Showing posts with label Akuntansi. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi. Show all posts

Tuesday, 11 April 2017

Pengukuran Akuntansi di Amerika Serikat

Pengukuran Akuntansi di Amerika Serikat
Konsep pengukuran akuntansi yang dianut oleh kebanyakan perusahaan di AS adalah menggunakan pengukuran biaya historis. Seiring dengan perluasan konsep akrual, batas-batas pengukuran biaya transaksi diterobos dengan teknik-teknik present value yang digunakan untuk mengukur piutang dan utang jangka panjang, ketika kewajiban kontijensi tertentu diakui atau ketika manfaat-manfaat pasca dari karyawan dicatat. Kecuali jika terbukti menunjukkan kondisi sebaliknya, dimana pengukuran akuntansi di AS mengasumsikan bahwa antitas bisnis akan melangsungkan usahanya (going concern), terus beroperasi sampai kapan pun. Pengukuran berbasis akrual dan aturan pengakuan transaksi sangat tergantung pada konsep pencocokan (matching concept). Terdapat juga aturan konsistensi yang mengharuskan keseragaman perlakuan akuntansi atas item-item yang sama dalam tiap periode akuntansi dan dari satu periode ke periode berikutnya. Jika terjadi perubahan dalam praktik atau prosedur, diwajibkan untuk menyajikan pengungkapan atas perubahan dan efeknya atas laporan keuangan.

Salah satu yang unik bagi AS adalah jika metode LIFO digunakan bagi tujuan pajak federal, juga harus digunakan tujuan laporan keuangan. Jika “cadangan” LIFO material, harus diberi catatan atas laporan keuangan. Upward valuation dari aset-aset jangka panjang tidak boleh diestimasi untuk kegunaan-ekonomis dengan menentukan lamanya periode depresiasi dan amortisasi. Biaya R&D tidak dikapitalisasi (menurut SFAS No. 2), diterapkan dalam pengakuan biaya pengembangan software. Goodwill dicatat sebagi aset dan diamortisasikan selama periode tidak melebihi 40 tahun. Aturan-aturan pengukuran dengan asumsi-asumsi aktuarial harus dibuat dan metode-metode biaya yang digunakan harus ditentukan, kontijensi dicatat jika dapat diidentifikasikan dan dapat diukur. Deferred credit method diwajibkan dalam mengakui alokasi pajak komprehensif sampai tahun 1991 dan stelah itu diganti dengan sebutan liability method dari SFAS No. 96.

Ekuitas pemilik berdasarkan kontribusi modal dan laba ditahan (yaitu semua laba/rugi sejak perusahaan didirikan, dikurangi distribusi dividen atau penarikan oleh pemilik dan prior period adjustments). Kontrak konstruksi dapat diukur dengan completed-contracts method atau percentage-of-completion method. Metode pooling-of-interest menjadi batasan ketaatan (compliance), karenanya sebagian penggabungan bisnis dicatat dengan purchase method. Distribusi saham kepemilikan diukur pada nilai pasar saham pada saat distribusi yang merupakan aturan mengikat bagi perusahaan.

Mengenai efek perubahan harga, APB merekomendasikan penyajian sesuai tingkat harga umum (tahun 1969), SC mewajibkan perusahaan-perusahaan melampirkan data current-cost tertentu sebagai pelengkap (tahun 1976), kemudian FASB mengeluarkan SFAS No. 33: mewajibkan sekitar 1000 perusahaan besar AS melaporkan efek perubahan harga, yang kemudian peraturan ini dibekukan. Menyebabkan pengukuran efek perubahan tingkat harga tidak lagi dilaporkan ke publik sejak tahun 1985.

Krisis industri simpan-pinjam selama dekade 1980-an terdapat berbagai usulan terutama SEC yang mendesak pemakaian pengukuran mark to market bagi aset yang disimpan dalam portofolio bank, karena selama masa resesi atau depresi akan mengurangi nilai aset jangka panjang tertentu.

Perubahan dan Penerapan Akuntansi yang Mempengaruhi konsisten

Perubahan Akuntansi yang Mempengaruhi konsisten
Perubahan dalam prinsip akuntansi Suatu perubahan dalam prinsip akuntansi terjadi karena adanya pemakaian suatu prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia dalam suatu periode berbeda dengan yang digunkan dalam periode sebelumnya. Istilah prinsip akuntansi meliputi, misalnya suatu perubahan dari metode depresiasi garis lurus (straight line method) menjadi metode double declining. Standar konsistensi harus dapat diterapkan untuk jenis perubahan ini dan perlu diungkapkan dalam laporan keuangan. bagi auditor keadaan ini harus dilaporkan melalui penambahan paragraf penjelasan yang dicantumkan setelah paragraf pendapat. perubahan ini dapat berupa : perubahan entitas, taksiran atau prinsip.

Perubahan dalam entitas Karena perubahan dalam entitas yang membuat laporan merupakan betuk khusus perubahan dalam prinsip akuntansi, standar konsistensi juga berlaku. Dalam standar pengungkapan, perubahan dalam entitas dari penyaji laporan harus dinyatakan dalam laporan keuangan yang meliputi :
  • Penyajian laporan keuangan konsolidasian atau gabungan sebagai pengganti laporan keuangan masing-masing perusahaan.
  • Perubahan anak perusahaan tertentu yang merupakan anggota grup perusahaan yag termasuk ke dalam laporan keuangan konsolidasian.
  • Perubahan perusahaan yang termasuk dalam laporan keuangan gabungan.
  • Perubahan diantara metode-metode akutansi : metode kos (cost method), metode ekuitas (equity method) dan metode konsolidasian untuk anak perusahaan atau investasi lainnya dalam bentuk saham biasa.
Laporan setelah terjadi penggabungan kepentingan (pooling of interest)
Jika perusahaan telah melakukan penggabunga yang dipertanggungjawabkan dengan metode penggabungan kepentingan, dampak penyatuan kepentingan harus ditunjukkan dalam penyajian posisi keuangan, hasil usaha, arus kas, serta data keuangan historis lain bisnis yang melanjutkan usaha untuk tahun terlaksananyapenggabungan tersebut dan dalam laporan keuangan komparatif untuk tahun-tahun sebelum terlaksanya penggabungan kepentingn tersebut.

Jika laporan keuangan tahun-tahun sebelum penggabungan tidak dinyatakan kembali untuk mengakui adanya penggabungan kepentingan tersebut, laporan keuangan komparatif tidak disajikan secara konsisten, dalam hal ini ketidakkonsistenan timbul sebagai akibat suatu perubahan prinsip akuntansi dalam tahun sekarang, namun bukan karena ketidakonsistenan timbul sebagai akibat suatu perubahan prinsip akuntansi dalam tahun-tahun sebelumnya. Ketidakkonsistenan ini harus diungkapkan oleh auditor harus menambah paragraf penjelasan dalam laporannya. Sebagai tambahan, dengan tidak diakuinya penyatuan kepentingan dalam laporan keuangan komparatif, berarti terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Jika laporna keuangan satu tahun saja yang disajikan dalam tahun selesainya penggabungan, catatan atas laporan keuangan harus mengungkapkan dengan lengkap transaksi penggabungan kepentingan yang terjadi dan menyatakan pendapatan (revenues), unsur-unsur luar biasa, dan laba bersih masing-masing perusahaan yang digabungkan untuk tahun sebelumnya dalam bentuk gabungan. Tidak diungkapkannya transaksi penggabungan kepentingan dan dampaknya atas tahun sebelumnya mengharuskan auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian karena kurangnya pengungkapan dan dapat menyebabkan auditor menambah paragraf penjelasan dalam laporannya karena adanya ketidakkonsistenan.

Untuk tujuan penerapan standar konsistensi, suatu perubahan dalam entitas yang membuat laporan dipandang tidak terjadi pada pembentukan, penghentian, pembelian atau pelepasan suatu anak perusahaan atau unit usaha lainnya

Koreksi Kesalahan Penerapan dalam Prinsip
Perubahan suatu prinsip akutansi yang tidak berlaku umum ke suatu prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, termasuk koreksi kesalahan dalam penerapan suatu prinsip keadaan ini merupakan suatu koreksi kesalahan. Walaupun bentuk perubahan prinsip akuntansi ini harus dipertanggungjawabkan sebagai bentuk koreksi kesalahan, namun perubahan ini harus dikemukakan dalam laporan keuangan. oleh auditor harus dijelaskan melalui penambahan parahraf penjelasan

Perubahan dalam Prinsip yang Tidak Dapat Dipisahkan dari Perubahan dalam Estimasi Akuntansi
Suatu perubahan dalam prinsip akuntansi mungkin tidak dapat dipisahkan dari pengaruh perubahan dalam estimasi akuntansi. Walaupun perlakuan akuntansi untuk perubahan semacam itu sama dengan perlakuan akuntansi untuk perubahan yang hanya menyangkut estimasi akuntansi, di dalamnya tersangkut pula perubahan dalam prinsip akuntansi. Oleh karena itu, perubahan semacam ini harus dikemukakan dalam laporan auditor melalui penambahan paragraf penjelasan.

Penambahan dalam Penyajian Arus Kas
Untuk kepentingan penyajian arus kas, prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia menyatakan berikut ini: “Suatu perusahaan harus mengungkapkan kebijakannya dalam menentukan unsur-unsur yang diperlukan setara kas(cash equivalents)”. Suatu perubahan dalam kebijakan ini merupakan perubahan dalam prinsip akuntansi yang harus diperhitungkan dampaknya, dengan menyatakan kembali laporan arus kas tahun sebelumnya, yang disajikan dalam bentuk laporan arus kas komparatif. Oleh karena itu, perubahan semacam ini harus dikemukakan dalam laporan auditor melalui penambahan paragraf penjelasan.

Perubahan Akuntansi yang tidak Mempengaruhi Konsistensi
Perubahan dalam Estimasi Akuntansi
Taksiran akuntansi biasanya dilakukan seperti dalam hal:
  • Menentukan masa manfaat dan nilai sisa aktiva;
  • Pembentukan penyisihan untuk jaminan atau warranty cost;
  • Penyisihan piutang yang tidak tertagih; dan
  • Penyisihan keusangan persediaan.
Taksiran akuntansi berubah begitu suatu peristiwa baru terjadi dan begitu pengalaman dan informasi baru diperoleh. Bentuk perubahan akuntansi ini diperlukan oleh keadaan yang berubah yang mempengaruhi daya banding laporan keuangan, tetapi tidak melibatkan standar konsistensi. Perubahan ini harus tidak mempunyai pengaruh terhadap perubahan prinsip akuntansi. Jika benar tidak mengubah prinsip konsistensi, tidak perlu memberikan penjelasan mengenai perubahan tersebut dalam laporan keuangan. Namun, jika perubajan akuntansi semacam itu mempunyai pengaruh material terhadap laporan keuangan yang memerlukan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan.

Korelasi Kesalahan yang Tidak Melibatkan Prinsip Akuntansi
Korelasi kesalahan dari laporan keuangan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh kesalahan perhitungan(mathematical mistakes), kekeliruan atau kesalahan penggunaan fakta yang timbul pada saat laporan keuangan dipersiapkan, tidak melibatkan standar konsistensi, jika tidak ada unsure prinsip akuntansi atau penerapannya yang terkait di dalamnya. Oleh karena itu, tidak perlu koreksi dalam laporannya.

Perubahan dalam Klasifikasi dan Reklasifikasi
Klasifikasi dalam laporan keuangan tahun berjalan dapat berbeda dari klasifikasi dalam laporan keuangan tahun sebelumnya. Walaupun perubahan dalam klasifikasi biasanya tidak terlalu penting untuk diungkapkan, perubahan yang material dalam klasifikasi harus ditunjukkan dan dijelaskan dalam laporan keuangan yang diterbitkan dalam tahun sebelumnya dengan tujuan untuk mempertinggi daya banding laporan tersebut dengan laporan keuangan tahun berjalan, biasanya tidak perlu disebut dalam laporan keuangan.

Transaksi atau Peristiwa yang Sangat Berbeda
Prinsip akuntansi dipilih pada saat peristiwa atau pada saat transaksi pertama kali mempunyai pengaruh yang material. Penerapan prinsip tersebut, demikian pula perubahan atau pemakaian suatu prinsip akuntansi yang menjadi perlu karena transaksi atau peristiwa yang secara jelas berbeda sekali dengan yang terjadi dalam periode sebelumnya, tidak berkaitan dengan standar konsistensi, walaupun pengungkapan dalam catatan atas  laporan keuangan mungkin diperlukan.

Perubahan Akuntansi yang Diperkirakan Berdampak Material di Masa yang akan Datang
Bila perubahan akuntansi tidak mempunyai pengaruh material terhadap laporan keuangan periode sekarang, tetapi perubahan tersebut akan mempunyai pengaruh yang besar dalam periode yang akan datang, perubahan ini harus diungkapakan oleh manajemen dalam catatan atas laporan keuangan dalam periode terjadinya perubahan tersebut, namun auditor tidak perlu mengungkapkan hal ini dalam laporannya.

Periode Standar Konsistensi
Menurut standar yang berlaku, agar laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi, konsistensi penerapan prinsip akuntansi harus diterapkan tanpa memperhatikan disajikan atau tidaknya laporan keuangan periode sebelumnya. Istilah “periode sekarang” berarti tahun yang paling dekat, atau periode yang kurang dari satu tahun, yang dilaporkan oleh auditor. Bila laporan keuangan dibandingkan untuk dua tahun atau lebih, harus dilaporkan konsistensi penerapan prinsip akuntansi diantara tahun-tahun tersebut dan juga konsistensi dengan tahun sebelumnya. Jika laporan keuangan suatu perusahaan baru disajikan pertama kali dan tidak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tidak perlu ada masalah konsisten. Akan tetapi, jika seandainya laporan keuangan tahun sebelumnya ada, harus dijelaskan apakah laporan ini disajikan secara konsisten atau tidak.