasa muslim.
  5. Menasehati penguasa muslim dengan nasehat yang tidak menimbulkan pemahaman terhadap masyarakat bahwa nasehat tersebut sebagai sikap pemberontak kepada penguasa yang di nasehaiti.
  6. Mencegah kemungkaran dengan syarat tidak mengandung resiko munculnya kemungkaran yang lebih besar daripadanya.
  7. Mengikhlaskan segala bentuk perjuangan tersebut hanya untuk mencapai keridhoan Allah Ta’alla dan tidak mempunyai tujuan sampingan atau susulan apapun.
  8. Sabar berpegang teguh dengan prinsip-prinsip agama yang tidak bergeser sedikitpun daripadanya dalam keadaan bagaimanapun dan dengan alasan apapun.
  9. Merujuk kepada kepemimpinan ulama Ahlul Hadis dalam memutuskan perkara-perkara besar atau prinsiple dan tunduk patuh kepada keputusan para ulama tersebut dalam keadaan suka ataupun tidak suka.
  10. Menjaga kesatuan dan persatuan umat islam diatas bimbingan Al-Qur’an dan As-sunnah serta menghindari perkara-perkara yang akan menjadi sebab perpecahan umat islam selama tidak menyimpang dari keduanya.
Ekonomi Islam Menurut Radikalisme
1. Pandangan Baqir As-Sadr
Ayatullah Muhammad Baqr as-sadr adalah ulama syiah irak terkemuka.pendiri organisasi hizbullah di Lebanon.pandangan Baqr as-sadr tentang ekonomi islam yaitu masalah ekonomi muncul dari adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebaikangai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah (adiwarman azwar karim:2002).yang kuat akan bertambah kuat dan yang lemah akan bertambah lemah,kecemburuan sosial muncul sebagai akibat dari diskriminasi ekonomi.

Baqr as-sadr,menolak semua teori ekonomi yang di kembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional sebagi gantinya Baqr as-sadr menawarkan teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung di gali dan di deduksi dari al-qur’an dan as-sunnah.

2. Pandangan Mainstream
Mainstream telah menyutujui bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya manusia yang terbatas yang di hadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.namun dilemma sumber daya yang terbatas ini memaksa manusia untuk melakukan pilihan-pilihan atas keinginannya dan oleh karena itu manusia membuat skala prioritas pemenuhan keinginan dari yang paling penting sampai yang paling tidak penting.

Akan tetapi dalam ekonomi islam,keputusan pilihan ini tidak dapat dilakukan semuanya saja dan prilaku manusia dalam setiap aspek kehidupan termasuk ekonomi selalu di pandu oleh Allah SWT dalam al-qur’an dan as-sunnah.adapun tokoh-tokoh pandangan mainstream diantaranya adalah sebagai berikut: M.Umar hapra, M.A.Maman, M.Nejatullah siddqi,dll

KESIMPULAN;
Hampir semua kasus radiklisme menunjukan bahwa kemunculan mereka senan tiasa berhadapan dengan barat. Eksperimen bermacam-macam, mulai dari oposisi terhadap rezim yang di anggap sekuler dan kapitalisme yang di pandang exploitative. Kenyataan ini menujukan bahwa peradaban moderen yang saat ini di terapkan oleh seluruh masyarakat di dunia belum mampu mengakomodasi kepentingan radikalisme.

Kalangan radikalisme sendiri tampaknya sangat sulit menerima kecenderungan global yang mengatur hubungan antar bangsa sehingga kita perlu menjembatani agar tidak terjadi tindak kekerasan yang semakin merebak akibat dari kemunculan radikalisme tersebut sehingga dimasa mendatang kita perlu menerapkan prinsif-prinsif kebersamaan antar manusia untuk saling berbagi pemahaman tentang arti radikalisme.

DAFTAR PUSTAKA;
  • Afadlal,dkk. 2005,Islam dan Radikalisme di Indonesia.Lipi Press:Jakarta
  • Karim,Adiwarman, 2002,Ekonomi Mikro Islam,IIIT Indonesia:Jakarta
  • Partanto,Pius.A dan M.Dahlan Al-barry,1994, Kamus Ilmiah Popular, Arko: Surabaya 
  • Rudyansyah, Toni, 2008 “Radikalisme, Globalisasi dan krisis kemanusiaan” ”http//www.puarta-kabarindonesia.blogspot.com/.
  • Sucipto, Hery. 2002. “Pro & Kontra FPI : Kelompok Pengambilalih Penegakan Hukum” http://www.fpi.or.id/artikel.asp?oy=pro-16
  • Islah, Syaiful. 2005. “Radikalisme Mengancam Islam”. http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A74_0_3_0_M

Monday, 3 April 2017

KEDUDUKAN AL-HADITS DALAM ISLAM

BAB II
PEMBAHASAN
KEDUDUKAN AL-HADITS DALAM ISLAM
Seluruh umat islam, tanpa kecuali telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukannya yang sangat penting setelah Al Qur’an. Kewajiban mengikuti hadits bagi umat islam sama wajibnya dengan mengikuti Al Qur’an. Hal ini karena hadits mubayyin (Penjelasan) terhadap Al Qur’an. Tanpa memahami dan menguasai hadits siapa pun tidak bisa memahami Al Qur’an. Sebaliknya siapapun tidak akan bisa memahami hadits tanpa memahami Al Qur’an karena Al Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi garis besar syariat, dan hadits merupakan dasar hukum kedua yang didalamnya berisi penjabaran dan penjelasan Al Qur’an. Dengan demikian antara hadits dan Al Qur’an memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.

Berdasarkan hal tersebut, kedudukan hadits dalam islam tidak dapat diragukan karena terdapat penegasan yang banyak, baik didalam Al Qur’an maupun dalam hadits nabi Muhammad SAW, Jumhur Ulama menyatakan bahwa Al-Hadits menempati urutan kedua dalam Islam setelah Al-Qur’an. Dalam Al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang memerintahkan kita untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa firman Allah sebagai berikut :

Surat Annisa ayat 59 

يآايــها الـذين امنوآ اطيعواالله واطيعواالـرسول واولي الأمر منــكم فإن تنــازعـتم فى شئ فـردوه الى الله والرســول ان كـــنتم تؤمـنون بــالله واليوم الأخــر, ذلك خــير واحــسن تأويـــلا.
(النساء : )

Artinya :
hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-Nya). Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Surah Annisa ayat 69 

ومن يطــع الله والرســول فأولئــك مع الذى انــعم الله عليــهم من النبـــيين والصديـــقين الشــهدآء والصلحـــين وحســن اولئــــك رفيــــــقا

(النســـاء : )

Artinya : 
Dan barang siapa yang menta’ati Allah dan Rasul (Nya) mereka itu akan bersama orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu Nabi-nabi, para Shiddiqin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.

1. PERANAN AL-HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan pedoman hidup yang tak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya. Disamping itu keduanya juga merupakan sumber hukum dalam Islam. Al-Qur’an sebagai hokum yang pertama dan utama banyak memuat ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu Hadits yang menjadi sumber hukum Islam yang kedua menjadi penjelas (Bayan) terhadap isi kandungan Al-Qur’an yang masih bersifat umum tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an,

Surah Annahl ayat 44 yaitu :

بالبيــنت والـزبر. وانزلـــنا اليـك الـذ كر لتبــين للنـاس ما نـزل اليـهم ولعـلهم يتفـــكرون ( النحل : )

Artinya :
Keterangan-keterangan (mu’jizat) dan kitab-kitab dan kami turunkan kepada mu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.

Allah SWT menurunkan Al-Qur’an kepada manusia untuk difahami dan diamalkan, karena itu agar maksud tersebut terwujud, maka Allah SWT memerintahkan kepada Rasullah Muhammad SAW untuk menjelaskannya melalui hadits Beliau.

Hadits sebagai penjelas atau bayan Al-Qur’an itu memiliki bermacam-macam fungsi. Imam Malik bin Anas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu sebagai bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tafsil, bayan at-bast, bayan at-tasyri’. Sementara itu, Imam syafi’I menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan at-tafsil, bayan at-takhsis, bayan at-ta’yin, bayan at-tasyri’, dan bayan an-nasakh.

Jika dirinci maka secara umum peranan (fungsi) Al-Hadits terhadap Al-Qur’an diantaranya adalah sebagai berikut :
Al-Hadits memperkuat (memperkokoh) isi kandungan Al-Qur’an.

Contoh :
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185

شهر رمضــان الذى أنـزل فيه الـقران هدى للنـاس وبينت من الـهدى والفرقــان فمن شــهد منـكم الشـهر فليصـمه ومن كان مريـضا أو على سفـر فعــدة من أيام اخـر, يريـد الله بكم اليـسر ولا يريد بـكم العسـر ولتكمـلواالعـدة ولتكـبر الله على ما هــداكم ولعـلكم تشـكرون (البقرة : )

Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur.

Untuk memperkuat ayat di atas rasullah SAW bersabda :

صوموا لرؤيـته وافـطروا لرؤيـته فإن غـم عليـكم فاقدروا لــه. ( رواه مسلم )

Artinya : Apabila kalian melihat (ruyah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah (H.R.Muslim)

b. AL-Hadits memberi rincian terhadap ayat-ayat yang masih bersifat umum (mujmal)
diantara ayat yang bersifat mujmal itu adalah ayat-ayat yang bercerita tentang shalat, zakat, puasa, syari’at jual beli, nikah dan sebagainya. Salah satu contohnya adalah perintah shalat yang ada dalam Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah ayat : 43 ) berikut ini :

واقـيم الصـلوة واتو الزكوة واركـعوا مع الراكعين (البقرة : )

Artinya : 
Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’

Ayat di atas hanya berbicara secara umum tentang shalat, sedangkan tata cara pelaksanaan shalat tidak dijelaskan di dalam ayat tersebut, maka hal ini dijelaskan oleh Rasullah SAW di dalam Hadits beliau, sebagaimana sabda Beliau yang berbunyi :

صَـلُّوْا كَمـَا رَاَيْتُمُـوْنِي اُصَلّي (رواه البخارى)

Artinya :
Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat (HR. Bukhori)

AL-Hadits menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketetapannya dalam Al-Qur’an atau bisa juga dikatakan bahwa hokum sesuatu itu hanya pokok-pokoknya saja yang ada dalam Al-Qur’an. 

Kemudian hadits menunjukkan suatu kepastian hukum. Misalnya saja di dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa haram hukumnya memakan bangkai, bangkai disini hanya dijelaskan secara umum. Kemudian Al-hadits menetapkan hukum yang lebih tegas dengan mengatakan bahwa semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang. Contoh lain adalah hadits tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara dalam satu ikatan pernikahan semisal istri dan bibinya atau wanita yang merupakan saudara kandung.

Al-Hadits sebagai penentu di antara dua atau tiga perkara yang dimaksud dalam Al-Qur’an 
Banyak ayat atau lafaz Al-Qur’an yang memiliki berbagai kemungkinan arti atau makna, sehingga terjadilah perbedaan tafsir oleh keterangan lain, kemungkinan pemahaman terhadap ayat tesebut akan berlainan dengan tujuan yang dikehendaki dan tentu daja akan menjadi sulit untuk dilaksanakan. Contohnya ayat tentang masa ‘iddah tiga kali quru’ bagi perempuan yang diceraikan suaminya. Lafal quru’ dalam ayat tersebut berarti haid dan suci. Tidak jelas apakah ayat tersebut berbicara tentang ‘iddah perempuan yang dithalaq itu tiga kali suci atau tiga kali haid. Oleh karena itu, muncul haidts yang menjelaskan atau menentukan (ta’yin) dari dua masalah tesebut.

Al-Hadits sebagai bayan An-nasakh
Para ulama berbeda pendapat tentang fungsi hadist yang satu ini, hal ini terjadi karena adanya Perbedaan pendapat dalam menta’rifkan pengertiannya. Sehingga ada yang menerima dan mengakui fungsi hadist sebagai nasikh terhadap sebagian hukum Al-Qur’an tetapi ada juga yang menolaknya.

Menurut ‘Ulama Mutaqaddimin terjadinya nasakh dikarenakan adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, sebab masa berlakunya telah berakhir dan tidak bisa diamalkan lagi. Akhirnya syari’ (pembuat syari’at) menyatakan bahwa ayat tersebut tidak berlaku untuk selamanya ataupun temporal.

Maka ketentuan yang dating kemudian dapat menghapus ketentuan yang sebelumnya. Itu berarti, hadist dapat menghapus ketentuan dan kandungan isi Al-Qur’an. Ketidak berlakuan suatu hukum harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama syarat adanya nasakh dan mansukh.

Kelompok yang membolehkan adanya nasakh ini adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm Adh-Dhahiri. Mu’tazilah membatasi, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm pada hadits yang mutawatir (mutawatir lafzhi). Sementara golongan hanafiah tidak mensyaratkan hadits yang mutawatir, yang masyhur (hadits ahad) pun bisa menasakhkan hukum ayat Al-Qur’an. Dam mazhab Ibnu HAzm Adh-Dhahiri menyatakan adanya nasakh meskipun dengan hadits ahad.

Salah satu contoh dari fungsi hadits sebagai bayan annasakh ini adalah firman Allah surah Al-Baqarah ayat 180, tentang wasiat bagi ahli waris, yaitu :

كتب عليكم اذا حضر عليكم الموت ان ترك خيران الوصية للوالدين والأقربين بالمعروف حقا على المتقين (البقرة : )

Artinya :
Diwajibkan atas kamu apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.

Ayat di atas disanadkan dengan hadits yang berbunyi :

لا وصية لرارث (رواه البخارى)

Artinya :
Tidak ada wasiat bagi ahli waris (HR. Bukhori)

Kelompok yang menolak nasakh ini adalah Imam Syafi’I, mazhab Zhahiriah dan Khawarij.

2. KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Seluruh Umat Islam, naik yang ahli naql maupun ahli aql telah sepakat bahwa hadits/sunah meruapakan dasar hukum Islam, yaitu sakah satu dari sumber hukum Islam dan juga sepakat tentang diwajibkannya untuk mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Quran.

Dalam kaitannya dengan masalah ini, Muhammad Ajjaj Al-Khatib mengatakan :

فالقــران والســنة مصدران تشـــريعيان متــلازمان لايمكن لمســلم أن يفـهم الشريــعة لا بالرجـوع اليهـــما معــا ولا غنى للمجـــتهد أو عــالم عن أحـــــدهما.

Artinya :
“Al-Qur’an dan As-sunnah (Al-Hadits) merupakan dua sumber hukum syari’at Islam yang tepat, sehingga umat Islam tidak mungkin mampu memahami syari’at Islam, tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Mujtahid dan orang alim pun tidak diperolehkan hanya mencakupkan diri dengan dalah satu dari keduanya.”

Banyak ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menjelaskan bahwa hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam selain Al-Qur’an yang diikuti sebagaimana mengikuti Al-Qur’an, baik dalam bentuk awamir maupun nawahi-nya.

Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik dalil naqli mapun dalil aqli, berikut ini.

A. Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Di antaranya adalah :

Firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 179 yang berbunyi :

ما كــان الله ليذر المؤمنــين على مآأنــتم عليــه حتى يمــيز الخبيث من الطــيب, وما كان الله ليـــطلعكم على الغبيب ولكن الله يجــتبي من رسولــه من يشــآء فا منــوا با الله ورســوله’ وان تؤمــنوا وتتــقوا فلكم أجــر عظـــيم.

Artinya :
“Allah sekali-kali tidka akan membiarkan orang-orang mukmin seperti keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia memisahkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi, Allah akan memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara Rasul-rasul-Nya. Karena itu, berimanlah kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya dan jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar.”

Dalam surat Annisa ayat 136 Allah SWT berfirman :
يآايـــها الذين امــنوا با الله ورسولـــه والكتب الذي نــزل على رســوله والكتب الذي انــزل من يكفـــر با لله وملئــــكته وكتبــه ورسولـــه واليوم الاخـــر فقد ضـــللا بعـــــيدا.

Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan ke[ada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang ini telah sesat sejauh-jauhnya..”

Dalam surat Ali Imran di atas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dan orang-orang munafik. Dia juga akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itu, orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Pada surat an-Nisa ayat 136, sebagaimana halnya pada surat Ali Imran ayat 179, Allah menyeru kaum muslimin agar tetap beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Muhammad SAW), Al-Quran, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir ayat, Allah SWT mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.

Selain memerintahkan umat islam agar percaya kepada Rasuulllah SAW, Allah juga menyerukan agar umat-Nya menaati segala bentuk perundang-undangan san peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Banyak ayat Al-Quran yang berkenaan dengan masalah ini.

B. Dalil Al-Hadits
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW. Berkenan dengan kewajiban menjadikan hadis sebagai pedoman hidup disamping Al-Quran sebagai pedoman utamanya, adalah dalam sabdanya:

تركـــت فيــكم أمــرين لن تضــــلوا أبدا مـــا إن تمســـكتم بهما كتــــاب الله وسنـــة رسولــــه. (رواه الحاكم)

Artinya :
“aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.”

Dan hadits lain, Rasulullah SAW, bersabda :

عليـــكم بسنتي وسنة الخلـــفاء الراشــــدين المهـــديين تمســــكوا بهـــــا.

Artinya :
“wajib bagi kaum sekalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunah Khulafa Ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya.”

Hadits-hadits tersebut di atas, menunjukkan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadits atau menjadikan hadits, sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Al-Qur’an.

C. Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan hadits sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an, karena keduanay sama-sama merupakan sumber hukum Islam.

Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits telah dilakukan sejak masa Rasulullah, sepeninggalan beliau, masa Khulafa Ar-Rasyidin hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya, banyak di antara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, tetapi menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.

Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam, antara lain dalam peristiwa di bawah ini :
  • Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, ia berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkannya.”
  • Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, “saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
  • Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al-Quran. Ibnu Umar menjawab, “allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat.”
  • diceritakan dari Sa’ad bin Musayyab bahwa Usman bin Affan berkata, “saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah Saw, saya makan sebagimana makannya Rasulullah, dan saya akan shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah SAW.”
Maka banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW, selalu diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh mereka.

D. Sesuai Dengan Petunjuk Akal (Ijtihad)
Kerasulan NAbi Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu kadangkala beliau menyampaikan apa yang diterimanay dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan kadangkala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Tuhan. Namun juga, tidak jarang beliau menawarkan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak dibimbing oleh wahyu. Hasil ijtihad beliau ini tetap berlaku sampai ada nash yang menasakhkan.

Bila kerasulan Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan, maka sudah selayaknya apabila segala peraturan dan eprundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu atau hasil ijtihad semata ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Di samping itu, secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasul mengharuskan umatnya menaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum dan sumber ajaran Islam yang menduduki urutan kedua setelah Al-Quran. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahan, hadits melahirkankan hukum zhanni, kecuali hadits yang mutawatir.

BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Kedudukan hadits dalam Islam yang utama adalah penjelas ayat Al-Quran yang masih global. Rasulullah diperintahkan untuk menjelaskan tiap tiap ajaran kepada para sahabat setelah beliau mendapatkan penjelasan dari Jibril.

Peran yang kedua adalah agar hadits menjadi pedoman tambahan ketika muncul persoalan-persoalan yang tidak secara spesifik terdapat pada Al-Quran. Setelah Rasulullah Saw. Al-Quran dan hadits dijadikan sebagai rujukan para ulama untuk mengeluarkan fatwa dan aturan lainnya.

Peran yang ketiga, menjaga agar ayat-ayat Al-Quran tidak secara sembarangan dilencengkan sehingga seolah ayat-ayat Al-Quran berkontradiksi. Penjelasan Rasulullah sudah merupakan penjelasan yang dapat dipahami bahwa juga sudah ditafsirkan secara mendalam oleh para ulama. Ucapan dan kepribadian Rasulullah Saw. selalu berdasarkan Al-Quran. Umat Islam yang mengikuti hadits-hadits Rasulullah adalah mereka yang juga taat kepada Al-Quran.

Peran yang keempat, hadits /sunah merupakan dasar hukum Islam, yaitu salah satu dari sumber hukum Islam yang menduduki urutan kedua setelah Al-Quran. Dan wajib diikuti sebagaimana mengikuti Al_quran, baik dalam bentuk awamir maupun nawahi-nya. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahan, hadits melahirkan hukum Zhanni kecuali hadits mutawatir.

2 SARAN
Sesuai dengan perkembangan hadis, ilmu hadis selalu mengiringinya sejak masa Rasulullah sekalipun belum dinyatakan sebagai ilmu ekplisit, pada masa nabi hadis tidak ada persoalan karena setiap ada masalah langsung di bicarakan dengan nabi Ulumul hadis disini membahas dari segi bahasa atau pengertian sejarah dan sampai cabang-cabangnya.

Mengingat luasnya materi dari Ulumul Hadits ini besar harapan kami untuk kelompok selanjutnya agar menguraikan materi sesuai dengan bahasan masing-masing, tentunya dengan satu tujuan untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kita yang berhubungan dengan Ulumul Hadits.

DAFTAR PUSTAKA;
  • DepAg RI, Al-Qur’an dan Terjemahan (Semarang, 1998)
  • Ash-Shahih Shubhi, Melejitkan Ilmu-ilmu Hadits (Jakarta, 2002)
  • Nata, Abuddin, Al-Qur’an dan Hadits/ Dirasah Islamiah 1 (2000)
  • Suparta Munzir, Ilmu Hadits (Jakarta, 2006)
  • As-Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shagir, Beirut : Dar Al-Fikr.
  • Abu Dawud, Sunan Abu Dawud Jilid II, Beirut : Dar Al-Fikr. 1990.
  • Muhammad ‘Ajjaj Al Khatib, Ushul Al-Hadits. Terj. HM. Qodrun Nur dan Ahmad
  • Musyafiq. Jakarta : Gaya Media Pratama.
  • Musthafa As-Siba’i, As-Sunnah wa Makamatuha fi At-Tasyri’ Al Islami. Kairo : Dar
  • Al-Qumiyah, 1949.
  • Utang Ranu Wijaya, Ilmu Hadits, Jakarta : Gaya Media Pratama, 1996
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Memahami ajaran dalam agama Islam dilakukan tidak sebatas membaca Al-Quran dan terjemahannya. Sebab, Al-Quran memiliki bahasa yang tinggi dan ayat-ayatnya tidak selalu bisa dipahami hanya melalui terjemahan. Salah satu penjelas dari isi Al-Quran ada sunah atau hadits yang berupa ucapan-ucapan Rasulullah Saw. yang diberi otoritas oleh Tuhan untuk menyampaikan setiap wahyu kepada umat manusia. Kedudukan hadits ini sangat penting bagi umat Islam.

Hadits merupakan warisan Rasulullah yang sampai sekarang masih dipegang para umatnya yang senantiasa mengharapkan syafaat setelah dibangkitkan kembali nanti. Hadits dikumpulkan oleh sejumlah perawi memiliki peran penting dalam penyampaian ajaran Islam.

B. PEMBATASAN MASALAH
Dalam makalah ini kami mencoba menguraikan salah satu materi yang ada dalam mata kuliah Ulumul Hadits dengan judul bahasan Kedudukan Hadits Dalam Agama Islam. Dan dikarenakan luasnya materi tersebut maka kami membatasi masalah yang kami uraikan nantinya seputar kedudukan hadits dan fungsi hadits saja.

C. PERUMUSAN MASALAH
Memperhatikan pembatasan masalah seperti yang telah diuraikan diatas perlu adanya pemahaman tentang kedudukan hadits itu sendiri yang dirumuskan sebagai berikut :
  1. Menjelaskan kedudukan hadits terhadap Al-Qur’an sebagai penjelasan
  2. Menjelaskan kedudukan hadits terhadap masalah yang tidak disebutkan Al-Qur’an (sebagai sumber hukum).
D. TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan dari diadakannya pembahasan ini adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui secara terperinci kedudukan hadits terhadap Al-Qur’an sebagai penjelasan
  2. Untuk mengetahui masalah yang tidak disebutkan dalam Al Qur’an. (sebagai sumber hukum)
E. KEGUNAAN PEMBAHASAN
Kegunaan dari pembahasan ini adalah :
  • Bagi kami pembahasan ini merupakan wahana latihan pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam pembuatan Karya Tulis Ilmiah.
  • Dengan adanya pembahasan ini tentunya kami semua akan semakin memperkaya ilmu pengetahuan dalam mata kuliah Ulumul Hadits khususnya materi Kedudukan Hadits Dalam Pembinaan Hukum Islam.

Peranan Dalil Al-Qur’an, Dalil Al-Hadits dan Kesepakatan Ulama (Ijma’)

KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Seluruh Umat Islam, naik yang ahli naql maupun ahli aql telah sepakat bahwa hadits/sunah meruapakan dasar hukum Islam, yaitu sakah satu dari sumber hukum Islam dan juga sepakat tentang diwajibkannya untuk mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Quran.

Dalam kaitannya dengan masalah ini, Muhammad Ajjaj Al-Khatib mengatakan :

فالقــران والســنة مصدران تشـــريعيان متــلازمان لايمكن لمســلم أن يفـهم الشريــعة لا بالرجـوع اليهـــما معــا ولا غنى للمجـــتهد أو عــالم عن أحـــــدهما.

Artinya :
“Al-Qur’an dan As-sunnah (Al-Hadits) merupakan dua sumber hukum syari’at Islam yang tepat, sehingga umat Islam tidak mungkin mampu memahami syari’at Islam, tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Mujtahid dan orang alim pun tidak diperolehkan hanya mencakupkan diri dengan dalah satu dari keduanya.”

Banyak ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menjelaskan bahwa hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam selain Al-Qur’an yang diikuti sebagaimana mengikuti Al-Qur’an, baik dalam bentuk awamir maupun nawahi-nya.

Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik dalil naqli mapun dalil aqli, berikut ini.

A. Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Di antaranya adalah :

Firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 179 yang berbunyi :

ما كــان الله ليذر المؤمنــين على مآأنــتم عليــه حتى يمــيز الخبيث من الطــيب, وما كان الله ليـــطلعكم على الغبيب ولكن الله يجــتبي من رسولــه من يشــآء فا منــوا با الله ورســوله’ وان تؤمــنوا وتتــقوا فلكم أجــر عظـــيم.

Artinya :
“Allah sekali-kali tidka akan membiarkan orang-orang mukmin seperti keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia memisahkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi, Allah akan memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara Rasul-rasul-Nya. Karena itu, berimanlah kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya dan jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar.”

Dalam surat Annisa ayat 136 Allah SWT berfirman :
يآايـــها الذين امــنوا با الله ورسولـــه والكتب الذي نــزل على رســوله والكتب الذي انــزل من يكفـــر با لله وملئــــكته وكتبــه ورسولـــه واليوم الاخـــر فقد ضـــللا بعـــــيدا.

Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan ke[ada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang ini telah sesat sejauh-jauhnya..”

Dalam surat Ali Imran di atas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dan orang-orang munafik. Dia juga akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itu, orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Pada surat an-Nisa ayat 136, sebagaimana halnya pada surat Ali Imran ayat 179, Allah menyeru kaum muslimin agar tetap beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Muhammad SAW), Al-Quran, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir ayat, Allah SWT mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.

Selain memerintahkan umat islam agar percaya kepada Rasuulllah SAW, Allah juga menyerukan agar umat-Nya menaati segala bentuk perundang-undangan san peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Banyak ayat Al-Quran yang berkenaan dengan masalah ini.

B. Dalil Al-Hadits
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW. Berkenan dengan kewajiban menjadikan hadis sebagai pedoman hidup disamping Al-Quran sebagai pedoman utamanya, adalah dalam sabdanya:

تركـــت فيــكم أمــرين لن تضــــلوا أبدا مـــا إن تمســـكتم بهما كتــــاب الله وسنـــة رسولــــه. (رواه الحاكم)

Artinya :
“aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.”

Dan hadits lain, Rasulullah SAW, bersabda :

عليـــكم بسنتي وسنة الخلـــفاء الراشــــدين المهـــديين تمســــكوا بهـــــا.

Artinya :
“wajib bagi kaum sekalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunah Khulafa Ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya.”

Hadits-hadits tersebut di atas, menunjukkan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadits atau menjadikan hadits, sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Al-Qur’an.

C. Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan hadits sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an, karena keduanay sama-sama merupakan sumber hukum Islam.

Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits telah dilakukan sejak masa Rasulullah, sepeninggalan beliau, masa Khulafa Ar-Rasyidin hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya, banyak di antara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, tetapi menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.

Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam, antara lain dalam peristiwa di bawah ini :
  • Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, ia berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkannya.”
  • Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, “saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
  • Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al-Quran. Ibnu Umar menjawab, “allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat.”
  • diceritakan dari Sa’ad bin Musayyab bahwa Usman bin Affan berkata, “saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah Saw, saya makan sebagimana makannya Rasulullah, dan saya akan shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah SAW.”
Maka banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW, selalu diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh mereka.

D. Sesuai Dengan Petunjuk Akal (Ijtihad)
Kerasulan NAbi Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu kadangkala beliau menyampaikan apa yang diterimanay dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan kadangkala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Tuhan. Namun juga, tidak jarang beliau menawarkan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak dibimbing oleh wahyu. Hasil ijtihad beliau ini tetap berlaku sampai ada nash yang menasakhkan.

Bila kerasulan Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan, maka sudah selayaknya apabila segala peraturan dan eprundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu atau hasil ijtihad semata ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Di samping itu, secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasul mengharuskan umatnya menaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum dan sumber ajaran Islam yang menduduki urutan kedua setelah Al-Quran. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahan, hadits melahirkankan hukum zhanni, kecuali hadits yang mutawatir.
HUBUNGAN AL-HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan pedoman hidup yang tak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya. Disamping itu keduanya juga merupakan sumber hukum dalam Islam. Al-Qur’an sebagai hokum yang pertama dan utama banyak memuat ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu Hadits yang menjadi sumber hukum Islam yang kedua menjadi penjelas (Bayan) terhadap isi kandungan Al-Qur’an yang masih bersifat umum tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an,

Surah Annahl ayat 44 yaitu :

بالبيــنت والـزبر. وانزلـــنا اليـك الـذ كر لتبــين للنـاس ما نـزل اليـهم ولعـلهم يتفـــكرون ( النحل : )

Artinya :
Keterangan-keterangan (mu’jizat) dan kitab-kitab dan kami turunkan kepada mu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.

Allah SWT menurunkan Al-Qur’an kepada manusia untuk difahami dan diamalkan, karena itu agar maksud tersebut terwujud, maka Allah SWT memerintahkan kepada Rasullah Muhammad SAW untuk menjelaskannya melalui hadits Beliau.

Hadits sebagai penjelas atau bayan Al-Qur’an itu memiliki bermacam-macam fungsi. Imam Malik bin Anas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu sebagai bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tafsil, bayan at-bast, bayan at-tasyri’. Sementara itu, Imam syafi’I menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan at-tafsil, bayan at-takhsis, bayan at-ta’yin, bayan at-tasyri’, dan bayan an-nasakh.

Jika dirinci maka secara umum peranan (fungsi) Al-Hadits terhadap Al-Qur’an diantaranya adalah sebagai berikut :
Al-Hadits memperkuat (memperkokoh) isi kandungan Al-Qur’an.

Contoh :
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185

شهر رمضــان الذى أنـزل فيه الـقران هدى للنـاس وبينت من الـهدى والفرقــان فمن شــهد منـكم الشـهر فليصـمه ومن كان مريـضا أو على سفـر فعــدة من أيام اخـر, يريـد الله بكم اليـسر ولا يريد بـكم العسـر ولتكمـلواالعـدة ولتكـبر الله على ما هــداكم ولعـلكم تشـكرون (البقرة : )

Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur.

Untuk memperkuat ayat di atas rasullah SAW bersabda :

صوموا لرؤيـته وافـطروا لرؤيـته فإن غـم عليـكم فاقدروا لــه. ( رواه مسلم )

Artinya : Apabila kalian melihat (ruyah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah (H.R.Muslim)

b. AL-Hadits memberi rincian terhadap ayat-ayat yang masih bersifat umum (mujmal)
diantara ayat yang bersifat mujmal itu adalah ayat-ayat yang bercerita tentang shalat, zakat, puasa, syari’at jual beli, nikah dan sebagainya. Salah satu contohnya adalah perintah shalat yang ada dalam Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah ayat : 43 ) berikut ini :

واقـيم الصـلوة واتو الزكوة واركـعوا مع الراكعين (البقرة : )

Artinya : 
Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’

Ayat di atas hanya berbicara secara umum tentang shalat, sedangkan tata cara pelaksanaan shalat tidak dijelaskan di dalam ayat tersebut, maka hal ini dijelaskan oleh Rasullah SAW di dalam Hadits beliau, sebagaimana sabda Beliau yang berbunyi :

صَـلُّوْا كَمـَا رَاَيْتُمُـوْنِي اُصَلّي (رواه البخارى)

Artinya :
Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat (HR. Bukhori)

AL-Hadits menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketetapannya dalam Al-Qur’an atau bisa juga dikatakan bahwa hokum sesuatu itu hanya pokok-pokoknya saja yang ada dalam Al-Qur’an. 

Kemudian hadits menunjukkan suatu kepastian hukum. Misalnya saja di dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa haram hukumnya memakan bangkai, bangkai disini hanya dijelaskan secara umum. Kemudian Al-hadits menetapkan hukum yang lebih tegas dengan mengatakan bahwa semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang. Contoh lain adalah hadits tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara dalam satu ikatan pernikahan semisal istri dan bibinya atau wanita yang merupakan saudara kandung.

Al-Hadits sebagai penentu di antara dua atau tiga perkara yang dimaksud dalam Al-Qur’an 
Banyak ayat atau lafaz Al-Qur’an yang memiliki berbagai kemungkinan arti atau makna, sehingga terjadilah perbedaan tafsir oleh keterangan lain, kemungkinan pemahaman terhadap ayat tesebut akan berlainan dengan tujuan yang dikehendaki dan tentu daja akan menjadi sulit untuk dilaksanakan. Contohnya ayat tentang masa ‘iddah tiga kali quru’ bagi perempuan yang diceraikan suaminya. Lafal quru’ dalam ayat tersebut berarti haid dan suci. Tidak jelas apakah ayat tersebut berbicara tentang ‘iddah perempuan yang dithalaq itu tiga kali suci atau tiga kali haid. Oleh karena itu, muncul haidts yang menjelaskan atau menentukan (ta’yin) dari dua masalah tesebut.

Al-Hadits sebagai bayan An-nasakh
Para ulama berbeda pendapat tentang fungsi hadist yang satu ini, hal ini terjadi karena adanya Perbedaan pendapat dalam menta’rifkan pengertiannya. Sehingga ada yang menerima dan mengakui fungsi hadist sebagai nasikh terhadap sebagian hukum Al-Qur’an tetapi ada juga yang menolaknya.

Menurut ‘Ulama Mutaqaddimin terjadinya nasakh dikarenakan adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, sebab masa berlakunya telah berakhir dan tidak bisa diamalkan lagi. Akhirnya syari’ (pembuat syari’at) menyatakan bahwa ayat tersebut tidak berlaku untuk selamanya ataupun temporal.

Maka ketentuan yang dating kemudian dapat menghapus ketentuan yang sebelumnya. Itu berarti, hadist dapat menghapus ketentuan dan kandungan isi Al-Qur’an. Ketidak berlakuan suatu hukum harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama syarat adanya nasakh dan mansukh.

Kelompok yang membolehkan adanya nasakh ini adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm Adh-Dhahiri. Mu’tazilah membatasi, Hanafiah dan mazhab Ibnu Hazm pada hadits yang mutawatir (mutawatir lafzhi). Sementara golongan hanafiah tidak mensyaratkan hadits yang mutawatir, yang masyhur (hadits ahad) pun bisa menasakhkan hukum ayat Al-Qur’an. Dam mazhab Ibnu HAzm Adh-Dhahiri menyatakan adanya nasakh meskipun dengan hadits ahad.

Salah satu contoh dari fungsi hadits sebagai bayan annasakh ini adalah firman Allah surah Al-Baqarah ayat 180, tentang wasiat bagi ahli waris, yaitu :

كتب عليكم اذا حضر عليكم الموت ان ترك خيران الوصية للوالدين والأقربين بالمعروف حقا على المتقين (البقرة : )

Artinya :
Diwajibkan atas kamu apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.

Ayat di atas disanadkan dengan hadits yang berbunyi :

لا وصية لرارث (رواه البخارى)

Artinya :
Tidak ada wasiat bagi ahli waris (HR. Bukhori)

Kelompok yang menolak nasakh ini adalah Imam Syafi’I, mazhab Zhahiriah dan Khawarij.

Pengertian Sunnah Pada Ajaran Islam

Pengertian Sunnah Pada Ajaran Islam
1. Al-Quran
v Ta’rif Al-Quran
Alquran secara etimologi berarti bacaan, karena dilihat dari asal katanya yaitu “qara’a” (Q.S. al-Qiyamah:17-18). Sedangakan secara terminologi al-quran ialah kalam allah yang diwahyukan kepada nabi muhammad melalui perantara malaikat jibril secara berangsur-angsur.

v Nama-nama lain al-quran
  • Al-Huda artinya petunjuk (Q.al-Baqoroh:185)
  • Al-Furqon artinya pemisah atau pembeda (Q.S. al-Baqoroh:185)
  • As-Syifa artinya obat (Q.S. Yunus:57)
  • Al-Maui’zhah artinyanasihat (Q.S. ali Imran:138)
v Al-Quran sebagai firman Allah SWT
Jika dilihat dari nama-nama yang telah disebutkan tadin kita dapat menangkap kesamaan-kesamaan yang pada akhirnya ulamamenyebutnya seb agai hakikat Al-Quran, yaitu bahawaiamerupakan wahyu atau kalamAllah yang disampaikankepada nabi Muhammad SAW, isinya penuh dengan ilmu,tiada cacat dan keraguan (Q.S. al-Baqoroh:2) didalamnya,iajuga merupakan penjelmaan dari kebenaran, keseimbangan pemikiran dan karunia (Q.S. al-An’am:155).

Sebagai wahyu, Al-Quran bukan pikiran dan ciptaan Nabi Muhammad SAW. Olehkarena itu, mereka yang nmengatakanbahwa Al-Quran itu pikiran dan ciptaan Nabi Muhammad SAW, tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

Perdebatan sekitar otensititas Al-Quran sebagai firman Allah SWT telah terjadim ketika Al-Quran diturunkan. Oleh karena itu, Allah menantang kepada para penentang Al-Quran un tuk membuat satu surat yang semisal dengan Al-Quran (al-Baqoroh:23).

Kemudian, setelah perdebatan itu terjadi, terdapat pula orang yang meragukan otensititas Al-Quran karena dianggap telah diintervensi oleh manusia, terutama umat Islam generasi pertama yang kita kenal sebagai sahabat Nabi Muhammad SAW. Allah menjaminn bahwa Al-Quran dipelihara dengan sebaik-baiknya (Q.S. al-Hijr:9).

2.Sunnah
v Ta’rif Sunnah
Sunnah adalah Sesuatu yang dituntut pengerjaannya oleh Syar’i dari mukallaf dengan suatu tuntutan yang tidak pasti.

v Pembagian Sunnah
  • Sunnah Mu’akkad adalah Sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. seperti shalat tarawih, shalat ied.
  • Sunnah Ghoiru Mu’akkad adalah Sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. seperti shalat qabliyah maghrib.
  • Sunnah Haiat adalah perkara-perkara dalam shalat yang sebaiknya dikerjakan seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir, mengucapkan Allahu Akbar ketika akan ruku dan sujud, dan sebagainya.
  • Sunnah Ab’adh adalah perkara-perkara dalam shalat yang harus dikerjakan, kalau terlupakan maka harus melakukan sujud sahwi dan apabila tidak sujud sahwi maka sholat nya tidak batal. Seperti tasyahud awal dan qunut.
v Ta’rif As-Sunnah
As-Sunnah menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah SAW. baik berupa perkataan, perbuatan,ataupun pengakuan.

v Macam-macam Sunnah :
  • Sunnah Qauliyyah adalah hadits-hadits Rasulullah SAW. yang beliau katakan dalam berbagai tujuan dan konteks.
  • Sunnah Fi’liyyah adalah perbuatan-perbuatan Rasulullah SAW sebagaimana tindakannya menunaikan shalat lima waktu dengan cara-caranya dan rukun-rukunnya.
  • Sunnah Tariryyah adalah suatu yang timbul dari sahabat Rasulullah SAW yang telah diakui oleh Rasulullah SAW.
Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
Seluruh umat islam, baik yang ahli naqli ataupun yang ahli akal telah sepakat bahwa hadits merupakan dasar hukum islam, yang merupakan salah satu dari sumber hukum islam. Ia menempati kedudukannya yang sangat penting setelah Al-Quran. Umat Islam diwajibkan mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Quran. Dengan demikian antara hadits dan Al-Quran memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.

Menurut Muhammad ajjal Al-Khatib, bahwa Al-Quran dan hadits merupakan dua sumber hukum syariah Islam yang tetap, yang orang muslim tidak mampu memahami syariat islam dengan tanpa kembali kepada dua sumber tersebut. Mujtahid dan orang dalam pun tidak diperbolehkan hanya mencakupkan diri dengan salah satu dari keduanya.

Banyak ayat Al-Quran dan hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits itu merupakan salah satu sumber hukum Islam selain Al-quran yang wajib diikuti sebagaimana mengikuti al-quran.

1. Dalil Al-Quran
Firman Allah dalam surat Al-Hashr ayat 7 :

وَمَاءَاتَكُمُ الُ فَخُذُوهُ وَمَانَهُكُمْ عَنْهُ فَانَتَهُوْااللَّهَ اِنَّاللَّهَ شَدِيْدُالْعِقَابِ......

“.....Apa yang diberikan rasul kepadamu terimalah dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukum-Nya”.

Dan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 92 :

.....وَاَطِيعُوْاالرَّسُوْلَ وَاحْذَرُوا 

“ Dan taatlah kamu kepada Allah dan kepada Rasul-Nya dan berhati-hatilah......”

Disamping itu, banyak juga ayat yang mewajibkan ketaatan kepada rasul secara khusus dan terpisah, antara lain :
  1. Q.S.An-Nissa ayat 65 dan 80
  2. Q.S.Ali Imran ayat 31
  3. Q.S.An-Nur ayat 56, 62, dan 63
  4. Q.S.Al-Araf ayat 158
Ayat-ayat di atas dapat ditarik gambaran bahwa setiap ada perintah taat kepada Allah harus diiringi taat kepada rasul-Nya. Dari sinilah sebetulnya dapat dinyatakan bahwa ungkapan wajib taat kepada rasul dan larangan mendurhakainya.

2. Dalil Hadits Rasulallah SAW
Dalam salah satu pesan rasulallah, berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits sebagai sumber hukum atau pedoman hidup disamping Al-Quran sebagai pedoman utamanya. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW., sebagai berikut :

“ Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang pada keduannya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (Al-quran) dan sunah Rasul-Nya “

(HR.Al-Hakim dari Abu Hurairah)
Hadits tersebut menunjukan bahwa nabi SAW diberi Al-Quran dan sunnah, dan mewajibkan kita berpegang teguh pada keduanya, serta mengambil yang ada pada sunnah seperti mengambil pada al-quran. Masih banyak hadits yang menegaskan tentang kewajiban mengikuti perintah dan tuntutan Nabi SAW.

Daftar Pustaka ;
  • Jaih Mubarok. Metodologi Studi Islam, Bandung: Rosada, 2011.
  • Abuddin Nata. Metodologi Studi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
  • Zain. At- taqriirotus Mufiidah, Jakarta: Darul ulum, 2004.
  • Abdul Wahhab. Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 2004.

Keistimewaan Al-qur’an Sebagai Kitab Suci

Al-qur’an Sebagai Kitab Suci
Al-Qur’an merupakan sumber pertama dan utama dalam ajaran islam, yakni “Kitab suci yang memuat firman-firman (wahyu) Allah SWT yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Tujuannya: Untuk menjadi pedoman bagi ummat manusia untuk mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat kelak.

Al-Qur’an terbagi dalam 30 Juz, 114 Surah, 6236 ayat, 74.499 kata, 325.345 huruf. Diturunkan di gua hira pada 17 Ramadhan tahun pertama sebelum hijrah. Surah pertama yang diturunkan adalah Surah Al-Alaq (96) : 1-5. Sedangkan ayat terakhir diturunkan di Padang Arafah pada 9 Zulhijjah tahun ke 10 Hijriyah yakni surah Al-Maidah (5) : 3.

Diturunkan dalam 2 periode: yakni periode Mekkah dan Periode Madinah. Ciri-cirinya:

AYAT MAKKIYAH
AYAT MADANIYAH
1). Umumnya pendek-pendek
1). Umumnya panjang-panjang
2). 19/30 dari seluruh isi Al-Qur’an
2). 11/30 dari seluruh isi Al-Qur’an
3). 86 Surah, 4.780 ayat
3). 28 Surah, 1.456 ayat
4). Dimulai dengan kata “Ya Ayyuhan Naas“
4). Dimulai dengan kata “Ya Ayyuhal Ladzina Aamanu”
5). Ttg Tauhid, Hari Kiamat, Akhlak, Kisah umat masa lalu
5). Hukum, Keadilan, dan Masyarakat.
6). Duturunkan dalam waktu 12 Tahun 13 Hari
6). Diurunkan dalam waktu 10 Tahun 2 Bulan 9 Hari

Sumber : Nashiruddin Razak, 1977 : 90
Kandungan Al-Qur’an meliputi soal-soal pokok yang berkenaan dengan:
  • Aqidah
  • Syari’ah
  • Akhlak
  • Kisah-kisah masa lalu
  • Berita-berita tentang masa yang akan datang
  • Benih dan Prinsip Ilmu Pengetahuan
  • Sunnatullah / Hukum Allah yang berlaku di alam semesta ini.
Al Quran berasal dari bahasa Arab “qara’a” yang berarti bacaan. Al Quran merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad sebagai kitab suci yang terakhir, jika membacanya merupakan ibadah, diturunkan dengan perantaraan malaikat jibril, sebagai petunjuk bagi kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Al Quran merupakan penyempurna bagi kitab-kitab terdahulu sehingga dapat disimpulkan bahwa isi dari Al Quran tidak bertentangan dengan kitab-kitab terdahulu. Sebaliknya isi dari kitab-kitab terdahulu terkandung dalam Al Quran.

Al Qur’an turun pertama kali pada tanggal 17 Ramadan/ 6 Agustus 610 M ketika Nabi Muhammad berusia 40 tahun. Turunnya Al Quran kepada Nabi Muhammad merupakan pertanda diangkatnya beliau menjadi Rasul Allah. Wahyu yang pertama turun adalah Q.S. Al Alaq ayat 1-5. Ayat ini turun di Gua Hira (Jabal Nur) ketika Nabi Muhammad sedang berkhalwat. Hari turunnya wahyu Al Qur’an pertama kali dinamakan nuzulul quran. Sedangkan ayat yang terakhir turun adalah surat Al Maidah ayat 3. Ayat ini turun pada peristiwa haji wada’ (haji perpisahan).

Al Quran turun secara mutawatir (berangsur-angsur) selama 22 ahun 2 bulan 22 hari, yaitu 13 tahun di Mekah dan 10 tahun di Madinah. Ayat yang turun di Mekah dinamakan surat Makiyah dan ayat yang turun di Madinah dinamakan surat Madaniyah. Diturunkannya Al Quran secara berangsur-angsur dengan tujuan agar Nabi Muhammmad dan para sahabatnya mudah menghafal ayat-ayatnya. Selain itu ayat Al Quran turun sedikit demi sedikit karena untuk menjawab setiap persoalan yang muncul. Jika ada permasalahan maka barulah turun ayat untuk menjawab persoalan tersebut. Al Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6236 ayat. Surah yang pertama adalah Surah Al Fatihah dan yang terakhir adalah An-Naas. 

2.a Keistimewaan Al Qur’an
  • Ditujukan untuk seluruh umat manusia dan seluruh golongan serta berlaku sepanjang zaman
  • Terjaga keasliannya hingga akhir zaman
  • Turun dalam bahasa arab, semua orang membacanya dan tidak dapat menggantikannya dengan bahasa lain.
2.b Kandungan Al Qur’an:
  • Keimanan/ tauhid yaitu Al Quran berisi tentang Allah, Malaikat, Kitab Allah, Nabi dan Rasul Hari kiamat serta qada dan qadar.
  • Sebagai Ibadah.
  • Sebagai Ilmu pengetahuan.
  • Hukum.
  • Sebagai Berita.
  • Sebagai Sejarah.
2.d Adab membaca Al Quran:
  1. Suci badan, tempat dan pakaian dari hadas dan najis
  2. Berwudu lebih dahulu
  3. Menghadap kiblat
  4. Membersihkan mulut terlebih dahulu
  5. Membaca ta’awuz (auzubillahi minasy syaitanir rajim) dan basmalah
  6. Membaca dengan tartil 
  7. Tidak sambil bergurau 
  8. Setelah selesai membaca tasdiq (sadaqallahul azim)
2.e Bagian-bagian Al-Qur'an
  • Al-Qur'an memiliki 114 surat, dengan surat terpanjang terdiri atas 286 ayat, yaitu Al Baqarah , dan terpendek terdiri dari 3 ayat, yaitu Al-'Ashr , Al-Kautsar , dan An-Nashr 
  • Sebagian ulama menyatakan jumlah ayat di Al -Qur'an adalah 6.236, sebagian lagi menyatakan 6.666. Perbedaan jumlah ayat ini disebabkan karena perbedaan pandangan tentang kalimat Basmalah pada setiap awal surat (kecuali At-Taubah ), kemudian tentang kata-kata pembuka surat yang terdiri dari susunan huruf-huruf seperti Yaa Siin , Alif Lam Miim , Ha Mim dll.
  • Untuk memudahkan pembacaan dan penghafalan, para ulama membagi Al-Qur'an dalam 30 juz yang sama panjang, dan dalam 60 hizb (biasanya ditulis di bagian pinggir Al-Qur'an).
  • Masing-masing hizb dibagi lagi menjadi empat dengan tanda-tanda ar-rub '(seperempat), an-nisf (seperdua), dan as-salasah (tiga perempat).
Selanjutnya Al-Qur'an dibagi pula dalam 554 ruku ' , yaitu bagian yang terdiri atas beberapa ayat. Setiap ruku 'ditandai dengan huruf 'ain di sebelah pinggirannya. Surat yang panjang berisi beberapa ruku ', sedang surat yang pendek hanya berisi satu ruku'. Nisf Al-Qur'an (merek pertengahan Al-Qur'an), terdapat pada surat Al-Kahfi ayat 19 pada lafalwalyatalattaf yang artinya: "harus ia berlaku lemah lembut ".

2.f Sejarah Turunnya Al-Qur'an
Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui berbagai cara, antara lain:
  1. Malaikat Jibril memasukkan wahyu itu ke dalam hati Nabi Muhammad SAW memperlihatkan wujud aslinya. Nabi SAW tiba-tiba saja merasakan wahyu itu telah berada di dalam hatinya.
  2. Malaikat Jibril menampakkan dirinya sebagai manusia laki-laki dan mengucapkan kata-kata di hadapan Nabi SAW.
  3. Wahyu turun kepada Nabi SAW seperti bunyi gemericing lonceng.
  4. Malaikat Jibril turun membawa wahyu dengan menampakkan wujudnya yang asli.
3. Arti dan Fungsi Hadist
3.a Latar Belakang
Islam sebagai agama mempunyai makna bahwa Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia dimana saja berada sebagai pedoman hidup baik bagi kehidupan duniawi maupun bagi kehidupan sesudah mati. Dimensi ajaran Islam memberikan aturan bagaimana caranya berhubungan dengan Tuhan atau Khaliqnya, serta aturan bagaimana caranya berhubungan dengan sesama makhluq, termasuk di dalamnya persoalan hubungan dengan alam sekitar atau lingkungan hidup. Dalam perkembangan selanjutnya, dalam mengemban tugas ini, manusia memerlukan suatu tuntunan dan pegangan agar dalam mengolah alam ini mempunyai arah yang jelas dan tidak bertentang dengan kehendak Allah SWT. Islam sebagai ajaran agama yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada umat manusia melalui Rasul-Nya adalah satu pegangan dan tuntunan bagi manusia itu sendiri dalam mengarungi kehidupan ini.

Alloh SWT mengutus para Nabi dan Rosul-Nya kepada ummat manusia untuk memberi petunjuk kepada jalan yang lurus dan benara agar mereka bahagia dunia dan akhirat. Rosululloh lahir ke dunia ini dengan membawa risalah Islam, petunjuk yang benar. Hukum Syara’ adalah khitab Syari’ (seruan Alloh sebagai pembuat hukum) baik yang sumbernya pasti (qath’i tsubut) seperti Al-Qur’an dan Hadits, maupun ketetapan yang sumbernya masih dugaan kuat (zanni tsubut) seperti hadits yang bukan tergolong mutawatir.

Dengan latar belakang di atas maka penulis mencoba memaparkan tentang Hadits dan fungsinya serta kewajiban umat manusia terhadap Hadits.

3.b Pengertian Hadits
Pengertian Hadits dapat diartikan menurut dua cara yakni menurut bahasa dan menurut terminoligi. Hadits menurut bahasa terdiri dari beberapa arti, yaitu :
  1. Jadid yang berarti baru
  2. Qarid yang artinya dekat, dan
  3. Khabar yang artinya berita
Sedangkan pengertian hadits secara terminologis adalah :
  • “Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya”. 
  • (Ilmu Tafsir dan Hadits IAIN Sunan Ampel, CV, Aneka Bahagia Surabaya 1993. Hal : 41)
Seperti disebutkan di atas, bahwa definisi ini memuat empat elemen, yaitu perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat lain. Secara lebih jelas dari ke empat elemen tersebut dapat penulis uraikan sebagai berikut :
1. Perkataan
Yang dimaksud dengan perkataan adalah segala perkataan yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang, seperti bidang syariah, akhlaq, aqidah, pendidikan dan sebagainya.

2. Perbuatan
Perbuatan adalah penjelasan-penjelasan praktis Nabi Muhammad SAW terhadap peraturan-peraturan syara’ yang belum jelas teknis pelaksanaannya. Seperti halnya jumlah rakaat, cara mengerjakan haji, cara berzakar dan lain-lain. Perbuatan nabi yang merupakan penjelas tersbut haruslah diikuti dan dipertegas dengan sebuah sabdanya.

3. Taqrir 
Taqrir adalah keadaan beliau yang mendiamkan atau tidak mengadakan sanggahan dan reaksi terhadap tindakan atau perilaku para sahabatnya serta menyetujui apa yang dilakukan oleh para sahabatnya itu.

4. Sifat, Keadaan dan Himmah Rasululloh
Sifat-sifat, dan keadaan himmah Nabi Muhammad SAW adalah merupakan komponen Hadits yang meliputi:
  • Sifat-sifat Nabi yang digambarkan dan dituliskan oleh para sahabatnya dan dan para ahli sejarah baik mengenai sifat jasmani ataupun moralnya
  • Silsilah (nasab), nama-nama dan tahun kelahirannya yang ditetapkan oleh para sejarawan
  • Himmah (keinginan) Nabi untuk melaksanakan suatu hal, seperti keinginan beliau untuk berpuasa setiap tanggal 9 Muharram.
3.c Al-Hadis ( Arti dan Fungsinya )
Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.

Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
  1. Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
  2. Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
  3. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam. Hadis atau sunnah yang dihimpun kini dalam kitab-kitab hadis (al-Hadis), terdiri dari ucapan (qaul), perbuatan (fi’il) dan sikap diam nabi tanda setuju (taqrir atau sukut). Orang-orang yang mengumpulkan sunnah nabi (dalam kitab-kitab hadis) menyelusuri seluruh jalur riwayat ucapan, perbuatan dan sikap diam nabi. Hasilnya di kalangan Sunni terdapat enam kumpulan hadis, yang utama ialah yang dikumpulkan oleh Bukhari dan Muslim yang mendapat pengakuan di kalangan Sunni (ahlul sunnah wal jama’aah) sebagai sumber ajaran Islam kedua (utama) sesudah kitab suci al-Quran.
Di kalangan Syi’ah juga terjadi proses serupa, tetapi disamping ucapan-ucapan nabi melalui keluarganya, ditambahkan lagi dengan Pendidikan Agama Islam – Hal 5

ucapan para Imam Syi’ah yang menjelaskan arti petunjuk nabi itu menjadi bagian kumpulan hadis. Kitab-kitab hadis (al-Hadis), baik di kalangan Sunni maupun Syi’i adalah sumber pengetahuan yang monumental bagi Islam, sekaligus menjadi penafsir dan bagian yang komplementer terhadap al-Quran.

ucapan para Imam Syi’ah yang menjelaskan arti petunjuk nabi itu menjadi bagian kumpulan hadis. Kitab-kitab hadis (al-Hadis), baik di kalangan Sunni maupun Syi’i adalah sumber pengetahuan yang monumental bagi Islam, sekaligus menjadi penafsir dan bagian yang komplementer terhadap al-Quran.

4. Ro’yu yang dilaksanakan Ijtihad
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

Oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

4.a Jenis-jenis ijtihad
Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

Qiyâs artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya

Beberapa definisi qiyâs (analogi)
  1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
  2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
  3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Istihsân:
  • Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
  • Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
  • Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
  • Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
  • Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.
  • Maslahah murshalah Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
  • Sududz Dzariah Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
  • Istishab Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
  • Urf Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

Friday, 31 March 2017

Bukti / Dalil Kebenaran Adanya Kitab-kitab Allah SWT

Bukti / Dalil Kebenaran Adanya Kitab-kitab Allah SWT
A. Bukti / Dalil Kebenaran Adanya Kitab Taurat
- Dalil tentang kitab taurat antara lain dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 2.
$oY÷s?#uäur ÓyqãB |=»tGÅ3ø9$# çm»oYù=yèy_ur Wèd ûÓÍ_t6Ïj9 Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) žwr& (#räÏ­Gs? `ÏB ÎTrߊ WxÅ2ur ÇËÈ
“2. Dan kami berikan kepada Musa Kitab (Taurat) dan kami jadikan Kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): "Janganlah kamu mengambil penolong selain aku,”

- Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 3.
tA¨tR šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ tAtRr&ur sp1uöq­G9$# Ÿ@ÅgUM}$#ur 
“3. Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan Sebenarnya; membenarkan Kitab yang Telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil,”

B. Bukti / Dalil Kebenaran Adanya Kitab Zabur
- Dalil tentang kitab zabur. Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 55.
y7š/uur ÞOn=ôãr& `yJÎ/ Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 3 ôs)s9ur $uZù=žÒsù uÙ÷èt/ z`¿ÍhŠÎ;¨Y9$# 4n?tã <Ù÷èt/ ( $oY÷s?#uäur yмãr#yŠ #Yqç/y ÇÎÎÈ
“55. Dan Tuhan-mu lebih mengetahui siapa yang (ada) di langit dan di bumi. dan Sesungguhnya Telah kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain), dan kami berikan Zabur kepada Daud.”

- Qur’an surat Al-Anbiya ayat 103
Ÿw ãNßgçRâøts äítxÿø9$# çŽy9ò2F{$# ÞOßg9¤)n=tGs?ur èpx6Í´¯»n=yJø9$# #x»yd ãNä3ãBöqtƒ Ï%©!$# óOçGYà2 šcrßtãqè? ÇÊÉÌÈ
“103. Mereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat. (Malaikat berkata): "Inilah harimu yang Telah dijanjikan kepadamu".

C. Bukti / Dalil Kebenaran Adanya Kitab In jil 
- Dalil tentang keberadaan kitab Injil diterangkan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 3.
tA¨tR šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ tAtRr&ur sp1uöq­G9$# Ÿ@ÅgUM}$#ur ÇÌÈ
“3. Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan Sebenarnya; membenarkan Kitab yang Telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil,”

- Qur’an surat Al-Maidah ayat 46
$uZø¤ÿs%ur #n?tã NÏd̍»rO#uä Ó|¤ŠÏèÎ/ Èûøó$# zNtƒótB $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ z`ÏB Ïp1uöq­G9$# ( çm»oY÷s?#uäur Ÿ@ŠÅgUM}$# ÏmŠÏù Wèd ÖqçRur $]%Ïd|ÁãBur $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ z`ÏB Ïp1uöq­G9$# Yèdur ZpsàÏãöqtBur tûüÉ)­GßJù=Ïj9 ÇÍÏÈ
“46. Dan kami iringkan jejak mereka (nabi nabi Bani Israil) dengan Isa putera Maryam, membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu: Taurat. dan kami Telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang didalamnya (ada) petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa.”

D. Bukti / Dalil Kebenaran Adanya Kitab Al-Qur’an
- Dalil tentang kebenaran adanya Al-Qur’an terdapat dalam qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ä¨$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù ( `tBur tb$Ÿ2 $³ÒƒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 3 ßƒÌãƒ ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ßƒÌãƒ ãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçŽÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ
“185. (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) 

Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

- Al-Qur’an surat Ibrahim ayat 1.
!9# 4 ë=»tGÅ2 çm»oYø9tRr& y7øs9Î) yl̍÷çGÏ9 }¨$¨Z9$# z`ÏB ÏM»yJè=à9$# n<Î) ÍqY9$# ÈbøŒÎ*Î/ óOÎgÎn/u 4n<Î) ÅÞºuŽÅÀ ÍƒÍyèø9$# ÏÏJptø:$# ÇÊÈ
“1. Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.”