Saturday 8 October 2016

Pengertian Uang dan Fungsi Uang Menurut Ahli

Definisi dan Fungsi Uang 
Uang sudah digunakan untuk segala keperluan sehari – hari dan merupakan suatu kebutuhan dalam suatu kehidupan perekonomian, uang yang merupakan sesuatu yang sangat penting dan sangat dominan dalam menentukan kestabilan dan pertumbuhan perekonomiansuatu negara. Dalam pembahasan tentang jumlah uang beredar perlu diketahui tentang definisi dan fungsi uang. Uang adalah yang secara umum diterima di dalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran utang-utang. Dengan kata lain, uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun ja sa dalam wilayah tertentu.

Pada umumnya fungsi uang dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu fungsi dasar dan fungsi tambahandari uang yang meliputi (Insukindro, 1993:14) : 

Fungsi dasar dari peranan uang adalah :
  1. Uang sebagai alat tukar (medium exchange) Uang sebagai alat tukar ini mendasar adanya spesialisasi dan distribusi dalam memproduksi suatu barang, karena dengan adanya yang tersebut orang tidak harus menukar barangyang diinginkan dengan barang yang diproduksinya tetapi langsung menjual produksinya di pasar dan dengan uang yang diperolehnya, dan hasil penjualan tersebut dibelanjakan atau dibelikan kepada barang – barang yang diinginkan.
  2. Uang sebagai alat penyimpan nilai/daya beli (store of value)Terkait dengan sifat manusia sebagai pengumpulan kekayaan. Pemegang uang merupakan salah satu cara untuk menyimpan kekayaan. Kekayaan tersebut dapat berupa barang yaitu tanah, rumah, mobil, perhiasan dan lain-lain. Syarat utama untuk ini adalah bahwa uang harus bisa menyimpan daya beli atau nilai. 
Fungsi tambahan dari peranan uang adalah : 
  1. Uang sebagai satuan hitung (unit of account) Uang mempermudah dalam tukar menukar, dengan fungsi ini maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan misalnya, seorang petanihanya mempunyai padi yang harus dijual sedangkan dia menginginkan membeli sebuah alat pertanian yaitu traktor / alat-alat pertanian yang lain. Maka dalam hal ini kesulitan dalam nilai tukar tersebut dan juga dalammencari pembeli padi sekaligus penjual alat-alat pertanian tersebut.
  2. Uang sebagai ukuran untuk pembayaran masa depan (standard for deffered payments) Sebagai ukuran bagi pembayaran masa depan, uang terkait dengan transaksi pinjam meminjam/transaksi kredit artinya barang sekarang dibayar nanti atau uang sekarang dibayar dengan uang nanti.
Di dalam membahas mengenai uang yang terdapat dalam perekonomian adalah penting untuk membedakan diantara mata uang dalam peredaran dan uang beredar. Mata uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Sentral. Mata uang tersebut terdiri dari dua jenis yaitu uang kertas dan uang logam. Mata uang dalam peredaran sama dengan uang kartal. Uang beredar adalah semua jenis uang yang ada di dalam perekonomian yaitu jumlah dari mata uang dalam peredaran ditambah uang beredar atau money supply dibedakan menjadi dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan arti luas (Sukirno, 2004 : 281). 
 
1. Uang Beredar Dalam Arti Sempit (M1)
Pengertian jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) bahwa uang beredar adalah daya beli yang langsung digunakan untuk pembayaran bisa diperluas dan mencakup alat – alat pembayaran yang ”mendekati” uang, misalnya deposito berjangka (time deposits) dan simpanan tabungan (saving deposits) pada bank – bank. Uang yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan pada bank atau dapat diartikan pula sebagai uang kartal ditambah uang giral

M1= C + DD
di mana :
C = currency(uang kartal)
DD = demand deposits(uang giral) 

Seperti halnya definisi uang beredar dalam arti paling sempit yaitu uang kartal (C), maka uang giral (DD) disini hanya mencakup saldo rekening koran/giro milik masyarakat umum yang disimpan di bank, sedangkan saldo rekening koran milik bank pada bank lain atau pada bank sentral ataupun saldo rekening koran milik pemerintah pada bank atau bank sentral tidak dimasukkan dalam definisi DD. Satu hal lagi yang penting untuk dicatat mengenai DD ini adalah bahwa yang dimaksud di sini adalah saldo atau uang milik masyarakat yang masih ada di bank dan belum digunakan oleh pemiliknya untuk membayar atau berbelanja (Boediono, 1994 : 3-4)
 
2. Uang Beredar Dalam Arti Luas (M2)
M2 disebut juga sebagai likuiditas moneter. Uang beredar dalam arti luas (M2) diartikan sebagai M1 ditambah dengan deposito berjangka dan saldo tabungan milik masyarakat pada bank – bank, karena perkembangan M2 ini juga bisa memperngaruhi perkembangan harga, produksi dan keadaan ekonomi pada umumnya. 

M2 = M1+ TD + SD
Dimana :
TD = time deposits(deposito berjangka) 
SD = saving depsoits(deposito berjangka) 

Definisi M2 yang berlaku umum untuk semua Negara tidak ada, karena hal-hal khas masing-masing negara perlu dipertimbangkan. Di Indonesia, M2 besarnya mencakup semua deposito berjangka dan saldo tabungan dalam rupiah pada bank-bank dengan tidak tergantung besar kecilnyasimpanan tetapi tidak mencakup deposito berjangka dan saldo tabungan dalam mata uang asing (Boediono, 1994: 5-6). 
 
3. Uang Beredar Dalam Arti Lebih Luas (M3)
Definisi uang beredar dalam arti lebih luas adalah M3, yang mencakup semua deposito berjangka dan saldo tabungan, besar kecil, rupiah atau mata uang asing milik penduduk pada bank oleh lembaga keuangan non bank. Seluruh deposito berjangka dan saldo tabungan ini disebut uang kuasi/quasi money. 

M3= M2+ QM
di mana :
QM = quasi money 

Di negara yang menganut sistem devisa bebas (artinya setiap orang boleh memiliki dan memperjualbelikan devisa secara bebas). Seperti Indonesia, memang sedikit sekali perbedaan antaradeposito berjangka dan saldo tabungan dalam rupiah dan deposito berjangka dan saldo tabungan dalam dollar. Setiap kali membutuhkan rupiah dollar bisa langsung menjualnya ke bank, atau sebaliknya . Dalam hal ini perbedaan antara M2 dan M3 menjadi tidak jelas. Deposito berjangka dan saldo tabungan dollar milik bukan penduduktidak termasuk dalam definisi uang kuasi (Boediono, 1994:6).

No comments:

Post a Comment